Sifat Hukum dan Pendekatan Empiris

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024

Hukum bukan hanya sekadar sistem norma tertulis yang statis dan terisolasi dari kehidupan sosial masyarakat. Lebih dari itu, hukum merupakan fenomena sosial kompleks yang tumbuh, berkembang, dan berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan manusia—ekonomi, budaya, psikologi, dan sejarah.[1] Pemahaman mendalam tentang sifat hukum memerlukan lebih dari sekedar analisis yuridis murni; ia membutuhkan pendekatan empiris yang mengintegrasikan perspektif ilmu sosial untuk menangkap keseluruhan dimensi hukum dalam realitas sosial.

Esai ini akan mengeksplorasi sifat fundamental hukum melalui lensa ilmu sosial, khususnya sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Pendekatan multi-disipliner ini memungkinkan kita untuk memahami tidak hanya apa hukum itu (aspek normatif), melainkan juga bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat (aspek sosiologis), mengapa masyarakat mematuhi atau melanggar hukum (aspek psikologis), dan bagaimana hukum berkembang melalui waktu (aspek historis).

A. Sifat Hukum: Dimensi Tiga Aspek

Hukum, dalam pemahaman kontemporer, memiliki tiga dimensi yang saling terkait namun berbeda dalam fokusnya:[2]

1. Dimensi Nilai (Value)

Dimensi nilai mencerminkan aspirasi, cita-cita, dan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan sistem hukum. Nilai-nilai ini bersumber dari filosofi, agama, budaya, dan pengalaman historis suatu masyarakat. Contohnya adalah nilai keadilan, persamaan derajat, kebebasan individu, kesejahteraan bersama, dan martabat manusia yang tercermin dalam konstitusi dan filosofi hukum suatu negara.

2. Dimensi Kaidah (Norm/Rule)

Dimensi kaidah adalah manifestasi formal dari nilai-nilai hukum dalam bentuk peraturan-peraturan yang dapat diamati, diukur, dan diberlakukan. Ini termasuk undang-undang, peraturan, keputusan pengadilan, dan norma-norma hukum yang terstruktur secara sistematis. Kaidah hukum ini memberikan pedoman konkrit tentang apa yang boleh, harus, dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Dimensi Perikelakuan (Behavior)

Dimensi perikelakuan adalah aspek empiris dari hukum—bagaimana masyarakat sebenarnya berperilaku dalam kaitannya dengan hukum. Ini mencakup kepatuhan hukum, pelanggaran hukum, penegakan hukum, dan semua manifestasi perilaku sosial yang berkaitan dengan norma-norma hukum. Dimensi ini adalah yang paling kompleks dan paling penting untuk memahami efektivitas dan legitimasi hukum dalam praktik.

Hubungan Ketiga Dimensi: Ketiga dimensi ini tidak dapat dipahami secara terpisah. Nilai-nilai membentuk kaidah-kaidah, kaidah-kaidah tersebut kemudian berinteraksi dengan perilaku masyarakat dalam konteks sosial tertentu. Sebaliknya, perilaku masyarakat juga mempengaruhi kembali bagaimana nilai dan kaidah hukum dipahami dan diterapkan. Hubungan dialektis ini adalah inti dari pemahaman holistik tentang sifat hukum.

B. Sosiologi Hukum: Studi Empiris Tentang Hukum dalam Masyarakat

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala sosial lainnya.[3] Perspektif ini menggeser fokus dari sekedar memahami norma-norma hukum menuju pemahaman tentang bagaimana hukum benar-benar berfungsi dalam kehidupan masyarakat.

1. Manusia Membutuhkan Pedoman Perikelakuan

Fondasi sosiologi hukum dimulai dari pengakuan bahwa manusia memerlukan pedoman-pedoman tentang perikelakuan yang akan menjadi pegangan bagi kehidupan bermasyarakat.[4] Ketika suatu perilaku diulang-ulang secara empiris dalam bentuk yang sama, perilaku tersebut kemudian menjadi “pola perilaku” (pattern of behavior). Ketika pola perilaku ini dianggap dapat mencapai taraf keimanan, kebersihan hati nurani, kesedapan dalam pergaulan hidup, dan kedamaian, maka pola perilaku itu menjadi “kaidah” atau norma hukum.

Proses ini adalah keseluruhan dari perspektif sosiologis yang menekankan pada kualitas perilaku yang terjelma secara empiris. Dengan kata lain, hukum tidak muncul dari kehampaan; ia tumbuh dari pengalaman konkrit masyarakat dalam menghadapi situasi-situasi sosial yang berulang.

2. Karakteristik Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum memiliki beberapa karakteristik khas yang membedakannya dari ilmu hukum tradisional:[5]

A. Tujuan Penjelasan (Explanatory Purpose)

Sosiologi hukum bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum—misalnya pembentukan undang-undang dan penerapannya di pengadilan—dengan mencari sebab-sebabnya, faktor-faktor yang berpengaruh, dan latar belakangnya. Pendekatan ini disebut oleh Max Weber sebagai “interpretative understanding” (verstehen), yaitu menjelaskan sebab, perkembangan, dan efek dari tingkah laku sosial. Berbeda dengan studi hukum tradisional yang bersifat preskriptif (hanya bertanya “apa hukumnya?” dan “bagaimana menerapkannya?”), sosiologi hukum ingin memperoleh pemahaman internal tentang motif-motif di balik tingkah laku, membedakan antara tindak laku yang sesuai hukum dan yang menyimpang, dan menganggap keduanya sebagai objek pengamatan.

B. Verifikasi Empiris (Empirical Validity)

Sosiologi hukum senantiasa menguji kebenaran empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Ia ingin mengetahui apakah peraturan yang ditulis benar-benar berlaku seperti yang tertera dalam redaksi, atau apakah dalam praktiknya terjadi penyimpangan atau interpretasi yang berbeda.

C. Objektivitas

Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian (evaluative judgment) terhadap hukum itu sendiri. Perhatian utamanya adalah memberikan penjelasan terhadap obyek yang dipelajarinya dengan mendekati hukum dari segi objektivitas semata, bertujuan menjelaskan fenomen hukum yang nyata.

3. Objek Studi Sosiologi Hukum

Obyek yang menjadi sasaran studi sosiologi hukum adalah pengorganisasian sosial hukum, khususnya badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum.[6] Ini termasuk:

  1. Pembuatan undang-undang: Sosiologi hukum menganalisis komposisi badan perundang-undangan (usia anggota, pendidikan, latar belakang sosial) dan bagaimana faktor-faktor ini mempengaruhi proses legislasi
  2. Pengadilan: Dipelajari sebagai institusi yang menghimpun berbagai jenis pekerjaan dan hakim dengan kecenderungan ideologi yang beragam, serta dampak keputusan pengadilan terhadap masyarakat
  3. Kepolisian: Dipelajari sebagai organisasi yang menjaga ketertiban sekaligus menjalankan hukum, menciptakan solidaritas kelompok untuk menghadapi risiko dan bahaya
  4. Advokat/Pengacara: Dipelajari sebagai kombinasi antara “pejuang” yang mengutamakan idealisme keadilan dan “pengusaha” yang menjalankan praktik secara komersial

Pertanyaan-pertanyaan khas yang dijawab sosiologi hukum antara lain:[7]

  1. Seberapa besar efektivitas dari peraturan-peraturan hukum tertentu?
  2. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas peraturan-peraturan hukum itu?
  3. Apakah sebabnya orang taat kepada hukum?
  4. Golongan manakah yang diuntungkan dan yang dirugikan dengan dikeluarkannya undang-undang tertentu?
  5. Apakah benar bahwa Undang-undang Perburuhan melindungi buruh? Seberapa besar perlindungannya, dan dalam hal apa?

4. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup dua aspek utama:[8]

  1. Dasar sosial dari hukum: Studi tentang bagaimana hukum timbul serta tumbuh dari proses-proses sosial lainnya
  2. Efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya: Studi tentang bagaimana hukum mempengaruhi struktur sosial, budaya, ekonomi, dan aspek-aspek sosial lainnya dalam masyarakat

5. Sejarah Sosiologi Hukum

Istilah “sosiologi hukum” pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti dari Italia pada tahun 1882.[9] Namun, perkembangan sosiologi hukum merupakan hasil refleksi pemikiran dari berbagai disiplin ilmu—filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi. Beberapa aliran yang mempengaruhi pembentukan sosiologi hukum antara lain:

ALIRAN/MAZHABFAKTOR YANG RELEVAN
Aliran Hukum Alam (Aristoteles, Aquinas, Grotius)Hubungan hukum dan moral; Kepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan utama
Mazhab FormalismeLogika hukum; Fungsi keajegan dari penegak hukum
Mazhab Kebudayaan dan Sejarah (Savigny, Maine)Kerangka kebudayaan hukum; Hubungan antara hukum dengan sistem nilai-nilai; Hukum dan perubahan sosial
Aliran Utilitarianisme dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Jhering, Ehrlich, Pound)Konsekuensi sosial dari hukum; Penggunaan yang tidak wajar dari pembentukan undang-undang; Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat
Aliran Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank)Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial; Faktor politik dan kepentingan dalam hukum; Stratifikasi sosial dan hukum; Hubungan antara hukum tertulis dengan kenyataan hukum; Hukum dan kebijaksanaan umum; Segi perikemanusiaan hukum

6. Sosiologi Hukum di Indonesia

Perkembangan sosiologi hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengembangan hukum adat. Professor Soepomo S.H., dalam perhatiannya terhadap hukum adat, telah menyinggung masalah-masalah yang dianalisis dari perspektif sosiologi hukum, dan ini dianggap sebagai pembuka jalan lahirnya sosiologi hukum di Indonesia.[10]

Teori Ter Haar yang terkenal dengan nama “beslissing enleer” (teori keputusan) menjadi penting karena ia bertitik tolak pada asumsi bahwa timbul dan terpeliharanya hukum adat terjadi karena: – Keputusan para pejabat hukum – Keputusan warga-warga masyarakat

Pendekatan ini menunjukkan pengakuan bahwa hukum bukan hanya produk dari atas (keputusan pemerintah), melainkan juga tumbuh dari bawah (keputusan masyarakat).

7. Manfaat Sosiologi Hukum

Dengan mendalami sosiologi hukum, diperoleh beberapa manfaat penting:[11]

  1. Kemampuan memahami hukum dalam konteks sosial: Memahami bahwa hukum tidak beroperasi dalam vakum, melainkan selalu dalam kaitan dengan struktur sosial, budaya, dan ekonomi
  2. Kemampuan menganalisis efektivitas hukum: Mampu menganalisis dan mengonstruksi efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana perubahan sosial
  3. Kemampuan evaluasi: Mampu mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat
  4. Konkretisasi kaedah hukum: Kemampuan untuk melakukan konkretisasi terhadap kaedah-kaedah hukum tertulis yang bersifat referensial
  5. Mengklarifikasi pengertian yang samar: Kemampuan untuk melakukan konkretisasi terhadap pengertian-pengertian hukum yang tidak jelas atau kurang pasti
  6. Pembentukan kaedah yang bermakna: Membentuk atau merumuskan kaedah hukum yang memiliki dasar yang kuat
  7. Interpretasi teleologis: Melakukan interpretasi teleologis (berdasarkan tujuan) yang tepat terhadap kaedah hukum tertulis

C. Antropologi Hukum: Perspektif Budaya dan Konteks

Antropologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat-masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami modernisasi.[12] Lebih dari itu, antropologi hukum mempelajari hukum dari konteks kultur masyarakat tertentu, baik pada masyarakat sederhana maupun masyarakat modern.

1. Pendekatan Antropologi Hukum

Pendekatan antropologi hukum ditandai dengan sifat holistik dan lintas budaya. Menurut R. Carol Ember dan Melvin Ember, ahli antropologi mempelajari manusia tidak hanya dari berbagai jenis manusia, melainkan juga semua aspek pengalaman manusia—sejarah, lingkungan hidup, cara kehidupan keluarga, pola pemukiman, sistem politik dan ekonomi, agama, gaya kesenian dan berpakaian, bahasa, dan lainnya.[13]

Karakteristik antropologi hukum tampak pada:

  1. Sifat pengamatan menyeluruh: Pengamatan tidak terbatas pada satu atau dua bangsa, melainkan lintas budaya dan lintas bangsa
  2. Nilai universal: Pengertian-pengertian yang dibentuk berusaha memiliki nilai universal, baik dalam hubungannya dengan waktu maupun tempat

2. Definisi Hukum dalam Antropologi Hukum

Antropologi hukum sangat menekankan pentingnya mendefinisikan hukum dengan tepat. Para ahli antropologi hukum menentang pemahaman hukum yang etnosintris—yaitu pemahaman yang menggunakan kriteria modern Barat untuk menilai apakah sesuatu merupakan hukum atau bukan.[14] Pemahaman yang demikian menyebabkan bahwa “hukum” pada masyarakat yang lebih sederhana tidak diterima sebagai hukum.

Sebaliknya, antropologi hukum memahami hukum lebih dari sekadar peraturan dan lembaga formal. Menurut Adamson Hoebel, hukum memiliki empat fungsi fundamental:[15]

  1. Merumuskan hubungan: Menentukan hubungan-hubungan antara anggota-anggota masyarakat, mengidentifikasi perbuatan yang dibolehkan dan yang tidak, dengan tujuan mempertahankan integrasi minimal dari kegiatan-kegiatan orang dan kelompok dalam masyarakat
  2. Mengalokasikan kekuasaan: Menjinakkan kekuatan mentah dan mengarahkannya kepada pemeliharaan tatanan, termasuk pengalokasian kekuasaan dan penegasan tentang siapa yang dapat menggunakan paksaan fisik sebagai hak yang diakui secara sosial
  3. Menyelesaikan sengketa: Menyediakan mekanisme untuk penyelesaian sengketa-sengketa yang timbul dalam masyarakat
  4. Adaptasi dan perubahan: Merumuskan kembali hubungan-hubungan antara orang dan kelompok ketika kondisi kehidupan berubah, untuk mempertahankan kemampuan beradaptasi

Dengan pemahaman ini, antropologi hukum melihat hukum bukan secara statis, melainkan dinamis—sebagai proses-proses yang terus menerus menjadi dan menghilang dalam masyarakat.

3. Manfaat Antropologi Hukum bagi Ilmu Hukum

Antropologi hukum memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu hukum:[16]

  1. Pemahaman hukum dalam konteks budaya: Memberikan gambaran tentang hukum dalam konteks kebudayaan suatu masyarakat
  2. Identifikasi nilai-nilai dasar: Dapat ditelusuri sistem nilai-nilai yang menjadi dasar dari sistem hukum tertentu
  3. Pola-pola proses hukum: Diketahui pola-pola proses hukum manakah yang dipergunakan untuk menegakkan sistem nilai-nilai dalam masyarakat
  4. Penerapan hukum pada masyarakat majemuk: Memberikan data tentang penterapan hukum tertulis pada masyarakat yang majemuk
  5. Mekanisme alternatif penyelesaian sengketa: Memberikan pengetahuan tentang kemungkinan penggunaan proses peradilan tidak resmi yang mungkin lebih efektif daripada peradilan resmi
  6. Pemahaman perilaku masyarakat: Memberikan data tentang sebab-sebab/latar belakang mengapa warga masyarakat enggan menyelesaikan masalah-masalah hukum melalui pengadilan resmi
  7. Identifikasi kebutuhan hukum: Dapat diidentifikasikan kebutuhan-kebutuhan hukum warga masyarakat serta latar belakang sosial-budayanya

D. Psikologi Hukum: Dimensi Mental dan Perilaku

Psikologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai wujud dari perkembangan jiwa manusia.[17] Psikologi dalam hubungannya dengan hukum melihat hukum sebagai salah satu perwujudan perikelakuan manusia.

1. Bidang Psikologi yang Relevan dengan Hukum

A. Kepribadian

Kepribadian adalah pandangan konstan atau khas dari seseorang terhadap dirinya dan lingkungannya, yang ditentukan oleh faktor-faktor fisik (susunan saraf yang dipengaruhi keturunan dan lingkungan) serta psikologis. Pemahaman kepribadian penting untuk menjelaskan perilaku hukum individu dan hakim.

B. Proses Belajar

Proses belajar menyangkut perubahan perikelakuan seseorang, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti waktu istirahat, pengetahuan tentang hal yang dipelajari, pengertian, pengetahuan akan prestasi diri, dan pengaruh dari hal-hal yang pernah dipelajari. Pemahaman ini sangat bermanfaat bagi penegakan hukum, terutama dalam memahami faktor-faktor yang berpengaruh pada kepatuhan hukum.

C. Kondisi Emosional

Manusia dipengaruhi oleh rasa senang dan tidak senang yang wujudnya adalah kegembiraan, marah-marah, kekecewaan, konflik, dan kekhawatiran. Pengetahuan tentang kondisi-kondisi emosional sangat penting bagi penegak hukum untuk memahami motivasi perilaku dan pengambilan keputusan.

D. Kelainan-Kelainan Psikis

Gangguan pada jiwa manusia seperti neurosis dan psikosis dengan gejala-gejala seperti rasa khawatir berlebihan dan depresi memerlukan pemahaman khusus dalam konteks pertanggungjawaban hukum.

2. Kepatuhan Hukum dari Perspektif Psikologi

Salah satu pertanyaan fundamental yang dijawab psikologi hukum adalah: “Mengapa orang taat atau melanggar hukum?” Pada tingkat psikologis, faktor-faktor yang menentukan kepatuhan hukum meliputi:[18]

  1. Compliance (Kepatuhan karena ketakutan): Penerimaan yang terang-terangan disebabkan oleh ekspektasi penghargaan dan upaya menghindari hukuman, bukan karena percaya pada keadilan hukum
  2. Identification (Kepatuhan karena identifikasi): Kepatuhan yang muncul karena seseorang mengidentifikasi dirinya dengan pembuat hukum atau penegak hukum
  3. Internalization (Kepatuhan karena internalisasi): Kepatuhan yang paling kuat, yang terjadi ketika seseorang mematuhi kaedah hukum secara intrinsik karena percaya pada keadilan dan tujuan dari kaedah-kaedah tersebut

3. Manfaat Psikologi Hukum

Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, manfaat psikologi hukum antara lain:[19]

  1. Penafsiran kaedah hukum: Memberi isi atau penafsiran yang tepat pada kaedah hukum serta pengertiannya (misalnya, itikad baik/buruk, kemampuan melaksanakan kewajiban suami/istri)
  2. Penerapan kontekstual: Menerapkan hukum dengan mempertimbangkan keadaan psikologis pelaku
  3. Keserasian hukum: Lebih menyerasikan ketertiban dengan ketenteraman sebagai tujuan utama hukum
  4. Pengurangan kekerasan: Menghindarkan sebanyak mungkin penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum
  5. Pemantapan fungsi penegak hukum: Memperkuat pelaksanaan fungsi penegak hukum dengan cara lebih mengenal diri sendiri dan lingkungannya
  6. Penetapan batas-batas: Menentukan batas-batas penggunaan hukum sebagai sarana pemeliharaan dan penciptaan kedamaian

E. Perbandingan Hukum: Metode dan Ilmu

Perbandingan hukum dapat dipahami baik sebagai metode maupun sebagai ilmu. Sebagai metode, perbandingan hukum adalah cara untuk memahami prinsip-prinsip ilmu hukum melalui perbandingan berbagai sistem hukum. Sebagai ilmu, perbandingan hukum adalah kajian sistematis tentang sistem-sistem hukum nasional dan perbandingannya.[20]

1. Pendekatan Perbandingan Hukum

Perbandingan hukum merupakan salah satu metode yang penting dalam penelitian hukum, yang saling melengkapi dengan metode sosiologis dan metode sejarah. Van Vollenhoven menggunakan metode perbandingan hukum untuk mengidentifikasi “lingkungan hukum” (rechtskring) di Indonesia dengan menggunakan klasifikasi bahasa-bahasa Austronesia sebagai dasar. Hasil penelitiannya adalah identifikasi “19 lingkungan hukum adat” (adatrechtskringen).

2. Manfaat Perbandingan Hukum

Manfaat perbandingan hukum sangat luas:[21]

  1. Pengetahuan persamaan dan perbedaan: Memberikan pengetahuan tentang persamaan dan perbedaan antara berbagai bidang tata hukum dan pengertian-pengertian dasarnya
  2. Fasilitasi unifikasi dan kepastian: Memudahkan usaha untuk keseragaman hukum (unifikasi), kepastian hukum, dan kesederhanaan hukum
  3. Pengakuan keanekaragaman: Memberikan pegangan bahwa dalam hal-hal tertentu, keanekawarnaan hukum merupakan kenyataan yang harus diterapkan
  4. Identifikasi faktor-faktor perkembangan: Memberikan bahan tentang faktor-faktor hukum yang perlu dikembangkan atau dihapuskan untuk integrasi masyarakat
  5. Pengembangan hukum antar-sistem: Memberikan bahan tentang pengembangan hukum antar tata hukum pada bidang-bidang di mana kodifikasi dan unifikasi sulit diwujudkan
  6. Pemecahan masalah yang adil: Mengarahkan kepada tujuan akhir pemecahan masalah-masalah hukum secara adil dan tepat, bukan hanya menemukan persamaan dan perbedaan
  7. Pendekatan fungsional: Memungkinkan pendekatan fungsional dengan terlebih dahulu menemukan hakekat dari masalah hukum yang dihadapi
  8. Analisis komprehensif: Tidak hanya meneliti peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, hukum kebiasaan, traktat, dan doktrin, melainkan juga motif-motif politis, ekonomis, sosial, dan psikologis yang menjadi latar belakangnya
  9. Kebebasan dari dogmatisme: Sebagai ilmu kenyataan, tidak terikat oleh kekakuan dogma
  10. Alat pembaharan hukum: Sangat penting untuk melaksanakan pembaruan hukum
  11. Alat penelitian: Penting untuk mempertajam dan mengarahkan proses penelitian hukum
  12. Pendidikan hukum: Memperluas kemampuan mahasiswa hukum untuk memahami sistem-sistem hukum dan penegakannya yang tepat dan adil

F. Sejarah Hukum: Pemahaman Perkembangan dan Asal-Usul

Sejarah hukum adalah bidang studi yang mempelajari perkembangan dan asal-usul dari hukum dalam suatu masyarakat tertentu.[22] Pentingnya sejarah hukum dimulai dari kebangkitan pemikiran hukum yang dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861), yang berpendapat bahwa hukum suatu bangsa merupakan hukum yang unik, dan oleh karenanya selalu berbeda dari bangsa lain. Perbedaan ini terletak pada karakteristik pertumbuhan yang dialami oleh masing-masing sistem hukum.

1. Ajaran Savigny tentang Sejarah Hukum

Savigny mengemukakan bahwa hukum itu tumbuh, dan tumbuh berarti ada hubungan yang terus-menerus antara sistem hukum yang sekarang dengan yang lalu.[23] Inti ajaran Savigny adalah:

  1. Penemuan, bukan penciptaan: Hukum ditemukan, bukan dibuat. Pertumbuhan hukum pada dasarnya merupakan perkembangan organis yang tidak disengaja. Oleh karena itu, perundang-undangan lebih rendah daripada kebiasaan atau adat-istiadat.
  2. Perkembangan konsekutif: Hukum berkembang dari taraf sederhana ke taraf yang kompleks sesuai dengan perkembangan masyarakat. Kesadaran hukum terungkap melalui ahli-ahli hukum yang membuat formulasi prinsip-prinsip hukum (pada masyarakat modern). Namun, ahli hukum tetap merupakan sarana dari kesadaran hukum masyarakat.
  3. Keunikan hukum setiap bangsa: Tidak ada hukum yang bersifat universal, karena hukum timbul dari masyarakat yang mempunyai ciri-ciri khusus. Savigny berpegang teguh pada analogi antara hukum dan bahasa—setiap bangsa memiliki bahasa yang unik, demikian pula halnya dengan hukum.

2. Manfaat Sejarah Hukum

Manfaat sejarah hukum sangat penting untuk pengembangan ilmu hukum dan praktik hukum:[24]

  1. Hubungan masa lalu dan masa kini: Sejarah hukum mengungkapkan fakta masa lalu dalam hubungannya dengan fakta hukum masa kini
  2. Perspektif luas: Memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan
  3. Pemahaman ciri-ciri norma: Mengungkapkan sebabnya kaedah-kaedah hukum masa kini mempunyai sifat dan ciri tertentu
  4. Interpretasi historis: Membantu penegak hukum untuk melakukan penafsiran secara historis terhadap peraturan-peraturan tertentu
  5. Pemahaman mendalam: Mahasiswa hukum dapat lebih memahami hukum yang dipelajarinya
  6. Penelitian hukum: Berguna dalam penelitian hukum, terutama dalam mengungkapkan kebenaran dalam kaitan antara masa lalu dan masa kini
  7. Efektivitas lembaga hukum: Berguna bagi pembentuk dan penegak hukum karena mengungkapkan fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu
  8. Penilaian dan pemecahan masalah: Memberikan kemampuan untuk menilai keadaan-keadaan yang sedang dihadapi dan memecahkan masalah-masalahnya

G. Integrasi Pendekatan Empiris dalam Pemahaman Hukum

Pengintegrasian sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum menghasilkan pemahaman komprehensif tentang sifat hukum yang melampaui perspektif normatif semata. Pendekatan multi-disipliner ini memungkinkan:

1. Pemahaman Holistik tentang Hukum

Alih-alih melihat hukum hanya sebagai sistem norma tertulis, pendekatan empiris memahami hukum sebagai fenomena sosial yang kompleks, yang melibatkan nilai-nilai, norma-norma, dan perilaku yang saling terkait. Hukum adalah bagian integral dari masyarakat, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh struktur sosial, budaya, ekonomi, dan psikologi masyarakat.

2. Efektivitas Hukum yang Lebih Baik

Dengan memahami faktor-faktor sosiologis, antropologis, psikologis, dan historis yang mempengaruhi kepatuhan dan penegakan hukum, pembuat dan penegak hukum dapat mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan mencapai tujuan hukum secara lebih optimal.

3. Responsivitas Hukum terhadap Realitas Sosial

Pemahaman empiris memungkinkan hukum untuk menjadi lebih responsif terhadap realitas sosial yang dinamis. Alih-alih bersikap kaku pada norma-norma formal, hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial, budaya, dan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat.

4. Penegakan Hukum yang Adil dan Humanis

Dengan mempertimbangkan dimensi psikologis, sosiologis, dan antropologis, penegakan hukum dapat menjadi lebih adil dan humanis, mengakui keunikan setiap kasus dan konteks budaya yang mengitarinya.

Kesimpulan

Sifat hukum pada hakikatnya adalah fenomena sosial multi-dimensi yang tidak dapat dipahami sepenuhnya melalui analisis normatif semata. Hukum merupakan manifestasi dari nilai-nilai fundamental suatu masyarakat, dirumuskan dalam bentuk kaidah-kaidah normatif, dan beroperasi melalui perilaku nyata dalam konteks sosial yang kompleks.

Pendekatan empiris melalui sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum memberikan wawasan mendalam tentang:

  1. Bagaimana hukum terbentuk dari proses sosial dan sejarah masyarakat
  2. Bagaimana hukum beroperasi dalam kehidupan nyata masyarakat dengan segala kompleksitasnya
  3. Mengapa masyarakat mematuhi atau melanggar hukum dari perspektif psikologis dan sosiologis
  4. Bagaimana hukum bervariasi antar budaya dan sistem hukum yang berbeda
  5. Bagaimana hukum berkembang dan beradaptasi dengan perubahan sosial

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *