Author: locopath.id
-
Jenis Penelitian Hukum
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Penelitian hukum terdiri atas dua jenis utama, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris (sosio-legal). Penelitian hukum normatif berfokus pada norma hukum itu sendiri, mencakup kajian tentang peraturan perundang-undangan, doktrin, dan keputusan pengadilan. Sementara itu, penelitian hukum empiris atau sosio-legal lebih memperhatikan…
-
Tipologi penelitian Hukum
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Tipologi penelitian hukum mencakup klasifikasi berdasarkan pendekatan dan tujuan penelitian. Tipologi utama adalah penelitian hukum normatif, yang fokus pada analisis dokumen hukum dan pengembangan teori hukum, serta penelitian hukum empiris, yang mengamati penerapan hukum di masyarakat dan dampaknya. Selain itu, terdapat penelitian evaluatif…
-
Penelitian Hukum
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Penelitian hukum adalah kegiatan ilmiah yang bertujuan untuk menganalisis dan memahami hukum dalam konteks teoritis maupun penerapan. Berbeda dari penelitian ilmiah di bidang lain, penelitian hukum tidak hanya berfokus pada observasi empiris tetapi juga pada pendekatan normatif yang mendalami norma-norma hukum. Tujuannya adalah…
-
Penyelesaian Sengketa Pajak
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Sengketa pajak timbul apabila terdapat ketidaksesuaian antara perhitungan wajib pajak dan ketetapan pajak oleh otoritas pajak. Penyelesaian sengketa pajak di Indonesia dapat dilakukan melalui jalur keberatan, banding, atau peninjauan kembali di pengadilan pajak. Proses penyelesaian ini penting untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak…
-
Konsep Teoritis tentang Konsep Timbul dan Hapusnya Hutang Pajak
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Hutang pajak timbul saat terdapat kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, misalnya saat memperoleh penghasilan yang masuk kategori kena pajak. Hutang ini dapat hapus apabila wajib pajak membayar kewajibannya atau jika terdapat kondisi tertentu yang membebaskan kewajiban pajak, seperti kadaluwarsa hak penagihan…
-
Konsep Teoritis Tentang Perlawanan terhadap Pajak
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Dalam kajian teori perpajakan, terdapat konsep perlawanan terhadap pajak atau tax resistance. Hal ini dapat terjadi apabila wajib pajak merasa beban pajak tidak adil atau tidak sebanding dengan manfaat yang diterima. Bentuk perlawanan ini dapat berupa upaya menghindari atau mengurangi kewajiban pajak secara sah…
-
Konsep Teoritis tentang Syarat-Syarat Pemungutan Pajak dan Asas Pengenaan Pajak
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti keadilan, kemudahan, dan kepastian. Asas keadilan mengharuskan pajak dikenakan secara proporsional sesuai kemampuan wajib pajak. Asas kemudahan memastikan prosedur pajak tidak memberatkan, dan asas kepastian memberikan kejelasan tentang jumlah dan waktu pembayaran. Pengenaan pajak juga didasarkan…
-
Konsep Teoritis tentang konsep penggolongan pajak dan memahami dan menganalisis tentang Komponen Pajak
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Setiap jenis pajak memiliki regulasi dan undang-undang yang mengatur pelaksanaannya. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang PPh, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki undang-undang tersendiri. Setiap aturan pajak ini disusun sesuai dengan karakteristik, objek, dan subjek yang dikenai pajak, guna memberikan kejelasan…
-
Konsep Teoritis tentang Konsep dan Teori Pemungutan Pajak dan Fungsi Pajak
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Pajak dapat digolongkan berdasarkan objek, subjek, sifat, dan sifat pemungutannya. Penggolongan ini penting untuk memahami bagaimana pajak dibebankan dan bagaimana peran pajak tertentu dalam mencapai tujuan fiskal. Reformasi pajak, atau tax reform, menjadi upaya penting dalam memperbarui sistem perpajakan agar lebih adil, efisien, dan…
-
Pengantar: Hukum Pajak di Indonesia
•
Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024 Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang bersifat memaksa dan digunakan untuk membiayai berbagai keperluan publik. Secara teoritis, pajak berbeda dengan retribusi, yang dibayarkan oleh masyarakat untuk layanan tertentu, dan sumbangan, yang bersifat sukarela. Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib yang dibayar…