UPAYA ADMINISTRATIF DALAM SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 25 Januari 2026

Hubungan antara warga negara dan administrasi pemerintahan telah berkembang menjadi semakin kompleks seiring dengan perluasan peran negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat modern. Dalam dinamika interaksi yang kompleks ini, seringkali timbul perselisihan yang disebabkan oleh Keputusan atau Tindakan Administrasi Negara yang dianggap merugikan oleh warga masyarakat. Menghadapi fenomena ini, sistem hukum Indonesia mengembangkan mekanisme penyelesaian yang berjenjang, di mana upaya administratif menjadi garis pertahanan pertama sebelum sengketa dibawa ke ranah peradilan. Esai ini menganalisis peran, fungsi, dan perkembangan upaya administratif dalam konteks sistem penyelesaian sengketa tata usaha negara Indonesia, dengan fokus pada transformasi konseptual dari mekanisme administratif yang awalnya bersifat opsional menjadi kewajiban prosedural yang imperatif.


1. Konsep dan Definisi Upaya Administratif

1.1 Pengertian Fundamental

Upaya administratif dapat didefinisikan secara fundamental sebagai proses penyelesaian sengketa yang berlangsung dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan. Proses ini timbul sebagai respons terhadap dikeluarkannya Keputusan dan atau Tindakan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan yang dinilai merugikan warga masyarakat[1]. Melalui mekanisme upaya administratif, masyarakat diberikan sarana untuk mencari perlindungan hukum tanpa harus langsung melibatkan lembaga peradilan yang formal dan prosedural.

Istilah upaya administratif itu sendiri menggambarkan konsep koreksi diri di tingkat internal pemerintahan. Tujuan utama dari upaya ini tidak sekadar menghasilkan kondisi menang-kalah seperti dalam litigasi di pengadilan, melainkan untuk mencapai solusi atau kesepakatan bersama yang lebih konstruktif dan adaptif[2]. Pendekatan ini mencerminkan filosofi yang lebih humanis dan pragmatik dalam menyelesaikan sengketa, terutama mengingat bahwa pemerintah dan warga negara pada hakikatnya adalah mitra dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.

1.2 Bentuk-Bentuk Upaya Administratif

Upaya administratif di Indonesia secara umum terdiri dari dua bentuk utama yang dirancang untuk memberikan jalur bagi warga negara yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan administrasi[3]:

Pertama, Keberatan (Objection). Keberatan adalah prosedur penyelesaian sengketa tata usaha negara secara administratif yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan yang dipersoalkan itu[4]. Ini merupakan mekanisme koreksi diri atau pertimbangan ulang di tingkat internal paling dasar. Contohnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di mana pengajuan keberatan adalah hak pemohon informasi publik jika permintaannya ditolak. Pengajuan keberatan kepada Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memungkinkan pejabat yang mengeluarkan keputusan untuk meninjau kembali dan, jika perlu, mengubah atau membatalkan keputusan awalnya.

Kedua, Banding Administratif (Administrative Appeal). Banding administratif adalah prosedur penyelesaian sengketa administratif yang diajukan kepada instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan. Ini merupakan bentuk peninjauan oleh otoritas yang lebih tinggi atau berbeda dalam hierarki administratif. Contoh spesifiknya adalah banding administratif untuk sengketa kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). BPASN adalah lembaga yang berwenang menerima banding administratif dari ASN yang tidak puas terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)[5].

Perbedaan antara keberatan (koreksi diri) dan banding administratif (peninjauan hierarkis) mencerminkan pendekatan berjenjang yang disengaja terhadap akuntabilitas internal. Sistem berlapis ini bertujuan untuk memaksimalkan peluang penyelesaian administratif di berbagai tingkatan sebelum intervensi yudisial eksternal diperlukan.


2. Fondasi Teori Upaya Administratif dalam Negara Hukum

2.1 Prinsip Negara Hukum dan Perlindungan Hukum

Upaya administratif merupakan instrumen vital dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negara yang merasa dirugikan akibat sikap atau tindakan administrasi negara[6]. Konsep ini berakar kuat dalam gagasan negara hukum modern (rechtstaat), di mana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan. Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesewenang-wenangan, dan seseorang hanya boleh dihukum bilamana melanggar hukum. Selain itu, prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat, serta terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang dan keputusan pengadilan, merupakan pilar-pilar yang mendasari upaya administratif[7].

Keberadaan upaya administratif adalah manifestasi nyata dari prinsip rechtstaat, yang mengubah konsep perlindungan hukum yang abstrak menjadi hak prosedural yang konkret dan mudah diakses oleh warga negara. Dengan menyediakan jalur internal untuk menantang tindakan negara, upaya administratif memperkuat akuntabilitas negara kepada warganya dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ini berarti bahwa prinsip-prinsip negara hukum tidak hanya menjadi teori, tetapi juga diwujudkan dalam praktik melalui mekanisme yang memungkinkan individu untuk secara aktif mencari keadilan dan memastikan bahwa tindakan pemerintah didasarkan pada hukum yang kuat dan prinsip-prinsip keadilan.

2.2 Teori Kontrol Internal Versus Kontrol Eksternal

Kontrol terhadap kekuasaan negara adalah elemen krusial dalam mencegah otoritarianisme dan korupsi. Dalam konteks ini, upaya administratif berfungsi sebagai bentuk kontrol intern terhadap kekuasaan negara, yang dilaksanakan oleh badan atau pejabat di lingkungan pemerintahan itu sendiri[8]. Kontrol internal ini bertujuan untuk memastikan bahwa administrasi negara melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tertib dan sesuai dengan hukum, sehingga memperoleh kepastian hukum.

Kontrol internal ini berbeda dengan kontrol ekstern yang dilakukan melalui mekanisme politik seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pers, serta oleh kekuasaan yudisial[9]. Penekanan pada kontrol internal melalui upaya administratif sebelum peninjauan yudisial eksternal mencerminkan preferensi untuk koreksi diri administratif dan efisiensi.

Namun, terdapat ketegangan inheren antara kontrol internal di mana administrasi meninjau tindakannya sendiri dan perlindungan utama dari peninjauan yudisial yang independen. Meskipun efisiensi dan otonomi administratif sangat dihargai, hal tersebut tidak dapat sepenuhnya mengesampingkan kebutuhan akan pengawasan independen untuk melindungi hak-hak individu secara kuat. Oleh karena itu, hukum administrasi terus berupaya menyeimbangkan efisiensi prosedural, diskresi administratif, dan perlindungan hak-hak individu yang kokoh. Keseimbangan ini memastikan bahwa meskipun administrasi memiliki ruang untuk mengelola dirinya sendiri, tetap ada mekanisme pengawasan yang kuat untuk menjamin keadilan dan kepatuhan hukum.

2.3 Prinsip-Prinsip Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) secara eksplisit dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya, dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum[10]. UU AP ini merupakan upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui penerapan AUPB.

Prinsip-Prinsip Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diatur dalam UU AP menjadi landasan normatif bagi pelaksanaan upaya administratif. AUPB ini meliputi delapan asas fundamental: kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik[11]. Penerapan AUPB dalam pelaksanaan upaya administratif sangat penting karena memberikan kerangka normatif tentang bagaimana upaya administratif seharusnya dilakukan, melampaui sekadar kepatuhan prosedural menuju pertimbangan etis dan substansial.

Penerapan upaya administratif yang baik dan konsisten, yang berlandaskan pada AUPB, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban, memungkinkan proses checks and balances berjalan secara efektif, dan pada akhirnya, mencapai tujuan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)[12].


3. Kerangka Hukum Upaya Administratif: Evolusi dan Transformasi

3.1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum administrasi di Indonesia, yang secara formal membentuk peradilan administrasi sebagai salah satu lingkungan peradilan di Indonesia[13]. Salah satu ketentuan krusial dalam UU PTUN terkait upaya administratif adalah Pasal 48.

Pasal 48 UU PTUN menyatakan bahwa: (1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia; (2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan[14].

Ketentuan Pasal 48 ini menjadikan upaya administratif bersifat imperatif atau wajib jika tersedia dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Dengan kata lain, upaya administratif diposisikan sebagai tiket atau prasyarat mutlak untuk dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)[15]. Jika prosedur administratif tersebut belum dilakukan, maka sengketa tata usaha negara yang bersangkutan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Implikasi dari ketentuan ini adalah bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama dalam hal upaya administratif telah ditempuh, khususnya dalam bentuk banding administratif[16]. Hal ini merupakan pengecualian dari fungsi PTTUN sebagai pengadilan tingkat banding, dan menunjukkan pentingnya peran upaya administratif sebagai filter sebelum sengketa mencapai tingkat peradilan yang lebih tinggi.

3.2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) membawa perubahan fundamental dalam pengaturan hukum administrasi di Indonesia, termasuk upaya administratif. UU AP dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Badan dan atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan[17].

Bab X UU AP secara khusus mengatur mengenai Upaya Administratif, yang meliputi Pasal 75 sampai dengan Pasal 78. Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan atau melakukan Keputusan dan atau Tindakan. Upaya Administratif ini terdiri atas Keberatan dan Banding Administratif[18].

Penggunaan kata “dapat” pada Pasal 75 ayat (1) UU AP sempat menimbulkan polemik mengenai sifat kewajiban upaya administratif. Namun, interpretasi yang dominan adalah bahwa kata “dapat” memberikan pilihan kepada warga masyarakat untuk menerima keputusan atau mengajukan keberatan dalam konteks awal. Akan tetapi, jika yang bersangkutan ingin mengajukan gugatan ke pengadilan, maka upaya administratif yang tersedia tersebut tetap wajib untuk ditempuh terlebih dahulu[19].

Pasal 77 UU AP mengatur Keberatan dengan prosedur sebagai berikut: Keberatan diajukan secara tertulis kepada Badan dan atau Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak keputusan diumumkan. Jika Badan dan atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, maka keberatan dianggap dikabulkan (konsep fiktif positif). Pejabat wajib menerbitkan keputusan sesuai permohonan dalam 5 hari kerja setelah tenggang waktu tersebut berakhir.

Pasal 78 UU AP mengatur Banding Administratif dengan prosedur sebagai berikut: Banding Administratif diajukan secara tertulis kepada Atasan Pejabat yang mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya penyelesaian keberatan. Sama seperti keberatan, jika Atasan Pejabat tidak menyelesaikan banding dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, maka banding dianggap dikabulkan (fiktif positif). Pejabat wajib menerbitkan keputusan sesuai permohonan dalam 5 hari kerja setelah tenggang waktu tersebut berakhir[20].

UU AP membawa perubahan penting dengan memperluas objek sengketa TUN, tidak hanya terbatas pada keputusan tertulis KTUN tetapi juga mencakup tindakan pemerintahan termasuk diskresi dan fiktif negatif (kelalaian bertindak). Perluasan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Konsep fiktif positif, khususnya, merupakan inovasi yang signifikan karena memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan mendorong administrasi untuk lebih responsif.

3.3 Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung

Setelah berlakunya UU AP, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan beberapa peraturan untuk memberikan pedoman lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan, khususnya terkait upaya administratif.

PERMA Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. PERMA ini secara eksplisit mengakhiri polemik perihal wajib atau tidaknya Upaya Administratif dilaksanakan oleh Orang/Badan Hukum Perdata sebelum diajukannya gugatan ke PTUN[21]. Pasal 2 ayat (1) PERMA 6/2018 secara tegas menyatakan bahwa pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. Ini menjadikan upaya administratif bersifat wajib (mandatory) dan berlaku terhadap semua sengketa TUN.

Konsekuensi dari PERMA ini adalah adanya kewajiban bagi semua instansi pemerintahan untuk menyediakan upaya administratif[22]. Jika peraturan dasar penerbitan keputusan dan atau tindakan tidak mengatur upaya administratif, pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam UU AP. Sisi positif dari upaya administrasi yang diwajibkan ini adalah adanya penilaian secara lengkap atas suatu KTUN, baik dari segi legalitas (rechtmatigheid) maupun aspek kebijaksanaan (doelmatigheid). Para pihak tidak dihadapkan pada hasil keputusan menang atau kalah seperti halnya di lembaga peradilan, melainkan membuka ruang dialog dan musyawarah untuk mencapai solusi.

SEMA Nomor 2 Tahun 2019 dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ini memberikan pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, termasuk mengenai kompetensi PTUN setelah adanya upaya administratif. SEMA Nomor 5 Tahun 2021 memberikan kelonggaran bahwa upaya administratif yang diajukan melebihi tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterima atau diumumkannya Surat Keputusan dan atau Tindakan, tidak menghilangkan hak untuk mengajukan gugatan, apabila gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak mengetahui adanya keputusan dan atau tindakan tersebut. Selain itu, jika penggugat salah mengajukan upaya administratif kepada Pejabat yang tidak berwenang, maka rentang waktu yang dilalui selama proses itu tidak dihitung[23].


4. Konsep Fiktif Positif dan Dampak Praktisnya

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memperkenalkan konsep fiktif positif, yang secara fundamental mengubah pendekatan sebelumnya yang menganut konsep fiktif negatif. Dalam konsep fiktif positif, apabila pejabat atau badan pemerintah tidak memberikan jawaban atas permohonan keberatan dalam jangka waktu 10 hari kerja, maka permohonan keberatan tersebut secara hukum dianggap dikabulkan[24].

Implikasi langsung dari prinsip ini adalah bahwa badan dan atau pejabat pemerintahan yang bersangkutan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan warga masyarakat dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu tersebut. Konsep fiktif positif secara teori sangat progresif karena dirancang untuk memaksa pejabat agar merespons permohonan warga dan mencegah kelambanan birokrasi. Namun, dalam praktik, seringkali terjadi bahwa pejabat jarang secara sukarela menindaklanjuti permohonan yang dianggap dikabulkan ini. Akibatnya, pihak yang dirugikan masih harus mengajukan gugatan ke PTUN untuk mencari kepastian hukum dan penegakan hak-hak mereka. Hal ini dapat memperpanjang proses penyelesaian sengketa dan menambah beban litigasi, alih-alih menyederhanakannya, jika tidak diiringi dengan mekanisme penegakan yang kuat terhadap pejabat yang tidak patuh.


5. Prinsip Primum Remedium dan Ultimum Remedium dalam Praktik

Konsep primum remedium dan ultimum remedium memiliki peran krusial dalam sistem penyelesaian sengketa administratif di Indonesia. Primum remedium, yang berarti upaya awal, adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada upaya administratif. Upaya ini, yang mencakup keberatan dan banding administratif, merupakan langkah pertama yang diharapkan dapat menyelesaikan suatu sengketa antara warga negara dan pemerintah[25]. Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak dengan menyelesaikan masalah di tingkat internal pemerintahan, di mana solusi dapat lebih fleksibel dan tidak bersifat menang-kalah.

Sebaliknya, peradilan tata usaha negara, khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. PTUN hanya akan berwenang mengadili sengketa setelah seluruh upaya administratif yang tersedia telah ditempuh (exhausted)[26]. Dengan demikian, sistem ini dirancang secara berjenjang untuk memastikan bahwa sengketa diselesaikan di tingkat yang paling rendah dan paling efisien terlebih dahulu, dengan peradilan sebagai jaring pengaman terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan.


6. Hambatan dan Tantangan Implementasi Upaya Administratif

Meskipun upaya administratif menawarkan berbagai kelebihan seperti penilaian komprehensif, penyelesaian damai, dan efisiensi biaya, implementasinya di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan[27]:

Pertama, Kurangnya Pemahaman Masyarakat. Banyak masyarakat yang belum memahami prosedur upaya administratif dan manfaatnya, sehingga mereka langsung mengajukan gugatan ke PTUN tanpa mencoba menyelesaikan di tingkat administratif terlebih dahulu.

Kedua, Ketiadaan Hukum Acara yang Seragam. Setiap sektor atau lembaga pemerintahan sering memiliki regulasi tersendiri mengenai upaya administratif, sehingga prosedurnya berbeda-beda. Ini menciptakan ketidakseragaman dan ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan standar baku nasional untuk pelaksanaan upaya administratif.

Ketiga, Tindakan Faktual Omission sebagai Objek Sengketa. UU AP memperluas ruang lingkup sengketa administrasi dengan memasukkan tidak hanya keputusan tertulis KTUN tetapi juga tindakan pemerintah, termasuk tindakan faktual (omission) atau kelalaian untuk bertindak. Namun, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa gugatan terhadap tindakan melawan hukum oleh Pejabat Pemerintah berupa perbuatan tidak bertindak (omission) tidak diperlukan upaya administratif, menunjukkan kompleksitas dalam menentukan kapan upaya administratif wajib ditempuh.

Keempat, Perbedaan Pendekatan Penyelesaian Sengketa antara UU PTUN dan UU AP. Persoalan hukum muncul dari penempatan PTTUN sebagai pengadilan tingkat pertama, yang menimbulkan ketidakjelasan mengenai kompetensi absolut pengadilan dan status PTTUN dalam hierarki peradilan.


7. Analisis Putusan-Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Analisis terhadap putusan-putusan PTUN menunjukkan pola konsisten dalam penegakan kewajiban upaya administratif. Hakim PTUN secara konsisten menolak gugatan atau menerima eksepsi prematur dari Tergugat apabila Penggugat tidak dapat membuktikan telah menempuh seluruh upaya administratif yang disyaratkan[28]. Penolakan ini didasarkan pada prinsip bahwa PTUN tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa jika prasyarat administratif belum terpenuhi.

Dalam praktik, putusan PTUN menunjukkan beberapa pola:

Pertama, kasus-kasus di mana penggugat menggugat keputusan yang salah atau tidak konsisten dengan upaya administratif yang telah ditempuh (misalnya menggugat Surat Peringatan III padahal upaya administratif yang ditempuh hanya terhadap Surat Peringatan II) cenderung ditolak dengan alasan prematur.

Kedua, ketika upaya administratif telah ditempuh dengan lengkap (baik keberatan maupun banding administratif), namun tidak mendapat respons dari Tergugat dalam jangka waktu yang ditentukan, gugatan cenderung diterima dengan mengaplikasikan prinsip fiktif positif.

Ketiga, gugatan yang tidak ditanggapi dengan jelas mengenai upaya administratif seringkali dinyatakan tidak diterima tanpa pengadilan memeriksa pokok perkara.

Konsistensi pola ini menunjukkan bahwa penegakan kewajiban upaya administratif telah menjadi standar yang dipegang teguh oleh PTUN, meskipun ada fleksibilitas dalam interpretasi mengenai bagaimana upaya administratif dapat dianggap telah ditempuh[29].


8. Kesimpulan

Upaya administratif, yang terdiri dari Keberatan dan Banding Administratif, merupakan pilar fundamental dalam sistem hukum administrasi Indonesia. Konsep ini berakar kuat pada prinsip negara hukum yang menuntut pembatasan kekuasaan pemerintah dan perlindungan hak-hak warga negara. Secara historis, mekanisme penyelesaian sengketa internal ini telah ada jauh sebelum formalisasinya dalam undang-undang, menunjukkan urgensinya dalam menjaga hubungan yang seimbang antara pemerintah dan masyarakat.

Evolusi pengaturan upaya administratif di Indonesia, dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang bersifat imperatif (jika tersedia dalam peraturan dasar), hingga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang memperkenalkan konsep fiktif positif dan memperluas ruang lingkup sengketa, serta penegasan sifat wajib melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, mencerminkan komitmen untuk memperkuat jalur penyelesaian internal.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *