Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026
Pendidikan adalah fondasi bagi pembangunan manusia dan masyarakat yang berkelanjutan. Lebih dari sekadar transfer pengetahuan dan keterampilan, pendidikan adalah proses humanisasi yang memberdayakan individu untuk mengembangkan potensi diri mereka sepenuhnya dan berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Karena pentingnya pendidikan ini, hak untuk mendapatkan pendidikan telah diakui sebagai salah satu hak asasi manusia yang paling fundamental oleh komunitas internasional dan dijamin oleh konstitusi banyak negara, termasuk Indonesia.[1]
Indonesia, melalui Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah secara eksplisit mengakui bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan bahwa “pemerintah wajib membiayai” pendidikan dasar bagi setiap warga negara. Pengakuan ini bukan sekadar pernyataan aspiratif, melainkan sebuah komitmen konstitusional yang mengikat negara untuk mengambil tindakan positif guna memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat mengakses pendidikan berkualitas.[2]
Namun, antara pengakuan konstitusional dan realisasi praktis, masih terdapat kesenjangan yang signifikan. Di berbagai daerah, terutama di wilayah terpencil, akses terhadap pendidikan masih terbatas. Anak-anak dari keluarga miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas masih menghadapi hambatan substansial dalam menikmati hak mereka atas pendidikan. Kualitas pendidikan di banyak sekolah masih rendah, dan pembiayaan pendidikan belum mencapai tingkat yang diperlukan untuk memastikan pendidikan berkualitas bagi semua.[3]
Esai ini menganalisis hak mendapatkan pendidikan sebagai hak asasi manusia dan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Analisis ini mencakup: (1) fondasi konstitusional dan internasional hak pendidikan; (2) kerangka hukum positif yang mengatur hak ini; (3) konseptualisasi pendidikan sebagai right, bukan privilege; (4) status implementasi di lapangan; dan (5) tantangan-tantangan yang perlu diatasi untuk mewujudkan hak pendidikan secara universal dan berkelanjutan.[4]
I. FONDASI KONSTITUSIONAL DAN KONSEPTUAL HAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN
A. Pengakuan Konstitusional di Indonesia: Pasal 31 UUD 1945
Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan konstitusional yang kuat untuk hak pendidikan:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.[5]
Rumusan Pasal 31 ini mengandung beberapa elemen penting. Pertama, Pasal 31 ayat (1) menyatakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, tanpa memberikan pembatasan atau syarat apapun. Frasa “setiap warga negara” menunjukkan universalitas hak ini—hak ini berlaku untuk semua orang, tanpa diskriminasi berdasarkan kekayaan, jenis kelamin, latar belakang etnis, agama, atau kondisi fisik atau mental mereka.[6]
Kedua, Pasal 31 ayat (2) tidak hanya mengakui hak pendidikan tetapi juga membebankan kewajiban kepada warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Lebih penting lagi, ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa “pemerintah wajib membiayainya.” Ini adalah elemen crucial yang membedakan hak pendidikan dari hak-hak lainnya: hak pendidikan adalah apa yang disebut sebagai “positive right” atau “hak positif” yang memerlukan tindakan positif dari negara, bukan hanya abstention atau tidak melakukan sesuatu. Negara tidak hanya harus tidak menghalangi warga negara untuk mendapatkan pendidikan, tetapi harus secara aktif menyediakan dan membiayai pendidikan tersebut.[7]
Ketiga, Pasal 31 ayat (3) membebankan tanggung jawab kepada pemerintah untuk “mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.” Ini berarti bahwa pendidikan harus diatur secara sistematis, bukan ad hoc atau terserah-serah. Sistem pendidikan nasional harus dirancang dan diimplementasikan dengan cara yang koheren, terkoordinasi, dan terarah untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi.[8]
Tujuan-tujuan ini, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (3), mencakup: peningkatan keimanan dan ketakwaan, peningkatan akhlak mulia, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini menunjukkan bahwa pendidikan dalam perspektif konstitusi Indonesia bukan hanya tentang transfer pengetahuan atau pelatihan keterampilan, tetapi juga tentang pembentukan karakter moral dan spiritual, serta pemberdayaan bangsa secara keseluruhan.[9]
B. Pengembangan Konseptual: Dari Hak Alamiah Menjadi Hak Konstitusional
Dari perspektif sejarah perkembangan konsep hak asasi manusia, pendidikan mengalami evolusi penting. Pada awalnya, dalam doktrin hak-hak alamiah (natural rights) abad ke-17 dan 18 yang dikembangkan oleh pemikir seperti John Locke dan Jean-Jacques Rousseau, hak-hak manusia dipandang sebagai hak-hak yang melekat pada setiap individu semata-mata karena kemanusiaan mereka. Hak-hak ini termasuk hak untuk hidup, kebebasan, dan kepemilikan properti.[10]
Namun, pendidikan awalnya tidak termasuk dalam hak-hak yang dianggap sebagai “natural rights.” Pendidikan dipandang lebih sebagai privilege yang diberikan kepada mereka yang mampu membiayainya, bukan sebagai hak fundamental yang layak dimiliki oleh semua orang. Perubahan dalam pemahaman ini terjadi secara bertahap selama abad ke-19 dan 20, dengan pengakuan yang semakin luas bahwa pendidikan adalah prerequite bagi partisipasi yang bermakna dalam masyarakat demokratis dan untuk pemenuhan potensi manusia.[11]
Dengan dimasukkannya hak pendidikan dalam berbagai konstitusi negara di seluruh dunia, dan terutama dengan pengakuan eksplisit dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) 1948 dalam Pasal 26, pendidikan telah ditransformasi dari privilege menjadi hak konstitusional. Transformasi ini mencerminkan pengakuan bahwa pendidikan adalah fundamental untuk realisasi kemungkinan penuh kemanusiaan dan untuk keadilan sosial.[12]
Di Indonesia khususnya, pengakuan pendidikan sebagai hak konstitusional sejak 1945 menunjukkan bahwa para pendiri negara telah memahami pentingnya pendidikan tidak hanya sebagai alat pembangunan ekonomi, tetapi juga sebagai hak dasar yang inherent terhadap martabat manusia. Pengakuan ini telah diperkuat melalui berbagai instrumen hukum subsequen, termasuk Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, dan putusan-putusan penting dari Mahkamah Konstitusi.[13]
C. Standar Internasional: Pendidikan sebagai HAM Universal
Pendidikan sebagai hak asasi manusia juga telah diakui dalam berbagai instrumen hukum internasional, menunjukkan bahwa ini bukan hanya komitmen Indonesia tetapi juga komitmen global.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) 1948 Pasal 26 menyatakan:
“(1) Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus gratis, paling tidak untuk tingkatan dasar dan fundamental. Pendidikan dasar harus wajib. Pendidikan teknis dan profesional harus tersedia secara umum dan pendidikan tinggi harus equally accessible kepada semua berdasarkan kemampuan mereka.
(2) Pendidikan harus ditujukan pada pengembangan penuh kepribadian manusia dan penguatan rasa hormat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Pendidikan harus memajukan pemahaman, toleransi, dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok rasial dan agama…“[14]
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 juga menyatakan dalam Pasal 13 bahwa negara-negara pihak mengakui hak setiap orang atas pendidikan, dan bahwa pendidikan harus ditujukan pada pengembangan kepribadian manusia dan kesadaran akan martabat kemanusiaan.[15]
Lebih khusus lagi, Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities – CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2012, menggarisbawahi bahwa pendidikan harus inklusif. Pasal 24 CRPD menyatakan:
“Pihak-pihak mengakui hak penyandang disabilitas atas pendidikan. Untuk merealisasikan hak ini tanpa diskriminasi dan berdasarkan kesempatan yang sama, pihak-pihak harus menjamin sistem pendidikan yang inklusif pada semua tingkatan dan pembelajaran seumur hidup yang terarah ke:
- Pengembangan penuh potensi manusia, bakat dan kreativitas, serta penghormatan atas martabat manusia dan hak asasi manusia;
- Penguatan rasa percaya diri dan…kesadaran martabat diri;
- Memfasilitasi partisipasi efektif dalam kehidupan bebas.”[16]
Pengakuan internasional ini menunjukkan bahwa hak pendidikan bukan sekadar komitmen nasional Indonesia, tetapi bagian dari norma-norma global tentang hak asasi manusia yang telah melalui proses konsensus internasional yang panjang dan luas.
II. KERANGKA HUKUM POSITIF: REGULASI PENDIDIKAN DI INDONESIA
A. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 adalah instrumen hukum utama yang mengatur pendidikan di Indonesia. Undang-undang ini memberikan kerangka komprehensif untuk sistem pendidikan nasional dan menjabarkan prinsip-prinsip serta tujuan-tujuan yang diakui dalam Pasal 31 UUD 1945.[17]
| Aspek | Substansi |
| Prinsip Dasar | Pendidikan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna; sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat; dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, mengembangkan kreativitas |
| Hak Warga Negara | Mendapatkan pendidikan berkualitas; memilih pendidikan sesuai minat dan bakat; mendapatkan perlakuan khusus untuk kebutuhan khusus |
| Kewajiban Warga Negara | Mengikuti pendidikan dasar; memberikan dukungan kepada proses pendidikan |
| Tanggung Jawab Pemerintah | Memberikan layanan dan kemudahan; menjamin pendidikan bermutu tanpa diskriminasi; menjamin tersedianya dana; mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan |
| Standar Nasional | Kurikulum; tenaga pendidik; sarana prasarana; pengelolaan; pembiayaan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala |
| Pendanaan | Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin tersedianya dana; mekanisme pembiayaan disesuaikan dengan kemampuan |
Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 secara khusus menyatakan:
“(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”[19]
Pasal-pasal ini mengkonversi komitmen konstitusional menjadi kewajiban hukum yang konkret dan measurable. Frasa “wajib memberikan layanan dan kemudahan” dan “wajib menjamin tersedianya dana” adalah bahasa yang kuat yang menunjukkan bahwa pemenuhan hak pendidikan adalah kewajiban yang imperative, bukan optional atau discretionary bagi pemerintah.[20]
B. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU HAM No. 39 Tahun 1999 mengintegrasikan hak pendidikan ke dalam kerangka hak asasi manusia yang lebih luas. Pasal 23 ayat (2) UU ini menyatakan:
“Setiap orang berhak memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapatnya sesuai dengan hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.”[21]
Sementara pasal ini secara langsung berbicara tentang kebebasan berpendapat dan bukan tentang hak mendapatkan pendidikan, undang-undang ini juga mengakui dalam berbagai pasal bahwa pemenuhan dan perlindungan HAM termasuk pemenuhan hak atas pendidikan. UU HAM juga memberikan pengakuan khusus kepada hak-hak kelompok rentan, termasuk anak-anak dan penyandang disabilitas, yang menyebutkan hak mereka untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam mengakses pendidikan.[22]
C. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Sebagai pengembangan lebih lanjut dari komitmen terhadap pendidikan inklusif, Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 10 undang-undang ini secara eksplisit menyatakan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan:
“(1) Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu pada semua jenjang pendidikan di sekolah reguler dan/atau sekolah khusus.
- Pendidikan bagi penyandang disabilitas diselenggarakan melalui:
- sekolah reguler yang inklusif;
- sekolah khusus pada tingkat pendidikan formal; dan
- pendidikan luar sekolah.”[23]
Undang-undang ini menunjukkan komitmen Indonesia tidak hanya untuk mengakui hak pendidikan secara abstrak, tetapi juga untuk merancang mekanisme konkret yang memastikan bahwa kelompok-kelompok yang paling rentan terhadap diskriminasi—dalam hal ini penyandang disabilitas—dapat menikmati hak pendidikan secara penuh.[24]
D. Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan beberapa putusan penting yang menegaskan dan memperkuat perlindungan hak pendidikan di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 menegaskan kembali bahwa:
“Pendidikan merupakan hak asasi manusia dan hak konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara secara adil dan tanpa diskriminasi. Namun, pelaksanaan hak tersebut masih menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam aspek akses, kualitas, dan keadilan pendanaan pendidikan di tingkat daerah.”[25]
Putusan ini menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar bagi negara, dan bahwa kegagalan negara untuk memenuhi kewajiban ini adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang dapat dikontrol melalui mekanisme judicial review.[26]
III. PENDIDIKAN SEBAGAI POSITIVE RIGHT: IMPLIKASI KONSEPTUAL DAN PRAKTIS
A. Positive Rights vs. Negative Rights
Dalam teori hak asasi manusia, ada perbedaan penting antara “negative rights” (hak negatif) dan “positive rights” (hak positif). Hak negatif adalah hak yang memerlukan dari negara untuk tidak melakukan sesuatu—dengan kata lain, hak ini dapat dipenuhi melalui abstention atau penghindaran tindakan tertentu. Contoh klasik dari hak negatif adalah kebebasan dari penyiksaan atau kebebasan berbicara—negara dapat memenuhi hak ini dengan tidak melakukan penyiksaan atau tidak menghambat kebebasan berbicara.[27]
Sebaliknya, positive rights adalah hak yang memerlukan dari negara untuk melakukan sesuatu—dengan kata lain, hak ini hanya dapat dipenuhi melalui tindakan positif dan pengalokasian sumber daya oleh negara. Pendidikan adalah paradigmatic example dari positive right. Negara tidak dapat memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan hanya dengan tidak menghalangi mereka untuk belajar—negara harus secara aktif membangun sekolah, merekrut dan melatih guru, mengembangkan kurikulum, menyediakan materi pembelajaran, dan memastikan bahwa sistem pendidikan ini accessible kepada semua orang tanpa diskriminasi.[28]
Pengakuan bahwa pendidikan adalah positive right memiliki implikasi penting bagi interpretasi hak ini dan bagi alokasi tanggung jawab. Ini berarti bahwa:
- Negara memiliki tanggung jawab substantif untuk menyediakan pendidikan: Tidak cukup bagi negara untuk tidak melakukan sesuatu; negara harus mengalokasikan sumber daya yang signifikan untuk memastikan bahwa pendidikan berkualitas tersedia bagi semua.
- Hak ini memerlukan pembiayaan yang berkelanjutan dan memadai: Pemenuhan hak pendidikan memerlukan investasi finansial yang besar dan berkelanjutan, bukan sekadar komitmen retoris.
- Pembangunan institusi dan kapasitas adalah prasyarat: Negara harus membangun institusi-institusi pendidikan (sekolah, universitas) dan mengembangkan kapasitas (merekrut, melatih, dan mensejahterakan guru) untuk menyediakan pendidikan berkualitas.
- Akuntabilitas negara lebih tinggi: Karena negara memiliki tanggung jawab positif yang kuat untuk memenuhi hak ini, kegagalan negara dalam memenuhi hak pendidikan dapat menjadi dasar untuk aksi hukum atau klaim kompensasi dari individu yang terganggu hak pendidikannya.[29]
B. Pendidikan sebagai Instrumen Keadilan Sosial
Pendidikan tidak hanya merupakan hak individual tetapi juga merupakan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial. Dalam konteks masyarakat yang ditandai oleh ketidaksetaraan yang dalam berdasarkan kelas, ras, etnis, agama, gender, atau status cacat, pendidikan berkualitas yang dapat diakses oleh semua dapat menjadi alat untuk mengurangi ketidaksetaraan dan membuka peluang bagi mereka yang sebelumnya termarginalisasi.[30]
Ini adalah alasan mengapa berbagai instrumen internasional tentang hak pendidikan secara khusus menekankan non-diskriminasi, kesetaraan kesempatan, dan inklusi. Dengan memastikan bahwa semua orang—termasuk anak-anak dari keluarga miskin, anak-anak perempuan, anak-anak dari kelompok minoritas etnis atau agama, dan anak-anak dengan disabilitas—memiliki akses terhadap pendidikan berkualitas, negara dapat mulai melonggarkan struktur ketidaksetaraan yang telah mengakar dalam masyarakat.[31]
Sebagai contoh, pendidikan berkualitas dapat memungkinkan anak dari keluarga miskin untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang mereka perlukan untuk mengakses pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan status sosial ekonomi mereka. Demikian pula, pendidikan inklusif yang berkualitas dapat memberdayakan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat dan ekonomi, bukan menjadi bergantung pada orang lain untuk kebutuhan dasar mereka.[32]
Dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” (enlightening the life of the nation) menangkap dimensi keadilan sosial ini. Pendidikan yang berkualitas untuk semua adalah alat untuk mencerdaskan bangsa secara keseluruhan, bukan hanya untuk memberikan keuntungan kepada segelintir orang dari latar belakang elite.[33]
IV. STATUS IMPLEMENTASI: PENCAPAIAN DAN KESENJANGAN
A. Akses Pendidikan: Perkembangan Positif dan Tantangan Berkelanjutan
Dalam dua dekade terakhir, Indonesia telah membuat kemajuan yang signifikan dalam meningkatkan akses terhadap pendidikan. Angka pendaftaran siswa di sekolah dasar dan menengah telah meningkat secara dramatis, dan penghapusan biaya masuk sekolah untuk pendidikan dasar telah membantu mengurangi hambatan ekonomi bagi akses pendidikan.[34]
Namun, meskipun kemajuan ini, masih ada kesenjangan yang signifikan dalam akses pendidikan di antara berbagai kelompok populasi:
1. Ketimpangan Regional
Akses terhadap pendidikan masih sangat berbeda-beda di antara daerah di Indonesia. Di daerah-daerah terpencil dan desa-desa yang jauh, akses ke sekolah berkualitas masih terbatas karena faktor-faktor seperti:
- Jarak geografis: Sekolah terdekat mungkin berada pada jarak yang jauh, sehingga membuat commuting menjadi sulit dan mahal
- Infrastruktur yang buruk: Jalan-jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan, terutama pada musim hujan, membuat akses ke sekolah lebih sulit
- Kekurangan guru: Daerah terpencil sering kali sulit menarik guru berkualitas karena gaji yang rendah dan kondisi hidup yang sulit
- Sarana dan prasarana yang terbatas: Sekolah-sekolah di daerah terpencil sering kali tidak memiliki akses ke teknologi, laboratorium, atau perpustakaan yang memadai
Penelitian empiris menunjukkan bahwa ketimpangan pendidikan antara urban dan rural, dan antara Jawa dan daerah timur Indonesia, masih merupakan masalah yang persisten.[35]
2. Anak-Anak dengan Disabilitas
Salah satu kelompok paling rentan terhadap pengecualian dari sistem pendidikan adalah anak-anak dengan disabilitas. Meskipun ada undang-undang yang menjamin hak mereka untuk pendidikan inklusif, dalam praktik masih banyak anak dengan disabilitas yang tidak dapat mengakses pendidikan atau mengalami diskriminasi dalam sistem pendidikan.
Data terbaru menunjukkan bahwa:[36]
- Gross Enrollment Rate (GER) anak dengan disabilitas masih jauh di bawah anak non-disabilitas (berkisar 50-60% dibandingkan 98%)
- Pada tingkat SMP, GER anak disabilitas turun menjadi 47,53%, dibandingkan 98,02% untuk non-disabilitas
- Pada tingkat SMA, hanya 19,90% anak dengan disabilitas yang terdaftar, dibandingkan dengan angka yang jauh lebih tinggi untuk non-disabilitas
- Pada tingkat pendidikan tinggi, hanya 7,85% anak dengan disabilitas yang terdaftar
Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh anak-anak dengan disabilitas termasuk:[37]
- Diskriminasi sosial dan stigma: Banyak orang masih memandang anak-anak dengan disabilitas sebagai tidak mampu belajar atau menjadi beban bagi sekolah
- Infrastruktur yang tidak aksesibel: Sekolah-sekolah sering kali tidak memiliki ramp untuk pengguna kursi roda, toilet yang dapat diakses, atau akomodasi lainnya yang diperlukan oleh anak-anak dengan disabilitas
- Kurangnya guru yang terlatih: Guru-guru sering kali tidak memiliki pelatihan atau keahlian untuk mengajar anak-anak dengan disabilitas
- Segregasi dalam sistem pendidikan: Dalam banyak kasus, anak-anak dengan disabilitas dikirim ke “sekolah khusus” (SLB – Sekolah Luar Biasa) daripada “sekolah reguler,” yang mencegah mereka dari belajar bersama teman-teman non-disabilitas dan sering kali menyebabkan stigmatisasi yang lebih lanjut[38]
3. Keluarga Miskin
Meskipun ada program-program seperti Program Indonesia Pintar (PIP) yang dirancang untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin mengakses pendidikan, penelitian menunjukkan bahwa program-program ini masih belum optimal, terutama untuk anak-anak dari keluarga miskin yang memiliki anak dengan disabilitas.[39]
Penelitian empiris menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam pengeluaran pendidikan per anak sekolah antara keluarga yang menerima Program Indonesia Pintar dan yang tidak menerimanya. Ini menunjukkan bahwa program tersebut tidak cukup untuk mengatasi hambatan finansial yang dihadapi oleh keluarga miskin, terutama ketika anak mereka memiliki kebutuhan khusus yang memerlukan akomodasi tambahan dan biaya yang lebih tinggi.[40]
B. Kualitas Pendidikan: Disparitas dan Relevansi
Sementara akses telah meningkat, kualitas pendidikan masih merupakan tantangan yang signifikan di Indonesia. Beberapa indikator kualitas seperti hasil Ujian Nasional, skor PISA (Program for International Student Assessment), dan kemampuan membaca dan berhitung siswa masih menunjukkan kinerja yang rendah, terutama di daerah-daerah tertentu.[41]
Disparitas dalam kualitas pendidikan sering kali tercermin dalam disparitas antara sekolah-sekolah di daerah perkotaan dan daerah pedesaan, dan antara sekolah-sekolah negeri dan swasta. Sekolah-sekolah di daerah perkotaan dan sekolah-sekolah swasta terkemuka sering kali memiliki sumber daya yang jauh lebih baik, guru-guru yang lebih berkualitas, dan hasil pembelajaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan sekolah-sekolah di daerah pedesaan atau sekolah-sekolah negeri di daerah yang lebih kurang berkembang.[42]
C. Pembiayaan Pendidikan: Alokasi Anggaran dan Efektivitasnya
Komitmen Indonesia untuk mengalokasikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan adalah langkah penting. Namun, penelitian telah menunjukkan bahwa alokasi ini belum selalu diterjemahkan menjadi pemenuhan hak pendidikan yang universal dan berkualitas bagi semua warga negara.[43]
Beberapa masalah dalam manajemen anggaran pendidikan termasuk:
- Ketidakmerataan distribusi anggaran: Walaupun alokasi keseluruhan untuk pendidikan telah meningkat, distribusi anggaran antara daerah masih belum merata, dengan beberapa daerah menerima lebih banyak dana daripada daerah lainnya
- Akselerasi konvergensi yang lambat: Penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada alokasi anggaran yang meningkat, konvergensi hasil pendidikan antara daerah masih berjalan dengan lambat
- Efektivitas pengelolaan anggaran: Tidak semua dana yang dialokasikan digunakan secara efektif untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan; ada masalah-masalah seperti korupsi, inefisiensi administratif, dan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran[44]
V. TANTANGAN-TANTANGAN UTAMA DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN
A. Hambatan Struktural dan Diskriminasi
Pemenuhan hak pendidikan dihadapkan dengan berbagai hambatan struktural yang berakar dalam dalam masyarakat Indonesia:
- Kemiskinan: Meskipun ada upaya untuk membuat pendidikan gratis atau murah, masih ada biaya-biaya lain yang terkait dengan sekolah (seragam, buku, transportasi, makanan) yang dapat menjadi penghalang bagi keluarga yang sangat miskin[45]
- Gender: Meskipun kesenjangan gender dalam akses pendidikan telah berkurang secara signifikan dalam dekade terakhir, perempuan masih menghadapi hambatan-hambatan tertentu, terutama dalam hal akses ke pendidikan tinggi dan dalam bidang-bidang tertentu seperti sains dan teknologi[46]
- Etnis dan Agama: Kelompok-kelompok minoritas etnis dan agama masih menghadapi diskriminasi dalam akses ke pendidikan berkualitas, baik melalui diskriminasi eksplisit maupun melalui struktur dan kurikulum pendidikan yang tidak sensitif terhadap keragaman[47]
- Status Cacat: Sebagaimana telah dijelaskan di atas, penyandang disabilitas masih menghadapi diskriminasi yang signifikan dalam akses ke pendidikan
B. Kurangnya Inklusivitas dalam Sistem Pendidikan
Meskipun ada regulasi yang mengatur pendidikan inklusif, dalam praktik banyak sekolah masih menggunakan model “segregasi” di mana anak-anak dengan kebutuhan khusus dikirim ke sekolah terpisah daripada diintegrasikan ke dalam sekolah reguler. Model segregasi ini memiliki dampak negatif yang signifikan:[48]
- Stigmatisasi: Anak-anak yang dikirim ke sekolah khusus sering kali mengalami stigmatisasi karena dianggap “berbeda” atau “tidak normal”
- Isolasi sosial: Anak-anak tidak memiliki kesempatan untuk berinteraksi dengan teman-teman dari latar belakang yang berbeda
- Kurangnya persiapan untuk kehidupan di masyarakat: Pendidikan terpisah sering kali tidak mempersiapkan anak-anak dengan baik untuk hidup dan bekerja di masyarakat yang beragam
- Sumber daya yang terbatas: Sekolah-sekolah khusus sering kali memiliki sumber daya yang lebih terbatas dibandingkan dengan sekolah-sekolah reguler
C. Ketidakselarasan antara Kebijakan dan Implementasi
Ada kesenjangan yang signifikan antara kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan dan implementasi praktisnya. Beberapa faktor yang menyebabkan kesenjangan ini termasuk:[49]
- Kapasitas lokal yang terbatas: Pemerintah daerah sering kali tidak memiliki kapasitas administratif, finansial, atau teknis yang diperlukan untuk mengimplementasikan kebijakan pendidikan nasional dengan efektif
- Kurangnya koordinasi: Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta antara berbagai lembaga, seringkali belum optimal
- Masalah budaya dan sosial: Ada hambatan-hambatan budaya dan sosial, seperti anggapan bahwa beberapa kelompok (misalnya anak perempuan, anak-anak dari keluarga miskin, anak-anak dengan disabilitas) tidak perlu atau tidak mampu mengikuti pendidikan tertentu, yang membuat implementasi kebijakan pendidikan yang inklusif menjadi sulit
Leave a Reply