Urgensi Etika dalam Penulisan Karya Ilmiah

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 31 Januari 2026

Penulisan karya ilmiah merupakan fondasi dari sistem akademik modern yang bertujuan menghasilkan pengetahuan baru, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam era digitalisasi yang menawarkan kemudahan akses informasi, dunia akademik Indonesia menghadapi tantangan serius terkait integritas dan etika penulisan. Plagiarisme, fabrikasi data, dan manipulasi referensi telah menjadi fenomena yang meningkat di berbagai institusi pendidikan tinggi, mengancam kredibilitas ekosistem riset nasional.[1][2][3]

Urgensi etika penulisan karya ilmiah tidak sekadar bersifat normatif, melainkan memiliki implikasi yuridis, institusional, dan epistemologis. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, framework hukum untuk menjaga standar etika akademik telah terbentuk dengan jelas.[4] Namun, implementasi dan pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip etika ini masih memerlukan penguatan, terutama di hadapan era transformasi digital yang membuka peluang sekaligus risiko baru melalui adopsi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses penulisan.

Artikel ini menganalisis secara komprehensif urgensi etika dalam penulisan karya ilmiah dengan menelaah tiga dimensi utama: (1) prinsip dan fondasi filosofis etika akademik; (2) praktik penulisan yang sesuai dengan standar nasional dan internasional; dan (3) dinamika transformasi digital yang menghadirkan instrumen baru seperti ChatGPT dan sistem manajemen referensi otomatis yang memerlukan regulasi etika baru. Analisis ini dimaksudkan untuk memberikan panduan substantif bagi peneliti, akademisi, dan institusi pendidikan tinggi dalam menjaga integritas akademik di era yang terus berkembang.


II. FONDASI DAN URGENSI ETIKA DALAM PENULISAN ILMIAH

A. Pengertian dan Konsep Etika Akademik

Etika penulisan karya ilmiah adalah filsafat moral dan sistem normatif yang mengatur perilaku dalam aktivitas akademik, khususnya dalam proses riset dan publikasi.[5] Lebih spesifik, etika penulisan ilmiah mencakup standar perilaku yang menentukan apa yang “boleh” dan “tidak boleh” dilakukan oleh seorang peneliti atau akademisi dalam menghasilkan karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Integritas akademik, sebagai konsep yang melingkupi etika penulisan, melibatkan enam nilai fundamental: (1) kejujuran (honesty), (2) kepercayaan (trust), (3) keadilan (fairness), (4) penghargaan (respect), (5) tanggung jawab (responsibility), dan (6) kerendahan hati (humble).[6] Nilai-nilai ini bukan sekadar prinsip abstrak, tetapi memiliki aplikasi konkret dalam setiap tahap penulisan, mulai dari konseptualisasi, pengumpulan data, analisis, hingga publikasi.

B. Mengapa Etika Penulisan Ilmiah Bersifat Urgent

Urgensi etika penulisan ilmiah didasarkan pada beberapa alasan fundamental:

1. Legitimasi Pengetahuan Ilmiah

Pengetahuan ilmiah hanya dapat mempertahankan statusnya sebagai pengetahuan yang valid dan berguna jika didasarkan pada integritas metodologi dan kejujuran pelaporan. Pelanggaran etika seperti fabrikasi data atau plagiarisme tidak hanya mencoreng reputasi penulis individual, tetapi merusak kepercayaan publik terhadap institusi akademik dan temuan ilmiah secara luas. Kredibilitas ilmu pengetahuan adalah aset kolektif yang harus dijaga bersama oleh setiap anggota komunitas akademik.[7]

2. Implikasi Praktis dan Sosial

Karya ilmiah sering menjadi dasar kebijakan publik, pengambilan keputusan bisnis, dan praktik profesional. Apabila karya ilmiah tersebut dibangun atas fondasi yang tidak etis—misalnya data yang dipalsukan atau temuan yang dimanipulasi—maka keputusan yang diambil berdasarkan karya tersebut juga akan membawa risiko serius bagi masyarakat. Dalam konteks hukum, kebijakan ekonomi, atau kesehatan publik, integritas data dan metodologi penelitian memiliki konsekuensi langsung terhadap kesejahteraan sosial.

3. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Penghargaan terhadap sumber dan pencantuman referensi yang tepat adalah bentuk pengakuan atas kontribusi intelektual setiap peneliti. Era digital telah mempermudah penyalinan tanpa izin, sehingga mekanisme perlindungan etika menjadi semakin penting untuk menjaga hak-hak intelektual penulis asli dan mencegah perampasan hak cipta.[8]

4. Pengembangan Karakter Akademik

Mahasiswa dan peneliti muda yang terbiasa dengan praktik akademik yang tidak etis akan membawa kebiasaan tersebut ke karir profesional mereka. Sebaliknya, pembiasaan dengan standar etika yang tinggi sejak awal kehidupan akademik akan membangun karakter profesional yang menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan akuntabilitas dalam setiap aspek kehidupan.


III. PRINSIP-PRINSIP DASAR ETIKA PENULISAN KARYA ILMIAH

A. Kejujuran dan Orisinalitas

Kejujuran adalah pilar pertama dan paling fundamental dalam etika penulisan ilmiah.[9] Prinsip ini mengandung tiga aspek penting:

  1. Kejujuran dalam Pelaporan Data: Peneliti harus melaporkan hasil penelitian secara apa adanya, tanpa menyembunyikan data yang tidak sesuai dengan hipotesis awal. Manipulasi data—baik melalui penghapusan, perubahan, atau penambahan data tanpa justifikasi ilmiah—merupakan pelanggaran serius yang merugikan integritas ilmu pengetahuan.
  2. Orisinalitas Karya: Setiap karya ilmiah harus merupakan hasil pemikiran dan penelitian penulis sendiri. Pengambilan ide, paragraf, atau kalimat dari sumber lain tanpa pengakuan dan sitasi yang tepat merupakan bentuk plagiarisme yang melanggar etika akademik.
  3. Transparansi Metodologi: Penulis wajib menjelaskan secara rinci bagaimana penelitian dilakukan, instrumen apa yang digunakan, dan bagaimana data dianalisis. Transparansi ini memungkinkan peneliti lain untuk memverifikasi, mereplikasi, atau mengkritik temuan dengan didasarkan pada informasi yang lengkap dan akurat.

B. Akuntabilitas dan Tanggung Jawab

Akuntabilitas mengharuskan setiap peneliti dan akademisi bertanggung jawab penuh atas karya yang mereka hasilkan. Tanggung jawab ini mencakup:[10]

  • Verifikasi Akurasi: Penulis harus memastikan bahwa setiap fakta, statistik, dan kutipan dalam karya mereka telah diperiksa untuk akurasi dan relevansi.
  • Penghargaan Kontribusi: Setiap orang yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penelitian harus diakui, baik sebagai penulis utama, penulis pendamping, atau dalam ucapan terima kasih.
  • Pengungkapan Konflik Kepentingan: Jika terdapat potensi konflik kepentingan—misalnya pendanaan dari industri yang berkepentingan dengan hasil penelitian—hal ini harus diungkapkan secara transparan.

C. Penghargaan terhadap Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip ini mengharuskan peneliti untuk:

  • Mencantumkan Sitasi yang Tepat: Setiap ide, temuan, atau pernyataan yang diambil dari sumber lain harus disertai dengan sitasi yang akurat sesuai dengan standar yang disepakati (APA, MLA, Chicago, atau lainnya).
  • Menghormati Hak Cipta: Penggunaan karya orang lain harus sesuai dengan ketentuan hukum hak cipta, termasuk memperoleh izin apabila diperlukan.
  • Menghindari Duplikasi: Peneliti tidak boleh menerbitkan hasil penelitian yang sama dalam beberapa publikasi berbeda tanpa pengungkapan yang jelas, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara eksplisit.

D. Objektivitas dan Keadilan

Objektivitas berarti peneliti harus berusaha:

  • Mengurangi bias pribadi dalam interpretasi data
  • Mempertimbangkan bukti yang bertentangan dengan pandangan awal
  • Melaporkan hasil secara netral tanpa mengubah temuan untuk mendukung preferensi ideologis atau kepentingan tertentu[11]

Keadilan, di sisi lain, berkaitan dengan perlakuan adil terhadap semua pihak yang terlibat dalam penelitian, khususnya subyek penelitian atau partisipan yang harus dilindungi dari potensi kerugian.


IV. PELANGGARAN ETIKA PENULISAN ILMIAH

Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 mengidentifikasi enam bentuk pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah:[12]

A. Fabrikasi

Fabrikasi adalah pembuatan data penelitian dan/atau informasi yang bersifat fiktif (tidak berdasarkan riset atau pengumpulan data nyata). Dalam praktiknya, fabrikasi dapat terjadi dalam bentuk:

  • Menciptakan hasil penelitian yang sepenuhnya dibuat-buat tanpa menjalankan proses penelitian
  • Menambahkan data yang tidak pernah dikumpulkan untuk memperlengkap atau mempercantik temuan
  • Membuat catatan penelitian (logbook) yang tidak sesuai dengan proses penelitian yang sebenarnya

Risiko fabrikasi sangat tinggi ketika peneliti mengalami tekanan untuk menghasilkan publikasi cepat atau ketika hasil penelitian awal tidak sesuai ekspektasi. Untuk mencegahnya, peneliti harus memelihara dokumentasi penelitian yang terperinci dan dapat diaudit.

B. Falsifikasi

Falsifikasi adalah perekayasaan data dan/atau informasi penelitian melalui manipulasi, termasuk mengubah, menghilangkan, atau menambahkan sebagian hasil penelitian tanpa justifikasi ilmiah.[13] Bentuk-bentuk falsifikasi meliputi:

  • Mengubah data untuk membuatnya lebih “rapi” atau sesuai dengan hipotesis
  • Menghapus data yang dianggap “outlier” tanpa alasan metodologis yang kuat
  • Memanipulasi instrumen penelitian atau proses pengumpulan data
  • Menyembunyikan hasil negatif atau hasil yang tidak mendukung hipotesis awal

Falsifikasi lebih sulit dideteksi dibanding fabrikasi karena masih melibatkan data nyata, hanya saja telah dimanipulasi. Etika penelitian yang kuat memerlukan peneliti untuk melaporkan semua hasil, termasuk yang tidak diharapkan atau yang melemahkan argumen utama.

C. Plagiarisme

Plagiarisme adalah perbuatan mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat. Permendikbudristek 39/2021 mendefinisikan plagiarisme dalam tiga bentuk:[14]

  1. Plagiarisme Langsung: Mengambil sebagian atau seluruh karya orang lain tanpa menyebut sumber. Ini adalah bentuk plagiarisme yang paling jelas dan mudah dideteksi dengan tools pengecekan plagiarisme.
  2. Plagiarisme Parafrase: Menulis ulang sebagian atau seluruh karya orang lain dengan bahasa sendiri, tetapi tanpa menyebut sumber secara tepat. Meskipun teks telah diubah, ide-ide masih berasal dari sumber asli.
  3. Plagiarisme Diri Sendiri: Mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan sebelumnya tanpa menyebut sumber. Bentuk ini sering terjadi ketika peneliti menggunakan kembali artikel atau materi yang pernah dipublikasikan dalam publikasi baru tanpa mengakui publikasi sebelumnya.

Plagiarisme telah menjadi tantangan serius di era digital. Kemudahan akses internet dan tersedianya berbagai tools pencarian membuat copy-paste tanpa atribusi menjadi praktek yang umum, terutama di kalangan mahasiswa yang kurang memahami norma akademik.[15]

D. Kepengarangan yang Tidak Sah

Kepengarangan yang tidak sah terjadi ketika seseorang diakui sebagai penulis meskipun tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penelitian, atau sebaliknya, seseorang yang memberikan kontribusi signifikan tidak diakui sebagai penulis. Bentuk-bentuk kepengarangan tidak sah meliputi:

  • Ghost Authorship: Seseorang yang memberikan kontribusi substansial tidak diakui sebagai penulis (sering terjadi pada peneliti junior atau mahasiswa yang melakukan pekerjaan utama tetapi tidak disebut nama mereka).
  • Guest Authorship: Seseorang diakui sebagai penulis meskipun tidak memberikan kontribusi signifikan (sering terjadi ketika pembimbing atau pimpinan institusi otomatis dicantumkan sebagai penulis tanpa kontribusi nyata).

Standar internasional seperti International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE) telah menetapkan kriteria yang jelas untuk kepengarangan: seorang penulis harus memberikan kontribusi substansial dalam konseptualisasi/desain atau pengumpulan/analisis data; membuat kontribusi penting pada draf atau perbaikan kritis konten intelektual; menyetujui versi akhir yang akan dipublikasikan; dan bertanggung jawab atas aspek tertentu dari pekerjaan.[16]

E. Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan terjadi ketika peneliti atau penulis memiliki hubungan finansial, personal, atau profesional yang dapat mempengaruhi penilaian objektif mereka terhadap hasil penelitian. Bentuk-bentuk konflik kepentingan meliputi:

  • Pendanaan dari industri atau organisasi yang berkepentingan dengan hasil penelitian
  • Kemitraan atau hubungan personal dengan pihak yang terlibat dalam penelitian
  • Kepemilikan saham atau aset yang nilainya dapat dipengaruhi oleh hasil penelitian
  • Posisi kepemimpinan dalam organisasi yang relevan dengan topik penelitian

Konflik kepentingan tidak selalu berarti penelitian tidak valid, tetapi peneliti wajib mengungkapkan secara transparan apa kepentingan mereka sehingga pembaca dapat mengevaluasi potensi bias.

F. Pengajuan Jamak

Pengajuan jamak (redundant publication atau self-plagiarism) adalah tindakan mengajukan karya ilmiah yang sama atau sangat mirip untuk publikasi di lebih dari satu tempat secara bersamaan, tanpa pengungkapan kepada editor atau penerbit. Hal ini mengaburkan asal-usul karya dan dapat mengakibatkan publikasi yang sama dikutip berkali-kali seolah-olah merupakan temuan independen yang berbeda.


V. PRAKTIK PENULISAN ILMIAH YANG ETIS: PANDUAN OPERASIONAL

A. Standar Penulisan Nasional dan Internasional

1. Regulasi Indonesia

Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 menetapkan standar minimal untuk integritas akademik di perguruan tinggi Indonesia. Selain itu, banyak universitas telah mengembangkan pedoman etika akademik mereka sendiri yang lebih detail. Contohnya, Universitas Indonesia memiliki Panduan Integritas Akademik yang menekankan:[17]

  • Kejujuran dalam segala kegiatan akademik
  • Pencantuman sumber referensi yang akurat
  • Penggunaan data dan fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual
  • Pemeliharaan hubungan profesional dan etis

2. Standar Internasional

ICMJE (International Committee of Medical Journal Editors)

ICMJE telah menetapkan standar etika yang ketat untuk penulis yang ingin mempublikasikan artikel di jurnal medis terkemuka. Standar-standar ini mencakup:[18]

  • Pengungkapan konflik kepentingan
  • Persetujuan etis dari komite institusional (institutional review board/IRB)
  • Penjelasan rinci tentang kontribusi masing-masing penulis
  • Jaminan bahwa manuscript belum dipublikasikan sebelumnya
  • Akuntabilitas terhadap isi artikel

Standar Sitasi: APA, MLA, Chicago

Tiga standar sitasi yang paling banyak digunakan adalah:

StandarPengguna UtamaKarakteristik
APA (American Psychological Association)Psikologi, Ilmu Sosial, PendidikanMenggunakan (Author, Year) dalam teks; daftar pustaka alfabet; tahun publikasi prominent[19]
MLA (Modern Language Association)Sastra, HumanioraMenggunakan (Author Page) dalam teks; Works Cited di akhir; fokus pada aksesibilitas
Chicago StyleSejarah, Jurnal Ilmiah UmumMenggunakan catatan kaki/endnote; lebih fleksibel dan detail; cocok untuk karya panjang

Pemilihan standar sitasi biasanya ditentukan oleh jurnal atau institusi yang menerbitkan. Konsistensi dalam penggunaan standar pilihan adalah hal yang penting.

B. Teknik Penulisan yang Menghindari Plagiarisme

1. Parafrasa yang Etis

Parafrasa adalah mengulang ide dari sumber lain dengan bahasa sendiri. Parafrasa yang etis memerlukan:

  • Membaca dan memahami ide secara mendalam
  • Menuliskan ulang dengan kata-kata dan struktur yang berbeda dari aslinya
  • Tetap mencantumkan sitasi sumber, bahkan meskipun bahasa sudah diubah
  • Menghindari copy-paste yang hanya mengganti beberapa kata

Contoh parafrasa yang tidak etis: > Sumber asli: “Integritas akademik mencakup prinsip kejujuran dalam segala kegiatan akademik, seperti penelitian, penulisan karya ilmiah, ujian, dan tugas-tugas lainnya.” > > Parafrasa tidak etis (tanpa sitasi): Integritas akademik meliputi standar kejujuran dalam semua aktivitas akademik termasuk riset, penulisan ilmiah, ujian, dan berbagai tugas akademik lainnya.

Contoh parafrasa yang etis: > Menurut Universitas Indonesia, integritas akademik berfundasi pada kejujuran yang diterapkan konsisten dalam berbagai aktivitas akademik mulai dari tahap riset hingga penyelesaian tugas akademik (UI, 2013).[17]

2. Penggunaan Kutipan Langsung

Kutipan langsung (verbatim quotation) harus:

  • Menggunakan tanda kutip yang jelas untuk membedakan teks asli dari interpretasi penulis
  • Disertai dengan informasi halaman untuk memudahkan pembaca menemukan sumber asli
  • Digunakan secara selektif—hanya untuk pernyataan yang sangat penting atau memiliki redaksi unik
  • Tidak melebihi 20-30% dari total teks artikel (ketergantungan berlebihan pada kutipan langsung dapat menunjukkan kurangnya analisis orisinal)

3. Manajemen Referensi

Manajemen referensi yang baik memerlukan:

  • Dokumentasi Saat Membaca: Catat sumber (pengarang, judul, tahun publikasi, URL, dan halaman) saat membaca, bukan setelah selesai menulis, untuk menghindari lupa asal-usul informasi.
  • Penggunaan Tools Manajemen Referensi: Mendeley, Zotero, atau RefWorks dapat secara otomatis mengelola referensi dan membuat daftar pustaka sesuai standar yang dipilih.[20][21]
  • Verifikasi Akurasi: Sebelum mengirimkan karya, periksa ulang bahwa semua referensi dalam teks terdapat dalam daftar pustaka dan sebaliknya.
  • Evaluasi Kualitas Sumber: Gunakan sumber-sumber berkualitas tinggi seperti jurnal peer-reviewed, buku dari penerbit akademik, dan laporan dari lembaga terpercaya.

C. Struktur Karya Ilmiah yang Etis

Struktur standar karya ilmiah yang diterima secara internasional adalah IMRAD (Introduction, Methods, Results, And Discussion):[22]

  1. Introduction (Pendahuluan): Menetapkan konteks, merumuskan masalah, dan menjelaskan signifikansi penelitian. Bagian ini harus merujuk pada literatur yang relevan dengan sitasi yang akurat.
  2. Methods (Metode): Menjelaskan desain penelitian, sampel/partisipan, instrumen, dan prosedur pengumpulan dan analisis data. Transparansi dalam bagian ini memungkinkan peneliti lain untuk mereplikasi atau mengkritik metode yang digunakan.
  3. Results (Hasil): Melaporkan temuan penelitian secara objektif, tanpa interpretasi. Semua hasil—termasuk yang tidak sesuai hipotesis—harus dilaporkan.
  4. Discussion (Pembahasan): Menginterpretasikan hasil dalam konteks literatur yang ada, menjelaskan implikasi temuan, mengakui keterbatasan penelitian, dan menyarankan penelitian lanjutan.
  5. Conclusion (Kesimpulan): Merangkum temuan utama dan signifikansinya secara singkat.
  6. References (Daftar Pustaka): Memuat semua sumber yang dirujuk, diurutkan sesuai standar yang dipilih.

VI. TRANSFORMASI DIGITAL DAN TANTANGAN ETIKA BARU

A. Pemanfaatan Teknologi AI dalam Penulisan Ilmiah

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan, khususnya Large Language Models (LLM) seperti ChatGPT, telah membawa perubahan signifikan dalam cara peneliti melakukan riset dan menulis karya ilmiah.[23][24] AI dapat membantu dalam:

  1. Pencarian dan Sintesis Literatur: AI dapat merangkum artikel jurnal panjang, mengidentifikasi tema-tema utama, dan membantu peneliti menemukan konsep penting dengan lebih cepat.
  2. Penyusunan Struktur Tulisan: AI dapat menyarankan organisasi logis untuk argumen dan membantu penulis merancang kerangka tulisan yang kohesif.
  3. Perbaikan Tata Bahasa dan Gaya Penulisan: Tools seperti Grammarly dan ChatGPT dapat mengidentifikasi kesalahan tata bahasa, memperjelas kalimat yang ambigu, dan meningkatkan kejelasan argumen.
  4. Pencarian Referensi Kredibel: Platform AI seperti Scite.ai dapat membantu mengidentifikasi jurnal berkualitas tinggi dan sumber-sumber yang telah dikutip secara ekstensif dalam penelitian terkait.

Manfaat Praktis

Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan ChatGPT dan tools AI lainnya dapat meningkatkan kualitas karya ilmiah melalui:[25]

  • Peningkatan kejelasan argumen dan perbaikan struktur logika
  • Pengurangan waktu untuk draft awal sehingga peneliti dapat fokus pada analisis substansif
  • Aksesibilitas lebih baik bagi peneliti yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa kedua
  • Peningkatan produktivitas dalam menghasilkan publikasi

B. Risiko dan Tantangan Etika dari Pemanfaatan AI

Meskipun AI menawarkan manfaat signifikan, penggunaannya dalam penulisan ilmiah juga memunculkan tantangan etika yang serius:

1. Hilangnya Orisinalitas dan Keaslian Karya

Penggunaan AI yang tidak terkontrol dapat menghasilkan teks yang terlihat ilmiah tetapi sebenarnya hanya merupakan agregasi dan reorganisasi teks dari sumber-sumber yang sudah ada. Riset terbaru menunjukkan bahwa pola bahasa AI seringkali dapat dikenali sebagai “AI-generated text” oleh pembaca ahli dan tools deteksi khusus.[26] Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah karya yang ditulis sebagian besar oleh AI masih dapat dianggap sebagai karya intelektual orisinal penulis?

2. Hallucination dan Akurasi Fakta

AI Language Model memiliki kecenderungan untuk menghasilkan informasi yang terlihat plausible tetapi sebenarnya tidak akurat atau bahkan salah—fenomena yang disebut “hallucination”.[27] Dalam konteks penulisan ilmiah, hal ini sangat berbahaya karena:

  • AI dapat membuat kutipan atau referensi yang tidak ada
  • AI dapat menggeneralisasikan atau memodifikasi data dengan cara yang tidak akurat
  • Peneliti yang tidak teliti dapat menerima output AI tanpa verifikasi independen

3. Tanggung Jawab Akademis dan Pengakuan Sumber

Pertanyaan penting yang belum memiliki jawaban jelas adalah: bagaimana cara mengakui penggunaan AI dalam penulisan ilmiah? Apakah AI harus disebut sebagai “co-author”, atau cukup diungkapkan dalam bagian Acknowledgments atau Methods? Permendikbudristek 39/2021 belum secara eksplisit mengatur peran AI dalam penulisan ilmiah, yang menciptakan kekosongan hukum yang perlu segera ditangani.[28]

4. Ketergantungan Berlebihan dan Penurunan Kemampuan Berpikir Kritis

Studi menunjukkan bahwa peneliti yang terlalu bergantung pada AI dalam setiap tahap penulisan memiliki risiko:[29]

  • Berkurangnya kemampuan untuk berpikir kritis dan orisinal
  • Penurunan kedalaman analisis karena terlalu mengandalkan sintesis otomatis AI
  • Hilangnya kepemilikan intelektual atas ide dan argumen dalam karya mereka sendiri

C. Pedoman Etis untuk Penggunaan AI dalam Penulisan Ilmiah

Untuk memanfaatkan keuntungan AI sekaligus menjaga integritas akademik, berikut adalah pedoman yang dapat diterapkan:

1. Transparansi dan Pengungkapan

  • Ungkapkan Penggunaan AI: Jika AI digunakan dalam proses penulisan, hal ini harus diungkapkan secara eksplisit, baik dalam bagian Methods, Acknowledgments, atau dalam format yang ditentukan oleh jurnal target.
  • Jelaskan Fungsi AI: Sebutkan dengan spesifik untuk apa AI digunakan (pencarian literatur, perbaikan tata bahasa, penyusunan kerangka, dll.).

2. Verifikasi Independen

  • Jangan Terima Output AI Tanpa Verifikasi: Setiap output dari AI—terutama data, kutipan, dan pernyataan faktual—harus diverifikasi oleh penulis secara independen sebelum disertakan dalam karya akhir.
  • Cross-check Referensi: Jika AI mengusulkan referensi, pastikan sumber tersebut benar-benar ada dan sesuai dengan apa yang diklaim.

3. Mempertahankan Kontrol Intelektual

  • Dominasi Penulis dalam Proses Kreatif: Output AI harus dianggap sebagai alat bantu draft awal, bukan sebagai produk akhir. Penulis harus melakukan revisi substansial, menambahkan analisis orisinal, dan memastikan bahwa argumen utama mencerminkan pemikiran penulis, bukan agregasi AI.
  • Parafrase dan Adaptasi: Meskipun AI telah membantu menyusun paragraph, penulis harus menulis ulang dengan bahasa dan struktur mereka sendiri untuk memastikan orisinalitas.

4. Pemilihan Tools yang Bertanggung Jawab

  • Prioritaskan Tools dengan Transparansi: Gunakan tools yang menyediakan informasi tentang pelatihan model mereka dan potensi bias yang mungkin tertanam.
  • Hindari Over-reliance pada Tool Gratis: Tools AI gratis sering memiliki keterbatasan dalam akurasi dan transparansi. Tools berbayar dengan dukungan akademik mungkin menawarkan jaminan yang lebih baik.

VII. REGULASI, IMPLEMENTASI, DAN PENEGAKAN STANDAR ETIKA

A. Kerangka Regulasi di Indonesia

1. Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021

Permendikbudristek 39/2021 adalah instrumen hukum utama yang mengatur integritas akademik di perguruan tinggi Indonesia. Peraturan ini menetapkan:[30]

  • Prinsip-Prinsip Integritas Akademik: Kejujuran, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas
  • Bentuk-Bentuk Pelanggaran: Fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak
  • Prosedur Pemeriksaan: Setiap perguruan tinggi harus memiliki mekanisme pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran
  • Sanksi: Mulai dari teguran lisan hingga pencabutan gelar akademik

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

UU Hak Cipta memberikan landasan hukum untuk perlindungan karya intelektual, termasuk karya ilmiah. Plagiarisme dapat dipandang sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat mengakibatkan tuntutan hukum perdata maupun pidana.

3. Peraturan Institusional

Banyak universitas telah mengembangkan pedoman integritas akademik yang lebih detail daripada Permendikbudristek 39/2021. Contohnya, Universitas Brawijaya (tempat penulis bernaung) memiliki panduan komprehensif yang mencakup prosedur pelaporan, investigasi, dan pemberian sanksi.

B. Tantangan dalam Implementasi

Meskipun kerangka regulasi sudah ada, implementasi masih menghadapi beberapa tantangan:

1. Kesadaran dan Pendidikan yang Terbatas

Penelitian menunjukkan bahwa masih banyak mahasiswa dan peneliti yang tidak sepenuhnya memahami apa yang termasuk plagiarisme atau pelanggaran etika lainnya.[31] Kurangnya pendidikan formal tentang etika akademik di tingkat sekolah menengah berarti mahasiswa masuk ke perguruan tinggi dengan pemahaman minimal tentang norma akademik yang berlaku.

2. Implementasi yang Inkonsisten

Meskipun Permendikbudristek 39/2021 menetapkan standar nasional, implementasi di berbagai perguruan tinggi masih bervariasi. Beberapa universitas memiliki komite etika akademik yang aktif dan prosedur yang jelas, sementara yang lain masih belum mengaktifkan mekanisme pemeriksaan dan penyelidikan secara optimal.[32]

3. Multitafsir dalam Interpretasi

Beberapa konsep dalam Permendikbudristek 39/2021 masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Misalnya, apa yang dianggap sebagai “kontribusi signifikan” untuk pengarangan, atau bagaimana mengukur “parafrasa yang tidak tepat”?

4. Terbatasnya Tools dan Expertise untuk Deteksi

Deteksi plagiarisme memerlukan tools khusus dan keahlian untuk menggunakannya dengan tepat. Tidak semua perguruan tinggi memiliki akses ke tools plagiarism detection terbaik, dan tidak semua pengguna tools tersebut terlatih secara memadai.


VIII. PENUTUP

Etika penulisan karya ilmiah bukan sekadar norma akademik abstrak, tetapi merupakan fondasi yang memungkinkan ilmu pengetahuan mempertahankan legitimasi, kredibilitas, dan dampak sosialnya. Urgensi etika dalam penulisan ilmiah mencakup dimensi epistemologis (menjaga validitas pengetahuan), sosial (melindungi masyarakat dari informasi yang salah), hukum (perlindungan hak kekayaan intelektual), dan moral (pengembangan karakter profesional yang berintegritas). Prinsip-prinsip etika penulisan yang telah diidentifikasi—kejujuran, akuntabilitas, penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual, objektivitas, dan transparansi—memberikan panduan operasional untuk peneliti dalam menghasilkan karya ilmiah yang etis.

Tim Penyusun: Fransiska Susanto, Riana Susmayanti, Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *