Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan etika dalam bernegara, serta mendukung pembentukan pribadi yang bertanggung jawab dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat. Mata kuliah ini merupakan bagian dari pendidikan karakter yang memperkuat pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Pengantar dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di universitas adalah mata kuliah dasar yang membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan dalam memahami perannya sebagai warga negara yang aktif dan bertanggung jawab. Mata kuliah ini mengajarkan mahasiswa Pokok Bahasan sebagai berikut:

Pertama, Identitas Nasional: Mahasiswa akan memahami konsep identitas nasional yang mencakup bahasa, budaya, nilai-nilai sosial, dan simbol-simbol negara. Dengan mengidentifikasi unsur-unsur identitas nasional, mahasiswa diajak untuk menghargai keunikan Indonesia serta peran mereka dalam menjaga keutuhan bangsa.

Kedua, Negara dan Warga Negara Indonesia: Menjelaskan konsep negara, unsur-unsur pembentuk negara, serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Mahasiswa diajak memahami perannya dalam struktur kenegaraan, mulai dari perlindungan hak hingga kontribusi dalam menjaga ketertiban.

Ketiga, Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945: UUD 1945 adalah landasan hukum tertinggi di Indonesia, yang menjamin hak-hak warga negara dan menjadi pedoman dasar dalam pengelolaan negara. Mahasiswa akan mempelajari struktur UUD 1945, perubahan yang telah terjadi, serta peran konstitusi dalam kehidupan sehari-hari.

Hak Asasi Manusia 

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu tanpa memandang suku, agama, ras, atau status sosial. Sub materi ini membahas:

Ketiga, Isu dan Tantangan HAM di Indonesia: Mahasiswa diajak menganalisis isu HAM terkini di Indonesia dan bagaimana negara menghadapinya, seperti hak minoritas, hak perempuan, dan kebebasan beragama.

Pertama, Konsep HAM dan Perkembangannya: Mahasiswa akan mempelajari sejarah perkembangan HAM, baik di Indonesia maupun internasional, serta prinsip-prinsip dasar HAM yang diakui secara global.

Kedua, HAM dalam Konstitusi dan Hukum Nasional: Bagaimana UUD 1945 dan hukum Indonesia mengatur perlindungan HAM, termasuk pembentukan lembaga-lembaga yang bertugas menjaga hak asasi, seperti Komnas HAM.

Geopolitik, Geostrategi, dan Ketahanan Nasional 

Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan daya tahan bangsa dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar yang dapat mengganggu integrasi nasional. Dalam pembahasan ini, mahasiswa akan:

Ketiga, Peran Masyarakat dalam Ketahanan Nasional: Mahasiswa akan memahami bahwa ketahanan nasional tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat, sehingga mereka diharapkan mampu berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan keamanan di lingkungannya masing-masing.

Pertama, Konsep dan Aspek-Aspek Ketahanan Nasional: Memahami dimensi-dimensi ketahanan nasional yang meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Kedua, Strategi Ketahanan Nasional di Indonesia: Pembahasan tentang strategi yang diambil oleh negara dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan terhadap ancaman kedaulatan.

Negara dan Warga Negara Indonesia

Bagian ini membahas konsep dasar tentang negara dan kewarganegaraan, termasuk hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Pembahasan meliputi pengertian negara, elemen-elemen yang membentuk negara (seperti wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan), serta bagaimana status sebagai warga negara memberikan hak-hak dan kewajiban tertentu. Subtopik ini juga mengulas pentingnya hubungan timbal balik antara negara dan warganya untuk menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan negara.

Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Subtopik ini fokus pada Konstitusi sebagai landasan tertinggi hukum di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Mahasiswa akan mempelajari proses sejarah penyusunan UUD 1945, isi pokok dari pasal-pasal penting dalam UUD, serta fungsi konstitusi sebagai pengatur kehidupan bernegara. Melalui subtopik ini, mahasiswa diharapkan memahami pentingnya UUD 1945 sebagai panduan fundamental yang menjamin hak-hak warga negara dan mengatur jalannya pemerintahan.

Identitas Nasional

Subtopik ini fokus pada Konstitusi sebagai landasan tertinggi hukum di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Mahasiswa akan mempelajari proses sejarah penyusunan UUD 1945, isi pokok dari pasal-pasal penting dalam UUD, serta fungsi konstitusi sebagai pengatur kehidupan bernegara. Melalui subtopik ini, mahasiswa diharapkan memahami pentingnya UUD 1945 sebagai panduan fundamental yang menjamin hak-hak warga negara dan mengatur jalannya pemerintahan.

Demokrasi Pancasila 

Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, di mana kedaulatan rakyat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang berakar dari Pancasila. Dalam sub materi ini, mahasiswa akan:

Ketiga, Perbandingan dengan Sistem Demokrasi Lain: Untuk memberikan perspektif yang lebih luas, mahasiswa akan diajak memahami perbedaan Demokrasi Pancasila dengan sistem demokrasi liberal dan sosial lainnya.

Pertama, Mempelajari Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila: Termasuk musyawarah, gotong royong, dan penghargaan terhadap perbedaan.

Kedua, Implementasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia: Bagaimana prinsip demokrasi Pancasila diterapkan dalam sistem pemerintahan dan proses pengambilan keputusan di Indonesia.

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi nasional, Pancasila, serta aspek geografis dan sosial budaya. Topik ini mencakup:

Ketiga, Wawasan Nusantara dan Tantangan Globalisasi: Bagaimana wawasan ini berperan dalam menghadapi ancaman global, baik dalam aspek ekonomi maupun ideologi.

Pertama, Pengertian dan Asas Wawasan Nusantara: Bagaimana cara pandang ini berfungsi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Kedua, Aplikasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia.