Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang dikenal dalam bahasa Belanda sebagai Burgerlijk Wetboek (BW), pada awalnya hanya berlaku bagi golongan Eropa di Hindia Belanda.[1] Sistem pembagian golongan penduduk yang berlaku pada masa itu menentukan bahwa golongan Bumi Putra tunduk pada hukum adat, sementara golongan Timur Asing tunduk pada hukum adat mereka masing-masing.[2]
Namun, perkembangan ekonomi dan perdagangan di Hindia Belanda menciptakan situasi yang memerlukan pendekatan hukum yang berbeda. Perkembangan perdagangan antara masing-masing golongan dan banyaknya perusahaan-perusahaan Belanda di bidang perkebunan dan industri memerlukan suatu sistem hukum yang juga berlaku bagi golongan Timur Asing dan Bumi Putra, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan kontrak, perdagangan, dan hubungan ekonomi.[3]
Untuk mengatasi kebutuhan ini, pemerintah Belanda mengembangkan dua strategi utama dalam memperluas berlakunya KUH Perdata:[4]
- Menyatakan berlakunya KUH Perdata kepada golongan Bumi Putra dan Timur Asing (toepaselijk verklaring) – suatu mekanisme yang bersifat memaksa
- Memungkinkan penundukan diri secara sukarela kepada KUH Perdata (vrijwillig onderwerpung) – suatu mekanisme yang memberikan pilihan kepada individu
Kedua strategi ini mencerminkan upaya pemerintah Belanda untuk melindungi kepentingan orang Eropa dan menjamin kepastian hukum dalam transaksi bisnis, sambil tetap mempertahankan keberadaan sistem hukum yang plural dan terdifferensiasi berdasarkan golongan.[5]
I. LATAR BELAKANG HISTORIS PERLUASAN KUH PERDATA
A. Sistem Asli KUH Perdata di Hindia Belanda
Pada masa awal berlakunya KUH Perdata di Hindia Belanda (sejak 1848), sistem ini dirancang secara eksklusif untuk melayani kepentingan golongan Eropa.[6]
Alasan mengapa KUH Perdata hanya berlaku untuk golongan Eropa adalah:[7]
- Ideologi Kolonial: Pemerintah Belanda memandang golongan Eropa sebagai golongan yang memiliki posisi khusus dan berhak atas perlindungan hukum yang lebih tinggi
- Kepastian Hukum bagi Eropa: KUH Perdata yang tertulis, sistematis, dan rasional dianggap lebih cocok untuk melayani kepentingan orang Eropa dalam bisnis dan perdagangan
- Penghormatan Terhadap Hukum Lokal: Pemerintah Belanda secara formal mengakui hukum adat bagi golongan Bumi Putra dan hukum adat masing-masing bagi golongan Timur Asing
Pasal 131 IS (Indische Staatsregeling) mengatur pembagian ini dengan jelas:[8]
- Pasal 131 (2a): Bagi golongan Eropa berlaku hukum perdata barat (KUH Perdata dan KUHD)
- Pasal 131 (2b): Bagi golongan Bumi Putra berlaku hukum adat
- Pasal 131 (2b) untuk Timur Asing: Bagi golongan Timur Asing berlaku hukum adat mereka, dengan beberapa pengecualian untuk hukum perdata Eropa
B. Masalah yang Ditimbulkan oleh Pembatasan Berlakunya KUH Perdata
Seiring dengan berkembangnya aktivitas ekonomi dan perdagangan di Hindia Belanda, pembatasan berlakunya KUH Perdata hanya untuk golongan Eropa menciptakan berbagai masalah praktis:[9]
- Masalah dalam Transaksi Bisnis Antargolongan
Ketika orang Eropa melakukan transaksi bisnis dengan orang Bumi Putra atau Timur Asing, terdapat ketidakjelasan hukum mana yang berlaku. Apakah transaksi itu tunduk pada hukum adat atau KUH Perdata?
- Ketidakpastian Hukum Bagi Orang Eropa
Orang Eropa yang melakukan bisnis dengan golongan lain merasa tidak aman karena tidak jelas apakah kontrak mereka terlindungi sepenuhnya oleh KUH Perdata.
- Kemudahan Pengakuan untuk Orang Bumi Putra dan Timur Asing
Orang Bumi Putra dan Timur Asing yang tunduk pada hukum adat dapat dengan mudah menghindari kewajiban kontrak mereka dengan mengklaim bahwa hukum adat mereka tidak mengakui kontrak tersebut.
- Kebutuhan Perlindungan dalam Sektor Perkebunan dan Industri
Berkembangnya sektor perkebunan dan industri memerlukan hubungan kerja yang jelas antara pengusaha Eropa dan buruh Bumi Putra. Hukum adat tidak cukup memadai untuk mengatur hubungan-hubungan ini.
C. Faktor-Faktor Pendorong Perluasan KUH Perdata
Perluasan berlakunya KUH Perdata didorong oleh beberapa faktor:[10]
1. Faktor Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi Hindia Belanda, terutama dalam sektor perkebunan, perdagangan, dan industri, menciptakan kebutuhan akan kepastian hukum yang lebih tinggi.
2. Faktor Politik
Perubahan kebijakan hukum pemerintah Belanda (dikenal sebagai “de bewuste rechtspolitiek”) membawa pendekatan yang lebih aktif dalam mengatur dan mengintegrasikan hukum di Hindia Belanda.
3. Faktor Sosial
Mobilitas penduduk yang meningkat dan percampuran golongan dalam kehidupan ekonomi menciptakan kebutuhan akan sistem hukum yang lebih terpadu.
II. DUA STRATEGI PERLUASAN KUH PERDATA
Pemerintah Belanda mengembangkan dua strategi untuk memperluas berlakunya KUH Perdata:
- Menyatakan berlakunya KUH Perdata (toepaselijk verklaring) – bersifat memaksa
- Penundukan diri secara sukarela (vrijwillig onderwerpung) – bersifat sukarela
III. STRATEGI PERTAMA: MENYATAKAN BERLAKUNYA KUH PERDATA (TOEPASELIJK VERKLARING)
A. Pengertian dan Prinsip Dasar
Toepaselijk verklaring adalah mekanisme hukum di mana pemerintah Belanda secara formal mendeklarasikan atau menyatakan bahwa KUH Perdata atau bagian-bagian tertentu darinya berlaku kepada golongan Bumi Putra dan/atau Timur Asing.[11]
Mekanisme ini bersifat memaksa (dwingend), artinya golongan Bumi Putra dan Timur Asing harus tunduk pada KUH Perdata tersebut apakah mereka setuju atau tidak setuju.[12]
Tujuan Strategis:
Tujuan utama dari toepaselijk verklaring adalah:[13]
- Melindungi kepentingan orang Eropa: Memastikan bahwa transaksi orang Eropa dengan golongan lain terlindungi oleh KUH Perdata
- Menjamin Kepastian Hukum: Menciptakan kepastian hukum dalam bidang perdagangan dan industri
- Memfasilitasi Pertumbuhan Ekonomi: Mendukung pertumbuhan ekonomi kolonial dengan menghilangkan hambatan hukum dalam transaksi bisnis
B. Penerapan KUH Perdata terhadap Golongan Timur Asing
Perluasan KUH Perdata terhadap golongan Timur Asing dilakukan secara bertahap dan sistematis, dengan perhatian khusus pada peran Tionghoa sebagai tengkulak dan perantara perdagangan.[14]
1. Stb. 1855:79 – Fase Pertama Perluasan
Isi Peraturan:
Staatsblad (Stb.) 1855:79 menyatakan bahwa kepada golongan Timur Asing berlaku seluruh hukum perdata barat, KECUALI:[15]
- Hukum keluarga (perkawinan, hubungan keluarga)
- Hukum waris ab intestato (hukum waris tanpa wasiat/tanpa adanya testamen)
Yang Tetap Berlaku:
- Hukum kekayaan (perdata) barat berlaku penuh
- Hukum dagang barat berlaku penuh
Alasan Pengecualian:
Pengecualian terhadap hukum keluarga dan waris ab intestato dilakukan karena:[16]
- Pemerintah Belanda ingin menghormati kebiasaan dan tradisi lokal golongan Timur Asing dalam hal keluarga
- Hukum Islam atau hukum adat masing-masing golongan Timur Asing tetap berlaku dalam hal ini
- Fokus utama adalah pada aspek ekonomi dan perdagangan, bukan pada aspek keluarga
Dampak Praktis:
Dengan berlakunya Stb. 1855:79, golongan Timur Asing dapat melakukan transaksi jual-beli, sewa-menyewa, dan berbagai transaksi dagang lainnya dengan mengikuti hukum perdata barat.[17]
2. Stb. 1917 No. 129 – Pembagian Lebih Rinci
Peraturan ini mengakui bahwa golongan Timur Asing bukanlah kelompok yang homogen, melainkan terdiri dari berbagai sub-golongan dengan karakteristik yang berbeda-beda.[18]
Stb. 1917 No. 129 membagi golongan Timur Asing menjadi dua kategori:
A. Golongan Timur Asing Tionghoa
Kepada golongan ini berlaku seluruh hukum perdata barat, KECUALI:[19]
- Hukum tentang catatan sipil (pencatatan perkawinan, kelahiran, kematian)
- Hukum tentang tata cara melakukan perkawinan
Alasan Perbedaan dari Stb. 1855:79:
Peraturan baru ini memberikan KUH Perdata yang lebih luas kepada golongan Tionghoa, mencakup bahkan aspek-aspek yang lebih detail dalam hukum perdata. Namun, tetap ada pengecualian untuk catatan sipil dan tata cara perkawinan, yang tetap mengikuti hukum adat atau hukum Islam.
B. Golongan Timur Asing Non-Tionghoa
Kepada golongan ini (seperti orang-orang dari India, Pakistan, Arab, dan daerah lainnya) tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Stb. 1855:79, yaitu:[20] Seluruh hukum perdata barat, KECUALI hukum keluarga dan waris ab intestate. Alasan Perbedaan Perlakuan ini adalah Golongan Tionghoa dianggap memiliki integrasi yang lebih tinggi dalam ekonomi Hindia Belanda dan memiliki kebutuhan yang lebih besar untuk kepastian hukum perdata. Oleh karena itu, mereka diberikan perlakuan yang sedikit lebih inklusif.
C. Penerapan KUH Perdata terhadap Golongan Bumi Putra
Berbeda dengan Timur Asing yang menerima perluasan yang relatif luas, penerapan KUH Perdata terhadap golongan Bumi Putra dilakukan jauh lebih terbatas dan selektif.[21]
1. Konteks Sosial Ekonomi
Penerapan KUH Perdata terhadap golongan Bumi Putra terutama terkait dengan:[22]
- Hubungan kerja: Hubungan antara pengusaha Belanda dan buruh Bumi Putra dalam sektor perkebunan
- Perdagangan: Transaksi komersial antara orang Belanda dan Bumi Putra
2. Stb. 1879:156 – Regulasi Hubungan Kerja
Isi Peraturan:
Staatsblad 1879:156 menyatakan bahwa kepada golongan Bumi Putra berlaku Pasal 1601-1603 KUHP, yaitu pasal-pasal tentang:[23]
- Perjanjian kerja (arbeidsovereenkomst)
- Perjanjian buruh (dienstbetrekking)
- Hubungan majikan-buruh
Signifikansi:
Ini adalah penerapan pertama KUH Perdata kepada golongan Bumi Putra, meskipun hanya terbatas pada aspek perjanjian kerja. Penerapan ini mencerminkan kebutuhan akan regulasi yang jelas dalam hubungan industrial yang berkembang pesat di Hindia Belanda.[24]
3. Stb. 1933:49 – Perluasan ke Hukum Dagang Maritim
Isi Peraturan:
Staatsblad 1933:49 menyatakan bahwa kepada golongan Bumi Putra diberlakukan sebagian hukum dagang (KUHD), terutama yang berkaitan dengan:[25]
- Hukum laut (maritiem recht)
- Navigasi dan perhubungan laut
- Asuransi laut
Alasan Penerapan:
Kebutuhan akan kepastian hukum dalam sektor pelayaran dan perdagangan maritim di kepulauan Indonesia memerlukan pengaturan yang jelas dan terpadu.
4. Peraturan-Peraturan Khusus Lainnya
Selain ketiga peraturan utama di atas, pemerintah Belanda juga mengeluarkan berbagai peraturan khusus yang menerapkan KUH Perdata atau aspek-aspeknya kepada golongan Bumi Putra:[26]
a) Stb. 1933 No. 74: HOCI (Huwelijk Onder Chrisotelije Instellingen)
Peraturan ini mengatur tentang perkawinan yang dilakukan oleh golongan Bumi Putra yang beragama Kristen. Perkawinan tersebut diatur menurut KUH Perdata yang berlaku untuk golongan Eropa.[27]
Signifikansi:
Ini adalah satu-satunya area di mana KUH Perdata diterapkan kepada golongan Bumi Putra dalam hal hukum keluarga (perkawinan). Ini menunjukkan bahwa penerapan KUH Perdata kepada golongan Bumi Putra tidak sepenuhnya konsisten atau sistematis, melainkan tergantung pada kebutuhan dan situasi spesifik.
b) Stb. 1939:569: Maskapai Andil Indonesia
Peraturan ini mengatur tentang koperasi dan usaha bersama (coöperatief) yang didirikan oleh Bumi Putra. Dalam hal ini, hukum perdata dan dagang barat diaplikasikan untuk mengatur koperasi-koperasi tersebut.[28]
c) Stb. 1939 No. 570: Perkumpulan Indonesia yang Berbadan Hukum
Peraturan ini mengatur tentang badan hukum yang didirikan oleh orang-orang Indonesia (Bumi Putra). Hukum perdata barat mengenai badan hukum (rechtsperson/rechtspersoonlijkheid) diterapkan kepada perkumpulan-perkumpulan Indonesia tersebut.[29]
Signifikansi Peraturan Khusus:
Peraturan-peraturan khusus ini menunjukkan tren gradual menuju perluasan KUH Perdata kepada golongan Bumi Putra, terutama dalam aspek-aspek yang berkaitan dengan ekonomi modern dan organisasi bisnis yang kompleks.
D. Karakteristik dan Implikasi Toepaselijk Verklaring
1. Bersifat Memaksa
Toepaselijk verklaring bersifat memaksa (dwingend), artinya:[30]
- Golongan Bumi Putra dan Timur Asing tidak memiliki pilihan untuk menolak penerapan KUH Perdata
- KUH Perdata berlaku kepada mereka dengan atau tanpa persetujuan mereka
- Ini berbeda dengan penundukan diri secara sukarela, yang memerlukan persetujuan
2. Berlaku Untuk Hukum Publik dan Privat
Dalam beberapa kasus, toepaselijk verklaring menciptakan implikasi tidak hanya dalam hukum privat (perdata) tetapi juga dalam hukum publik.[31]
3. Sering Terbatas pada Aspek Tertentu
Toepaselijk verklaring tidak selalu mencakup seluruh KUH Perdata, tetapi sering terbatas pada aspek-aspek tertentu (seperti hukum kekayaan, hukum dagang, atau hukum kerja).[32]
4. Mencerminkan Kepentingan Ekonomi
Perluasan KUH Perdata melalui toepaselijk verklaring didorong terutama oleh kepentingan ekonomi orang Eropa dan kebutuhan kepastian hukum dalam transaksi bisnis.[33]
IV. STRATEGI KEDUA: PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA (VRIJWILLIG ONDERWERPUNG)
A. Pengertian dan Prinsip Dasar
Penundukan diri secara sukarela (vrijwillig onderwerpung) adalah mekanisme hukum yang memungkinkan orang-orang dari golongan Bumi Putra dan Timur Asing untuk secara sukarela (dengan kehendak mereka sendiri) menundukkan diri kepada hukum perdata barat (KUH Perdata).[34]
Mekanisme ini berbeda dengan toepaselijk verklaring dalam hal:[35]
| Aspek | Toepaselijk Verklaring | Penundukan Diri Sukarela |
| Sifat | Memaksa (dwingend) | Sukarela (vrijwillig) |
| Inisiatif | Dari pemerintah Belanda | Dari individu yang bersangkutan |
| Persetujuan | Tidak perlu | Diperlukan |
| Cakupan | Sering terbatas pada aspek tertentu | Dapat mencakup seluruh atau sebagian KUH Perdata |
| Tujuan | Melindungi kepentingan Eropa | Memberikan kepastian hukum bagi semua pihak |
B. Dasar Hukum Penundukan Diri Secara Sukarela
Dasar hukum untuk penundukan diri secara sukarela adalah Pasal 131 (4) Indische Staatsregeling (IS):[36]
“Bagi orang Bumi Putra dan Timur Asing, sepanjang mereka belum diletakkan di bawah satu peraturan dengan golongan Eropa, diperbolehkan menundukkan diri kepada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa”
Pasal ini menunjukkan bahwa penundukan diri adalah hak yang diberikan kepada individu dari golongan lain untuk memilih tunduk pada hukum Eropa.[37]
C. Tujuan Penundukan Diri Secara Sukarela
Tujuan utama dari penundukan diri secara sukarela adalah:[38]
1. Memberikan Keamanan Hukum Kepada Orang Belanda
Ketika orang Belanda melakukan transaksi dengan orang Bumi Putra atau Timur Asing yang menundukkan diri pada KUH Perdata, orang Belanda dapat yakin bahwa transaksi tersebut terlindungi sepenuhnya oleh KUH Perdata yang tertulis dan jelas.
2. Memberikan Keuntungan Kepada Orang yang Menundukkan Diri
Orang yang menundukkan diri dapat mendapatkan keuntungan dari kepastian hukum yang disediakan oleh KUH Perdata, misalnya dalam hal perlindungan hak properti, penegakan kontrak, dan lainnya.
3. Memfasilitasi Transaksi Komersial
Penundukan diri membuat transaksi komersial lebih mudah dan lebih aman, karena kedua belah pihak tunduk pada hukum yang sama dan dapat dipahami.
D. Batasan Awal Penundukan Diri Secara Sukarela
Pada mulanya, penundukan diri secara sukarela hanya berlaku untuk orang-orang yang beragama Kristen.[39]
Alasan untuk pembatasan ini adalah:
- Alasan Budaya dan Agama: Pemerintah Belanda menganggap bahwa orang-orang Kristen lebih dekat dengan budaya Barat dan oleh karena itu lebih cocok untuk menundukkan diri pada KUH Perdata
- Alasan Praktis: Orang-orang Kristen, terutama yang berasal dari golongan Bumi Putra, sering telah menerima pendidikan Barat dan oleh karena itu lebih akrab dengan konsep-konsep hukum Barat
Pembatasan ini kemudian dilonggarkan seiring dengan waktu, dan akhirnya ditiadakan sama sekali.[40]
E. Jenis-Jenis Penundukan Diri Secara Sukarela
Berdasarkan Staatsblad (Stb.) 1917:12, terdapat empat jenis penundukan diri secara sukarela:[41]
- Penundukan diri pada seluruh hukum perdata barat (Pasal 1-17 Stb. 1917:12)
- Penundukan diri pada sebagian hukum perdata barat (Pasal 18-25 Stb. 1917:12)
- Penundukan diri pada perbuatan hukum tertentu (Pasal 26 Stb. 1917:12)
- Penundukan diri secara diam-diam/anggapan (Pasal 29 Stb. 1917:12)
F. Penundukan Diri pada Seluruh Hukum Perdata Barat (Pasal 1-17 Stb. 1917:12)
1. Prosedur
Tahap-tahap Penundukan Diri:
- Langkah 1: Orang yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada pemerintah setempat (pejabat pemerintah daerah)
- Langkah 2: Pemerintah memeriksa apakah semua syarat-syarat telah terpenuhi
- Langkah 3: Apabila dikabulkan, keputusan tersebut dicatat dan diumumkan
Dokumentasi:
Penundukan diri harus didokumentasikan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
2. Syarat-Syarat Penundukan Diri pada Seluruh Hukum Perdata Barat
Untuk dapat menundukkan diri pada seluruh hukum perdata barat, orang yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat berikut:[42]
a) Cakap Bertindak Hukum
Syarat pertama adalah cakap bertindak hukum, yang berarti:[43]
- Dewasa (mencapai usia penuh) – biasanya 21 tahun atau sudah menikah
- Tidak berada di bawah pengampuan – memiliki kemampuan mental yang cukup untuk membuat keputusan hukum
- Bagi perempuan: tidak terikat perkawinan – perempuan yang terikat perkawinan dianggap tidak cakap secara mandiri untuk membuat keputusan hukum semacam ini (ini mencerminkan ideologi patriarkal pada masa itu)
Syarat cakap bertindak ini menunjukkan bahwa hanya individu yang memiliki kapasitas hukum penuh yang dapat melakukan penundukan diri.
b) Mempunyai Seorang Istri (Monogami)
Syarat kedua adalah mempunyai seorang istri.[44]
Makna Syarat:
- Syarat ini hanya berlaku untuk laki-laki yang sudah menikah
- Syarat ini menunjukkan bahwa penundukan diri bukan hanya keputusan pribadi, melainkan keputusan yang menyangkut seluruh keluarga
- Monogami adalah syarat karena KUH Perdata menganut asas perkawinan monogami (hanya satu istri), sedangkan hukum Islam memungkinkan poligami (hingga empat istri)
Alasan Syarat:
Syarat monogami ini penting karena KUH Perdata tidak mengakui poligami. Jika seorang laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri menundukkan diri pada KUH Perdata, akan terjadi konflik hukum yang tidak dapat diselesaikan.
c) Persetujuan Istri (Bagi yang Sudah Beristri)
Syarat ketiga adalah:[45]
- Bagi laki-laki yang belum menikah: Tidak diperlukan persetujuan siapa pun
- Bagi laki-laki yang sudah menikah: Harus mendapatkan persetujuan dari istrinya
Alasan Syarat:
Syarat persetujuan istri ini penting karena penundukan diri pada KUH Perdata akan mempengaruhi status hukum istri juga. Istri akan berada di bawah KUH Perdata, bukan lagi di bawah hukum adat atau hukum Islam. Oleh karena itu, istri harus memberikan persetujuannya.
Konsistensi Syarat:
Perlu diperhatikan bahwa syarat “mempunyai seorang istri” di satu sisi menandakan bahwa laki-laki harus menikah, tetapi di sisi lain, syarat ini juga memungkinkan laki-laki yang belum menikah untuk menundukkan diri. Hal ini sedikit tidak konsisten secara logis, tetapi menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan syarat-syarat tersebut.
3. Akibat Hukum Penundukan Diri pada Seluruh Hukum Perdata Barat
Apabila orang telah berhasil menundukkan diri pada seluruh hukum perdata barat, timbul akibat hukum sebagai berikut:[46]
a) Cakupan Orang yang Terkena Dampak
- Orang yang menundukkan diri sendiri
- Istri orang tersebut (apabila sudah menikah)
- Anak-anak yang belum dewasa (anak-anak yang masih berada di bawah kekuasaan orang tua)
- Keturunannya selanjutnya (anak-anak yang dilahirkan setelah penundukan diri, bahkan setelah kematian orang tua)
Implikasi:
Akibat hukum ini menunjukkan bahwa penundukan diri bukan hanya untuk satu generasi, melainkan juga mempengaruhi generasi-generasi mendatang. Anak-anak yang lahir setelah penundukan diri akan secara otomatis tunduk pada KUH Perdata.
b) Hukum yang Berlaku
Orang-orang tersebut di atas tunduk dan atau berlaku hukum perdata barat, yang meliputi:[47]
- Hukum orang (personenrecht) – status dan kedudukan pribadi
- Hukum keluarga (familierecht) – perkawinan, perwalian, dan lainnya
- Hukum kekayaan (zakenrecht) – hak properti dan kontrak
- Hukum waris testamen – waris menurut wasiat
- Hukum waris ab intestato – waris tanpa wasiat (berdasarkan aturan kewarisan yang ditentukan dalam KUH Perdata)
Signifikansi:
Dengan menundukkan diri pada seluruh hukum perdata barat, orang tersebut (dan keluarganya) secara lengkap tunduk pada semua aspek KUH Perdata, tidak ada lagi penerapan hukum adat atau hukum Islam dalam hal-hal pribadi dan keluarga.
4. Perbedaan Penting: Penundukan Diri vs. Persamaan Hak
Sangat penting untuk membedakan antara penundukan diri secara sukarela dan persamaan hak (gelijkstelling):[48]
| Aspek | Penundukan Diri | Persamaan Hak |
| Perubahan Status Golongan | TIDAK menyebabkan beralihnya golongan penduduk | MENYEBABKAN beralihnya ke golongan Eropa |
| Cakupan Hukum | Hanya berlaku untuk hukum privat (perdata) | Berlaku untuk hukum publik dan privat |
| Status Kewarganegaraan | Tidak berubah | Dapat berubah (terutama jika hasil dari naturalisasi) |
| Perlakuan Administrasi | Tetap dianggap sebagai orang dari golongan asal | Dianggap sebagai orang Eropa dalam segala hal |
| Tujuan | Kepastian hukum dalam transaksi privat | Perubahan status sosial dan hukum keseluruhan |
Penjelasan Perbedaan:
Orang yang menundukkan diri pada KUH Perdata tetap mempertahankan status golongannya (misalnya, tetap disebut sebagai orang Bumi Putra atau Timur Asing), tetapi dalam hal hukum privat, ia tunduk pada KUH Perdata yang berlaku untuk orang Eropa. Sebaliknya, orang yang memperoleh persamaan hak benar-benar beralih menjadi orang Eropa, baik dalam hal hukum privat maupun publik.
G. Penundukan Diri pada Sebagian Hukum Perdata Barat (Pasal 18-25 Stb. 1917:12)
1. Pengertian dan Cakupan
Penundukan diri pada sebagian hukum perdata barat memungkinkan orang untuk menundukkan diri hanya pada bagian-bagian tertentu dari KUH Perdata, bukan keseluruhan.
Bagian yang dapat dipilih:
- Hukum kekayaan (zakenrecht) barat
- Hukum waris testamen (erfrecht testament) barat
Yang TIDAK termasuk:
- Hukum keluarga dan perkawinan
- Hukum waris ab intestato (kecuali dipilih sebagai bagian dari hukum kekayaan)
2. Pembatasan Penerapan
Perlu dicatat bahwa penundukan diri pada sebagian hukum perdata barat tidak berlaku untuk golongan Timur Asing.[49]
Alasan:
Golongan Timur Asing (terutama Tionghoa) sudah memiliki penerapan KUH Perdata yang luas melalui toepaselijk verklaring (Stb. 1855:79 dan Stb. 1917:129). Oleh karena itu, penundukan diri sebagian tidak diperlukan, karena mereka sudah tunduk pada sebagian besar KUH Perdata.
Penundukan diri pada sebagian ini terutama dimaksudkan untuk golongan Bumi Putra yang ingin menundukkan diri pada hukum kekayaan atau hukum waris testamen, tetapi tetap ingin mempertahankan hukum adat dalam hal keluarga dan perkawinan.
3. Syarat-Syarat Penundukan Diri pada Sebagian Hukum Perdata Barat
Syarat-syarat adalah:[50]
a) Cakap Bertindak dalam Hukum
Orang harus memiliki kapasitas hukum yang cukup untuk membuat keputusan ini.
b) Ada Persetujuan dari Istri atau Istri-Istrinya
Persetujuan istri tetap diperlukan, bahkan untuk penundukan diri sebagian.
Perbedaan dengan Penundukan Diri Seluruh:
Perlu diperhatikan bahwa dalam penundukan diri pada sebagian, syarat “mempunyai seorang istri” tidak termasuk.[51]
Penjelasan Perbedaan:
Ini mungkin karena penundukan diri pada sebagian dianggap kurang “intensif” daripada penundukan diri pada seluruh. Dalam penundukan diri pada sebagian, orang masih tetap tunduk pada hukum adat dalam hal keluarga dan perkawinan, sehingga tidak ada konflik mendasar dengan praktik poligami yang mungkin dilakukan. Namun, tetap diperlukan persetujuan istri karena penundukan diri pada hukum kekayaan dan waris dapat mempengaruhi hak-hak istri dalam hal warisan dan harta benda.
4. Akibat Hukum Penundukan Diri pada Sebagian Hukum Perdata Barat
- Hukum yang Berlaku
Orang-orang yang menundukkan diri (orang yang bersangkutan, istri, anak-anak yang belum dewasa, dan keturunannya) berlaku:[52]
- Hukum kekayaan barat (zakenrecht)
- Hukum waris testamen barat (erfrecht testament)
- Hukum yang Tetap Berlaku
Di luar hukum kekayaan dan waris testamen, hukum adat tetap berlaku, terutama dalam hal:[53]
- Perkawinan dan keluarga
- Waris ab intestato (kecuali dipilih sebaliknya)
- Hubungan pribadi lainnya
Signifikansi:
Akibat hukum ini menunjukkan bahwa penundukan diri pada sebagian memungkinkan adanya pluralisme hukum yang lebih fleksibel, di mana orang dapat memilih aspek-aspek hukum mana yang ingin mereka ikuti, sambil tetap mempertahankan hukum adat dalam aspek-aspek lainnya.
H. Penundukan Diri pada Perbuatan Hukum Tertentu (Pasal 26 Stb. 1917:12)
1. Pengertian dan Karakteristik
Penundukan diri pada perbuatan hukum tertentu memungkinkan orang untuk menundukkan diri pada KUH Perdata hanya untuk transaksi atau perbuatan hukum yang spesifik.[54]
Karakteristik Unik:
- Tidak memerlukan permohonan formal kepada pemerintah
- Cukup ada kata sepakat antara para pihak yang melakukan perbuatan hukum tersebut
- Terbatas pada hukum kekayaan (tidak berlaku untuk hukum keluarga atau hukum waris)
2. Contoh-Contoh Penerapan
Contoh yang DIIZINKAN:
- Dua orang Bumi Putra melakukan perbuatan jual-beli dengan menggunakan KUH Perdata (hukum jual-beli menurut KUH Perdata)
- Dua orang Bumi Putra melakukan perjanjian sewa menggunakan KUH Perdata
- Dua orang Bumi Putra membuat perjanjian pinjam-meminjam uang menggunakan KUH Perdata
Contoh yang TIDAK DIIZINKAN:
Laki-laki dan perempuan Bumi Putra TIDAK BOLEH sepakat untuk menundukkan diri pada hukum perkawinan barat, bahkan jika mereka ingin menikah menurut hukum Belanda. Perkawinan menurut hukum Barat memerlukan prosedur yang lebih formal dan persetujuan pemerintah, bukan sekadar kesepakatan kedua belah pihak.
3. Akibat Hukum
Akibat Hukum untuk Transaksi Tertentu:
Untuk transaksi atau perbuatan hukum yang spesifik tersebut, KUH Perdata berlaku sepenuhnya.[55]
Akibat Hukum untuk Hal-Hal Lain:
Untuk hal-hal di luar transaksi atau perbuatan hukum yang spesifik tersebut, hukum adat tetap berlaku seperti biasa.
Signifikansi:
Penundukan diri pada perbuatan hukum tertentu menunjukkan tingkat fleksibilitas tertinggi dalam sistem penundukan diri, memungkinkan orang untuk secara ad-hoc memilih KUH Perdata untuk transaksi-transaksi tertentu sambil tetap menunduk pada hukum adat dalam hal-hal lainnya.
I. Penundukan Diri Secara Diam-Diam/Anggapan (Pasal 29 Stb. 1917:12)
1. Pengertian dan Prinsip
Penundukan diri secara diam-diam atau anggapan adalah suatu mekanisme di mana orang dianggap telah menundukkan diri pada KUH Perdata secara otomatis, tanpa perlu permohonan formal, apabila mereka melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal atau tidak ada dalam hukum adat mereka.[56]
Prinsip:
Pasal 29 Stb. 1917:12 menyatakan:
“Jika orang dari golongan Bumi Putra melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal oleh hukum adatnya, maka dianggap secara diam-diam menundukkan diri kepada hukum perdata barat”
Logika Prinsip:
Prinsip ini didasarkan pada logika bahwa jika hukum adat tidak mengenal suatu perbuatan hukum, maka orang tersebut harus menunduk pada hukum yang mengaturnya, yaitu KUH Perdata.
2. Cakupan dan Batasan
Cakupan:
Penundukan diri secara diam-diam hanya berlaku dalam hal:[57]
- Hukum kekayaan (zakenrecht)
- Hukum dagang (handelsrecht)
Artinya, terbatas pada transaksi-transaksi komersial dan harta benda.
Batasan:
Di luar hukum kekayaan, meskipun tidak dikenal dalam hukum adat, penundukan diri secara diam-diam TIDAK DIPERBOLEHKAN
Ini berarti bahwa orang tidak dapat dianggap secara diam-diam menunduk pada KUH Perdata dalam hal perkawinan, keluarga, atau waris, meskipun hukum adat mereka tidak mengenal perbuatan hukum tertentu.
3. Contoh-Contoh Penerapan
Contoh yang DIANGGAP Menunduk Secara Diam-diam:
- Pembuatan wessel (surat perintah pembayaran): Hukum adat tidak mengenal instrumen finansial semacam ini, sehingga dianggap orang menunduk pada KUH Perdata
- Pembuatan cek: Demikian pula dengan cek, yang tidak dikenal dalam hukum adat
- Mendirikan Perseroan Terbatas (PT): Konsep badan hukum modern seperti PT tidak ada dalam hukum adat, sehingga dianggap orang menunduk pada KUH Perdata untuk pendiriannya
- Menghadap notaris untuk membuat akta: Pembuatan akta notaris menurut KUH Perdata tidak dikenal dalam hukum adat
- Mengadakan asuransi: Konsep asuransi modern tidak ada dalam hukum adat
Contoh yang TIDAK Dianggap Menunduk Secara Diam-diam:
- Perkawinan: Meskipun bentuk perkawinan menurut KUH Perdata tidak ada dalam hukum adat, orang tidak dianggap secara diam-diam menunduk pada KUH Perdata untuk perkawinan. Penundukan diri pada hukum perkawinan barat memerlukan prosedur formal yang lebih ketat
- Waris: Demikian pula dengan hukum waris
4. Signifikansi Penundukan Diri Secara Diam-diam
Signifikansi Praktis:
Penundukan diri secara diam-diam memiliki signifikansi praktis yang penting karena:[58]
- Memfasilitasi Modernisasi Ekonomi: Memungkinkan orang untuk secara otomatis tunduk pada KUH Perdata ketika mereka melakukan transaksi ekonomi modern yang tidak ada dalam hukum adat
- Menghindari Kekosongan Hukum: Mencegah terjadinya kekosongan hukum (legal vacuum) ketika orang melakukan perbuatan hukum yang tidak diatur dalam hukum adat
- Fleksibilitas Maksimal: Memberikan fleksibilitas tertinggi kepada orang untuk melakukan transaksi bisnis modern tanpa harus melalui prosedur penundukan diri yang formal
Signifikansi Teoritis:
Penundukan diri secara diam-diam juga menunjukkan bahwa pluralisme hukum di Hindia Belanda bukan sistem yang kaku, melainkan sistem yang adaptif dan responsif terhadap perubahan ekonomi dan sosial.[59]
V. ANALISIS KOMPARATIF: TOEPASELIJK VERKLARING vs. PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA
Untuk memahami strategi pemerintah Belanda dalam memperluas berlakunya KUH Perdata, penting untuk membandingkan kedua mekanisme utama tersebut:
| Aspek | Toepaselijk Verklaring | Penundukan Diri Sukarela |
| Sifat | Memaksa dari pemerintah | Sukarela dari individu |
| Inisiatif | Pemerintah Belanda | Individu yang bersangkutan |
| Persetujuan | Tidak diperlukan | Diperlukan |
| Dokumen Legal | Peraturan pemerintah (Staatsblad) | Permohonan ke pemerintah atau kesepakatan pihak-pihak |
| Cakupan Golongan | Seluruh golongan atau kategori tertentu | Individu per individu |
| Tujuan | Melindungi kepentingan Eropa dan menjamin kepastian hukum untuk orang Belanda | Memberikan pilihan kepada orang Bumi Putra dan Timur Asing untuk mendapatkan kepastian hukum |
| Golongan yang Menerima | Bumi Putra dan Timur Asing | Bumi Putra dan Timur Asing |
| Hukum yang Berlaku | Kecuali hukum keluarga dan waris (untuk TA); sebagian besar hukum kekayaan dan dagang (untuk BP) | Tergantung pada jenis penundukan diri (seluruh, sebagian, tertentu, atau diam-diam) |
| Implikasi Status Golongan | Tidak mengubah golongan | Tidak mengubah golongan |
| Implikasi Hukum Publik | Dapat memiliki implikasi untuk hukum publik | Hanya berlaku untuk hukum privat |
VI. WARISAN PERLUASAN KUH PERDATA DALAM HUKUM INDONESIA MODERN
A. Berlakunya KUH Perdata di Indonesia Pasca Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, sistem pembagian golongan penduduk secara formal dihapuskan. Namun, KUH Perdata tetap berlaku di Indonesia hingga hari ini, berdasarkan:**[60]
- Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”
- Dengan demikian, KUH Perdata (yang dalam bentuk Burgerlijk Wetboek) tetap berlaku sebagai hukum positif di Indonesia
B. Transformasi dari Sistem Golongan ke Sistem Kewarganegaraan
Perubahan fundamental terjadi ketika sistem pembagian golongan diubah menjadi sistem yang didasarkan pada kewarganegaraan.[61]
Dengan sistem ini:[62]
- Warga Negara Indonesia: Tunduk pada sistem hukum nasional Indonesia, yang mencakup KUH Perdata untuk aspek-aspek tertentu
- Warga Negara Asing: Tunduk pada hukum mereka masing-masing, dengan beberapa pengecualian yang diatur dalam peraturan khusus
C. Penerapan KUH Perdata kepada Golongan Pribumi di Era Independen
Meskipun pembagian golongan telah dihapuskan, hakim-hakim Indonesia terus menerapkan KUH Perdata kepada golongan pribumi (Bumi Putra) dalam banyak kasus, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan:[63]
- Hukum kekayaan dan properti
- Hukum dagang dan kontrak
- Hukum waris testamen
- Hukum perkawinan (dalam kasus-kasus tertentu, terutama untuk non-Muslim)
D. Mekanisme Penerapan KUH Perdata di Era Modern
Di era modern, terdapat empat cara norma-norma dalam KUH Perdata dapat diterapkan dalam perkara antara penduduk Indonesia:[64]
1. Melalui Penerapan Langsung oleh Hakim
Hakim dapat menerapkan KUH Perdata secara langsung dalam kasus-kasus yang menyangkut golongan pribumi, terutama jika hukum adat tidak mengatur masalah tersebut atau ada kebutuhan untuk kepastian hukum.
2. Melalui Hukum Islam (untuk Muslim)
Bagi umat Muslim, hukum Islam diterapkan dalam aspek-aspek tertentu (keluarga, waris), dan dalam hal-hal yang tidak diatur oleh hukum Islam, KUH Perdata dapat diterapkan secara subsidiarly.
3. Melalui Hukum Adat
KUH Perdata diterapkan sebagai suplemen kepada hukum adat, terutama dalam hal-hal yang tidak diatur oleh hukum adat atau ketika hukum adat tidak memiliki solusi yang tepat.
4. Melalui Kebutuhan Masyarakat
Mengacu pada Pasal 131 Indische Staatsregeling, penerapan KUH Perdata kepada golongan pribumi dapat juga dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Sayangnya, cara penilaian atas kebutuhan masyarakat tidak dijelaskan secara detail dalam peraturan. Namun, berdasarkan teori cita hukum, kebutuhan masyarakat terhadap KUH Perdata dapat diukur berdasarkan pemenuhan tujuan hukum, yaitu:[65]
- Keadilan: Apakah penerapan KUH Perdata lebih adil daripada hukum adat dalam kasus tertentu?
- Kepastian Hukum: Apakah KUH Perdata memberikan kepastian hukum yang lebih besar?
- Kemanfaatan: Apakah penerapan KUH Perdata lebih bermanfaat bagi masyarakat?
E. Tantangan Unifikasi Hukum Perdata di Indonesia
Warisan pluralisme hukum dari masa kolonial masih menjadi tantangan bagi Indonesia modern dalam upaya menciptakan unifikasi hukum perdata nasional.[66]
Tantangan-Tantangan:
- Keberagaman Sistem Hukum yang Masih Berlaku: Masih ada banyak sistem hukum yang berlaku secara bersamaan (KUH Perdata, hukum adat, hukum Islam, dan hukum penggantian), menciptakan kompleksitas dan ketidakpastian
- Kepentingan Agama dan Budaya: Upaya unifikasi sering bertabrakan dengan kepentingan agama dan budaya lokal, terutama dalam hal keluarga dan waris
- Keterbatasan Kelembagaan: Keterbatasan kelembagaan dan sumber daya untuk melakukan unifikasi hukum secara menyeluruh
- Resistensi Masyarakat: Beberapa komunitas lokal menolak penerapan KUH Perdata karena dianggap tidak sesuai dengan hukum adat atau hukum agama mereka
F. Upaya Modernisasi KUH Perdata di Indonesia Kontemporer
Di era modern, terdapat upaya-upaya untuk memperbarui dan memodernisasi KUH Perdata agar lebih sesuai dengan kondisi zaman. Upaya-upaya ini meliputi:[67]
- Revisi Substansi Hukum: Merevisi pasal-pasal KUH Perdata yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman
- Penyesuaian Bahasa: Menyesuaikan bahasa KUH Perdata dari bahasa Belanda kuno menjadi bahasa Indonesia yang modern
- Peraturan-Peraturan Tambahan: Mengeluarkan peraturan-peraturan tambahan dan undang-undang khusus yang mengatur aspek-aspek hukum perdata yang berkembang (seperti hukum perusahaan, hukum tenaga kerja, dan lainnya)
- Digitalisasi: Mengadopsi teknologi informasi dalam penerapan hukum perdata
VII. DAMPAK DAN IMPLIKASI PERLUASAN KUH PERDATA
A. Dampak Positif
1. Kepastian Hukum dalam Transaksi Bisnis
Perluasan KUH Perdata memberikan kepastian hukum yang lebih besar dalam transaksi bisnis antargolongan, mengurangi risiko dan ketidakpastian.[68]
2. Fasilitasi Pertumbuhan Ekonomi
Dengan adanya kejelasan hukum, pertumbuhan ekonomi di Hindia Belanda dapat berlangsung lebih lancar, terutama dalam sektor perkebunan dan perdagangan.[69]
3. Perlindungan Hak Milik dan Kontrak
KUH Perdata memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak milik dan penegakan kontrak dibandingkan dengan hukum adat yang tidak tertulis dan sering ambigu.[70]
B. Dampak Negatif
1. Desitegrasi dari Hukum Adat
Perluasan KUH Perdata mengakibatkan disintegrasi dari sistem hukum adat, menggeser kedudukan hukum adat dari hukum yang berlaku secara menyeluruh menjadi hukum yang berlaku hanya dalam aspek-aspek tertentu.[71]
2. Imposisi Nilai-Nilai Barat
Perluasan KUH Perdata dapat dilihat sebagai imposisi nilai-nilai Barat dan ideologi kolonial kepada masyarakat lokal, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan properti dan kontrak.[72]
3. Marginalisasi Hukum Islam
Dalam beberapa hal, perluasan KUH Perdata mengakibatkan marginalisasi hukum Islam, terutama dalam aspek-aspek hukum kekayaan dan perdagangan yang sebelumnya diatur oleh hukum Islam.[73]
4. Diskriminasi Struktural
Sistem pembagian golongan dan perluasan KUH Perdata yang tidak merata mencerminkan dan memperkuat diskriminasi struktural antargolongan yang ada di Hindia Belanda.[74]
KESIMPULAN
Perluasan berlakunya KUH Perdata di Hindia Belanda adalah hasil dari upaya pemerintah Belanda untuk menjamin kepastian hukum dalam transaksi bisnis antargolongan, sambil tetap mempertahankan sistem pembagian golongan yang diskriminatif.[75]
Melalui dua strategi utama—toepaselijk verklaring (penetapan berlakunya) dan penundukan diri secara sukarela (vrijwillig onderwerpung)—pemerintah Belanda secara gradual memperluas jangkauan KUH Perdata kepada golongan Timur Asing dan Bumi Putra.[76]
Toepaselijk verklaring mencerminkan pendekatan yang memaksa dan melindungi kepentingan orang Eropa, dengan:
- Stb. 1855:79 memberikan seluruh KUH Perdata kepada Timur Asing kecuali hukum keluarga dan waris ab intestato
- Stb. 1917:129 memberikan perluasan lebih lanjut, terutama kepada Timur Asing Tionghoa
- Stb. 1879:156, 1933:49, dan peraturan khusus lainnya memberikan penerapan selektif KUH Perdata kepada Bumi Putra dalam aspek-aspek perjanjian kerja, hukum dagang maritim, perkawinan Kristen, dan badan hukum
Penundukan diri secara sukarela, berdasarkan Pasal 131 (4) IS dan Stb. 1917:12, memberikan pilihan kepada individu dari golongan Bumi Putra dan Timur Asing untuk menundukkan diri pada KUH Perdata melalui empat cara:[77]
- Pada seluruh hukum perdata barat
- Pada sebagian hukum perdata barat
- Pada perbuatan hukum tertentu
- Secara diam-diam/anggapan
Perluasan KUH Perdata memiliki dampak yang signifikan baik positif maupun negatif, menciptakan pluralisme hukum yang kompleks dan seringkali kontradiktif. Di satu sisi, perluasan ini memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, perluasan ini mencerminkan dan memperkuat dominasi hukum Barat dan imperialisme budaya yang melekat dalam kolonialisme.[78]
Warisan perluasan KUH Perdata masih terasa hingga hari ini dalam sistem hukum Indonesia modern. Meskipun sistem pembagian golongan telah dihapuskan setelah kemerdekaan, KUH Perdata tetap berlaku dan terus diterapkan oleh hakim-hakim Indonesia, terutama dalam aspek-aspek hukum kekayaan, perdagangan, dan waris. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi dari pluralisme hukum berbasis golongan menuju sistem hukum yang lebih terpadu masih merupakan proses yang ongoing dan belum sepenuhnya selesai.[79]
Untuk masa depan, Indonesia perlu terus berupaya untuk:[80]
- Memodernisasi KUH Perdata agar lebih sesuai dengan kondisi zaman dan nilai-nilai Indonesia
- Menciptakan unifikasi hukum perdata yang menghormati keberagaman namun juga memastikan kepastian hukum
- Mengintegrasikan hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat ke dalam suatu sistem yang koheren dan berkeadilan
- Memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam penerapan hukum perdata, tanpa terjebak pada imperialisme hukum dari mana pun asalnya.
Leave a Reply