Konsep tentang Naskah Akademik dan Kerangka Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026

Naskah akademik merupakan fondasi penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat. Esai ini menganalisis konsep, peran, struktur, dan metodologi penyusunan naskah akademik dalam konteks kerangka hukum Indonesia, dengan fokus khusus pada implementasi Regulatory Impact Analysis (RIA) dan Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI) sebagai metode analisis dampak regulasi. Penelitian menemukan bahwa: pertama, naskah akademik didefinisikan sebagai naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tertentu, dengan peran krusial sebagai prasyarat pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; kedua, struktur sistematika naskah akademik mencakup enam komponen utama (pendahuluan, kajian teoretis, analisis regulasi terkait, landasan filosofis-sosiologis-yuridis, sasaran dan jangkauan, serta implikasi sistem) yang harus dipenuhi sesuai Lampiran I UU 12/2011 sebagaimana diubah oleh UU 13/2022; ketiga, RIA dan ROCCIPI merupakan dua metode baru yang diintegrasikan dalam UU 13/2022 untuk mengkaji implikasi penerapan sistem baru terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampak finansial negara; keempat, Good Regulatory Practice (GRP) menjadi pendekatan holistik yang menekankan pada transparansi, partisipasi masyarakat, konsistensi, dan efektivitas dalam pembentukan regulasi; kelima, meskipun kerangka hukum sudah lengkap, implementasi RIA dan ROCCIPI masih belum maksimal dan memerlukan penguatan kapasitas SDM serta perubahan mindset dalam proses pembentukan peraturan. Esai ini menyimpulkan bahwa penyusunan naskah akademik yang berkualitas tinggi dengan menerapkan RIA, ROCCIPI, dan prinsip-prinsip GRP merupakan investasi krusial untuk menghasilkan regulasi yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


1. Pendahuluan

Proses pembentukan peraturan perundang-undangan (regulasi) merupakan salah satu fungsi fundamental negara dalam menjalankan kewenangan legislatif dan eksekutifnya. Dalam konteks negara hukum modern, pembentukan regulasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau atas dasar kepentingan sesaat, tetapi harus didasarkan pada penelitian mendalam, kajian ilmiah yang solid, dan pemahaman komprehensif terhadap kebutuhan hukum masyarakat[1].

Di Indonesia, sebelum ditetapkan suatu peraturan perundang-undangan—khususnya undang-undang (UU) atau peraturan daerah (Perda)—harus didahului dengan penyusunan naskah akademik sebagai prasyarat wajib. Naskah akademik bukanlah dokumen formalitas belaka, tetapi merupakan hasil riset dan pengkajian yang bertanggung jawab secara ilmiah dan menjadi fondasi substansial bagi peraturan yang akan dibentuk[2].

Kerangka hukum tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami evolusi signifikan. Dimulai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), kemudian dilanjutkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 sebagai perubahan pertama, dan paling akhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua (UU 13/2022)[3]. Setiap revisi membawa perkembangan dan penyempurnaan, terutama dalam hal integrasi metode analisis dampak regulasi yang lebih komprehensif[4].

Salah satu perkembangan signifikan dalam UU 13/2022 adalah pengakuan formal terhadap dua metode analisis, yaitu Regulatory Impact Analysis (RIA) dan Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI), sebagai bagian integral dari proses penyusunan naskah akademik[5]. Kedua metode ini dirancang untuk mengkaji implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam peraturan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dampak finansial bagi negara[6].

Selain itu, terdapat pendekatan yang semakin diakui secara internasional dan diterapkan secara progresif di Indonesia, yaitu Good Regulatory Practice (GRP). GRP merupakan kerangka kerja yang komprehensif untuk meningkatkan kualitas regulasi melalui penerapan sistem, alat, dan metode yang telah terbukti secara internasional[7].

Esai ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang konsep naskah akademik, kerangka penyusunannya, integrasi metodologi RIA dan ROCCIPI, serta implementasi prinsip-prinsip GRP dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan utama yang menjadi fokus adalah: Apa sebenarnya naskah akademik dan mengapa penting dalam pembentukan regulasi? Bagaimana struktur dan sistematika yang harus dipenuhi? Apa itu RIA dan ROCCIPI dan bagaimana cara penerapannya? Bagaimana prinsip-prinsip GRP dapat meningkatkan kualitas regulasi? Apa tantangan dan prospek implementasinya di Indonesia?


2. Naskah Akademik: Definisi, Peran, dan Signifikansi

2.1 Definisi dan Konsepsi Naskah Akademik

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, naskah akademik didefinisikan sebagai[8]:

“Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.”

Dari definisi ini, terdapat beberapa elemen penting yang harus dipahami[9]:

Pertama, sumber dan dasar naskah akademik adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum yang dilakukan secara metodologis dan sistematis. Naskah akademik bukan dokumen spekulatif atau berbasis opini semata, melainkan harus didasarkan pada riset yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah[10].

Kedua, subjek materi naskah akademik adalah suatu masalah tertentu yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Masalah ini dapat bersifat sosial, ekonomi, budaya, atau aspek kehidupan masyarakat lainnya yang membutuhkan pengaturan hukum[11].

Ketiga, tujuan naskah akademik adalah memberikan solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat melalui pengaturan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Naskah akademik berfungsi sebagai “jembatan” antara identifikasi masalah dan formulasi solusi hukum[12].

Keempat, bentuk luaran naskah akademik adalah berupa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Rancangan Perda Provinsi), atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Rancangan Perda Kabupaten/Kota)[13].

2.2 Peran dan Fungsi Naskah Akademik

Naskah akademik memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan[14]:

  1. Sebagai Prasyarat Wajib (Mandatory Requirement)

Penyusunan naskah akademik merupakan prasyarat wajib sebelum membentuk RUU, Rancangan Perda Provinsi, atau Rancangan Perda Kabupaten/Kota. Tanpa naskah akademik yang memadai, proses pembentukan regulasi tidak dapat dilanjutkan[15].

  • Sebagai Fondasi Ilmiah (Scientific Foundation)

Naskah akademik menyediakan fondasi ilmiah yang kuat bagi substansi regulasi yang akan dibentuk. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan bukan hanya memenuhi persyaratan formal tetapi juga memiliki justifikasi ilmiah yang solid[16].

  • Sebagai Dokumen Konsepsi (Conception Document)

Naskah akademik berfungsi sebagai dokumen konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan lingkup/jangkauan pengaturan. Dokumen ini menjadi acuan bagi para pembentuk peraturan dalam merumuskan pasal-pasal peraturan[17].

  • Sebagai Alat Komunikasi dan Sosialisasi (Communication and Dissemination Tool)

Naskah akademik menjadi sarana untuk mengkomunikasikan alasan dan rasionalisasi pembentukan regulasi kepada berbagai stakeholder, termasuk anggota legislatif, masyarakat umum, dan kelompok kepentingan[18].

  • Sebagai Dokumen Evaluasi dan Akuntabilitas (Evaluation and Accountability Document)

Naskah akademik dapat digunakan untuk mengevaluasi apakah regulasi yang telah dibentuk telah mencapai tujuan yang ditetapkan, dan memberikan akuntabilitas terhadap keputusan pembentukan regulasi[19].


3. Kerangka Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

3.1 Evolusi Kerangka Hukum

Kerangka hukum tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan[20]:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (UU 12/2011) Undang-undang ini merupakan undang-undang pertama yang secara komprehensif mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan. UU 12/2011 mengenalkan konsep naskah akademik secara formal, menetapkan sistematika naskah akademik dalam Lampiran I, dan mengatur prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik[21].

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (UU 15/2019) Sebagai perubahan pertama, UU 15/2019 membawa beberapa penyempurnaan antara lain mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan, evaluasi peraturan (ex post evaluation), dan pengintegrasian omnibus law dalam pembentukan peraturan[22].

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 13/2022) Sebagai perubahan kedua dan paling terkini, UU 13/2022 membawa inovasi signifikan dengan memasukkan dua metode analisis baru dalam penyusunan naskah akademik, yaitu RIA dan ROCCIPI, serta memperkuat prinsip-prinsip partisipasi publik dan transparansi[23].

3.2 Prinsip-Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Menurut UU 12/2011 sebagaimana diubah oleh UU 13/2022, pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada prinsip-prinsip berikut[24]:

  • Kejelasan Tujuan (Clarity of Purpose)

Pembentukan peraturan harus memiliki tujuan yang jelas dan spesifik, bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan formalitas[25].

  • Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat (Appropriate Institution)

Peraturan harus dibentuk oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan[26].

  • Konsultasi dan Partisipasi Masyarakat (Public Consultation and Participation)

Proses pembentukan peraturan harus melibatkan konsultasi dengan berbagai stakeholder dan masyarakat yang akan terpengaruh oleh peraturan tersebut[27].

  • Kesesuaian Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan (Consistency in Type, Hierarchy, and Content)

Peraturan yang dibentuk harus sesuai dengan jenisnya, tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi, dan materinya sesuai dengan batasan konstitusional[28].

  • Dapat Dilaksanakan (Implementability)

Peraturan harus dapat dilaksanakan atau dievaluasi efektivitasnya, sehingga tidak menjadi “dead letter” atau peraturan yang tidak berlaku dalam praktik[29].

  • Keterbukaan (Transparency) Proses pembentukan peraturan harus terbuka bagi pengawasan dan akses publik, sehingga masyarakat dapat memantau proses dan memberikan masukan[30].

4. Struktur dan Sistematika Naskah Akademik

4.1 Sistematika Umum Naskah Akademik

Menurut Lampiran I UU 12/2011 sebagaimana diubah oleh UU 13/2022, naskah akademik harus disusun dengan sistematika sebagai berikut[31]:

JUDUL: Judul naskah akademik harus mencerminkan inti dari permasalahan atau substansi yang akan diatur[32].

KATA PENGANTAR: Bagian yang berisi penjelasan singkat tentang maksud dan tujuan penyusunan naskah akademik, serta pernyataan bahwa naskah akademik ini merupakan hasil penelitian atau pengkajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah[33].

DAFTAR ISI: Daftar yang berisi judul-judul bab, sub-bab, dan sub-sub-bab, serta nomor halaman untuk memudahkan pembaca menemukan materi yang dicari[34].

BAB I: PENDAHULUAN

Pendahuluan harus menguraikan secara umum mengenai[35]:

– Permasalahan yang dihadapi saat ini terkait substansi peraturan yang akan dibentuk

– Urgensi pembentukan atau perubahan peraturan

– Pernyataan tentang perlunya solusi hukum untuk mengatasi masalah tersebut

BAB II: KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS

Bagian ini membahas teori-teori hukum yang relevan dan praktik empiris (misalnya praktik di negara lain atau pengalaman sebelumnya) yang berkaitan dengan substansi regulasi yang akan dibentuk[36].

BAB III: ANALISIS DAN EVALUASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

Bagian ini menganalisis dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang ada dan memiliki keterkaitan dengan substansi regulasi yang akan dibentuk, serta mengidentifikasi kelemahan atau celah dalam regulasi yang ada[37].

BAB IV: LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

Bagian ini merumuskan tiga landasan utama pembentukan regulasi[38]:

  1. Landasan Filosofis: Menguraikan nilai-nilai dan filsafat negara serta tujuan negara yang menjadi dasar pembentukan regulasi
  2. Landasan Sosiologis: Menguraikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang memerlukan pengaturan hukum
  3. Landasan Yuridis: Menguraikan dasar konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan regulasi

BAB V: SASARAN YANG INGIN DIWUJUDKAN, JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN Bagian ini merumuskan secara jelas[39]:

  1. Sasaran atau tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan regulasi
  2. Jangkauan atau cakupan regulasi (misalnya wilayah geografis atau subjek hukum yang terpengaruh)
  3. Arah pengaturan (apakah merupakan pengaturan baru, perubahan, atau pencabutan)
  4. Ruang lingkup materi muatan yang akan diatur

BAB VI: IMPLIKASI PENERAPAN SISTEM BARU (KHUSUS UNTUK RUU) Untuk RUU, perlu ditambahkan bagian yang menganalisis implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur terhadap[40]:

  1. Aspek kehidupan masyarakat (ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dll)
  2. Aspek beban keuangan negara
  3. Implikasi lainnya yang relevan

4.2 Metodologi RIA dan ROCCIPI dalam Naskah Akademik

4.2.1 Regulatory Impact Analysis (RIA)

Pengertian RIA Regulatory Impact Analysis (RIA) adalah suatu metode untuk memeriksa dan mengukur kemungkinan manfaat, biaya, dan dampak dari peraturan baru atau perubahan peraturan[41]. RIA merupakan alat yang dirancang untuk memprediksi pengaturan yang berguna dan efisien sebelum diimplementasikan[42].

Komponen-Komponen RIA RIA mencakup analisis terhadap[43]:

  1. Problem Definition (Definisi Masalah): Mengidentifikasi dengan jelas masalah yang akan diselesaikan melalui regulasi
  2. Policy Objectives (Tujuan Kebijakan): Merumuskan tujuan spesifik yang ingin dicapai dengan regulasi
  3. Alternative Options (Opsi Alternatif): Mengidentifikasi dan menganalisis berbagai alternatif solusi, baik berbasis regulasi maupun non-regulasi
  4. Benefits and Costs (Manfaat dan Biaya): Menganalisis manfaat dan biaya dari setiap opsi alternatif, baik dalam dimensi ekonomi, sosial, maupun lingkungan
  5. Distributional Effects (Dampak Distribusi): Menganalisis bagaimana dampak regulasi tersebar di antara berbagai kelompok masyarakat
  6. Implementation and Monitoring (Implementasi dan Pemantauan): Merencanakan implementasi regulasi dan mekanisme pemantauan untuk mengevaluasi efektivitasnya

Tujuan RIA RIA memiliki beberapa tujuan penting[44]:

  1. Meningkatkan kualitas dan efektivitas regulasi dengan memastikan keputusan didasarkan pada bukti empiris dan analisis rasional
  2. Mengidentifikasi biaya dan manfaat dari berbagai alternatif sehingga dapat dipilih opsi yang paling efisien
  3. Mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan regulasi
  4. Mengurangi beban bisnis dan masyarakat dengan menghindari regulasi yang tidak perlu atau berlebihan
  5. Meningkatkan konsistensi dan koordinasi antar-regulasi

Tahapan Implementasi RIA RIA dapat dilakukan pada dua tahap[45]:

  1. Ex Ante Assessment: RIA yang dilakukan SEBELUM regulasi diberlakukan untuk memprediksi dampak yang akan terjadi
  2. Ex Post Assessment: RIA yang dilakukan SETELAH regulasi diberlakukan untuk mengevaluasi dampak nyata dan tingkat keberhasilan regulasi dalam mencapai tujuannya

4.2.2 Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI)

Pengertian ROCCIPI ROCCIPI adalah metode analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menganalisis masalah-masalah hukum serta menemukan solusi yang efektif[46]. Metode ini memberikan kerangka kerja sistematis untuk menganalisis dan mengevaluasi regulasi dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh[47].

Tujuh Dimensi ROCCIPI ROCCIPI terdiri dari tujuh dimensi analisis[48]:

  1. Rule (Aturan): Analisis terhadap peraturan yang sudah ada, baik formal maupun informal, serta bagaimana peraturan baru akan berinteraksi dengan aturan yang ada
  2. Opportunity (Peluang): Analisis terhadap peluang dan insentif yang akan muncul bagi para aktor (individu, organisasi, bisnis) untuk mematuhi atau melanggar regulasi
  3. Capacity (Kapasitas): Analisis terhadap kemampuan (SDM, infrastruktur, teknologi, pendanaan) dari berbagai pihak (pemerintah, bisnis, masyarakat) untuk mengimplementasikan regulasi
  4. Communication (Komunikasi): Analisis terhadap bagaimana regulasi dikomunikasikan kepada target audience serta pemahaman dan penerimaan dari berbagai stakeholder
  5. Interest (Kepentingan): Analisis terhadap kepentingan berbagai pihak yang terpengaruh oleh regulasi, baik kepentingan ekonomi, sosial, maupun kepentingan lainnya
  6. Process (Proses): Analisis terhadap proses implementasi regulasi, termasuk mekanisme penegakan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa
  7. Ideology (Ideologi): Analisis terhadap nilai-nilai, kepercayaan, dan ideologi yang mempengaruhi penerimaan dan implementasi regulasi di berbagai tingkatan masyarakat

Aplikasi ROCCIPI dalam Penyusunan Naskah Akademik ROCCIPI dapat diterapkan untuk menganalisis implikasi penerapan sistem baru dengan mempertimbangkan tujuh dimensi tersebut, sehingga dapat dipahami secara holistik bagaimana regulasi akan berfungsi dalam praktik[49].

5. Good Regulatory Practice (GRP): Kerangka Komprehensif untuk Peningkatan Kualitas Regulasi

5.1 Definisi dan Konsep GRP

Good Regulatory Practice (GRP) adalah proses, sistem, alat, dan metode yang diakui secara internasional untuk meningkatkan kualitas regulasi[1]. GRP bukan hanya tentang keturunan prosedural semata, tetapi tentang bagaimana menciptakan regulasi yang efektif, efisien, konsisten, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat[2].

Pada tahun 2019, di tingkat regional ASEAN telah diterbitkan ASEAN Guideline for Good Regulatory Practice, yang menjadi acuan bagi negara-negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia[3].

5.2 Prinsip-Prinsip GRP

Menurut berbagai panduan internasional tentang GRP, terdapat beberapa prinsip utama yang harus diterapkan[4]:

  • Clarity and Transparency (Kejelasan dan Transparansi)

Setiap regulasi harus jelas dalam tujuan, substansi, dan proses pembentukannya. Proses pembentukan regulasi harus terbuka untuk pengawasan publik dan aksesibel bagi berbagai stakeholder[5].

  • Evidence-Based Decision Making (Pengambilan Keputusan Berbasis Bukti)

Regulasi harus didasarkan pada bukti empiris, penelitian, dan analisis rasional, bukan hanya atas dasar kepentingan politik atau kelompok tertentu[6].

  • Consultation and Stakeholder Engagement (Konsultasi dan Keterlibatan Stakeholder)

Proses pembentukan regulasi harus melibatkan konsultasi yang bermakna dengan semua pihak yang terpengaruh, termasuk masyarakat, dunia usaha, organisasi sipil, dan pemerintah daerah[7].

  • Regulatory Coherence (Koherensi Regulasi)

Regulasi baru harus konsisten dengan peraturan yang sudah ada, tidak bertentangan, dan terintegrasi dalam sistem regulasi secara keseluruhan[8].

  • Impact Assessment (Penilaian Dampak)

Setiap regulasi harus dievaluasi dampaknya, baik dampak ekonomi, sosial, lingkungan, maupun dampak lainnya, dan regulasi harus dipilih berdasarkan dampaknya yang paling positif dengan beban paling minimal[9].

  • Proportionality (Proporsionalitas)

Regulasi harus proporsional, artinya tidak berlebihan dalam membatasi kebebasan individu atau menambah beban bisnis melebihi kebutuhan untuk mencapai tujuan kebijakan[10].

  • Compliance and Monitoring (Kepatuhan dan Pemantauan)

Regulasi harus dilengkapi dengan mekanisme yang jelas untuk memastikan kepatuhan dan pemantauan terhadap implementasinya, serta evaluasi berkala tentang efektivitasnya[11].

5.3 Implementasi GRP di Indonesia

Implementasi GRP di Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan baru mulai diterapkan secara lebih sistematis oleh berbagai kementerian dan lembaga[12]. Beberapa inisiatif yang telah dilakukan antara lain[13]:

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sedang menyusun Pedoman RIA yang akan menjadi acuan nasional bagi semua kementerian dan lembaga dalam menerapkan RIA
  2. Beberapa kementerian telah mulai menerapkan RIA dalam penyusunan regulasi mereka
  3. Berbagai forum diskusi dan workshop tentang GRP telah diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya GRP

6. Tantangan dan Prospek Implementasi RIA, ROCCIPI, dan GRP di Indonesia

6.1 Tantangan Implementasi

Meskipun kerangka hukum untuk naskah akademik, RIA, ROCCIPI, dan GRP sudah lengkap, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan[14]:

1. Penerapan RIA dan ROCCIPI Masih Belum Maksimal Penelitian menunjukkan bahwa penerapan RIA dan ROCCIPI dalam penyusunan naskah akademik masih belum maksimal. Hanya beberapa undang-undang yang benar-benar menerapkan RIA dan ROCCIPI secara menyeluruh[15].

2. Keterbatasan Kapasitas SDM Banyak perancang peraturan dan peneliti hukum yang belum memiliki pemahaman mendalam tentang RIA, ROCCIPI, dan GRP, sehingga memerlukan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan[16].

3. Budaya Hukum yang Masih Proseduralistik Proses pembentukan peraturan di Indonesia masih banyak yang berfokus pada aspek prosedural (apakah telah mengikuti prosedur pembentukan yang benar) daripada substantif (apakah regulasi yang dihasilkan berkualitas dan berdampak positif)[17].

4. Keterbatasan Waktu dan Sumber Daya Penyusunan naskah akademik yang berkualitas tinggi dengan menerapkan RIA dan ROCCIPI memerlukan waktu dan sumber daya yang signifikan, sementara tekanan untuk menyelesaikan regulasi dengan cepat sering kali menjadi kendala[18].

5. Partisipasi Publik yang Belum Optimal Meskipun UU 13/2022 menekankan pentingnya partisipasi publik, implementasinya masih terbatas. Konsultasi publik sering kali hanya melibatkan stakeholder tertentu dan belum mencakup seluruh lapisan masyarakat[19].

6. Kurangnya Integrasi Antar-Regulasi Masih banyak regulasi yang tumpang tindih atau tidak terintegrasi dengan regulasi lain, menunjukkan bahwa prinsip koherensi regulasi belum diterapkan secara optimal[20].

6.2 Prospek Positif

Meskipun tantangan masih ada, terdapat beberapa prospek positif untuk pengembangan naskah akademik dan implementasi RIA, ROCCIPI, serta GRP di Indonesia[21]:

1. Komitmen Hukum yang Kuat Pengakuan formal terhadap RIA dan ROCCIPI dalam UU 13/2022 menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas regulasi[22].

2. Inisiatif BPHN tentang Pedoman RIA BPHN sedang menyusun Pedoman RIA yang diharapkan akan menjadi acuan bagi semua kementerian dan lembaga dalam menerapkan RIA secara konsisten dan komprehensif[23].

3. Dukungan Internasional Indonesia mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga internasional, termasuk ADB dan British Embassy, untuk mengembangkan dan meningkatkan implementasi RIA dan GRP[24].4. Peningkatan Kesadaran tentang Pentingnya Kualitas Regulasi Semakin banyak stakeholder yang menyadari bahwa kualitas regulasi bukan hanya tentang formalitas tetapi tentang dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat dan perkembangan ekonomi[25].


Tim Penyusun: Sayyidatun Nashuha Basyar, Resa Yuniarsa Hasan, Syahriza Alkohir Anggoro, M. Akbar Nursasmita, Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *