PEREBUTAN WILAYAH YANG MENIMBULKAN PIAGAM MADINAH

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026

I. Pendahuluan

Sebelum kedatangan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam ke Madinah (pada tahun 622 M), kota yang kemudian dikenal dengan Madinah al-Munawwarah tersebut merupakan medan pertempuran yang tidak pernah tenang. Dua suku besar, Aus dan Khazraj, yang mendiami wilayah Yatsrib dengan suku-suku Yahudi tertentu, terlibat dalam peperangan berkepanjangan yang mencerminkan suatu sistem politik berbasis kesukuan, persaingan ekonomi, dan dendam berdarah. Selama hampir satu setengah abad, konflik ini tidak menemukan solusi yang berkelanjutan, dan setiap kemenangan yang diraih oleh satu pihak hanya memicu balas dendam dari pihak lain.[1]

Pada konteks inilah, dengan hadirnya Nabi Muhammad dan ajaran Islam, dilahirkan sebuah dokumen yang bersejarah dan revolusioner untuk zamannya: Piagam Madinah (Mithaq al-Madinah atau Shahifah al-Madinah). Dokumen ini bukan sekadar perjanjian perdamaian antara dua belah pihak yang bertikai, tetapi merupakan sebuah kerangka hukum dan konstitusional yang komprehensif, mengatur hubungan-hubungan multikompleks di antara kaum Muhajirin, kaum Anshar (Aus dan Khazraj), dan berbagai komunitas Yahudi dalam satu masyarakat yang majemuk dan multireligius.[2]

Pentingnya mempelajari hubungan antara perebutan wilayah dan lahirnya Piagam Madinah dalam konteks hukum dan hak asasi manusia terletak pada beberapa hal. Pertama, hal ini menunjukkan bagaimana sistem hukum yang didasarkan pada prinsip keadilan, kesetaraan, dan supremasi hukum dapat mengatasi konflik yang sebelumnya dianggap tidak dapat diselesaikan. Kedua, prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam Madinah—termasuk kesetaraan di hadapan hukum, kebebasan beragama, perlindungan hak asasi manusia, dan penyelesaian konflik melalui mekanisme yang adil—memiliki relevansi yang luar biasa dengan konsep-konsep hak asasi manusia modern, bahkan mendahului deklarasi dan konvensi internasional yang diadopsi berabad-abad kemudian.[3] Ketiga, studi tentang hal ini memberikan wawasan berharga mengenai bagaimana suatu masyarakat yang heterogen, dengan latar belakang religius, etnis, dan ekonomi yang berbeda-beda, dapat disatukan dalam satu kerangka hukum yang demokratis dan inklusif.

Esai ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam hubungan kausal antara perebutan wilayah yang terjadi sebelum hijrah Nabi Muhammad ke Madinah dengan lahirnya Piagam Madinah, serta untuk mengeksplorasi bagaimana dokumen tersebut merefleksikan dan menginstitusionalisasi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia yang fundamental. Dengan pendekatan historis-normatif dan analisis dokumen, esai ini akan menunjukkan bahwa Piagam Madinah merupakan respons yang brilian terhadap krisis multidimensional yang dihadapi masyarakat Madinah pada masa itu, dan bagaimana transformasi dari “konflik berbasis kekuatan” menjadi “penyelesaian berbasis hukum” mencerminkan konsepsi hak asasi manusia yang jauh lebih maju dari yang umumnya diasumsikan untuk periode abad ke-7 Masehi.


II. Tinjauan Pustaka: Kerangka Konseptual dan Diskursus Akademis

A. Memahami Konflik Pra-Islam di Madinah: Suku Aus, Khazraj, dan Perebutan Wilayah

Untuk memahami konteks lahirnya Piagam Madinah, kita harus terlebih dahulu menganalisis struktur sosial dan dinamika konflik yang terjadi di Yatsrib (Madinah) sebelum kedatangan Islam. Sejarah Yatsrib pada periode pra-Islam adalah kisah tentang kompetisi multidimensional antara berbagai kelompok yang berebut kendali atas wilayah, sumber daya ekonomi, dan legitimasi politik.

1. Asal-Usul dan Pembagian Kekuasaan

Suku Aus dan Khazraj adalah dua kelompok Arab besar yang berasal dari keturunan dua laki-laki kakak-beradik dari Yaman, yaitu Aus bin Haritsah dan Khazraj bin Haritsah.[4] Mereka bermigrasi ke Yatsrib dan secara bertahap mengambil alih penguasaan wilayah dari kaum Yahudi yang sebelumnya mendominasi kota tersebut. Sebelum kedatangan Aus dan Khazraj, kaum Yahudi menguasai Madinah dengan sistem ekonomi yang kuat, terutama melalui kontrol atas pertanian dan perdagangan.[5]

Namun, seiring berjalannya waktu, Aus dan Khazraj berhasil merebut kekuasaan dari kaum Yahudi melalui berbagai insiden militer dan politis. Perubahan keseimbangan kekuatan ini menandai awal dari era baru di Yatsrib, di mana kedua suku Arab ini menjadi pemain utama dalam menentukan masa depan kota. Namun, berkat perubahan ini tidak melahirkan stabilitas dan kesejahteraan, melainkan justru membuka babak baru konflik yang lebih intensif dan bertahan selama berabad-abad.[6]

2. Struktur Konflik: Kepentingan Ekonomi, Politik, dan Sosial

Konflik antara Aus dan Khazraj bukan hanya sekadar perselisihan personal atau kebanggaan kesukuan semata. Analisis yang lebih mendalam menunjukkan bahwa konflik ini didasarkan pada persaingan konkret atas sumber daya ekonomi yang sangat berharga pada masa itu, khususnya kontrol atas kebun kurma dan jalur perdagangan yang mengalir melalui Madinah.[7] Kedua suku ini, masing-masing memiliki kekuatan militer dan demografi yang seimbang, saling bersaing untuk memperluas pengaruh mereka dan memastikan kelangsungan hidup ekonomi kelompok mereka.

Peranan kaum Yahudi dalam dinamika konflik ini sangat signifikan dan patut dicatat sebagai faktor yang memperumit situasi. Kaum Yahudi tidak tinggal diam sebagai pengamat pasif, tetapi secara aktif memainkan peran sebagai sekutu dari masing-masing suku. Sumber-sumber sejarah mencatat bahwa Bani Quraizhah bertindak sebagai sekutu suku Aus, sementara Bani Nadhir dan Bani Qainuqa’ menjadi mitra strategis suku Khazraj.[8] Dengan memanfaatkan keseimbangan kekuatan ini, kaum Yahudi berhasil mempertahankan pengaruh mereka di Madinah dan menggunakan persaingan antar suku Arab untuk kepentingan mereka sendiri.

Situasi ini mencerminkan apa yang dapat disebut sebagai “political stalemate” atau kebuntuan politik. Kedua suku tidak mampu satu sama lain menguasai sepenuhnya wilayah Madinah, dan terjadilah situasi yang tidak stabil dan penuh dengan ketegangan.

3. Sejarah Peperangan dan Lingkaran Kekerasan

Catatan historis menunjukkan bahwa pertikaian antara Aus dan Khazraj berlangsung selama kurang lebih 120 tahun tanpa henti.[9] Berbagai peperangan besar telah terjadi, antara lain Perang Samir, Perang Bu’ats, Perang Hatib, dan perang-perang lainnya yang menelan banyak nyawa dan menyebabkan penderitaan yang luar biasa bagi penduduk kedua suku tersebut.

Perang Bu’ats adalah salah satu perang paling dahsyat di antara keduanya, di mana banyak pemimpin dan tokoh-tokoh penting dari kedua suku gugur di medan tempur.[10] Namun, setiap kemenangan yang diraih hanya memperdalam rasa dendam dan memicu seruan akan balas dendam. Lingkaran kekerasan ini menciptakan suatu kondisi sosial yang tidak berkelanjutan: tidak ada jaminan keamanan, tidak ada sistem hukum yang adil untuk menyelesaikan perselisihan, dan tidak ada legitimasi yang diterima secara universal untuk kekuasaan mana pun yang sedang berkuasa.

Salah satu insiden penting yang menunjukkan ketidakstabilan ini terjadi pada masa akhir periode pra-Islam, ketika suku Aus, setelah mengalami kekalahan dalam peperangan terakhir, mengirim dua orang utusan ke Makkah untuk meminta bantuan dari suku Quraisy. Namun, permintaan tersebut ditolak karena Quraisy sedang sibuk berurusan dengan ancaman yang ditimbulkan oleh dakwah Nabi Muhammad. Ketika kedua utusan kembali ke Madinah, terjadi peperangan lagi, dan kali ini Aus berhasil meraih kemenangan, meskipun kemenangan ini tidak berlangsung lama karena banyak pemimpin dari kedua suku kemudian memasuki agama Islam dan mengubah dinamika sosial-politik Madinah selamanya.[11]

B. Piagam Madinah: Dokumen Historis, Sumber, dan Struktur

1. Sumber Utama dan Masalah Historiografi

Piagam Madinah diketahui hanya dari kutipan-kutipan dalam sumber-sumber Muslim awal, terutama dari karya monumental Al-Sîrah Al-Nabawiyyah karya Ibn Hisham (awal abad ke-9 M), yang merupakan rekonstruksi dari karya Ibn Ishaq.[12] Sumber-sumber penting lainnya mencakup Kitab al-Amwal karya Abu ’Ubayd al-Qasim ibn Sallam dan karya Sayyid al-Nas.

Perlu dicatat bahwa ada perdebatan akademis mengenai sifat komposit dokumen ini. Sebagian sarjana, seperti Robert Bertram Serjeant, berpendapat bahwa apa yang dikenal sebagai “Piagam Madinah” sebenarnya merupakan kumpulan dari delapan dokumen berbeda yang dikeluarkan pada berbagai kesempatan selama tujuh tahun pertama periode Madinah.[13] Sebaliknya, sarjana lain melihatnya sebagai satu dokumen utama dengan revisi-revisi atau klarifikasi yang dilakukan kemudian. Meskipun demikian, mayoritas sarjana Muslim dan non-Muslim menerima bahwa teks yang kita miliki saat ini mengandung substansi autentik dari perjanjian yang dibuat antara Nabi Muhammad dan penduduk Madinah di tahun pertama hijrah.

2. Struktur Piagam: Pasal-Pasal dan Konten

Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal, satu mukadimah, dan sepuluh bab utama yang mengorganisir isi piagam menjadi beberapa kategori tematik.[14] Mukadimahnya berbunyi: “Ini adalah piagam dari Muhammad, Nabi, antara orang-orang yang beriman dan Muslim dari Quraisy dan Yatsrib, dan mereka yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dengan mereka dan berjuang bersama mereka.”[15]

Pasal-pasal pertama (2-10) mengatur hubungan-hubungan di antara suku-suku Muslim (Muhajirin dan Anshar), khususnya Aus dan Khazraj. Pasal-pasal 11-25 mengatur hubungan antara kaum Muslim dan kaum Yahudi. Pasal-pasal 26-47 mengatur berbagai aspek lainnya, termasuk pertahanan bersama, resolusi konflik, dan prinsip-prinsip umum yang mengikat semua pihak.

Secara thematik, isi Piagam Madinah dapat diorganisir ke dalam beberapa area peraturan yang fundamental: – Persatuan dan Persahabatan: Piagam menekankan persaudaraan di antara kaum Muslim dan kewajiban saling membantu. – Perlindungan Hak Kelompok: Setiap suku dijamin hak-haknya, termasuk hak untuk menerima tebusan darah (diyat) dan hak untuk memperlakukan perkara keluarga menurut adat istiadat mereka. – Hubungan Muslim-Yahudi: Kaum Yahudi diakui sebagai bagian dari “masyarakat” (ummah) Madinah dan dijamin kebebasan beragama serta perlindungan hukum. – Pertahanan Kolektif: Semua pihak wajib bersatu menghadapi musuh eksternal, khususnya Quraisy. – Mekanisme Penyelesaian Konflik: Setiap perselisihan diselesaikan melalui musyawarah, dengan Nabi Muhammad sebagai arbitrator tertinggi.

C. Kerangka Teoritis: Dari Konflik ke Konstitusi

Untuk menganalisis transformasi dari situasi konflik yang merajalela menjadi kerangka hukum yang terstruktur, kita perlu menggunakan beberapa kerangka teoritis dari ilmu hukum dan ilmu politik.

1. Social Contract Theory dan Konsensus Sosial

Piagam Madinah dapat dipahami sebagai realisasi dari konsep “social contract” dalam tradisi pemikiran hukum Barat, meskipun istilah ini tentu saja bukan berasal dari tradisi Islam.[16] Dalam teori ini, sekelompok individu atau kelompok sosial yang sebelumnya hidup dalam kondisi tanpa peraturan yang jelas (atau dalam situasi “state of nature” yang penuh dengan konflik) memutuskan untuk memasuki perjanjian sosial yang mengikat mereka pada serangkaian aturan hukum yang disepakati bersama.

Di Madinah, pihak-pihak yang terlibat (Aus, Khazraj, kaum Yahudi, dan Muhajirin) memilih untuk keluar dari situasi “ketidakpastian hukum” dan masuk ke dalam suatu kerangka hukum yang formal dan mengikat. Perjanjian ini bukan hasil dari paksaan satu pihak atas pihak lain, tetapi merupakan hasil dari negosiasi dan kesepakatan bersama yang mencerminkan kemauan seluruh pihak untuk hidup damai dan teratur.

2. Konstitusionalisme dan Rule of Law

Piagam Madinah juga dapat dipahami melalui lensa “konstitusionalisme”, yaitu konsep bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum, dan bahwa hukum tersebut harus bersifat universal dan mengikat untuk semua orang, termasuk para pemimpin.[17] Meskipun Nabi Muhammad memiliki kedudukan khusus sebagai pemimpin dan arbitrator akhir dalam penyelesaian perselisihan, kekuasaannya tidak bersifat sewenang-wenang atau tidak terbatas. Sebaliknya, kekuasaannya dibatasi oleh prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Piagam, khususnya prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

Dengan demikian, Piagam Madinah menginstitusionalisasi prinsip supremasi hukum (rule of law) di mana keputusan-keputusan penting tidak berdasarkan kesukaan atau kekuatan semata, tetapi berdasarkan hukum yang telah disepakati bersama. Pasal 23 Piagam dengan jelas menyatakan bahwa “apabila kalian berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah dan keputusan Muhammad”, yang menunjukkan bahwa hukum, bukan kekuatan, adalah arbitrator akhir dalam penyelesaian konflik.[18]

3. Pluralisme Hukum dan Otonomi Kelompok

Aspek yang menarik dari Piagam Madinah adalah pengakuannya terhadap pluralisme hukum, yaitu pengakuan bahwa berbagai kelompok yang berbeda dapat mempertahankan hukum dan tradisi mereka sendiri, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Piagam.[19] Kaum Yahudi, misalnya, dijamin hak untuk menjalankan agama mereka dan mengurus perkara-perkara keluarga menurut hukum Yahudi mereka sendiri. Demikian pula, setiap suku Arab dijamin hak untuk mempertahankan tradisi-tradisi mereka mengenai pembayaran tebusan darah dan perkara-perkara keluarga.

Pengakuan terhadap pluralisme hukum ini adalah sangat progresif untuk zamannya dan menunjukkan pemahaman yang canggih tentang bagaimana masyarakat yang heterogen dapat hidup bersama tanpa perlu menghilangkan identitas dan tradisi mereka masing-masing.


III. Analisis: Mekanisme Transformasi dari Konflik ke Konstitusi

A. Sumber-Sumber Konflik dan Kemacetan Struktural Sebelum Piagam

Sebelum kita dapat memahami bagaimana Piagam Madinah mengatasi konflik Aus-Khazraj, kita perlu mengidentifikasi dengan tepat apa yang menyebabkan konflik ini begitu mendalam dan mengapa ia tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tradisional selama lebih dari satu abad.

1. Persaingan Atas Sumber Daya Ekonomi

Pertama dan terpenting, konflik antara Aus dan Khazraj pada dasarnya adalah konflik atas sumber daya ekonomi yang terbatas. Yatsrib/Madinah adalah oasis yang subur di tengah gurun Arabia, dengan lahannya yang cocok untuk pertanian, terutama untuk tanaman kurma yang sangat bernilai tinggi secara ekonomi dan memiliki permintaan tinggi di pasar Arab kuno.[20] Karena sumber daya ini terbatas, kedua suku bersaing untuk mengontrol sebanyak mungkin lahan produktif.

Selain itu, Madinah juga merupakan lokasi yang strategis pada jalur perdagangan yang menghubungkan Arabia Utara dengan Arabia Selatan. Kontrol atas jalur perdagangan ini memberikan akses ke barang-barang berharga, termasuk rempah-rempah, kain, dan logam mulia. Oleh karena itu, siapa yang menguasai Madinah secara politis akan dapat mengendalikan aspek penting dari perdagangan regional dan mengumpulkan pajak serta biaya perdagangan.

2. Ashabiyyah (Kesukuan) dan Sistem Loyalitas yang Kaku

Kedua, konflik Aus-Khazraj adalah cerminan dari sistem sosial Arab pra-Islam yang dikenal sebagai “ashabiyyah” atau “kesukuan”. Dalam sistem ini, loyalitas utama seseorang adalah kepada kelompok etnis dan keluarganya, bukan kepada negara atau bangsa dalam pengertian modern.[21] Setiap anggota dari suku harus mempertahankan kehormatan dan kemuliaan suku tersebut, dan mereka terikat oleh kewajiban untuk membalas dendam jika anggota suku mereka dibunuh atau disakiti.

Sistem ashabiyyah ini menciptakan logika “zero-sum” di mana kesuksesan suatu suku dipandang sebagai kekalahan atau ancaman bagi suku lain. Setiap kemenangan dalam pertempuran dipandang tidak hanya sebagai kemenangan militer, tetapi juga sebagai pembuktian keunggulan kemuliaan dan kehormatan kesukuan. Dengan demikian, tidak ada ruang untuk kompromi atau koeksistensi damai dalam sistem ini, karena kompromi dianggap sebagai kelemahan dan kehilangan kehormatan.

3. Absensi Sistem Hukum yang Disepakati Secara Universal

Ketiga, Madinah sebelum Piagam tidak memiliki sistem hukum yang universal dan mengikat semua pihak. Masing-masing suku memiliki hukum adat mereka sendiri (hukum keluarga, hukum pembayaran tebusan darah, dll.), tetapi tidak ada kerangka hukum yang melampaui batas-batas suku dan mengikat semua kelompok sebagai satu masyarakat.

Dalam situasi seperti ini, ketika terjadi perselisihan antar suku, tidak ada sistem judisial yang independen dan dipercaya oleh semua pihak untuk menyelesaikannya secara adil. Sebaliknya, penyelesaian perselisihan hanya dapat dicapai melalui kekuatan militer atau melalui intervensi kaum Yahudi (yang memiliki kepentingan dalam mempertahankan status quo dengan terus menciptakan perpecahan di antara suku-suku Arab).

4. Peranan Kaum Yahudi sebagai “Pemain Ketiga” yang Memperumit Situasi

Keempat, peranan kaum Yahudi sebagai kelompok yang secara strategis memainkan kedua suku Arab satu terhadap yang lain sangat memperumit upaya untuk mencapai perdamaian. Dengan mempertahankan hubungan strategis dengan kedua suku (sebagian kelompok Yahudi sebagai sekutu Aus, sebagian lainnya sebagai sekutu Khazraj), mereka mampu mempertahankan pengaruh mereka di Madinah meskipun mereka secara demografis minoritas. Namun, strategi ini juga berarti bahwa setiap upaya oleh satu suku untuk mengalahkan suku lain akan langsung dihadang oleh intervensi Yahudi yang mendukung pihak yang kalah.

Situasi ini menciptakan suatu keseimbangan kekuatan yang tidak stabil (unstable equilibrium), di mana tidak ada pihak yang dapat secara definitif mengalahkan pihak lain, tetapi pertentangan terus berlanjut dalam berbagai bentuk.

B. Lahirnya Piagam Madinah: Respons Terhadap Krisis Multidimensional

Dalam konteks krisis multidimensional yang dijelaskan di atas, Piagam Madinah dapat dipahami sebagai solusi inovatif yang ditawarkan oleh Nabi Muhammad kepada penduduk Madinah. Solusi ini tidak berfokus pada upaya untuk mengalahkan satu suku dengan suku lain, tetapi justru pada upaya untuk mengubah cara mereka berpikir tentang identitas, loyalitas, dan sistem hukum.

1. Reframing Identitas: Dari “Kesukuan” Menuju “Kewarganegaraan”

Aspek yang paling revolusioner dari Piagam Madinah adalah usahanya untuk mengubah cara individu mengidentifikasi diri mereka. Daripada mengidentifikasi diri mereka semata-mata sebagai anggota suku Aus atau suku Khazraj, individu-individu ini diminta untuk juga mengidentifikasi diri sebagai bagian dari “ummah” (komunitas) yang lebih besar yang terikat bersama oleh perjanjian hukum yang formal dan aturan-aturan yang disepakati bersama.

Piagam Madinah sangat eksplisit dalam hal ini. Mukadimahnya menyatakan bahwa perjanjian ini dibuat “antara mukminin dan Muslim… dan orang-orang yang mengikuti mereka dan menggabungkan diri dengan mereka”, menunjukkan bahwa identitas sebagai “mukmin” (orang beriman) dan “Muslim” adalah lebih penting daripada identitas kesukuan.[22]

Dengan memperkenalkan identitas baru ini, Nabi Muhammad secara efektif menciptakan apa yang dapat disebut sebagai “kewarganegaraan” dalam pengertian modern: suatu status hukum dan sosial yang sama bagi semua orang yang tunduk pada Piagam, terlepas dari latar belakang etnis, agama, atau asal mereka.

2. Perubahan Komitmen: Dari Dendam Pribadi Menuju Keadilan Hukum

Kedua, Piagam Madinah berusaha mengubah pola pikir masyarakat mengenai bagaimana perselisihan harus diselesaikan. Daripada mengandalkan sistem “balas dendam” yang berbasis kehormatan kesukuan (di mana jika anggota sukumu dibunuh, kamu berhak membunuh anggota suku penyerang, dan seterusnya dalam lingkaran tanpa henti), Piagam menawarkan sistem hukum yang berbasis pada keadilan dan penghargaan atas hak-hak semua pihak.

Mekanisme ini dapat dilihat dalam pasal-pasal Piagam yang mengatur pembayaran tebusan darah (diyat) dan perkara-perkara keluarga. Bukannya membiarkan keluarga korban untuk melakukan balas dendam terhadap keluarga pelaku, sistem diyat ini mengatur bahwa pembayaran uang tebusan yang adil harus dilakukan sebagai ganti dari nyawa yang hilang. Sistem ini mencakup semua pihak—baik Aus, Khazraj, maupun Yahudi—menunjukkan bahwa hidup setiap orang memiliki nilai yang sama di hadapan hukum, terlepas dari latar belakang mereka.

3. Institusionalisasi Supremasi Hukum dan Arbitrasi

Ketiga, Piagam Madinah menginstitusionalisasi prinsip supremasi hukum dengan menetapkan Nabi Muhammad sebagai arbitrator tertinggi dalam perselisihan. Pasal 42 menyatakan: “Sesungguhnya apabila di antara rakyat Piagam ini terdapat peristiwa atau perselisihan yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya atau menumpuk pada keburukannya, dapatnya hal itu diserahkan kepada Allah dan kepada Muhammad.”[23]

Sangat penting untuk dicatat bahwa sistem arbitrasi ini tidak bersifat sewenang-wenang atau berdasarkan kehendak Nabi semata. Sebaliknya, arbitrasi harus dilakukan “menurut (ketentuan) Allah dan keputusan Muhammad”, yang berarti bahwa keputusan harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang telah disetujui sebelumnya (yang tercermin dalam hukum Allah, yaitu wahyu yang diberikan kepada Nabi) dan bukan pada kesewenangan pribadi.

Dengan cara ini, Piagam Madinah menciptakan sistem peradilan yang formal dan tersentralisasi, menggantikan sistem sebelumnya di mana setiap suku memiliki kepala suku mereka sendiri yang secara independen memutuskan perkara-perkara internal mereka. Sistem baru ini memungkinkan untuk penyelesaian perselisihan antar-suku yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

4. Penciptaan “Musuh Bersama”: Solidaritas Melawan Ancaman Eksternal

Keempat, Piagam Madinah secara strategis mengubah dinamika sosial dengan mengidentifikasi “musuh bersama” yang terhadapnya semua pihak harus bersatu. Musuh ini adalah Quraisy (kaum kafir Mekah) yang menentang Nabi Muhammad dan dakwah Islam.

Pasal-pasal Piagam berulang kali menekankan kewajiban saling membantu dalam pertahanan kota Madinah dan dalam menghadapi serangan dari musuh-musuh eksternal. Misalnya, Pasal 2 menyatakan bahwa “Muslim dan Yahudi bersama-sama akan mempertahankan kota Madinah dari segala ancaman luar”, dan Pasal 44 menyatakan bahwa “mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yasrib.”[24]

Dengan menciptakan ancaman eksternal yang memerlukan respons kolektif, Nabi Muhammad secara efektif mengalihkan perhatian dari perselisihan internal antar-suku menuju tujuan bersama: pertahanan kota dan kemenangan bersama dalam peperangan melawan Quraisy. Mekanisme ini adalah sangat efektif dalam menciptakan solidaritas dan persatuan, karena semua pihak memahami bahwa keselamatan dan kesuksesan mereka bergantung pada kesatuan dan kerjasama kolektif.

C. Prinsip-Prinsip Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah

Untuk memahami signifikansi Piagam Madinah sebagai dokumen yang mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kita perlu menganalisis secara detail pasal-pasal spesifik yang mengatur hak-hak individu dan kelompok.

1. Kesetaraan di Hadapan Hukum

Salah satu prinsip yang paling fundamental dalam Piagam Madinah adalah prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pasal-pasal 2-10 secara konsisten menekankan bahwa semua suku Muslim (baik dari Aus, Khazraj, maupun Muhajirin) memiliki hak-hak yang sama, termasuk hak untuk menerima perlindungan hukum yang sama, hak untuk membayar dan menerima tebusan darah dengan tarif yang sama, dan hak untuk mengakses sistem peradilan yang sama.

Lebih jauh lagi, prinsip kesetaraan ini diperluas untuk mencakup juga kaum Yahudi. Pasal 25-26 secara eksplisit menyatakan bahwa “Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya”, dan “Mereka (yahudi dan Muslimin) saling membantu dalam menghadapi musuh warga Piagam ini.”[25]

Poin ini sangat penting karena menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam Piagam Madinah tidak terbatas hanya pada anggota-anggota dari kelompok agama atau etnis tertentu, tetapi diperluas untuk mencakup semua penduduk kota yang menandatangani Piagam.

2. Kebebasan Beragama dan Toleransi Religius

Aspek lain yang sangat menonjol dalam Piagam Madinah adalah pengakuannya terhadap kebebasan beragama. Berbeda dengan kota-kota lain pada masa itu yang menuntut konformitas religius, Piagam Madinah secara eksplisit mengakui hak kaum Yahudi (dan juga suku-suku Arab pagan yang mungkin masih ada) untuk menjalankan agama mereka dengan bebas.

Pasal 25 menyatakan bahwa “Bagi Yahudi agama mereka, dan bagi Muslimin agama mereka”, menunjukkan bahwa setiap kelompok memiliki hak untuk menjalankan agama mereka masing-masing tanpa campur tangan dari kelompok lain. Prinsip ini adalah dasar bagi apa yang kemudian menjadi dikenal sebagai “perjanjian protektif” (dhimmi) dalam hukum Islam, meskipun dalam konteks Piagam Madinah, hubungan antara Muslim dan Yahudi lebih kompleks dan tidak sepenuhnya terbatas pada pola dhimmi konvensional.

Pengakuan terhadap kebebasan beragama ini sangat signifikan dalam konteks historis, karena di banyak tempat di dunia pada periode yang sama, kebebasan beragama tidak diakui, dan konformitas religius ditegakkan melalui kekerasan dan paksaan. Dengan demikian, Piagam Madinah menunjukkan pemahaman yang canggih tentang pentingnya toleransi religius dan kebebasan hati nurani.

3. Hak Hidup dan Perlindungan dari Kekerasan

Prinsip fundamental lainnya dalam Piagam Madinah adalah pengakuan terhadap hak hidup setiap individu dan perlindungan dari kekerasan dan penindasan sewenang-wenang. Meskipun Piagam tidak menggunakan istilah “hak hidup” secara eksplisit (istilah ini adalah konsep modern), substansi dari prinsip ini tercermin dalam berbagai pasal yang melindungi individu dari pembunuhan dan kekerasan yang tidak sah.

Pasal 15 menyatakan bahwa “Jaminan Allah adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang lemah”, menunjukkan bahwa tidak ada orang yang lebih rendah atau lebih lemah yang dapat diperlakukan dengan sewenang-wenang atau dikecualikan dari perlindungan hukum. Pernyataan ini mengandung prinsip yang sangat progresif tentang perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan dalam masyarakat.

Selain itu, Piagam juga secara jelas melarang pembunuhan dan kekerasan yang tidak sah. Pasal 36 menyatakan bahwa “Seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya”, menunjukkan bahwa sistem hukum Piagam Madinah didasarkan pada prinsip pertanggungjawaban individual (bukan tanggung jawab kolektif) dan pada prinsip pemberian bantuan kepada korban.

4. Hak Ekonomi dan Perlindungan Properti

Piagam Madinah juga mengakui hak ekonomi daripada penduduk Madinah, khususnya hak mereka atas properti dan hak mereka untuk terlibat dalam transaksi ekonomi tanpa diskriminasi. Pasal-pasal awal Piagam secara konsisten menekankan bahwa setiap suku memiliki hak untuk mempertahankan hak-hak ekonomi tradisional mereka, termasuk kontrol atas lahan pertanian mereka dan akses ke perdagangan.

Lebih jauh lagi, Piagam mengatur dengan detail bagaimana perkara-perkara ekonomi, seperti pembayaran tebusan darah, harus dikelola dengan cara yang adil dan tidak diskriminatif. Ini menunjukkan pemahaman yang canggih tentang pentingnya keadilan ekonomi dan perlindungan hak-hak ekonomi daripada semua anggota masyarakat.

5. Supremasi Hukum dan Penolakan Terhadap Arbitrisme

Prinsip kelima yang dapat kita identifikasi dalam Piagam Madinah adalah komitmen terhadap supremasi hukum (rule of law) dan penolakan terhadap arbitrisme atau kekuasaan yang tidak terbatas. Pasal 23 dengan jelas menyatakan bahwa “Apabila kalian berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah dan keputusan Muhammad”, menunjukkan bahwa keputusan-keputusan penting harus didasarkan pada hukum (ketentuan Allah) dan bukan pada kehendak sewenang-wenang dari siapa pun, termasuk Nabi Muhammad sendiri.

Dengan kata lain, bahkan Nabi Muhammad, sebagai pemimpin tertinggi, tunduk pada hukum dan wajib untuk membuat keputusan berdasarkan hukum yang telah disepakati bersama dan bukan berdasarkan preferensi pribadi. Ini adalah prinsip yang sangat penting dalam konsep rule of law modern.

Prinsip supremasi hukum ini diperkuat oleh mekanisme arbitrasi yang formal dan terstruktur. Setiap perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui kekerasan atau intimidasi, tetapi harus diselesaikan melalui proses hukum yang formal, dengan Nabi Muhammad bertindak sebagai hakim yang adil dan tidak memihak.

6. Hak Proses Hukum yang Adil (Due Process)

Meskipun istilah “due process” adalah istilah modern (dari tradisi hukum Inggris-Amerika), substansi dari prinsip ini tercermin dalam berbagai pasal Piagam Madinah. Pasal-pasal yang mengatur bagaimana perselisihan harus diselesaikan menunjukkan bahwa Piagam memahami pentingnya prosedur yang adil dan transparan dalam penyelesaian perkara.

Pasal 42, yang menyatakan bahwa perselisihan yang serius harus diserahkan kepada Allah dan Nabi Muhammad untuk diputuskan, menunjukkan bahwa ada mekanisme formal untuk penyelesaian perselisihan. Ini berarti bahwa tidak ada pihak yang dapat mengambil tindakan hukuman atas pihak lain tanpa melalui proses yang adil dan formal terlebih dahulu.

Selain itu, pasal-pasal yang mengatur pembayaran tebusan darah menunjukkan bahwa ada prosedur yang jelas dan terstruktur untuk bagaimana perkara-perkara ini harus ditangani. Prosedur ini mencakup penilaian yang adil tentang berapa banyak tebusan yang harus dibayarkan, verifikasi bahwa pembayaran telah dilakukan dengan benar, dan penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak.

D. Resolusi Konflik: Dari “Might Makes Right” Menuju “Rule of Law”

Untuk merangkum analisis kami tentang mekanisme transformasi dari konflik menuju konstitusi, kita dapat mengidentifikasi tiga pergeseran fundamental dalam sistem penyelesaian konflik yang terjadi dengan lahirnya Piagam Madinah:

1. Dari “Might Makes Right” Menuju “Rule of Law”

Sebelum Piagam Madinah, sistem penyelesaian konflik di Madinah pada dasarnya didasarkan pada prinsip “might makes right” — pihak yang paling kuat secara militer akan menang, dan tidak ada yang dapat menghentikan mereka. Dengan lahirnya Piagam Madinah, sistem ini berubah menjadi satu di mana penyelesaian konflik didasarkan pada hukum yang telah disepakati bersama, dan kekuatan militer tidak lagi menjadi arbitrator akhir.

2. Dari “Kesukuan” Menuju “Kewarganegaraan Berdasarkan Hukum”

Sebelum Piagam, loyalitas utama penduduk Madinah adalah kepada suku mereka, dan perselisihan antar-suku tidak dapat diselesaikan karena tidak ada identitas “Madinah” yang melampaui batas kesukuan. Dengan lahirnya Piagam, identitas baru sebagai warga Piagam Madinah dibuat, yang memiliki kepentingan bersama dan tunduk pada hukum yang sama.

3. Dari “Arbitrasi Kaum Yahudi” Menuju “Arbitrasi Netral Berbasis Hukum”

Sebelum Piagam, penyelesaian perselisihan antar-suku sering kali bergantung pada intervensi kaum Yahudi, yang memiliki kepentingan dalam mempertahankan keseimbangan kekuatan yang menguntungkan mereka. Dengan lahirnya Piagam, sistem arbitrasi baru didirikan di mana Nabi Muhammad (yang, meskipun memiliki kedudukan istimewa, diikat oleh prinsip-prinsip keadilan dalam Piagam) bertindak sebagai arbitrator.


IV. Perspektif Komparatif: Piagam Madinah dan Konsep HAM Modern

Untuk benar-benar menghargai kontribusi Piagam Madinah terhadap perkembangan konsep hak asasi manusia, kita perlu menempatkannya dalam konteks yang lebih luas dari sejarah hukum dan perkembangan konsep HAM secara global.

A. Piagam Madinah sebagai Prekursor HAM Internasional

Salah satu klaim yang sering dibuat oleh sarjana Muslim dan non-Muslim adalah bahwa Piagam Madinah merupakan prekursor atau pendahulu dari dokumen-dokumen HAM internasional modern, seperti Magna Carta (1215), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), dan berbagai perjanjian internasional lainnya yang melindungi hak asasi manusia.

Klaim ini memiliki dasar yang kuat. Jika kita membandingkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam Madinah dengan prinsip-prinsip yang tercermin dalam dokumen-dokumen HAM modern, kita akan menemukan banyak kesamaan yang mencolok:

PrinsipPiagam Madinah (622 M)Magna Carta (1215)DUHAM (1948)
Kesetaraan di hadapan hukumPasal 2-10, 25Pasal 1, 9, 20Pasal 1, 7
Kebebasan beragamaPasal 25-26Implicit (berkembang kemudian)Pasal 18
Perlindungan hak hidupPasal 15, 36Pasal 1, 13Pasal 3, 5
Supremasi hukumPasal 23, 42Pasal 1, 12Pasal 16, 17
Larangan kesewenang-wenanganPasal 23, 36, 42Pasal 1, 12-14Pasal 5, 9
Perlindungan minoritasPasal 25-26ImplicitPasal 27

Tabel di atas menunjukkan bahwa prinsip-prinsip fundamental yang terkandung dalam Piagam Madinah adalah sangat mirip dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam dokumen HAM modern. Lebih penting lagi, Piagam Madinah mendahului Magna Carta kurang lebih 600 tahun, dan mendahului Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia kurang lebih 1,300 tahun.

B. Keunikan Piagam Madinah: Pluralisme Religius dan Kewarganegaraan Inklusif

Meskipun ada banyak kesamaan antara Piagam Madinah dan dokumen-dokumen HAM modern, ada juga aspek-aspek unik dari Piagam Madinah yang membedakannya dari dokumen-dokumen lain.

Pertama, Piagam Madinah adalah salah satu dokumen tertua yang secara eksplisit mengakui hak kebebasan beragama dan melindungi hak-hak minoritas religius. Meskipun Magna Carta juga melindungi hak-hak tertentu, pengakuannya terhadap kebebasan beragama tidak seeksplisit dalam Piagam Madinah. Bahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, meskipun memasukkan kebebasan beragama sebagai hak fundamental, baru diadopsi pada tahun 1948, lebih dari 1,300 tahun setelah Piagam Madinah.

Kedua, Piagam Madinah adalah model awal dari “multikultural citizenship” — suatu bentuk kewarganegaraan yang didasarkan tidak pada identitas etnis atau religius yang tunggal, tetapi pada persetujuan hukum yang formal dan pada komitmen terhadap prinsip-prinsip keadilan yang sama untuk semua anggota. Ini adalah konsep yang sangat canggih dan tidak menemukan realisasinya yang luas dalam sejarah dunia sampai berabad-abad kemudian.

Ketiga, Piagam Madinah menunjukkan pemahaman tentang pentingnya “pluralisme hukum” — pengakuan bahwa berbagai kelompok dengan tradisi hukum yang berbeda dapat hidup bersama dalam satu kerangka konstitusional, dengan masing-masing kelompok mempertahankan hukum mereka sendiri dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi. Konsep ini jauh lebih canggih daripada model “assimilasi” yang sering diterapkan oleh negara-negara modern terhadap kelompok-kelompok minoritas.

C. Pengaruh Piagam Madinah terhadap Perkembangan Hukum Internasional

Meskipun pengaruh langsung Piagam Madinah terhadap pengembangan Magna Carta, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan dokumen-dokumen HAM internasional lainnya masih menjadi subjek debat akademis, beberapa peneliti telah menunjukkan bahwa prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam Madinah telah mempengaruhi pengembangan konsep-konsep hukum modern melalui berbagai saluran.[26]

Pertama, selama Abad Pertengahan Eropa, banyak pembelajaran dan pengetahuan dari dunia Islam diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dan disebarkan di Eropa melalui Spanyol Islam, Sisilia Norman, dan hubungan perdagangan dengan dunia Kristen Timur. Dengan demikian, adalah mungkin bahwa prinsip-prinsip dari tradisi hukum Islam, termasuk konsep-konsep yang tercermin dalam Piagam Madinah, telah mempengaruhi pengembangan hukum Eropa pada periode tersebut.

Kedua, dalam pengembangan modern konsep hak asasi manusia, banyak pemikir Barat telah belajar dari tradisi hukum non-Barat, termasuk tradisi Islam. Dengan demikian, meskipun hubungan kausal mungkin tidak langsung dan mudah dilacak, pengaruh Piagam Madinah melalui berbagai tradisi intelektual terhadap pengembangan konsep-konsep HAM modern dimungkinkan untuk terjadi.


V. Implikasi dan Relevansi Kontemporer

A. Relevansi untuk Pemahaman Pluralisme dan Kerukunan Antar-Agama

Dalam konteks Indonesia dan dunia modern pada umumnya, di mana pluralisme religius dan kemajemukan masyarakat adalah realitas yang tak terbantahkan, Piagam Madinah menawarkan model yang sangat relevan tentang bagaimana masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok agama dapat hidup bersama secara damai dan adil.

Piagam Madinah menunjukkan bahwa pluralisme religius tidak harus berarti konflik dan pertumpahan darah. Sebaliknya, dengan kerangka hukum yang tepat yang mengakui kebebasan beragama, melindungi hak-hak minoritas, dan menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, adalah mungkin untuk menciptakan masyarakat di mana berbagai kelompok agama dapat saling menghormati dan bekerja sama untuk tujuan-tujuan bersama.

Relevansi ini menjadi semakin penting di era kontemporer, ketika konflik-konflik berbasis identitas agama dan etnis masih terus terjadi di berbagai bagian dunia. Piagam Madinah menawarkan suatu kerangka teoritis dan praktis yang dapat menginspirasi upaya-upaya untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif dan damai.

B. Relevansi untuk Pemahaman Negara Hukum dan Konstitusionalisme

Piagam Madinah juga memiliki relevansi yang penting untuk pemahaman kita tentang konsep negara hukum (rule of law) dan konstitusionalisme. Dalam konteks global di mana banyak negara sedang berusaha untuk memperkuat institusi-institusi demokratis dan konstitusional mereka, pengalaman Madinah menunjukkan bahwa fondasi yang kuat untuk negara hukum adalah persetujuan semua pihak tentang kerangka hukum yang adil dan universal.

Piagam Madinah juga menunjukkan bahwa supremasi hukum tidak harus berarti penghilangan identitas kelompok atau paksaan untuk mematuhi satu sistem hukum yang universal untuk semua hal. Sebaliknya, adalah mungkin untuk memiliki kerangka konstitusional yang universal yang melindungi hak-hak dasar semua orang, sambil pada saat yang sama memberikan ruang untuk kelompok-kelompok yang berbeda untuk mempertahankan tradisi hukum mereka sendiri dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi.

C. Implikasi untuk Resolusi Konflik dan Perdamaian

Terakhir, Piagam Madinah memiliki implikasi yang penting untuk bagaimana kita memahami resolusi konflik dan proses perdamaian. Pengalaman Madinah menunjukkan bahwa resolusi konflik yang berkelanjutan bukan hanya tentang menghentikan kekerasan, tetapi tentang menciptakan kerangka institusional baru yang mengubah insentif-insentif bagi semua pihak.

Dalam kasus Madinah, transformasi dari konflik menuju perdamaian tidak terjadi hanya karena salah satu pihak “mengalah” kepada pihak lain, tetapi karena ada pihak ketiga (Nabi Muhammad dan kaum Muhajirin) yang menawarkan identitas baru dan kerangka hukum baru yang memberikan manfaat bagi semua pihak (perlindungan hukum yang lebih baik, sistem perdamaian yang lebih stabil, dan kesempatan untuk berkembang secara ekonomi dengan aman). Implikasi ini menunjukkan bahwa proses perdamaian yang sukses harus melampaui sekadar negosiasi tentang bagaimana “membagi kue” di antara pihak-pihak yang bertikai, tetapi harus berusaha untuk menciptakan “kue yang lebih besar” dan kerangka institusional baru yang mengubah cara pihak-pihak tersebut berpikir tentang identitas mereka, kepentingan mereka, dan kemungkinan-kemungkinan untuk kerjasama masa depan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *