Category: Hukum Administrasi Negara

  • Hukum-Hukum Lanjutan Konsentrasi Hukum Administrasi Negara

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024 Hukum-hukum lanjutan dalam konsentrasi Hukum Administrasi Negara meliputi kajian mendalam mengenai penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), hukum kepegawaian, hukum pelayanan publik, dan hukum lingkungan administrasi. Kajian ini bertujuan memperdalam pemahaman terhadap peraturan dan praktik administrasi publik di Indonesia.

  • Aspek Hukum Pengujian (Toesting Gronden)

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024 Pengujian (toesting gronden) dalam HAN mencakup aspek legalitas dan kepatutan atas tindakan administrasi negara. Aspek ini menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku serta prinsip-prinsip asas pemerintahan yang baik, sehingga tindakan administrasi tidak sewenang-wenang dan menjamin keadilan bagi masyarakat.

  • Negara dalam Konsep Ilmu Politik

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024 Dalam konsep ilmu politik, negara dipahami sebagai organisasi tertinggi yang mengatur masyarakat dalam suatu wilayah dengan kedaulatan tertentu. Konsep negara mencakup unsur-unsur wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat, serta memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

  • Peradilan Tata Usaha Negara

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024 Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berfungsi sebagai lembaga pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa antara warga negara dengan pemerintah terkait tindakan administrasi negara. PTUN berperan penting dalam memastikan adanya mekanisme kontrol hukum terhadap tindakan pejabat administrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

  • Sanksi Administrasi Negara

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024 Sanksi administratif adalah bentuk tindakan hukuman yang dikenakan kepada individu atau badan yang melanggar ketentuan administrasi negara. Sanksi ini bisa berupa denda, pencabutan izin, hingga pembatasan kegiatan, yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga ketertiban umum.

  • Barang-Barang Milik Negara

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024 Barang milik negara (BMN) meliputi aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah, seperti tanah, bangunan, dan barang bergerak lainnya. Pengelolaan BMN diatur oleh undang-undang dan bertujuan untuk memastikan bahwa aset negara digunakan secara efisien dan untuk kepentingan publik, serta tercatat dan terlindungi dengan baik.

  • Sarana Administrasi Negara

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024 Sarana administrasi negara mencakup berbagai perangkat yang dibutuhkan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsi administrasi publik. Sarana ini meliputi sumber daya manusia, perangkat hukum, teknologi, dan sistem informasi yang digunakan untuk mendukung kelancaran proses administrasi pemerintahan.

  • Wewenang

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024 Wewenang adalah hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pejabat administrasi untuk mengambil tindakan tertentu dalam kerangka hukum yang berlaku. Wewenang ini bersifat atribusi, delegasi, atau mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan yang diambil oleh pejabat tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Keputusan Tata Usaha Negara

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024 Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah tindakan administratif yang bersifat individual dan konkret, dibuat oleh pejabat tata usaha negara dalam lingkup kewenangannya, seperti penerbitan izin atau penetapan sanksi administratif. KTUN menjadi objek yang dapat diuji dan digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara jika…

  • Perbuatan Administrasi Negara

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024 Perbuatan administrasi negara merujuk pada tindakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat administrasi dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan ini dapat berupa keputusan yang bersifat mengikat (KTUN) atau tindakan yang tidak bersifat mengikat, tergantung pada jenis wewenang yang dimiliki oleh pejabat yang bersangkutan.