Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026
Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu instrumen fundamental dalam sistem hukum setiap negara modern, khususnya bagi negara hukum yang mengakui supremasi hukum sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Di Indonesia, komitmen terhadap negara hukum tercermin dengan jelas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Pengakuan konstitusional ini membawa konsekuensi fundamental bahwa setiap tindakan pemerintah dan warga negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, ilmu perundang-undangan menjadi disiplin ilmu yang sangat penting untuk dipelajari, karena menawarkan pemahaman mendalam tentang bagaimana peraturan dibentuk, berfungsi, dan berkontribusi pada pembangunan sistem hukum nasional yang efektif dan responsif. Esai ini akan menganalisis lima dimensi penting tentang ilmu perundang-undangan: pertama, pengertian ilmu perundang-undangan sebagai disiplin ilmu; kedua, ruang lingkup yang dicakup oleh ilmu ini; ketiga, peran strategis peraturan perundang-undangan dalam sistem ketatanegaraan; keempat, fungsi-fungsi yang dijalankan oleh peraturan perundang-undangan; dan kelima, hubungan fundamental antara peraturan perundang-undangan dan konsep negara hukum, serta tantangan-tantangan kontemporer dalam implementasinya. Analisis ini akan menunjukkan bahwa ilmu perundang-undangan bukan sekadar disiplin ilmu akademis, tetapi merupakan fondasi praktis yang essential bagi para legislator, pembuat kebijakan, dan semua pihak yang terlibat dalam pembentukan hukum untuk menciptakan peraturan yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
I. Pengertian Ilmu Perundang-Undangan
A. Definisi dan Konsep Fundamental
Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, yang dalam bahasa Jerman dikenal sebagai Gesetzgebungswissenschaft dan dalam bahasa Inggris sebagai “science of legislation” (atau wetgevingswetenschap dalam bahasa Belanda), adalah suatu disiplin ilmu yang bersifat interdisipliner dan mempelajari secara komprehensif tentang pembentukan peraturan negara.[1] Definisi ini mengandung beberapa elemen penting yang perlu dipahami. Pertama, sifat interdisipliner dari ilmu ini berarti bahwa ilmu perundang-undangan tidak berdiri sendiri, melainkan menghubungkan dan mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu lain seperti ilmu hukum, ilmu politik, sosiologi, ilmu ekonomi, filosofi hukum, dan bahkan linguistik. Interdisiplinaritas ini diperlukan karena pembentukan peraturan tidak hanya melibatkan aspek legal, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, budaya, dan politis.[2]
Tokoh-tokoh yang turut membentuk perkembangan ilmu perundang-undangan termasuk Peter Noll dari Swiss pada tahun 1973 dengan istilah Gesetzgebungslehre, Jurgen Roodig dari Belanda pada tahun 1975 dengan istilah wetgevingsleer atau wetgevingskunde, dan W.G. van der Velden juga dari Belanda pada tahun 1988 dengan istilah wetgevingstheorie.[3] Perkembangan pemikiran ini menunjukkan bahwa ilmu perundang-undangan telah menjadi bidang studi yang diakui secara akademis di berbagai negara dengan tradisi hukum Eropa Kontinental.
Konsepsi yang dikembangkan oleh Burkhardt Krems menawarkan kejelasan yang berharga. Menurut Krems, Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan merupakan ilmu yang bersifat interdisipliner yang berhubungan dengan ilmu politik dan sosiologi, dan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian besar.[4] Pembagian ini menunjukkan struktur fundamental dari ilmu perundang-undangan yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam sub-bagian berikutnya.
B. Perundang-Undangan: Pengertian Ganda
Istilah “perundang-undangan” (dari kata “undang-undang”) dalam praktek hukum Indonesia mengandung dua pengertian yang berbeda tetapi saling berkaitan. Berdasarkan analisis S.J. Fockema Andreae, istilah perundang-undangan (legislation, wetgeving, atau Gesetzgebung) memiliki makna ganda.[5] Pengertian pertama mengacu pada perundang-undangan sebagai suatu proses, yakni proses pembentukan atau proses membentuk peraturan-peraturan negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Pengertian kedua mengacu pada perundang-undangan sebagai produk, yakni segala peraturan negara yang merupakan hasil dari pembentukan peraturan-peraturan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Istilah perundang-undangan sering pula diartikan sebagai wetgeving dalam Bahasa Belanda, yang berarti pengertian membentuk undang-undang dan keseluruhan dari undang-undang negara. Dalam berbagai literatur hukum Indonesia, dikenal berbagai istilah untuk merujuk pada fenomena ini seperti perundangan (singkat), perundang-undangan (lebih formal), dan dalam konteks normatif, istilah yang sering digunakan adalah “peraturan perundang-undangan.”
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang merupakan landasan legal utama di Indonesia, peraturan perundang-undangan didefinisikan sebagai “peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.”[6] Definisi ini mengandung unsur-unsur penting: (1) bersifat tertulis (bukan tidak tertulis); (2) memuat norma hukum (bukan sekadar opini atau saran); (3) mengikat secara umum (berlaku untuk semua orang dalam ruang lingkupnya); (4) dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang berwenang (bukan siapa saja boleh membuat); dan (5) melalui prosedur yang ditentukan (ada proses formal yang harus diikuti).
C. Pembagian Ilmu Perundang-Undangan: Teori vs Ilmu
Konsepsi yang dikembangkan oleh Burkhardt Krems membagi ilmu perundang-undangan menjadi dua bagian yang berbeda dalam sifat, orientasi, dan tujuannya.[7] Pembagian ini sangat penting untuk memahami struktur ilmu perundang-undangan sebagai seluruh disiplin.
Pertama, Teori Perundang-Undangan (Gesetzgebungstheorie) berorientasi pada mencari kejelasan dan kejernihan makna atau pengertian-pengertian (begripsvorming dan begripsverheldering) dan bersifat kognitif atau erklarungsorientiert. Teori perundang-undangan fokus pada pertanyaan-pertanyaan filosofis dan konseptual seperti: Apa itu perundang-undangan? Apa prinsip-prinsip dasar pembentukan peraturan? Apa elemen-elemen esensial dari peraturan yang baik? Bagaimana seharusnya struktur dan hierarki peraturan? Teori perundang-undangan memberikan fondasi konseptual dan pemahaman teoritis yang diperlukan.
Kedua, Ilmu Perundang-Undangan (Gesetzgebungslehre) berorientasi pada melakukan perbuatan dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dan bersifat normatif. Ilmu perundang-undangan yang lebih praktis ini fokus pada bagaimana seharusnya peraturan dibentuk, teknik-teknik apa yang digunakan, prosedur apa yang harus diikuti. Ilmu perundang-undangan yang bersifat normatif ini lebih berkaitan dengan petunjuk-petunjuk praktis tentang pembentukan peraturan.
Lebih lanjut, Krems membagi lagi ilmu perundang-undangan (Gesetzgebungslehre) tersebut ke dalam tiga bagian yang spesifik:[8]
1. Proses Perundang-Undangan (Gesetzgebungsverfahren) menyangkut cara-cara dan tahapan pembentukan perundang-undangan. Ini mencakup pertanyaan seperti: Bagaimana tahap-tahap pembentukan peraturan? Siapa saja yang terlibat? Apa mekanisme pengambilan keputusan? Bagaimana partisipasi publik? Proses perundang-undangan mempelajari dimensi prosedural dan mekanistik.
2. Metode Perundang-Undangan (Gesetzgebungsmethode) mempelajari metodologi dari perumusan suatu norma atau nilai-nilai yang hidup menjadi suatu norma hukum positif. Ini melibatkan pertanyaan tentang bagaimana nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat (living law) ditransformasikan menjadi norma hukum formal yang mengikat. Metode ini mencakup teknik konversi dari kebiasaan-kebiasaan sosial menjadi aturan-aturan hukum.
3. Teknik Perundang-Undangan (Gesetzgebungstechnik) mempelajari teknik-teknik penyusunan suatu undang-undang dan teknik penulisannya. Ini mencakup aspek redaksional seperti: Bagaimana struktur peraturan yang baik? Bagaimana menggunakan bahasa hukum yang tepat? Bagaimana merumuskan pasal-pasal agar jelas dan tidak ambigu? Teknik perundang-undangan fokus pada practical writing skills.
II. Ruang Lingkup Ilmu Perundang-Undangan
A. Dimensi Teoretis dan Dimensi Praktis
Ruang lingkup ilmu perundang-undangan mencakup dua dimensi utama yang saling melengkapi: dimensi teoretis dan dimensi praktis.[9] Pemahaman yang komprehensif tentang ilmu perundang-undangan memerlukan penguasaan kedua dimensi ini.
Dimensi Teoretis (Theorische Gezetzgebungswissenschaft) berkaitan dengan analisis dan pengembangan konsep-konsep dasar, prinsip-prinsip, dan metodologi dalam pembentukan peraturan. Dalam dimensi ini, ilmu perundang-undangan mempelajari: Apa filosofi di balik pembentukan peraturan? Apa prinsip-prinsip yang harus dipandu oleh pembentuk peraturan? Bagaimana seharusnya hirarki peraturan distrukturkan? Apa tujuan fundamental dari peraturan? Dimensi teoretis memberikan pemahaman konseptual yang mendalam tentang mengapa peraturan ada dan bagaimana seharusnya mereka dirancang secara prinsipil.
Dimensi Praktis (Praktische Gezetzgebungswissenschaft) mempelajari aspek-aspek praktis dan teknis dalam pembuatan peraturan serta implementasi proses pembentukan peraturan. Dimensi praktis mencakup: Bagaimana tahapan praktis pembentukan peraturan di tingkat nasional dan daerah? Apa teknik-teknik penyusunan peraturan yang konkret? Bagaimana mengatasi masalah-masalah praktis yang muncul dalam implementasi? Bagaimana mengevaluasi efektivitas peraturan yang sudah dibuat? Dimensi praktis fokus pada “know-how” dan kemampuan untuk melakukan pembentukan peraturan secara efektif.
B. Cakupan Materi Ruang Lingkup Ilmu Perundang-Undangan
Ruang lingkup ilmu perundang-undangan secara komprehensif mencakup berbagai aspek yang saling terkait. Pertama, proses pembentukan peraturan perundang-undangan dari tahap perencanaan hingga pengundangan dan evaluasi. Kedua, metode dan teknik penyusunan peraturan termasuk aspek redaksional, struktur, dan bahasa hukum. Ketiga, karakteristik peraturan perundang-undangan sebagai aturan hukum yang mengikat secara umum, termasuk kekuatan mengikat dan area penerapannya. Keempat, hierarki dan tata urutan peraturan perundang-undangan, yang memastikan tidak ada pertentangan antar norma. Kelima, harmoni dan sinkronisasi antar peraturan baik vertikal maupun horizontal. Keenam, partisipasi masyarakat dan stakeholder dalam pembentukan peraturan untuk memastikan legitimasi dan responsivitas. Ketujuh, asas-asas pembentukan peraturan yang baik seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Kedelapan, pengujian dan evaluasi efektivitas peraturan, termasuk mekanisme untuk amandemen atau pencabutan peraturan yang sudah tidak relevan atau efektif.[10]
C. Keterkaitan Ilmu Perundang-Undangan dengan Disiplin Ilmu Lain
Sifat interdisipliner dari ilmu perundang-undangan merefleksikan kebutuhan untuk mengintegrasikan perspektif dari berbagai disiplin ilmu untuk mencapai pemahaman yang holistik tentang pembentukan peraturan.[11] Ilmu perundang-undangan berinteraksi dengan ilmu hukum tata negara yang mempelajari struktur negara, pemisahan kekuasaan, dan fungsi legislatif. Ilmu hukum administrasi negara menyediakan kerangka untuk memahami bagaimana peraturan dilaksanakan oleh pemerintah. Ilmu politik menawarkan insights tentang proses politisasi dalam pembentukan peraturan dan dinamika kekuasaan. Sosiologi hukum memberikan perspektif tentang dampak sosial dari peraturan dan konsep “living law” yang hidup dalam masyarakat. Ilmu ekonomi membantu menganalisis dampak ekonomi dari kebijakan regulasi. Ilmu linguistik memastikan bahwa bahasa hukum yang digunakan jelas, konsisten, dan tidak ambigu. Filosofi hukum memberikan landasan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang seharusnya mendasari pembentukan hukum.
III. Peran Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Ketatanegaraan
A. Peraturan sebagai Instrumen Pengaturan Negara
Peran pertama dan paling fundamental dari peraturan perundang-undangan adalah sebagai instrumen utama melalui mana negara mengatur kehidupan masyarakat.[12] Dalam sistem negara modern, negara menggunakan peraturan untuk menetapkan aturan-aturan yang mengatur interaksi antar individu, antara individu dan negara, serta penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri. Tanpa peraturan, negara akan kesulitan dalam memfungsikan dirinya sebagai organisasi yang terstruktur dan berorientasi pada tujuan.
Peran pengaturan ini mencakup pengaturan terhadap hampir setiap aspek kehidupan: dari hukum pidana yang mengatur perilaku yang merugikan masyarakat, hukum perdata yang mengatur hubungan-hubungan antara individu, hukum administrasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan, hingga hukum khusus yang mengatur bidang-bidang tertentu seperti lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Keseluruhan peraturan ini membentuk sistem hukum nasional yang mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. Peraturan sebagai Dasar Legitimasi Pemerintahan
Peran kedua yang sangat penting adalah bahwa peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai dasar legitimasi dari tindakan-tindakan pemerintah. Dalam negara hukum, pemerintah tidak dapat bertindak secara semena-mena atau berdasarkan kehendak pribadi pemimpin. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan sah. Prinsip ini dikenal sebagai “principle of legality” atau “asas legalitas.”[13] Ketika pemerintah bertindak berdasarkan peraturan yang sah, tindakan tersebut memperoleh legitimasi konstitusional. Sebaliknya, ketika pemerintah bertindak di luar atau melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan, tindakan tersebut dapat dianggap melawan hukum dan dapat dibatalkan.
Dalam konteks ini, peraturan perundang-undangan menjadi instrumen yang melindungi rakyat dari tindakan pemerintah yang arbitrary atau sewenang-wenang. Rakyat dapat mengharapkan bahwa pemerintah akan menjalankan tugasnya sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan oleh peraturan. Jika pemerintah melanggar batas-batas tersebut, rakyat memiliki hak untuk menuntut melalui mekanisme hukum yang tersedia.
C. Peraturan sebagai Penjamin Kepastian Hukum
Peran ketiga adalah bahwa peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kepastian hukum berarti bahwa hak dan kewajiban setiap individu sudah diketahui dengan jelas sebelumnya. Masyarakat dapat mengetahui peraturan apa yang berlaku, apa konsekuensi dari pelanggaran peraturan, dan apa perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka. Dengan kepastian hukum ini, individu dapat merencanakan tindakan-tindakan mereka dengan mempertimbangkan risiko-risiko hukum yang ada.
Kepastian hukum juga memberikan manfaat ekonomi. Investor dan pelaku usaha memerlukan kepastian hukum untuk membuat keputusan investasi. Ketika hukum jelas dan konsisten, transaksi ekonomi dapat berjalan lebih lancar, risiko dikurangi, dan kepercayaan terhadap sistem hukum meningkat. Sebaliknya, ketika ada ketidakpastian hukum, investasi akan mundur, transaksi menjadi lebih rumit dan mahal, dan pertumbuhan ekonomi terhambat.
D. Peraturan sebagai Instrumen Pembatasan Kekuasaan
Peran keempat yang sangat signifikan adalah bahwa peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang. Ini adalah salah satu prinsip dasar dari negara hukum, yang sering disebut dengan “limited government” atau “pembatasan kekuasaan.” Kekuasaan pemerintah bukanlah mutlak atau tanpa batas, tetapi dibatasi oleh hukum.[14]
Peraturan perundang-undangan menetapkan kewenangan yang dapat dilaksanakan oleh setiap lembaga pemerintah. Ketika lembaga pemerintah melampaui kewenangan yang diberikan, tindakan tersebut dapat ditinjau dan dibatalkan oleh lembaga lain yang memiliki kewenangan review (seperti pengadilan). Dengan cara ini, peraturan berfungsi sebagai check and balance yang mencegah konsentrasi kekuasaan.
IV. Fungsi Peraturan Perundang-Undangan
A. Fungsi Internal: Fungsi dalam Subsistem Hukum
Peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi internal yang berkaitan dengan bagaimana peraturan berinteraksi dengan sistem hukum sebagai keseluruhan.[15] Fungsi-fungsi ini adalah:
1. Fungsi Penciptaan Hukum: Peraturan berfungsi untuk menciptakan norma-norma hukum baru yang sebelumnya belum ada. Ketika pemerintah melihat adanya kebutuhan untuk mengatur suatu aspek kehidupan yang belum memiliki hukum, pemerintah membuat peraturan baru untuk menciptakan norma hukum. Contohnya adalah ketika teknologi baru muncul (seperti artificial intelligence), pemerintah membuat peraturan baru untuk mengatur aspek-aspek hukum dari teknologi tersebut.
2. Fungsi Pembaharuan Hukum: Peraturan juga berfungsi untuk mengubah atau menggantikan hukum lama dengan hukum baru. Ketika hukum lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, peraturan baru dapat diadopsi untuk menggantikan atau memodifikasi hukum lama. Ini penting untuk memastikan sistem hukum tetap relevan dan responsif terhadap perubahan masyarakat.
3. Fungsi Harmonisasi: Peraturan berfungsi untuk menciptakan harmoni antar norma dalam sistem hukum. Ketika ada konflik atau pertentangan antar norma, peraturan yang lebih baru dapat mengklarifikasi atau merekonsiliasi pertentangan tersebut.
4. Fungsi Penjenjangan: Berdasarkan Teori Stufenbau dari Hans Kelsen, peraturan berfungsi untuk menciptakan hierarki hukum yang jelas, di mana peraturan tingkat rendah harus konsisten dengan peraturan tingkat lebih tinggi. Fungsi ini mencegah terjadinya pertentangan antar norma dan memastikan kohesivitas sistem hukum.
B. Fungsi Eksternal: Fungsi dalam Melayani Masyarakat
Di samping fungsi internal, peraturan perundang-undangan juga menjalankan fungsi-fungsi eksternal yang berkaitan dengan bagaimana peraturan melayani kepentingan masyarakat:[16]
1. Fungsi Regulasi/Pengaturan: Peraturan berfungsi untuk mengatur interaksi antar individu dalam kehidupan bermasyarakat dan mengatur hubungan antara individu dengan negara. Peraturan menetapkan aturan-aturan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
2. Fungsi Distribusi: Peraturan berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya dan hak secara adil di antara anggota-anggota masyarakat. Misalnya, peraturan tentang perpajakan mendistribusikan beban pajak, sementara peraturan tentang subsidi dan bantuan sosial mendistribusikan sumber daya kepada mereka yang membutuhkan.
3. Fungsi Legitimasi: Peraturan berfungsi untuk memberikan dasar hukum yang sah bagi tindakan-tindakan pemerintah, sehingga tindakan tersebut memperoleh legitimasi dari masyarakat.
4. Fungsi Aspirati: Peraturan berfungsi sebagai saluran untuk mengekspresikan aspirasi-aspirasi masyarakat. Ketika hukum mencerminkan keinginan dan kebutuhan masyarakat, masyarakat merasa bahwa hukum tersebut “milik mereka” dan akan lebih sukarela untuk mematuhinya.
5. Fungsi Kontrol: Peraturan berfungsi untuk mengontrol perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma-norma hukum yang telah ditetapkan, baik melalui insentif positif (reward) maupun sanksi negatif (punishment).
V. Peraturan Perundang-Undangan dan Negara Hukum
A. Konsep Negara Hukum dan Supremasi Hukum
Negara hukum adalah konsep fundamental dalam sistem konstitusional modern, yang menekankan bahwa negara harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak individual dari penguasa.[17] Indonesia secara eksplisit mengadopsi konsep ini dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Pernyataan konstitusional ini memiliki implikasi-implikasi fundamental tentang bagaimana negara harus dijalankan.
Konsep negara hukum biasanya dianalisis melalui prinsip “rule of law” atau “supremasi hukum,” yang menekankan bahwa hukum harus menjadi dasar dan pembatas utama dari kekuasaan negara. International Commission of Jurists telah mengidentifikasi beberapa syarat bagi pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law, termasuk: perlindungan konstitusional terhadap hak-hak fundamental; keberadaan pengadilan yang bebas dan tidak memihak; pemilihan umum yang bebas dan adil; kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat; peran yang efektif bagi partai oposisi; dan adanya pendidikan kewarganegaraan yang memadai.[18]
B. Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Salah satu cara penting untuk mewujudkan negara hukum adalah melalui penciptaan hierarki peraturan perundang-undangan yang jelas, sesuai dengan Teori Stufenbau dari Hans Kelsen. Dalam sistem Indonesia, hierarki tersebut adalah sebagai berikut:[19]

Tingkat Pertama: Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sebagai hukum dasar tertinggi, UUD 1945 memiliki kedudukan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Di atas UUD 1945 terdapat Pancasila, yang berfungsi sebagai “Grundnorm” atau norma dasar yang menjiwai seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Tingkat Kedua: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) (dalam konteks tertentu saja).
Tingkat Ketiga: Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Tingkat Keempat: Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi).
Tingkat Kelima: Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) dan Peraturan Gubernur.
Prinsip fundamental dalam hierarki ini adalah bahwa peraturan tingkat rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan tingkat lebih tinggi. Jika ada pertentangan, peraturan tingkat rendah dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku. Hierarki ini memastikan kohesivitas sistem hukum dan mencegah chaos dalam penerapan hukum.
C. Peraturan Perundang-Undangan sebagai Perwujudan Prinsip-Prinsip Negara Hukum
Untuk mewujudkan negara hukum yang sesungguhnya, peraturan perundang-undangan harus memenuhi beberapa kriteria penting:[20] Pertama, peraturan harus berbasis pada asas legalitas, yang berarti setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kedua, peraturan harus memberikan kepastian hukum, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya. Ketiga, peraturan harus adil dan tidak diskriminatif, menjamin persamaan semua orang di hadapan hukum. Keempat, peraturan harus dapat diakses oleh publik dan dapat dipahami, sehingga transparansi tercapai. Kelima, peraturan harus membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak-hak fundamental warga negara. Keenam, peraturan harus responsive terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diubah atau disesuaikan ketika masyarakat berubah.
VI. Tantangan Kontemporer dalam Ilmu Perundang-Undangan
Meskipun ilmu perundang-undangan telah berkembang sebagai disiplin akademis yang mapan, pelaksanaannya di Indonesia menghadapi berbagai tantangan signifikan. Pertama, terdapat fenomena “overregulasi,” di mana lebih dari 52.000 peraturan berlaku di Indonesia pada tahun 2024, menciptakan kompleksitas dan potensi tumpang tindih yang sangat tinggi. Kedua, masalah “disharmonisasi” di mana peraturan-peraturan sering bertentangan satu sama lain atau dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki. Ketiga, “delegasi kewenangan yang tidak tepat,” di mana pembagian kewenangan antara lembaga negara di berbagai tingkat tidak jelas atau overlap. Keempat, “partisipasi publik yang rendah,” di mana masyarakat tidak cukup dilibatkan dalam proses pembentukan peraturan, mengakibatkan peraturan yang kurang responsif. Kelima, “implementasi yang lemah,” di mana peraturan-peraturan yang sudah ada sering tidak diterapkan dengan konsisten atau efektif.[21]
Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, diperlukan reformasi berkelanjutan yang meliputi: sistem monitoring dan evaluasi peraturan yang lebih baik; harmonisasi dan sinkronisasi antar peraturan secara sistematis; penguatan peran legal research dalam proses pembentukan; peningkatan partisipasi publik yang bermakna; dan reformasi institusional serta capacity building bagi para pembuat peraturan. Hanya melalui perbaikan-perbaikan ini, ilmu perundang-undangan dapat benar-benar berfungsi sebagai fundasi untuk menciptakan sistem hukum yang efektif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia.
Tim Penyusun: Sayyidatun Nashuha Basyar, Resa Yuniarsa Hasan, Syahriza Alkohir Anggoro, M. Akbar Nursasmita, Mohamad Rifan
Leave a Reply