Disiplin Hukum: Ilmu Hukum, Politik Hukum, dan Filsafat Hukum

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024

Pemahaman yang tepat tentang disiplin hukum dan struktur ilmu hukum merupakan fondasi konseptual bagi seluruh studi hukum, termasuk Pengantar Ilmu Hukum. Tanpa peta disiplin yang jelas, mahasiswa dan peneliti hukum akan kesulitan membedakan antara norma dan kenyataan hukum, antara dogmatik hukum dan sosiologi hukum, antara politik hukum dan filsafat hukum. Hal ini penting bukan hanya untuk tujuan akademik, tetapi juga untuk merancang penelitian hukum yang metodologis dan menempatkan hukum secara tepat dalam konteks ilmu pengetahuan modern.[1]

Sebagai upaya untuk mendeskripsikan buku Prof. Abdullah Sulaiman tentang disiplin hukum dan mengadopsi serta mengembangkan kerangka yang dikemukakan Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mengenai disiplin hukum sebagai sistem ajaran, yang sekaligus bersifat analitis (deskriptif) dan preskriptif (normatif).[2] Tulisan ini mengelaborasi kerangka tersebut dan mengkaitkannya dengan literatur ilmiah mutakhir mengenai teori hukum, socio-legal studies, dan rekonstruksi keilmuan hukum di Indonesia.

PENGERTIAN DISIPLIN HUKUM

1. Disiplin Hukum sebagai Sistem Ajaran

Disiplin hukum didefinisikan sebagai sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala hukum yang dihadapi dalam pergaulan hidup.[3] Disiplin hukum mencakup dua sisi:

  1. Sebagai norma (das Sollen) – hukum sebagai sesuatu yang dicita-citakan, misalnya ketentuan dalam KUHP, KUHPerdata, dan peraturan tertulis lain yang merumuskan apa yang seharusnya dilakukan.
  2. Sebagai kenyataan (das Sein) – hukum sebagai perilaku atau sikap tindak nyata, misalnya hukum adat dan praktik sosial yang hidup di masyarakat, yang sering kali tidak tertulis tetapi ditaati.[4]

Pendekatan ini sejalan dengan pemikiran klasik dan kontemporer bahwa hukum memiliki dimensi normatif (rules, principles) dan empiris (praktik, institusi, perilaku). Socio-legal studies modern menegaskan bahwa untuk memahami “force of law”, perlu menghubungkan law in the books dan law in action.[5]

2. Disiplin Analitis dan Disiplin Preskriptif

Purbacaraka dan Soekanto membedakan disiplin analitis dan disiplin preskriptif:[6]

  1. Disiplin analitis: menganalisis dan menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi; contohnya sosiologi, psikologi, ekonomi, antropologi. Di bidang hukum, pendekatan ini tampak dalam sosiologi hukum dan antropologi hukum.
  2. Disiplin preskriptif: menentukan apa yang seyogianya atau seharusnya dilakukan dalam situasi tertentu; contohnya hukum dan filsafat.

Dalam penelitian hukum modern, kedua disiplin ini sering diintegrasikan dalam bentuk socio-legal research yang menggabungkan penelitian normatif (preskriptif) dan empirik (analitis) untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif.[7]

SEGI UMUM DISIPLIN HUKUM: ILMU HUKUM, POLITIK HUKUM, FILSAFAT HUKUM

1. Ilmu Hukum dan Cabang-Cabangnya

Ilmu hukum dipahami sebagai kumpulan berbagai cabang ilmu yang mempelajari hukum dari sudut yang berbeda:[8]

  1. Ilmu tentang kaidah hukum (normwissenschaft / sollenwissenschaft)
  2. Menelaah hukum sebagai kaidah: struktur, isi, sifat, rumusan, tugas, dan penyimpangan kaidah.[9]
  3. Termasuk di dalamnya dogmatik hukum dan sistematika hukum, yang menyusun dan menafsirkan hukum positif secara sistematis.
  4. Ilmu pengertian pokok tentang hukum (Begriffsjurisprudenz / begriffenwissenschaft)

Menguraikan konsep-konsep dasar: masyarakat hukum, subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, objek hukum.[10]

  • Ilmu kenyataan hukum (empirical legal studies)

Mempelajari hukum sebagai perilaku dan sikap tindak:

  1. Sosiologi hukum – hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lain.[11]
  2. Antropologi hukum – pola sengketa dan penyelesaiannya dalam masyarakat sederhana dan masyarakat yang sedang bertransformasi.[12]
  3. Psikologi hukum – hukum sebagai perwujudan perkembangan jiwa manusia.
  4. Perbandingan hukum – membandingkan sistem-sistem hukum yang berlaku di satu atau beberapa masyarakat.
  5. Sejarah hukum – perkembangan dan asal-usul hukum dalam suatu masyarakat.

Literatur mutakhir menegaskan bahwa ilmu hukum bersifat hibrid: di satu sisi normatif-dogmatik, di sisi lain empiris-sosiologis. Sosiologi hukum, misalnya, berada pada irisan ilmu hukum dan ilmu sosial; ia melengkapi dogmatik hukum dengan analisis tentang bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat nyata.[13]

Ruang Lingkup Ilmu Kaidah dan Ilmu Pengertian Pokok

Ilmu kaidah hukum membahas antara lain:[14]

  1. Kaidah abstrak dan konkrit;
  2. Isi dan sifat kaidah;
  3. Perumusan kaidah;
  4. Tugas kaidah;
  5. Unsur esensial kaidah;
  6. Penyimpangan dan kepatuhan terhadap kaidah;
  7. Pernyataan kaidah dan tanda-tandanya;
  8. “Kelakuan” kaidah hukum (bagaimana kaidah hidup dalam praktik).

Ilmu pengertian pokok hukum membahas:

  1. Masyarakat hukum;
  2. Subyek hukum (natural person dan legal person);
  3. Hak dan kewajiban;
  4. Peristiwa dan hubungan hukum;
  5. Objek hukum.

Kedua bidang ini menjadi basis dogmatik hukum, sementara ilmu kenyataan hukum berfungsi sebagai cakrawala korektif yang menunjukkan jarak antara kaidah dan realitas.[15]

2. Ilmu Hukum sebagai Jurisprudence: Ragam Definisi

Prof. Satjipto Rahardjo mengompilasi berbagai definisi ilmu hukum/jurisprudence dari Ulpian, Holland, Allen, Stone, Fitzgerald, Holmes, Dias, Bodenheimer, Hall, Cross, dan Llewellyn.[16] Beberapa di antaranya:

  1. Ulpian: ilmu tentang yang benar dan tidak benar; memadukan dimensi surgawi dan manusiawi.
  2. Holland: ilmu formal tentang hukum positif.
  3. Allen: sintesis ilmiah tentang asas-asas pokok hukum.
  4. Stone: penyelidikan tentang norma, cita-cita, dan teknik hukum, menggunakan pengetahuan lintas disiplin.[17]
  5. Fitzgerald: penyelidikan abstrak, umum, dan teoritis untuk mengungkap asas-asas pokok hukum dan sistem hukum.
  6. Holmes: setiap usaha mengembalikan kasus pada peraturan adalah aktivitas ilmu hukum; menekankan segi terumum hukum.
  7. Bodenheimer: pokok bahasan ilmu hukum sangat luas, mencakup filsafati, sosiologis, historis, dan analitis teori hukum.[18]
  8. Llewellyn: ilmu hukum adalah setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, sejauh melampaui pemecahan kasus konkret.

Literatur teori hukum kontemporer sejalan dengan ini: teori hukum dipahami sebagai disiplin teoretis yang mengkaji hukum dalam arti luas, bukan sekadar dogmatik hukum positif.[19]

3. Politik Hukum

Politik hukum didefinisikan sebagai kegiatan memilih dan menerapkan nilai-nilai melalui hukum. Ia menjawab pertanyaan: tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum, dan bagaimana cara mencapainya.[20]

Beberapa rumusan penting:

  1. Sudarto: politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan berwenang untuk menetapkan peraturan yang diharapkan dapat mengekspresikan nilai yang hidup dalam masyarakat dan mencapai cita-cita.[21]
  2. Teuku Mohammad Radhie: politik hukum adalah pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku dan arah pengembangan hukum ke depan.[22]

Politik hukum memanfaatkan materi filsafat hukum (tujuan yang diinginkan), ilmu kenyataan hukum, dan dogmatik hukum (cara mencapainya). Ia bersifat praktis-fungsional dan menggunakan penguraian teleologis-konstruktif yang berkaitan dengan:

  1. Pembentukan hukum (rechtsvorming) – penentuan kaidah abstrak yang berlaku umum.
  2. Penemuan hukum (rechtsvinding) – penentuan kaidah konkret yang berlaku pada kasus tertentu.[23]

Dalam konteks Indonesia, politik hukum tampak dalam arah legislasi (misalnya pembaruan KUHP, UU Perkawinan, UU Minerba), kebijakan penegakan hukum, dan pilihan antara sentralisasi dan desentralisasi kewenangan.[24]

4. Filsafat Hukum

Filsafat hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan paling mendasar tentang hukum: hakikat hukum, dasar kekuatan mengikat, hubungan hukum–moral, dan tujuan hukum.[25] Ia berbeda dari ilmu hukum positif yang hanya mengkaji sistem tertentu; filsafat hukum melihat hukum sebagai fenomena universal.

Fungsi utama filsafat hukum:[26]

  1. Perenungan nilai-nilai – misalnya keadilan, kebebasan, ketertiban.
  2. Perumusan nilai-nilai – menerjemahkan nilai menjadi asas hukum.
  3. Penyerasian nilai yang berpasangan namun sering bersitegang – misalnya ketertiban vs kebebasan, kebendaan vs keakhlakan, konservatisme vs pembaruan.[27]

Subekti dan Tjitrosoedibio menempatkan filsafat hukum sebagai cabang etika yang mengambil hukum sebagai objeknya: mengkaji motif, tujuan, dan arah tindakan manusia dalam perspektif keadilan dan kebaikan.[28]

Dalam struktur ilmu, filsafat hukum menyediakan epistemologi, ontologi, dan aksiologi hukum: bagaimana hukum diketahui, apa hakikatnya, dan nilai apa yang hendak diwujudkan.[29]

SEGI KHUSUS DISIPLIN HUKUM: SEJARAH, SISTEM TATA HUKUM, DAN TEKNOLOGI HUKUM

Segi khusus disiplin hukum menurut Purbacaraka meliputi:[30]

  1. Sejarah tata hukum – mempelajari perkembangan struktur dan isi sistem hukum.
  2. Sistem tata hukum – pengelompokan bidang-bidang hukum:
    1. Hukum negara (tata negara, administrasi negara);
    1. Hukum perdata (pribadi, harta kekayaan, keluarga, waris);
    1. Hukum pidana;
    1. Hukum acara (perdata, pidana, TUN, agama, militer, tata negara);
    1. Hukum internasional.
  3. Teknologi hukum / keterampilan hukum – mencakup:
    1. Aneka aliran hukum (legisme, Begriffsjurisprudenz, Freirechtslehre, rechtsvinding);[31]
    1. Latihan perundang-undangan, kontrak, bantuan hukum, litigasi, peradilan semu, penyusunan dokumen bernilai.

Dimensi ini menunjukkan bahwa pendidikan hukum tidak cukup hanya menguasai teori, tetapi juga keterampilan teknis dan pemahaman sejarah–struktur sistem hukum.

POHON ILMIAH DISIPLIN HUKUM

Abdullah Sulaiman, mengikuti Purbacaraka, menggambarkan disiplin hukum sebagai “pohon ilmiah”:[32]

  1. Disiplin dasar (akar pohon) – mendukung pemahaman disiplin pokok:
    1. Filsafat hukum;
    1. Sosiologi & antropologi hukum;
    1. Psikologi hukum;
    1. Sejarah hukum;
    1. Perbandingan hukum.
  2. Disiplin pokok (batang pohon) – dogmatik hukum:
    1. Ilmu tentang pengertian pokok dalam hukum;
    1. Ilmu tentang kaidah.
  3. Disiplin cabang (cabang pohon) – bidang-bidang ilmu hukum:

Hukum tata negara, administrasi negara, perdata, pidana, keluarga, waris, acara, dll.

  • Politik hukum – berada di pertemuan disiplin pokok dan cabang: memanfaatkan asas dan kaidah umum untuk merancang pembentukan dan penemuan hukum di bidang tertentu.

Filsafat hukum, dalam skema ini, berfungsi sebagai wawasan mendalam yang menjabarkan nilai menjadi asas dan kaidah.[33]

TABEL: STRUKTUR DISIPLIN HUKUM MENURUT ABDULLAH SULAIMAN–PURBACARAKA–SOEKANTO

LapisanIsi UtamaFungsi dalam Ilmu Hukum
Disiplin DasarFilsafat hukum; sosiologi & antropologi hukum; psikologi hukum; sejarah hukum; perbandingan hukumMenyediakan landasan filosofis, historis, dan empiris; membuka wawasan nilai dan realitas hukum
Disiplin PokokIlmu kaidah hukum; ilmu pengertian pokok hukum (dogmatik)Menyusun, menafsirkan, dan mensistematiskan hukum positif; memberi kepastian dan kerangka normatif
Disiplin CabangHukum tata negara, administrasi, perdata, pidana, acara, internasional, dsb.Menerapkan asas dan kaidah pada bidang-bidang khusus; mengembangkan spesialisasi
Politik HukumKebijakan pembentukan dan penemuan hukumMengarahkan perkembangan hukum positif sesuai tujuan sosial–politik dan cita hukum
Ilmu Kenyataan HukumSosiologi, antropologi, psikologi hukum, dsb.Mengkaji efektivitas dan dampak hukum dalam masyarakat; mengoreksi dogmatik hukum

ANALISIS KRITIS: POSISI ILMU HUKUM DALAM ILMU PENGETAHUAN MODERN

Literatur kontemporer menegaskan bahwa ilmu hukum adalah disiplin sui generis: ia bukan sekadar ilmu sosial, tetapi juga bukan murni ilmu normatif; ia menggabungkan karakter keduanya.[34] Beberapa poin penting:

  1. Ketegangan dogmatik–sosio-legal
    1. Dogmatik hukum berfokus pada rule of law (apa isi hukum), sedangkan socio-legal studies berfokus pada role of law (bagaimana hukum berfungsi sosial).[^^35]
    1. Keduanya saling melengkapi: dogmatik memberikan kepastian, sosiologi hukum memberikan realitas.
  2. Peran teori hukum (legal theory)

Teori hukum tidak lagi dipahami sekadar “filsafat abstrak”, tetapi sebagai disiplin teoretis yang mengkaji struktur, fungsi, dan metode hukum secara interdisipliner.[35]

  • Kebutuhan integrasi normatif–empiris

Penelitian hukum modern cenderung mengintegrasikan pendekatan normatif yuridis (preskriptif-analitis) dengan empiris (kualitatif/kuantitatif) untuk memahami efektivitas dan keadilan hukum.[36]

  • Peran filsafat hukum dan politik hukum

Filsafat hukum menyediakan kompas nilai (keadilan, HAM, Pancasila), sementara politik hukum menerjemahkan nilai ke dalam kebijakan legislasi dan penegakan.

KESIMPULAN

Pertama, disiplin hukum merupakan sistem ajaran yang memandang hukum dalam dua dimensi: sebagai norma yang dicita-citakan dan sebagai kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Pembedaan antara disiplin analitis dan preskriptif membantu menempatkan hukum dalam lanskap ilmu pengetahuan yang lebih luas.[37]

Kedua, ilmu hukum memiliki struktur berlapis: disiplin dasar, pokok, cabang, dan bidang penunjang seperti politik hukum dan filsafat hukum. Dogmatik hukum memberikan kepastian normatif, sementara ilmu kenyataan hukum menyediakan koreksi empiris terhadap klaim normatif tersebut.[38]

Ketiga, politik hukum dan filsafat hukum memainkan peran strategis dalam mengarahkan perkembangan hukum: politik hukum pada level kebijakan dan teknik pembentukan/penemuan hukum, filsafat hukum pada level nilai dan asas yang mendasari keseluruhan sistem hukum.[39]

Keempat, struktur “pohon ilmiah” disiplin hukum menegaskan bahwa pendidikan dan penelitian hukum tidak boleh terjebak hanya pada penguasaan teks undang-undang. Diperlukan penguasaan teori, sejarah, perbandingan, dan ilmu sosial agar pemahaman hukum menjadi lebih mendalam, kritis, dan relevan dengan tantangan zaman.[40]

Kelima, dalam konteks Indonesia, rekonstruksi ilmu hukum sebagai disiplin yang normatif sekaligus empiris, lokal sekaligus global, dogmatis sekaligus kritis merupakan prasyarat untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya pasti, tetapi juga adil dan efektif, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tuntutan peradaban modern.[41]


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *