Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026
Kesetaraan gender merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang fundamental. Namun, dalam praktik, realisasi kesetaraan gender masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural dan budaya yang mengakar kuat dalam masyarakat. Esai ini menganalisis konsep kesetaraan gender dalam perspektif HAM, dasar hukum perlindungannya, bentuk-bentuk diskriminasi gender yang masih terjadi di Indonesia, serta mekanisme perlindungan dan penegakan hukum yang telah dikembangkan. Penelitian menemukan bahwa: pertama, kesetaraan gender adalah hak yang diakui oleh hukum nasional dan internasional namun implementasinya masih terhambat; kedua, diskriminasi gender dalam Indonesia bermanifestasi dalam berbagai bentuk mulai dari kekerasan, pendidikan, ekonomi, kesehatan, hingga hukum keluarga dan kewarisan; ketiga, Indonesia telah membangun mekanisme perlindungan yang cukup komprehensif melalui regulasi, institusi, dan perkembangan yurisprudensi progresif; keempat, tantangan utama terletak pada kesenjangan antara norma hukum dan praktek di lapangan, normalisasi diskriminasi gender, dan kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah. Esai ini menyimpulkan bahwa perwujudan kesetaraan gender memerlukan komitmen berkelanjutan dari negara, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk mengubah budaya patriarkis, memperkuat penegakan hukum, dan meningkatkan kesadaran tentang hak-hak perempuan.
1. Pendahuluan
Perempuan menyusun lebih dari setengah populasi dunia, namun secara historis mengalami marginalisasi sistematis dan diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Dari pembatasan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, hingga kekerasan fisik dan seksual yang menimpa jutaan perempuan setiap hari, realitas ketidaksetaraan gender tetap menjadi salah satu isu hak asasi manusia yang paling mendesak di era kontemporer[1].
Di Indonesia, negara dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa di mana perempuan membentuk hampir 50% dari total populasi, ketidaksetaraan gender tercermin dalam berbagai indikator. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), pada tahun 2022 saja terdapat 25.050 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, sebuah angka yang mencerminkan hanya sebagian kecil dari kasus-kasus yang sebenarnya terjadi mengingat banyak kekerasan yang tidak dilaporkan[2]. Selain itu, terdapat kesenjangan gender yang signifikan dalam akses pendidikan, partisipasi ekonomi, representasi kepemimpinan, dan perlindungan hak-hak fundamental lainnya[3].
Meskipun Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan telah memasukkan prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan, kesenjangan antara ideal normatif dan realitas praktis masih sangat lebar[4]. Pertanyaan yang menjadi fokus esai ini adalah: Apa sesungguhnya konsep kesetaraan gender dalam perspektif hak asasi manusia? Bagaimana kerangka hukum nasional dan internasional melindungi kesetaraan gender? Dalam bentuk apa saja diskriminasi gender masih terjadi di Indonesia? Dan apa sajakah hambatan dan prospek dalam mewujudkan kesetaraan gender yang sesungguhnya?
2. Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
2.1 Pengertian dan Dimensi Kesetaraan Gender
Kesetaraan gender (gender equality) dapat didefinisikan secara sederhana sebagai keadaan di mana semua orang, terlepas dari jenis kelamin mereka, memiliki kebebasan, kesempatan, dan hak yang sama untuk mengembangkan potensi pribadi mereka, berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi, serta menikmati hasil dari pembangunan tersebut[5]. Definisi ini mengandung beberapa elemen penting yang perlu dipahami lebih lanjut.
Pertama, kesetaraan gender bukanlah penyamaan (sameness). Hal ini penting untuk ditekankan karena ada pemahaman yang keliru bahwa kesetaraan gender berarti membuat laki-laki dan perempuan identik atau meniadakan perbedaan biologis dan sosial-budaya antara keduanya. Sebaliknya, kesetaraan gender mengakui adanya perbedaan tetapi tidak memperkenankan perbedaan tersebut menjadi dasar untuk diskriminasi atau peniadaan hak[6]. Sebagai contoh, perbedaan biologis dalam hal reproduksi tidak harus menghalangi perempuan untuk memiliki akses yang setara terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kepemimpinan.
Kedua, kesetaraan gender memiliki dimensi beragam yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia: dimensi hukum (akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang setara), dimensi politik (partisipasi dalam pengambilan keputusan), dimensi ekonomi (akses terhadap pekerjaan dan sumber daya yang setara), dimensi sosial (status dan penghormatan yang setara dalam masyarakat), dimensi pendidikan (akses terhadap pembelajaran dan pengembangan keterampilan), dan dimensi budaya (kebebasan dalam menentukan identitas dan ekspresi budaya)[7].
Ketiga, kesetaraan gender adalah konsep yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perubahan konteks sosial, budaya, dan ekonomi. Pemahaman tentang apa yang merupakan kesetaraan gender bukan merupakan definisi yang tetap dan universal, tetapi terus berevolusi melalui dialog, pengalaman, dan komitmen untuk menghapuskan diskriminasi yang baru teridentifikasi[8].
2.2 Perbedaan Jenis Kelamin (Sex) dan Gender
Untuk memahami konsep kesetaraan gender, penting untuk membedakan antara “jenis kelamin” (sex) dan “gender”, dua istilah yang seringkali digunakan secara bergantian tetapi memiliki makna yang berbeda[9].
Jenis kelamin (sex) adalah pembedaan yang bersifat biologis antara laki-laki dan perempuan berdasarkan karakteristik fisiologis dan genetis. Pembedaan ini bersifat universal dan tidak berubah lintas budaya. Semua laki-laki memiliki kromosom XY dan mampu menghasilkan sperma; semua perempuan memiliki kromosom XX dan mampu hamil, melahirkan, dan menyusui[10].
Gender, sebaliknya, adalah pembedaan yang bersifat sosial, budaya, dan psikologis antara laki-laki dan perempuan. Gender adalah hasil dari konstruksi sosial—artinya, apa yang dianggap sebagai “tugas perempuan” atau “tugas laki-laki”, apa yang dianggap sebagai perilaku yang “feminin” atau “maskulin”, dan apa yang dianggap sebagai “hak” atau “kewajiban” berbeda-beda tergantung pada konteks budaya, agama, dan historis[11]. Sebagai contoh, dalam beberapa budaya, tugas memasak adalah tanggung jawab perempuan, sedangkan dalam budaya lain, memasak adalah profesi yang dominan oleh laki-laki. Dalam beberapa konteks agama tradisional, kepemimpinan keluarga adalah tanggung jawab laki-laki, sementara dalam konteks modern, kepemimpinan dapat dilakukan oleh siapa pun terlepas dari gender.
Relevansi pembedaan ini terhadap kesetaraan gender adalah bahwa kesetaraan gender tidak berusaha untuk menghapuskan perbedaan biologis, tetapi untuk menghapuskan hierarki dan diskriminasi yang dibangun atas dasar konstruksi sosial tentang gender. Dengan kata lain, perbedaan biologis tidak harus—dan memang tidak seharusnya—menjadi dasar untuk pengucilan, marginalisasi, atau peniadaan hak-hak fundamental[12].
2.3 Kesetaraan Gender sebagai Hak Asasi Manusia
Perspektif hak asasi manusia menempatkan kesetaraan gender bukan sekadar sebagai tujuan pembangunan atau aspirasi sosial, tetapi sebagai hak fundamental yang melekat pada setiap manusia terlepas dari jenis kelaminnya. Prinsip-prinsip ini diakui dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional dan nasional[13].
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, dalam Pasal 1, menyatakan bahwa “semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak.” Pasal 2 lebih lanjut menegaskan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang ditetapkan dalam Deklarasi ini tanpa pembedaan apa pun, termasuk pembedaan berdasarkan jenis kelamin. DUHAM juga dalam Pasal 16 menjamin “hak laki-laki dan perempuan yang telah dewasa, tanpa pembatasan apa pun karena kebangsaan atau agama mereka, untuk menikah dan mendirikan keluarga” berdasarkan persetujuan bebas mereka[14].
Di tingkat regional, berbagai instrumen telah diadopsi. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), diadopsi oleh PBB pada tahun 1979 dan diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, adalah instrumen hukum internasional yang paling komprehensif dalam melindungi hak-hak perempuan dan kesetaraan gender[15]. CEDAW mendefinisikan diskriminasi terhadap perempuan sebagai:
“Setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.”[16]
Di tingkat nasional, Indonesia telah memasukkan prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 28I ayat (2) lebih lanjut menegaskan bahwa “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.” Norma-norma konstitusional ini menjadi dasar bagi pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaan[17].
3. Dasar Hukum Kesetaraan Gender di Indonesia
3.1 Kerangka Konstitusional
Komitmen Indonesia terhadap kesetaraan gender memiliki fondasi yang kuat dalam konstitusi. Selain pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa aspek konstitusional yang relevan:
Pertama, Pemukaan UUD 1945 dalam alinea keempat menyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah “memajukan kesejahteraan umum”, yang mencakup penghapusan diskriminasi dan perlindungan hak semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk perempuan. Kedua, Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A-28J) mengandung berbagai pasal yang melindungi hak-hak fundamental yang relevan dengan kesetaraan gender, seperti hak atas kehidupan (Pasal 28A), hak untuk mengembangkan diri (Pasal 28C), hak atas perlindungan keluarga (Pasal 28H), dan hak untuk tidak disiksa (Pasal 28I)[18].
3.2 Undang-Undang Nasional
Indonesia telah mengesahkan berbagai undang-undang yang secara spesifik mengatur perlindungan dan penegakan kesetaraan gender:
Pertama, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang merupakan implementasi dari Amandemen UUD 1945. Undang-undang ini secara eksplisit mengakui hak-hak perempuan dan menetapkan prinsip-prinsip kesetaraan gender. Pasal 48-54 secara khusus mengatur “Hak Perempuan” dan mencakup antara lain: – Hak atas pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum (Pasal 48) – Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 49) – Hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik (Pasal 50) – Hak atas pendidikan dan pengajaran (Pasal 51) – Hak atas pekerjaan (Pasal 52) – Hak atas kesejahteraan sosial (Pasal 53) – Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan (Pasal 54)[19]
Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), merupakan undang-undang landmark yang memberikan perlindungan khusus kepada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang ini tidak hanya memidana pelaku kekerasan tetapi juga menyediakan mekanisme perlindungan untuk korban, termasuk hak atas perlindungan, rehabilitasi, dan restitusi[20].
Ketiga, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), merupakan undang-undang yang relatif baru dan menandai upaya signifikan Indonesia untuk melindungi korban kekerasan seksual. Undang-undang ini mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk perkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan sterilisasi, dan traffiking seksual[21].
Keempat, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma PBDH), merupakan pedoman yang mengarahkan hakim untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai pihak, korban, atau saksi. Perma ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Perempuan Berhadapan dengan Hukum” adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, dan perempuan sebagai pihak dalam perkara perdata[22].
3.3 Ratifikasi Instrumen Internasional
Komitmen Indonesia terhadap kesetaraan gender juga tercermin dalam ratifikasi berbagai instrumen internasional:
- CEDAW (1979) – diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984
- ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) – mencakup larangan diskriminasi gender
- ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) – mencakup hak-hak sosial-ekonomi yang setara
- CRC (Convention on the Rights of the Child) – melindungi anak-anak dari diskriminasi gender
Dengan meratifikasi instrumen-instrumen ini, Indonesia mengakui tanggung jawab internasionalnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak perempuan dan kesetaraan gender[23].
4. Bentuk-Bentuk Diskriminasi Gender di Indonesia
Meskipun kerangka hukum yang melindungi kesetaraan gender sudah cukup komprehensif, dalam praktik masih terdapat berbagai bentuk diskriminasi gender yang mengakar dalam dalam struktur sosial, budaya, dan institusional Indonesia.
4.1 Kekerasan Terhadap Perempuan
Salah satu bentuk diskriminasi gender yang paling serius dan ekstrem adalah kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai segala tindakan berdasarkan hubungan gender yang mengakibatkan, atau mungkin mengakibatkan, kerugian atau penderitaan fisik, seksual, atau psikologis kepada perempuan, termasuk ancaman tindakan tersebut, pemaksaan, atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan publik maupun di dalam kehidupan pribadi[24].
Prevalensi Kekerasan
Data dari Kementerian PPPA menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah masalah yang sangat serius di Indonesia. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) mencatat bahwa pada tahun 2022 terdapat 25.050 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Angka ini menunjukkan tren kasus yang terus meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Perlu dicatat bahwa angka ini hanya merepresentasikan kasus-kasus yang dilaporkan; diperkirakan jumlah kasus sebenarnya jauh lebih tinggi mengingat rendahnya tingkat pelaporan kekerasan terhadap perempuan[25].
Jenis-Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mencakup berbagai bentuk:
1. Kekerasan Fisik: Tindakan yang mengakibatkan cedera pada tubuh, seperti penganiayaan, pembunuhan, atau percobaan pembunuhan. Kekerasan fisik termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga dan sering kali berkaitan dengan relasi kuasa yang tidak seimbang dalam hubungan intim[26].
2. Kekerasan Psikis/Emosional: Tindakan yang menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, atau pengasingan, seperti ancaman, penghinaan, penghina-hinaan, atau pengabaian[27].
3. Kekerasan Seksual: Bentuk kekerasan yang paling banyak disoroti dalam dekade terakhir. Kekerasan seksual mencakup perkosaan, pelecehan seksual, pencegahan akses kesehatan reproduksi, pemaksaan sterilisasi, human trafficking dengan tujuan seksual, dan bentuk-bentuk lainnya. Kekerasan seksual sering kali disertai dengan ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem antara pelaku dan korban, terutama ketika pelaku adalah orang yang berada dalam posisi otoritas terhadap korban[28].
4. Kekerasan Ekonomi: Perampasan akses terhadap sumber daya ekonomi atau pembatasan pada kemampuan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan, yang seringkali dilakukan oleh pasangan intim atau anggota keluarga[29].
Regulasi Perlindungan Kekerasan Terhadap Perempuan
Untuk mengatasi fenomena kekerasan terhadap perempuan, Indonesia telah mengesahkan beberapa peraturan perundang-undangan:
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) adalah dasar hukum utama untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang ini menetapkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan melawan hukum dalam lingkup keluarga yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan tujuan atau akibat menimbulkan ketakutan, penyerangan, pelanggaran integritas tubuh, pembunuhan, atau mengakibatkan luka atau sakit. Perbuatan tersebut dilarang dan dipidana[30].
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan undang-undang yang lebih baru dan lebih komprehensif dalam mendefinisikan dan menghukum kekerasan seksual. Undang-undang ini mencakup tindakan pencegahan, penanganan, perlindungan korban, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan[31]. Dengan diundangkannya TPKS, Indonesia telah memperluas cakupan kekerasan seksual yang diakui secara hukum dan menyediakan mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi korban[32].
4.2 Diskriminasi dalam Pendidikan
Meskipun akses pendidikan untuk perempuan di Indonesia telah meningkat signifikan dalam dekade terakhir, masih terdapat bentuk-bentuk diskriminasi gender dalam bidang pendidikan[33]:
Pertama, disparitas akses di wilayah tertentu. Di beberapa daerah, terutama di wilayah timur Indonesia dan wilayah dengan kondisi ekonomi terbatas, angka partisipasi perempuan dalam pendidikan, khususnya pendidikan tingkat menengah dan tinggi, masih lebih rendah dibanding laki-laki[34].
Kedua, stereotype gender dalam pilihan studi. Perempuan sering kali didorong untuk memilih bidang studi tertentu yang dianggap “cocok untuk perempuan” (seperti keperawatan, pendidikan, atau seni), sementara bidang-bidang lain seperti teknik, sains fundamental, atau teknologi informasi masih didominasi oleh laki-laki[35].
Ketiga, sexual harassment dan bullying di sekolah. Banyak perempuan pelajar mengalami pelecehan seksual atau bullying berbasis gender di sekolah, yang dapat menghambat fokus belajar mereka[36].
4.3 Diskriminasi dalam Ekonomi dan Pekerjaan
Diskriminasi gender dalam bidang ekonomi dan pekerjaan masih sangat signifikan di Indonesia[37]:
Pertama, wage gap (kesenjangan upah). Perempuan di Indonesia rata-rata menerima upah yang lebih rendah daripada laki-laki untuk pekerjaan yang sama atau setara. Kesenjangan ini tidak hanya mencerminkan diskriminasi langsung tetapi juga segregasi pekerjaan, di mana perempuan sering kali dipekerjakan di sektor-sektor yang bernilai lebih rendah[38].
Kedua, access to decent work. Perempuan menghadapi hambatan yang lebih tinggi dalam mengakses pekerjaan berkualitas (decent work) dengan kondisi kerja yang aman, upah yang adil, dan jaminan sosial. Perempuan sering kali bekerja di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang memadai[39].
Ketiga, glass ceiling dan underrepresentation di kepemimpinan. Meskipun perempuan memiliki tingkat pendidikan yang setara dengan laki-laki, masih sangat sedikit perempuan yang mencapai posisi-posisi kepemimpinan di perusahaan maupun pemerintah. Fenomena “glass ceiling” (barrier tidak terlihat yang mencegah kemajuan karir) masih sangat nyata di Indonesia[40].
Keempat, beban kerja berlapis. Perempuan sering kali menghadapi ekspektasi untuk melakukan pekerjaan produktif (pekerjaan berbayar di luar rumah) sekaligus pekerjaan reproduktif (pekerjaan domestik dan perawatan keluarga). Pembagian pekerjaan rumah tangga yang tidak setara berarti perempuan memiliki beban kerja total yang lebih tinggi daripada laki-laki[41].
4.4 Diskriminasi dalam Kesehatan
Kesetaraan gender dalam kesehatan melibatkan akses yang setara terhadap layanan kesehatan berkualitas, informasi kesehatan, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan tentang kesehatan pribadi[42]:
Pertama, akses layanan kesehatan reproduksi. Banyak perempuan di Indonesia masih menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan reproduksi yang berkualitas, termasuk informasi tentang kontrasepsi, perawatan kehamilan dan persalinan, dan layanan post-natal[43].
Kedua, kesehatan ibu dan anak. Meskipun angka kematian ibu telah menurun, Indonesia masih memiliki angka kematian ibu yang relatif tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangganya. Kematian ibu sering kali mencerminkan diskriminasi gender yang membatasi akses perempuan terhadap pendidikan, nutrisi, dan layanan kesehatan yang memadai[44].
Ketiga, kesehatan mental dan kekerasan psikis. Perempuan yang mengalami kekerasan, baik fisik maupun seksual, sering kali mengalami dampak psikis yang serius yang memerlukan dukungan kesehatan mental yang khusus[45].
4.5 Diskriminasi dalam Hukum Keluarga dan Kewarisan
Salah satu area di mana diskriminasi gender masih sangat terasa di Indonesia adalah dalam hukum keluarga dan kewarisan, khususnya dalam sistem hukum adat di beberapa wilayah[46]:
Hak Kewarisan Perempuan: Di beberapa daerah dengan sistem kewarisan patrilineal (seperti Bali, beberapa wilayah Kalimantan), hak kewarisan perempuan secara tradisional lebih rendah atau bahkan tidak diakui. Dalam praktik, anak perempuan sering kali tidak mendapatkan bagian waris atau hanya mendapatkan bagian yang jauh lebih kecil daripada anak laki-laki[47].
Namun, perkembangan yang sangat positif telah terjadi melalui yurisprudensi Mahkamah Agung yang menunjukkan komitmen terhadap kesetaraan gender dalam kewarisan:
- Putusan 179 K/Sip/1961 (Tanggal 11 November 1961): Mahkamah Agung menegaskan bahwa dalam hukum adat Tanah Karo, seorang anak perempuan harus dianggap sebagai ahli waris dan berhak menerima bagian dari harta warisan orang tuanya[48].
- Putusan 415 K/Sip/1970: Dalam kasus adat Tapanuli, Mahkamah Agung menyatakan bahwa hukum adat sudah memandang pemberian hak waris yang sama kepada anak perempuan dan laki-laki[49].
- Putusan 4766/K/Pdt/1998: Dalam kasus kewarisan Bali, Mahkamah Agung memutuskan bahwa perempuan berhak atas harta peninggalan dari pewaris walaupun sistem pewarisan adat di Bali menganut sistem mayorat (khusus untuk anak laki-laki tertua)[50].
- Putusan 1048 K/Pdt/2012: Putusan landmark ini menegaskan bahwa pembedaan hak kewarisan antara perempuan dan laki-laki yang memberikan bagian lebih kecil kepada perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan prinsip-prinsip fundamental hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 15 CEDAW[51].
- Putusan 3/Yur/Pdt/2018: Putusan ini menjadi tonggak penting dalam menegaskan komitmen Mahkamah Agung terhadap kesetaraan gender dalam semua aspek kehidupan, termasuk kewarisan[52].
5. Mekanisme Perlindungan dan Penegakan Kesetaraan Gender
5.1 Institusi Perlindungan dan Penegakan
Indonesia telah membentuk berbagai institusi yang bertanggung jawab untuk melindungi dan menegakkan kesetaraan gender[53]:
Pertama, Mahkamah Agung, melalui yurisprudensinya yang progresif, telah memainkan peran yang sangat penting dalam menegakkan kesetaraan gender. Melalui putusan-putusan landmark, Mahkamah Agung telah menginterpretasikan hukum nasional dengan cara yang pro-kesetaraan gender dan menolak praktik-praktik diskriminatif, baik dalam kasus kewarisan maupun dalam kasus-kasus lainnya[54].
Kedua, Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) memiliki mandat untuk menginvestigasi pelanggaran HAM, termasuk diskriminasi gender dan kekerasan terhadap perempuan. Komnas HAM dapat menerima laporan, melakukan investigasi, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan institusi lainnya[55].
Ketiga, Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan) adalah lembaga independen yang khusus berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan mengumpulkan data tentang kekerasan terhadap perempuan, melakukan advokasi, dan memberikan dukungan kepada korban[56].
Keempat, Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kebijakan dan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat nasional[57].
Kelima, Pengadilan dan Sistem Peradilan memainkan peran penting dalam menegakkan kesetaraan gender melalui adjudikasi kasus-kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum memberikan panduan kepada hakim untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam setiap kasus yang melibatkan perempuan[58].
5.2 Prinsip-Prinsip Penting dalam Penegakan Kesetaraan Gender
Dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan, terdapat beberapa prinsip-prinsip penting yang harus dipandu oleh hakim dan institusi peradilan[59]:
1. Penghargaan atas Harkat dan Martabat Manusia: Setiap perempuan, dalam kapasitas apapun (korban, tersangka, atau pihak dalam perkara perdata), harus diperlakukan dengan menghormati harkat dan martabat mereka sebagai manusia[60].
2. Non-Diskriminasi: Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap perempuan berdasarkan jenis kelamin atau status lainnya dalam proses peradilan[61].
3. Kesetaraan Gender: Hak dan kewajiban perempuan harus diperlakukan setara dengan laki-laki dalam semua aspek proses peradilan[62].
4. Persamaan di Depan Hukum (Equality Before the Law): Setiap orang, tanpa memandang jenis kelamin, harus memiliki akses yang setara terhadap sistem peradilan dan keadilan[63].
5. Keadilan: Proses peradilan harus fair, transparan, dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak[64].
5.3 Hak-Hak Korban Perempuan dalam Sistem Peradilan
Ketika perempuan menjadi korban kekerasan atau kejahatan, mereka memiliki hak-hak khusus yang harus dilindungi dalam sistem peradilan[65]:
- Hak atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan
- Hak memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapa pun, termasuk dari penyidik atau penuntut umum
- Hak bebas dari pertanyaan yang menjerat yang dirancang untuk memojokkan atau menggodok korban
- Hak mendapat informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan
- Hak mendapatkan pendamping selama proses peradilan
- Hak dirahasiakan identitasnya, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seksual
- Hak mendapatkan nasihat hukum dan bantuan hukum gratis jika tidak mampu
- Hak mendapatkan penerjemah jika diperlukan
- Hak mendapat restitusi atas kerugian materil yang dialami
- Hak atas pemulihan (rehabilitation) untuk mengatasi dampak psikis dari kekerasan yang dialami[66]
6. Tantangan dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender
6.1 Tantangan Struktural dan Budaya
Meskipun telah ada kemajuan signifikan dalam hal kerangka hukum dan mekanisme perlindungan, masih terdapat berbagai tantangan yang menghalangi realisasi penuh kesetaraan gender di Indonesia[67]:
Pertama, Normalisasi Kesenjangan Gender. Salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan kesetaraan gender adalah bahwa kesenjangan gender telah menjadi “normal” dan diterima begitu saja dalam masyarakat. Perbedaan perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan, segregasi pekerjaan, dan pembagian peran yang tidak setara sering kali dipandang sebagai hal yang wajar dan alami, bukan sebagai bentuk diskriminasi. Normalisasi ini membuat sulit untuk mengubah praktik-praktik diskriminatif karena tidak banyak orang yang menyadari bahwa apa yang mereka anggap sebagai “normal” sebenarnya merupakan bentuk diskriminasi[68].
Kedua, Stereotype Gender yang Mengakar Kuat. Stereotype tentang apa yang seharusnya menjadi tugas, peran, dan karakter laki-laki dan perempuan masih sangat mengakar dalam budaya Indonesia. Perempuan sering kali dipersepsikan sebagai makhluk yang lemah, emosional, dan cocok untuk pekerjaan domestik, sementara laki-laki dipersepsikan sebagai yang kuat, rasional, dan cocok untuk pekerjaan publik. Stereotype ini membatasi pilihan dan kesempatan yang tersedia bagi perempuan[69].
Ketiga, Struktur Patriarkis. Indonesia, seperti banyak negara lain, memiliki struktur sosial yang patriarkis, di mana laki-laki memiliki kekuasaan dan otoritas yang lebih besar dalam keluarga dan masyarakat. Dominasi laki-laki ini tertanam dalam berbagai institusi sosial, budaya, agama, dan hukum, membuat perubahan struktural menjadi sangat sulit[70].
6.2 Tantangan dalam Implementasi Hukum
Pertama, Kesenjangan antara Norma dan Praktik. Meskipun kerangka hukum untuk melindungi kesetaraan gender cukup komprehensif, masih terdapat kesenjangan yang lebar antara apa yang dijanjikan oleh hukum dan apa yang terjadi di lapangan. Dalam banyak kasus, hakim atau aparat penegak hukum tidak menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan gender dengan konsisten[71].
Kedua, Kapasitas dan Integritas Aparat Penegak Hukum. Beberapa aparat penegak hukum masih memiliki pemahaman yang terbatas tentang kesetaraan gender dan hak perempuan. Selain itu, dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum sendiri memiliki bias gender yang kuat yang mempengaruhi cara mereka menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan[72].
Ketiga, Akses Keadilan yang Terbatas. Banyak perempuan, terutama di wilayah perdesaan dan daerah terpencil, masih menghadapi hambatan dalam mengakses sistem peradilan. Hambatan-hambatan ini termasuk jarak geografis, biaya, kurangnya informasi tentang hak-hak mereka, dan ketakutan akan stigmatisasi sosial[73].
6.3 Tantangan dalam Kesadaran dan Pendidikan
Pertama, Kesadaran Hukum yang Rendah. Banyak perempuan di Indonesia masih tidak menyadari apa saja hak-hak mereka dan bagaimana mereka dapat mengakses keadilan ketika hak-hak tersebut dilanggar. Tingkat literasi hukum yang rendah membuat perempuan rentan terhadap diskriminasi[74].
Kedua, Pendidikan tentang Kesetaraan Gender yang Belum Optimal. Meskipun ada beberapa inisiatif pendidikan tentang kesetaraan gender, belum ada program pendidikan yang komprehensif dan terintegrasi di semua tingkat sistem pendidikan nasional. Pendidikan tentang kesetaraan gender sering kali tidak konsisten dan tergantung pada inisiatif lokal[75].
Leave a Reply