Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026
I. Pendahuluan
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan konsep fundamental dalam tatanan hukum internasional dan dalam kehidupan bermasyarakat modern. HAM bukan sekadar kumpulan norma abstrak yang bersifat akademis, tetapi merepresentasikan komitmen praktis masyarakat internasional untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan memajukan hak-hak dasar setiap individu manusia yang bersumber dari martabat kemanusiaannya.[1] Dalam konteks perkembangan hukum global, HAM telah mengalami evolusi yang luar biasa, dimulai dari dokumen-dokumen abad pertengahan seperti Magna Carta hingga mencapai bentuk sistematis dan komprehensif dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 dan instrumen-instrumen internasional berikutnya.[2]
Signifikansi pemahaman mendalam terhadap perkembangan HAM, instrumen-instrumennya, dan prinsip-prinsipnya terletak pada beberapa hal penting. Pertama, pemahaman sejarah perkembangan HAM membantu kita memahami bagaimana konsepsi tentang hak-hak manusia terus berevolusi sebagai respons terhadap pelanggaran-pelanggaran sistemis dan krisis-krisis kemanusiaan yang terjadi sepanjang sejarah.[3] Kedua, pengetahuan tentang instrumen-instrumen HAM internasional dan regional sangat penting bagi para praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan aktivis HAM dalam melaksanakan perlindungan dan pemajuan hak-hak asasi di tingkat nasional dan internasional.[4] Ketiga, pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip HAM yang mendasar—seperti universalitas, indivisibilitas, dan martabat manusia—memberikan fondasi konseptual yang kuat bagi pengembangan kebijakan dan praktik perlindungan HAM yang efektif dan berkelanjutan.
Esai ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif tiga aspek utama dari HAM: (1) perkembangan historis HAM dari era pra-modern hingga era kontemporer, (2) instrumen-instrumen HAM internasional dan regional yang telah diadopsi oleh komunitas internasional, dan (3) prinsip-prinsip fundamental yang mendasari seluruh sistem HAM global. Dengan mengintegrasikan perspektif sejarah, normatif, dan praktis, esai ini berusaha untuk memberikan pemahaman yang holistik dan mendalam tentang architektural dan mekanisme sistem perlindungan HAM modern, serta tantangan-tantangan kontemporer yang dihadapi dalam implementasinya.
II. Tinjauan Pustaka dan Kerangka Teoritis
A. Konseptualisasi Hak Asasi Manusia: Definisi dan Landasan Filosofis
Sebelum kita dapat memahami perkembangan historis HAM, adalah penting untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan HAM dan pada dasar-dasar filosofis apa konsep ini dibangun. Definisi HAM yang paling komprehensif dan diterima secara luas adalah bahwa HAM merupakan hak-hak dasar atau fundamental yang melekat pada diri manusia sejak lahir, bukan karena diberikan oleh hukum positif atau masyarakat, melainkan semata-mata berdasarkan martabat kemanusiaannya.[5]
Landasan filosofis HAM dapat ditelusuri pada pemikiran Pencerahan Eropa, khususnya pada teori “natural rights” yang dikembangkan oleh para filsuf seperti John Locke pada abad ke-17. Locke mengartikulasikan bahwa setiap individu memiliki tiga hak alamiah yang fundamental: hak atas hidup (right to life), hak atas kebebasan (right to liberty), dan hak atas milik (right to property).[6] Teori ini kemudian menjadi fondasi bagi pengembangan konsep-konsep modern tentang hak asasi manusia yang universal dan tidak dapat dicabut.
Pada tingkat normatif internasional, definisi HAM yang paling otoritatif diberikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948. DUHAM, dalam Preamble dan Pasal 1-nya, menyatakan dengan tegas bahwa “semua manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak-haknya”, dan bahwa hak-hak tersebut diperkaya dengan “akal dan hati nurani” yang harus saling berbuat sesamanya dengan semangat persaudaraan.[7] Pernyataan ini mengandaikan bahwa HAM bersifat universal, inheren, dan tidak dapat dipisahkan dari kehormatan dan martabat manusia.
B. Pendekatan Sistemik terhadap Perlindungan HAM: Tiga Tingkat Perlindungan
Dalam kerangka hukum internasional kontemporer, perlindungan HAM dapat dipahami melalui sistem multi-level yang mencakup tiga tingkat utama: perlindungan universal (melalui instrumen-instrumen PBB), perlindungan regional (melalui instrumen-instrumen regional dan organisasi regional), dan perlindungan nasional (melalui konstitusi, undang-undang, dan institusi nasional).[8]
Sistem multi-level ini mencerminkan prinsip subsidiaritas—bahwa tanggung jawab utama untuk melindungi HAM berada pada negara-negara nasional, tetapi ketika mekanisme nasional tidak efektif atau tidak tersedia, ada mekanisme regional dan universal yang dapat diakses oleh individu atau kelompok yang merasa haknya dilanggar. Pendekatan sistemik ini lebih efektif daripada pendekatan yang hanya berfokus pada satu tingkat saja, karena memungkinkan fleksibilitas dan responsivitas terhadap konteks lokal sambil mempertahankan standar-standar universal minimum yang harus dihormati oleh semua negara.
C. Dinamika Hubungan antara Universalisme dan Partikularisme dalam HAM
Salah satu perdebatan teoritis yang penting dalam diskursus HAM kontemporer adalah pertanyaan tentang hubungan antara universalisme dan partikularisme. Perspektif universalis berpendapat bahwa HAM bersifat universal dan berlaku sama untuk semua orang di seluruh dunia, terlepas dari latar belakang budaya, religius, atau nasional mereka.[9] Sebaliknya, perspektif partikularist berpendapat bahwa HAM harus disesuaikan dengan konteks budaya, religius, dan nasional yang spesifik, dan bahwa penerapan standar-standar HAM yang sama untuk semua negara adalah bentuk imperialisme budaya dari negara-negara Barat.
Perdebatan ini tidak hanya bersifat akademis, tetapi memiliki implikasi praktis yang signifikan. Misalnya, pertanyaan tentang bagaimana prinsip-prinsip HAM universal dapat diterapkan dalam konteks negara-negara dengan tradisi religius atau budaya yang berbeda-beda telah menjadi isu penting dalam pengembangan instrumen HAM regional, khususnya Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.[10]
Posisi yang paling dapat dipertahankan adalah suatu bentuk “universalisme yang terdiferensiasi” (differentiated universalism)—yang mengakui bahwa meskipun prinsip-prinsip fundamental HAM bersifat universal, implementasi dan artikulasi spesifik dari prinsip-prinsip tersebut dapat disesuaikan dengan konteks lokal selama tidak mengorbankan substansi dari perlindungan hak-hak fundamental.[11]
III. Perkembangan Historis Hak Asasi Manusia
A. Fase Pertama: Era Abad Pertengahan dan Awal Modern (1215-1689)
Meskipun konsepsi HAM dalam bentuk modernnya baru muncul pada abad ke-18, akar-akar konsep pembatasan kekuasaan penguasa demi perlindungan hak dasar rakyat dapat ditelusuri jauh ke belakang dalam sejarah, khususnya dalam tradisi hukum Inggris.
1. Magna Carta (1215)
Dokumen pertama yang menandai babak awal perkembangan HAM di Eropa adalah Magna Carta, yang ditandatangani oleh Raja John of England pada tahun 1215.[12] Meskipun Magna Carta awalnya merupakan perjanjian antara Raja dan para bangsawan—dan bukan suatu deklarasi tentang hak-hak universal manusia—dokumen ini mengandung prinsip-prinsip yang sangat penting dalam sejarah perkembangan HAM, yaitu: (1) bahwa kekuasaan Raja tunduk pada hukum dan tidak dapat bersifat sewenang-wenang, (2) bahwa terdapat hak-hak tertentu yang harus dihormati dan dilindungi, dan (3) bahwa terdapat prosedur hukum yang adil yang harus diikuti sebelum seseorang dapat dihukum atau dirampas hak-haknya.[13]
Signifikansi Magna Carta dalam sejarah HAM terletak pada transformasi konsepsi tentang sifat kekuasaan pemerintah. Sebelum Magna Carta, kekuasaan raja dianggap hampir mutlak dan tanpa batas. Dengan Magna Carta, kekuasaan ini dibatasi oleh hukum, dan terdapat mekanisme—meskipun masih sangat terbatas pada masa itu—melalui mana hak-hak tertentu dapat ditegakkan terhadap kekuasaan raja. Dengan demikian, Magna Carta meletakkan fondasi untuk pemerintahan konstitusional (constitutional government) yang kemudian menjadi ciri dari sistem-sistem politik modern.
2. Habeas Corpus (1679) dan Bill of Rights (1689)
Dua abad setelah Magna Carta, perkembangan konsep perlindungan hak-hak dasar di Inggris berlanjut dengan Habeas Corpus Act 1679 dan Bill of Rights 1689.[14] Habeas Corpus Act menjabarkan dan memperkuat prinsip yang sudah disinggung dalam Magna Carta, yaitu bahwa tidak seorangpun dapat ditahan atau dirampas kebebasannya tanpa proses hukum yang adil. Prinsip ini menjadi sangat penting dalam perkembangan HAM karena ia menjabarkan konsep “due process of law” atau “keadilan prosedural” (procedural justice) yang kemudian menjadi salah satu prinsip fundamental dalam sistem perlindungan HAM modern.
Bill of Rights 1689, di sisi lain, merupakan dokumen yang lebih luas dalam cakupannya. Dokumen ini menguraikan berbagai hak-hak spesifik yang harus dilindungi, termasuk kebebasan untuk berbicara dan mengakses parlemen, larangan penyiksaan, dan jaminan pengadilan yang adil.[15] Dengan Bill of Rights, konsep perlindungan hak-hak dasar menjadi lebih sistematis dan terperinci.
B. Fase Kedua: Era Pencerahan (Abad 17-18)
Fase kedua perkembangan HAM ditandai oleh munculnya pemikiran filosofis yang lebih radikal tentang hak-hak manusia. Pada fase ini, tidak lagi hanya berbicara tentang perlindungan hak-hak tertentu bagi kelompok tertentu (seperti bangsawan dalam kasus Magna Carta), tetapi tentang hak-hak yang dimiliki oleh semua manusia berdasarkan kodrat mereka sebagai makhluk manusia.
1. Teori Natural Rights John Locke
John Locke, filsuf Inggris pada abad ke-17, mengembangkan teori tentang “natural rights” atau hak-hak alamiah yang fundamental.[16] Menurut Locke, setiap individu pada saat lahir berada dalam “state of nature” di mana mereka memiliki tiga hak fundamental: hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak atas milik. Hak-hak ini tidak diberikan oleh masyarakat atau negara, tetapi merupakan hak-hak yang inheren dan universal yang dimiliki oleh setiap manusia.
Pemikiran Locke sangat berpengaruh dalam perkembangan HAM karena ia memberikan dasar filosofis yang kuat untuk klaim bahwa HAM bersifat universal dan tidak dapat dicabut. Bahkan lebih penting lagi, teori Locke mengimplikasikan bahwa tujuan utama dari pemerintah adalah untuk melindungi hak-hak natural ini, dan bahwa jika pemerintah gagal dalam tugas ini atau malah melanggar hak-hak ini, masyarakat memiliki hak untuk mengubah atau bahkan menggulingkan pemerintah tersebut.
2. Revolusi Amerika (1776) dan Deklarasi Kemerdekaan
Teori Locke menemukan ekspresi praktisnya dalam Revolusi Amerika dan dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika tahun 1776.[17] Deklarasi Kemerdekaan Amerika menyatakan dengan tegas bahwa “semua manusia diciptakan setara, dilengkapi oleh Pencipta mereka dengan hak-hak yang tidak dapat dicabut, di antaranya adalah Hidup, Kebebasan, dan Perburuan Kebahagiaan” (We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and the pursuit of Happiness).
Deklarasi Kemerdekaan Amerika sangat signifikan dalam sejarah HAM karena ini merupakan dokumen pertama dari negara yang secara resmi mengadopsi dan mengakui hak-hak universal sebagai dasar dari struktur politiknya. Deklarasi ini juga menegaskan prinsip self-determination—bahwa setiap masyarakat memiliki hak untuk menentukan bentuk pemerintahan mereka sendiri.
3. Revolusi Prancis (1789) dan Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara
Revolusi Prancis, yang terjadi tiga belas tahun setelah Revolusi Amerika, menghasilkan Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara (Déclaration des Droits de l’Homme et du Citoyen) tahun 1789.[18] Deklarasi Prancis ini memperluas dan menyempurnakan konsep-konsep yang telah dikembangkan dalam Deklarasi Amerika. Deklarasi Prancis menguraikan dengan lebih detail berbagai hak-hak fundamental manusia dan menetapkan prinsip-prinsip penting seperti kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan (liberté, égalité, fraternité).
Sangat penting untuk dicatat bahwa Deklarasi Prancis ini juga mengandung prinsip non-diskriminasi, yaitu bahwa hak-hak yang dideklarasikan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali berdasarkan ras, agama, atau status sosial. Prinsip ini, meskipun tidak secara sempurna diimplementasikan pada waktu itu, menjadi bagian fundamental dari konsepsi HAM modern.
C. Fase Ketiga: Era Abolisi dan Demokratisasi (Abad 19 dan Awal 20)
Fase ketiga perkembangan HAM ditandai oleh gerakan-gerakan sosial yang berfokus pada perlindungan hak-hak kelompok-kelompok khusus yang terus mengalami diskriminasi dan pelanggaran hak-hak asasi. Fase ini mencakup gerakan abolisi (penghapusan perbudakan), perluasan hak-hak sipil dan politik bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya dikecualikan (seperti perempuan dan kelompok-kelompok minoritas), dan mulai berkembangnya kesadaran tentang pentingnya hak-hak ekonomi dan sosial.
1. Penghapusan Perbudakan dan Hak-Hak Asasi Individu
Gerakan abolisi untuk menghapuskan praktik perbudakan di berbagai negara merupakan ekspresi praktis dari prinsip universal HAM bahwa semua manusia memiliki hak dasar atas kebebasan dan tidak boleh diperlakukan sebagai objek properti.[19] Meskipun penghapusan perbudakan baru sepenuhnya dicapai di sebagian besar dunia pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, gerakan abolisi ini memberikan testimoni yang kuat tentang bahaya dari pelanggaran hak-hak fundamental dan tentang pentingnya perlindungan HAM.
2. Perjanjian Westphalia (1648) dan Sistem Negara-Bangsa Modern
Meskipun Perjanjian Westphalia tahun 1648 pada awalnya berfokus pada mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun antara berbagai negara di Eropa, perjanjian ini juga mengandung implikasi penting bagi perkembangan HAM.[20] Perjanjian Westphalia menetapkan prinsip bahwa setiap negara memiliki kedaulatan dan hak yang sama, dan bahwa hubungan antar negara harus didasarkan pada hukum internasional daripada pada kekuatan semata. Prinsip ini kemudian menjadi fondasi untuk sistem hukum internasional modern yang juga mencakup perlindungan HAM.
D. Fase Keempat: Era Pasca Perang Dunia II (1945-Sekarang)
Fase keempat dan paling penting dalam sejarah perkembangan HAM dimulai setelah Perang Dunia II berakhir. Kengerian Holocaust dan kejahatan-kejahatan perang lainnya selama Perang Dunia II menyebabkan masyarakat internasional menyadari pentingnya untuk membangun sistem perlindungan HAM yang lebih kuat dan lebih universal.
1. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945)
Segera setelah Perang Dunia II berakhir, pada bulan Juni 1945, negara-negara Sekutu berkumpul di San Francisco untuk merumuskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Charter of the United Nations).[21] Piagam PBB ini menetapkan fondasi untuk organisasi internasional yang bertujuan untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional, serta untuk “mempromosikan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas” dan untuk “menghormati dan melindungi hak asasi manusia.”
Sangat penting untuk diperhatikan bahwa Piagam PBB secara konsisten menekankan komitmen terhadap perlindungan HAM. Dalam Preamble, Piagam menyatakan bahwa salah satu tujuan PBB adalah untuk “menegaskan kembali kepercayaan kepada hak asasi manusia fundamental, dalam martabat dan nilai manusia, dalam hak-hak yang sama dari laki-laki dan perempuan, serta dari bangsa-bangsa besar dan kecil.” Dengan demikian, perlindungan HAM ditetapkan sebagai salah satu tujuan fundamental dari PBB.
2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948)
Tiga tahun setelah Piagam PBB diadopsi, pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).[22] DUHAM merupakan dokumen paling penting dalam sejarah perkembangan HAM modern dan berfungsi sebagai fondasi bagi seluruh sistem perlindungan HAM internasional yang telah dikembangkan sejak itu.
DUHAM terdiri dari 30 pasal yang menguraikan hak-hak fundamental yang dianggap sebagai hak-hak dasar setiap manusia. Preamble-nya menyatakan dengan jelas bahwa “pengakuan atas martabat yang sama dan tidak dapat dicabut bagi semua anggota keluarga manusia adalah fondasi dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia.” Pasal pertama DUHAM menyatakan bahwa “semua manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak-haknya. Mereka diberkahi dengan akal budi dan hati nurani dan harus bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.”
Hak-hak yang diuraikan dalam DUHAM mencakup berbagai kategori. Pertama, ada hak-hak yang melindungi kehidupan dan integritas fisik seseorang, seperti hak untuk hidup (Pasal 3), hak bebas dari penyiksaan (Pasal 5), dan hak bebas dari perbudakan (Pasal 4). Kedua, ada hak-hak yang melindungi kebebasan fundamental individu, seperti kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama (Pasal 18), kebebasan berpendapat dan berekspresi (Pasal 19), dan kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai (Pasal 20). Ketiga, ada hak-hak yang melindungi akses ke keadilan, seperti hak atas pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum (Pasal 16) dan hak atas pengadilan yang adil (Pasal 10). Keempat, ada hak-hak yang melindungi kehidupan sosial dan ekonomi seseorang, seperti hak atas pekerjaan (Pasal 23), hak atas standar hidup yang layak (Pasal 25), dan hak atas pendidikan (Pasal 26).
Sangat penting untuk dicatat bahwa meskipun DUHAM sendiri bukan perjanjian internasional yang mengikat (adalah deklarasi yang non-binding), DUHAM telah menjadi dokumen yang sangat berpengaruh dan telah diadopsi secara luas sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional (customary international law). Dengan demikian, prinsip-prinsip yang diuraikan dalam DUHAM dianggap mengikat bagi semua negara, terlepas dari apakah mereka secara resmi telah meratifikasi dokumen ini atau tidak.
3. Kovenan-Kovenan Internasional (1966)
Meskipun DUHAM merupakan dokumen yang sangat penting, halnya bersifat non-binding, dan tidak ada mekanisme penegakan yang komprehensif. Oleh karena itu, pada tahun 1966, Majelis Umum PBB mengadopsi dua Kovenan Internasional yang memberikan bentuk hukum yang mengikat (legally binding) kepada hak-hak yang telah dideklarasikan dalam DUHAM.[23]
Dua kovenan ini adalah: (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan (2) International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kedua kovenan ini mulai berlaku secara internasional pada tahun 1976, setelah memperoleh jumlah ratifikasi yang diperlukan.
Bersama-sama dengan DUHAM, kedua kovenan ini membentuk apa yang dikenal sebagai “International Bill of Human Rights” (Piagam Internasional tentang Hak Asasi Manusia), yang merupakan fondasi dari sistem perlindungan HAM internasional modern.
4. Vienna Declaration and Programme of Action (1993)
Dua dekade setelah kedua Kovenan mulai berlaku, pada tahun 1993, Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia (World Conference on Human Rights) diadakan di Vienna, Austria.[24] Konferensi ini menghasilkan Vienna Declaration and Programme of Action (VDPA), yang merupakan dokumen penting karena ia menegaskan kembali komitmen masyarakat internasional terhadap perlindungan HAM di era pasca Perang Dingin, dan juga mengidentifikasi area-area baru yang memerlukan perhatian khusus, seperti hak-hak kelompok-kelompok yang rentan dan perlindungan lingkungan.
5. Perkembangan di Indonesia
Perkembangan HAM di Indonesia memiliki narasi yang kompleks dan unik.[25] Kesadaran tentang hak-hak dasar manusia sudah muncul pada awal abad ke-20 melalui gerakan organisasi seperti Budi Utomo (1908), yang menganjurkan kebebasan berpikir dan berbicara di ruang publik. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, HAM diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, perkembangan HAM di Indonesia tidaklah linier. Selama Orde Baru (1966-1998), perlindungan HAM mengalami kemunduran signifikan, dengan banyak pelanggaran HAM yang terjadi tanpa akuntabilitas. Baru setelah gerakan reformasi pada tahun 1998, terjadi perubahan fundamental dalam pendekatan terhadap HAM. Pemerintah Reformasi mengeluarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan mengadopsi Rencana Aksi Nasional HAM, yang mencakup empat pilar: (1) persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM, (2) diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM, (3) penentuan skala prioritas, dan (4) pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM.[26]
Sejak saat itu, Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dalam hal perlindungan HAM. Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen internasional HAM, termasuk ICCPR (melalui UU No. 12/2005) dan ICESCR (melalui UU No. 11/2005). Komnas HAM telah diperkuat posisinya, dan pengadilan-pengadilan khusus telah didirikan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM tertentu, seperti pengadilan HAM untuk mengadili kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan.
IV. Instrumen-Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional dan Regional
A. Instrumen-Instrumen Universal
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948
Seperti telah diuraikan dalam bagian sebelumnya, DUHAM merupakan dokumen fundamental yang menetapkan standar universal untuk perlindungan HAM. Meskipun DUHAM bersifat non-binding secara teknis, DUHAM memiliki status yang sangat tinggi dalam hukum internasional dan dianggap mencerminkan hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara.[27]
DUHAM menguraikan 30 pasal yang mencakup berbagai kategori hak. Pasal 1 dan 2 menetapkan prinsip-prinsip fundamental universalitas dan non-diskriminasi. Pasal 3-21 menguraikan hak-hak sipil dan politik. Pasal 22-27 menguraikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pasal 28-30 menguraikan disposisi-disposisi yang berkaitan dengan interpretasi dan implementasi dari hak-hak yang telah dideklarasikan.
Signifikansi DUHAM dalam sistem HAM internasional terletak pada kenyataan bahwa dokumentasi ini telah menjadi referensi standar bagi pengembangan hukum domestik di berbagai negara, serta sebagai dasar bagi pengembangan instrumen-instrumen HAM yang lebih spesifik dan mengikat secara hukum.
2. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966
ICCPR merupakan perjanjian internasional yang mengikat (binding treaty) yang menetapkan standar-standar untuk perlindungan hak-hak sipil dan politik.[28] ICCPR mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976, dan hingga saat ini telah diratifikasi oleh lebih dari 171 negara, termasuk Indonesia (melalui UU No. 12/2005).
ICCPR terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama menguraikan hak-hak yang harus dilindungi oleh negara-negara pihak. Bagian kedua menetapkan kewajiban-kewajiban negara terhadap perlindungan hak-hak tersebut. Bagian ketiga mengatur aspek-aspek administratif dari Kovenan.
Hak-hak yang diuraikan dalam ICCPR mencakup:[29]
- Hak untuk hidup (Pasal 6): Negara harus mengakui hak setiap orang untuk hidup dan melindungi hak ini dengan hukum.
- Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat (Pasal 7): Tidak seorangpun dapat dijadikan subjek penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
- Hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa (Pasal 8): Tidak seorangpun dapat dijadikan budak, dan perbudakan serta perdagangan budak dilarang dalam semua bentuknya.
- Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi (Pasal 9): Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi.
- Hak atas kebebasan bergerak (Pasal 12): Setiap orang yang secara sah berada di wilayah suatu negara berhak untuk bebas bergerak di dalamnya dan berhak untuk meninggalkan negara mana pun.
- Hak atas pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum (Pasal 16): Setiap orang berhak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
- Hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama (Pasal 18): Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan melalui ibadat, pengamalan, pengajaran, dan penyebaran.
- Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi (Pasal 19): Setiap orang berhak atas kebebasan untuk memegang pendapat dan kebebasan berekspresi. Hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan ide-ide dari setiap jenis.
- Hak atas pengadilan yang adil dan tidak berpihak (Pasal 14): Setiap orang berhak atas pengadilan yang adil dan transparan oleh pengadilan yang independen dan tidak berpihak.
Penting untuk dicatat bahwa Pasal 2 dan 26 ICCPR menetapkan prinsip-prinsip fundamental non-diskriminasi, yang menyatakan bahwa negara-negara pihak harus menghormati dan memastikan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini tanpa diskriminasi apa pun, terlepas dari ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lainnya.
Mekanisme penegakan ICCPR adalah Human Rights Committee, yang bertanggung jawab untuk menerima laporan berkala dari negara-negara pihak tentang implementasi Kovenan, menerima keluhan individu tentang pelanggaran Kovenan (melalui Optional Protocol), dan memberikan general comments untuk mengklarifikasi interpretasi Kovenan.
3. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966
Sementara ICCPR berfokus pada hak-hak sipil dan politik, ICESCR berfokus pada hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.[30] ICESCR mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 1976, dan hingga saat ini telah diratifikasi oleh lebih dari 171 negara, termasuk Indonesia (melalui UU No. 11/2005).
Hak-hak yang diuraikan dalam ICESCR mencakup:[31]
- Hak atas pekerjaan dan kondisi kerja yang adil (Pasal 6-7): Setiap orang berhak atas kesempatan untuk mencari nafkah dengan pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas, dan negara harus mengadopsi kebijakan untuk mencapai pengangguran penuh dan produktif.
- Hak atas jaminan sosial (Pasal 9): Setiap orang berhak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial.
- Hak atas keluarga yang dilindungi (Pasal 10): Keluarga harus mendapatkan perlindungan dan dukungan yang terluas dari masyarakat dan negara.
- Hak atas standar hidup yang layak (Pasal 11): Setiap orang berhak atas standar hidup yang memadai bagi dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, dan perumahan yang memadai, serta perbaikan terus-menerus dari kondisi hidupnya.
- Hak atas kesehatan (Pasal 12): Negara-negara pihak mengakui hak setiap orang atas penghayatan tingkat kesehatan fisik dan mental yang setinggi-tingginya.
- Hak atas pendidikan (Pasal 13-14): Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan kepribadian manusia dan kesadaran akan martabat manusia, dan harus memperkuat rasa hormat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.
- Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya (Pasal 15): Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, untuk menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya.
Perbedaan penting antara ICESCR dan ICCPR adalah bahwa ICESCR menetapkan prinsip “progressive realization” (realisasi progresif), yang berarti bahwa negara-negara pihak diharapkan untuk mewujudkan hak-hak yang dideklarasikan dalam Kovenan secara bertahap, dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing negara.[32] Sebaliknya, ICCPR pada umumnya memerlukan implementasi yang lebih cepat dan segera dari hak-hak yang dideklarasikan.
Mekanisme penegakan ICESCR adalah Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR), yang memiliki fungsi-fungsi serupa dengan Human Rights Committee dalam konteks ICCPR.
4. Dokumen-Dokumen Tambahan dan Konvensi-Konvensi Spesifik
Selain tiga dokumen fundamental di atas (DUHAM, ICCPR, dan ICESCR), masyarakat internasional juga telah mengadopsi berbagai konvensi internasional yang berfokus pada perlindungan hak-hak kelompok-kelompok tertentu atau isu-isu tertentu. Beberapa konvensi penting ini mencakup:[33]
| Instrumen | Tahun | Fokus Utama |
| Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD) | 1965 | Perlindungan terhadap diskriminasi rasial |
| Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) | 1979 | Perlindungan dan promosi hak-hak perempuan |
| Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment | 1984 | Larangan penyiksaan dan perlakuan kejam |
| Convention on the Rights of the Child (CRC) | 1989 | Perlindungan hak-hak anak |
| International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families | 1990 | Perlindungan pekerja migran dan keluarganya |
| Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) | 2006 | Perlindungan hak-hak penyandang disabilitas |
B. Instrumen-Instrumen Regional
Selain instrumen-instrumen universal, berbagai organisasi regional telah mengembangkan instrumen-instrumen HAM yang disesuaikan dengan konteks regional mereka. Instrumen-instrumen ini mencerminkan prinsip subsidiaritas, di mana negara-negara dalam suatu region berbagi nilai-nilai dan tantangan-tantangan yang sama, sehingga mereka dapat mengembangkan standar-standar perlindungan HAM yang lebih spesifik dan responsif terhadap konteks lokal mereka.
1. European Convention on Human Rights (ECHR) 1950
Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia merupakan instrumen HAM regional tertua dan telah terbukti menjadi salah satu instrumen paling efektif dalam hal penegakan HAM.[34] ECHR didukung oleh European Court of Human Rights, yang merupakan pengadilan internasional yang dapat menerima keluhan dari individu yang merasa haknya dilanggar oleh negara-negara anggota Dewan Eropa.
ECHR mencakup berbagai hak-hak fundamental, termasuk hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak atas kehidupan pribadi dan keluarga, hak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan beragama, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak atas pengadilan yang adil.
Keunggulan dari sistem Eropa untuk perlindungan HAM adalah bahwa mekanisme penegakan-nya sangat kuat dan efektif. European Court of Human Rights telah menghasilkan ribuan putusan yang telah memberikan perlindungan yang nyata bagi individu-individu yang merasa haknya dilanggar, dan putusan-putusan ini telah mendorong negara-negara Eropa untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam hukum domestik mereka.
2. ASEAN Human Rights Declaration (AHRD) 2012
Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN merupakan instrumen regional yang mengakui komitmen negara-negara ASEAN terhadap perlindungan dan promosi HAM di wilayah Asia Tenggara.[35] Meskipun AHRD diadopsi relatif baru (tahun 2012) dibandingkan dengan instrumen-instrumen regional lainnya, AHRD mencerminkan usaha ASEAN untuk mengembangkan standar-standar HAM yang disesuaikan dengan konteks budaya, religius, dan politiko-ekonomi dari region Asia Tenggara.
AHRD mencakup berbagai hak-hak yang serupa dengan instrumen-instrumen universal, tetapi dengan beberapa penekanan yang berbeda. Misalnya, AHRD memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak yang berkaitan dengan pembangunan dan lingkungan, serta menekankan pentingnya tanggung jawab-tanggung jawab sosial bersama dengan hak-hak individu.
Mekanisme penegakan AHRD adalah ASEAN Commission on Human Rights (AICHR), yang merupakan badan khusus yang didirikan untuk mempromosikan dan melindungi HAM di wilayah ASEAN. Meskipun AICHR memiliki mandat yang luas, efektivitasnya masih terbatas karena beberapa faktor, termasuk kurangnya kekuasaan untuk mengeluarkan perintah yang mengikat terhadap negara-negara anggota dan kurangnya mekanisme untuk menerima keluhan individu secara langsung.
3. African Charter on Human and Peoples’ Rights 1981
Charter Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Rakyat merupakan instrumen HAM regional yang mengakui baik hak-hak individu maupun hak-hak kolektif atau “peoples’ rights”.[36] Ciri unik dari Charter Afrika adalah pengakuannya terhadap hak-hak kolektif, seperti hak atas pembangunan, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perdamaian, yang kurang diakui dalam instrumen-instrumen lainnya.
Penegakan African Charter dilakukan melalui African Court on Human and Peoples’ Rights, yang dapat menerima keluhan dari negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah.
4. American Convention on Human Rights 1969
Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia merupakan instrumen HAM regional di Amerika yang mencakup berbagai hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.[37] Penegakan Konvensi Amerika dilakukan melalui Inter-American Commission on Human Rights dan Inter-American Court of Human Rights.
V. Prinsip-Prinsip Fundamental Hak Asasi Manusia
A. Konseptualisasi Prinsip-Prinsip HAM
Prinsip-prinsip HAM merupakan nilai-nilai fundamental yang mendasari seluruh sistem perlindungan dan promosi HAM. Prinsip-prinsip ini tidak hanya bersifat normatif (menguraikan nilai-nilai apa yang seharusnya), tetapi juga bersifat operasional, karena prinsip-prinsip ini harus membimbing pelaksanaan hukum domestik dan kebijakan-kebijakan publik di berbagai negara.
Literatur akademik tentang prinsip-prinsip HAM menunjukkan konsensus yang luas tentang sejumlah prinsip fundamental, meskipun ada beberapa variasi dalam hal bagaimana prinsip-prinsip ini dirumuskan dan dikategorisasi.[38] Berikut ini adalah uraian tentang delapan prinsip-prinsip fundamental HAM yang paling luas diakui:
B. Delapan Prinsip Fundamental Hak Asasi Manusia
1. Universalitas (Universality)
Prinsip universalitas menyatakan bahwa HAM berlaku untuk semua manusia di seluruh dunia, tanpa perkecuali.[39] Tidak ada manusia yang dikecualikan dari hak-hak fundamental karena faktor-faktor seperti usia, etnis, jenis kelamin, agama, bahasa, budaya, status sosial, status sipil, atau keyakinan politiknya. HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia semata-mata karena ia adalah manusia, bukan karena diberikan oleh negara, pemerintah, atau masyarakat.
Prinsip universalitas ini sangat fundamental karena ia menegaskan bahwa ada sesuatu yang universal dalam kodrat manusia yang menjadi dasar dari hak-haknya. Meskipun ada perdebatan akademis tentang sumber dari universalitas ini (apakah itu berasal dari filosofi Barat, dari tradisi religius, atau dari konsensus empiris), ada konsensus yang luas bahwa prinsip universalitas adalah penting bagi legitimasi dari sistem HAM internasional.
Prinsip universalitas juga mengimplikasikan bahwa tidak ada negara yang dapat mengklaim bahwa konsep HAM adalah produk budaya Barat yang tidak relevan bagi mereka. Sebaliknya, prinsip universalitas menuntut bahwa semua negara, terlepas dari tradisi budaya atau religius mereka, harus mengakui dan melindungi hak-hak fundamental sebagai bagian dari kewajiban internasional mereka.
2. Tidak Terbagi / Indivisibilitas (Indivisibility)
Prinsip indivisibilitas menyatakan bahwa semua hak asasi manusia—baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya—memiliki tingkat kepentingan yang sama dan tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain.[40] Prinsip ini menolak dikotomi yang sering terjadi selama Perang Dingin, di mana negara-negara Barat menekankan hak-hak sipil dan politik sementara negara-negara Blok Timur menekankan hak-hak ekonomi dan sosial.
Implikasi praktis dari prinsip indivisibilitas adalah bahwa pemenuhan hak-hak fundamental memerlukan pendekatan yang holistik dan terintegrasi. Misalnya, pengakuan terhadap hak atas hidup (hak sipil-politik) harus diikuti oleh pengakuan terhadap hak atas pangan, kesehatan, dan perumahan yang layak (hak ekonomi-sosial), karena tanpa pemenuhan hak-hak sosial-ekonomi ini, hak atas hidup tidak dapat secara berarti diwujudkan.
Prinsip indivisibilitas juga berarti bahwa negara-negara tidak dapat menjustifikasi pemenuhan hak-hak sipil-politik sambil mengabaikan hak-hak ekonomi-sosial, atau sebaliknya. Kedua kategori hak ini adalah sama pentingnya dan keduanya harus diprioritaskan dalam kebijakan pembangunan dan perlindungan HAM nasional.
3. Saling Bergantung (Interdependence)
Prinsip interdependence menyatakan bahwa realisasi satu hak sering bergantung pada realisasi hak-hak lain. Hak-hak HAM tidak dapat dipahami atau diimplementasikan secara terisolasi, tetapi harus dipahami dalam hubungannya dengan hak-hak lain.[41]
Contoh konkret dapat membantu untuk mengilustrasikan prinsip ini. Misalnya, realisasi dari hak atas pendidikan (hak ekonomi-sosial) bergantung pada realisasi hak atas hidup, kesehatan, dan gizi yang layak. Seorang anak yang menderita kelaparan atau sakit tidak dapat secara efektif memanfaatkan hak atas pendidikan. Demikian pula, realisasi dari hak atas partisipasi politik (hak sipil-politik) bergantung pada realisasi dari hak atas pendidikan dan akses ke informasi, karena tanpa pengetahuan dan informasi yang memadai, partisipasi politik tidak dapat bermakna.
Prinsip interdependence mengimplikasikan bahwa perlindungan HAM harus bersifat sistemik dan komprehensif, dengan mempertimbangkan cara-cara di mana pemenuhan satu hak dapat memfasilitasi atau menghambat pemenuhan hak-hak lainnya.
4. Saling Terkait (Interrelatedness)
Prinsip interrelatedness sangat dekat dengan prinsip interdependence, tetapi menekankan aspek yang sedikit berbeda. Sementara interdependence menekankan ketergantungan kausal antara hak-hak, interrelatedness menekankan bahwa hak-hak HAM membentuk suatu sistem atau ekosistem yang terpadu, di mana setiap hak memiliki hubungan dengan hak-hak lain dalam sistem yang lebih besar.[42]
Dengan kata lain, tidak dapat dipahami hak-hak HAM sebagai kumpulan dari hak-hak individual yang terpisah-pisah. Sebaliknya, hak-hak ini membentuk suatu keseluruhan yang terpadu, di mana konteks sosial, ekonomi, budaya, dan politiko-hukum dari satu hak mempengaruhi makna dan implementasi dari hak-hak lain.
5. Kesetaraan (Equality)
Prinsip kesetaraan menyatakan bahwa semua orang memiliki hak yang sama dan harus diperlakukan secara setara di hadapan hukum dan dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.[43] Sangat penting untuk dicatat bahwa kesetaraan dalam konteks HAM tidak berarti bahwa semua orang harus diperlakukan dengan cara yang persis sama dalam setiap situasi. Sebaliknya, kesetaraan berarti bahwa perlakuan harus setara dalam arti bahwa perlakuan itu adil dan tidak diskriminatif, dengan mempertimbangkan situasi-situasi yang berbeda.
Dalam beberapa kasus, kesetaraan material (substantive equality) mungkin memerlukan perlakuan yang berbeda-beda untuk mencapai hasil yang setara. Misalnya, menyediakan akses pendidikan yang sama bagi anak-anak yang memiliki kemampuan berbeda mungkin memerlukan dukungan pendidikan yang berbeda-beda (seperti pendidikan khusus untuk anak penyandang disabilitas), agar semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang.
Prinsip kesetaraan juga mengimplikasikan bahwa negara-negara harus mengambil langkah-langkah afirmatif untuk mengatasi kesenjangan struktural dan historis yang telah mengakibatkan kelompok-kelompok tertentu diperlakukan tidak setara. Misalnya, negara-negara dapat mengadopsi program-program afirmatif untuk meningkatkan akses perempuan, kelompok minoritas, atau kelompok-kelompok lain yang telah mengalami diskriminasi terhadap pendidikan dan pekerjaan yang lebih baik.
6. Non-Diskriminasi (Non-Discrimination)
Prinsip non-diskriminasi menyatakan bahwa tidak seorangpun dapat ditolak hak-haknya atau diperlakukan secara tidak adil berdasarkan identitas atau kondisi tertentu dari orang tersebut.[44] Prinsip ini adalah bagian integral dari prinsip kesetaraan dan menjamin bahwa kesetaraan dalam hak-hak tidak hanya merupakan prinsip formal tetapi juga prinsip substantif.
Faktor-faktor yang tidak dapat menjadi dasar untuk diskriminasi mencakup: ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politiko atau pandangan lain, asal-usul nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lain. Daftar ini bersifat non-eksklusif, yang berarti bahwa ada faktor-faktor lain yang juga tidak dapat menjadi dasar untuk diskriminasi.
Prinsip non-diskriminasi mencakup baik diskriminasi yang bersifat langsung (direct discrimination) maupun diskriminasi yang bersifat tidak langsung (indirect discrimination). Diskriminasi langsung terjadi ketika seseorang diperlakukan kurang baik dibandingkan orang lain secara eksplisit atas dasar salah satu faktor yang dilindungi. Diskriminasi tidak langsung terjadi ketika suatu peraturan atau praktik yang secara nominal bersifat netral memiliki efek yang diskriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu.
7. Martabat Manusia (Human Dignity)
Prinsip martabat manusia menyatakan bahwa setiap orang memiliki nilai intrinsik dan layak untuk dihormati, bukan karena pencapaian-pencapaian mereka atau status sosial mereka, tetapi semata-mata karena mereka adalah manusia.[45] Prinsip martabat manusia adalah fondasi dari semua prinsip-prinsip HAM lainnya dan memberikan dasar filosofis untuk mengapa HAM penting dan mengapa harus dilindungi.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan DUHAM sama-sama menekankan pentingnya martabat manusia. DUHAM menyatakan dalam Preamble-nya bahwa “pengakuan atas martabat yang sama dan tidak dapat dicabut bagi semua anggota keluarga manusia adalah fondasi dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia.”
Prinsip martabat manusia mengimplikasikan bahwa ada batas-batas tertentu yang tidak dapat dilampaui dalam memperlakukan manusia, bahkan dalam situasi-situasi yang ekstrem sekalipun. Misalnya, penyiksaan tidak dapat dijustifikasi atas alasan apa pun, karena penyiksaan melanggar martabat fundamental dari korbannya. Demikian pula, perbudakan tidak dapat dijustifikasi, karena perbudakan menolak martabat fundamental dari budak-budak.
8. Tidak Dapat Dicabut (Inalienability)
Prinsip inalienability menyatakan bahwa hak-hak asasi manusia tidak dapat direnggut, dilepaskan, atau dipindahkan dari seseorang.[46] Ini berarti bahwa hak-hak ini berlaku dalam segala situasi dan kondisi, dan bahwa tidak ada keadaan di mana seseorang dapat secara sah dirampas dari hak-haknya ini, bahkan atas persetujuannya sendiri.
Prinsip inalienability sangat penting karena ia melindungi individu-individu dari bentuk-bentuk penyalahgunaan yang mungkin terjadi jika hak-hak dapat dihilangkan atau ditransaksi. Misalnya, bahkan jika seseorang bersetuju untuk menjual dirinya menjadi budak sebagai cara untuk membayar utang, perjanjian semacam ini tidak dapat ditegakkan karena hak atas kebebasan adalah inalienable.
VI. Kategorisasi Hak-Hak Asasi Manusia
Meskipun semua HAM adalah sama pentingnya (prinsip indivisibilitas), secara praktis HAM sering diklasifikasikan berdasarkan berbagai kategori yang membantu untuk lebih baik memahami sifat-sifat dan implementasi dari hak-hak yang berbeda-beda. Berikut ini adalah deskripsi dari berbagai kategori utama HAM:
A. Hak Sipil dan Politik (Civil and Political Rights)
Hak-hak sipil dan politik secara historis adalah kategori pertama dari hak-hak yang diartikulasikan dalam dokumen-dokumen tentang HAM. Hak-hak ini berfokus pada perlindungan kebebasan individu dari campur tangan yang tidak sah oleh negara atau oleh pihak-pihak pribadi lainnya.[47]
Hak-hak yang termasuk dalam kategori ini mencakup:[48]
- Hak untuk hidup dan hak untuk tidak dibunuh secara sewenang-wenang
- Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat
- Hak untuk tidak dijadikan budak atau dipaksa untuk bekerja
- Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi
- Hak untuk tidak ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang
- Hak atas pengadilan yang adil dan due process of law
- Hak atas kebebasan bergerak dan bertempat tinggal
- Hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama
- Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi
- Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai
- Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan (hak-hak politiko)
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang bebas dan adil
B. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Economic, Social, and Cultural Rights)
Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya adalah kategori hak-hak yang berfokus pada akses terhadap sumber daya material dan sosial yang diperlukan untuk kehidupan yang layak dan bermartabat.[49] Hak-hak ini didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan formal (seperti kebebasan berpendapat) tidak bermakna jika seseorang tidak memiliki akses ke kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Hak-hak yang termasuk dalam kategori ini mencakup:[50]
- Hak atas pekerjaan dan kondisi kerja yang adil dan menguntungkan
- Hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial
- Hak atas perlindungan keluarga dan hak untuk membentuk keluarga
- Hak atas standar hidup yang layak, termasuk pangan, pakaian, dan perumahan yang memadai
- Hak atas kesehatan yang optimal
- Hak atas pendidikan
- Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan untuk menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
- Hak atas lingkungan yang sehat
C. Hak Kolektif atau Hak-Hak Generasi Ketiga (Solidarity Rights)
Selain hak-hak individu, ada juga pengakuan yang berkembang tentang “hak-hak kolektif” atau “hak-hak generasi ketiga” (juga disebut “solidarity rights”), yang merupakan hak-hak yang dimiliki oleh kelompok-kelompok atau masyarakat sebagai sebuah kesatuan, bukan hanya oleh individu-individu.[51]
Hak-hak yang termasuk dalam kategori ini mencakup:
- Hak atas pembangunan (right to development)
- Hak atas lingkungan yang sehat (right to healthy environment)
- Hak atas perdamaian (right to peace)
- Hak atas penentuan nasib sendiri (right to self-determination)
- Hak atas warisan budaya
Pengakuan terhadap hak-hak kolektif ini mencerminkan pemahaman bahwa ada dimensi-dimensi dari kehidupan manusia yang tidak dapat dipahami atau dilindungi hanya melalui fokus pada hak-hak individu, tetapi memerlukan perhatian terhadap kesejahteraan dan aspirasi dari kelompok-kelompok dan masyarakat secara keseluruhan.
VII. Tabel Perbandingan: Instrumen-Instrumen HAM Utama
| Instrumen | Tahun | Tipe | Status Hukum | Ruang Lingkup Utama | Mekanisme Pengawasan |
| DUHAM | 1948 | Universal | Non-binding (tetapi customary law) | Semua kategori HAM | Majelis Umum PBB |
| ICCPR | 1966 | Universal | Binding Treaty | Hak sipil dan politik | Human Rights Committee |
| ICESCR | 1966 | Universal | Binding Treaty | Hak ekonomi, sosial, budaya | CESCR |
| ECHR | 1950 | Regional | Binding Treaty | Hak fundamental Eropa | European Court of Human Rights |
| AHRD | 2012 | Regional | Non-binding Declaration | Hak fundamental ASEAN | AICHR |
| African Charter | 1981 | Regional | Binding Treaty | Hak individu dan rakyat | African Court |
| CEDAW | 1979 | Tematik | Binding Treaty | Hak-hak perempuan | CEDAW Committee |
| CRC | 1989 | Tematik | Binding Treaty | Hak-hak anak | CRC Committee |
| CRPD | 2006 | Tematik | Binding Treaty | Hak penyandang disabilitas | CRPD Committee |
VIII. Tantangan Kontemporer dalam Perlindungan HAM
Meskipun sistem perlindungan HAM internasional telah berkembang secara signifikan sejak tahun 1948, tetap ada berbagai tantangan yang menghalangi pemenuhan penuh dari prinsip-prinsip HAM dalam praktik.[52]
A. Ketegangan antara Kedaulatan Negara dan Kewajiban Internasional
Salah satu tantangan utama dalam perlindungan HAM adalah ketegangan yang persisten antara prinsip kedaulatan negara dan kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi HAM di tingkat internasional.[53] Banyak negara menggunakan prinsip non-intervensi dalam urusan internal negara untuk menolak kritik internasional tentang pelanggaran HAM mereka. Situasi ini seringkali memungkinkan negara-negara untuk mengabaikan kewajiban internasional mereka tanpa mengalami konsekuensi yang nyata.
B. Ketidakmerataan Implementasi Instrumen-Instrumen HAM
Meskipun banyak negara telah meratifikasi instrumen-instrumen HAM internasional, implementasi dari instrumen-instrumen ini seringkali tidak konsisten atau tidak efektif.[54] Beberapa negara, khususnya negara-negara berkembang, menghadapi kendala struktural seperti kurangnya sumber daya, infrastruktur hukum yang lemah, dan korupsi sistemik, yang menghalangi implementasi efektif dari hak-hak yang telah dijamin secara internasional.
C. Pelanggaran Sistemis yang Berkelanjutan
Meskipun ada sistem perlindungan HAM yang kuat, pelanggaran-pelanggaran HAM yang serius dan sistemis terus terjadi di berbagai bagian dunia.[55] Contoh-contoh kontemporer mencakup krisis Uyghur di Tiongkok, invasi Rusia terhadap Ukraina, dan penindasan sistemis di Myanmar. Pelanggaran-pelanggaran ini menunjukkan bahwa kehadiran dari instrumen-instrumen HAM internasional tidak secara otomatis mengarah pada perlindungan HAM yang efektif.
D. Tantangan Teknologi dan Transformasi Digital
Era digital membawa tantangan-tantangan baru bagi perlindungan HAM, khususnya dalam hal privasi dan kebebasan berekspresi.[56] Perkembangan teknologi seperti artificial intelligence, big data analytics, dan surveillance systems menciptakan risiko-risiko baru bagi hak-hak fundamental yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh instrumen-instrumen HAM yang ada.
E. Perubahan Iklim dan Hak-Hak Lingkungan
Perubahan iklim global merupakan tantangan yang berkembang bagi perlindungan HAM, karena dampak-dampak dari perubahan iklim secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi berbagai hak-hak fundamental, termasuk hak atas hidup, hak atas kesehatan, hak atas makanan, dan hak atas perumahan.[57] Kelompok-kelompok yang paling rentan, khususnya di negara-negara berkembang dan pulau-pulau kecil, mengalami dampak paling berat dari perubahan iklim, menciptakan situasi di mana kesetaraan dalam perlindungan HAM dipertanyakan.
Leave a Reply