Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026
I. Pendahuluan
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling fundamental dan universal, diakui oleh masyarakat internasional melalui berbagai instrumen hukum internasional yang mengikat dan bersifat normatif. Hak ini bukan sekadar kebebasan individual untuk memilih dan menjalankan agama atau kepercayaan tertentu, tetapi mencerminkan komitmen yang lebih luas dari kemanusiaan untuk menghormati martabat manusia dalam dimensi spiritual dan hati nuraninya yang paling dalam.[1] Signifikansi kebebasan beragama terletak pada fakta bahwa agama dan kepercayaan seringkali membentuk identitas diri, nilai-nilai hidup, dan cara individu memberikan makna pada eksistensi mereka, sehingga pembatasan atau pelanggaran terhadap kebebasan ini menyentuh inti dari martabat kemanusiaan setiap orang.[2]
Dalam konteks dunia kontemporer yang ditandai oleh pluralisme religius yang meningkat, gesekan antara kelompok-kelompok agama yang berbeda, dan meningkatnya kasus-kasus diskriminasi agama di berbagai belahan dunia, pemahaman yang mendalam tentang kebebasan beragama menjadi semakin penting. Data dari berbagai organisasi hak asasi manusia menunjukkan bahwa sekitar tiga perempat dari populasi dunia hidup di bawah rejim yang melanggar kebebasan beragama pada tingkat yang tinggi, dengan kasus-kasus mulai dari pembatasan akses ke tempat ibadah, diskriminasi dalam pendidikan dan pekerjaan, hingga kekerasan dan penganiayaan sistemis terhadap kelompok-kelompok agama minoritas.[3]
Indonesia, sebagai negara multireligius dengan mayoritas Muslim dan kehadiran signifikan dari kelompok-kelompok agama lain, menghadapi tantangan-tantangan khusus dalam implementasi kebebasan beragama. Meskipun konstitusi Indonesia (UUD 1945) mengakui kebebasan beragama sebagai salah satu hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), realitas praktis menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara jaminan normatif dan implementasi efektif dari hak ini. Pelanggaran-pelanggaran terhadap kebebasan beragama, terutama yang mengenai kelompok-kelompok agama minoritas, masih terus terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pembatasan regulatif hingga kekerasan sosial.[4]
Esai ini bertujuan untuk memberikan analisis komprehensif tentang kebebasan beragama dari perspektif hukum dan hak asasi manusia. Esai akan mengeksplorasi: (1) fondasi hukum internasional dan nasional yang melindungi kebebasan beragama, (2) konsep-konsep kunci seperti forum internum dan forum externum yang membedakan antara aspek internal dan eksternal dari kebebasan beragama, (3) prinsip-prinsip perlindungan HAM yang berlaku pada kebebasan beragama, (4) bentuk-bentuk diskriminasi agama dan pelanggaran kebebasan beragama, (5) syarat-syarat sah untuk pembatasan kebebasan beragama menurut hukum internasional, dan (6) tantangan-tantangan dalam implementasi kebebasan beragama di Indonesia serta upaya-upaya penanggulangannya.
II. Tinjauan Pustaka dan Kerangka Teoritis
A. Definisi dan Konseptualisasi Kebebasan Beragama
Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang dimiliki oleh setiap individu untuk memilih, menganut, menjalankan, dan mengubah agama atau kepercayaan mereka sesuai dengan hati nurani dan pikiran mereka sendiri, tanpa mengalami pemaksaan, diskriminasi, atau gangguan dari pihak manapun, termasuk dari negara.[5] Definisi ini mengandung beberapa elemen kunci: (1) kebebasan untuk memilih agama atau kepercayaan, (2) kebebasan untuk menjalankan atau memanifestasikan agama atau kepercayaan tersebut, (3) kebebasan dari pemaksaan atau coercion, dan (4) perlindungan dari diskriminasi berdasarkan pilihan agama atau kepercayaan.
Sangat penting untuk dicatat bahwa kebebasan beragama bukan hanya tentang hak individu untuk memiliki keyakinan pribadi, tetapi juga tentang hak untuk mengekspresikan dan memanifestasikan keyakinan tersebut dalam kehidupan publik dan pribadi. Dengan demikian, kebebasan beragama mencakup dimensi yang luas, mulai dari pemilihan agama secara pribadi hingga pengamalan agama dalam komunitas, dari pembentukan organisasi keagamaan hingga penyebaran ajaran agama kepada orang lain.[6]
Dalam hukum internasional, definisi kebebasan beragama yang paling komprehensif diberikan dalam General Comment No. 22 yang diadopsi oleh Human Rights Committee terhadap Pasal 18 ICCPR. General Comment ini menjelaskan bahwa istilah “religion” dan “belief” harus diinterpretasikan secara luas untuk mencakup keyakinan yang bersifat theistik (percaya kepada Tuhan), non-theistik (tidak percaya kepada Tuhan tetapi memiliki sistem kepercayaan moral-spiritual), dan atheistik (tidak percaya kepada Tuhan sama sekali), serta termasuk hak untuk tidak menganut agama atau kepercayaan apapun.[7]
B. Landasan Filosofis dan Kemanusiaan
Kebebasan beragama berakar pada pemahaman fundamental tentang martabat manusia dan hak-hak yang melekat pada setiap individu berdasarkan statusnya sebagai manusia. Dalam perspektif filosofis, kebebasan beragama dipandang sebagai manifestasi dari otonomi pribadi (personal autonomy)—hak setiap individu untuk menentukan sendiri kehidupan mereka, termasuk dalam hal-hal yang paling personal dan fundamental seperti kepercayaan dan nilai-nilai spiritual.[8]
Kemanusiaan memiliki dimensi spiritual yang dalam yang membedakan manusia dari makhluk hidup lainnya. Agama dan kepercayaan memberikan kerangka untuk memahami tujuan hidup, makna eksistensi, dan nilai-nilai moral yang membimbing perilaku individu. Dengan demikian, kebebasan untuk menentukan sendiri kepercayaan dan nilai-nilai spiritual adalah aspek integral dari apa yang berarti untuk “hidup sebagai seorang manusia” dengan penuh martabat dan autonomi.[9]
Preamble dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mengakui pentingnya ini dengan menyatakan bahwa “pengakuan atas martabat yang sama dan tidak dapat dicabut bagi semua anggota keluarga manusia adalah fondasi dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia.” Kebebasan beragama adalah ekspresi praktis dari pengakuan ini tentang martabat yang sama bagi semua manusia.
C. Hubungan Kebebasan Beragama dengan Hak-Hak Lain
Kebebasan beragama tidak berdiri sendiri, tetapi saling terhubung dan saling bergantung dengan berbagai hak asasi manusia lainnya. Prinsip indivisibilitas dari HAM mengandaikan bahwa semua hak adalah sama pentingnya dan tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain.[10] Dalam konteks kebebasan beragama, koneksi ini sangat nyata.
Pertama, kebebasan beragama erat hubungannya dengan kebebasan ekspresi (freedom of expression). Manifestasi agama seringkali melibatkan komunikasi dan penyebaran ide-ide keagamaan, yang memerlukan perlindungan kebebasan ekspresi. Namun, pada saat yang sama, keduanya dapat bertentangan ketika ekspresi satu pihak dapat dianggap menyakiti atau menghina agama pihak lain.[11]
Kedua, kebebasan beragama terkait dengan hak untuk berkumpul dan berserikat (freedom of assembly and association). Praktik agama seringkali dilakukan secara kolektif, dalam komunitas keagamaan, yang memerlukan perlindungan hak untuk berkumpul dan berserikat. Pembuatan organisasi keagamaan, pembentukan kelompok-kelompok keagamaan, dan aktivitas-aktivitas kolektif keagamaan semua bergantung pada perlindungan hak untuk berserikat.[12]
Ketiga, kebebasan beragama berkaitan erat dengan hak atas privasi (right to privacy). Pilihan agama atau kepercayaan seorang individu adalah hal yang sangat pribadi dan intim, dan setiap orang memiliki hak untuk menjaga privasi mereka dalam hal ini. Negara tidak boleh memaksa individu untuk mengungkapkan atau mengumumkan agama atau kepercayaan mereka jika mereka tidak menginginkannya.[13]
Keempat, kebebasan beragama adalah komponen integral dari prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum. Perlindungan terhadap diskriminasi berdasarkan agama adalah bagian penting dari perlindungan kebebasan beragama. Tidak seorangpun dapat diperlakukan secara tidak adil atau dikecualikan dari hak-hak atau kesempatan-kesempatan karena pilihan agama atau kepercayaan mereka.[14]
III. Fondasi Hukum Internasional Kebebasan Beragama
A. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, merupakan dokumen pertama yang secara sistematis mengakui kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia yang universal. Pasal 18 DUHAM menyatakan dengan jelas: “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk memanifestasikan agama atau kepercayaan dengan cara mengajar, berpraktik, beribadah dan mematuhi peraturan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di tempat umum atau tertutup.”[15]
Signifikansi Pasal 18 DUHAM terletak pada beberapa hal. Pertama, pasal ini mengakui kebebasan beragama sebagai hak universal yang berlaku untuk semua orang di seluruh dunia tanpa terkecuali. Kedua, pasal ini mengakui berbagai dimensi dari kebebasan beragama, mulai dari kebebasan pikiran dan hati nurani hingga kebebasan untuk memanifestasikan agama dalam berbagai bentuk. Ketiga, pasal ini secara eksplisit mengakui hak untuk mengubah agama atau kepercayaan, yang merupakan elemen penting dari otonomi pribadi dan kebebasan hati nurani.
Meskipun DUHAM bersifat non-binding (tidak mengikat secara hukum), Pasal 18-nya telah menjadi standar moral dan referensi normatif yang sangat penting bagi pengembangan hukum internasional dan hukum domestik di berbagai negara. Pasal ini telah diadopsi secara luas sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional (customary international law) dan dianggap mengikat bagi semua negara.[16]
B. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966
ICCPR, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966 dan mulai berlaku pada tahun 1976, memberikan bentuk hukum yang mengikat (legally binding) kepada hak-hak yang telah dideklarasikan dalam DUHAM. Kebebasan beragama diatur dalam Pasal 18 ICCPR dengan rumusan yang serupa dengan DUHAM tetapi dengan penjelasan yang lebih detail dan dengan mekanisme penegakan yang kuat.[17]
Pasal 18 ICCPR terdiri dari tiga ayat:
Pasal 18(1): “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau mengadopsi agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individual maupun bersama-sama dengan orang lain dan di tempat umum atau tertutup, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaan dalam ibadah, pengamalan, pengajaran dan pematuhan ritualistik.”[18]
Ayat pertama ini menguraikan dengan lebih detail berbagai dimensi dari kebebasan beragama, mulai dari hak untuk memilih agama hingga hak untuk memanifestasikan agama dalam berbagai bentuk kegiatan keagamaan.
Pasal 18(2): “Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu hak dan kewajibannya untuk menganut atau menentukan agama atau kepercayaannya.”[19]
Ayat kedua ini secara eksplisit melarang pemaksaan (coercion) dalam hal pemilihan agama atau kepercayaan. Larangan terhadap pemaksaan ini adalah sangat penting karena ia melindungi forum internum (aspek internal) dari kebebasan beragama dari intervensi negara atau pihak lain.
Pasal 18(3): “Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum dan sepanjang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.”[20]
Ayat ketiga ini mengatur kemungkinan pembatasan terhadap manifestasi agama atau kepercayaan dengan syarat-syarat yang ketat. Sangat penting untuk dicatat bahwa pembatasan hanya dapat diberlakukan terhadap forum externum (manifestasi agama), bukan terhadap forum internum (kepercayaan pribadi).
Signifikansi ICCPR Pasal 18 dalam perlindungan kebebasan beragama terletak pada fakta bahwa ICCPR adalah perjanjian internasional yang mengikat, artinya negara-negara yang meratifikasi Kovenan ini secara hukum terikat untuk menghormati, melindungi, dan memajukan kebebasan beragama di wilayah mereka. Mekanisme penegakan ICCPR adalah Human Rights Committee, yang dapat menerima laporan berkala dari negara-negara pihak dan dapat menerima keluhan individu (melalui Optional Protocol) tentang pelanggaran ICCPR.[21]
C. ICCPR Pasal 4(2) dan Status Non-Derogable Rights
Salah satu aspek yang paling penting dari perlindungan kebebasan beragama dalam ICCPR adalah pengakuan bahwa hak ini adalah non-derogable rights—artinya, hak ini tidak dapat dikurangi bahkan dalam keadaan darurat publik atau keadaan luar biasa sekalipun. Pasal 4(2) ICCPR dengan tegas menyatakan: “Tidak satu pun dari ketentuan dalam Kovenan ini yang dapat menggoyahkan ketentuan-ketentuan non-derogable. Hak-hak berikut adalah non-derogable: a) hak untuk hidup (pasal 6); b) hak untuk tidak disiksa… (pasal 7); c) hak untuk tidak diperbudak (pasal 8); d) hak untuk tidak dipenjara karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontrak (pasal 11); e) prinsip legalitas dan non-retroaktivitas hukum pidana (pasal 15); f) hak atas pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum (pasal 16); g) hak kebebasan pikiran, hati nurani dan agama (pasal 18).”[22]
Pengakuan kebebasan beragama sebagai non-derogable rights adalah sangat signifikan karena ia mengindikasikan bahwa komunitas internasional memandang kebebasan beragama sebagai salah satu hak yang paling fundamental dan tidak dapat dipegang teguh dalam keadaan apapun. Hal ini berarti bahwa negara tidak dapat mengurangi atau menangguhkan perlindungan kebebasan beragama bahkan ketika menghadapi situasi krisis, seperti perang, bencana alam, wabah penyakit, atau keadaan darurat lainnya.[23]
D. General Comment No. 22 tentang Pasal 18 ICCPR
Untuk memberikan interpretasi yang lebih jelas tentang Pasal 18 ICCPR, Human Rights Committee telah mengeluarkan General Comment No. 22 (selanjutnya disebut General Comment 22), yang memberikan panduan tentang bagaimana Pasal 18 harus dipahami dan diterapkan. General Comment 22 ini adalah dokumen penting yang memberikan klarifikasi tentang berbagai aspek dari kebebasan beragama.[24]
General Comment 22 menjelaskan bahwa:
- Definisi Agama dan Kepercayaan yang Luas: Istilah “agama” dan “kepercayaan” harus diinterpretasikan secara luas untuk mencakup keyakinan yang bersifat theistik, non-theistik, dan atheistik, serta tidak terbatas pada agama yang “tradisional” atau yang memiliki struktur institusional. Artinya, sistem kepercayaan baru, kepercayaan minoritas, dan bahkan atheisme semuanya dilindungi di bawah Pasal 18 ICCPR.
- Perbedaan antara Forum Internum dan Forum Externum: General Comment 22 dengan jelas membedakan antara forum internum (kepercayaan pribadi, yang tidak dapat dibatasi) dan forum externum (manifestasi agama dalam kehidupan publik, yang dapat dibatasi dengan syarat-syarat tertentu). Forum internum mencakup kebebasan untuk berpikir, berkeyakinan, memilih agama, dan mengubah agama tanpa dibatasi atau dipaksa.
- Larangan Terhadap Pemaksaan (Coercion): General Comment 22 menekankan bahwa Pasal 18(2) melarang segala bentuk pemaksaan, baik pemaksaan fisik maupun pemaksaan tidak langsung (indirect coercion), yang dapat mengganggu hak seseorang untuk memilih, menganut, atau mengubah agama. Pemaksaan dapat terjadi melalui berbagai cara, termasuk ancaman, paksaan ekonomi, atau paksaan hukum.
- Syarat-Syarat untuk Pembatasan Manifestasi Agama: General Comment 22 menjelaskan bahwa pembatasan terhadap manifestasi agama atau kepercayaan hanya dapat dilakukan jika pembatasan tersebut: (a) diatur dalam hukum, (b) memiliki tujuan yang sah (melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak orang lain), dan (c) diperlukan dan proporsional dengan tujuan tersebut. Pembatasan tidak boleh bersifat diskriminatif atau digunakan sebagai sarana untuk menekan agama atau kepercayaan tertentu.
- Perlindungan Terhadap Agama Minoritas dan Baru: General Comment 22 menekankan bahwa fakta bahwa suatu agama adalah minoritas, baru, atau tidak populer tidak dapat menjadi dasar untuk membatasi perlindungan kebebasan beragama yang diberikan kepada agama tersebut. Negara memiliki kewajiban khusus untuk melindungi kelompok-kelompok agama minoritas dari diskriminasi dan kekerasan.
- Larangan Propaganda Perang dan Advokasi Kebencian: General Comment 22 juga menjelaskan bahwa Pasal 20 ICCPR (yang melarang propaganda untuk perang dan advokasi kebencian nasional, rasial, atau agama) tidak melanggar kebebasan beragama. Artinya, negara dapat membatasi ajaran agama yang mengadvokasi kekerasan atau perang, atau yang mendorong diskriminasi dan kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu.
E. Instrumen-Instrumen Internasional Lainnya
Selain DUHAM dan ICCPR, ada berbagai instrumen internasional lainnya yang melindungi dan mempromosikan kebebasan beragama. Termasuk di dalamnya:
- Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief (1981): Deklarasi ini secara spesifik berfokus pada penghapusan intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan, dan menyerukan kepada semua negara untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah dan mengeliminasi diskriminasi tersebut.[25]
- UN Resolution 16/18 (2011) on Combating Intolerance, Negative Stereotyping, Stigmatization, Discrimination, Incitement to Violence and Violence against Persons based on Religion or Belief: Resolusi ini diadopsi secara unanimous oleh UN Human Rights Council dan menekankan pentingnya promosi kebebasan beragama sambil pada saat yang sama mengambil langkah-langkah untuk melawan intoleransi dan diskriminasi agama.[26]
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966: Meskipun ICESCR terutama berfokus pada hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, ICESCR juga melindungi aspek-aspek tertentu dari kebebasan beragama, khususnya hak untuk pendidikan yang menghormati kebebasan orang tua dan penjaga untuk memilih jenis pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan moral mereka (Pasal 13(3)).[27]
IV. Fondasi Hukum Nasional Indonesia: Kebebasan Beragama
A. Konstitusi 1945 dan Pengakuan Kebebasan Beragama
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengakui kebebasan beragama sebagai salah satu hak fundamental yang dijamin oleh negara. Pengakuan ini tercermin dalam beberapa pasal:
Pasal 28E Ayat (1): “Setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan serta kebebasan untuk mengekspresikan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.”[28]
Pasal ini mengakui secara eksplisit hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai bagian integral dari hak-hak fundamental yang melekat pada setiap orang.
Pasal 28I Ayat (1): “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, kebebasan beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di muka hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”[29]
Pasal 28I(1) mengklasifikasikan hak kebebasan beragama sebagai non-derogable rights—hak yang tidak dapat dikurangi atau ditangguhkan dalam keadaan apapun, bahkan dalam situasi darurat, perang, atau krisis. Pengklasifikasian ini menunjukkan komitmen yang sangat kuat dari negara Indonesia terhadap perlindungan kebebasan beragama.[30]
Pasal 28J Ayat (2): “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan tujuan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”[31]
Pasal 28J(2) mengatur tentang kemungkinan pembatasan terhadap HAM, termasuk kebebasan beragama. Namun, pembatasan ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu: (1) harus ditetapkan dengan undang-undang, (2) tujuannya harus untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain atau untuk memenuhi tuntutan yang adil, dan (3) harus mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat demokratis.
B. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) merupakan legislasi nasional yang komprehensif tentang perlindungan HAM di Indonesia. Pasal 22 UU HAM mengatur kebebasan beragama sebagai berikut:
“(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”[32]
Pasal 22 UU HAM ini secara jelas menegaskan komitmen negara Indonesia untuk menjamin kebebasan beragama sebagai hak yang tidak dapat diambil atau dikurangi.
C. Ratifikasi Indonesia terhadap ICCPR dan ICESCR
Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan kebebasan beragama dengan meratifikasi instrumen-instrumen internasional yang utama. Indonesia meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang berarti Indonesia secara hukum terikat untuk menghormati, melindungi, dan memajukan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ICCPR.[33]
Demikian pula, Indonesia meratifikasi ICESCR melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang mencakup perlindungan aspek-aspek ekonomi, sosial, dan budaya dari kebebasan beragama.[34]
Dengan meratifikasi kedua kovenan ini, Indonesia telah menerima kewajiban internasional untuk menyelaraskan hukum domestiknya dengan standar-standar internasional tentang perlindungan HAM, termasuk kebebasan beragama.
V. Forum Internum dan Forum Externum: Konsep Kunci dalam Kebebasan Beragama
A. Definisi dan Distinsi
Salah satu konsep yang paling penting dalam hukum tentang kebebasan beragama adalah distinsi antara forum internum dan forum externum. Kedua istilah Latin ini digunakan untuk membedakan antara dua dimensi fundamental dari kebebasan beragama: dimensi internal (batin) dan dimensi eksternal (praktik publik).[35]
Forum Internum mengacu pada aspek internal, pribadi, dan batiniah dari kepercayaan agama seseorang. Ini mencakup kebebasan untuk berpikir tentang agama, kebebasan hati nurani dalam hal kepercayaan, kebebasan untuk memilih agama, dan kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan.[36] Forum internum adalah ruang pribadi di mana hanya individu itu sendiri dan Tuhannya (jika dia percaya pada Tuhan) yang terlibat. Tidak ada orang lain, termasuk negara, yang dapat atau seharusnya memiliki akses ke forum ini atau memiliki hak untuk membatasinya.
Forum Externum mengacu pada aspek eksternal dari manifestasi agama, yaitu cara-cara di mana individu mengekspresikan dan mempraktikkan agama mereka dalam kehidupan publik dan pribadi. Ini mencakup menjalankan ritual keagamaan, mengenakan atribut keagamaan, membangun tempat ibadah, mengajar agama, merayakan hari-hari keagamaan, dan berbagai bentuk lainnya dari praktek keagamaan.[37] Forum externum adalah ruang di mana praktik agama berinteraksi dengan dunia publik dan dengan hak-hak orang lain, sehingga dalam beberapa situasi, negara dapat memiliki alasan yang sah untuk membatasi manifestasi agama untuk melindungi kepentingan publik atau hak-hak orang lain.
B. Perlindungan Forum Internum: Mutlak dan Tanpa Terkecuali
Perlindungan terhadap forum internum bersifat mutlak dan tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun. Pasal 18(2) ICCPR dengan tegas melarang pemaksaan dalam hal memilih atau menganut agama atau kepercayaan. General Comment 22 juga menegaskan bahwa “[t]he freedom of thought, conscience, religion or belief… cannot be subjected to any restriction whatsoever.”[38]
Implikasi praktis dari perlindungan mutlak forum internum adalah:
- Tidak ada pemaksaan untuk menganut agama: Negara atau pihak manapun tidak dapat memaksa individu untuk menganut agama tertentu atau untuk mengubah agama mereka. Pemaksaan ini dapat terjadi melalui berbagai cara, termasuk ancaman hukum, ancaman kekerasan, paksaan ekonomi, atau paksaan sosial yang signifikan.
- Tidak ada penghukuman untuk memilih agama: Individu tidak dapat dihukum atau dikenakan sanksi karena pilihan agama mereka atau karena memilih untuk tidak menganut agama apapun.
- Hak untuk mengubah agama: Setiap orang memiliki hak untuk mengubah agama atau kepercayaan mereka kapan saja tanpa takut akan penganiayaan atau hukuman. Hak ini diakui secara eksplisit dalam Pasal 18(1) ICCPR sebagai bagian integral dari kebebasan beragama.
- Hak untuk tidak menganut agama: Forum internum juga melindungi hak setiap orang untuk tidak menganut agama apapun, termasuk hak untuk menganut pandangan atheistik atau agnostik. Hak ini adalah bagian dari kebebasan untuk memiliki atau mengadopsi keyakinan atau kepercayaan pilihan seseorang.
- Tidak ada kewajiban untuk mengungkapkan kepercayaan pribadi: Setiap orang memiliki hak untuk menjaga privasi kepercayaan atau agama mereka dan tidak dipaksa untuk mengungkapkan keyakinan pribadi mereka kepada pihak manapun.
C. Perlindungan Forum Externum: Dapat Dibatasi dengan Syarat Tertentu
Berbeda dengan forum internum yang tidak dapat dibatasi, forum externum (manifestasi agama) dapat dibatasi oleh negara dengan syarat-syarat tertentu yang ketat. Pembatasan ini hanya dapat dilakukan ketika diperlukan untuk melindungi kepentingan publik yang sah atau untuk melindungi hak-hak dan kebebasan fundamental orang lain.[39]
Menurut Pasal 18(3) ICCPR, pembatasan terhadap manifestasi agama hanya dapat dilakukan jika pembatasan tersebut:
- Diatur dalam Hukum: Pembatasan harus didasarkan pada norma hukum yang jelas dan telah ditetapkan sebelumnya, bukan pada keputusan administratif atau kesewenangan pejabat. Prinsip legalitas ini adalah fundamental dalam hukum rule of law.
- Memiliki Tujuan yang Sah: Pembatasan hanya dapat dilakukan untuk melindungi salah satu dari kepentingan-kepentingan berikut:
- Keamanan masyarakat (public safety)
- Ketertiban umum (public order)
- Kesehatan masyarakat (public health)
- Moral masyarakat (public morals)
- Hak-hak dan kebebasan dasar orang lain
- Proporsional dan Necessary: Pembatasan harus proporsional dengan tujuan yang ingin dicapai dan hanya dapat dilakukan sepanjang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Ini berarti negara tidak dapat menggunakan pembatasan yang berlebihan atau yang melebihi apa yang diperlukan.
- Tidak Diskriminatif: Pembatasan tidak boleh diterapkan secara diskriminatif terhadap agama atau kepercayaan tertentu. Contohnya, negara tidak dapat membatasi manifestasi agama dari kelompok minoritas sambil memperbolehkan manifestasi agama yang sama dari kelompok mayoritas.
- Tidak Menyangkut Forum Internum: Pembatasan hanya dapat diberlakukan terhadap forum externum (manifestasi agama), bukan terhadap forum internum (kepercayaan pribadi itu sendiri). Negara tidak dapat membatasi apa yang diyakini seseorang, tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu dapat membatasi bagaimana mereka memanifestasikan kepercayaan tersebut di ruang publik.
D. Ruang Residual: Area Abu-Abu antara Forum Internum dan Externum
Selain membedakan antara forum internum dan forum externum, perlu juga diakui bahwa ada area “abu-abu” atau “ruang residual” di mana forum internum dan externum bertemu. Ruang ini mencakup situasi-situasi di mana kepercayaan pribadi mulai dimanifestasikan tetapi belum sepenuhnya memasuki forum publik.[40]
Contohnya adalah keputusan individu untuk mengungkapkan atau tidak mengungkapkan agama mereka kepada orang lain. Ini adalah keputusan yang melibatkan elemen dari forum internum (kepercayaan pribadi) tetapi juga memiliki aspek eksternal (komunikasi kepada orang lain). Dalam situasi-situasi seperti ini, Pasal 18(2) ICCPR menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dipaksa untuk mengungkapkan atau menyembunyikan kepercayaan pribadi mereka.
VI. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia yang Berlaku pada Kebebasan Beragama
A. Universalitas
Prinsip universalitas menyatakan bahwa kebebasan beragama berlaku untuk semua orang di seluruh dunia, tanpa perkecuali berdasarkan faktor apapun seperti usia, jenis kelamin, etnis, status sosial, atau latar belakang nasional.[41] Kebebasan beragama adalah hak universal yang melekat pada setiap individu manusia, bukan hak yang diberikan oleh negara atau yang dapat diambil oleh negara.
Implikasi dari universalitas adalah bahwa standar-standar perlindungan kebebasan beragama harus sama untuk semua negara dan semua kelompok agama, terlepas dari apakah agama tersebut adalah mayoritas atau minoritas, agama tradisional atau baru, agama yang diakui negara atau agama yang tidak diakui.
B. Non-Diskriminasi dan Kesetaraan
Prinsip non-diskriminasi adalah komponen integral dari perlindungan kebebasan beragama. Tidak seorang pun dapat diperlakukan secara tidak adil atau dikecualikan dari hak-hak atau kesempatan-kesempatan karena pilihan agama atau kepercayaan mereka.[42] Prinsip kesetaraan memerlukan bahwa semua kelompok agama, baik mayoritas maupun minoritas, diperlakukan dengan cara yang adil dan setara di hadapan hukum dan dalam kehidupan sosial.
Pasal 2 ICCPR secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan agama, dan General Comment 22 menekankan bahwa “[t]he fact that a religion is recognized as a state religion or that it is established as official or traditional or that its followers comprise the majority of the population, shall not result in any impairment of the enjoyment of any of the rights under the Covenant, including articles 18 and 27, nor in any discrimination against adherents to other religions or non-believers.”[43]
C. Non-Derogability
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, kebebasan beragama adalah non-derogable rights, artinya hak ini tidak dapat dikurangi bahkan dalam keadaan darurat publik. Prinsip ini merefleksikan pemahaman bahwa kebebasan beragama adalah begitu fundamental dan integral bagi martabat manusia sehingga tidak boleh ada keadaan di mana negara dapat secara sah mengurangi perlindungan terhadap hak ini.[44]
VII. Diskriminasi Agama: Definisi, Bentuk-Bentuk, dan Dampaknya
A. Definisi Diskriminasi Agama
Diskriminasi agama adalah perlakuan yang tidak adil, tidak setara, atau berbeda terhadap individu atau kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan mereka. Diskriminasi ini dapat bersifat langsung (direct discrimination), ketika seseorang atau suatu pihak secara terang-terangan memperlakukan individu dengan tidak adil karena agama mereka, atau bersifat tidak langsung (indirect discrimination), ketika suatu peraturan atau praktik yang secara nominal bersifat netral memiliki efek yang diskriminatif terhadap kelompok-kelompok agama tertentu.[45]
Diskriminasi agama dapat terjadi di berbagai konteks, termasuk di dunia kerja, dalam pendidikan, dalam akses ke layanan publik, dalam kehidupan sosial, dan dalam interaksi dengan institusi-institusi publik. Diskriminasi ini dapat dilakukan oleh negara (diskriminasi resmi) atau oleh individu-individu atau organisasi-organisasi pribadi (diskriminasi pribadi).
B. Bentuk-Bentuk Diskriminasi Agama
Diskriminasi agama dapat mengambil berbagai bentuk, termasuk:
- Penolakan Akses ke Tempat Ibadah: Pembatasan atau penolakan akses kepada tempat-tempat ibadah keagamaan, baik melalui pembatasan regulatif maupun melalui hambatan fisik atau sosial.
- Pembatasan Praktik Keagamaan: Pembatasan atau larangan terhadap praktik-praktik keagamaan tertentu, seperti penggunaan atribut keagamaan, perayaan hari-hari keagamaan, atau observansi dari tradisi-tradisi keagamaan.
- Diskriminasi dalam Pekerjaan: Penolakan pekerjaan, pemecatan, atau perlakuan tidak setara dalam pekerjaan berdasarkan agama; kegagalan untuk memberikan akomodasi yang wajar untuk praktik keagamaan dalam tempat kerja.
- Diskriminasi dalam Pendidikan: Penolakan akses pendidikan, pembatasan pilihan pendidikan, atau perlakuan tidak setara dalam institusi pendidikan berdasarkan agama.
- Kekerasan dan Penganiayaan: Tindakan-tindakan kekerasan, ancaman, atau penganiayaan terhadap individu atau kelompok karena agama mereka. Ini dapat termasuk pembakaran tempat ibadah, penyerangan fisik, atau pembunuhan.
- Stigmatisasi Sosial dan Prasangka: Penyebarluasan stereotip negatif, prejudice, dan stigmatisasi terhadap kelompok-kelompok agama tertentu, yang dapat menghasilkan marginalisasi sosial dan dehumanisasi.
- Regulasi Diskriminatif: Pemberlakuan undang-undang atau peraturan yang secara terbuka diskriminatif terhadap agama atau kepercayaan tertentu, atau peraturan yang secara nominal netral tetapi memiliki efek diskriminatif.
- Penolakan Layanan Publik: Penolakan akses ke layanan-layanan publik, seperti layanan kesehatan, transportasi, atau administrasi pemerintah, berdasarkan agama.
- Pembatasan Kebebasan Berekspresi dan Berserikat: Pembatasan terhadap kebebasan untuk menyuarakan pandangan agama, untuk berkumpul dalam kelompok keagamaan, atau untuk membentuk organisasi keagamaan.
- Pemaksaan untuk Mengubah Agama atau Meninggalkan Praktik Keagamaan: Tekanan atau pemaksaan terhadap individu untuk mengubah agama mereka atau untuk berhenti mempraktikkan agama mereka.
C. Diskriminasi Agama di Indonesia
Indonesia, sebagai negara multireligius dengan mayoritas Muslim dan kehadiran signifikan dari kelompok-kelompok agama lain (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu), terus mengalami kasus-kasus diskriminasi agama, khususnya yang mengenai kelompok-kelompok agama minoritas.[46]
Beberapa contoh diskriminasi agama yang telah terjadi di Indonesia mencakup:
- Pembatasan Regulatif terhadap Agama Minoritas: Indonesia telah membatasi pengakuan negara kepada hanya enam agama resmi (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu), sementara kelompok-kelompok agama lain yang dianut oleh jutaan orang Indonesia tidak diakui secara resmi oleh negara, menyebabkan diskriminasi dalam hal perlindungan hukum, akses ke layanan publik, dan pengakuan sipil.
- Penolakan Izin Pembangunan Tempat Ibadah: Penolakan izin untuk membangun gereja, kapel, atau tempat-tempat ibadah lainnya bagi kelompok-kelompok agama minoritas, baik oleh pemerintah lokal maupun oleh tekanan sosial dari kelompok mayoritas.
- Pembatasan Praktik Keagamaan Minoritas: Pembatasan atau larangan terhadap praktik-praktik keagamaan dari kelompok-kelompok minoritas, seperti pembatasan pengajaran agama Kristen atau ibadah gereja di daerah-daerah tertentu.
- Peraturan tentang Penodaan Agama: Implementasi hukum tentang penodaan agama yang sering kali diterapkan secara diskriminatif terhadap agama-agama minoritas atau terhadap kritik terhadap ajaran-ajaran agama mayoritas.
- Perlakuan Diskriminatif terhadap Ahmadiyah dan Kelompok Minoritas Lainnya: Ahmadiyah, suatu kelompok Islam minoritas, telah menjadi subjek dari diskriminasi sistemis, termasuk pembatasan kebebasan untuk berpraktek, konversi paksa dari anggota, dan pembakaran properti. Kelompok-kelompok minoritas lainnya, seperti Syiah, Gafatar, dan Hizbut Tahrir Indonesia, juga telah mengalami diskriminasi serupa.
- Diskriminasi dalam Pendaftaran Kependudukan: Kesulitan dalam pendaftaran kependudukan dan penerbitan dokumen identitas bagi individu-individu yang menganut agama atau kepercayaan yang tidak diakui secara resmi oleh negara.
VIII. Syarat-Syarat Sah untuk Pembatasan Kebebasan Beragama
A. Analisis Terhadap Pasal 18(3) ICCPR
Seperti telah ditentukan dalam Pasal 18(3) ICCPR, pembatasan terhadap manifestasi agama hanya dapat dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat. Pembatasan ini harus memenuhi beberapa kriteria kumulatif (semua harus terpenuhi) agar dapat dianggap sah menurut hukum internasional. Analisis terhadap syarat-syarat ini adalah penting untuk memastikan bahwa pembatasan yang dilakukan oleh negara tidak melampaui batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional.[47]
1. Basis Hukum (Legal Basis)
Pembatasan pertama-tama harus “diatur oleh hukum” (prescribed by law). Ini berarti bahwa pembatasan harus didasarkan pada norma hukum yang jelas, telah ditetapkan sebelumnya, dan dapat diakses oleh publik. Pembatasan tidak dapat dilakukan melalui keputusan administratif yang sewenang-wenang atau melalui praktik-praktik tradisional yang tidak dikodifikasikan dalam hukum.
General Comment 22 menjelaskan bahwa “the reference to ‘law’ in article 18.3… precludes, in particular, any restrictions on the freedom to have or adopt a religion or belief as such. The term ‘law’ is to be understood in the formal sense, meaning legislative acts adopted by Parliament or other authorized body exercising legislative powers.”[48] Ini berarti bahwa pembatasan harus diatur dalam bentuk undang-undang yang formal dan transparan.
2. Tujuan yang Sah (Legitimate Aim)
Pembatasan hanya dapat dilakukan untuk memenuhi salah satu atau lebih dari tujuan-tujuan yang sah berikut:
a) Keamanan Masyarakat (Public Safety)
Pembatasan dapat dilakukan untuk melindungi keamanan fisik dan keselamatan masyarakat dari ancaman kekerasan atau bahaya serius. Contohnya adalah pembatasan terhadap manifestasi agama yang secara langsung dan dapat diprediksi akan menghasilkan kekerasan atau yang mengadvokasi kekerasan.[49]
Namun, penting untuk dicatat bahwa keamanan masyarakat harus diinterpretasikan secara sempit dan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk membatasi agama atau kepercayaan yang tidak menimbulkan ancaman kekerasan nyata. General Comment 22 menekankan bahwa pembatasan tidak dapat didasarkan pada spekulasi atau asumsi tentang ancaman terhadap keamanan.
b) Ketertiban Umum (Public Order)
Ketertiban umum mengacu pada kondisi keamanan dan stabilitas sosial dalam masyarakat. Pembatasan dapat dilakukan untuk melindungi ketertiban publik dari gangguan serius yang diakibatkan oleh manifestasi agama tertentu.
Namun, ketertiban umum juga harus diinterpretasikan secara sempit. Ketidaksetujuan publik atau ketidaknyamanan terhadap manifestasi agama tertentu bukanlah alasan yang cukup untuk membatasi manifestasi tersebut. General Comment 22 mengingatkan bahwa “[p]erfectly peaceful activities associated with the exercise of religion or belief may be restricted under the guise of protecting ‘public order’, and such unjustified restrictions must be avoided.”[50]
c) Kesehatan Masyarakat (Public Health)
Pembatasan dapat dilakukan untuk melindungi kesehatan publik. Contohnya adalah pembatasan terhadap praktik-praktik keagamaan yang secara serius dapat menimulkan bahaya bagi kesehatan fisik, seperti praktik-praktik yang melibatkan pemberian obat-obatan berbahaya tanpa persetujuan yang tepat atau praktik-praktik medis yang berbahaya.
Pengalaman masa pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa kesehatan masyarakat dapat menjadi alasan untuk membatasi aktivitas-aktivitas keagamaan tertentu, seperti pembatasan terhadap ibadah besar-besaran untuk mencegah penyebaran virus.[51] Namun, pembatasan harus proporsional dan tidak dapat berlangsung lebih lama dari yang diperlukan.
d) Moral Masyarakat (Public Morals)
Pembatasan dapat dilakukan untuk melindungi moral masyarakat. Namun, General Comment 22 memberikan klarifikasi penting tentang ini: “[t]he concept of morals derives from many social, philosophical and religious traditions; consequently, limitations on the freedom to manifest a religion or belief for the purpose of protecting morals must be based on principles not deriving exclusively from a single tradition.”[52]
Ini berarti bahwa pembatasan berdasarkan “moral masyarakat” tidak dapat didasarkan pada moral yang berasal dari agama atau tradisi tertentu yang dominan, tetapi harus didasarkan pada nilai-nilai moral yang universal dan dapat diterima secara luas. Pembatasan semacam ini dapat digunakan untuk melarang praktik-praktik keagamaan yang secara luas dipandang sebagai merugikan atau yang melanggar nilai-nilai moral universal, tetapi tidak dapat digunakan untuk membatasi praktik-praktik yang sekadar berbeda atau tidak populer.
e) Hak-Hak dan Kebebasan Dasar Orang Lain (Fundamental Rights and Freedoms of Others)
Pembatasan dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak dan kebebasan dasar orang lain dari kemungkinan pelanggaran yang diakibatkan oleh manifestasi agama tertentu. Contohnya adalah pembatasan terhadap manifestasi agama yang melibatkan kekerasan terhadap orang lain atau yang melanggar hak-hak privasi orang lain.
Namun, pembatasan ini juga harus diinterpretasikan secara sempit dan tidak dapat digunakan untuk membatasi agama sekadar karena agama tersebut berbeda atau tidak populer.
3. Test Keharusan (Necessity Test)
Pembatasan harus “diperlukan” (necessary) untuk mencapai tujuan yang sah. Ini berarti bahwa pembatasan harus proporsional, tidak berlebihan, dan tidak ada sarana alternatif yang kurang restrictif untuk mencapai tujuan yang sama. General Comment 22 menyatakan bahwa “[l]imitations must be ‘necessary to protect’ these interests. General Comment 22 also states that restrictions ‘must be applied only for those purposes for which they were prescribed and must be directly related and proportionate to the specific need on which they are predicated.’”[53]
4. Non-Diskriminasi
Pembatasan tidak boleh diterapkan secara diskriminatif. Jika negara memperbolehkan manifestasi agama dari suatu kelompok agama, negara tidak dapat membatasi manifestasi agama yang sama dari kelompok agama lain. Pembatasan harus diterapkan secara netral dan adil kepada semua kelompok agama dalam situasi yang serupa.
B. Standar Nasional Indonesia untuk Pembatasan Kebebasan Beragama
Pasal 28J(2) UUD 1945 mengatur pembatasan terhadap HAM, termasuk kebebasan beragama, dengan standar yang serupa tetapi dengan beberapa nuansa:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan tujuan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”[54]
Standar Indonesia ini konsisten dengan ICCPR Pasal 18(3) tetapi dengan penekanan tambahan pada “nilai-nilai agama” sebagai salah satu pertimbangan. Namun, penting untuk dicatat bahwa nilai-nilai agama ini tidak boleh menjadi dasar untuk diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan lain, dan harus diterapkan dengan cara yang konsisten dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan.
IX. Tantangan Implementasi Kebebasan Beragama di Indonesia
A. Kesenjangan antara Jaminan Normatif dan Praktik
Meskipun konstitusi Indonesia dan berbagai undang-undang secara jelas mengakui dan menjamin kebebasan beragama sebagai hak fundamental, dalam praktik masih terjadi banyak pelanggaran dan pembatasan terhadap hak ini, terutama bagi kelompok-kelompok agama minoritas.[55] Kesenjangan antara jaminan normatif (apa yang dijanjikan oleh hukum) dan praktik nyata (apa yang terjadi di lapangan) adalah tantangan serius yang dihadapi dalam implementasi kebebasan beragama di Indonesia.
Sebagai contoh, meskipun Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, banyak kasus di mana kelompok-kelompok agama minoritas menghadapi kesulitan dalam mendapatkan izin untuk membangun tempat ibadah. Begitu juga, meskipun UUD 1945 Pasal 28I(1) mengakui kebebasan beragama sebagai non-derogable rights, masih ada beberapa praktik di mana kebebasan beragama dibatasi atau ditangguhkan berdasarkan berbagai alasan.
B. Faktor-Faktor Penghambat Implementasi
Beberapa faktor telah mengidentifikasi sebagai penghambat implementasi kebebasan beragama yang efektif di Indonesia:
- Regulasi yang Diskriminatif: Beberapa peraturan dan undang-undang Indonesia memiliki dampak diskriminatif terhadap kelompok-kelompok agama tertentu. Contohnya adalah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 tentang Agama dan Belief System, yang memberikan status administratif kepada agama-agama yang tidak diakui secara resmi tetapi tetap membatasi hak-hak mereka dalam berbagai hal, seperti perkawinan dan warisan.
- Implementasi Undang-Undang Penodaan Agama yang Diskriminatif: UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama telah digunakan secara inkonsisten dan sering kali diterapkan secara diskriminatif terhadap agama-agama minoritas atau kelompok-kelompok agama alternatif. Pasal-pasal dalam UU ini telah sering digunakan untuk menghukum individu-individu yang mengkritik atau mempertanyakan doktrin agama mayoritas, sementara kritik yang serupa terhadap agama minoritas jarang dikenakan.
- Dominasi Mayoritas dan Tekanan Sosial: Dalam konteks Indonesia di mana mayoritas penduduk adalah Muslim, kelompok-kelompok agama minoritas sering menghadapi tekanan sosial dan intimidasi dari kelompok mayoritas. Tekanan sosial ini dapat mengambil bentuk pengecaman publik, boikot ekonomi, atau bahkan kekerasan fisik.
- Lemahnya Penegakan Hukum dan Inkonsistensi Aparat: Penegakan hukum tentang perlindungan kebebasan beragama di Indonesia seringkali lemah dan tidak konsisten. Dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) bias terhadap kelompok mayoritas dan tidak menerapkan hukum secara netral. Hal ini mengakibatkan korban diskriminasi agama sering tidak mendapatkan perlindungan hukum yang efektif.
- Penolakan Izin Pembangunan Tempat Ibadah: Penolakan izin untuk membangun tempat ibadah bagi kelompok-kelompok agama minoritas adalah masalah yang terus-menerus di Indonesia. Penolakan ini sering didasarkan pada alasan-alasan yang tidak jelas atau yang bersifat diskriminatif, seperti “keberatan masyarakat setempat” atau “ketidaksesuaian dengan budaya lokal.”
C. Upaya-Upaya Penanggulan
Meskipun tantangan-tantangan di atas masih ada, ada beberapa upaya yang telah dilakukan atau yang sedang dilakukan untuk meningkatkan perlindungan kebebasan beragama di Indonesia:
- Kebijakan Moderasi Beragama: Pemerintah Indonesia telah mengembangkan kebijakan “moderasi beragama” yang bertujuan untuk mempromosikan toleransi dan dialog antar agama sambil pada saat yang sama melindungi nilai-nilai agama masing-masing kelompok. Kebijakan ini mencakup program-program pendidikan, dialog antar agama, dan promosi pemahaman yang lebih baik tentang agama-agama yang berbeda.
- Penguatan Komnas HAM dan Institusi-Institusi Perlindungan Hak Asasi Manusia: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memainkan peran penting dalam mendokumentasikan dan menginvestigasi pelanggaran-pelanggaran kebebasan beragama dan dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan.
- Pendidikan dan Kesadaran Publik: Ada upaya untuk meningkatkan pendidikan tentang kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan toleransi beragama melalui program-program pendidikan sekolah, kampanye publik, dan kegiatan-kegiatan komunitas.
- Revisi Regulasi: Ada diskusi-diskusi tentang revisi undang-undang yang bersifat diskriminatif, seperti UU Penodaan Agama, untuk memastikan konsistensi dengan standar-standar HAM internasional dan untuk mengurangi potensi aplikasi yang diskriminatif.
- Keterlibatan Masyarakat Sipil: Organisasi-organisasi masyarakat sipil telah memainkan peran penting dalam advokasi untuk perlindungan kebebasan beragama, dokumentasi pelanggaran-pelanggaran, dan penyediaan dukungan kepada korban-korban diskriminasi agama.
X. Tabel Perbandingan: Dimensi Perlindungan Kebebasan Beragama
| Aspek | Forum Internum | Forum Externum | Ruang Residual |
| Definisi | Kepercayaan pribadi, pikiran, hati nurani | Manifestasi agama publik dan pribadi | Area pertemuan internum-externum |
| Contoh | Memilih agama, berpikir tentang agama, mengubah agama | Ibadah, ritual, mengenakan atribut, mengajar agama | Memutuskan mengungkapkan agama atau tidak |
| Tingkat Perlindungan | Mutlak, tidak dapat dibatasi sama sekali | Dapat dibatasi dengan syarat ketat | Tidak ada pemaksaan untuk bertindak melawan keyakinan |
| Larangan Utama | Pemaksaan menganut agama, penghukuman karena pilihan agama | Pembatasan yang diskriminatif, berlebihan, atau tanpa dasar hukum | Pemaksaan untuk mengungkapkan/menyembunyikan kepercayaan |
| Tanggung Jawab Negara | Tidak campur tangan, jaga privasi | Lindungi sambil batasi dengan adil | Jamin otonomi dan privasi |
| Instrumen Hukum | ICCPR Pasal 18(1-2), General Comment 22 | ICCPR Pasal 18(3), General Comment 22 | ICCPR Pasal 18, UUD 1945 Pasal 28I |
Leave a Reply