ANOTASI HUBUNGAN KEUANGAN: ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAHAN DAERAH

Oleh: Mohamad Rifan, disampaikan dalam Brainstorming Penelitian 10 Okt 2025

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dirancang untuk mereposisi kerangka fiskal antarpemerintahan di Indonesia demi mengurangi ketimpangan, memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan menyelaraskan kebijakan belanja pusat-daerah. Naskah ini menganotasi isu-isu krusial yang melatarbelakangi UU tersebut, menghadirkan bukti empiris, dan imperasi ketimpangan fiscal (vertical dan horizontal imbalance).

Salah satu alasan utama dilahirkannya UU HKPD adalah ketidakseimbangan vertical—ketergantungan besar daerah terhadap transfer pusat—dan ketimpangan horizontal antar daerah. Ringkasan dokumen menunjukkan gambaran nasional di mana proporsi transfer pusat dalam struktur penerimaan daerah sangat besar, sehingga rata-rata daerah memperoleh lebih dari tiga perempat pendapatannya dari transfer pusat. Kondisi ini menempatkan PAD sebagai sumber pendanaan relatf kecil bagi banyak daerah, dan menghasilkan disparitas kemampuan fiskal antar daerah. Bukti ilmiah pada tingkat nasional juga mengonfirmasi adanya disparitas fiskal yang tajam antar kabupaten/kota dan provinsi; literatur empiris yang menganalisis disparitas fiskal di Indonesia menggambarkan fenomena yang sama dan mengeksplor determinan-nya. 

Dampak praktisnya: daerah dengan basis PAD yang lemah terpacu untuk bergantung pada transfer, sementara daerah lebih mandiri mampu mempertahankan layanan publik yang lebih baik. Ini memperkuat argumen UU HKPD untuk meredesain alokasi transfer agar lebih berbasis kinerja dan kebutuhan riil daerah. 

Kedapatan bahwa Indonesia masih terlalu besar persentase ketergantungan transfer & rendahnya PAD (local tax capacity) (contoh. daerah yang >80–90% pendapatannya berasal dari transfer). Studi-studi tentang kapasitas pajak lokal menegaskan bahwa kemampuan PAD dipengaruhi oleh struktur ekonomi daerah (GRDP), basis pajak lokal, serta kualitas administrasi perpajakan daerah. Upaya penguatan local taxing power (contoh: modernisasi pajak daerah, penyederhanaan tarif, peningkatan basis pajak) menjadi inti dari pilar kedua UU HKPD. dengan semagant tersebut, UU HKPD disahkan dengan membawa Kajian empiris tentang kapasitas pajak lokal di Indonesia dan faktor yang memengaruhi PAD menawarkan bukti bahwa peningkatan PAD menuntut kombinasi reform kebijakan dan peningkatan kapasitas administrasi. 

Salah satu titik tekan dari UU HKPD adalah kualitas belanja daerah (quality spending) dan harmonisasi belanja. Dimana UU HKPD menempatkan kualitas belanja sebagai pilar penting: bukan sekadar seberapa besar anggaran, melainkan seberapa efektif dan produktif belanja untuk pelayanan publik. Terdapat bukti praktik bahwa realisasi belanja daerah sering terlambat atau tidak optimal, sehingga efisiensi dan produktivitas belanja menjadi perhatian. Literatur tentang spending quality dan pengukuran efisiensi belanja daerah menunjukkan bahwa perbaikan unit cost, standar belanja, dan kapabilitas SDM/APIP dapat meningkatkan hasil belanja publik. Konsepsi sinergi belanja (harmonisasi belanja pusat-daerah dan sinergi pendanaan) yang diusulkan oleh UU HKPD juga sejalan dengan rekomendasi akademik untuk mengurangi duplikasi dan meningkatkan fokus program. 

Meskipun, UU ini mendorong penyederhanaan dan kinerja melalui insentif, tetapi juga berpotensi memperkuat kontrol pusat terhadap daerah lewat pengaturan standar, alokasi berbasis kinerja, dan mandat belanja. Namun, perubahan teknis tidak otomatis menyelesaikan masalah ketimpangan tanpa investasi pada kapasitas administrasi daerah. Kajian kritis yang dipublikasikan menyatakan bahwa UU 1/2022 membawa penyesuaian teknis signifikan namun juga berisiko mendorong sentralisasi operasional jika tidak diimbangi pemberdayaan daerah. Terakhir, tulisan ini menutup bahwa UU HKPD memberikan kerangka legal untuk reformasi fiskal antarpemerintahan yang ambisius. Namun, bukti empiris dan kajian akademik memperingatkan bahwa keberhasilan reformasi bergantung pada kombinasi antara desain instrumen (redesain transfer, penguatan PAD, standar belanja) dan peningkatan kapasitas administratif daerah. Tanpa investasi pada data, SDM, dan tata kelola, teknologi hukum baru berisiko menjadi formalitas yang tidak mengubah kesejahteraan riil di lapangan. Ringkasan-ringkasan dan studi yang dikutip di sini dapat menjadi titik awal untuk kajian lanjutan (per daerah/kasus) dan penyusunan regulasi pelaksana yang lebih operasional. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *