Category: Materi Perkuliahan
-
Sistematika Penyusunan proposal penelitian hukum empiris (Sosio Legal)
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Proposal penelitian hukum empiris (sosio-legal) mencakup latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, metodologi penelitian, dan kerangka teori. Dalam metodologi, perlu dirinci metode pengumpulan data seperti observasi atau wawancara, serta teknik analisis data untuk menghubungkan temuan empiris dengan teori hukum yang berlaku. Sistematika…
-
Penyusunan Instrumen Penelitian Pada Penelitian Normatif
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Dalam penelitian hukum normatif, instrumen penelitian disusun untuk mengidentifikasi dan mengkategorikan sumber hukum yang relevan dengan isu yang diteliti. Instrumen ini mencakup berbagai dokumen hukum, seperti undang-undang, putusan pengadilan, doktrin, dan literatur akademik. Instrumen ini digunakan untuk melakukan analisis terhadap norma hukum, dengan…
-
Sistematika Penyusunan Proposal Penelitian Hukum Normatif
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Proposal penelitian hukum normatif biasanya mencakup latar belakang masalah yang mendasari kebutuhan akan penelitian, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, dan kerangka teori. Selain itu, terdapat bagian tinjauan pustaka yang berfungsi untuk mendalami berbagai norma dan teori yang relevan. Proposal ini mengarahkan penelitian…
-
Jenis Penelitian Hukum Normatif
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Penelitian hukum normatif bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis norma-norma hukum yang ada, dengan fokus pada studi literatur dan dokumen hukum, seperti undang-undang, perjanjian, yurisprudensi, dan doktrin hukum. Metode ini mencakup analisis konsep, konstruksi hukum, analisis perbandingan, dan metode interpretasi hukum, yang semuanya ditujukan…
-
Isu Hukum dalam Penelitian Hukum
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Penelitian hukum sering kali mengangkat berbagai isu hukum, seperti konflik norma, inkonsistensi regulasi, perbedaan interpretasi, dan kesenjangan penerapan hukum. Isu-isu ini bisa berupa permasalahan dalam harmonisasi peraturan, implementasi kebijakan, atau dampak hukum pada kelompok masyarakat tertentu. Dalam konteks ini, isu hukum menjadi subjek…
-
Jenis Penelitian Hukum
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Penelitian hukum terdiri atas dua jenis utama, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris (sosio-legal). Penelitian hukum normatif berfokus pada norma hukum itu sendiri, mencakup kajian tentang peraturan perundang-undangan, doktrin, dan keputusan pengadilan. Sementara itu, penelitian hukum empiris atau sosio-legal lebih memperhatikan…
-
Tipologi penelitian Hukum
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Tipologi penelitian hukum mencakup klasifikasi berdasarkan pendekatan dan tujuan penelitian. Tipologi utama adalah penelitian hukum normatif, yang fokus pada analisis dokumen hukum dan pengembangan teori hukum, serta penelitian hukum empiris, yang mengamati penerapan hukum di masyarakat dan dampaknya. Selain itu, terdapat penelitian evaluatif…
-
Penelitian Hukum
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Penelitian hukum adalah kegiatan ilmiah yang bertujuan untuk menganalisis dan memahami hukum dalam konteks teoritis maupun penerapan. Berbeda dari penelitian ilmiah di bidang lain, penelitian hukum tidak hanya berfokus pada observasi empiris tetapi juga pada pendekatan normatif yang mendalami norma-norma hukum. Tujuannya adalah…
-
Penyelesaian Sengketa Pajak
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Sengketa pajak timbul apabila terdapat ketidaksesuaian antara perhitungan wajib pajak dan ketetapan pajak oleh otoritas pajak. Penyelesaian sengketa pajak di Indonesia dapat dilakukan melalui jalur keberatan, banding, atau peninjauan kembali di pengadilan pajak. Proses penyelesaian ini penting untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak…
-
Konsep Teoritis tentang Konsep Timbul dan Hapusnya Hutang Pajak
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Hutang pajak timbul saat terdapat kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, misalnya saat memperoleh penghasilan yang masuk kategori kena pajak. Hutang ini dapat hapus apabila wajib pajak membayar kewajibannya atau jika terdapat kondisi tertentu yang membebaskan kewajiban pajak, seperti kadaluwarsa hak penagihan…