Mata Kuliah Lanjutan
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Hukum Acara Peradilan Konstitusi merupakan mata kuliah yang mempelajari aturan dan prosedur penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). MK bertugas memeriksa dan memutuskan sengketa konstitusional, seperti sengketa terkait Undang-Undang yang diuji atau sengketa kewenangan lembaga negara. Mata kuliah ini biasanya diajarkan di fakultas hukum dan mempelajari sejarah MK, fungsi, kedudukan, dan wewenangnya, serta asas-asas dan sumber hukum acara MK.
Sejarah Judicial Review
Sub-mata kuliah ini membahas tentang asal-usul dan perkembangan konsep judicial review atau pengujian konstitusional, yang pertama kali muncul dalam sistem hukum Amerika Serikat melalui putusan Marbury v. Madison (1803). Mahasiswa akan diajak memahami perbedaan antara model judicial review di negara-negara dengan sistem common law dan civil law. Selain itu, juga dibahas perkembangan judicial review di negara-negara Asia dan Eropa, serta bagaimana konsep ini akhirnya diadopsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama pasca Amandemen UUD 1945 yang melahirkan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang independen dan berwenang menguji undang-undang terhadap UUD.
Mahkamah Konstitusi Secara Umum
Sub-mata kuliah ini memberikan gambaran umum mengenai Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudisial yang memiliki peran strategis dalam penegakan konstitusi. Mahasiswa akan memahami asas-asas hukum peradilan konstitusi seperti independensi, akuntabilitas, keterbukaan, dan keadilan. Selain itu, dipelajari pula susunan hakim konstitusi yang terdiri dari sembilan orang hakim yang diajukan oleh Presiden, DPR, dan MA, serta jenis-jenis persidangan yang dilakukan oleh MK sesuai dengan kewenangannya. Sifat persidangan MK yang terbuka untuk umum, cepat, dan sederhana juga menjadi bagian penting dari pembelajaran ini.
Prinsip-Prinsip Hukum Acara Peradilan Konstitusi (Bagian 2)
Lanjutan dari materi sebelumnya, sub-mata kuliah ini mendalami mekanisme teknis dan prinsip-prinsip lainnya dalam hukum acara peradilan konstitusi. Mahasiswa akan mempelajari tentang permohonan online melalui sistem informasi yang disediakan MK, penggabungan perkara yang berkaitan, serta proses pembuktian yang mencakup alat bukti, penyampaian keterangan ahli, dan penilaian bukti. Di akhir, dibahas pula jenis-jenis putusan MK dan tata tertib dalam proses persidangan yang wajib dipatuhi oleh para pihak.
Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (Bagian 2)
Melanjutkan bagian kesatu, sub-mata kuliah ini menjelaskan tahapan lanjutan dalam perkara pengujian undang-undang. Mahasiswa akan mempelajari penjadwalan sidang, penyampaian alat bukti, pemeriksaan saksi atau ahli, serta jenis putusan yang dapat dihasilkan MK. Selain itu, dibahas pula akibat hukum dari putusan MK, baik yang bersifat mengikat ke depan (pro futuro) maupun yang berdampak retroaktif (ex tunc), serta implikasinya terhadap sistem hukum nasional.
Hukum acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (bagian 2)
Materi ini membahas lanjutan proses beracara dalam perkara SKLN, termasuk posisi termohon dan kemungkinan hadirnya pihak terkait. Proses pembuktian dalam SKLN membutuhkan kejelasan dokumen, peraturan, dan praktik kelembagaan yang relevan. Mahasiswa akan memahami bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai bukti dalam perkara ini serta bentuk putusan yang dapat dikeluarkan, termasuk konsekuensi hukumnya terhadap hubungan antar lembaga negara.
Hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Bagian 2)
Lanjutan dari materi PHPU, mahasiswa akan mempelajari secara teknis siapa yang menjadi termohon (biasanya KPU), siapa yang dapat menjadi pihak terkait (partai lain atau pasangan calon), serta bagaimana proses pembuktian dilakukan. Putusan MK dalam PHPU dapat berupa pemilu ulang sebagian atau keseluruhan, dan memiliki akibat hukum yang sangat signifikan dalam sistem politik dan demokrasi elektoral Indonesia.
Hukum Acara Pembubaran Partai Politik
Materi ini membahas kewenangan MK dalam memeriksa dan memutus permohonan pembubaran partai politik oleh pemerintah. Mahasiswa akan memahami fungsi dan kedudukan parpol dalam demokrasi konstitusional, serta alasan-alasan hukum yang membenarkan pembubaran parpol, seperti bertentangan dengan ideologi negara atau mengancam keutuhan NKRI. Proses permohonan, posisi para pihak, pembuktian, dan implikasi hukum dari putusan pembubaran akan dibahas secara komprehensif.
Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang MK
Sub-mata kuliah ini memberikan pemahaman mengenai posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Mahasiswa akan mempelajari dasar hukum pembentukan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, serta fungsi dan peran MK dalam menjaga konstitusionalitas hukum dan demokrasi. Fokus pembahasan meliputi wewenang MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, memutus pembubaran partai politik, dan memutus pendapat DPR dalam pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Prinsip-Prinsip Hukum Acara Peradilan Konstitusi (Bagian 1)
Materi ini menjelaskan prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan hukum acara di Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa akan memahami bagaimana proses awal dalam pengajuan perkara dimulai, yakni melalui permohonan, pendaftaran, dan penjadwalan sidang. Selain itu, sub-materi ini membahas mekanisme sidang daring atau persidangan jarak jauh yang telah diadopsi MK untuk menjamin akses terhadap keadilan, terutama dalam konteks digitalisasi layanan publik dan kondisi darurat seperti Pandemi Covid-19.
Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (Bagian 1)
Sub-mata kuliah ini membahas secara spesifik prosedur dan tahapan dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Mahasiswa akan memahami ketentuan siapa saja yang berhak menjadi pemohon (legal standing), materi permohonan yang dapat diajukan, serta peran pihak terkait dalam perkara pengujian undang-undang. Materi ini penting untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana Mahkamah Konstitusi menyeleksi dan memproses permohonan judicial review.
Hukum acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (Bagian 1)
Dalam sub-mata kuliah ini, mahasiswa akan mempelajari karakteristik khusus dari sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang menjadi kewenangan eksklusif Mahkamah Konstitusi. Pembahasan diawali dengan latar belakang perubahan struktur kelembagaan negara pasca-amandemen UUD 1945, yang membuka peluang timbulnya sengketa konstitusional. Mahasiswa akan memahami pengertian SKLN, kriteria pemohon, dan ketentuan mengenai penyampaian permohonan secara formil dan materiil.
Hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Bagian 1)
Sub-mata kuliah ini membahas tentang jenis-jenis pemilu yang menjadi objek kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu, meliputi pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah (dalam konteks terbatas). Mahasiswa akan belajar memahami jenis sengketa pemilu, legal standing pemohon (peserta pemilu), dan syarat permohonan yang dapat diterima MK untuk diperiksa dan diadili.
Perkembangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Sub-mata kuliah ini bersifat analitis dan reflektif. Mahasiswa diajak untuk mengkaji perkembangan perkara PHPU dari waktu ke waktu, baik dari sisi jumlah, kompleksitas, maupun inovasi hukum yang muncul dari putusan MK. Analisis kasus-kasus penting akan digunakan sebagai bahan diskusi kritis mengenai peran MK dalam menjamin keadilan elektoral dan stabilitas politik.
Hukum Acara Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (Impeachmen Presiden dan/atau Wakil Presiden)
Sub-mata kuliah ini membahas peran Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mahasiswa akan memahami alasan konstitusional pemakzulan, mekanisme pengajuan permohonan oleh DPR, posisi Presiden sebagai termohon, alat bukti yang relevan, serta dampak hukum dari putusan MK terhadap keberlanjutan pemerintahan.