Sejarah Hukum Indonesia

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026

Sejarah hukum Indonesia adalah narasi panjang tentang transformasi sistem hukum dari era pra-kolonial yang beragam dan terdesentralisasi, melalui periode penjajahan Belanda dan Jepang yang membawa pengaruh hukum asing, hingga menjadi sistem hukum nasional yang modern dan berdaulat.[1] Pemahaman tentang sejarah hukum Indonesia sangat penting karena sistem hukum yang berlaku saat ini adalah hasil dari proses historis yang kompleks dan multi-dimensional.

Sejarah hukum Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode besar:[2] (1) Masa sebelum penjajahan (pra-kolonial), di mana hukum adat dan hukum Islam berkembang dengan otonomi lokal, (2) Masa penjajahan, yang terbagi menjadi periode VOC (1602-1799), periode pemerintahan Belanda (1800-1942), dan periode penjajahan Jepang (1942-1945), dan (3) Masa kemerdekaan (sejak 1945), di mana Indonesia membangun sistem hukum nasional yang mandiri.

Setiap periode ini meninggalkan jejak dan pengaruh yang signifikan terhadap sistem hukum Indonesia kontemporer. Pemahaman yang mendalam tentang proses historis ini dapat membantu kita untuk lebih baik memahami karakteristik, kelebihan, dan tantangan sistem hukum Indonesia saat ini.


I. MASA SEBELUM PENJAJAHAN BELANDA (PRA-KOLONIAL)

A. Karakteristik Hukum Pra-Kolonial

Sebelum kedatangan bangsa Eropa, khususnya Belanda, pada akhir abad ke-16, Indonesia (Nusantara) telah memiliki tata hukum sendiri yang berkembang secara organik dalam masyarakat.[3]

1. Hukum Adat Sebagai Fondasi

Hukum yang berlaku pada masa pra-kolonial adalah hukum adat, yang merupakan hukum tidak tertulis yang berkembang dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat setempat dan diwariskan turun-temurun.[4]

Karakteristik hukum adat pada masa ini adalah:[5]

  1. Bersifat tidak tertulis: Hukum adat hidup dalam tradisi lisan dan praktik masyarakat, bukan dalam bentuk dokumen formal
  2. Bersifat lokal: Setiap daerah dan komunitas memiliki sistem hukum adat yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi geografis, budaya, dan sosial setempat
  3. Bersifat dinamis: Hukum adat terus berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan zaman
  4. Berorientasi pada keharmonisan: Hukum adat lebih berorientasi pada pemulihan keselarasan dan keharmonisan masyarakat daripada pada pemberian hukuman yang berat
  5. Melibatkan komunitas: Penyelesaian perkara hukum melibatkan pemimpin adat, tokoh masyarakat, dan seluruh komunitas, bukan hanya institusi formal

2. Hukum Islam dalam Kerangka Hukum Adat

Seiring dengan masuknya Islam ke Indonesia pada abad ke-7 hingga ke-13, hukum Islam mulai berkembang dan beradaptasi dengan hukum adat yang sudah ada.[6]

Dalam banyak daerah, terutama di Jawa, Sumatra, dan Kalimantan, terjadi dialog dan akomodasi antara hukum Islam dan hukum adat. Ini tercermin dalam semboyan yang terkenal:[7]

“Adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah”

Semboyan ini menunjukkan bahwa hukum adat dan hukum Islam hidup berdampingan, dengan hukum Islam sebagai fondasi spiritual dan etis, sementara hukum adat tetap relevan dalam aspek-aspek praktis kehidupan masyarakat.

3. Sistem Kerajaan dan Hukum

Pada masa pra-kolonial, Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan dan kesultanan yang masing-masing memiliki sistem pemerintahan dan sistem hukum sendiri:[8]

  1. Kerajaan Hindu-Budha (seperti Majapahit, Srivijaya): Memiliki sistem hukum yang dipengaruhi oleh filosofi Hindu-Budha, dengan maharaja sebagai puncak otoritas hukum
  2. Kesultanan Islam (seperti Kesultanan Aceh, Demak, Mataram): Memiliki sistem hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam, dengan Sultan sebagai pemimpin tertinggi
  3. Kerajaan-kerajaan Lokal: Memiliki sistem hukum adat yang unik sesuai dengan tradisi setempat

II. MASA PENJAJAHAN VOC (1602-1799)

A. Latar Belakang Pembentukan VOC

Pada akhir abad ke-16, bangsa Belanda mulai melakukan eksplorasi maritim ke Asia dengan tujuan utama menguasai perdagangan rempah-rempah.[9] Dengan tujuan yang sama, pada tahun 1602, pemerintah Belanda mendirikan suatu perusahaan dagang yang disebut Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) atau Perusahaan Perdagangan Hindia Timur Bersatu.[10]

B. Hak Istimewa dan Kewenangan VOC

VOC tidak hanya bergerak sebagai perusahaan dagang biasa, tetapi juga sebagai institusi yang memiliki kekuasaan politis dan militer.[11]

Berdasarkan hak octrooi (hak istimewa) yang diberikan oleh Staten Generaal (pemerintah Belanda), VOC memiliki wewenang untuk:[12]

  1. Hak atas perdagangan: Monopoli perdagangan rempah-rempah dan komoditas berharga lainnya
  2. Hak atas pelayaran: Mengendalikan jalur-jalur perdagangan laut
  3. Hak militer: Membentuk angkatan perang (armada laut dan tentara darat)
  4. Hak administratif: Mendirikan benteng, membangun kota, dan menjalankan pemerintahan lokal
  5. Hak moneter: Mencetak uang

C. Sistem Hukum pada Masa VOC

1. Awalnya: Hukum Kapal VOC

Pada awalnya, hukum yang diberlakukan VOC di daerah kekuasaannya adalah hukum Belanda kuno (Oud Nederlandsrecht), khususnya hukum disiplin (tuchtrecht) yang berlaku di kapal-kapal VOC.

Hukum ini mencakup aturan-aturan tentang kedisiplinan, hukuman untuk tindakan-tindakan yang dianggap mengganggu ketertiban, dan prosedur-prosedur formal untuk menjalankan peradilan di kapal.

2. Perkembangan: Plakat dan Statuta

Seiring dengan perluasan kekuasaan VOC di berbagai daerah, Gubernur Jendral VOC (terutama sejak 1610) diberi wewenang untuk membuat peraturan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal.[13]

Peraturan-peraturan ini diumumkan melalui “plakat” (plakaat), yaitu pengumuman resmi yang ditempel di tempat-tempat strategis untuk diberitahukan kepada masyarakat.

Karena banyaknya plakat yang dikeluarkan, timbul kebingungan mengenai mana yang masih berlaku dan mana yang sudah dicabut. Untuk mengatasi ini, pada tahun 1642, seluruh plakat yang pernah dikeluarkan dikompilasi dan disusun secara sistematis, menghasilkan Statuta van Batavia (Statuta Betawi).[14]

Statuta ini kemudian diperbaharui pada tahun 1766, menghasilkan Statuta Baru yang menjadi kodifikasi hukum yang lebih lengkap.

3. Hukum yang Berlaku pada Masa VOC

Pada masa VOC, terdapat pluralisme hukum, yaitu beberapa sistem hukum berlaku secara bersamaan untuk golongan-golongan yang berbeda:[15]

  1. Statuta van Batavia: Untuk orang-orang Eropa dan kepentingan VOC
  2. Hukum Adat: Untuk orang pribumi, dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan kepentingan VOC
  3. Hukum Perdagangan: Untuk mengatur aktivitas perdagangan
  4. Hukum Pendatang di luar Eropa: Untuk golongan pendatang dari Asia lainnya (seperti Cina, Arab, India)

4. Intervensi VOC terhadap Hukum Adat

Meskipun VOC secara prinsip membiarkan hukum adat tetap berlaku untuk masyarakat pribumi, namun VOC juga melakukan intervensi terhadap sistem peradilan adat. Intervensi ini dilakukan dengan alasan:[16]

  1. Sistem hukum adat tidak memadai untuk memaksakan rakyat menaati peraturan-peraturan
  2. Hukum adat kadang tidak mampu menyelesaikan suatu perkara karena persoalan pembuktian
  3. Ada tindakan-tindakan tertentu yang menurut hukum adat bukan merupakan kejahatan, tetapi menurut hukum positif harus dipidana

Salah satu bentuk intervensi ini adalah lahirnya Pakem Cirebon, yang merupakan pedoman bagi hakim peradilan adat dan memuat sistem hukuman yang keras, seperti pemukulan, cap bakar, dan dirantai.

D. Berakhirnya VOC

VOC mengalami pailit dan dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799. Pailit VOC disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:[17]

  1. Monopoli perdagangan yang tidak lagi efektif dan menguntungkan
  2. Korupsi dan penyelewengan oleh pejabat-pejabat VOC
  3. Biaya operasional yang tinggi
  4. Persaingan dengan perusahaan dagang Inggris dan Perancis

Dengan berakhirnya VOC, kekuasaan di Nusantara beralih kepada pemerintah Belanda secara langsung.


III. MASA PENJAJAHAN PEMERINTAH BELANDA (1800-1942)

A. Masa Daendels (1800-1811)

Setelah diambilnya alih kekuasaan VOC oleh pemerintah Belanda melalui Bataafsche Republiek (yang kemudian menjadi Koninkrijk Holland), datanglah seorang gubernur jendral yang bernama Herman Willem Daendels (1800-1811).

1. Kebijakan Pemerintahan

Tugas utama Daendels adalah mempertahankan tanah jajahan sementara menghadapi ancaman Inggris. Dalam bidang pemerintahan, Daendels:[18]

  1. Membagi Jawa menjadi 9 karasidenan (daerah administratif)
  2. Mengadakan reorganisasi birokrasi dan sistem pemerintahan

2. Kebijakan Hukum

Dalam bidang hukum, Daendels tidak mengganti peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pribumi. Kebijakan hukum Daendels adalah:[19]

  1. Hukum pribumi tetap berlaku apabila tidak bertentangan dengan perintah pemerintah atau dasar-dasar umum keadilan dan kepatutan demi keamanan umum
  2. Tidak ada pengubahan mendasar terhadap sistem hukum yang ada

B. Masa Raffles (Inggris) (1811-1816)

Pada tahun 1811, Belanda kehilangan kontrol atas Jawa, dan Inggris menguasai pulau itu di bawah kepemimpinan Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles.

1. Kebijakan Pemerintahan

Raffles membagi pulau Jawa menjadi 19 karasidenan, lebih rinci dibandingkan dengan pembagian Daendels.

2. Kebijakan Hukum

Dalam bidang hukum, Raffles melakukan restrukturisasi peradilan dengan membentuk empat tingkat pengadilan:[20]

  1. Division’s Court: Diketuai oleh Wedana/Demang untuk mengadili perkara kecil dan perkara sipil dengan batasan nilai klaim 20 rupiah
  2. District Court/Bopati’s Court: Diketuai oleh Bupati untuk mengadili perkara sipil senilai 21-50 rupiah
  3. Resident’s Court: Diketuai oleh Residen untuk mengadili perkara pidana dengan ancaman hukuman mati dan perkara sipil di atas 50 rupiah
  4. Court of Circuit: Untuk menangani perkara pidana dengan sistem juri yang terdiri dari 5-9 pribumi

Raffles tidak mengganti hukum adat yang berlaku pada pribumi. Asumsi Raffles adalah bahwa hukum yang berlaku pada masyarakat pribumi adalah hukum Islam.

Pada tahun 1816, melalui Konvensi London 1814, Inggris menyerahkan kembali Jawa kepada Belanda.

C. Kembali ke Pemerintahan Belanda (1816 Ke Depan)

Setelah 1816, pemerintah Belanda melakukan reorganisasi terhadap sistem hukum yang ada dan mulai mengkodifikasi hukum. Periode ini dapat dibagi menjadi tiga masa:[21]

1. MASA BESLUITEN REGERINGS (BR) / ALGEMENE VAN WETGEVING (AB) (1816-1854)

A. Sistem Pemerintahan

Bentuk pemerintahan adalah monarki absolut, di mana raja memiliki kekuasaan yang berdaulat mutlak atas daerah jajahan dan harta negara.

B. Wewenang Pembuat Hukum

Raja berhak mengeluarkan peraturan umum melalui:[22]

  1. Koninlijk Besluit (Keputusan Raja): Peraturan yang dibuat oleh raja dan diundangkan melalui publicatie (pengumuman)
  2. Koninlijk Besluit dapat bersifat eksekutif (misalnya, pengangkatan Gubernur Jendral) atau legislatif (mengatur hal-hal umum)

C. Kebijakan Hukum

Pada awalnya, pemerintah Belanda mempertahankan hukum-hukum yang sudah ada sambil menunggu selesainya proses kodifikasi hukum di Belanda.

Pendudukan Perancis di Belanda menyebabkan kekosongan kas negara Belanda. Untuk mengisi kekosongan ini, pemerintah Belanda menerapkan “Politik Agraria” yang sangat memberatkan masyarakat pribumi, berupa:[23]

  1. Kerja paksa: Masyarakat dipaksa untuk bekerja untuk pemerintah
  2. Kerja rantai: Bentuk hukuman yang sangat berat bagi masyarakat

D. Kodifikasi Hukum

Tahun 1838 menandai selesainya kodifikasi hukum perdata dan hukum dagang di Belanda. Kemudian, dengan azas konkordansi, pemerintah Belanda memindahkan kodifikasi ini ke Indonesia.

Pada tahun 1848 (Stb. 1847: 23), beberapa peraturan dikodifikasikan dan diberlakukan di Indonesia, antara lain:[24]

  1. Reglemens op de Rechtterlijke Organisatie (RO): Peraturan organisasi pengadilan
  2. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB): Ketentuan umum tentang perundang-undangan
  3. Burgelijk Wetboek (BW): Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  4. Wetboek van Koophandel (WvK): Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  5. Reglement of de Burgelijk Rechtvordering (RV): Peraturan tentang hukum acara perdata

E. Politik Hukum: Pasal 11 AB

Politik hukum yang diterapkan dalam kodifikasi ini tercermin dalam Pasal 11 AB, yang mengatur:[25]

  1. Untuk golongan Eropa, Timur Asing, dan Golongan Lain: Berlaku hukum Belanda (Burgelijk Wetboek, Wetboek van Koophandel, dll.)
  2. Untuk golongan pribumi: Tetap berlaku hukum adat mereka, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur dalam undang-undang

Sistem ini disebut dualisme hukum, yaitu dua sistem hukum berlaku secara bersamaan untuk golongan-golongan yang berbeda.

2. MASA REGERINGSREGLEMENT (RR) (1854-1926)

A. Perubahan Sistem Pemerintahan

Dengan diberlakukannya Regeringsreglement (RR) sejak 1854, terjadi perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan. Raja Belanda tidak lagi memiliki kekuasaan mutlak. Sebaliknya:[26]

  1. Raja Belanda berbagi kekuasaan dengan parlemen (Staten Generaal)
  2. Undang-undang untuk Hindia Belanda tidak lagi dibuat hanya oleh raja melalui koninlijk besluit, tetapi dibuat bersama-sama dengan parlemen
  3. Sistem berubah dari monarki absolut menjadi monarki konstitusional/parlementer

B. Politik Hukum: Pasal 75 RR

Politik hukum dalam masa RR tercermin dalam Pasal 75 RR, yang pada dasarnya sama dengan Pasal 11 AB, yaitu tetap menerapkan dualisme hukum.

C. Kodifikasi Hukum Pidana

Pada masa RR, undangan hukum pidana Belanda (yang merupakan saduran dari Code Penal Perancis) diadopsi dan konkordansikan untuk Hindia Belanda, menghasilkan:Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia Belanda.

Hukum pidana ini kemudian menjadi dasar bagi KUHP Indonesia setelah kemerdekaan.

3. MASA INDISCHE STAATSREGELING (IS) (1926-1942)

A. Pembentukan Volkraad

Dengan diberlakukannya Indische Staatsregeling (IS) sejak 1926, terjadi perubahan besar dalam sistem pemerintahan Hindia Belanda. Pada masa ini:[27]

  1. Dibentuk Volkraad (Dewan Rakyat), yaitu badan perwakilan rakyat yang diberi wewenang untuk ikut serta dalam pembuatan undang-undang
  2. Masyarakat Indonesia mulai diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, meskipun masih terbatas

Pembentukan Volkraad ini merupakan hasil dari perjuangan nasional bangsa Indonesia untuk mendapatkan hak self-governance (pemerintahan sendiri).

B. Politik Hukum: Pasal 131 IS

Politik hukum dalam masa IS tercermin dalam Pasal 131 IS, yang mengatur tentang penerapan hukum untuk berbagai golongan dan masih mempertahankan dualisme hukum.


IV. MASA PENJAJAHAN JEPANG (1942-1945)

A. Latar Belakang dan Pembagian Wilayah

Pada tahun 1942, Jepang menginvasi dan menguasai Indonesia sebagai bagian dari strategi perang Pasifik. Jepang membagi Indonesia menjadi dua kekuasaan:[28]

  1. Indonesia Timur: Dikendalikan oleh Angkatan Laut Jepang dengan pusat di Makasar
  2. Indonesia Barat: Dikendalikan oleh Angkatan Darat Jepang dengan pusat di Jakarta

B. Sistem Hukum pada Masa Penjajahan Jepang

1. Tidak Banyak Perubahan

Berbeda dengan Belanda yang melakukan kodifikasi dan systematisasi hukum, Jepang tidak banyak melakukan perubahan terhadap sistem hukum yang sudah ada. Jepang tetap menggunakan aturan-aturan yang telah ada sebelumnya, berdasarkan Osamu Seirei No. 1 Tahun 1942, yang menyatakan:[29]

“Semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan Jepang.”

2. Upaya Penggantian Hukum

Meskipun dalam praktik masih banyak menggunakan aturan lama, Jepang melakukan beberapa upaya untuk mengganti hukum, terutama di bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan perang, seperti hukum dagang dan hukum perburuhan.

3. Pembentukan Organisasi Bantuan Militer

Jepang membentuk organisasi-organisasi seperti Heiho (Barisan Pembantu Tentara) dan Keibodan (Barisan Pertahanan Rakyat) untuk melibatkan masyarakat Indonesia dalam upaya perang Jepang.

C. Signifikansi Masa Penjajahan Jepang

Meskipun hanya berlangsung 3,5 tahun, masa penjajahan Jepang memiliki signifikansi penting, terutama:[30]

  1. Kesempatan untuk merdeka: Jepang memberi kesempatan kepada para pemimpin nasional Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan melalui Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
  2. Penghilangan pengaruh Belanda: Jepang menghilangkan simbol-simbol kekuasaan Belanda dan menciptakan ruang bagi identitas Indonesia
  3. Persiapan ideologi nasional: Selama penjajahan Jepang, bangsa Indonesia melalui BPUPKI dan PPKI merumuskan Pancasila dan menyusun UUD 1945

V. MASA KEMERDEKAAN INDONESIA (SEJAK 1945)

A. Proklamasi Kemerdekaan dan Fondasi Hukum Nasional

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Moh. Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dengan pernyataan:[31]

“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia…”

Proklamasi kemerdekaan ini menjadi dasar hukum bagi berdirinya negara Indonesia yang berdaulat dan independen.

Pembukaan UUD 1945 memperkuat komitmen ini dengan menyatakan:[32]

“…kemudian daripada itu…Disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”

B. Periode UUD 1945 (1945-1949)

1. Sifat UUD 1945

UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan konstitusi pertama Negara Indonesia. UUD 1945 bersifat:[33]

  1. Singkat: Hanya memuat aturan-aturan pokok, sementara hal-hal yang lebih detail diserahkan kepada undang-undang
  2. Fleksibel: Memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengembangkan sistem hukum sesuai dengan kebutuhan zaman
  3. Mengandung aturan peralihan: Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 memberikan landasan bagi pelaksanaan pemerintahan sementara

2. Hukum Transitoir (Hukum Peralihan)

Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa kebutuhan atas undang-undang organik dapat dipenuhi dengan peraturan yang ada sebelumnya, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ini berarti:[34]

  1. Hukum-hukum peninggalan Belanda yang masih relevan tetap berlaku sementara
  2. Hukum ini bukan merupakan kelanjutan tata hukum Hindia Belanda, melainkan hukum peralihan (transitoir) yang sementara sifatnya
  3. Seiring dengan pembentukan undang-undang nasional, hukum-hukum peninggalan Belanda secara bertahap digantikan

3. Lembaga Hukum dan Organisasi Pendukung

Pada periode awal kemerdekaan, Indonesia segera membentuk lembaga-lembaga hukum nasional, seperti:[35]

  1. Mahkamah Agung: Lembaga peradilan tertinggi
  2. Kejaksaan Agung: Lembaga penuntutan
  3. Kementerian Kehakiman: Mengelola bidang-bidang hukum

C. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)

Setelah perjuangan kemerdekaan dan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada tahun 1949, Indonesia menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

Pada periode ini, Indonesia mengadopsi sistem federal sebagai kompromi dengan perjanjian dengan Belanda.

D. Periode UUDS 1950 (1950-1959)

Latar Belakang

Dengan berakhirnya masa RIS dan keinginan Indonesia untuk menjadi negara kesatuan, diadopsi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang berlaku dari 15 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959.

UUDS 1950 menerapkan sistem pemerintahan parlementer, di mana:

  1. Presiden adalah kepala negara yang tidak bertanggung jawab kepada parlemen (voting right)
  2. Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan yang bertanggung jawab kepada parlemen
  3. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif yang besar

Signifikansi UUDS 1950

Meskipun UUDS 1950 hanya berlaku selama 9 tahun, periode ini penting karena:[36]

  1. Indonesia mulai membangun lembaga-lembaga hukum yang lebih kuat
  2. Proses konstitusionalisasi Indonesia berlangsung melalui pembentukan Dewan Konstitusi
  3. Pengembangan hukum nasional dimulai dengan penerbitan berbagai undang-undang

E. Periode Kembali ke UUD 1945 (1959-Sekarang)

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Dewan Konstitusi dan kembali ke UUD 1945. Ini menandai berakhirnya sistem parlementer dan awal masa “Demokrasi Terpimpin” di bawah kepemimpinan Soekarno.

Perkembangan Berikutnya

Setelah 1959, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami beberapa fase:[37]

  1. Orde Lama (1959-1966): Masa di mana Soekarno memimpin dengan kekuasaan yang sangat besar, dengan dukungan Partai Komunis Indonesia (PKI)
  2. Orde Baru (1966-1998): Masa di mana Soeharto memimpin dengan fokus pada stabilitas dan pembangunan ekonomi
  3. Reformasi (1998-Sekarang): Masa di mana Indonesia melakukan transformasi menuju sistem demokrasi yang lebih terbuka

Amandemen UUD 1945

Salah satu tonggak penting dalam perjalanan hukum Indonesia setelah 1999 adalah amandemen terhadap UUD 1945. Melalui keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dilakukan empat kali amandemen (1999, 2000, 2001, 2002) yang mengubah berbagai pasal dalam UUD 1945, terutama:[38]

  1. Pembatasan kekuasaan presiden
  2. Penguatan sistem check and balance
  3. Pengakuan terhadap hak asasi manusia
  4. Peningkatan demokratisasi

VI. PENGARUH DAN WARISAN SEJARAH HUKUM TERHADAP HUKUM INDONESIA KONTEMPORER

A. Pengaruh Hukum Adat

Hukum adat, yang merupakan sistem hukum asli Indonesia sebelum penjajahan, masih memiliki pengaruh yang signifikan dalam hukum Indonesia saat ini:[39]

  1. Hukum kekeluargaan dan waris: Terutama di bidang perkawinan, waris, dan hukum keluarga, masih banyak norma-norma hukum adat yang berlaku
  2. Hukum tanah: Konsep-konsep hukum adat tentang kepemilikan tanah komunal (hak ulayat) masih diakui dalam hukum tanah nasional
  3. Penyelesaian sengketa: Mekanisme penyelesaian sengketa secara adat (musyawarah dan mufakat) masih digunakan dan diakui dalam hukum Indonesia

B. Pengaruh Hukum Belanda

Meskipun Indonesia telah merdeka dan berusaha membangun hukum nasional yang independen, pengaruh hukum Belanda masih sangat terasa dalam hukum Indonesia:[40]

  1. Hukum Perdata: KUHPerdata yang berlaku saat ini masih merupakan hasil konkordansi dari Burgerlijk Wetboek Belanda. Walaupun sudah dilakukan beberapa perubahan, struktur dan substansi dasarnya tetap mengikuti hukum Belanda
  2. Hukum Pidana: KUHP yang berlaku saat ini (diambil berlaku pada 1 Januari 1945) masih merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Hindia Belanda, meskipun sudah mengalami berbagai penyesuaian
  3. Hukum Dagang: Hukum dagang Indonesia masih banyak dipengaruhi oleh konsep-konsep hukum dagang Belanda
  4. Hukum Acara: Baik hukum acara perdata maupun pidana masih mempertahankan banyak elemen dari hukum acara Belanda

C. Pengaruh Hukum Islam

Hukum Islam, yang masuk ke Indonesia bersamaan dengan penyebaran agama Islam, juga memberikan pengaruh yang signifikan:[41]

  1. Hukum keluarga: Aspek-aspek tertentu dari hukum keluarga Islam diterapkan dalam hukum nasional, terutama melalui lembaga-lembaga peradilan agama
  2. Hukum waris: Konsep-konsep hukum waris Islam diakui dan diterapkan bagi masyarakat Muslim yang menganutnya
  3. Hukum ekonomi syariah: Perkembangan terbaru menunjukkan adanya pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dll.

D. Prinsip-Prinsip Hukum Nasional Modern

Dalam proses membangun hukum nasional pasca-kemerdekaan, Indonesia mengadopsi beberapa prinsip hukum modern, antara lain:[42]

  1. Kodifikasi dan unifikasi hukum: Indonesia berusaha mengkodifikasi (merumuskan dalam bentuk tertulis) dan menyatukan (unifikasi) berbagai hukum lokal dan tradisional menjadi hukum nasional yang berlaku umum
  2. Kepastian hukum: Hukum nasional dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara
  3. Keadilan sosial: Hukum nasional diarahkan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

VII. TANTANGAN DAN ARAH PERKEMBANGAN HUKUM INDONESIA

A. Tantangan dalam Pengembangan Hukum Nasional

1. Warisan Hukum Kolonial

Indonesia masih menanggung beban hukum warisan kolonial Belanda yang berat. Banyak hukum-hukum yang seharusnya sudah diganti dengan hukum nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Indonesia masih tetap berlaku, karena:[43]

  1. Keterbatasan sumber daya manusia yang ahli di bidang hukum
  2. Kompleksitas proses legislasi dan perubahan hukum
  3. Pertimbangan praktis untuk mempertahankan stabilitas hukum

2. Keragaman Hukum Adat dan Hukum Islam

Keragaman hukum adat dan hukum Islam di berbagai daerah menciptakan tantangan dalam unifikasi hukum nasional. Proses unifikasi harus mempertimbangkan kepentingan lokal dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tanpa mengorbankan kesatuan nasional.

3. Modernisasi dan Globalisasi

Perkembangan zaman, terutama dengan adanya modernisasi dan globalisasi, menciptakan kebutuhan akan hukum-hukum baru yang belum terduga sebelumnya, seperti hukum telematika, hukum lingkungan, hukum konsumen, dll.

B. Arah Perkembangan Hukum Indonesia ke Depan

1. Pembaruan Kodifikasi Hukum

Indonesia terus melakukan upaya untuk memperbarui dan menyempurnakan kodifikasi hukum, terutama:[44]

  1. Penggantian KUHP: Proses penyusunan KUHP yang baru untuk menggantikan KUHP warisan Belanda yang sudah berusia lebih dari seratus tahun
  2. Modernisasi KUHPerdata: Upaya untuk memodernisasi dan menyesuaikan KUHPerdata dengan perkembangan zaman
  3. Pembentukan hukum-hukum baru: Seperti hukum lingkungan, hukum perlindungan konsumen, hukum telematika, hukum keluarga yang lebih responsif, dll.

2. Penguatan Nilai-Nilai Pancasila

Dalam pengembangan hukum nasional, Indonesia harus terus mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, yang mencerminkan cita-cita bangsa Indonesia.

3. Integrasi Hukum Lokal dan Nasional

Indonesia perlu terus mengembangkan mekanisme untuk mengintegrasikan hukum adat dan hukum Islam dengan baik dalam kerangka hukum nasional, sehingga keduanya dapat saling memperkuat dan memberikan kontribusi yang optimal bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.


KESIMPULAN

Sejarah hukum Indonesia adalah sejarah transformasi yang panjang dan kompleks, dimulai dari era pra-kolonial di mana hukum adat dan hukum Islam berkembang secara organik dalam masyarakat, melalui era penjajahan VOC dan Belanda yang membawa pengaruh hukum Barat, hingga akhirnya menjadi negara yang merdeka dan membangun sistem hukum nasional sendiri.[45]

Setiap periode sejarah meninggalkan jejak dan warisan yang signifikan. Hukum adat memberikan fondasi yang kaya akan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan lokal. Hukum Islam memberikan dimensi spiritual dan etis. Hukum Belanda memberikan struktur dan sistematika yang kokoh. Semuanya berpadu membentuk sistem hukum Indonesia yang unik dan kompleks.[46]

Dalam menghadapi tantangan masa depan, Indonesia perlu terus:[47]

  1. Menggali warisan budaya hukum lokal: Memanfaatkan hukum adat dan hukum Islam sebagai sumber inspirasi dalam pengembangan hukum nasional
  2. Mengatasi warisan hukum kolonial: Secara bertahap mengganti hukum-hukum warisan kolonial dengan hukum nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Indonesia
  3. Menyesuaikan dengan perkembangan zaman: Terus mengembangkan hukum-hukum baru yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman
  4. Memperkuat fondasi konstitusional: Memastikan bahwa semua hukum nasional berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945

Dengan demikian, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang tidak hanya efektif dalam mengatur masyarakat, tetapi juga sejalan dengan identitas, nilai-nilai, dan aspirasi bangsa Indonesia.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *