Upaya Mencari Pendefinisian Hukum

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026

Hukum merupakan fenomena sosial yang kompleks dan multidimensional, hadir dalam setiap masyarakat di mana terdapat pergaulan hidup manusia. Kompleksitas hukum tercermin dalam kesulitan para ahli untuk merumuskan definisi yang dapat diterima secara universal. Immanuel Kant pada tahun 1800 menyatakan “Noch suchen die Juristan sine Definition zu ihram griffe von Recht” yang berarti para yuris masih mencari definisi untuk pengertian hukum.[1] Pernyataan Kant ini tetap relevan hingga saat ini, menunjukkan bahwa hakikat hukum tidak dapat ditangkap dalam satu definisi yang definitif dan final.

Kesulitan mendefinisikan hukum bukan tanpa alasan. Van Apeldoorn dalam karyanya “Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht” mengemukakan bahwa tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum yang sungguh-sungguh memadai dengan kenyataan.[2] Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor: pertama, setiap definisi mengenai hukum memberi kesan yang tidak tepat kepada mereka yang baru belajar; kedua, hampir semua ahli hukum memberikan definisi yang berlainan satu sama lain; dan ketiga, definisi tidak dapat mengutarakan keadaan sebenarnya dengan jelas karena hukum memiliki banyak sisi, berupa-rupa, dan berganti-ganti.[3]

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengertian hukum secara umum melalui pendekatan teoretis dan filosofis. Dengan menggunakan kerangka teori hukum positivisme, teori hukum alam, dan teori keadilan, esai ini akan mengeksplorasi berbagai dimensi hukum mulai dari problematika definisi, unsur-unsur konstitutif, tujuan dan fungsi, hingga nilai-nilai fundamental yang melandasi eksistensi hukum dalam masyarakat.

Problematika Definisi Hukum: Antara Kemustahilan dan Kebutuhan

Kemustahilan Definisi Universal

Perdebatan mengenai definisi hukum mencerminkan karakteristik objek kajian yang bersifat dinamis dan kontekstual. Beberapa sarjana hukum terkemuka memilih untuk tidak memberikan definisi hukum dengan berbagai alasan teoretis. Van Apeldoorn berpendapat bahwa kesulitan mendefinisikan hukum terletak pada sifat hukum yang mencakup aneka macam segi dan aspek, serta luasnya ruang lingkup hukum.[4]

Hazairin memperkuat argumentasi ini dengan menyatakan bahwa ahli-ahli hukum sedunia sampai saat ini belum memperoleh kata sepakat tentang batas-arti (definisi) hukum.[5] Dalam pendekatan yang lebih operasional, Hazairin memilih untuk menunjuk perincian isi hukum menurut analisa, yaitu: kewenangan, kewajiban beserta hak imbalannya, dan larangan.[6] Pendekatan ini menghindari jebakan reduksionisme yang dapat mengaburkan kompleksitas hukum.

Sudiman Kartohadiprodjo dalam bukunya “Pengantar Tata Hukum di Indonesia” mengonfirmasi bahwa ketika kita menanyakan apa yang dinamakan hukum, maka akan dijumpai tidak adanya kesesuaian pendapat, sehingga berbagai perumusan dikemukakan dengan perspektif yang berbeda-beda.[7] Sementara itu, Kisch mengemukakan bahwa karena hukum tidak dapat ditangkap oleh panca indera, maka sukar membuat definisi tentang hukum yang memuaskan umum.[8]

Pluralitas Konsepsi Hukum

Roscoe Pound dalam karyanya “An Introduction to The Philosophy of Law” mengidentifikasi tidak kurang dari 12 konsepsi tentang hukum yang mencerminkan pluralitas pemahaman terhadap fenomena hukum.[9] Konsepsi-konsepsi tersebut mencakup: hukum sebagai kaedah yang diturunkan Tuhan (teokratis), hukum sebagai tradisi kebiasaan yang diterima dewa-dewa (tradisional-religius), hukum sebagai kebijaksanaan dari budiman masa lalu, hukum sebagai sistem azas-azas filosofis, hukum sebagai himpunan penegasan undang-undang kesusilaan abadi, hukum sebagai persetujuan-persetujuan dalam masyarakat politik, hukum sebagai pencerminan akal Ilahi (Thomas Aquinas), hukum sebagai perintah penguasa berdaulat (positivisme Austin), hukum sebagai sistem perintah yang dikemukakan pengalaman manusia, hukum sebagai sistem azas-azas yang dikembangkan melalui tulisan sarjana dan putusan pengadilan, hukum sebagai kaedah yang dipikulkan klassa berkuasa (Marxis), dan hukum sebagai perintah-perintah undang-undang ekonomi dan sosial.[10]

Keragaman konsepsi ini menunjukkan bahwa hukum dapat dipandang dari berbagai perspektif epistemologis: filosofis, dogmatis, historis, dan sosiologis. Setiap perspektif memiliki legitimasi teoretisnya sendiri dan memberikan kontribusi bagi pemahaman yang lebih holistik terhadap fenomena hukum.

Upaya Mendefinisikan: Perspektif Beragam

Meskipun terdapat kesulitan teoretis dalam mendefinisikan hukum, berbagai sarjana tetap berupaya merumuskan pengertian hukum untuk keperluan pedagogis dan operasional. Utrecht mendefinisikan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.[11] Definisi ini menekankan dimensi normatif dan fungsi pengaturan hukum.

Van Kan memberikan definisi yang lebih menekankan aspek perlindungan kepentingan: hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang diadakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.[12] Sementara itu, S.M. Amin merumuskan hukum sebagai kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.[13] Definisi Amin ini sederhana namun mencakup dua elemen esensial hukum: norma (aturan perilaku) dan sanksi (konsekuensi pelanggaran).

Dari perspektif yang lebih filosofis, Satjipto Rahardjo mendefinisikan hukum sebagai karya manusia yang berupa norma-norma, berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.[14] Rahardjo menekankan bahwa hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan, sehingga hukum mengandung rekaman ide-ide yang dipilih masyarakat, terutama ide mengenai keadilan.[15]

Bellefroid menawarkan perspektif yang menghubungkan hukum dengan kekuasaan: hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu, didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.[16] Definisi ini mengakui realitas politik di balik konstruksi hukum. Sedangkan Philip S. James mendefinisikan secara pragmatis: “Law is a body of rules for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among members of a given State.”[17]

Bangsa Romawi merumuskan pengertian hukum dengan sangat sederhana dan operasional: “imperare, prohibare et permittare” yang berarti memerintah, melarang, dan memperbolehkan.[18] Rumusan Romawi ini menangkap tiga fungsi dasar hukum dalam mengatur perilaku manusia.

Metode Memahami Hukum: Monisme, Dualisme, dan Pluralisme

Metode Monisme

Untuk mengetahui sebagai apa hukum itu, dapat dipergunakan metode monisme (cara kerja sepihak) yang berpangkal pada dua kemungkinan pendekatan.[19] Pertama, pendekatan deduktif yang menetapkan secara abstrak sesuatu yang dianggap benar sebagai keharusan-keharusan untuk mengatur tata tertib pergaulan hidup manusia. Menurut metode deduktif ini, hukum dipahami sebagai kaedah-kaedah normatif.

Kedua, pendekatan empiris yang berpangkal pada tingkah laku manusia yang nyata sebagai gejala-gejala masyarakat. Menurut metode empiris ini, hukum dipahami sebagai gejala masyarakat yang dapat diamati secara faktual.[20] Kedua pendekatan monistik ini memiliki kelemahan karena hanya menangkap satu dimensi dari fenomena hukum yang sesungguhnya bersifat multidimensional.

Metode Dualisme

Metode dualisme merupakan gabungan metode deduktif dan metode empiris untuk mengatasi keterbatasan pendekatan monistik.[21] Apabila dimulai pada “sesuatu anggapan tentang yang harus dilakukan atau ditinggalkan” (pendekatan normatif), maka dilanjutkan dengan menyelidiki apakah anggapan tersebut memang diterima dan dianut dalam masyarakat serta sampai berapa jauh diterima dan dianut (verifikasi empiris). Sebaliknya, apabila dimulai pada “gejala-gejala masyarakat” (pendekatan empiris), maka dilanjutkan dengan menyelidiki lebih jauh apakah gejala-gejala itu memang diharuskan atau dilarang (identifikasi normatif).[22]

Sebagai hasil kerja dari metode dualisme, hukum dipahami sebagai kaedah-kaedah berisi keharusan ataupun larangan tentang pengaturan masyarakat yang memang dianut dengan nyata oleh masyarakat, atau hukum adalah rangkaian gejala-gejala masyarakat yang terjadinya memang diharuskan.[23] Dalam kedua hal tersebut, terhadap pelanggaran kaedah-kaedah atau gejala-gejala yang bertentangan dengan keharusan dapat dikenakan sanksi bila perlu dengan paksa oleh penguasa.[24]

Pluralisme Hukum dalam Konteks Indonesia

Dalam konteks Indonesia, pemahaman hukum tidak dapat dilepaskan dari realitas pluralisme hukum, yaitu kondisi di mana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berlaku dalam sebuah negara dan hidup berdampingan pada dimensi sosial masyarakat.[25] Sally Engle Merry mendefinisikan pluralisme hukum sebagai “a situation in which two or more legal systems coexist in the same social field.”[26]

John Griffiths merumuskan pluralisme hukum sebagai “the presence in a social field of more than one legal order.”[27] Dalam konteks Indonesia, pluralisme hukum meliputi hukum negara (hukum positif), hukum adat, hukum agama, serta kebiasaan-kebiasaan atau kesepakatan dan konvensi sosial lain yang dipandang mengikat sebagai hukum.[28] Pluralisme hukum ini mengharuskan pendekatan yang mengakui koeksistensi berbagai sistem hukum dan kemungkinan terjadinya choice of law atau bahkan conflict of law dalam situasi tertentu.[29]

Unsur dan Ciri Hukum

Unsur-Unsur Konstitutif Hukum

Berdasarkan berbagai definisi yang telah diuraikan, dapat diidentifikasi empat unsur konstitutif hukum:[30]

Pertama, hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Unsur ini menekankan bahwa hukum bersifat intersubjektif dan mengatur relasi antar subjek hukum dalam konteks sosial.

Kedua, peraturan tersebut diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. Unsur ini menunjukkan aspek otoritas dan legitimasi formal dalam pembentukan hukum. Hukum tidak muncul secara spontan tetapi melalui proses pembentukan yang melibatkan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.

Ketiga, peraturan tersebut bersifat memaksa. Karakter memaksa ini membedakan norma hukum dari norma-norma sosial lainnya seperti norma kesopanan atau norma kesusilaan. Sifat memaksa hukum menjamin efektivitas hukum dalam mengatur perilaku sosial.

Keempat, sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Ketegasan sanksi merupakan konsekuensi logis dari sifat memaksa hukum. Tanpa sanksi yang tegas, hukum akan kehilangan daya paksa dan efektivitasnya dalam mengatur masyarakat.

Ciri-Ciri Hukum

Untuk dapat mengenal hukum, perlu dipahami ciri-ciri yang membedakannya dari norma sosial lainnya:[31]

Pertama, adanya perintah dan/atau larangan. Hukum mengandung dua kemungkinan imperatif: perintah untuk melakukan sesuatu (imperatif positif) atau larangan untuk tidak melakukan sesuatu (imperatif negatif). Struktur imperatif ini mencerminkan fungsi regulatif hukum.

Kedua, perintah dan/atau larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang. Universalitas kepatuhan ini menjamin equality before the law dan mencegah diskriminasi dalam penerapan hukum. Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat sehingga tata tertib dalam masyarakat tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.[32]

Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaedah (kaedah) hukum.[33] Barang siapa dengan sengaja melanggar suatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa pidana.

Sanksi dalam Hukum

Sanksi merupakan elemen esensial yang membedakan hukum dari norma sosial lainnya. Sanksi hukum dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama:[34]

Sanksi Pidana dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dan bertujuan memberikan efek jera serta memulihkan ketertiban masyarakat. Menurut Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan) dan pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim).[35] Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), terdapat penambahan jenis pidana seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, yang mencerminkan perkembangan pemikiran tentang tujuan pemidanaan yang lebih humanis dan resosialisatif.[36]

Sanksi Perdata berkaitan dengan hubungan hukum antara individu atau badan hukum privat. Sanksi perdata dapat berupa kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang diperintahkan hakim, atau hilangnya suatu keadaan hukum yang diikuti terciptanya keadaan hukum baru.[37] Sanksi perdata lebih bersifat restitutif, bertujuan memulihkan keadaan atau memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Sanksi Administratif dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha, dan denda administratif.[38] Sanksi administratif berfungsi untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan administrasi negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Teori-Teori Hukum: Antara Positivisme dan Hukum Alam

Teori Hukum Positivisme

Positivisme hukum merupakan aliran yang menekankan pemisahan antara hukum dan moral, serta mengidentifikasi hukum dengan aturan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang. Herbert Lionel Adolphus Hart (1907-1992) adalah tokoh sentral dalam pengembangan positivisme hukum modern melalui karyanya yang monumental “The Concept of Law” (1961).[39]

Hart mengkritik positivisme klasik John Austin yang memandang hukum semata-mata sebagai perintah penguasa yang berdaulat (command theory).[40] Menurut Hart, konsepsi Austin terlalu sederhana dan tidak mampu menjelaskan kompleksitas sistem hukum modern. Hart mengembangkan konsep yang lebih canggih dengan membedakan antara primary rules (aturan primer) dan secondary rules (aturan sekunder).[41]

Aturan primer adalah aturan yang secara langsung mengatur perilaku masyarakat, misalnya larangan membunuh atau mencuri. Aturan sekunder adalah aturan yang mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, atau ditegakkan.[42] Aturan sekunder dibagi menjadi tiga jenis: rules of recognition (aturan pengakuan yang menjadi landasan keabsahan aturan lain), rules of change (aturan perubahan untuk memodifikasi aturan primer), dan rules of adjudication (aturan peradilan untuk menyelesaikan sengketa).[43]

Konsep rule of recognition merupakan kontribusi teoretis Hart yang paling berpengaruh. Rule of recognition adalah aturan dasar dalam suatu sistem hukum yang menentukan kriteria keabsahan (validity) aturan-aturan lain dalam sistem tersebut.[44] Melalui konsep ini, Hart menawarkan penjelasan tentang bagaimana hukum memperoleh legitimasi dan otoritas tanpa harus merujuk pada moralitas eksternal.

Hart tetap mempertahankan tesis pemisahan (separation thesis) antara hukum dan moral yang menjadi ciri khas positivisme hukum. Namun, Hart mengakui bahwa dalam praktik, hukum dan moral memiliki hubungan yang kompleks. Hart mengembangkan apa yang kemudian dikenal sebagai soft legal positivism yang mengakui kemungkinan pertimbangan moral dalam interpretasi hukum tanpa mengorbankan tesis pemisahan.[45]

Teori Hukum Alam: Thomas Aquinas

Teori hukum alam (natural law) merupakan salah satu tradisi pemikiran hukum tertua yang menekankan hubungan intrinsik antara hukum dan moralitas. Thomas Aquinas (1225-1274) adalah tokoh yang memberikan formulasi sistematik dan komprehensif tentang hukum alam dalam kerangka teologi Kristen.[46]

Aquinas mengembangkan hierarki hukum yang terdiri dari empat tingkatan: lex aeterna (hukum abadi), lex naturalis (hukum alam), lex divina (hukum ilahi yang diwahyukan), dan lex humana (hukum manusia atau hukum positif).[47] Lex aeterna adalah rencana ilahi Tuhan yang mengatur seluruh alam semesta. Lex naturalis adalah partisipasi makhluk rasional (manusia) dalam lex aeterna melalui akal budi.[48]

Menurut Aquinas, hukum alam bersifat universal dan abadi karena berakar pada hakikat manusia yang sama di mana pun dan kapan pun.[49] Prinsip-prinsip dasar hukum alam dapat ditemukan melalui pemikiran rasional dan pemahaman moral yang mendalam. Hukum alam dianggap memiliki otoritas yang lebih tinggi dari hukum positif yang dibuat manusia, dan merupakan sumber utama bagi hukum dan keadilan yang sejati.[50]

Aquinas merumuskan prinsip fundamental hukum alam: kebaikan harus dilakukan dan kejahatan harus dihindari (bonum faciendum et malum vitandum).[51] Dari prinsip dasar ini diturunkan berbagai prinsip sekunder yang mengatur aspek-aspek kehidupan manusia: preservasi kehidupan, prokreasi dan pendidikan keturunan, kehidupan sosial, dan pencarian kebenaran tentang Tuhan.[52]

Salah satu aspek kontroversial dari teori Aquinas adalah pernyataannya bahwa hukum yang tidak sesuai dengan hukum alam atau hukum ilahi sejati bukanlah hukum sama sekali. Ini dikenal dengan doktrin “lex iniusta non est lex” (hukum yang tidak adil bukanlah hukum).[53] Doktrin ini menegaskan bahwa hukum positif harus selaras dengan prinsip-prinsip hukum alam untuk dapat dianggap sah dan berkeadilan. Hukum positif yang bertentangan dengan hukum alam kehilangan kekuatan mengikatnya dan tidak wajib ditaati.

Perdebatan Hart-Fuller: Moralitas Internal Hukum

Salah satu perdebatan paling berpengaruh dalam filsafat hukum abad ke-20 adalah polemik antara H.L.A. Hart (positivis) dan Lon L. Fuller (penganut hukum alam) mengenai hubungan antara hukum dan moralitas.[54] Perdebatan ini dipicu oleh kritik Fuller terhadap doktrin pemisahan hukum dan moral yang dianut positivisme hukum.

Fuller mengembangkan konsep moralitas internal hukum (inner morality of law) dan moralitas eksternal hukum (external morality of law).[55] Moralitas eksternal merujuk pada substansi moral dalam aturan-aturan hukum, yaitu apakah hukum tersebut mengandung nilai-nilai keadilan dan kebaikan.[56] Fuller berpendapat bahwa otoritas hukum pada akhirnya harus bersandar pada nilai-nilai moralitas dari komunitas yang bersangkutan, dan ketaatan pada hukum diperoleh dari kualitas moral yang terkandung di dalamnya.[57]

Moralitas internal hukum merujuk pada persyaratan prosedural yang harus dipenuhi agar suatu sistem dapat disebut sebagai sistem hukum.[58] Fuller merumuskan delapan prinsip moralitas internal yang dikenal sebagai delapan prinsip legalitas:

  1. Hukum harus bersifat umum (generality)
  2. Hukum harus dipublikasikan (promulgation)
  3. Hukum tidak boleh berlaku surut (non-retroactivity)
  4. Hukum harus jelas dan dapat dipahami (clarity)
  5. Hukum tidak boleh kontradiktif (non-contradiction)
  6. Hukum tidak boleh menuntut yang tidak mungkin (possibility of compliance)
  7. Hukum harus stabil dan tidak sering berubah (constancy)
  8. Harus ada kesesuaian antara hukum yang diumumkan dan pelaksanaannya (congruence)[59]

Menurut Fuller, sistem yang gagal memenuhi prinsip-prinsip ini sama sekali tidak dapat disebut sebagai sistem hukum, melainkan hanya kekuasaan sewenang-wenang.[60] Dengan demikian, moralitas internal merupakan syarat mutlak bagi eksistensi hukum.

Hart merespons argumentasi Fuller dengan menyatakan bahwa prinsip-prinsip yang disebut Fuller sebagai moralitas internal sesungguhnya hanyalah persyaratan teknis untuk efisiensi hukum, bukan moralitas dalam pengertian substantif.[61] Hart berpendapat bahwa legislator dapat memenuhi semua standar moralitas internal Fuller namun tetap menghasilkan hukum yang secara substansial tidak adil.[62] Prinsip-prinsip moralitas internal bersifat moral netral dan dapat digunakan untuk tujuan baik maupun buruk.[63]

Hart menegaskan bahwa keberadaan hukum (validity) harus dibedakan dari penilaian moral terhadap hukum (merit).[64] Suatu aturan dapat merupakan hukum yang sah secara formal meskipun secara moral tidak adil. Pemisahan konseptual ini penting untuk mempertahankan objektivitas dalam mengidentifikasi apa yang merupakan hukum.

Perdebatan Hart-Fuller ini mencerminkan ketegangan fundamental dalam teori hukum antara pendekatan formalis-prosedural (positivisme) dan pendekatan substantif-moralis (hukum alam). Perdebatan ini tetap relevan dan terus menginspirasi diskursus tentang hubungan hukum dan moral dalam berbagai konteks, termasuk dalam perkembangan hukum progresif di Indonesia.[65]

Tujuan Hukum: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan

Teori Tiga Tujuan Hukum Gustav Radbruch

Gustav Radbruch (1878-1949), seorang filsuf hukum Jerman, merumuskan teori tentang tiga tujuan dasar hukum yang hingga kini menjadi rujukan klasik dalam filsafat hukum. Menurut Radbruch, hukum memiliki tiga nilai dasar: keadilan (Gerechtigkeit), kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), dan kepastian hukum (Rechtssicherheit).[66]

Keadilan merupakan nilai fundamental yang menuntut agar hukum memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Keadilan mencakup dua dimensi: keadilan distributif yang berkaitan dengan pembagian sumber daya dan beban dalam masyarakat secara proporsional, dan keadilan korektif yang berkaitan dengan pemulihan keseimbangan yang terganggu akibat pelanggaran hukum.[67] Sumber keadilan berasal dari hukum positif dan cita hukum (Rechtsidee). Inti dari keadilan adalah kesamaan, mengikuti pandangan Aristoteles bahwa hal-hal yang sama harus diperlakukan sama dan hal-hal yang berbeda diperlakukan berbeda secara proporsional.[68]

Kepastian hukum mengandung dua pengertian menurut Utrecht: pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan; kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan negara terhadap individu.[69] Kepastian hukum memberikan prediktabilitas dalam tindakan hukum, sehingga masyarakat dapat merencanakan aktivitasnya dengan memperhitungkan konsekuensi hukum dari tindakan mereka.

Kemanfaatan merujuk pada dimensi teleologis hukum, yaitu fungsi hukum untuk mencapai tujuan-tujuan sosial konkret seperti ketertiban umum, kesejahteraan, perlindungan hak-hak sosial, dan efektivitas tata kelola masyarakat.[70] Kemanfaatan menempatkan hukum sebagai alat yang bermakna untuk memajukan kepentingan masyarakat, bukan sekadar struktur formal. Hukum yang bermanfaat adalah hukum yang membawa kemaslahatan bagi kehidupan masyarakat luas.

Asas Prioritas dan Dilema Ketiga Nilai

Radbruch menyadari bahwa ketiga tujuan hukum ini sering kali berada dalam ketegangan dan dapat bertentangan satu sama lain dalam kasus konkret.[71] Untuk menghadapi situasi konflik antara ketiga nilai tersebut, Radbruch merumuskan asas prioritas.

Menurut asas prioritas Radbruch, dalam kondisi normal, kepastian hukum harus diutamakan untuk menjamin stabilitas sistem hukum.[72] Namun, ketika hukum positif sangat bertentangan dengan keadilan (krass ungerecht) atau ketika ketidakadilan mencapai tingkat yang tidak tertahankan (unerträgliches Mass), maka keadilan harus didahulukan di atas kepastian hukum.[73] Ini berarti bahwa hukum positif yang sangat tidak adil kehilangan kekuatan mengikatnya dan tidak perlu ditaati.

Formulasi Radbruch ini mengakui ketegangan inheren antara dimensi formal-prosedural (kepastian hukum) dan dimensi substantif-moralis (keadilan) dalam sistem hukum. Radbruch tidak menawarkan formula matematis yang pasti untuk menyelesaikan konflik ini, tetapi menekankan pentingnya pertimbangan kontekstual dan proporsionalitas dalam menyeimbangkan ketiga nilai tersebut.

Kemanfaatan berada dalam posisi yang lebih fleksibel, berfungsi sebagai jembatan antara keadilan dan kepastian hukum.[74] Hukum yang adil dan pasti akan menghasilkan manfaat bagi masyarakat luas. Dalam konteks ini, hukum menjadi instrumen transformasi sosial, bukan hanya alat kontrol, tetapi juga pendorong kebaikan, penyemai keseimbangan, dan penjaga martabat.[75]

Teori Keadilan Aristoteles

Keadilan Distributif dan Keadilan Komutatif

Aristoteles (384-322 SM) dalam karyanya Nichomachean Ethics, Politics, dan Rhetoric mengembangkan teori keadilan yang sangat berpengaruh dalam pemikiran hukum Barat.[76] Aristoteles membedakan antara keadilan umum (general justice) dan keadilan khusus (particular justice). Keadilan umum berkaitan dengan kebaikan bersama (common good) dan ketaatan terhadap hukum secara umum. Keadilan khusus berkaitan dengan kebaikan antar sesama dan dibagi menjadi dua jenis: keadilan distributif dan keadilan komutatif.[77]

Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang porsi menurut prestasinya.[78] Keadilan distributif berfokus pada distribusi honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang dapat dibagi-bagikan dalam komunitas politik. Prinsip dasarnya adalah proporsionalitas: mereka yang sama dalam hal yang relevan harus diperlakukan sama, dan mereka yang berbeda dalam hal yang relevan harus diperlakukan berbeda secara proporsional sesuai dengan perbedaan tersebut.[79]

Aristoteles menggunakan konsep geometric equality (kesamaan geometris) untuk menjelaskan keadilan distributif.[80] Kesamaan geometris berarti bahwa rasio antara apa yang diterima seseorang dengan kontribusinya harus sama dengan rasio yang berlaku bagi orang lain. Misalnya, jika A berkontribusi dua kali lipat dari B, maka A seharusnya menerima dua kali lipat dari apa yang diterima B.

Keadilan komutatif (justitia commutativa) adalah keadilan yang memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan prestasinya.[81] Keadilan komutatif berkaitan dengan transaksi sukarela (seperti jual-beli) dan transaksi tidak sukarela (seperti pencurian atau penyerangan). Dalam hal ini, berlaku prinsip arithmetic equality (kesamaan aritmetis), di mana yang relevan adalah kesamaan nilai yang dipertukarkan, bukan status atau kontribusi para pihak.[82]

Dalam keadilan komutatif, fokusnya adalah pada pemulihan keseimbangan yang terganggu. Jika seseorang dirugikan oleh orang lain, keadilan menuntut agar kerugian dipulihkan sehingga posisi kedua belah pihak kembali seimbang. Hakim berperan sebagai penjaga keseimbangan ini, memulihkan proporsionalitas yang adil antara para pihak yang bersengketa.[83]

Relevansi Teori Aristoteles dalam Konteks Kontemporer

Teori keadilan Aristoteles tetap relevan dalam diskursus hukum kontemporer. Keadilan distributif menjadi landasan bagi berbagai kebijakan publik yang berkaitan dengan alokasi sumber daya, seperti sistem perpajakan progresif, program kesejahteraan sosial, dan kebijakan affirmative action. Prinsip “perlakukan yang sama terhadap yang setara, dan berbeda terhadap yang tidak setara, sesuai dengan kelayakannya” (treat equals equally and unequals unequally, in proportion to their merits) tetap menjadi panduan dalam merancang sistem distribusi yang adil.[84]

Keadilan komutatif menjadi dasar bagi hukum kontrak, hukum perdata, dan sebagian hukum pidana. Dalam konteks Indonesia, konsep keadilan Aristoteles dapat dilihat dalam berbagai aturan hukum, misalnya dalam hubungan antara negara dan masyarakat di mana negara berkewajiban memberikan hak-hak warga secara merata (keadilan distributif), dan dalam penanganan kasus korupsi di mana anggota DPR yang terlibat korupsi harus menerima sanksi sesuai hukum tanpa memandang posisi atau kontribusinya (keadilan komutatif).[85]

Fungsi Hukum dalam Masyarakat

Hukum sebagai Social Control

Fungsi hukum sebagai kontrol sosial (social control) merupakan fungsi klasik dan fundamental dari hukum dalam setiap masyarakat.[86] Pengendalian sosial dari hukum pada dasarnya memaksa warga masyarakat agar berperilaku sesuai dengan hukum. Pengendalian sosial dapat bersifat preventif maupun represif.[87]

Fungsi preventif bertujuan mencegah perilaku yang menyimpang sebelum terjadi, melalui penetapan norma-norma yang jelas dan sosialisasi nilai-nilai hukum kepada masyarakat.[88] Fungsi represif bertujuan mengembalikan keserasian yang terganggu akibat pelanggaran hukum, melalui penerapan sanksi terhadap pelanggar.[89] Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat, mengatur pergaulan hidup, serta menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat.[90]

Menurut Soerjono Soekanto, hukum berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, serta sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir maupun batin.[91] Fungsi kontrol sosial ini mengandaikan bahwa hukum memiliki legitimasi di mata masyarakat sehingga masyarakat bersedia menaati hukum bukan semata-mata karena takut sanksi, tetapi juga karena internalisasi nilai-nilai hukum.

Hukum sebagai Social Engineering

Konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) dikembangkan oleh Roscoe Pound (1870-1964), seorang ahli hukum Amerika yang berpengaruh.[92] Pound berpendapat bahwa hukum tidak hanya berfungsi untuk mempertahankan status quo atau mengukuhkan pola-pola kebiasaan yang telah ada, tetapi juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk merubah masyarakat ke arah tujuan yang dikehendaki bersama.[93]

Fungsi hukum sebagai rekayasa sosial sangat diperlukan dalam proses perubahan masyarakat, apalagi dalam kondisi modernisasi yang menuntut perubahan-perubahan yang relatif cepat.[94] Hukum dapat diarahkan untuk mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, menciptakan pola-pola kelakuan baru, menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang dipandang tidak perlu lagi, atau mengarahkan masyarakat pada tujuan-tujuan tertentu.[95]

Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum sebagai sarana rekayasa sosial tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan-tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang dipandang tidak perlu lagi, menciptakan pola-pola kelakuan baru, dan sebagainya.[96]

Contoh dampak positif penggunaan hukum sebagai rekayasa sosial adalah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1954 yang menetapkan bahwa orang kulit hitam harus dipersamakan dengan orang kulit putih (desegregasi).[97] Namun, penggunaan hukum sebagai rekayasa sosial juga memiliki risiko, terutama jika hanya membawa keuntungan bagi sebagian kecil warga masyarakat dan merugikan sebagian besar lainnya.[98]

Hukum Progresif: Kontribusi Pemikiran Indonesia

Dalam konteks Indonesia, Satjipto Rahardjo (1930-2010) mengembangkan konsep hukum progresif sebagai respons terhadap kegagalan positivisme hukum dalam mewujudkan keadilan substantif.[99] Hukum progresif adalah cara berhukum yang selalu gelisah untuk membangun diri, sehingga berkualitas untuk melayani dan membawa rakyat pada kesejahteraan dan kebahagiaan.[100]

Hukum progresif mengedepankan prinsip “hukum untuk manusia” dan bukan sebaliknya.[101] Hukum progresif mencoba mendobrak tradisi berpikir legalistik-positivistik yang terlalu terpaku pada teks undang-undang, dengan menekankan bahwa para aktor hukum harus berani menafsirkan teks hukum dengan membebaskan diri dari logika hukum semata, melakukan lompatan, agar persoalan di masyarakat yang bergerak secara dinamis dapat dijawab dan diselesaikan.[102]

Prinsip-prinsip utama hukum progresif meliputi:[103]

  1. Human-centered law: Hukum dipahami sebagai sarana untuk melayani manusia, dengan tujuan utama menciptakan keadilan substantif.
  2. Anti-positivisme formalistis: Hukum progresif menolak pandangan yang mengidentikkan hukum hanya dengan teks peraturan; moral, etika, dan nurani menjadi komponen integral dalam penegakan hukum.
  3. Keberanian moral penegak hukum: Hakim, jaksa, polisi, dan advokat dituntut memiliki keberanian moral untuk menafsirkan hukum secara inovatif agar tercapai keadilan sosial.

Hukum progresif memberikan dampak signifikan dalam berbagai bidang di Indonesia, antara lain mendorong reformasi hukum agar lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat, termasuk penerapan kebijakan restorative justice dalam perkara pidana.[104] Beberapa putusan pengadilan di Indonesia mencerminkan semangat hukum progresif dengan menempatkan keadilan substantif di atas kepastian hukum formal.[105]

Meskipun inovatif dan inspiratif, hukum progresif tidak luput dari kritik. Beberapa akademisi berpendapat bahwa pendekatan ini terlalu subjektif karena membuka ruang bagi hakim untuk menafsirkan hukum berdasarkan nuraninya sendiri, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.[106] Namun, pendukung hukum progresif meyakini bahwa fleksibilitas ini justru memperkuat keadilan substantif dalam konteks sosial yang kompleks.[107]

Kesimpulan

Pengertian hukum secara umum tidak dapat ditangkap dalam satu definisi yang final dan universal karena kompleksitas dan multidimensionalitas fenomena hukum. Kesulitan para ahli hukum dalam merumuskan definisi hukum justru mencerminkan kekayaan dan keluasan objek kajian ilmu hukum. Berbagai definisi yang dikemukakan oleh para sarjana hukum, meskipun berbeda-beda, saling melengkapi dalam memberikan pemahaman yang lebih holistik tentang hukum.

Dari perspektif teoretis, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki empat unsur konstitutif: peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, dibuat oleh badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang tegas terhadap pelanggaran. Ciri-ciri hukum yang membedakannya dari norma sosial lainnya adalah adanya perintah dan/atau larangan yang harus ditaati oleh setiap orang dengan ancaman sanksi.

Pemahaman tentang hukum dapat didekati melalui metode monisme (deduktif atau empiris), dualisme (gabungan deduktif-empiris), dan dalam konteks Indonesia, harus mempertimbangkan realitas pluralisme hukum di mana berbagai sistem hukum (hukum negara, hukum adat, hukum agama) hidup berdampingan.

Dari perspektif filosofis, perdebatan antara positivisme hukum (Hart) dan teori hukum alam (Aquinas, Fuller) mencerminkan ketegangan fundamental antara pendekatan formalis-prosedural dan pendekatan substantif-moralis dalam memahami hukum. Positivisme menekankan pemisahan hukum dan moral serta identifikasi hukum berdasarkan kriteria formal (rule of recognition), sementara teori hukum alam menekankan hubungan intrinsik antara hukum dan moralitas serta superioritas hukum alam atas hukum positif.

Tujuan hukum menurut Radbruch mencakup tiga nilai: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga nilai ini sering berada dalam ketegangan, dan dalam menghadapi konflik antarnilai, diperlukan asas prioritas yang kontekstual. Teori keadilan Aristoteles dengan pembedaan antara keadilan distributif dan keadilan komutatif tetap relevan sebagai landasan konseptual bagi berbagai kebijakan hukum kontemporer.

Fungsi hukum dalam masyarakat meliputi fungsi kontrol sosial (social control) untuk mengatur perilaku dan menyelesaikan konflik, fungsi rekayasa sosial (social engineering) untuk mengarahkan perubahan masyarakat, dan dalam konteks Indonesia, konsep hukum progresif yang menekankan hukum untuk manusia dan keadilan substantif.

Pemikiran hukum progresif yang dikembangkan Satjipto Rahardjo merupakan kontribusi penting dari Indonesia bagi diskursus teori hukum global. Hukum progresif menawarkan alternatif bagi pendekatan legalistik-formalistik dengan menekankan keberanian moral penegak hukum untuk menafsirkan hukum secara kreatif demi mencapai keadilan substantif, meskipun pendekatan ini juga menghadapi tantangan berupa potensi ketidakpastian hukum.

Secara keseluruhan, pengertian hukum secara umum hanya dapat dipahami melalui pendekatan multidimensional yang mengintegrasikan perspektif normatif, sosiologis, filosofis, dan historis. Hukum bukan sekadar seperangkat aturan formal, tetapi merupakan fenomena sosial yang kompleks, mencerminkan nilai-nilai dan aspirasi masyarakat, serta berfungsi sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan sosial yang lebih luas: ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *