HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BERSERIKAT

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026

Kebebasan berpendapat dan berserikat adalah dua hak asasi manusia yang paling fundamental dalam setiap masyarakat demokratis. Lebih dari sekadar hak individu, kedua kebebasan ini adalah syarat sine qua non—persyaratan mutlak—untuk keberadaan demokrasi itu sendiri. Tanpa kebebasan berpendapat, warga negara tidak dapat secara kritis mengevaluasi kebijakan pemerintah. Tanpa kebebasan berserikat dan berkumpul, warga negara tidak dapat melakukan aksi kolektif untuk mengubah keadaan yang mereka anggap tidak adil.[1]

Indonesia, sebagai negara yang telah mengalami transformasi dari otoritarianisme menuju demokrasi, memiliki sejarah panjang tentang perjuangan untuk melindungi kedua kebebasan ini. Sejak kemerdekaannya pada 1945, Indonesia telah mengakui pentingnya kebebasan berpendapat dan berserikat dalam konstitusi. Namun, perjalanan dari pengakuan konstitusional menuju perlindungan praktis telah penuh dengan tantangan. Periode otoriter Orde Baru (1967-1998) melihat pembatasan sistematis terhadap kedua kebebasan ini. Reforma demokratis yang dimulai pada 1998 membawa harapan baru, tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan.[2]

Esai ini menganalisis kebebasan berpendapat dan berserikat dalam konteks hukum Indonesia yang kompleks. Analisis ini mencakup: (1) fondasi konstitusional kebebasan ini; (2) kerangka hukum yang mengatur dan melindungi kebebasan; (3) peran kebebasan dalam demokrasi dan partisipasi masyarakat; (4) pembatasan yang dapat dijustifikasi dan yang tidak; dan (5) tantangan-tantangan kontemporer, khususnya di era digital.[3]


I. FONDASI KONSTITUSIONAL KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BERSERIKAT

A. Pengakuan Awal dalam Pasal 28 UUD 1945

Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam versi aslinya, menyatakan:

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”[4]

Pengakuan ini muncul di antara berbagai pembatasan yang diterapkan selama periode Orde Baru, ketika Pasal 28 ini jarang digunakan untuk melindungi kebebasan secara efektif. Penjabarannya dalam undang-undang sering kali malah digunakan untuk membatasi daripada melindungi. Namun, kehadiran Pasal 28 dalam konstitusi sejak 1945 menunjukkan bahwa para pendiri negara Indonesia menyadari pentingnya kebebasan ini, meskipun implementasinya belum optimal.[5]

Karakteristik penting dari Pasal 28 versi asli adalah bahwa meskipun mengakui kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul, pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan kebebasan-kebebasan ini “ditetapkan dengan undang-undang” (regulated by law). Ini berarti bahwa sejak awal, konstitusi mengakui bahwa kebebasan-kebebasan ini tidak bersifat mutlak, tetapi dapat dibatasi melalui mekanisme legislatif yang bertujuan untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas.[6]

B. Perkembangan Melalui Amandemen UUD 1945

Transformasi fundamental dalam perlindungan kebebasan berpendapat dan berserikat terjadi ketika Amandemen III UUD 1945 dilakukan pada tahun 2001. Amandemen ini menambahkan Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”[7]

Perubahan dari Pasal 28 (asli) ke Pasal 28E ayat (3) (post-amandemen) membawa perkembangan signifikan dalam beberapa hal:

  1. Penyerderhanaan Bahasa: Dari rumusan “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya” yang lebih kompleks, menjadi rumusan yang lebih sederhana dan langsung: “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Penekanan pada Subjek Hukum: Perubahan dari “kemerdekaan” (yang lebih umum) menjadi “hak” (yang lebih spesifik dan dapat dipertahankan secara hukum) menunjukkan pergeseran paradigma. Hak yang dinyatakan secara tegas adalah suatu yang dapat dituntut dan dilindungi oleh pengadilan.
  3. Universalitas: Rumusan “setiap orang” (everyone) mencerminkan komitmen untuk melindungi kebebasan ini bagi semua individu, tidak terbatas pada warga negara Indonesia saja.
  4. Pemisahan dari Klausul Pembatasan Konstitusional Langsung: Tidak seperti Pasal 28 asli yang langsung menyatakan pembatasan “ditetapkan dengan undang-undang,” Pasal 28E ayat (3) hanya menyatakan haknya tanpa pembatasan langsung dalam rumusan pasal itu sendiri. Pembatasan dijelaskan dalam pasal lain (Pasal 28J UUD 1945) yang secara umum mengatur pembatasan HAM.[8]

C. Standar Internasional dan Kesesuaian

Pengakuan Indonesia terhadap kebebasan berpendapat dan berserikat selaras dengan standar-standar internasional tentang hak asasi manusia. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) 1948 menyatakan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas.”[9]

Demikian pula, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, menjamin kebebasan berekspresi dengan pembatasan yang dijabarkan dalam Pasal 20 ayat (2):

“Setiap tuntutan untuk pencegahan kejahatan atau kerusakan harus dibedakan dari penegakan hukum. Pengacuan pada pembatasan yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (3) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk melindungi hak-hak atau reputasi orang-orang lain atau untuk melindungi keamanan nasional atau tatanan publik atau kesehatan atau moral masyarakat.”[10]

Kesesuaian antara standar konstitusional Indonesia dan standar internasional ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak menciptakan norma-norma baru, melainkan mengadopsi dan mengadaptasi norma-norma internasional yang telah diterima secara luas.[11]


II. KERANGKA HUKUM POSITIF: PERLINDUNGAN DAN PENGATURAN

A. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Setelah runtuhnya rezim Suharto pada Mei 1998, salah satu tindakan pertama pemerintah baru adalah membuat Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998). Undang-undang ini adalah langkah revolusioner dalam perlindungan kebebasan berpendapat di Indonesia, karena untuk pertama kalinya sejak era pra-Orde Baru, ada instrumen hukum yang secara tegas dan komprehensif mengakui dan melindungi kebebasan ini.[12]

AspekIsi
Definisi (Pasal 1)Kemerdekaan menyampaikan pendapat = hak warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab
Sifat Hak (Pasal 2)Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi warga negara
Asas Pengaturan (Pasal 3)Keseimbangan hak-kewajiban; Musyawarah dan mufakat; Kepastian hukum dan keadilan; Proporsionalitas; Manfaat
Tujuan (Pasal 4)Mewujudkan kebebasan bertanggung jawab; Melindungi hak warga negara; Menciptakan iklim kondusif untuk partisipasi; Menempatkan tanggung jawab sosial
Hak Warga (Pasal 5)Mengeluarkan pikiran secara bebas; Memperoleh perlindungan hukum
Kewajiban Warga (Pasal 6)Menghormati hak orang lain; Mematuhi hukum; Menjaga keamanan dan ketertiban; Mempertahankan keutuhan bangsa
Kewajiban Pemerintah (Pasal 7)Melindungi HAM; Menghargai legalitas; Melayani masyarakat; Transparansi; Akuntabilitas

[13]

Struktur UU 9/1998 menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan hak dengan tanggung jawab. Tidak seperti beberapa undang-undang negara lain yang lebih permisif terhadap ekspresi, UU 9/1998 secara eksplisit menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus “bertanggung jawab” (dengan cara yang tidak merugikan orang lain atau mengganggu ketertiban umum). Ini mencerminkan pemahaman bahwa dalam masyarakat yang plural dan kompleks seperti Indonesia, kebebasan individual harus diseimbangkan dengan kepentingan kolektif.[14]

B. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang HAM, yang disahkan tahun berikutnya, memperkuat perlindungan kebebasan berpendapat dengan menempatkannya dalam kerangka hukum yang lebih luas tentang hak asasi manusia. Pasal 23 ayat (2) UU HAM menyatakan:

“Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapatnya sesuai dengan hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.”[15]

Pasal ini menarik karena menambahkan dimensi penting: kebebasan berpendapat juga mencakup “memiliki” dan “menyebarluaskan” pendapat, bukan hanya “mengeluarkan”nya. Ini berarti bahwa hak mencakup tidak hanya aktus berbicara atau menulis, tetapi juga hak untuk mempertahankan pendapat pribadi dan untuk menyebarkan informasi yang mendukung pendapat tersebut. Frasa “sesuai dengan hati nuraninya” (according to conscience) menambah dimensi moral dan filosofis pada hak ini.[16]

C. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Aspek khusus dari kebebasan berpendapat adalah kebebasan pers (press freedom). UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengakui bahwa pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada jurnalis dan media dalam melaksanakan tugasnya.[17]

Pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi dijelaskan dalam penelitian terbaru: Press freedom di Indonesia bersinggungan erat dengan doktrin kedaulatan rakyat, tetapi batas-batasnya vis-à-vis otoritas negara masih dipertanyakan. Fungsi pers sebagai barometer kedaulatan rakyat—populasi yang terinformasi hanya dapat melaksanakan self-government ketika informasi beredar secara bebas, objektif, dan bertanggung jawab—menunjukkan bahwa pers bebas adalah kondisi yang diperlukan, bukan opsional, untuk demokrasi.[18]

D. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Kontroversial dan Problematik

Sementara UU 9/1998, UU HAM 39/1999, dan UU Pers 40/1999 semuanya bertujuan untuk melindungi kebebasan berpendapat, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menjadi sumber kontroversial karena dianggap membatasi kebebasan berpendapat di era digital.[19]

Khususnya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal ini telah dikritik sebagai “pasal karet” (rubber article/rubber clause)—pasal dengan rumusan yang terlalu luas, samar, dan fleksibel, sehingga memungkinkan interpretasi yang berbeda-beda dan penyalahgunaan untuk membungkam kritik.[20]

Penelitian empiris menunjukkan bahwa ada 371 kasus di mana UU ITE digunakan untuk menuntut individu, seringkali mereka yang mengungkapkan aktivitas kriminal secara online, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dari kriminalisasi korban. Pasal 27, 28, dan 29 sangat bermasalah karena ambiguitas mereka, menciptakan peluang untuk menekan wacana online. Analisis ini mengungkapkan pola yang mengkhawatirkan dari UU ITE yang digunakan untuk membatasi kebebasan ekspresi digital dan partisipasi publik.[21]

PasalIsi KontroversialMasalah
Pasal 27 ayat (3)Pencemaran nama baik di media elektronikPasal karet; Ambigu; Sering disalahgunakan
Pasal 28Ujaran kebencian (hate speech)Multitafsir; Potensi abuse
Pasal 29Konten mengancam keamananRumusan terlalu luas

[22]

Dampak dari implementasi UU ITE yang bermasalah ini telah menciptakan “chilling effect”—suatu kondisi di mana masyarakat takut untuk berbicara karena takut akan konsekuensi hukum. Survei menunjukkan bahwa hanya 60% masyarakat Indonesia merasa bebas berpendapat di media sosial, sementara 40% khawatir akan konsekuensi hukum akibat pernyataan mereka.[23]


III. PERAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BERSERIKAT DALAM DEMOKRASI

A. Fondasi Teoritis: Demokrasi Memerlukan Kebebasan Berpendapat

Dalam teori demokrasi klasik, kebebasan berpendapat bukan sekadar hak individual yang menyenangkan, melainkan kondisi yang diperlukan untuk keberadaan demokrasi itu sendiri. Sebagaimana diartikulasikan oleh John Stuart Mill dalam “On Liberty,” kebebasan berpendapat penting karena:[24]

  1. Pencarian Kebenaran: Jika opini yang diekspresikan ternyata benar, penekannya akan merampok umat manusia penemuan kebenaran. Jika itu salah, mereka kehilangan, hampir sama jelas, kesempatan menemukan kebenaran dalam kolisi kesalahan dan kebenaran.
  2. Pemahaman Lebih Dalam: Bahkan jika opini yang diterima adalah benar, pembatasan kebebasan berpendapat dapat mengakibatkan hilangnya pemahaman yang hidup tentang kebenaran itu. Kebenaran yang tidak dipraktikkan dan dipertahankan untuk melawan kesalahan yang konstan akhirnya hilang.
  3. Pencegahan Tirani: Kebebasan berpendapat melayani sebagai penjaga terhadap tirani, karena tirani sering kali dimulai dengan pembungkaman suara kritis.

Dalam konteks Indonesia, penelitian terbaru telah menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat dan hak untuk berkumpul merupakan bentuk kedaulatan rakyat (popular sovereignty) yang diperlukan untuk mewujudkan negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945.[25]

B. Fungsi Praktis dalam Sistem Demokratis Kontemporer

Dalam praktik sistem demokratis Indonesia, kebebasan berpendapat dan berserikat memiliki beberapa fungsi konkret:

1. Kontrol Terhadap Pemerintah (Democratic Accountability)

Masyarakat memerlukan kebebasan untuk mengkritik kebijakan pemerintah, mengungkapkan penyimpangan, dan menuntut pertanggungjawaban. Tanpa kebebasan berpendapat, pemerintah dapat bertindak sewenang-wenang tanpa takut akan konsekuensi politiknya.[26]

2. Penyaluran Aspirasi Publik (Channeling Public Opinion)

Demonstrasi, rally, dan aksi massa adalah mekanisme melalui mana rakyat dapat menyampaikan aspirasi mereka secara kolektif kepada pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Ini memberikan saluran yang damai untuk ketidakpuasan rakyat daripada ledakan kekerasan.[27]

3. Partisipasi Bermakna dalam Pengambilan Keputusan (Meaningful Participation)

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Untuk kedaulatan rakyat ini menjadi bermakna, rakyat harus dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Ini memerlukan kebebasan untuk berbicara, mengeluarkan ide-ide alternatif, dan berserikat untuk membentuk koalisi yang mewakili kepentingan kolektif.[28]

4. Pendidikan Demokratis (Democratic Education)

Debat publik tentang isu-isu penting membantu masyarakat untuk belajar dan mengembangkan pemahaman yang lebih dalam tentang masalah sosial dan politik. Melalui keterlibatan dalam diskusi yang bebas dan terbuka, warga negara mengembangkan kapasitas untuk membuat keputusan yang tepat sebagai pemilih dan anggota masyarakat.[29]

C. Peran Organisasi Masyarakat Sipil

Kebebasan berserikat dan berkumpul menciptakan ruang bagi organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organizations – CSO) untuk berkembang. CSO—termasuk Organisasi Non-Pemerintah (NGO/LSM), organisasi berbasis komunitas, organisasi berbasis keyakinan, lembaga riset independen, dan organisasi berbasis keanggotaan—memainkan peran penting dalam demokrasi Indonesia.[30]

CSO memainkan peran kunci dalam:[31]

  1. Pemantauan (Monitoring): Memantau kepatuhan pemerintah terhadap hukum dan hak asasi manusia
  2. Advokasi (Advocacy): Memperjuangkan hak-hak kelompok yang terpinggirkan
  3. Pemberdayaan Masyarakat (Community Empowerment): Membantu masyarakat memahami dan menggunakan hak-hak mereka
  4. Alternatif Layanan (Service Delivery): Menyediakan layanan-layanan yang mungkin tidak dapat disediakan pemerintah
  5. Resolusi Konflik (Conflict Resolution): Memfasilitasi dialog dan rekonsiliasi dalam situasi konflik

IV. PEMBATASAN KEBEBASAN: KETIKA KEBEBASAN BERTEMU DENGAN TANGGUNG JAWAB

A. Justifikasi Teoretis untuk Pembatasan

Tidak ada hak yang bersifat mutlak, termasuk kebebasan berpendapat dan berserikat. Pembatasan atas hak-hak ini dapat dijustifikasi dalam keadaan-keadaan tertentu untuk:[32]

  1. Melindungi Hak Orang Lain: Kebebasan berpendapat seseorang dapat terbatas jika penggunaannya secara langsung dan segera merugikan hak-hak orang lain, misalnya dengan menyebabkan kecemasan yang tidak perlu atau penghinaan.
  2. Melindungi Keamanan Publik: Kebebasan berpendapat dapat dibatasi untuk mencegah kekerasan atau gangguan serius terhadap ketertiban publik.
  3. Melindungi Kesehatan Publik: Informasi yang secara signifikan dapat membahayakan kesehatan publik dapat dibatasi dalam keadaan darurat tertentu.
  4. Melindungi Integritas Nasional: Kebebasan berpendapat dapat dibatasi untuk mencegah pemisahan wilayah atau pengkhianatan terhadap negara, meskipun pembatasan ini harus sangat ketat dan tidak boleh disalahgunakan untuk menekan kritik yang sah.

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengakui bahwa pembatasan atas HAM adalah perlu, dengan syarat tertentu:

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.”[33]

B. Bentuk Pembatasan yang Dapat Dijustifikasi

1. Batasan Temporal dan Spasial untuk Demonstrasi

UU 9/1998 Pasal 10 mengatur bahwa demonstrasi harus dilakukan pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan. Pembatasan ini dapat dijustifikasi karena:[34]

  1. Memastikan keselamatan peserta demonstran dan publik umum
  2. Mencegah ketidakseimbangan lalulintas yang mengganggu
  3. Memungkinkan pemerintah untuk menyediakan keamanan yang memadai

Namun, pembatasan ini harus wajar dan tidak boleh menghalangi akses efektif ke forum publik.

2. Larangan Ujaran Kebencian (Hate Speech)

Pasal 28 UU ITE melarang penyebaran ujaran kebencian yang menghasut diskriminasi atau kekerasan terhadap kelompok-kelompok berdasarkan identitas mereka (ras, etnis, agama, gender, dll). Larangan ini sejalan dengan Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang menyatakan bahwa kebebasan berekspresi dapat dibatasi untuk mencegah penyebaran ajakan kebencian nasional, rasial, atau agama yang menyebabkan diskriminasi atau kekerasan.[35]

3. Larangan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

KUHP Pasal 310 melarang pencemaran nama baik (defamation/libel), yaitu menyatakan fakta-fakta yang tidak benar tentang orang lain dengan tujuan merugikan reputasi mereka. Larangan ini dapat dijustifikasi karena melindungi reputasi dan kehormatan individu. Namun, pembatasan ini harus dirumuskan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa kritik yang sah dan pernyataan opini tidak dipandang sebagai pencemaran nama baik.[36]

C. Pembatasan yang Bermasalah: Penyalahgunaan dan Ambiguitas

Sementara beberapa pembatasan dapat dijustifikasi, praktik di Indonesia telah menunjukkan bahwa pembatasan sering kali disalahgunakan untuk menekan kebebasan berpendapat daripada melindungi kepentingan publik yang sah.

1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai “Pasal Karet”

Pasal ini telah menjadi sumber utama penyalahgunaan karena rumusannya yang ambigu. Frasa “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dapat diinterpretasikan dengan sangat luas untuk mencakup berbagai bentuk kritik yang sebenarnya tidak memenuhi definisi hukum pencemaran nama baik.

Kasus-kasus yang telah diproses menunjukkan pola di mana kritis terhadap pemerintah, tokoh publik, atau kebijakan publik dipandang sebagai “pencemaran nama baik” seseorang. Ini telah menciptakan dampak pengurangan kebebasan berpendapat yang signifikan, terutama di kalangan aktivis, jurnalis, dan pembuat konten digital.[37]

2. Masalah Multitafsir (Multiple Interpretation)

Pasal-pasal dalam UU ITE sering kali dapat diinterpretasikan dengan cara yang berbeda-beda, menciptakan ketidakpastian hukum. Seorang individu yang menyatakan pendapat mungkin tidak mengetahui apakah pernyataannya akan dianggap sebagai “pencemaran nama baik,” “ujaran kebencian,” atau “konten yang mengancam keamanan,” dan akibatnya dapat dituntut secara pidana.

Ketidakpastian ini menciptakan efek intimidasi yang luas, di mana masyarakat secara rasional memilih untuk tidak berbicara daripada mengambil risiko dituntut secara pidana.

3. Kurangnya Keseimbangan Antara Kepentingan yang Bersaing

Undang-undang harus dirancang sedemikian rupa sehingga mempertimbangkan kepentingan yang bersaing dengan cara yang proporsional. Namun, UU ITE sering kali dianggap memberikan bobot yang terlalu besar pada kepentingan melindungi reputasi individu sambil mengabaikan kepentingan publik dalam kebebasan berekspresi dan aliran informasi yang bebas.[38]


V. TANTANGAN KONTEMPORER: KEBEBASAN BERPENDAPAT DI ERA DIGITAL

A. Media Sosial dan Transformasi Lanskap Komunikasi Publik

Era digital telah mengubah lanskap komunikasi publik secara fundamental. Platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, TikTok, dan platform lainnya telah memberikan peluang yang belum pernah ada sebelumnya bagi individu untuk mengekspresikan pendapat mereka dan berbagi informasi secara global. Namun, perubahan ini juga telah menciptakan tantangan baru bagi perlindungan kebebasan berpendapat dan keamanan publik.[39]

Salah satu perubahan paling signifikan adalah demokratisasi dari produksi konten. Sebelumnya, kemampuan untuk menjangkau audiens yang luas sangat terbatas pada media tradisional (surat kabar, televisi, radio) yang dikendalikan oleh segelintir orang. Kini, dengan media sosial, hampir siapa pun dapat menciptakan konten dan menjangkau jutaan orang.

Namun, perubahan ini juga telah menciptakan tantangan baru:[40]

  1. Misinformasi dan Disinformasi: Informasi palsu (hoaks) dapat tersebar dengan sangat cepat di media sosial, menciptakan kebingungan publik dan potensi kekerasan.
  2. Ujaran Kebencian dan Intoleransi: Media sosial telah menjadi platform untuk penyebaran ujaran kebencian yang menargetkan kelompok-kelompok minoritas berdasarkan identitas mereka.
  3. Privasi dan Keamanan Data: Platform media sosial mengumpulkan data pribadi pengguna dalam jumlah yang besar, dengan implikasi privasi dan keamanan yang signifikan.
  4. Mudahnya Manipulasi: Algoritma media sosial dapat dimanipulasi untuk menyebarkan konten tertentu secara luas, dan perusahaan teknologi dapat membatasi visibilitas konten tertentu berdasarkan kebijakan mereka sendiri.

B. Kasus-Kasus Nyata: Tren Kriminalisasi Kritik

Penelitian terbaru tentang perlindungan kebebasan berpendapat di media sosial di Indonesia mengidentifikasi beberapa kasus yang menunjukkan tren kriminalisasi kritik:[41]

Kasus 1: Bima Yudho dan Kritik Infrastruktur

Bima Yudho, seorang pembuat konten, dikritik infrastruktur di Lampung melalui TikTok. Alih-alih diterima sebagai umpan balik konstruktif, kritiknya menghasilkan ancaman hukum. Kasus ini menunjukkan bagaimana kritik terhadap proyek pemerintah dapat dengan mudah diubah menjadi “pencemaran nama baik” di bawah UU ITE.

Kasus 2: Poster Satire Universitas

Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP Universitas Airlangga (BEM FISIP UNAIR) menerbitkan poster satire yang dikritik oleh kelompok tertentu. Poster ini menghasilkan proses hukum dan intimidasi terhadap mahasiswa, menunjukkan bagaimana bahkan ekspresi artistik dan satire dapat dipandang sebagai “penghinaan” di bawah UU ITE.

Kasus-kasus ini menghasilkan dampak sosial dan psikologis yang signifikan:[42]

  1. Efek Pembungkaman: Individu menjadi takut untuk berbicara atau berbagi pendapat mereka
  2. Erosi Kepercayaan Publik: Tindakan hukum yang tampaknya arbiter dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum
  3. Tekanan Psikologis: Individu yang dituntut mengalami stress dan kecemasan yang signifikan

C. Ruang Sipil yang Menyusut (“Shrinking Civic Space”)

Lebih luas lagi, ada tren di banyak negara demokrasi di mana “ruang sipil” (civic space)—ruang di mana warga negara dapat secara bebas mengorganisir diri, berkomunikasi, dan berpartisipasi dalam urusan publik—semakin menyusut. Di Indonesia, fenomena ini dapat dilihat dalam:[43]

  1. Pembubaran Organisasi Masyarakat Sipil: Sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Masyarakat pada 2017, sudah ada tiga organisasi yang dibubarkan tanpa proses pengadilan: Hizbut Tahrir Indonesia, ILUNI-UI, dan Front Pembela Islam. Pembubaran ini tanpa pengadilan terlebih dahulu menunjukkan potensi penyalahgunaan kekuasaan pemerintah.
  2. Perizinan yang Mempersulit: Organisasi masyarakat sipil sering menghadapi persyaratan perizinan yang ketat dan proses administrasi yang berbelit-belit.
  3. Diskredit dan Delegitimasi: Organisasi-organisasi yang kritis terhadap pemerintah sering kali dipandang dengan curiga dan dituduh memiliki agenda tersembunyi.
  4. Pembatasan Pendanaan: Pembatasan pada pendanaan eksternal untuk CSO dapat membatasi kemampuan mereka untuk beroperasi secara efektif.
  5. Kriminalisasi: Aktivis dan pemimpin CSO sering menghadapi ancaman hukum atas aktivitas mereka.

VI. MEKANISME PERLINDUNGAN: KELEMBAGAAN DAN YURISPRUDENSI

A. Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Kebebasan

Meskipun UU ITE telah menjadi sumber penyalahgunaan, Mahkamah Konstitusi Indonesia telah memainkan peran penting dalam melindungi kebebasan berpendapat. Melalui putusan-putusannya, Mahkamah Konstitusi telah merumuskan prinsip-prinsip penting:[44]

  1. Pengujian Konstitusionalitas: Mahkamah Konstitusi dapat menguji apakah pasal-pasal dalam undang-undang (termasuk UU ITE) tidak melanggar ketentuan konstitusional tentang kebebasan berpendapat.
  2. Perlindungan Kritik Publik: Mahkamah telah menyatakan bahwa kritik terhadap pemerintah atau tokoh publik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi, selama kritik tersebut tidak mengandung fitnah faktual atau ujaran kebencian.
  3. Pembedaan antara Opini dan Fakta: Mahkamah telah membedakan antara pernyataan faktual (yang dapat dinilai benar atau salah dan dapat menjadi dasar untuk pencemaran nama baik) dan opini (yang tidak dapat dinilai sebagai benar atau salah dan karenanya lebih dilindungi).

B. Peran Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Lainnya

Komnas HAM, melalui standar dan panduan normatifnya, telah menetapkan bahwa:[45]

  1. Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat
  2. Kewajiban negara termasuk untuk menyediakan perlindungan hukum bagi individu yang melaksanakan hak ini
  3. Pembatasan atas kebebasan berpendapat hanya dapat dilakukan jika proporsional, diperlukan untuk melindungi kepentingan publik yang sah, dan tidak diskriminatif

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *