CATATAN KONTEMPORER – DINAMIKA UPAYA HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 25 Januari 2026

Upaya hukum (legal remedies) dalam sistem peradilan tata usaha negara merupakan salah satu pilar penting bagi mewujudkan keadilan administrasi dan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara hukum. Dalam menjalani fungsinya sebagai alat kontrol terhadap tindakan pemerintah, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak hanya memberikan kesempatan sekali untuk memperoleh keputusan dari pengadilan, melainkan membuka pintu bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan upaya hukum baik dalam bentuk upaya biasa maupun upaya luar biasa[1]. Keberadaan upaya hukum ini mencerminkan komitmen negara hukum Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan atau keputusan administrasi pemerintahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku[2].

Ditinjau dari perspektif perlindungan hukum, upaya hukum berfungsi sebagai mekanisme koreksi terhadap putusan pengadilan yang dianggap keliru atau tidak sesuai dengan rasa keadilan para pencari keadilan. Selain itu, upaya hukum juga memiliki fungsi untuk menjaga konsistensi penerapan hukum di berbagai tingkatan pengadilan, sehingga tercipta keseragaman dalam penafsiran dan penerapan norma hukum administrasi di seluruh nusantara[3]. Melalui mekanisme upaya hukum ini, sistem peradilan administrasi Indonesia memberikan kesempatan kedua (dan bahkan ketiga atau seterusnya dalam kasus-kasus tertentu) kepada para pencari keadilan untuk memperjuangkan haknya melalui jalur yudisial yang lebih tinggi.

Peraturan mengenai upaya hukum dalam sengketa tata usaha negara diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah beberapa kali. Esai ini akan menganalisis secara mendalam sistem upaya hukum dalam peradilan administrasi Indonesia, mencakup jenis-jenis upaya hukum, persyaratan pengajuan, mekanisme pemeriksaan, serta tantangan dan perkembangan terkini dalam praktik penerapannya.

1. Fondasi Konseptual Upaya Hukum dalam Peradilan Administrasi

1.1 Pengertian dan Makna Upaya Hukum

Upaya hukum merupakan hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan tindakan tertentu dalam melawan suatu putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan atau terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum[4]. Dalam konteks peradilan administrasi, upaya hukum didefinisikan sebagai sarana yang disediakan oleh sistem peradilan untuk memungkinkan pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan tersebut oleh pengadilan yang lebih tinggi atau oleh badan peradilan yang sama dengan komposisi yang berbeda.

Tujuan fundamental dari upaya hukum adalah untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan mencerminkan keadilan yang sesungguhnya dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih dari itu, upaya hukum juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif kepada para pencari keadilan dengan membuka peluang bagi mereka untuk mengoreksi kekeliruan atau kesalahan yang mungkin terjadi dalam pemeriksaan dan penjatuhan putusan di tingkat pertama[5].

Dalam perspektif sistem hukum yang lebih luas, upaya hukum juga memiliki fungsi untuk: 1. Menjamin konsistensi penerapan hukum di seluruh tingkatan pengadilan 2. Memberikan kesempatan bagi pengadilan yang lebih tinggi untuk melakukan kontrol terhadap putusan pengadilan yang lebih rendah 3. Memastikan bahwa keputusan akhir yang diambil benar-benar telah melalui proses yang matang dan teliti 4. Meminimalkan kesalahan dalam penetapan fakta dan penerapan hukum 5. Menciptakan kepastian hukum melalui putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

1.2 Asas-Asas Upaya Hukum

Upaya hukum dalam peradilan administrasi berdiri di atas beberapa asas fundamental yang tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan perkembangan yurisprudensi. Pertama adalah asas kesempatan untuk memperbaiki keputusan (correctional principle) yang memberikan hak kepada para pihak untuk mengajukan upaya hukum dalam jangka waktu tertentu setelah putusan diucapkan[6]. Asas ini mengakui bahwa setiap putusan pengadilan tidak sempurna dan masih memiliki kemungkinan untuk mengandung kekeliruan atau kesalahan.

Kedua adalah asas pembatasan waktu (time limitation) yang mengatur bahwa upaya hukum harus diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Pembatasan waktu ini dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum yang final, sehingga putusan tidak akan terus-menerus dapat diuji atau dikaji tanpa batas waktu, yang dapat merugikan pihak yang telah menerima putusan[7].

Ketiga adalah asas gradasi atau berjenjang (hierarchy principle) yang berarti upaya hukum disusun secara berjenjang, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat terakhir, dengan setiap jenjang memiliki kewenangan dan prosedur yang berbeda-beda[8]. Asas ini memastikan bahwa setiap kasus dapat diperiksa secara bertahap oleh pengadilan yang semakin tinggi, sehingga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pemeriksaan ulang.

Keempat adalah asas kepastian hukum (legal certainty principle) yang menuntut bahwa sistem upaya hukum harus dirancang sedemikian rupa sehingga menghasilkan keputusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat lagi diubah atau dibantah[9]. Asas ini penting untuk menghindari ketidakpastian hukum yang berkelanjutan yang dapat merugikan para pihak dan merusak kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Kelima adalah asas keadilan (justice principle) yang memastikan bahwa setiap keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan, termasuk keputusan atas upaya hukum, harus adil dan dapat diterima oleh para pihak. Asas ini menuntut bahwa sistem upaya hukum tidak hanya memenuhi persyaratan formal saja, tetapi juga harus menghasilkan putusan yang substansial adil dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat[10].

1.3 Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa

Peradilan Tata Usaha Negara hadir sebagai salah satu lembaga yudikatif dalam sistem peradilan Indonesia yang memiliki wewenang khusus untuk menyelesaikan sengketa antara warga masyarakat atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat pemerintahan. Kehadiran PTUN dilatarbelakangi oleh prinsip negara hukum yang menghendaki bahwa setiap tindakan atau keputusan pemerintah harus berlandaskan pada hukum dan dapat dipertanggungjawabkan[11].

Dalam melaksanakan fungsi perlindungan hukum ini, PTUN menyediakan tiga tingkat pemeriksaan perkara, yaitu: (1) Tingkat Pertama pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang didirikan di tingkat kabupaten/kota; (2) Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang didirikan di tingkat provinsi; dan (3) Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung. Dengan sistem bertingkat ini, PTUN memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pencari keadilan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang optimal atas tindakan pemerintah yang dianggap merugikan haknya.

2. Klasifikasi Upaya Hukum: Biasa dan Luar Biasa

Dalam sistem peradilan tata usaha negara, upaya hukum diklasifikasikan menjadi dua kategori utama berdasarkan status putusan yang dapat diajukan upaya hukum tersebut, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa[12].

2.1 Upaya Hukum Biasa

Upaya hukum biasa merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan mengajukan upaya hukum biasa, pihak yang bersengketa memiliki hak untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan yang dianggapnya keliru sebelum putusan tersebut menjadi final dan mengikat para pihak secara selamanya.

Upaya hukum biasa dalam peradilan tata usaha negara mencakup tiga jenis, yaitu: (1) Perlawanan terhadap Penetapan Tidak Lolos Dismissal Process (Gugatan Perlawanan); (2) Banding; dan (3) Kasasi.

2.1.1 Perlawanan terhadap Penetapan Tidak Lolos Dismissal Process

Perlawanan (verzet) terhadap penetapan tidak lolos dismissal process merupakan upaya hukum yang dapat diajukan oleh penggugat terhadap penetapan Ketua Pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak diterima atau tidak berdasar. Upaya hukum ini merupakan upaya yang unik dalam sistem peradilan administrasi Indonesia karena hanya dapat ditujukan terhadap penetapan dismissal[13].

Menurut Pasal 62 ayat 3 UU PTUN, Ketua Pengadilan dapat membuat penetapan bahwa gugatan tidak diterima atau tidak berdasar apabila terdapat alasan-alasan sebagai berikut: (1) pokok gugatan jelas-jelas tidak termasuk dalam wewenang pengadilan; (2) syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak terpenuhi sekalipun penggugat telah diberi tahu dan diperingatkan; (3) gugatan tidak berdasarkan pada alasan-alasan yang layak; (4) apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat; dan (5) gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya[14].

Terhadap penetapan ini, penggugat dapat mengajukan perlawanan dalam jangka waktu 14 hari setelah penetapan dismissal diucapkan. Perlawanan diperiksa dengan acara singkat (short-circuit procedure) oleh Majelis Hakim tanpa melakukan pemeriksaan persiapan. Dalam pemeriksaan perlawanan, hanya dalil-dalil perlawanan yang diperiksa, sementara pokok gugatan belum diperiksa sama sekali[15].

Terhadap putusan perlawanan tidak tersedia upaya hukum lebih lanjut, namun penggugat masih dapat mengajukan gugatan baru dengan alasan yang berbeda atau dengan perbaikan pada gugatan yang sebelumnya. Apabila perlawanan dikabulkan, maka penetapan dismissal gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa menurut acara biasa. Sebaliknya, apabila perlawanan ditolak, maka penetapan Ketua Pengadilan tetap berlaku[16].

2.1.2 Banding

Banding merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama (PTUN) kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Upaya hukum ini dapat diajukan oleh penggugat, tergugat, atau penggugat intervensi yang memiliki kepentingan dalam sengketa tersebut[17].

Menurut Pasal 122 UU PTUN, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan banding adalah 14 hari setelah putusan PTUN diberitahukan secara sah kepada pihak-pihak yang bersengketa. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada yang mengajukan permohonan banding, maka pihak yang kalah dianggap telah menerima putusan, dan putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap[18].

Permohonan banding harus diajukan secara tertulis kepada PTUN yang telah menjatuhkan putusan, dan harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas mengapa pihak yang banding merasa dirugikan oleh putusan tersebut. Dalam pemeriksaan tingkat banding, PTTUN akan melakukan pemeriksaan yang bersifat devolutif, artinya seluruh pemeriksaan perkara dipindahkan dan diulang oleh PTTUN berdasarkan berkas perkara yang dikirimkan oleh PTUN[19].

Tidak semua putusan PTUN dapat dimintakan upaya hukum banding. Putusan-putusan yang tidak dapat dimintakan banding antara lain: (1) Penetapan Ketua PTUN mengenai permohonan untuk berperkara dengan cuma-cuma; (2) Penetapan dismissal dari Ketua PTUN; (3) Putusan PTUN terhadap perlawanan atas penetapan dismissal; (4) Putusan pengadilan mengenai gugatan perlawanan pihak ketiga; dan (5) Putusan PTUN dalam sengketa pemilihan umum[20].

2.1.3 Kasasi

Kasasi (cassation) merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) kepada Mahkamah Agung. Istilah kasasi berasal dari bahasa Perancis “cassation” atau “casser” yang berarti membatalkan atau memecahkan[21].

Dasar hukum untuk mengajukan kasasi diatur dalam Pasal 131 UU PTUN yang menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan pada tingkat terakhir pengadilan dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi dilakukan menurut ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung[22].

Untuk dapat mengajukan kasasi, pemohon harus memenuhi beberapa syarat formal, antara lain: (1) Permohonan kasasi hanya dapat diajukan apabila pemohon telah terlebih dahulu menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; (2) Permohonan kasasi hanya dapat diajukan satu kali; (3) Permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan PTTUN diberitahukan kepada pemohon; dan (4) Permohonan kasasi harus disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan[23].

Alasan-alasan untuk mengajukan kasasi, menurut Pasal 131 UU PTUN, meliputi: (1) Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; (2) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan (3) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan[24].

Penting untuk dicatat bahwa terdapat pembatasan kasasi dalam perkara tata usaha negara tertentu. Berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, kasasi dibatasi untuk perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku hanya di wilayah daerah yang bersangkutan[25]. Pembatasan ini telah menimbulkan berbagai kontroversi mengenai kepastian hukum dan keadilan bagi pencari keadilan, karena membatasi akses terhadap tingkatan pengadilan tertinggi.

2.2 Upaya Hukum Luar Biasa

Upaya hukum luar biasa merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (final). Berbeda dengan upaya hukum biasa yang bertujuan untuk memperbaiki keputusan sebelum menjadi final, upaya hukum luar biasa dirancang untuk memberikan kesempatan terakhir kepada para pihak untuk mengajukan keberatan terhadap putusan final yang dianggap tidak adil atau mengandung kekeliruan nyata[26].

2.2.1 Perlawanan Pihak Ketiga

Perlawanan pihak ketiga merupakan sarana perlindungan hukum yang memberikan hak kepada pihak ketiga untuk mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan PTUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pihak ketiga yang dimaksud adalah orang atau badan hukum perdata yang tidak turut serta dalam proses pemeriksaan perkara, tetapi khawatir bahwa pelaksanaan putusan tersebut akan merugikan kepentingannya[27].

Perlawanan pihak ketiga dapat diajukan hanya sebelum putusan tersebut dilaksanakan, dan harus disertai dengan alasan-alasan yang menunjukkan bahwa kepentingan pihak ketiga akan dirugikan. Alasan-alasan yang dapat digunakan antara lain pelaksanaan putusan akan menyebabkan pembebanan kewajiban tertentu kepada tergugat yang berdampak pada kepentingan pihak ketiga[28].

Namun, perlu diperhatikan bahwa dengan perubahan UU PTUN, khususnya dengan disahkannya UU No. 9 Tahun 2004, ketentuan mengenai perlawanan pihak ketiga telah dihapus, dan Pasal 118 UU PTUN yang mengatur hal tersebut tidak lagi berlaku. Oleh karena itu, saat ini perlawanan pihak ketiga dalam bentuk upaya hukum luar biasa tidak lagi dikenal dalam praktik peradilan administrasi Indonesia[29].

2.2.2 Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang paling penting dan banyak digunakan dalam praktek. PK adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dasar hukum untuk mengajukan PK diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 66-75 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung[30].

Secara umum, permohonan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, PK dapat diajukan lebih dari satu kali apabila terdapat bukti baru (novum) yang ditemukan berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa upaya hukum luar biasa PK secara historis dan filosofis merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan pencari keadilan[31].

Alasan-alasan untuk mengajukan PK, menurut Pasal 67 UU MA, terbatas pada enam alasan, yaitu: (1) Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah putusan diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; (2) Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan; (3) Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut; (4) Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebaik-baiknya; (5) Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain; dan (6) Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata[32].

Tenggang waktu untuk mengajukan PK adalah 180 hari dengan perhitungan yang berbeda-beda tergantung pada alasan PK yang diajukan. Permohonan PK harus diajukan oleh pihak yang pernah menjadi salah satu pihak dalam perkara, atau ahli warisnya dalam hal objek sengketa berkaitan dengan hak kebendaan[33].

Putusan Mahkamah Agung atas permohonan PK dapat berupa: (1) Mengabulkan permohonan PK dan membatalkan putusan yang dimohonkan PK, kemudian memeriksa dan memutuskan sendiri perkara tersebut; atau (2) Menolak permohonan PK, apabila Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak beralasan[34].

Perkembangan penting dalam upaya hukum PK adalah pengaturan tentang Peninjauan Kembali Kedua. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009, PK kedua dimungkinkan apabila terdapat 2 (dua) atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan yang lain, dan salah satunya diajukan permohonan PK lagi untuk diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung[35].

Perkembangan lain yang signifikan adalah dibatasi nya hak Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk mengajukan PK. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, Badan atau Pejabat TUN tidak dapat mengajukan PK kecuali dalam hal: (a) ditemukannya bukti baru (novum); (b) adanya 2 (dua) atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan; atau (c) mempertahankan kepentingan hak keperdataan badan atau pejabat TUN atau aset negara atau daerah[36]. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan keadilan dalam penyelesaian sengketa administrasi.

2.2.3 Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Kasasi demi kepentingan hukum (cassation in the interest of the law) merupakan upaya hukum luar biasa yang unik dalam sistem peradilan Indonesia. Upaya hukum ini hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya, bukan oleh pihak-pihak yang bersengketa[37].

Tujuan dari kasasi demi kepentingan hukum adalah untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Agung, sebagai wakil kepentingan negara, untuk mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila putusan tersebut dianggap dapat merugikan kepentingan hukum atau tata tertib hukum yang berlaku secara umum[38].

Perbedaan penting antara kasasi demi kepentingan hukum dan kasasi biasa adalah bahwa Jaksa Agung tidak terikat pada alasan-alasan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU PTUN. Selain itu, Jaksa Agung juga tidak terikat pada tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi, sehingga Jaksa Agung dapat mengajukan kasasi demi kepentingan hukum bahkan setelah melampaui jangka waktu 14 hari dari pemberitahuan putusan[39].

Putusan kasasi demi kepentingan hukum mengikuti ketentuan tentang putusan kasasi pada umumnya, hanya saja putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berperkara. Artinya, putusan kasasi demi kepentingan hukum hanya dapat memperburuk keadaan pihak yang telah menang, tetapi tidak dapat memperburuk keadaan pihak yang kalah[40].

3. Mekanisme dan Prosedur Pengajuan Upaya Hukum

3.1 Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan

Pengajuan upaya hukum dalam peradilan administrasi harus memenuhi persyaratan formal dan materil yang telah ditentukan oleh undang-undang. Persyaratan formal mencakup hal-hal teknis administratif seperti jangka waktu pengajuan, cara penyampaian, dan kelengkapan dokumen, sementara persyaratan materil berkaitan dengan substansi alasan-alasan pengajuan upaya hukum[41].

Dalam mengajukan permohonan banding, pihak harus menyiapkan memori banding yang berisi alasan-alasan mengapa putusan PTUN dianggap keliru dan merugikan pihak yang banding. Memori banding harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan banding terdaftar. Demikian pula, dalam mengajukan kasasi, pemohon harus menyiapkan memori kasasi yang memuat dengan jelas alasan-alasan yang mendasari permohonan kasasi tersebut[42].

Biaya pengajuan upaya hukum juga merupakan persyaratan penting. Pihak harus membayar biaya perkara yang telah ditentukan sebelum permohonan upaya hukum dapat diproses lebih lanjut. Bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara, terdapat mekanisme permohonan prodeo (pembebasan biaya) yang dapat diajukan dengan menyertakan bukti dari pejabat yang berwenang bahwa pemohon tidak mampu secara finansial[43].

3.2 Pemeriksaan Upaya Hukum oleh Pengadilan yang Lebih Tinggi

Pemeriksaan upaya hukum banding oleh PTTUN dilakukan dengan komposisi Majelis Hakim minimal 3 (tiga) orang hakim. Pemeriksaan ini bersifat devolutif, artinya seluruh berkas perkara dari tingkat pertama dipindahkan dan diulang oleh PTTUN untuk dilakukan pemeriksaan ulang[44].

Dalam pemeriksaan banding, PTTUN dapat mengadakan sidang sendiri untuk melakukan pemeriksaan tambahan apabila dipandang perlu, terutama jika PTTUN berpendapat bahwa pemeriksaan PTUN kurang lengkap. PTTUN juga dapat memerintahkan PTUN yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan tambahan dan mengirimkan hasil pemeriksaan tambahan tersebut kepada PTTUN[45].

Pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung berbeda dengan pemeriksaan banding. Dalam pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung tidak melakukan pemeriksaan terhadap fakta perkara, tetapi hanya melakukan kontrol terhadap penerapan hukum. Dengan demikian, pemeriksaan kasasi bersifat terbatas dan fokus pada apakah putusan PTTUN telah benar menerapkan hukum yang berlaku[46].

Mahkamah Agung dapat mengajukan pertanyaan terhadap pengadilan yang lebih rendah atau meminta keterangan tambahan apabila diperlukan untuk menilai apakah penerapan hukum dalam putusan telah benar. Namun, Mahkamah Agung tidak dapat mengulang pemeriksaan bukti dan pemeriksaan saksi seperti yang dilakukan dalam pemeriksaan banding[47].

4. Perkembangan dan Tantangan dalam Sistem Upaya Hukum

4.1 Tantangan Kepastian Hukum

Salah satu tantangan utama dalam sistem upaya hukum adalah menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Semakin banyak tingkatan upaya hukum yang tersedia, semakin lama waktu yang diperlukan untuk memperoleh putusan final, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan[48]. Sebaliknya, jika upaya hukum dibatasi terlalu ketat, dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan yang keliru[49].

Pembatasan kasasi untuk perkara TAN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah merupakan contoh dari dilemma ini. Pembatasan ini dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung dan mempercepat kepastian hukum. Namun, pembatasan ini juga menimbulkan permasalahan adil karena pihak-pihak dalam sengketa perkara TUN biasa mendapatkan akses yang berbeda terhadap tingkatan pengadilan tertinggi tergantung pada karakteristik dari keputusan yang digugat[50].

4.2 Perkembangan Teknologi dan E-Litigation

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong inovasi dalam sistem peradilan, termasuk dalam hal upaya hukum. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik telah membuka peluang bagi pelaksanaan upaya hukum melalui platform digital (e-litigation)[51].

Dengan sistem e-litigation, pihak-pihak dapat mengajukan upaya hukum dan melakukan komunikasi dengan pengadilan melalui platform online, tanpa perlu hadir secara fisik di gedung pengadilan. Sistem ini dapat mempercepat proses pemeriksaan upaya hukum dan mengurangi biaya yang ditanggung oleh para pihak[52].

Namun, implementasi e-litigation untuk upaya hukum masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal validasi bukti fisik dan pemeriksaan dokumen asli yang mungkin diperlukan dalam beberapa tahapan pemeriksaan[53].

4.3 Upaya Hukum atas Keputusan Elektronik

Dengan semakin banyaknya keputusan administrasi yang dibuat dan disampaikan secara elektronik, muncul pertanyaan tentang bagaimana upaya hukum dapat diajukan terhadap keputusan-keputusan elektronik tersebut. Keputusan Tata Usaha Negara Elektronik (KTUN-E) harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tanda tangan elektronik yang sah dan dapat diverifikasi[54].

Dalam pemeriksaan upaya hukum terhadap KTUN-E, hakim harus melakukan pengujian terhadap aspek wewenang (apakah pejabat yang mengeluarkan keputusan memiliki wewenang untuk itu), aspek prosedur (apakah prosedur pembuatan keputusan telah diikuti dengan benar), dan aspek substansi (apakah isi keputusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku). Pengujian ini diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan elektronik memiliki validitas hukum yang sama dengan keputusan tertulis[55].

Penutup

Sistem upaya hukum dalam peradilan tata usaha negara Indonesia merupakan mekanisme penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pencari keadilan dan memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa administrasi. Melalui sistem upaya hukum yang multi-tingkat, mulai dari perlawanan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, sistem peradilan administrasi memberikan kesempatan yang luas bagi para pihak untuk memperjuangkan haknya.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *