Author: locopath.id

  • Hak Kekayaan Intelektual di Dunia Maya

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 10 Januari 2026 Ekspansi ekonomi digital di Indonesia menciptakan kompleksitas baru dalam perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) yang sebelumnya tidak dihadapi dalam era analog. Dengan lebih dari 143 juta pengguna media sosial dan tingkat penetrasi internet mencapai sekitar 85% populasi, tantangan terhadap perlindungan karya cipta, merek,…

  • Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 10 Januari 2026 Perlindungan data pribadi telah menjadi hak asasi fundamental di era digital yang tidak dapat ditawar (non-negotiable). Esai ini menganalisis kerangka regulasi perlindungan data pribadi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan membandingkannya dengan standar internasional, khususnya…

  • Tindak Pidana Siber (Cybercrime)

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 10 Januari 2026 Cybercrime merupakan fenomena global yang terus berkembang dengan tingkat kompleksitas dan kerugian finansial yang signifikan. Esai ini menganalisis landscape cybercrime Indonesia melalui multiple lenses: definisi dan tipologi cybercrime berdasarkan literatur internasional dan regulasi domestik, mapping terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan…

  • Karakteristik dan Asas Hukum Siber

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 10 Januari 2026 Ruang siber (cyberspace) merupakan lingkungan virtual yang fundamental berbeda dari ruang fisik tradisional, dengan karakteristik borderless, interkonektivitas global, dan anonimitas yang menciptakan tantangan unik dalam penerapan prinsip-prinsip hukum konvensional. Esai ini menganalisis karakteristik intrinsik ruang siber dan konsekuensinya terhadap asas-asas hukum yang berlaku,…

  • Hukum Siber dan Kecerdasan Buatan

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 8 Januari 2026 Perkembangan artificial intelligence (AI) yang semakin canggih dan otonom memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab ketika sistem AI menimbulkan kerugian? Apakah pengembang (developer), penyedia layanan (service provider), pengguna akhir (end-user), atau kombinasi semuanya? Esai ini membahas secara sistematis kerangka tanggung jawab hukum…

  • QUO VADIS GUGATAN CLASS ACTION DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA: DISKURSUS TERHADAP NON-BINDING LEGAL INSTRUMENTS

    Oleh: Fery R. Ramadhan, Mohamad Rifan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia sejak kelahirannya melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 hingga perubahan terakhirnya, masih menempatkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagai objek sengketa utama, yaitu penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau…

  • Konstitusionalisme Digital (Partisipatoris)

    Oleh: Mohamad Rifan Analogi deklaratif terhadap “pentas musik klasikal” relavan dipakai untuk menggambarkan kondisi dimana Kontstitusi sebagai produk “lagu dan pentas”, disamping “Remix” dan Algoritma sebagai buah pikiran perkembangan inovasi-digital. Dampaknya, tergambar urgensi bahwa keberadaan komunitas (society 5.0) wajib direspon secara holistic oleh Negara. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari Arificial Spaces tidak pernah dibuat oleh Negara secara…

  • ANOTASI HUBUNGAN KEUANGAN: ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAHAN DAERAH

    Oleh: Mohamad Rifan, disampaikan dalam Brainstorming Penelitian 10 Okt 2025 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dirancang untuk mereposisi kerangka fiskal antarpemerintahan di Indonesia demi mengurangi ketimpangan, memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan menyelaraskan kebijakan belanja pusat-daerah.…

  • PENEMUAN HUKUM

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024 Ilmu hukum dalam kenyataan tidak hanya sebatas teori, tetapi juga dipengaruhi oleh praktik sosial, kebudayaan, dan kekuasaan yang berlaku dalam masyarakat. Hukum sebagai instrumen sosial sering kali berinteraksi dengan nilai-nilai lokal dan tradisi yang ada, menyebabkan hukum tidak selalu diterapkan secara ideal sebagaimana…

  • HUKUM DALAM KENYATAAN

    Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024 Ilmu hukum dalam kenyataan tidak hanya sebatas teori, tetapi juga dipengaruhi oleh praktik sosial, kebudayaan, dan kekuasaan yang berlaku dalam masyarakat. Hukum sebagai instrumen sosial sering kali berinteraksi dengan nilai-nilai lokal dan tradisi yang ada, menyebabkan hukum tidak selalu diterapkan secara ideal sebagaimana…