Anatomi, Bentuk Luar, dan Sistematika Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026

Peraturan perundang-undangan merupakan produk hukum yang tertulis dan mengikat yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui proses tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[1] Dalam konteks Indonesia, peraturan perundang-undangan tidak hanya mengenai substansi atau isi materi muatan yang diatur, tetapi juga berkaitan erat dengan bentuk luar dan sistematika penyusunannya yang telah ditetapkan secara baku dalam sistem hukum nasional.[2] Memahami anatomi, bentuk luar (kenvorm), dan sistematika peraturan perundang-undangan sangat penting karena ketiga aspek ini mempengaruhi validitas formal, aksesibilitas, dan implementabilitas dari suatu peraturan di lapangan.

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang: (1) anatomi atau kerangka peraturan perundang-undangan, (2) pengaturan mengenai bentuk luar atau kenvorm peraturan perundang-undangan, (3) pengaturan mengenai sistematika peraturan perundang-undangan, dan (4) informasi tambahan yang relevan dengan implementasi praktis dari ketiga aspek tersebut. Analisis ini didasarkan pada ketentuan yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, khususnya dalam Lampiran II yang memuat panduan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.[3]


I. Anatomi (Kerangka) Peraturan Perundang-Undangan

Anatomi peraturan perundang-undangan mengacu pada struktur atau kerangka baku yang harus ada dalam setiap peraturan perundang-undangan, terlepas dari jenis, tingkat hierarki, atau materi muatan yang diaturnya.[4] Pemahaman tentang anatomi ini sangat penting karena setiap bagian dari anatomi peraturan memiliki fungsi dan tujuan tersendiri yang berkontribusi pada validitas dan efektivitas peraturan secara keseluruhan. Menurut Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kerangka peraturan perundang-undangan secara umum terdiri dari enam bagian utama: judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan (jika diperlukan), dan lampiran (jika diperlukan).[5]

A. Judul (Title)

Judul merupakan bagian pertama dan paling awal dari peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai identitas peraturan tersebut.[6] Judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama peraturan perundang-undangan. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca titik tanpa diakhiri dengan tanda baca lainnya. Dalam judul, jenis peraturan harus dinyatakan dengan jelas, misalnya “Undang-Undang Republik Indonesia”, “Peraturan Pemerintah”, “Peraturan Presiden”, “Peraturan Menteri”, atau “Peraturan Daerah” sesuai dengan jenis peraturan yang bersangkutan.

Nama peraturan dalam judul harus singkat, jelas, dan mencerminkan norma yang akan diatur dalam peraturan tersebut. Nama peraturan tidak boleh terlalu panjang atau berbelit-belit. Misalnya, judul “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi” merupakan judul yang baik karena singkat, jelas, dan langsung menunjukkan materi yang diatur. Judul juga harus mencantumkan nomor urut peraturan dalam tahun pembentukan, sehingga memudahkan pencarian dan referensi terhadap peraturan tersebut dalam sistem administrasi hukum nasional.

B. Pembukaan (Preamble)

Pembukaan peraturan perundang-undangan memuat beberapa elemen penting yang menjelaskan latar belakang, dasar hukum, dan pertimbangan hukum dari pembentukan peraturan tersebut.[7] Pembukaan terdiri dari beberapa sub-bagian yang harus ada dalam setiap peraturan perundang-undangan. Pertama adalah nama dan identitas pejabat pembentuk peraturan yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah marjin. Misalnya, pembukaan peraturan yang dibuat oleh Presiden dimulai dengan “PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,”.

Kedua, bagian “Mengingat” yang memuat dasar hukum dari pembentukan peraturan tersebut. Dasar hukum ini dapat berupa UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan lebih tinggi lainnya yang menjadi landasan kewenangan pembentuk peraturan untuk membuat peraturan tersebut. Setiap dasar hukum harus dikutip dengan jelas, mencakup jenis peraturan, nomor, tahun, dan judul peraturan tersebut. Jika dasar hukum adalah UUD 1945 atau peraturan lain yang bukan UUD, maka harus dicantumkan pasal-pasal yang relevan.

Ketiga, bagian “Menimbang” yang memuat pertimbangan hukum (legal considerations) atau konsideran dari pembentukan peraturan tersebut. Bagian ini menjelaskan alasan-alasan hukum, sosial, ekonomi, atau politis yang mendasari kebutuhan untuk membentuk peraturan tersebut. Pertimbangan hukum biasanya disusun secara berurutan sesuai dengan urutan logis yang menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan atau masalah yang memerlukan solusi hukum melalui pembentukan peraturan baru. Pertimbangan harus dimulai dengan abjad huruf kecil dan diakhiri dengan huruf “o” untuk menunjukkan bahwa merupakan bagian dari urutan pertimbangan yang berkelanjutan.

C. Diktum (Decision Clause)

Diktum merupakan bagian yang memutuskan atau menetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.[8] Diktum terdiri dari kata “Memutuskan” atau “Menetapkan” yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata, diletakkan di tengah marjin, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua. Setelah kata “Memutuskan” atau “Menetapkan”, diktum mencantumkan jenis dan nama peraturan perundang-undangan yang sedang ditetapkan. Penggunaan kata “Memutuskan” biasanya digunakan untuk peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif atau lembaga yang memiliki fungsi membuat keputusan, seperti Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara itu, kata “Menetapkan” biasanya digunakan untuk peraturan yang dibuat oleh eksekutif seperti Presiden, Menteri, atau Kepala Daerah.

D. Batang Tubuh (Body)

Batang tubuh merupakan bagian utama dari peraturan perundang-undangan yang memuat semua materi muatan atau norma-norma hukum yang diatur oleh peraturan tersebut.[9] Batang tubuh dirumuskan dalam pasal-pasal atau beberapa pasal yang dikelompokkan berdasarkan kesamaan materi dan urutan yang logis. Materi muatan dalam batang tubuh biasanya dikelompokkan menjadi beberapa bagian utama: (1) ketentuan umum yang berisi definisi-definisi istilah penting yang digunakan dalam peraturan; (2) materi pokok yang diatur, yaitu norma-norma substansial yang menjadi inti dari peraturan; (3) ketentuan pidana (jika diperlukan), yang memuat sanksi-sanksi pidana atas pelanggaran peraturan; (4) ketentuan peralihan (jika diperlukan), yang mengatur masa transisi antara berlakunya peraturan lama dan peraturan baru; dan (5) ketentuan penutup, yang berisi pasal-pasal terakhir yang mengatur hal-hal teknis seperti kapan peraturan mulai berlaku.

E. Penutup (Closing)

Penutup peraturan perundang-undangan memuat tanda tangan dan identitas pejabat pembentuk peraturan, tanggal dan tempat penetapan, serta pengundangan atau penetapan peraturan dalam lembaran negara atau lembaran daerah.[10] Penutup biasanya dimulai dengan kalimat yang menyatakan tempat dan tanggal penetapan peraturan, misalnya “Ditetapkan di Jakarta” dan tanggal penetapan. Setelah itu, dicantumkan nama jabatan pejabat pembentuk peraturan dalam huruf kapital, dilanjutkan dengan garis untuk tanda tangan, dan nama pejabat pembentuk peraturan dalam garis berikutnya. Di bawah identitas pejabat pembentuk, dicantumkan keterangan tentang pengundangan peraturan dalam lembaran negara atau lembaran daerah yang relevan, termasuk nomor lembaran dan nomor tambahan lembaran.

F. Penjelasan (Explanation)

Penjelasan merupakan bagian opsional dari peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari setiap pasal atau bagian-bagian tertentu dari peraturan.[11] Penjelasan dimulai dengan kalimat pengantar “Penjelasan” atau “Penjelasan atas Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang …” yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah marjin. Penjelasan dapat dibagi menjadi dua jenis: penjelasan umum yang menjelaskan latar belakang, tujuan, dan garis besar materi peraturan, serta penjelasan pasal demi pasal yang menjelaskan maksud dan tujuan dari setiap pasal secara rinci. Meskipun penjelasan bersifat opsional, dalam praktik, sebagian besar undang-undang di Indonesia disertai dengan penjelasan untuk memudahkan pemahaman dan interpretasi norma-norma yang diatur.

G. Lampiran (Attachments)

Lampiran merupakan bagian opsional dari peraturan perundang-undangan yang memuat dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan untuk melengkapi atau mendukung peraturan.[12] Lampiran dapat berupa tabel-tabel, formula-formula, daftar-daftar, atau dokumen-dokumen lainnya yang menjadi bagian integral dari peraturan perundang-undangan. Lampiran dimulai dengan kalimat “Lampiran” atau “Lampiran dari Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang …” yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah marjin. Setiap lampiran harus diberi nomor urut dan dijelaskan jenisnya, misalnya “Lampiran I: Daftar Peraturan yang Dicabut” atau “Lampiran II: Tabel Tarif Bea Cukai”.


II. Bentuk Luar (Kenvorm) Peraturan Perundang-Undangan

Bentuk luar atau kenvorm peraturan perundang-undangan mengacu pada aspek-aspek teknis dan formatif dari penulisan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan secara baku dalam sistem hukum Indonesia.[13] Kenvorm mencakup aturan-aturan tentang bagaimana setiap bagian dari peraturan harus ditulis, bagaimana penempatan teks, penggunaan font atau huruf, penanda paragraf, tanda baca, dan berbagai aspek teknis lainnya yang memastikan konsistensi dan profesionalisme dalam penulisan peraturan perundang-undangan.

A. Penggunaan Huruf Kapital

Dalam peraturan perundang-undangan, penggunaan huruf kapital (huruf besar) memiliki fungsi dan makna tersendiri.[14] Judul peraturan perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri dengan tanda baca. Demikian juga dengan nama pejabat pembentuk peraturan dalam bagian pembukaan yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital di tengah marjin. Kata “Mengingat”, “Menimbang”, “Memutuskan”, dan “Menetapkan” dalam pembukaan dan diktum juga ditulis seluruhnya dengan huruf kapital. Penggunaan huruf kapital ini tidak hanya bersifat estetika melainkan juga memiliki makna formal yang menunjukkan pentingnya bagian-bagian tersebut dalam struktur peraturan perundang-undangan.

Untuk nama-nama tertentu seperti nama jabatan, lembaga, atau istilah hukum penting, penggunaan huruf kapital juga dilakukan sesuai dengan kaidah penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Misalnya, “Presiden”, “Kepala Daerah”, “Dewan Perwakilan Rakyat”, dan “Mahkamah Agung” ditulis dengan huruf kapital di awal kata. Namun, demikian, penggunaan huruf kapital tidak boleh berlebihan dan harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

B. Penempatan Teks dan Margin

Penempatan teks dalam peraturan perundang-undangan juga diatur secara terperinci untuk memastikan konsistensi dan kemudahan pembacaan.[15] Judul, pejabat pembentuk, diktum, kata-kata penghubung seperti “Mengingat”, “Menimbang”, dan elemen-elemen penting lainnya ditempatkan di tengah marjin (center alignment) untuk menunjukkan pentingnya bagian-bagian tersebut. Sementara itu, naskah pasal-pasal dalam batang tubuh biasanya ditempatkan di sisi kiri margin (left alignment) sesuai dengan kaidah penulisan dokumen formal umum. Penempatan teks ini juga mempertimbangkan keseimbangan visual dokumen dan memudahkan pembacaan serta pencetakan peraturan perundang-undangan.

Margin atau jarak tepi dokumen biasanya ditetapkan dengan ukuran standar, misalnya margin atas dan bawah sebesar 2,5 cm, margin kiri sebesar 3 cm, dan margin kanan sebesar 2,5 cm, atau ukuran lain yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. Penempatan halaman juga harus mempertimbangkan keseimbangan antara white space (ruang kosong) dan text space (ruang teks) untuk meningkatkan keterbacaan dokumen.

C. Pengunaan Tanda Baca

Penggunaan tanda baca dalam peraturan perundang-undangan harus mematuhi kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, sekaligus mengikuti konvensi penulisan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.[16] Tanda baca titik (.) digunakan untuk mengakhiri kalimat-kalimat dalam peraturan. Tanda baca koma (,) digunakan untuk memisahkan bagian-bagian dari suatu kalimat yang kompleks atau untuk pemisahan dalam daftar. Tanda baca titik koma (;) digunakan untuk memisahkan rincian-rincian yang lebih kompleks atau untuk menunjukkan urutan poin-poin penting.

Tanda baca titik dua (:) digunakan untuk memperkenalkan rincian-rincian atau daftar yang akan mengikuti. Misalnya, dalam pasal yang berbunyi “Pemerintah wajib menyediakan fasilitas berikut: a. Pendidikan; b. Kesehatan; c. Infrastruktur.”, tanda baca titik dua digunakan setelah kata “berikut” untuk memperkenalkan rincian-rincian yang akan mengikuti. Penggunaan tanda baca ini harus konsisten di seluruh peraturan untuk memastikan kejelasan dan profesionalisme penulisan.

D. Penomoran dan Pola Penulisan

Penomoran dalam peraturan perundang-undangan juga harus mengikuti pola dan konvensi yang telah ditetapkan.[17] Pasal-pasal dalam batang tubuh diberi nomor menggunakan angka arab (1, 2, 3, …dst) dan ditulis di dalam garis kurung tanpa tanda baca di belakang angka, misalnya “Pasal (1)”, “Pasal (2)”, dst. Jika pasal memiliki beberapa ayat, masing-masing ayat diberi nomor menggunakan angka arab dalam tanda kurung tanpa huruf, misalnya “(1)”, “(2)”, dst.

Untuk pengelompokan materi dalam skala yang lebih besar, peraturan dapat dikelompokkan menjadi Buku, Bab, Bagian, dan Paragraf sesuai dengan kompleksitas dan jumlah pasal dalam peraturan. Buku diberi nomor menggunakan bilangan tingkat (Buku Pertama, Buku Kedua, …dst) dan judul buku ditulis seluruhnya dengan huruf kapital. Bab diberi nomor menggunakan angka Romawi (BAB I, BAB II, …dst) dan judul bab juga ditulis seluruhnya dengan huruf kapital. Bagian diberi nomor menggunakan angka Romawi (Bagian I, Bagian II, …dst) dan ditulis dengan huruf kapital di awal kata. Paragraf diberi nomor menggunakan angka arab (Paragraf 1, Paragraf 2, …dst).

E. Konsistensi Terminologi dan Istilah

Konsistensi dalam penggunaan terminologi dan istilah-istilah hukum sangat penting dalam penulisan peraturan perundang-undangan untuk menghindari ambiguitas dan multitafsir.[18] Setiap istilah penting yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan harus didefinisikan secara jelas dalam pasal ketentuan umum (biasanya Bab I atau bagian pertama dari batang tubuh). Setelah istilah didefinisikan, penggunaan istilah tersebut harus konsisten di seluruh peraturan dengan menggunakan istilah yang sama, bukan sinonim atau variasi istilah yang lain.

Misalnya, jika dalam ketentuan umum didefinisikan bahwa “Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Republik Indonesia”, maka di seluruh pasal-pasal berikutnya harus menggunakan istilah “Pemerintah Pusat” atau singkatan yang konsisten, bukan menggunakan istilah lain seperti “Pemerintah Nasional” atau “Pemerintah RI” yang dapat menimbulkan kebingungan. Konsistensi terminologi ini juga berlaku untuk penggunaan singkatan atau akronim yang harus ditetapkan sekali dalam ketentuan umum dan digunakan secara konsisten di seluruh peraturan.


III. Sistematika Peraturan Perundang-Undangan

Sistematika peraturan perundang-undangan mengacu pada urutan logis dan pengelompokan materi muatan dalam suatu peraturan perundang-undangan sedemikian rupa sehingga menciptakan struktur yang jelas, mudah dipahami, dan logis.[19] Sistematika yang baik akan memudahkan pembaca dan penegak hukum dalam memahami, menginterpretasi, dan menerapkan norma-norma hukum yang diatur dalam peraturan tersebut.

A. Prinsip-Prinsip Sistematika

Dalam menyusun sistematika peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa prinsip utama yang harus diperhatikan.[20] Pertama adalah prinsip logis, yang mengharuskan bahwa materi muatan dalam peraturan harus disusun dalam urutan yang logis dan mudah diikuti. Urutan logis biasanya dimulai dari ketentuan umum yang berisi definisi-definisi dan pengaturan mengenai lingkup berlaku peraturan, kemudian dilanjutkan dengan materi-materi pokok yang diatur, diikuti dengan ketentuan-ketentuan khusus atau pengaturan masalah-masalah spesifik, dan diakhiri dengan ketentuan-ketentuan administrasi seperti ketentuan pidana dan ketentuan penutup.

Kedua adalah prinsip sistematika tematik, yang mengharuskan bahwa materi-materi yang berkaitan atau memiliki kesamaan tema harus dikelompokkan bersama dalam satu bab atau bagian. Misalnya, semua ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah harus dikelompokkan dalam satu bab, semua ketentuan yang berkaitan dengan prosedur harus dikelompokkan dalam bab tersendiri, dan seterusnya.

Ketiga adalah prinsip keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi, yang mengharuskan bahwa sistematika peraturan harus selaras dan konsisten dengan sistematika peraturan-peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki. Misalnya, jika peraturan pelaksana (seperti Peraturan Pemerintah) dimaksudkan untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka sistematika peraturan pelaksana harus selaras dengan sistematika undang-undang yang dilaksanakannya.

B. Struktur Umum Batang Tubuh

Batang tubuh peraturan perundang-undangan biasanya disusun dengan struktur umum sebagai berikut:[21] Pertama adalah Bab I atau Bagian Pertama yang berisi Ketentuan Umum (Pasal 1). Ketentuan Umum berisi definisi-definisi istilah penting yang digunakan dalam peraturan, pengaturan mengenai lingkup berlaku peraturan (dalam hal waktu dan tempat), dan mungkin juga pengaturan mengenai tujuan peraturan. Setiap definisi dalam ketentuan umum harus singkat, jelas, dan tidak boleh merumuskan norma atau kewajiban, melainkan hanya mendefinisikan arti dari istilah yang digunakan.

Kedua adalah Bab-Bab berikutnya yang memuat Materi Pokok yang Diatur. Materi pokok biasanya dikelompokkan menjadi beberapa bab berdasarkan kesamaan tema atau urutan logis. Misalnya, untuk undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, materi pokok dapat dikelompokkan menjadi: Bab II tentang Asas dan Tujuan, Bab III tentang Kewenangan dan Tugas, Bab IV tentang Struktur Organisasi, Bab V tentang Sumber Pendapatan, dan seterusnya.

Ketiga adalah Bab yang memuat Ketentuan Pidana (jika peraturan memuat ketentuan pidana). Bab ini memuat pasal-pasal yang mengatur sanksi-sanksi pidana atas pelanggaran peraturan. Ketentuan pidana biasanya dikelompokkan menurut jenis pelanggaran dan tingkat keseriusan, dari pelanggaran ringan yang dikenai hukuman denda atau kurungan pendek, hingga pelanggaran berat yang dikenai hukuman penjara lebih lama.

Keempat adalah Bab yang memuat Ketentuan Peralihan (jika peraturan memiliki ketentuan peralihan). Bab ini mengatur masa transisi antara berlakunya peraturan lama dan peraturan baru, misalnya mengatur bagaimana penerapan peraturan baru terhadap kasus-kasus yang sudah berlangsung sebelum peraturan baru berlaku, atau mengatur waktu untuk penyesuaian terhadap peraturan baru.

Kelima adalah Bab yang memuat Ketentuan Penutup. Bab ini berisi pasal-pasal terakhir yang mengatur hal-hal teknis seperti: (1) kapan peraturan mulai berlaku; (2) peraturan-peraturan mana yang dicabut atau dinyatakan tidak berlaku; (3) siapa-siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan peraturan; dan (4) bagaimana cara menerapkan peraturan dalam praktik.

C. Pengelompokan Materi dan Hirarkis Struktur

Pengelompokan materi dalam batang tubuh dapat menggunakan berbagai tingkat hirarkis sesuai dengan kompleksitas dan jumlah pasal dalam peraturan.[22] Untuk peraturan yang sederhana dengan jumlah pasal sedikit, struktur dapat dibuat sederhana dengan hanya menggunakan pasal-pasal tanpa pengelompokan menjadi bab-bab. Namun, untuk peraturan yang lebih kompleks dengan banyak pasal, pengelompokan menjadi bab-bab sangat diperlukan untuk memudahkan pemahaman dan navigasi dalam peraturan.

Untuk peraturan-peraturan yang sangat kompleks, khususnya untuk kodifikasi hukum seperti KUHP dan KUHPer, struktur dapat menggunakan pengelompokan berlapis mulai dari Buku (level tertinggi), kemudian Bab, Bagian, Paragraf, hingga Pasal dan Ayat (level terendah). Misalnya, dalam KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata): – Buku I: Perihal Orang – Buku II: Perihal Benda – Buku III: Perihal Perikatan – Buku IV: Perihal Pewarisan Setiap Buku kemudian dibagi menjadi beberapa Bab, setiap Bab dibagi menjadi beberapa Bagian, dan seterusnya, hingga mencapai tingkat Pasal dan Ayat.

D. Urutan Logis dan Kronologis

Dalam menyusun sistematika peraturan perundang-undangan, urutan materi harus mengikuti prinsip logis dan kronologis yang memudahkan pembaca untuk memahami hubungan antara berbagai materi yang diatur.[23] Urutan logis berarti bahwa materi-materi yang berkaitan atau yang satu menjadi prasyarat bagi yang lain harus disusun secara berurutan. Misalnya, dalam undang-undang tentang perizinan usaha, pasal-pasal yang mengatur syarat-syarat atau prasyarat untuk mendapatkan izin harus disusun lebih dahulu sebelum pasal-pasal yang mengatur prosedur pengajuan permohonan izin.

Urutan kronologis berarti bahwa materi-materi harus disusun berdasarkan urutan waktu atau tahapan-tahapan proses. Misalnya, dalam undang-undang tentang proses peradilan, pasal-pasal yang mengatur tahap awal (seperti pelaporan dan penyidikan) harus disusun lebih dahulu sebelum pasal-pasal yang mengatur tahap-tahap berikutnya (seperti penuntutan dan persidangan).


Tim Penyusun: Sayyidatun Nashuha Basyar, Resa Yuniarsa Hasan, Syahriza Alkohir Anggoro, M. Akbar Nursasmita, Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *