Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026
Pertanyaan tentang bagaimana hukum terjadi dan untuk apa hukum berfungsi merupakan dua tema fundamental dalam Pengantar Ilmu Hukum. Keduanya tidak hanya relevan secara teoretis, tetapi juga sangat menentukan cara memahami, menerapkan, dan mengkritisi hukum positif dalam praktik.[1] Terjadinya hukum menyangkut persoalan sumber dan proses pembentukan hukum (legislasi, yurisprudensi, kebiasaan, agama, traktat), sedangkan fungsi hukum berkaitan dengan peran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, seperti pengendalian sosial, penyelesaian sengketa, rekayasa sosial, integrasi, dan perlindungan hak.[2]
Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum Pancasila, pembahasan ini memperoleh dimensi tambahan: hukum tidak hanya dipandang sebagai produk formal lembaga negara, tetapi juga sebagai ekspresi nilai-nilai Pancasila, hukum adat, dan hukum agama yang hidup dalam masyarakat.[3] Oleh karena itu, kajian tentang terjadinya hukum dan fungsi hukum memerlukan pendekatan multidisipliner yang memadukan perspektif filosofis, dogmatik, dan sosiologis.
TERJADINYA HUKUM
1. Common Law dan Judge-Made Law
Sejarah hukum Inggris sering dijadikan contoh klasik tentang bagaimana hukum dapat terjadi dari kebiasaan dan putusan hakim, bukan semata-mata dari undang-undang. Setelah penaklukan Norman tahun 1066, raja Inggris mengirim para hakim keliling (itinerant judges) yang memutus perkara di berbagai daerah dan secara bertahap membentuk suatu pola putusan yang seragam.[4]
Kumpulan putusan hakim ini kemudian dikenal sebagai common law, yaitu hukum yang berlaku umum bagi seluruh Inggris dan dibedakan dari hukum lokal atau kebiasaan setempat.[5] Di samping common law, berkembang pula statute law (hukum undang-undang) yang dibuat oleh Parlemen, meskipun pada awalnya peran undang-undang masih relatif kecil dibandingkan peran yurisprudensi.[6]
Dalam literatur modern, common law sering disebut sebagai judge-made law atau case law, yaitu hukum yang “diciptakan” melalui putusan-putusan hakim yang mengikat dalam kasus-kasus berikutnya melalui doktrin stare decisis.[7] Jeremy Bentham mengkritik praktik ini dan memperkenalkan istilah “judge-made law” untuk menekankan bahwa hakim tidak sekadar menemukan hukum, tetapi juga berkontribusi membentuknya.[8]
Pengalaman common law ini menunjukkan bahwa terjadinya hukum dapat berasal dari:
- Kebiasaan sosial yang kemudian diadopsi pengadilan;
- Putusan-putusan hakim yang menjadi preseden;
- Undang-undang yang dibentuk Parlemen.
Konstruksi serupa juga ditemukan dalam hukum Indonesia, di mana yurisprudensi, kebiasaan, dan undang-undang diakui sebagai sumber hukum formal, meskipun dengan konfigurasi yang berbeda karena sistem hukum yang dianut adalah civil law.[9]
2. Tiga Fase Pandangan tentang Terjadinya Hukum (Glastra van Loon)
J.F. Glastra van Loon, sebagaimana dikutip dalam materi PIH, menguraikan perkembangan pandangan tentang terjadinya hukum dalam tiga fase utama:[10]
- Legisme (hingga pertengahan abad XIX)
- Hukum dianggap hanya terbentuk oleh perundang-undangan (wetgeving).
- Hakim dipandang sekadar “corong undang-undang” yang menerapkan ketentuan secara mekanis pada kasus konkret.
- Kebiasaan hanya diakui sebagai hukum jika mendapat pengakuan eksplisit dari undang-undang.
- Titik berat berada pada kepastian hukum.
- Freirechtslehre (Ajaran Hukum Bebas, akhir abad XIX–awal abad XX)
- Reaksi terhadap legisme yang terlalu kaku.
- Hukum dianggap terbentuk oleh peradilan (rechtspraak); undang-undang dan kebiasaan hanyalah “bahan” bagi hakim untuk menemukan hukum dalam kasus konkret.
- Hakim diberi ruang kebebasan yang luas untuk menafsirkan dan bahkan mengabaikan teks undang-undang demi keadilan dan kemanfaatan sosial.
- Titik berat pada kegunaan sosial (sociale doelmatigheid), bukan sekadar kepastian hukum.[11]
- Ajaran yang berlaku saat ini (kompromi)
- Hukum terbentuk melalui beberapa cara: legislasi, peradilan, dan kebiasaan.
- Pembentuk undang-undang membuat aturan umum; hakim menerapkannya secara kreatif melalui penafsiran.
- Undang-undang tidak lengkap dan tidak sempurna; mengandung kekaburan istilah dan kekosongan (leemten) yang harus diisi oleh hakim.
- Kebiasaan sosial yang disertai keyakinan kewajiban (opinio necessitatis) juga melahirkan kaidah hukum.
- Peradilan kasasi (Mahkamah Agung) berfungsi menjaga kesatuan hukum dalam proses pembentukan hukum.[12]
Pandangan ketiga ini sejalan dengan teori-teori mutakhir tentang pluralitas sumber hukum, di mana legislasi, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin diakui sebagai saluran-saluran pembentukan hukum yang saling berinteraksi.[13]
3. Savigny vs Bentham: Volksgeist dan Legislasi
Dua pandangan klasik yang sering dipertentangkan mengenai terjadinya hukum adalah:
- Friedrich Carl von Savigny (Mazhab Historis)
- Hukum tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang dari pergaulan hidup rakyat sebagai ekspresi Volksgeist (jiwa bangsa).[14]
- Legislasi bukan sumber asli hukum, melainkan bentuk pembukuan (codification) dari hukum yang sudah hidup dalam masyarakat.
- Jeremy Bentham (Utilitarianisme)
- Hukum dibuat oleh pembentuk undang-undang secara sadar dan rasional untuk mencapai kemanfaatan terbesar bagi sebanyak mungkin orang.[15]
- Bentham kritis terhadap common law dan mendorong kodifikasi hukum yang sistematis.
Kedua pandangan ini kemudian dikompromikan oleh Eugen Ehrlich yang mengamati masyarakat modern dan menyimpulkan bahwa hukum terjadi karena:
- Perundang-undangan;
- Proses di pengadilan;
- Kebiasaan (konvensi);
- Traktat dan sumber lain.[16]
Ehrlich memperkenalkan konsep “living law”—hukum yang sungguh-sungguh hidup dan berfungsi dalam masyarakat, yang tidak selalu identik dengan hukum tertulis. Konsep ini banyak memengaruhi perkembangan sociological jurisprudence dan sosiologi hukum modern.[17]
4. Agama, Keluarga Hukum, dan Resepsi
Terjadinya hukum juga dipengaruhi oleh agama dan keluarga-keluarga hukum di berbagai belahan dunia: Roman, Germanic, Slavic, Anglo-Saxon, Afrika, dan hukum agama (Yahudi, Kristen, Islam).[18] Dalam konteks Indonesia, pengaruh institusi Islam sangat besar terutama dalam hukum perdata, khususnya hukum keluarga dan sebagian hukum adat.
Van den Berg pernah berpendapat bahwa hukum adat Indonesia pada dasarnya adalah hukum Islam yang dipraktikkan di desa-desa, meskipun pandangan ini dikoreksi oleh penelitian berikutnya.[19] J. Prins menggambarkan hubungan antara hukum Islam dan hukum adat melalui tiga kemungkinan:
- Hukum Islam menambah atau mengisi kekosongan hukum adat;
- Hukum Islam dan adat saling menyesuaikan sehingga hidup berdampingan secara harmonis;
- Terjadi benturan antara kaidah hukum Islam dan adat, dan tidak selalu jelas sistem mana yang “menang”.[20]
Diskursus tentang resepsi (penerimaan satu sistem hukum ke dalam sistem lain) mencatat beberapa bentuk: resepsi teoritis, resepsi praktis, resepsi di lapangan ilmu, dan resepsi dalam hukum positif.[21] Hazairin mengkritik pandangan klasik resepsi dan menekankan perlunya ijtihad langsung kepada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menyesuaikan hukum Islam dengan masyarakat Indonesia modern, tanpa harus menjadikan masyarakat seperti masyarakat Arab abad pertengahan.[22]
5. Yurisprudensi dan Peran Hakim sebagai Pembentuk Hukum
Dalam sistem hukum kontinental, hakim secara teoretis bukan pembentuk hukum utama, namun dalam praktik, putusan hakim berfungsi kreatif. Pasal 22 Algemene Bepalingen (AB) menyatakan bahwa hakim yang menolak memutus perkara dengan alasan undang-undang tidak jelas atau tidak lengkap dapat dituntut karena mengingkari hukum.[23] Dengan demikian, hakim wajib menafsirkan dan melengkapi undang-undang.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (kini digantikan oleh UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas; hakim wajib mencari dan menemukan hukum.[24]
Jika suatu putusan hakim diikuti secara konsisten oleh putusan-putusan berikutnya dalam perkara sejenis, maka terbentuklah yurisprudensi tetap yang berfungsi sebagai sumber hukum pelengkap.[25] Penelitian terkini di Indonesia menegaskan bahwa case law memainkan peran penting sebagai rujukan hakim dalam law finding (rechtvinding), meskipun sistem yang dianut adalah civil law.[26]
Paul Scholten menyebut hakim sebagai pelaku rechtvinding—turut menemukan hukum, karena dalam setiap putusan hakim ikut menentukan apa yang dianggap sebagai hukum yang hidup dan berlaku.[27]
PENAFSIRAN HUKUM DAN PENGISIAN KEKOSONGAN HUKUM
1. Hakim sebagai Faktor Formil Pembentuk Hukum
Faktor-faktor formil pembentuk hukum meliputi perundang-undangan, administrasi negara, peradilan, kebiasaan, dan ilmu hukum; sedangkan faktor materiilnya adalah perasaan hukum dan pendapat umum.[28] Berdasarkan Pasal 22 AB dan ketentuan kekuasaan kehakiman, putusan hakim diakui sebagai hukum formil, sehingga hakim merupakan faktor pembentuk hukum.
Menurut Van Apeldoorn, tiga faktor yang membantu pembentukan hukum adalah perjanjian, peradilan, dan ajaran hukum (ilmu hukum).[29] Perjanjian dan undang-undang sama-sama menetapkan peraturan; peradilan melalui vonnis menetapkan kaidah konkret; ilmu hukum menyiapkan konstruksi dan konsep yang kemudian “merembes” ke dalam yurisprudensi dan akhirnya menjadi hukum objektif.[30]
2. Metode-Metode Penafsiran
Karena undang-undang tidak pernah lengkap dan selalu tertinggal dari dinamika masyarakat, hakim menggunakan berbagai metode penafsiran (interpretasi) untuk menerapkan hukum pada kasus konkret. Metode yang umum diajarkan antara lain:[31]
- Penafsiran gramatikal (tekstual) – menguraikan makna kata dan kalimat undang-undang berdasarkan bahasa sehari-hari dan istilah teknis hukum.
- Penafsiran autentik (resmi) – penafsiran yang diberikan oleh pembentuk undang-undang sendiri dalam penjelasan undang-undang.
- Penafsiran historis – menelusuri sejarah pembentukan undang-undang (risalah rapat, memori penjelasan) dan sejarah hukum secara lebih luas.
- Penafsiran sistematik (dogmatik) – menafsirkan suatu pasal dalam kaitannya dengan pasal lain dalam undang-undang yang sama atau sistem hukum secara keseluruhan.
- Penafsiran teleologis (sosiologis) – menafsirkan undang-undang berdasarkan tujuan sosial yang hendak dicapai dan kebutuhan masyarakat sekarang.
- Penafsiran ekstensif dan restriktif – memperluas atau mempersempit arti istilah dalam undang-undang tanpa mengubah teks.
- Analogi – menerapkan ketentuan undang-undang pada peristiwa yang tidak diatur secara eksplisit, tetapi memiliki kesamaan inti.
- Argumentum a contrario – menetapkan bahwa untuk peristiwa yang tidak disebut tetapi sejenis, berlaku kebalikan dari yang ditetapkan undang-undang.
- Penafsiran komparatif dan futuristis – menggunakan perbandingan dengan sistem hukum lain atau undang-undang yang belum berlaku untuk memberi arah penafsiran.
Dalam hukum pidana, analogi dilarang karena bertentangan dengan asas legalitas (Pasal 1 KUHP), tetapi penafsiran ekstensif yang masih dalam batas makna kata-kata diperbolehkan.[32] Kasus klasik adalah putusan Hoge Raad tahun 1921 yang menganggap aliran listrik sebagai “barang” dalam pengertian Pasal 362 KUHP, melalui interpretasi ekstensif dan teleologis.[33]
3. Kekosongan Hukum dan Konstruksi Hukum
Hukum positif bersifat formal dan sulit diubah cepat, sementara masyarakat berubah sangat dinamis. Akibatnya, selalu ada ruang-ruang kosong (leemten) yang belum diatur undang-undang.[34] Hakim tidak boleh menolak perkara karena kekosongan hukum, sehingga ia harus mengisi kekosongan tersebut melalui konstruksi hukum.
Contoh klasik konstruksi hukum adalah penafsiran Pasal 1576 KUHPerdata tentang penjualan barang yang disewa. Pasal tersebut menyatakan bahwa penjualan barang yang disewa tidak memutuskan perjanjian sewa-menyewa. Pertanyaannya: apakah hibah, pewarisan, atau penukaran juga memutus sewa-menyewa? Melalui konstruksi, hakim menarik asas yang lebih umum, yaitu bahwa setiap pemindahan hak milik atas benda yang disewa (baik melalui jual beli, hibah, waris, maupun tukar-menukar) tidak memutuskan sewa-menyewa.[35]
Konstruksi ini menggunakan inti kesamaan dari berbagai perbuatan hukum (pemindahan hak milik) dan menaikkannya menjadi asas umum yang kemudian diterapkan kembali pada kasus konkret. Di sini terlihat peran kreatif hakim dalam menyempurnakan sistem hukum tanpa mengubah struktur dasarnya.
Paul Scholten menggambarkan hukum sebagai “sistem terbuka” (open system van het recht) yang selalu dapat diperkaya oleh putusan hakim selama tidak merombak prinsip-prinsip dasar yang berlaku.[36]
FUNGSI HUKUM DALAM MASYARAKAT
1. Fungsi Dasar Hukum Menurut Sosiologi Hukum
Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum dipahami sebagai instrumen pengendalian sosial dan sarana untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat.[37] Soerjono Soekanto mendefinisikan fungsi hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial (social control) yang bertujuan mendorong, mengajak, atau memaksa masyarakat agar mematuhi norma yang berlaku.[38]
Artikel-artikel sosiologi hukum mutakhir merangkum beberapa fungsi utama hukum:[39]
- Fungsi pengendalian sosial – mencegah dan mengendalikan perilaku menyimpang melalui aturan dan sanksi.
- Fungsi penyelesaian sengketa – menyediakan prosedur dan lembaga resmi untuk menyelesaikan konflik secara tertib.
- Fungsi rekayasa sosial (social engineering) – menjadi sarana perubahan sosial terencana ke arah yang diinginkan.
- Fungsi integrasi dan stabilitas sosial – menjaga integrasi masyarakat dan mencegah disintegrasi.
- Fungsi perlindungan hak dan keadilan – melindungi hak individu dan kelompok, serta mewujudkan rasa keadilan.
Sosiologi hukum menekankan bahwa hukum baru efektif menjalankan fungsinya jika ada kecocokan antara hukum di atas kertas (law in books) dan hukum dalam praktik (law in action), serta jika hukum selaras dengan living law dalam masyarakat.[40]
2. Hukum sebagai Sarana Rekayasa Sosial (Roscoe Pound dan Mochtar Kusumaatmadja)
Roscoe Pound, tokoh sosiological jurisprudence, memperkenalkan konsep law as a tool of social engineering. Menurutnya, hukum adalah sarana untuk menyeimbangkan dan merekayasa berbagai kepentingan dalam masyarakat sehingga tercapai ketertiban dan kesejahteraan dengan pengorbanan sekecil mungkin.[41]
Hukum diibaratkan sebagai hasil kerja seorang insinyur sosial yang:
- Mengidentifikasi berbagai kepentingan individu, publik, dan sosial;
- Mengklasifikasikan dan memprioritaskan kepentingan-kepentingan tersebut;
- Merancang aturan hukum untuk menyeimbangkan dan mengharmonisasikannya.[42]
Pemikiran Pound ini diadopsi dan dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja dalam konteks Indonesia. Mochtar menyatakan bahwa hukum di Indonesia harus dipahami sebagai sarana pembaharuan masyarakat, bukan sekadar sarana ketertiban.[43] Reformasi birokrasi melalui lelang jabatan, misalnya, dapat dipahami sebagai implementasi fungsi hukum sebagai social engineering untuk mendorong birokrasi yang lebih profesional dan bersih.[44]
Penelitian hukum Indonesia menegaskan bahwa sebagai sarana rekayasa sosial, hukum harus:
- Responsif terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
- Didukung oleh aparatur penegak hukum yang berintegritas;
- Diiringi dengan pembinaan kesadaran hukum masyarakat.[45]
3. Fungsi Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Penyelesaian Konflik
Berbagai kajian sosiologi hukum di Indonesia menyoroti peran hukum sebagai kontrol sosial terhadap perilaku masyarakat, baik dalam konteks lalu lintas, korupsi, suap, maupun penggunaan media sosial.[46] Hukum berfungsi mencegah main hakim sendiri dan menyediakan mekanisme resmi penyelesaian konflik.
Pengadilan dipandang sebagai lembaga utama penyelesaian konflik dalam perspektif hukum nasional. Namun, penelitian empiris menunjukkan bahwa efektivitas pengadilan sebagai penyelesai konflik sangat bergantung pada:[47]
- Aksesibilitas dan biaya;
- Kecepatan dan profesionalitas aparat;
- Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Jika lembaga peradilan tidak dipercaya, masyarakat cenderung mencari jalur non-formal, yang dapat mengurangi fungsi hukum sebagai integrative mechanism.[48]
4. Fungsi Hukum dalam Negara Hukum Pancasila
Dalam kerangka Negara Hukum Pancasila, fungsi hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai dasar Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.[49] Hukum berfungsi:
- Menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila V);
- Menjaga persatuan nasional di tengah kemajemukan (Sila III);
- Menegakkan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila II);
- Menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan demokrasi musyawarah (Sila IV).
Penelitian tentang Pancasila dan sistem hukum nasional menekankan bahwa hukum Indonesia harus berfungsi tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk keadilan substantif dan kemanfaatan sosial, dengan tetap berakar pada budaya gotong royong dan asas kekeluargaan.[50]
TABEL PERBANDINGAN: TERJADINYA HUKUM DAN FUNGSI HUKUM MENURUT BEBERAPA ALIRAN
| Dimensi | Legisme | Freirechtslehre (Hukum Bebas) | Sociological Jurisprudence (Pound) | Mazhab Historis (Savigny) | Negara Hukum Pancasila |
| Sumber utama terjadinya hukum | Legislasi (undang-undang) | Putusan hakim (rechtspraak) | Legislasi + yurisprudensi + kebiasaan, dilihat dari fungsinya | Volksgeist (jiwa bangsa), adat dan kebiasaan | Pancasila, UUD 1945, legislasi, adat, agama, yurisprudensi |
| Peran hakim | Corong undang-undang, penerap mekanis | Pembentuk hukum utama dalam kasus konkret | Law finder dan social engineer yang menyesuaikan hukum dengan kebutuhan sosial | Penafsir dan penyalur kesadaran hukum rakyat | Penemu hukum yang terikat Pancasila dan konstitusi, tetapi kreatif dalam penafsiran |
| Peran kebiasaan | Hanya berlaku jika diakui UU | Bahan bagi hakim, tidak mengikat sendiri | Salah satu sumber materiil hukum | Sumber hukum utama (living law) | Diakui sebagai hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila |
| Fungsi utama hukum | Kepastian dan ketertiban | Keadilan konkret dan kemanfaatan sosial | Social control dan social engineering | Menjaga kontinuitas tradisi hukum rakyat | Melindungi hak, mewujudkan keadilan sosial, menjaga persatuan |
| Pandangan tentang perubahan hukum | Relatif kaku, perubahan lewat legislasi formal | Fleksibel melalui putusan hakim | Dinamis, hukum sebagai proses sosial yang adaptif | Evolutif, mengikuti perkembangan Volksgeist | Dinamis, hukum sebagai sarana pembaruan yang berlandas Pancasila |
Tabel ini memperlihatkan bahwa terjadinya hukum dan fungsi hukum dipahami secara berbeda oleh masing-masing aliran. Negara Hukum Pancasila berusaha mensintesiskan unsur-unsur positif dari berbagai aliran dengan menempatkan Pancasila sebagai dasar nilai dan tujuan akhir sistem hukum.
KESIMPULAN
Pertama, terjadinya hukum tidak dapat direduksi pada satu sumber tunggal. Sejarah hukum memperlihatkan bahwa hukum terbentuk melalui interaksi kompleks antara perundang-undangan, putusan hakim, kebiasaan, agama, traktat, dan doktrin. Pandangan legistis yang menempatkan legislasi sebagai satu-satunya sumber hukum telah ditinggalkan, digantikan oleh pemahaman yang lebih pluralistik dan sosiologis.[51]
Kedua, hakim memainkan peran penting sebagai pembentuk hukum melalui penafsiran dan konstruksi hukum, terutama ketika undang-undang tidak lengkap atau kabur. Konsep rechtvinding menegaskan bahwa hakim tidak sekadar menerapkan hukum secara mekanis, tetapi turut menemukan dan mengembangkan hukum sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat.[52]
Ketiga, keberadaan kekosongan hukum merupakan konsekuensi niscaya dari sifat dinamis masyarakat dan sifat statis teks undang-undang. Melalui penafsiran teleologis, analogi, dan konstruksi hukum yang hati-hati, hakim dapat mengisi kekosongan tersebut tanpa merusak prinsip dasar sistem hukum, kecuali dalam hukum pidana yang dibatasi asas legalitas.[53]
Keempat, dari perspektif fungsional, hukum memiliki berbagai fungsi: pengendalian sosial, penyelesaian sengketa, rekayasa sosial, integrasi sosial, dan perlindungan hak. Dalam kerangka sosiologi hukum, efektivitas fungsi-fungsi ini sangat bergantung pada kecocokan antara hukum tertulis dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, serta pada kualitas penegakan hukum dan kesadaran hukum warga.[54]
Kelima, dalam konteks Negara Hukum Pancasila, fungsi hukum tidak berhenti pada kepastian dan ketertiban, tetapi diarahkan pada terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan umum sesuai cita-cita Pancasila. Hukum harus menjadi sarana pembaruan masyarakat yang responsif terhadap pluralitas budaya dan agama, sekaligus menjaga integrasi nasional.[55]
Leave a Reply