Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026
Sistem peraturan perundang-undangan Indonesia merupakan susunan bertingkat yang sangat kompleks dan komprehensif. Sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022), Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang jelas mengatur tentang jenis, hierarki, dan materi muatan berbagai produk hukum tertulis.[1]
Hierarki peraturan perundang-undangan bukan hanya sekadar pengurusan administratif semata, tetapi merupakan keharusan logis dalam negara hukum yang menganut sistem civil law. Hierarki ini berfungsi untuk menjamin konsistensi sistem hukum, memberikan kepastian hukum, dan mencegah terjadinya pertentangan antar peraturan yang dapat merugikan masyarakat.[2]
Pemahaman mendalam tentang rincian produk hukum tertulis, mulai dari Undang-Undang Dasar hingga Peraturan Daerah, sangat penting bagi praktisi hukum, akademisi, pejabat pemerintah, dan seluruh masyarakat yang ingin memahami sistem hukum Indonesia secara komprehensif. Esai ini akan mengurai secara terperinci tentang setiap jenis peraturan perundang-undangan, karakteristiknya, lembaga pembentuknya, dan materi muatan yang dapat diatur di dalamnya.[3]
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Pengertian dan Dasar Hukum Hierarki
Menurut Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).[4] Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan didasarkan pada asas fundamental bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[5]
Konsep hierarki ini dalam tradisi kontinental Eropa dikenal sebagai Stufenbau atau Stufentheorie, teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Menurut teori ini, sistem hukum adalah suatu bangunan bertingkat dimana kaidah hukum yang lebih rendah harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan kaidah hukum yang lebih tinggi. Pada puncaknya terdapat norma dasar (Grundnorm) yang dalam konteks Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar filosofis negara.[6]
Jenis dan Hierarki Menurut Pasal 7 UU 12 Tahun 2011
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:[7]
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Kedudukan UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara Indonesia yang memiliki kedudukan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.[8] Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011:
- Ayat (1): Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Ayat (2): Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Ayat (3): Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya.[9]
Ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) sangat signifikan karena menegaskan bahwa UUD 1945 berlaku berdasarkan kesepakatan pendiri negara (founding fathers), bukan berdasarkan pengundangan atau proses formal administratif. Hal ini menunjukkan bahwa UUD 1945 memiliki kedudukan yang fundamental dan berbeda dari peraturan perundang-undangan lainnya.[10]
Fungsi dan Sifat UUD 1945
UUD 1945 berfungsi sebagai:[11]
- Dasar hukum tertinggi: Semua peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
- Parameter konstitusionalitas: UUD 1945 menjadi standar untuk menguji konstitusionalitas semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
- Grundnorm atau norma dasar: UUD 1945 adalah norma yang menjiwai dan menjadi sumber legitimasi bagi seluruh sistem hukum Indonesia.
- Instrumen perlindungan HAM: UUD 1945 terutama dalam Pasal 28A-28J menjadi jaminan dan landasan bagi perlindungan hak asasi manusia.
- Kerangka struktural pemerintahan: UUD 1945 mengatur pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara, dan hubungan antarlembaga.
Pengubahan UUD 1945
Pengubahan UUD 1945 hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan persyaratan yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Hal ini mencerminkan bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi yang bersifat rigid atau kaku, bukan fleksibel, karena mengharuskan adanya prosedur pengubahan yang sangat formal dan memerlukan mayoritas khusus.[12]
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
Pengertian TAP MPR
Menurut penjelasan Pasal 7 UU 12 Tahun 2011, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam Majelis.[13] TAP MPR adalah putusan resmi yang dikeluarkan oleh MPR setelah melalui proses musyawarah dalam sidang-sidang MPR dan merupakan produk legislatif yang memiliki kekuatan hukum.
Lebih lanjut, penjelasan Pasal 7 huruf b UU 12 Tahun 2011 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.[14]
Fungsi dan Pelaksanaan TAP MPR
Menurut sumber bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia dari Universitas Brawijaya, TAP MPR memiliki fungsi sebagai berikut:[15]
- TAP MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan Undang-Undang (UU).
- TAP MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Fungsi ini menunjukkan bahwa TAP MPR bukan merupakan peraturan yang langsung mengatur kehidupan masyarakat, tetapi lebih merupakan garis-garis besar kebijakan yang kemudian dirancang menjadi peraturan yang lebih operasional melalui lembaga legislatif atau eksekutif.[16]
Status TAP MPR Pasca Amandemen UUD 1945
Perkembangan penting terkait TAP MPR terjadi setelah amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan yang luas termasuk untuk membentuk TAP MPR yang bersifat mengatur (regeling). Namun, setelah amandemen, khususnya perubahan pertama hingga perubahan keempat UUD 1945, kewenangan MPR untuk membentuk TAP MPR yang bersifat mengatur telah dihilangkan.[17]
Kini MPR hanya memiliki kewenangan terbatas untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945. Meskipun demikian, TAP MPR yang dibentuk sebelum amandemen masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945 hasil amandemen. Kehadiran TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan melalui UU 12 Tahun 2011 merupakan pengakuan terhadap masih berlakunya TAP MPR-TAP MPR lama tersebut.[18]
3. Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Pengertian Undang-Undang
Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.[19]
Definisi ini menunjukkan beberapa hal penting:[20]
- UU dibentuk oleh dua lembaga negara secara bersama, yaitu DPR dan Presiden, menunjukkan prinsip pemisahan kekuasaan dan check and balance dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
- Pembentukan UU memerlukan proses yang formal dan berlapis melalui DPR, bukan sekedar keputusan satu lembaga.
- UU merupakan produk legislasi tertinggi di bawah UUD 1945 dan TAP MPR, sehingga memiliki kekuatan mengikat yang sangat kuat.
Dua Pengertian UU menurut Paul Laban
Pakar hukum Jerman Paul Laban membedakan pengertian undang-undang dalam dua aspek, yang sangat relevan untuk memahami konsep UU di Indonesia:[21]
- UU dalam arti materiel (materieel): Penetapan kaidah hukum yang tegas, sehingga hukum mempunyai kekuatan mengikat. Dalam pengertian ini, substansi atau isi yang diatur adalah yang terpenting, bukan aspek formalnya.
- UU dalam arti formil (formel): Setiap keputusan yang merupakan UU karena cara terjadinya atau prosedurnya. Dalam pengertian ini, yang penting adalah bagaimana UU tersebut dibentuk, siapa yang membentuknya, dan prosedur apa yang diikuti.
Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang harus memenuhi kedua aspek ini: harus memiliki materi muatan yang layak diatur sebagai UU (aspek materiel) dan harus dibentuk melalui prosedur yang benar oleh lembaga yang berwenang (aspek formil).[22]
Berlakunya Undang-Undang
Setelah UU disahkan oleh Presiden, UU masih perlu untuk diundangkan dalam Lembaran Negara agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Terkait waktu berlakunya UU, terdapat beberapa ketentuan penting:[23]
- Jika dalam UU sudah ditentukan tanggal mulai berlakunya, maka UU berlaku sejak tanggal tersebut.
- Jika tidak terdapat tanggal berlaku dalam UU:
- Untuk Jawa dan Madura: UU berlaku 30 hari sejak diundangkan dalam Lembaran Negara.
- Untuk daerah di luar Jawa dan Madura: UU berlaku 100 hari sejak diundangkan dalam Lembaran Negara.
Perbedaan waktu berlaku ini adalah warisan dari masa kolonial Belanda ketika jarak dan sarana komunikasi masih sangat terbatas.[24]
Asas Fiksi Hukum dalam Undang-Undang
Peraturan perundang-undangan Indonesia menerapkan asas fiksi hukum yang sangat penting dalam konteks berlakunya UU. Asas ini berbunyi:[25]
“SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADA UNDANG-UNDANG, SEHINGGA BAGI ORANG YANG MELANGGAR KETENTUAN UU TIDAK ADA ALASAN YANG MENGATAKAN BAHWA BELUM MENGETAHUI ADANYA UU TERSEBUT”
Asas ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting: tidak ada alasan bagi siapapun untuk mengatakan tidak mengetahui adanya UU sebagai pembelaan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Hal ini membuat tanggung jawab hukum menjadi universal dan menghilangkan excuse ignorantia juris neminem excusat (ketidaktahuan terhadap hukum tidak menghapuskan tanggung jawab hukum).[26]
Materi Muatan Undang-Undang
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:[27]
- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang meliputi:
- Hak-hak asasi manusia
- Hak dan kewajiban warga negara
- Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara
- Wilayah negara dan pembagian daerah
- Kewarganegaraan dan kependudukan
- Keuangan negara
- Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang: Jika UU lain secara eksplisit memerintahkan bahwa pengaturan tertentu harus dilakukan dengan UU, maka pengaturan tersebut menjadi materi muatan UU.
- Pengesahan perjanjian internasional tertentu: Terutama perjanjian internasional yang memiliki implikasi luas bagi masyarakat Indonesia dan memerlukan pengaturan melalui UU.
- Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi: Jika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengharuskan pembentukan UU atau perubahan UU, maka hal tersebut menjadi materi muatan UU.
- Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat: Permasalahan hukum yang mendesak dan memerlukan penyelesaian melalui UU untuk memberikan solusi bagi kepentingan masyarakat luas.[28]
Berdasarkan keenam materi muatan pokok ini, terdapat sekitar 38 delegasian (perintah) yang ditentukan dalam UUD 1945 sendiri untuk diatur dengan UU. Di samping itu, terdapat delegasian dari UU lain, permintaan atau kebutuhan masyarakat (baik nasional maupun internasional), dan kebutuhan penyelenggaraan kepemerintahan yang menjadi alasan pembentukan UU.[29]
Contoh Materi Muatan UU
Berdasarkan materi muatan UU, contoh-contoh UU yang harus dibentuk meliputi:[30]
- UU tentang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)
- UU tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014)
- UU tentang Kewarganegaraan (UU Nomor 12 Tahun 2006)
- UU tentang Pertanahan (UU Nomor 5 Tahun 1960)
- UU tentang Pajak
- UU tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Pengertian dan Dasar Hukum PERPU
Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011:
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”[31]
Dasar hukum bagi Presiden untuk membentuk PERPU adalah Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi:[32]
- Ayat (1): “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”
- Ayat (2): “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.”
- Ayat (3): “Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.”
Ketiga ayat ini menunjukkan mekanisme yang sangat ketat terhadap penggunaan PERPU oleh Presiden. Meskipun Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk menetapkan PERPU tanpa persetujuan DPR sebelumnya, namun PERPU tetap harus mendapat persetujuan DPR kemudian, dan apabila tidak disetujui, PERPU harus dicabut.[33]
Konsep “Kegentingan yang Memaksa”
Salah satu persoalan fundamental dalam pengaturan PERPU adalah definisi atau penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Secara mengherankan, UUD 1945 tidak memberikan penjelasan tentang istilah ini.[34]
Peraturan pelaksana, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011, juga tidak memberikan definisi yang jelas mengenai “kegentingan yang memaksa”.[35]
Karakteristik Kegentingan yang Memaksa
Meskipun tidak ada definisi resmi, praktik dan literatur hukum menunjukkan bahwa kegentingan yang memaksa memiliki dua unsur utama:[36]
- Keterpaksaan atau kemendesakan (emergency): Situasi mendesak yang memerlukan tindakan segera dan tidak dapat ditunggu hingga DPR dapat mengadakan sidang untuk membentuk UU.
- Sementara (temporary): Tindakan darurat hanya bersifat sementara sampai DPR membentuk UU yang permanen untuk menggantikannya.
Contoh-Contoh Kegentingan yang Memaksa
Berdasarkan praktik dan bahan ajar Universitas Brawijaya, contoh-contoh situasi yang dapat digolongkan sebagai kegentingan yang memaksa meliputi:[37]
- Pemberontakan yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) – situasi di mana integritas dan kesatuan bangsa terancam.
- Bencana alam yang menelan korban jiwa dan harta benda yang tidak sedikit – situasi yang memerlukan respons cepat dari pemerintah untuk menanggulangi bencana.
- Krisis moneter – situasi ekonomi yang kritis yang memerlukan tindakan segera untuk menyelamatkan ekonomi nasional.
- Reformasi dalam pertanahan – perubahan fundamental dalam sistem penguasaan tanah yang memerlukan pengaturan segera.
Contoh-Contoh Praktis PERPU yang Ditetapkan
Untuk memberikan gambaran lebih konkret, berikut adalah beberapa contoh PERPU yang pernah ditetapkan beserta analisisnya:[38]
Contoh 1: Perpu Nomor 1 Tahun 1959 – Substansi: Penangguhan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria – Situasi kegentingan: Jelas – menyangkut penundaan implementasi UU pertanahan yang fundamental
Contoh 2: Perpu Nomor 2 Tahun 1971 (dibawah Presiden Soeharto) – Substansi: Pemberian tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma kepada anggota ABRI yang banyak berjasa bagi bangsa Indonesia – Situasi kegentingan: “Tidak tergambar” – pemberian penghargaan biasanya tidak termasuk kegentingan yang memaksa
Contoh 3: Perpu Nomor 1 Tahun 1997 (dibawah Presiden Soeharto) – Substansi: Menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang “Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan” selama enam bulan – Situasi kegentingan: Tidak jelas tergambar – penundaan pemberlakuan UU pajak tidak termasuk kegentingan yang memaksa – Status: Perpu diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Contoh 4: Perpu Nomor 1 Tahun 1998 (dibawah Presiden Soeharto) – Substansi: Perubahan Undang-Undang Kepailitan dan berlaku 120 hari setelah diundangkan – Situasi kegentingan: Permintaan IMF dalam konteks krisis moneter 1997-1998 – Status: Perpu diterima Dewan Perwakilan Rakyat
Contoh 5: Perpu Nomor 2 Tahun 1998 (dibawah Presiden BJ Habibi) – Substansi: Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum – Situasi kegentingan: Perpu diterbitkan 12 Juli 1998, tiga hari menjelang peringatan besar-besaran kasus 27 Juli, saat aksi unjuk rasa mulai marak – Status: Perpu ditarik kembali oleh pemerintah
Contoh 6: Perpu Nomor 1 Tahun 1999 (dibawah Presiden BJ Habibi) – Substansi: Memberi dasar hukum bagi Komisi Penyidik Pelanggaran HAM Timtim untuk bekerja dan menggelar Pengadilan HAM Nasional – Situasi kegentingan: Terjadi pelanggaran HAM berat di Timtim, dan DK PBB mengusulkan pembentukan Komisi Penyidik Internasional – Status: Perpu ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Contoh 7: Perpu Nomor 1 Tahun 2000 (dibawah Presiden Abdurrahman Wahid) – Substansi: Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas – Situasi kegentingan: Situasi kegentingan tidak jelas – Status: Perpu disetujui oleh DPR
Kesimpulan dari Praktik PERPU
Dari contoh-contoh praktik PERPU di atas, dapat disimpulkan bahwa:[39]
- Tidak ada kriteria atau patokan yang tegas dan seragam tentang situasi dan kondisi yang melatar belakangi PERPU (dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
- Dalam praktik: PERPU tidak selalu dibentuk hanya karena negara dalam keadaan terancam kedaulatannya dari dalam (pemberontakan) atau luar (serangan dari negara lain), melainkan karena menurut pertimbangan Presiden, perlu segera diberlakukan peraturan perundang-undangan setingkat dengan undang-undang.
- Akibatnya: Setiap saat Presiden dapat memberlakukan PERPU, apabila menurut pertimbangan Presiden, perlu diberlakukan peraturan perundang-undangan setingkat dengan undang-undang.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktik, makna “kegentingan yang memaksa” menjadi sangat elastis dan bergantung pada interpretasi Presiden.[40]
PERPU yang Disetujui DPR dan Menjadi Undang-Undang
Beberapa PERPU yang telah disetujui oleh DPR dan kemudian menjadi Undang-Undang meliputi:[41]
- Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
- Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya
- Undang-Undang Nomor 1 Prp Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Perubahan Nama PERPU yang Menjadi UU
Ketika PERPU disetujui oleh DPR dan menjadi UU, terdapat perubahan terhadap nama UU yang berasal dari PERPU tersebut. Pada judul PERPU yang ditetapkan menjadi UU, ditambahkan kata “Penetapan” di depan nama Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan dan diakhiri dengan frase “menjadi undang-undang”.[42]
Contoh:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.[43]
Perbandingan PERPU dengan Undang-Undang Darurat
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, terdapat produk hukum lain yang mirip dengan PERPU, yaitu Undang-Undang Darurat (UU Darurat). UU Darurat diatur dalam Pasal 96-97 Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS).[44]
Kesamaan antara PERPU dan UU Darurat:
- Keduanya memiliki kedudukan yang sama (setara dengan Undang-Undang)
- Keduanya digunakan dalam situasi yang mendesak
- Keduanya memerlukan persetujuan dari badan perwakilan rakyat
Perbedaan antara PERPU dan UU Darurat:
- Dasar Hukum:
- PERPU diatur dalam UUD 1945
- UU Darurat diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950
- Persepsi tentang Hakikat Noodverordeningsrecht (Hak Presiden dalam Keadaan Darurat):
- UUD 1945: Menggunakan istilah “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang” (sikap “merendah” karena belum mendapat persetujuan DPR)
- Konstitusi RIS dan UUDS 1950: Menggunakan istilah “Undang-Undang Darurat” (sikap “lugas” karena secara substantif adalah undang-undang, hanya dalam keadaan darurat)
- Akibat Penolakan oleh DPR:
- Konstitusi RIS dan UUDS 1950: UU Darurat yang tidak disetujui (ditolak) oleh Dewan Perwakilan Rakyat, menjadi tidak berlaku karena hukum (batal demi hukum)
- UUD 1945: PERPU yang tidak disetujui (ditolak) oleh Dewan Perwakilan Rakyat, harus dicabut (memerlukan tindakan aktif dari Presiden untuk mencabutnya)[45]
Perbandingan dengan Negara Lain
Berbagai negara menerapkan cara yang berbeda dalam menjalankan keadaan darurat atau membuat peraturan darurat (termasuk membuat PERPU-nya):[46]
- Mandat Penuh kepada Presiden: Beberapa negara memberikan mandat penuh kepada Presiden atau kepala negara untuk mengambil tindakan darurat tanpa memerlukan konsultasi atau persetujuan dari lembaga legislatif.
- Konsultasi Terlebih Dahulu: Beberapa negara mewajibkan Presiden atau kepala negara untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan lembaga negara lainnya sebelum mengambil tindakan darurat.
- Kuasa dari Badan Perwakilan: Beberapa negara mengharuskan keadaan darurat atau tindakan darurat hanya dapat dilakukan atas dasar kuasa yang diberikan oleh badan perwakilan rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki hak prerogatif yang penuh.[47]
Kedudukan PERPU dalam Hierarki
Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, PERPU memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-Undang baik dari segi hierarki maupun materi muatan.[48] Hal ini berarti:
- PERPU memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan UU
- PERPU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan TAP MPR, sama seperti UU
- Materi muatan PERPU sama dengan materi muatan UU
- Namun, perbedaannya adalah PERPU hanya dapat dikeluarkan oleh Presiden dengan syarat adanya keadaan kegentingan yang memaksa, sementara UU dibentuk melalui proses legislasi normal oleh DPR dan Presiden
Dalam praktik masa kini, contoh yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. PERPU ini ditetapkan karena situasi kegentingan yang jelas, yaitu pandemi COVID-19 yang memerlukan respons cepat dari pemerintah dalam penanganan krisis kesehatan dan ekonomi.[49]
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Pengertian dan Dasar Hukum PP
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011:
“Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.”[50]
Dasar hukum bagi Presiden untuk menetapkan PP adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.”[51]
Fungsi PP
PP memiliki fungsi yang sangat penting dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia:[52]
- Peraturan Pelaksana: PP melaksanakan ketentuan UU, karena UU biasanya hanya berisi ketentuan pokok (garis-garis besar), sementara ketentuan rinci dan teknis diserahkan pada peraturan yang lebih rendah tingkatannya, termasuk PP.
- Peraturan Delegasi: PP adalah peraturan yang ditetapkan berdasarkan delegasi (pelimpahan kewenangan) dari UU. Dengan kata lain, UU memerintahkan agar ketentuan-ketentuan tertentu diatur lebih lanjut dalam PP.
Materi Muatan PP
Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, materi muatan PP adalah materi muatan untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa “sebagaimana mestinya” adalah materi muatan yang diatur dalam PP tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam UU yang bersangkutan.[53]
Pemahaman makna “sebagaimana mestinya” terkait dengan lingkup pengaturan yang diamanatkan oleh UU itu sendiri, artinya delegasian materi tertentu yang diperintahkan oleh UU kepada PP tidak boleh melebar atau meluas melampaui apa yang diperintahkan oleh UU.[54]
Dengan demikian, materi muatan PP adalah:
- Penjabaran, penguraian, dan perincian lebih lanjut dari ketentuan UU yang dikembangkan menjadi peraturan yang lebih operasional dan dapat diterapkan langsung oleh aparat pemerintah dan masyarakat.
- Materi muatan UU dalam bentuk yang lebih teknis dan administratif: PP bersubstansi di sekitar tugas, fungsi, dan wewenang kepemerintahan yang memang diperintahkan untuk melaksanakan UU. Ciri materi muatan PP lebih kepada hal-hal yang sifatnya teknis atau administratif untuk menjalankan UU.
- Tidak boleh menambah, mengurangi, atau mengubah materi UU: Menurut Attamimi, PP tidak dapat mengubah materi yang ada dalam UU yang “dijalankan”. Mengubah materi meliputi menambah, mengurangi, menyisipi, memodifikasi pengertian.
Contoh PP
Untuk memberikan gambaran konkret, berikut adalah beberapa contoh PP yang telah ditetapkan:[55]
- PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (kemudian diganti dengan PP Nomor 24 Tahun 1997)
Melaksanakan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang memerintahkan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI
- PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Melaksanakan Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang memerintahkan agar pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam PP
- PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
- PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (menggantikan PP Nomor 10 Tahun 1961)
Asal Usul Istilah “Peraturan Pemerintah”
Dalam dokumen sidang BPUPKI dan PPKI, tidak ada penjelasan resmi mengenai asal usul istilah “Peraturan Pemerintah”. Akan tetapi, sangat dimungkinkan istilah ini diperoleh dari nama peraturan serupa pada masa Hindia Belanda, yang merupakan terjemahan dari Regeringsvervodening (pemerintah = regering, peraturan = vervordening).[56]
Kekuasaan Reglementaire Presiden
Dalam konteks menetapkan PP, Presiden memiliki apa yang disebut dengan kekuasaan reglementaire, yaitu kekuasaan yang dimiliki oleh kepala negara yang dilaksanakan secara bebas untuk tujuan menjalankan atau secara harfiah untuk mengatur bekerjanya suatu UU dan untuk melaksanakannya sebaik-baiknya.[57]
Penting untuk dicatat bahwa kekuasaan legislatif Presiden (kemampuan Presiden mengajukan RUU kepada DPR) tidak sama dengan kekuasaan reglementaire ini. Kekuasaan reglementaire adalah kekuasaan untuk menetapkan PP secara independen berdasarkan kewenangannya sebagai kepala eksekutif.
Prinsip-Prinsip Penyusunan PP menurut Attamimi
Menurut Hamid Attamimi, pakar hukum terkemuka di Indonesia, dalam penyusunan PP harus diperhatikan prinsip-prinsip berikut:[58]
- PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana atau denda apabila UU yang khusus “dijalankan” olehnya juga tidak mencantumkan sanksi pidana atau denda. (Lihat juga Pasal 15 UU 12 Tahun 2011 tentang ketentuan pidana)
- PP dapat dibentuk walau tidak ada UU yang memerintahkan dengan tegas adanya kewenangan yang sudah “dilakukan” secara tidak langsung dalam UUD 45 ayat (2) dalam wujud kekuasaan reglementaire.
- PP tidak dapat mengubah materi yang ada dalam UU yang “dijalankan”. Mengubah materi meliputi menambah, mengurangi, menyisipi, memodifikasi pengertian.
- PP hanya dapat berisi peraturan (regeling) atau kombinasi peraturan dan penetapan (beschikking), tetapi tidak dapat berisi hanya penetapan saja (beschikking saja).
- Kecuali sangat diperlukan, PP tidak mendelegasikan lagi kewenangannya kepada peraturan yang lebih rendah. Delegasi lanjutan (sub-delegasi) harus sangat dibatasi dan hanya dalam situasi di mana benar-benar diperlukan.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Pengertian dan Dasar Hukum Perpres
Menurut Pasal 1 angka 6 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011:
“Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.”[59]
Dasar hukum bagi Presiden untuk menetapkan Perpres adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”[60]
Perpres juga diatur dalam berbagai UU yang memberikan delegasi kepada Presiden untuk mengatur hal-hal tertentu melalui Perpres.
Materi Muatan Perpres
Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, materi muatan Peraturan Presiden berisi:[61]
- Materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang: Jika UU secara eksplisit memerintahkan agar hal tertentu diatur dengan Perpres.
- Materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah: Perpres dapat digunakan untuk melaksanakan atau memberikan rincian lebih lanjut terhadap ketentuan PP.
- Materi untuk melaksanakan kekuasaan pemerintahan: Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan sehari-hari, Presiden dapat menetapkan Perpres untuk mengatur hal-hal yang diperlukan.
Kedudukan Perpres
Sesuai dengan kedudukan Presiden menurut UUD 1945, Perpres adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Perpres dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UU atau PP baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.[62]
Persamaan dan Perbedaan PP dengan Perpres
Meskipun PP dan Perpres keduanya ditetapkan oleh Presiden, terdapat persamaan dan perbedaan di antara keduanya:[63]
Persamaan: – Keduanya diperintahkan oleh UU – Keduanya ditandatangani Presiden – Keduanya melaksanakan UU
Perbedaan: – Materi Perpres mengarah pada pembentukan suatu institusi di bawah Presiden yang pembentukannya diperintahkan UU (susunan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang institusi tersebut). – PP cenderung berisi materi yang lintas sektoral dan mengimplementasikan UU secara umum, sedangkan Perpres lebih spesifik pada organisasi-organisasi tertentu. – Praktik menunjukkan penentuan instrumen sering tidak konsisten: Kadang-kadang materi yang seharusnya diatur dengan PP justru diatur dengan Perpres, atau sebaliknya, sehingga menciptakan ketidakpastian dalam penerapannya.
Contoh Perpres
Contoh-contoh Perpres meliputi:[64]
- Perpres tentang Pembentukan Kementerian (misalnya Perpres tentang Kementerian Koordinator, Kementerian Hukum dan HAM, dll)
- Perpres tentang Susunan Organisasi Kementerian
- Perpres tentang Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah
6. Peraturan Daerah (Perda)
Pengertian Perda
Menurut Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011:
“Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.”[65]
Perda dibagi menjadi dua tingkatan:
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi): Dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota): Dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota
Dasar Hukum Perda
Dasar hukum pembentukan Perda adalah:[66]
- Pasal 20 ayat (1) dan (2) serta Pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945 (yang diubah dalam Amandemen I, II, dan IV) tentang kewenangan DPR sebagai dewan legislatif
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Materi Muatan Perda
Menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, materi muatan Perda adalah:[67]
- Seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan: Perda harus berisi pengaturan yang mendukung penyelenggaraan otonomi daerah serta pelaksanaan tugas-tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
- Menampung kondisi khusus daerah: Perda harus mempertimbangkan dan mengakomodasi kondisi-kondisi khusus yang ada di daerah tersebut, baik kondisi geografis, sosial, budaya, ekonomi, maupun kondisi lainnya.
- Penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi: Perda merupakan peraturan yang menjabarkan dan melaksanakan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama UU dan PP.
Perda Provinsi versus Perda Kabupaten/Kota
Meskipun keduanya adalah Perda, terdapat perbedaan signifikan antara Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang sebaiknya dijelaskan secara komparatif:
| ASPEK | PERDA PROVINSI | PERDA KABUPATEN/KOTA |
| Dasar Hukum | Pasal 20(1), (2) dan 21 UUD 1945 (pasca amandemen); UU 10/2004 junto UU 12/2011 | Pasal 20(1), (2) dan 21 UUD 1945 (pasca amandemen); UU 10/2004 junto UU 12/2011 |
| Lembaga Pembentuk | DPRD Provinsi bersama Gubernur | DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota |
| Wilayah Berlaku | Seluruh wilayah Provinsi | Wilayah Kabupaten/Kota |
| Tingkat Otonomi | Otonomi tingkat provinsi | Otonomi tingkat kabupaten/kota |
| Materi Muatan | Pengaturan urusan pemerintahan provinsi, termasuk koordinasi antar kabupaten/kota | Pengaturan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang lebih detail dan operasional |
| Hubungan | Perda Provinsi harus diikuti/tidak bertentangan dengan UU dan PP; Perda Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Provinsi | Perda Kabupaten/Kota harus tidak bertentangan dengan Perda Provinsi, PP, dan UU |
| Contoh Materi | Otonomi khusus, koordinasi lintas kabupaten, kebijakan provinsi | Pembentukan organisasi daerah, pemungutan pungutan daerah, tata ruang daerah |
Ketentuan Khusus Mengenai Sanksi Pidana dalam Perda
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur secara khusus tentang materi muatan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan pidana dalam Perda dibatasi sebagai berikut:[69]
- Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
- Undang-Undang
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Ketentuan pidana dalam Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya (misalnya jika UU khusus memberikan kewenangan).
Pembatasan ini sejalan dengan asas legalitas dalam hukum pidana (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) yang mensyaratkan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur dalam undang-undang atau peraturan daerah dengan jelas dan tegas.[70]
Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
Selain ketujuh jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 8 ayat (1) UU ini mengakui adanya jenis peraturan perundang-undangan lainnya yang ditetapkan oleh berbagai lembaga negara dan pejabat.[71]
Menurut Pasal 8 ayat (1) UU 12 Tahun 2011, jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi:[72]
- Peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- Peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Daerah
- Peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung
- Peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
- Peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial
- Peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Peraturan Menteri
- Peraturan yang ditetapkan oleh badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang
- Peraturan Gubernur
- Peraturan Bupati/Walikota
- Peraturan Kepala Desa atau yang setingkat
Syarat Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
Peraturan-peraturan ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[73] Hal ini berarti bahwa untuk memiliki kekuatan mengikat, peraturan-peraturan ini harus memenuhi dua syarat:
- Diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi: Ada delegasi kewenangan yang jelas dari peraturan yang lebih tinggi untuk membentuk peraturan tersebut.
- Dibentuk Berdasarkan Kewenangan: Peraturan dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga atau pejabat yang bersangkutan, baik kewenangan atribusi (diberikan langsung oleh UUD atau UU) maupun kewenangan delegasi (diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi).
Produk Hukum Non-Peraturan Perundang-Undangan
Keputusan (Besluit)
Disamping peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, terdapat produk hukum lain yang penting dalam penyelenggaraan negara, yaitu keputusan (besluit).[74]
Pengertian Keputusan
Keputusan adalah kehendak dari pemerintah atau pembuat peraturan perundang-undangan. Keputusan dapat berupa:[75]
- Peraturan (Regeling): Bersifat umum dan berlaku untuk semua warga negara atau sekelompok orang yang tidak tertentu (abstrak dan general). Contoh: Keppres yang mengatur tentang organisasi kementerian.
- Penetapan (Beschikking): Bersifat khusus atau individual (einmalig) dan hanya berlaku untuk orang atau keadaan tertentu (konkret dan spesifik). Contoh:
- Pengangkatan rektor universitas negeri
- Pemberian tanda jasa dan penghargaan
- Pemberian grasi atau abolisi kepada narapidana tertentu
Perbedaan Peraturan dan Penetapan
Perbedaan mendasar antara peraturan dan penetapan adalah:[76]
| Aspek | Peraturan (Regeling) | Penetapan (Beschikking) |
| Sifat | Umum, abstrak | Khusus, konkret |
| Subjek Hukum | Tidak tertentu, general | Tertentu, individual |
| Berlaku Berulang | Berlaku terus menerus | Satu kali saja (einmalig) |
| Akibat Hukum | Menciptakan norma hukum baru | Melaksanakan norma hukum yang sudah ada |
| Contoh | Perda, Perpres tentang organisasi | Pengangkatan pejabat, pemberian grasi |
Keputusan Presiden (Keppres) dapat berupa keduanya, tergantung pada sifat dan substansi keputusan tersebut.
Instruksi (Instruksi Presiden – Inpres)
Pengertian dan Sifat Instruksi
Berbeda dengan peraturan perundang-undangan, instruksi hanya diberikan oleh pejabat kepada bawahannya, sehingga hanya berlaku dan mengikat kepada bawahannya.[77] Instruksi memiliki sifat internal dan tidak berlaku secara umum terhadap masyarakat luas.
Karena sifatnya yang internal dan hanya mengikat bagi hubungan hierarki antara atasan dan bawahan, instruksi tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Instruksi lebih merupakan instrumen manajemen pemerintahan internal.[78]
Contoh Instruksi
Contoh instruksi yang terkenal adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, yang berisi instruksi Presiden kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang meliputi:[79]
- Buku I tentang Hukum Perkawinan
- Buku II tentang Kewarisan
- Buku III tentang Perwakafan
Instruksi ini ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, yang mengatur mekanisme penyebarluasan dan penerapan Kompilasi Hukum Islam di lingkungan Peradilan Agama.[80]
Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
Kedudukan Menteri
Menteri adalah pembantu Presiden dan dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. Di bidang pembuatan peraturan perundang-undangan, kewenangan menteri juga berasal dari Presiden sebagai kepala eksekutif.[81]
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri adalah peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, atau Undang-Undang. Dengan demikian, Peraturan Menteri berisi pengaturan yang lebih detail dan operasional untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi.[82]
Contoh: Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1978 yang menetapkan biaya pendaftaran tanah sebagai pelaksanaan dari PP tentang Pendaftaran Tanah.
Keputusan Menteri
Keputusan Menteri adalah peraturan pelaksana dari Instruksi Presiden atau Undang-Undang. Keputusan Menteri dapat berupa keputusan yang bersifat peraturan (untuk kepentingan umum dalam organisasi di bawah menteri) atau bersifat penetapan (untuk hal-hal individual).[83]
Contoh: Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Perbandingan Komprehensif Antar Jenis Peraturan Perundang-Undangan
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas dan komprehensif tentang perbedaan antar jenis peraturan perundang-undangan, berikut adalah tabel perbandingan lengkap:[84]
| Jenis Peraturan | Pengertian | Lembaga Pembuat | Materi Muatan | Contoh |
| UUD 1945 | Hukum dasar tertulis negara | MPR (untuk perubahan) | Ketentuan pokok negara, HAM, struktur pemerintahan | UUD 1945 beserta amandemennya |
| TAP MPR | Putusan MPR yang mengikat | MPR | Garis-garis besar kebijakan legislatif dan eksekutif (untuk TAP MPR lama) | TAP MPR Nomor I/MPR/2003 |
| UU | Peraturan hasil legislasi DPR-Presiden | DPR + Presiden | Hak-HAM, otonomi daerah, keuangan negara, perjanjian internasional, kebutuhan masyarakat | UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
| PERPU | Peraturan darurat Presiden | Presiden (dalam kegentingan memaksa) | Sama dengan UU, tetapi karena keadaan darurat | PERPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang COVID-19 |
| PP | Peraturan pelaksana UU | Presiden | Penjabaran detail UU, hal-hal teknis dan administratif | PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah |
| Perpres | Peraturan organisasi dan tugas pemerintah | Presiden | Pembentukan institusi, organisasi, tugas-fungsi, implementasi kekuasaan pemerintahan | Perpres tentang Susunan Organisasi Kementerian |
| Perda Provinsi | Peraturan otonomi provinsi | DPRD Provinsi + Gubernur | Otonomi provinsi, koordinasi antar kabupaten, kondisi khusus daerah | Perda Provinsi tentang Retribusi Daerah |
| Perda Kabupaten/Kota | Peraturan otonomi kabupaten/kota | DPRD Kabupaten/Kota + Bupati/Walikota | Otonomi kabupaten/kota, kondisi khusus daerah, penjabaran perda provinsi | Perda Kota tentang Tata Ruang Kota |
Asas-Asas Hubungan Antar Peraturan Perundang-Undangan
Dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, terdapat beberapa asas penting yang mengatur hubungan antar peraturan perundang-undangan:[85]
1. Asas Hierarki (Lex Superior Derogat Legi Inferiori)
Asas ini menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan atau mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Dengan kata lain, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.[86]
Contoh: PP tidak boleh bertentangan dengan UU. Jika ada PP yang bertentangan dengan UU, maka PP tersebut dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku.
2. Asas Kekhususan (Lex Specialis Derogat Legi Generali)
Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang khusus (spesial) mengesampingkan peraturan yang umum (general) untuk hal yang sama.[87]
Contoh: Jika UU Umum tentang Pemerintahan Daerah mengatur sesuatu secara umum, tetapi UU Khusus tentang Otonomi Khusus Aceh mengatur hal yang sama secara khusus, maka ketentuan dalam UU Khusus ini yang berlaku untuk Aceh.
3. Asas Kronologis (Lex Posterior Derogat Legi Priori)
Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang baru (kemudian) mengesampingkan peraturan yang lama (sebelumnya) untuk hal yang sama dan tingkatan yang sama.[88]
Contoh: Jika terdapat PP lama tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah dan kemudian diterbitkan PP baru yang mengatur hal serupa, maka PP baru ini yang berlaku dan PP lama dianggap telah dicabut atau diubah.
4. Asas Kesesuaian Materi Muatan
Asas ini menyatakan bahwa peraturan pelaksana harus konsisten dengan peraturan yang dilaksanakan dan tidak boleh melampaui atau mengurangi ketentuan dalam peraturan yang dilaksanakan.[89]
Contoh: PP sebagai pelaksana UU tidak boleh menambah kewajiban atau mengurangi hak yang diberikan UU kepada masyarakat.
5. Asas Delegasi Kewenangan
Asas ini menyatakan bahwa peraturan pelaksana hanya dapat dibentuk jika ada delegasi kewenangan yang jelas dari peraturan yang lebih tinggi.[90]
Contoh: Presiden hanya dapat menetapkan PP jika ada delegasi dari UU atau dari UUD 1945 (kekuasaan reglementaire).
Kesimpulan
Sistem peraturan perundang-undangan Indonesia merupakan suatu sistem yang sangat kompleks dan berlapis-lapis, mencerminkan struktur negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial dan otonomi daerah. Dari UUD 1945 yang merupakan sumber norma tertinggi hingga Peraturan Kepala Desa yang paling bawah, setiap jenis peraturan memiliki peran, fungsi, dan materi muatan yang spesifik.[91]
Leave a Reply