KAIDAH HUKUM DAN YURISPRUDENSI DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 25 Januari 2026

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki tugas dan wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Dalam melaksanakan fungsinya, hakim PTUN tidak hanya sekadar menerapkan peraturan perundang-undangan yang ada, tetapi juga dituntut untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dan penciptaan hukum (rechtsschepping) ketika undang-undang tidak mengatur atau kurang jelas mengatur suatu permasalahan.[1] Aktivitas penemuan dan penciptaan hukum ini, jika terakumulasi melalui putusan-putusan berkekuatan hukum tetap dan diikuti secara berulang oleh hakim lain dalam kasus serupa, akan melahirkan apa yang disebut sebagai kaidah hukum yurisprudensi.[2]

Permasalahan fundamental yang muncul dalam konteks PTUN adalah bagaimana memastikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam setiap putusan, terutama ketika undang-undang tidak memberikan jawaban yang jelas. Kaidah hukum yang lahir dari yurisprudensi memiliki peran strategis dalam menjawab kekosongan hukum tersebut dan menciptakan konsistensi dalam putusan pengadilan di berbagai tingkatan.[3] Meskipun demikian, dalam sistem hukum Indonesia yang pada dasarnya menganut civil law, kedudukan yurisprudensi masih mengandung ambiguitas baik secara teoretis maupun praktis.[4] Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang kaidah hukum dan yurisprudensi dalam PTUN, termasuk pengertian, jenis-jenisnya, mekanisme pembentukan, dan kontribusinya terhadap perkembangan hukum administrasi negara di Indonesia.


II. PENGERTIAN DAN HAKIKAT YURISPRUDENSI

2.1 Konsep Dasar Yurisprudensi

Istilah yurisprudensi berasal dari bahasa Latin “iuris prudentia,” yang terdiri dari dua kata: “ius” (hukum) dan “prudentia” (keahlian atau kecakapan).[5] Secara sederhana, iuris prudentia diartikan sebagai ilmu pengetahuan hukum atau ilmu hukum. Namun, dalam perkembangannya, pengertian yurisprudensi mengalami diversifikasi bergantung pada konteks sistem hukum yang menerapkannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yurisprudensi didefinisikan sebagai: (1) ajaran hukum melalui peradilan; dan (2) himpunan putusan hakim.[6] Definisi ini mencerminkan dua perspektif penting: pertama, yurisprudensi sebagai suatu disiplin ilmu yang berkaitan dengan penerapan hukum melalui sistem peradilan; kedua, yurisprudensi sebagai kumpulan konkret dari putusan-putusan pengadilan yang memiliki keselarasan dalam prinsip hukum.

Dalam konteks sistem hukum common law, khususnya di negara-negara Anglo-Saxon, yurisprudensi (jurisprudence) dipahami dalam pengertian yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada putusan pengadilan tetapi juga mencakup filosofi hukum, teori hukum, dan prinsip-prinsip hukum positif secara umum.[7] Sebaliknya, dalam sistem civil law yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental dan Indonesia, yurisprudensi lebih merujuk pada putusan-putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim dalam kasus-kasus serupa.

2.2 Yurisprudensi dalam Perspektif Sistem Hukum

Perbedaan fundamental antara pendekatan common law dan civil law terhadap yurisprudensi terletak pada statusnya sebagai sumber hukum. Dalam sistem common law, judicial precedent merupakan sumber hukum utama dan mengikat (binding force). Doktrin stare decisis mengharuskan pengadilan tingkat bawah untuk mengikuti putusan pengadilan yang lebih tinggi dalam kasus dengan fakta yang substansial sama.[8] Setiap hakim dalam sistem ini berfungsi sebagai pencipta hukum (judge made law), dengan otoritas untuk membuat keputusan yang tidak hanya menyelesaikan perkara konkret tetapi juga menetapkan norma untuk perkara-perkara di masa depan.

Berbeda dengan itu, sistem civil law—termasuk Indonesia—menempatkan undang-undang sebagai sumber hukum utama. Yurisprudensi dalam konteks ini bukan merupakan sumber hukum yang mengikat secara de jure (legally binding), melainkan hanya memiliki kekuatan persuasif (persuasive force).[9] Namun, dalam praktik peradilan Indonesia, putusan-putusan dari pengadilan tingkat atas, terutama Mahkamah Agung, sering kali diikuti oleh pengadilan tingkat bawah karena pertimbangan psikologis, fungsional, dan pragmatis, bukan karena kewajiban hukum yang ketat.[10]

2.3 Kriteria dan Syarat Pembentukan Yurisprudensi

Tidak semua putusan pengadilan dapat diklasifikasikan sebagai yurisprudensi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Mahkamah Agung, dan pendapat para sarjana hukum, sebuah putusan hakim dapat disebut sebagai yurisprudensi jika memenuhi lima unsur pokok sebagai berikut:[11]

  1. Putusan atas peristiwa yang belum jelas hukumnya — Putusan hakim harus mengenai suatu permasalahan hukum yang belum ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan atau pengaturannya masih kabur dan multitafsir.
  2. Putusan berkekuatan hukum tetap — Hanya putusan yang telah meraih kepastian hukum melalui proses persidangan yang lengkap dan tidak lagi dapat diajukan upaya hukum biasa yang dapat menjadi yurisprudensi.
  3. Berulang-ulang diputus dengan keputusan yang sama dalam kasus serupa — Elemen konsistensi ini menunjukkan bahwa kaidah hukum yang terkandung dalam putusan awal telah menjadi pegangan hakim dalam menyelesaikan kasus-kasus berikutnya.
  4. Memenuhi rasa keadilan — Putusan tersebut harus mencerminkan keadilan substansial yang diterima oleh masyarakat luas, tidak hanya formalitas hukum semata.
  5. Dibenarkan oleh Mahkamah Agung — Dalam konteks Indonesia, validasi putusan sebagai yurisprudensi memerlukan pengakuan dari Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan.

Selain itu, untuk memenuhi standar hukum (law standard) yang tinggi, putusan yang akan dijadikan yurisprudensi harus memiliki karakteristik sebagai berikut:[12]

  1. Memiliki ratio decidendi — Alasan hukum yang menjadi dasar logis (ratio nalar) hakim untuk memutus perkara, bukan sekedar obiter dicta (pernyataan tambahan yang tidak menjadi dasar putusan).
  2. Dasar hukum aktual dan jelas — Pertimbangan hukum dalam putusan harus didukung oleh norma hukum yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis.
  3. Rasionalitas dan aktualitas — Alasan-alasan yang diberikan hakim harus logis, rasional, dan relevan dengan kondisi permasalahan yang dihadapi.
  4. Pertimbangan cermat atas fakta dan bukti — Hakim telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua fakta dan alat bukti dalam kasus tersebut.
  5. Muatan obiter dicta yang berkualitas — Pernyataan hakim yang bukan menjadi dasar putusan tetapi berfungsi sebagai penguatan ratio decidendi dapat meningkatkan kualitas dan pertimbangan hukum.

III. JENIS-JENIS YURISPRUDENSI

Dalam praktik peradilan Indonesia, dikenal dua klasifikasi utama yurisprudensi berdasarkan tingkat konsistensi dan pengikutan oleh hakim lain:

3.1 Yurisprudensi Tidak Tetap (Biasa)

Yurisprudensi tidak tetap adalah putusan pengadilan (termasuk putusan perdamaian, putusan judex facti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, serta putusan Mahkamah Agung) yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi belum melalui proses eksaminasi dan notasi dari tim khusus yurisprudensi Hakim Agung di Mahkamah Agung.[13] Putusan jenis ini belum direkomendasikan secara resmi sebagai yurisprudensi tetap, sehingga kekuatannya masih bersifat persuasif dan tidak mengikat.

Dalam praktik, yurisprudensi tidak tetap sering digunakan oleh hakim sebagai bahan referensi dalam membuat putusan, namun hakim memiliki kebebasan untuk menyimpang dari yurisprudensi tersebut selama hakim dapat memberikan alasan hukum yang kuat. Fleksibilitas ini mencerminkan prinsip civil law yang tetap memberikan kebebasan kepada hakim untuk melakukan interpretasi independen.

3.2 Yurisprudensi Tetap (Konstan)

Yurisprudensi tetap adalah putusan-putusan hakim tingkat pertama, putusan hakim tingkat banding, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang telah berkekuatan hukum tetap, atas perkara atau kasus yang hukumnya belum jelas, memiliki muatan keadilan dan kebenaran, telah diikuti berulang kali oleh hakim berikutnya dalam perkara serupa, telah melalui pengujian oleh Majelis Yurisprudensi yang terdiri dari para hakim agung, dan telah direkomendasikan secara resmi sebagai yurisprudensi tetap.[14]

Yurisprudensi tetap memiliki derajat otoritas yang lebih tinggi dibanding yurisprudensi tidak tetap. Meskipun secara formal tidak mengikat dalam arti “binding precedent” ala common law, yurisprudensi tetap telah memperoleh legitimasi khusus dari Mahkamah Agung dan menjadi standar acuan (richtlijn) yang seharusnya diikuti oleh hakim-hakim di bawahnya. Namun, dalam praktik empiris, standar antara keduanya masih ambigu dan penerapannya bervariasi.

3.3 Mekanisme Pembentukan Yurisprudensi

Tahapan-tahapan mekanisme yang ditempuh agar suatu putusan dapat menjadi yurisprudensi, khususnya yurisprudensi tetap, adalah sebagai berikut:[15]

TahapDeskripsi
1. Putusan Berkekuatan Hukum TetapTerbitnya putusan hakim yang telah melewati semua tingkat peradilan dan tidak lagi dapat diajukan upaya hukum biasa
2. Atas Perkara Belum Ada HukumnyaPerkara atau kasus tersebut merupakan permasalahan yang hukumnya belum diatur atau kurang jelas dalam peraturan perundang-undangan
3. Muatan Kebenaran dan KeadilanPutusan memiliki substansi yang logis, adil, dan diterima oleh masyarakat luas
4. Pengikutan Berulang Oleh HakimKaidah hukum dalam putusan telah diikuti secara konsisten oleh hakim lain dalam kasus-kasus serupa
5. Pengujian oleh Majelis YurisprudensiTim khusus hakim agung di Mahkamah Agung melakukan analisis dan pengujian atas kualitas putusan
6. Rekomendasi ResmiPutusan direkomendasikan secara resmi sebagai yurisprudensi tetap yang berlaku mengikat dan wajib diikuti

IV. KAIDAH HUKUM YURISPRUDENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA

4.1 Pengertian Kaidah Hukum

Kaidah hukum adalah norma hukum yang bersifat umum, abstrak, dan imperatif yang diekstraksi dari putusan pengadilan dan berfungsi sebagai pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan kasus-kasus sejenis di masa depan.[16] Dalam konteks putusan PTUN, kaidah hukum merepresentasikan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang telah diuji melalui proses peradilan dan terbukti mampu memberikan solusi adil terhadap permasalahan konkret.

Perbedaan penting harus dibuat antara ratio decidendi (alasan utama putusan) dan obiter dicta (pernyataan tambahan). Ratio decidendi adalah bagian dari putusan yang mengandung kaidah hukum dan memiliki kekuatan mengikat bagi kasus-kasus serupa, sementara obiter dicta adalah pernyataan hakim yang bukan merupakan dasar putusan tetapi berfungsi sebagai penguatan atau penjelasan tambahan.[17]

4.2 Jenis-Jenis Kaidah Hukum Yurisprudensi PTUN

Berdasarkan analisis terhadap putusan-putusan PTUN yang telah terakumulasi sejak PTUN didirikan tahun 1991, kaidah hukum yurisprudensi dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori besar:

A. Kaidah Yurisprudensi Menyangkut Aspek Formal

Kaidah hukum ini berkaitan dengan persyaratan formalitas gugatan, kelayakan gugatan, dan prosedur persidangan. Contoh-contohnya mencakup:

1. Interpretasi Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan

Yurisprudensi Putusan No. 5K/TUN/1992 tanggal 21 Januari 1993 menetapkan bahwa jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 harus dihitung sejak Penggugat mengetahui adanya keputusan yang merugikannya.[18] Kaidah ini menginterpretasikan pasal yang masih abstrak menjadi norma yang jelas dan operasional untuk diterapkan pada kasus konkret.

Untuk pihak ketiga yang tidak dituju langsung oleh Keputusan Tata Usaha Negara, yurisprudensi Putusan No. 41 K/TUN/1994 tanggal 10 November 1994 mengklarifikasi bahwa tenggang waktu dihitung secara kasuistis sejak pihak ketiga merasa kepentingannya dirugikan dan mengetahui adanya keputusan TUN tersebut.[19] Perluasan ini menunjukkan bagaimana PTUN mengadaptasi norma untuk melindungi kepentingan pihak yang tidak secara langsung menjadi sasaran keputusan.

2. Konsep Fiktif Negatif

Yurisprudensi Putusan No. 24 K/TUN/1994 tanggal 22 September 1995 menciptakan konsep hukum baru yang sebelumnya tidak dikenal secara normatif dalam undang-undang: jika dalam tenggang waktu empat bulan sejak permohonan Penggugat, Tergugat tidak mengeluarkan Keputusan yang bersifat riil, maka Tergugat dianggap telah mengeluarkan Putusan Penolakan atau putusan bersifat fiktif negatif.[20] Kaidah ini memberikan solusi terhadap kekosongan hukum berkaitan dengan diam (passivity) pejabat TUN dalam merespons permohonan masyarakat.

B. Kaidah Yurisprudensi Menyangkut Aspek Substansi

Kaidah hukum substansial berkaitan dengan persoalan pokok perkara dan penetapan hak-hak pihak yang bersengketa. Contoh-contohnya antara lain:

1. Batasan Kewenangan PTUN dalam Sengketa Pertanahan

Yurisprudensi Putusan No. 93 K/TUN/1996 tanggal 24 Februari 1998 menetapkan bahwa gugatan mengenai fisik tanah sengketa dan kepemilikannya adalah wewenang Pengadilan Perdata untuk memeriksa dan memutusnya, bukan PTUN.[21] Kaidah ini secara tegas membatasi kompetensi absolut PTUN dan mencegah terjadinya overlapping kewenangan antar lingkungan peradilan.

2. Kepala Kantor Pertanahan dan Kewenangan Mendaftar Peralihan Hak

Yurisprudensi Putusan No. 318 K/TUN/2000 tanggal 19 Maret 2002 menetapkan bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan pendaftaran peralihan hak jika tanah yang bersangkutan merupakan objek sengketa di Pengadilan.[22] Kaidah ini menciptakan mekanisme perlindungan preventif untuk memastikan tidak ada pencatatan ganda atau berubah status tanpa ada kepastian hukum yang final.

3. Tanah Berasal dari Hak Barat (Eigendom) dan Kewenangan Pejabat Lokal

Yurisprudensi Putusan No. 98 K/TUN/1998 tanggal 8 Februari 2000 menetapkan bahwa tanah yang berasal dari hak barat (eigendom) telah kembali kepada negara, sehingga Lurah dan Camat tidak berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Status Kepemilikan atas tanah tersebut.[23] Kaidah ini mengisi kekosongan hukum tentang status tanah bekas hak barat dan batas kewenangan pejabat administratif.

4. PPAT dan Akta Jual Beli Sebagai Bukan KTUN

Yurisprudensi Putusan No. 302 K/TUN/1998 tanggal Februari 2000 mengklarifikasi bahwa meskipun PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah Pejabat Tata Usaha Negara, akta jual beli yang dibuat oleh PPAT bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara karena bersifat bilateral (kontraktual) dan bukan unilateral sebagaimana menjadi ciri KTUN.[24] Kaidah ini memberikan kepastian tentang sifat juridis dokumen notarial dan batas kewenangan PTUN.

4.3 Fungsi dan Peran Kaidah Hukum Yurisprudensi PTUN

Kaidah hukum yang lahir dari yurisprudensi PTUN memiliki beberapa fungsi strategis dalam sistem hukum administrasi negara Indonesia:

1. Mengisi Kekosongan Hukum (Legal Vacuum)

Hukum administrasi negara di Indonesia belum memiliki kodifikasi yang lengkap dan sistematis seperti kodeks perdata atau pidana. Kaidah hukum yurisprudensi PTUN berfungsi untuk mengisi celah-celah normatif tersebut. Ketika undang-undang tidak memberikan jawaban yang jelas, hakim PTUN melalui proses penemuan hukum dapat menciptakan norma baru yang didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan prinsip-prinsip hukum administrasi.

2. Menciptakan Kepastian dan Konsistensi Hukum

Dengan adanya kaidah hukum yang diterima secara umum dan diikuti secara konsisten oleh hakim, putusan pengadilan menjadi lebih dapat diprediksi (predictable). Masyarakat pencari keadilan akan memiliki ekspektasi yang jelas tentang bagaimana hakim akan mengadili perkara serupa. Konsistensi ini juga mengurangi terjadinya disparitas putusan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

3. Mengembangkan Hukum Administrasi Negara

Dalam jangka panjang, kaidah hukum yang lahir dari yurisprudensi dapat menjadi foundation bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baru. Ketika pemerintah atau legislatif melihat bahwa yurisprudensi telah menciptakan norma yang stabil dan diterima luas, seringkali norma tersebut kemudian diformalisasikan melalui undang-undang atau peraturan pemerintah.

4. Menjaga Keseimbangan Kekuasaan

Kaidah hukum PTUN yang membatasi kewenangan pejabat TUN dan mengakui hak-hak individual masyarakat berfungsi sebagai mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Kaidah-kaidah ini memastikan bahwa kekuasaan eksekutif tidak beroperasi tanpa kontrol, dan setiap tindakan pejabat dapat diuji keabsahannya di depan hakim.


V. LANDMARK DECISION SEBAGAI EVOLUSI YURISPRUDENSI PTUN

5.1 Konsep Landmark Decision

Landmark decision adalah putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi, yang menyelesaikan masalah-masalah baru yang belum pernah diputus sebelumnya, sehingga dapat menjadi fondasi bagi penanganan masalah serupa di masa yang akan datang dan secara otomatis dianggap memberikan kontribusi bagi pembentukan hukum tanpa harus menunggu proses yurisprudensi yang lebih panjang.[25]

Dalam Black’s Law Dictionary, landmark decision didefinisikan sebagai “a decision of the Supreme Court that significantly changes existing law.” Definisi ini menekankan bahwa landmark decision bukan sekadar putusan yang menambah yurisprudensi, melainkan putusan yang secara substantif mengubah atau mengembangkan hukum yang berlaku dengan cara yang signifikan dan mendasar.

5.2 Kriteria dan Perbedaan dengan Yurisprudensi Tetap

Landmark decision berbeda dari yurisprudensi tetap dalam beberapa hal penting:[26]

AspekLandmark DecisionYurisprudensi Tetap
Sifat PutusanRelatif baru, menyelesaikan masalah baru yang belum pernah diputusPutusan yang telah berulang kali diikuti hakim dalam kasus serupa
Tujuan UtamaMelahirkan kaidah hukum baru dari permasalahan yang belum ada solusi hukumnyaMenjaga konsistensi dan kesatuan hukum dalam satu lingkungan peradilan
Proses PenetapanDiusulkan dan divalidasi melalui diskusi lintas kamar di Mahkamah AgungMelalui pengulangan konsisten dan pengujian oleh Majelis Yurisprudensi
Bentuk PublikasiTidak selalu dalam bentuk SEMA, dipublikasikan melalui Laporan Tahunan MASeringkali dituangkan dalam bentuk SEMA
Kekuatan HukumPersuasif tetapi dengan otoritas yang lebih tinggi karena merespons isu baruPersuasif, tetapi dengan tingkat keharusan mengikuti yang lebih tinggi

5.3 Contoh-Contoh Landmark Decision dalam PTUN

Beberapa contoh landmark decision Kamar PTUN Mahkamah Agung yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan hukum administrasi adalah:

1. Pembatalan Sertipikat Sebagian (Bukan Seluruhnya)

Dalam Perkara Nomor 154 K/TUN/2023, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pembatalan sertipikat hanya sebatas luasan yang menjadi kepentingan penggugat yang dirugikan, tidak serta merta membatalkan keseluruhan sertipikat yang menjadi objek sengketa.[27] Landmark decision ini memberikan solusi praktis terhadap permasalahan tumpang tindih sertipikat sebagian, yang sebelumnya sering diputus dengan pembatalan total. Keputusan ini juga mempertimbangkan aspek eksekusi dan asas rasa keadilan.

2. Kewenangan Pengadilan Pajak atas Tindakan Faktual Perpajakan dan Bea Cukai

Melalui Putusan Kasasi Nomor 477 K/TUN/TF/2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 167 PK/TUN/TF/2023, Mahkamah Agung menetapkan bahwa tindakan faktual di bidang perpajakan dan bea cukai adalah kewenangan Pengadilan Pajak, bukan PTUN.[28] Landmark decision ini mengakhiri disparitas panjang antara PTUN dan Pengadilan Pajak dalam menangani kasus-kasus serupa dan menciptakan kesatuan hukum dalam satu cabang peradilan khusus.


VII. PENUTUP

Kaidah hukum dan yurisprudensi memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan tata usaha negara Indonesia. Sebagai cerminan dari penemuan dan penciptaan hukum oleh hakim, yurisprudensi PTUN berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum, menciptakan kepastian dan konsistensi, serta berkontribusi pada perkembangan hukum administrasi negara yang responsif terhadap dinamika ketatanegaraan.

Meskipun dalam sistem civil law yurisprudensi tidak memiliki status sebagai sumber hukum yang mengikat secara de jure seperti dalam common law, dalam praktik peradilan Indonesia yurisprudensi telah menunjukkan otoritas de facto yang signifikan. Putusan-putusan PTUN yang konsisten dalam prinsip-prinsip hukumnya telah menciptakan norma-norma baru yang kemudian diikuti oleh hakim lain, bahkan seringkali menjadi acuan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baru.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *