Peralihan Golongan Penduduk Indonesia pada Masa Hindia Belanda

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026

Sistem pembagian golongan penduduk yang berlaku di Hindia Belanda bukanlah sistem yang statis atau tetap selamanya. Sebaliknya, sistem ini memungkinkan individu untuk berpindah dari satu golongan ke golongan lain melalui berbagai mekanisme hukum yang telah diatur oleh pemerintah Belanda.[1]

Peralihan golongan penduduk adalah proses hukum di mana seseorang atau kelompok orang yang awalnya termasuk dalam satu golongan penduduk tertentu dapat berpindah atau beralih ke golongan penduduk yang lain, apabila mereka telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[2]

Pemahaman tentang mekanisme peralihan golongan penduduk sangat penting karena:[3]

  1. Menunjukkan fleksibilitas sistem pembagian golongan: Walaupun berdasarkan pada rasisme dan diskriminasi, sistem ini memiliki mekanisme untuk memungkinkan mobilitas sosial hukum
  2. Menjelaskan kompleksitas hubungan antara individu dan status hukum: Peralihan golongan membawa implikasi hukum yang mendalam terhadap seluruh aspek kehidupan hukum seseorang
  3. Memberikan konteks untuk memahami perkawinan campuran dan perubahan status hukum: Banyak peralihan golongan terjadi melalui perkawinan campuran dan naturalisasi, yang masih relevan untuk memahami masalah kewarganegaraan Indonesia modern

I. PENGERTIAN PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK

A. Definisi

Peralihan golongan penduduk adalah beralihnya atau berpindahnya orang-orang yang semula termasuk dalam satu golongan penduduk tertentu ke golongan penduduk lainnya apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[4]

Definisi ini menunjukkan beberapa elemen penting:[5]

  1. Subyek: Orang-orang (individu) atau kelompok orang
  2. Perpindahan: Beralih dari satu golongan ke golongan lain
  3. Syarat-syarat: Harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
  4. Legalitas: Hanya dapat terjadi melalui mekanisme hukum yang sah

B. Sifat-Sifat Peralihan Golongan Penduduk

Peralihan golongan penduduk memiliki beberapa sifat penting:[6]

1. Bersifat Hukum

Peralihan golongan adalah suatu tindakan hukum yang harus melalui prosedur hukum yang telah ditentukan. Peralihan tidak dapat terjadi secara otomatis atau sembarangan, tetapi harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.

2. Membawa Akibat Hukum

Peralihan golongan membawa akibat hukum yang signifikan. Ketika seseorang beralih ke golongan yang lain, hukum yang berlaku terhadap orang tersebut juga berubah. Ini meliputi perubahan dalam hukum perdata, hukum pidana (dalam beberapa hal), dan hukum acara yang berlaku.

3. Bersifat Prospektif

Peralihan golongan umumnya bersifat prospektif, yaitu berlaku ke depan sejak saat peralihan terjadi. Namun, dalam beberapa kasus, peralihan dapat juga memiliki efek retroaktif.


II. TIGA MACAM PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK

Dalam sistem hukum Hindia Belanda, terdapat tiga macam peralihan golongan penduduk:[7]

  1. Persamaan Hak (Gelijkstelling)
  2. Peleburan (Opplosing)
  3. Peralihan Golongan dari Salah Satu Golongan Penduduk ke Golongan Penduduk yang Lain

III. PERSAMAAN HAK (GELIJKSTELLING)

A. Pengertian dan Dasar Hukum

Persamaan hak adalah mekanisme peralihan golongan penduduk di mana seseorang yang awalnya termasuk dalam golongan Bumi Putra atau Golongan Timur Asing berpindah ke golongan Eropa.[8]

Dasar hukum untuk persamaan hak adalah:[9]

  1. Pasal 109 Regeringsreglement (RR)
  2. Pasal 109 RR yang Diubah (RR Baru)
  3. Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS)

B. Pengertian dan Proses Persamaan Hak

Pengertian: Persamaan hak adalah perpindahan golongan penduduk dari Bumi Putra atau Timur Asing ke golongan Eropa.

Cara/Prosedur:[10]

  1. Pengajuan Permohonan: Orang yang bersangkutan mengajukan permohonan persamaan hak kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda
  2. Pengumuman: Apabila permohonan dikabulkan, keputusan tersebut diumumkan dalam Berita Negara (Staatsblad)
  3. Status Baru: Setelah pengumuman, orang yang bersangkutan disebut sebagai “Orang Eropa Staatblad” (Orang Eropa berdasarkan Staatsblad)

C. Syarat-Syarat Persamaan Hak

Syarat-syarat untuk dapat memperoleh persamaan hak telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu:[11]

1. Periode RR sampai 1893

Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Beragama Kristen (syarat utama)
  2. Fasih bercakap dan menulis dalam bahasa Belanda
  3. Berpendidikan dan beradat istiadat Belanda (memiliki pendidikan dan tata tertib yang sama seperti masyarakat Belanda)
  4. Mempunyai kecakapan bergaul dengan masyarakat Eropa (mampu bergaul dan bersatu dengan masyarakat Eropa dalam kehidupan sehari-hari)

Syarat-syarat ini sangat ketat dan mencerminkan ideologi yang memandang orang non-Eropa memerlukan “Eropa-isasi” untuk dapat masuk ke golongan Eropa.[12]

2. Periode 1894-1913

Syarat-syarat mengalami penyederhanaan. Syarat yang paling penting menjadi: Mempunyai kecakapan bergaul dengan masyarakat Eropa. Syarat-syarat lainnya (agama Kristen, bahasa Belanda, pendidikan Belanda) menjadi semakin longgar dan tidak mutlak lagi.[13]

3. Periode Setelah 1914

Syarat-syarat semakin disederhanakan menjadi: Kebutuhan hukum dari orang yang bersangkutan menghendaki persamaan hak. Ini menunjukkan pergeseran dari aspek budaya dan pendidikan menuju aspek kebutuhan hukum praktis.[14]

D. Akibat Hukum Persamaan Hak

Persamaan hak membawa akibat hukum yang sangat signifikan bagi orang yang memperolehnya:[15]

1. Perubahan Status Golongan

  1. Orang yang bersangkutan beserta anak-anak yang lahir setelah persamaan hak diperoleh masuk ke dalam golongan Eropa
  2. Namun, istri dan anak-anak yang lahir sebelum persamaan hak diperoleh tetap pada golongan semula atau tidak berubah golongannnya

Ini menunjukkan aspek yang tidak sepenuhnya konsisten dalam sistem, di mana keluarga terpisah dalam golongan yang berbeda.

2. Berlakunya Hukum Barat

  1. Orang yang memperoleh persamaan hak tunduk pada hukum privat (perdata) Barat (yaitu Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel)
  2. Orang tersebut juga tunduk pada hukum publik Barat dalam berbagai aspek administrasi pemerintahan

3. Perubahan dalam Penuh Dalam Aspek Hukum Pribadi dan Keluarga

  1. Hukum perkawinan yang berlaku berubah dari hukum adat/Islam menjadi hukum Eropa
  2. Hukum waris berubah dari hukum adat/Islam menjadi hukum Perdata Eropa (KUHPerdata)
  3. Status anak dan hak-hak keluarga juga berubah mengikuti hukum Eropa

4. Perubahan Dalam Penuh Dalam Aspek Perpajakan dan Administrasi

Persamaan hak juga mempengaruhi berbagai aspek perpajakan dan administrasi lainnya yang berlaku untuk golongan Eropa, serta berlaku pula untuk ahli warisnya.[16]


IV. PELEBURAN (OPPLOSING)

A. Pengertian dan Dasar Hukum

Peleburan adalah mekanisme peralihan golongan penduduk di mana seseorang yang awalnya termasuk dalam golongan Eropa atau Golongan Timur Asing berpindah ke golongan Bumi Putra.[17]

Peleburan berbeda dari persamaan hak dalam beberapa hal penting. Dasar hukum untuk peleburan adalah Pasal 163 ayat (3) Indische Staatsregeling (IS).

B. Karakteristik Peleburan

Peleburan memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari persamaan hak:[18]

1. Tidak Memerlukan Permohonan

Berbeda dengan persamaan hak yang memerlukan pengajuan permohonan formal kepada Gubernur Jenderal, peleburan tidak memerlukan permohonan resmi. Peralihan dapat terjadi secara alami apabila syarat-syarat peleburan telah terpenuhi.

2. Dianggap Terjadi Secara Otomatis

Peleburan dianggap telah terjadi apabila orang yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat peleburan. Tidak ada keputusan formal dari pemerintah yang diperlukan, meskipun pemerintah dapat mengakui peralihan tersebut.

3. Bersifat Faktis dan Sosiologis

Peleburan lebih bersifat faktis dan sosiologis, berdasarkan pada kenyataan bahwa orang tersebut telah “meleburkan diri” dalam masyarakat Bumi Putra.

C. Syarat-Syarat Peleburan

Syarat-syarat untuk peleburan adalah:[19]

  1. Beragama Islam (tidak mutlak, tetapi merupakan faktor penting)
  2. Hidup dalam masyarakat Bumi Putra (tinggal dan berinteraksi dengan masyarakat Bumi Putra)
  3. Meniru kebiasaan Bumi Putra (mengikuti adat istiadat, budaya, dan gaya hidup masyarakat Bumi Putra)
  4. Merasa dirinya sebagai orang Bumi Putra (memiliki identitas sebagai orang Bumi Putra, bukan hanya secara eksternal tetapi juga dalam kesadaran dirinya)

Kriteria-kriteria ini menunjukkan bahwa peleburan lebih bersifat sosiologis dan budaya, bukan sekadar legal-formal.[20]

D. Akibat Hukum Peleburan

Akibat hukum dari peleburan adalah:[21]

  1. Perubahan Status Golongan
  2. Orang yang bersangkutan berpindah ke golongan Bumi Putra
  3. Status hukum pribadi berubah mengikuti status Bumi Putra
  4. Berlakunya Hukum Adat
  5. Orang yang bersangkutan tunduk pada hukum adat Bumi Putra dalam berbagai aspek kehidupan pribadi, keluarga, dan waris
  6. Hukum adat lokal (yang beragam di berbagai daerah) berlaku sepenuhnya untuk orang yang telah meleburkan diri
  7. Perubahan dalam Hukum Keluarga dan Waris
  8. Hukum perkawinan berubah menjadi mengikuti hukum adat
  9. Hukum waris berubah menjadi mengikuti sistem pewarisan adat (yang beragam di berbagai daerah)

V. PERALIHAN GOLONGAN DARI SALAH SATU GOLONGAN KE GOLONGAN LAIN

A. Pengertian

Tipe ketiga dari peralihan golongan adalah peralihan dari salah satu golongan penduduk ke golongan penduduk yang lain. Tipe ini mencakup berbagai situasi:[22]

  1. Peralihan dari Bumi Putra atau Timur Asing ke Eropa (persamaan hak)
  2. Peralihan dari Eropa atau Timur Asing ke Bumi Putra (peleburan)
  3. Peralihan dari Bumi Putra atau Timur Asing ke golongan lain karena adanya peristiwa hukum tertentu

B. Peristiwa Hukum Penyebab Peralihan Golongan Penduduk

Beberapa peristiwa hukum dapat menyebabkan peralihan golongan penduduk. Yang paling penting adalah:[23]

1. NATURALISASI

Pengertian: Naturalisasi adalah diperolehnya status warga negara tertentu karena dikabulkannya permohonan kewarganegaraan.[24]

Karakteristik:

  1. Hanya diperoleh dari negara selain Indonesia (bukan menjadi warga negara Indonesia)
  2. Terjadi ketika seseorang yang awalnya tidak memiliki kewarganegaraan tertentu, atau memiliki kewarganegaraan dari negara lain, kemudian memperoleh kewarganegaraan dari negara baru melalui proses yang disebut naturalisasi

Contoh-Contoh:[25]

  1. Tionghoa yang menjadi Warga Negara Belanda: Seorang Tionghoa yang bertempat tinggal di Indonesia, melalui naturalisasi, menjadi warga negara Belanda. Dengan perubahan status kewarganegaraan ini, orang tersebut masuk ke golongan Eropa (karena warga negara Belanda termasuk golongan Eropa)
  2. Tionghoa yang menjadi Warga Negara Indonesia: Seorang Tionghoa yang bertempat tinggal di Indonesia, melalui naturalisasi, menjadi warga negara Indonesia. Namun, dengan perubahan status kewarganegaraan ini, orang tersebut tetap masuk golongan Timur Asing (bukan berubah menjadi golongan Bumi Putra), karena orang tersebut masih dianggap sebagai orang Timur Asing berdasarkan asal-usulnya, meskipun sudah menjadi warga negara Indonesia

Contoh kedua ini menunjukkan bahwa naturalisasi menjadi warga negara Indonesia tidak otomatis mengubah golongan seseorang menjadi golongan Bumi Putra.

2. PERKAWINAN CAMPURAN

Pengertian: Perkawinan campuran adalah perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada hukum yang berlainan.[26]

Definisi Modern (UU No. 1 Tahun 1974):

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan campuran adalah perkawinan yang dilakukan oleh orang yang berbeda kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.[27]

Namun, dalam konteks masa Hindia Belanda, perkawinan campuran memiliki makna yang lebih luas, mencakup perkawinan antara orang-orang dari golongan penduduk yang berbeda.

Aturan Hukum (Pasal 2 Stb. 1898:158):

Pasal ini mengatur tentang akibat hukum dari perkawinan campuran dalam hubungannya dengan perubahan status hukum:

“Seorang perempuan yang melakukan perkawinan campuran selama perkawinan berlangsung mengikuti status hukum atau kedudukan suaminya baik dalam lapangan privat maupun publik”[28]

Aturan ini menunjukkan bahwa dalam perkawinan campuran, istri mengikuti status hukum suaminya. Apabila suami memiliki golongan Eropa, maka istri juga akan beralih menjadi golongan Eropa (asalkan persyaratan lainnya terpenuhi). Sebaliknya, apabila istri menikah dengan seorang dari golongan Bumi Putra, maka istri akan mengikuti golongan Bumi Putra.

Akibat Hukum Perkawinan Campuran:

Perkawinan campuran dapat menyebabkan peralihan golongan, terutama bagi istri yang mengikuti status hukum suaminya. Anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran juga akan mengikuti status golongan orang tuanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

3. PENGAKUAN ANAK (WETTIGE ERKENNING)

Pengertian: Pengakuan anak adalah tindakan hukum di mana seorang ayah mengakui seorang anak di luar kawin sebagai anaknya yang sah.[29]

Akibat Terhadap Peralihan Golongan:

Pengakuan anak menyebabkan peralihan golongan hanya terjadi apabila golongan penduduk ayah berbeda dengan golongan penduduk ibu. Dalam hal ini, anak akan mengikuti golongan ayahnya.

Contoh: Apabila seorang laki-laki Eropa mengakui seorang anak yang ibunya seorang Bumi Putra, maka anak tersebut akan beralih menjadi golongan Eropa (mengikuti golongan ayahnya).

4. PENGESAHAN ANAK (LEGITIMATIE)

Pengertian: Pengesahan anak adalah tindakan hukum di mana seorang anak yang lahir di luar kawin, setelah diakui oleh ayahnya, kemudian disahkan melalui perkawinan orang tuanya.[30]

Akibat Terhadap Peralihan Golongan:

Sama seperti pengakuan anak, pengesahan anak menyebabkan peralihan golongan hanya terjadi apabila golongan penduduk ayah berbeda dengan golongan penduduk ibu. Melalui pengesahan, anak akan mengikuti golongan ayahnya.

Contoh: Apabila seorang laki-laki Eropa dan seorang perempuan Bumi Putra yang sebelumnya memiliki anak di luar kawin kemudian menikah dan anak tersebut disahkan, maka anak tersebut akan beralih menjadi golongan Eropa (mengikuti golongan ayahnya).

5. PENGANGKATAN ANAK (ADOPTIE)

Pengertian: Pengangkatan anak adalah tindakan hukum di mana seorang anak dari satu keluarga diangkat sebagai anak oleh keluarga lain.[31]

Akibat Terhadap Peralihan Golongan:

Pengangkatan anak menyebabkan peralihan golongan hanya terjadi apabila golongan penduduk orang tua kandung berbeda dengan golongan penduduk orang tua angkat.[32]

Contoh: Apabila seorang anak dari keluarga Bumi Putra diangkat sebagai anak oleh keluarga Eropa, maka anak tersebut akan beralih menjadi golongan Eropa.


VI. DAMPAK DAN IMPLIKASI PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK

A. Dampak pada Aspek Hukum Pribadi dan Keluarga

Peralihan golongan penduduk memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek hukum pribadi dan keluarga:[33]

  1. Perubahan Dalam Hukum Perkawinan
  2. Hukum perkawinan yang berlaku berubah dari satu sistem ke sistem yang lain
  3. Apabila seseorang beralih dari golongan Bumi Putra ke golongan Eropa, hukum perkawinan berubah dari hukum adat/Islam menjadi Burgerlijk Wetboek
  4. Perubahan Dalam Hukum Waris
  5. Sistem pewarisan berubah sesuai dengan golongan yang baru
  6. Pembagian warisan, hak ahli waris, dan berbagai aspek lainnya berubah
  7. Perubahan Kedudukan Anak
  8. Kedudukan anak dalam keluarga dan hak-haknya berubah mengikuti golongan yang baru
  9. Anak yang diakui atau disahkan melalui peralihan golongan akan mendapatkan hak-hak baru sesuai dengan golongan yang baru

B. Dampak pada Aspek Hukum Publik dan Administrasi

  1. Perubahan Status Kewarganegaraan
  2. Dalam beberapa kasus, peralihan golongan dapat mempengaruhi status kewarganegaraan
  3. Naturalisasi dapat menyebabkan perubahan kewarganegaraan yang kemudian menyebabkan peralihan golongan
  4. Perubahan Dalam Hak-Hak Administrasi
  5. Hak-hak administrasi seperti hak untuk memiliki tanah, hak untuk melakukan usaha tertentu, dan hak-hak lainnya dapat berubah
  6. Golongan Eropa memiliki hak-hak administrasi yang lebih luas dibandingkan dengan golongan Bumi Putra
  7. Perubahan Dalam Kewajiban Perpajakan dan Administrasi Lainnya
  8. Kewajiban perpajakan dapat berubah seiring dengan perubahan golongan
  9. Berbagai kewajiban administrasi lainnya juga dapat berubah

C. Masalah-Masalah Praktis Peralihan Golongan Penduduk

1. Masalah Hukum Intergentil

Peralihan golongan penduduk, terutama melalui perkawinan campuran, menimbulkan masalah-masalah hukum intergentil yang kompleks.[34]

Ketika anggota keluarga dari satu rumah tangga berada di golongan yang berbeda (misalnya, suami Eropa dan istri Bumi Putra sebelum istri mengikuti suami), maka berbagai pertanyaan hukum yang kompleks muncul.

2. Ketidakpastian Hukum

Dalam beberapa kasus, tidak jelas apakah seseorang telah memenuhi syarat-syarat peralihan atau tidak, terutama dalam hal peleburan yang bersifat faktis dan sosiologis.

3. Kesulitan Administratif

Pencatatan dan pengakuan peralihan golongan dalam berbagai dokumen administratif dapat menimbulkan kesulitan praktis.


VII. WARISAN PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK DALAM HUKUM INDONESIA MODERN

A. Sistem Kewarganegaraan Menggantikan Sistem Golongan

Setelah Indonesia merdeka, sistem pembagian golongan penduduk secara resmi dihapuskan. Sistem kewarganegaraan menggantikan sistem golongan sebagai dasar untuk menentukan hukum apa yang berlaku terhadap seseorang.[35]

Namun, mekanisme peralihan golongan pada masa Hindia Belanda memiliki kemiripan dengan masalah kewarganegaraan dan perubahan status hukum dalam sistem Indonesia modern.

B. Perkawinan Campuran dan Aturan Hukum Modern

Perkawinan campuran masih menjadi topik yang relevan dalam hukum Indonesia modern. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur tentang perkawinan campuran dan akibat hukumnya.[36]

Dalam sistem modern, istri tidak lagi secara otomatis mengikuti status hukum suami. Sebaliknya, istri dapat mempertahankan kewarganegaraannya sendiri, meskipun ada beberapa aturan tentang kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran.[37]

C. Naturalisasi dan Perubahan Status Hukum

Naturalisasi masih menjadi mekanisme penting untuk perubahan status hukum seseorang dalam hukum Indonesia modern. Namun, naturalisasi sekarang terkait dengan kewarganegaraan, bukan dengan golongan penduduk.[38]

D. Pengakuan dan Pengesahan Anak dalam Konteks Modern

Pengakuan dan pengesahan anak masih menjadi peristiwa hukum yang penting dalam hukum keluarga modern Indonesia. Namun, implikasinya tidak lagi terkait dengan peralihan golongan, tetapi dengan perubahan status hukum anak dalam keluarga.[39]


KESIMPULAN

Peralihan golongan penduduk merupakan mekanisme hukum yang penting dalam sistem pembagian golongan penduduk di Hindia Belanda. Meskipun sistem pembagian golongan didasarkan pada ideologi rasial dan diskriminatif, sistem ini menyediakan mekanisme untuk memungkinkan mobilitas sosial hukum melalui persamaan hak, peleburan, dan peristiwa-peristiwa hukum tertentu.[40]

Persamaan hak memungkinkan seseorang dari golongan Bumi Putra atau Timur Asing untuk beralih ke golongan Eropa dengan syarat yang ketat. Peleburan memungkinkan seseorang dari golongan Eropa atau Timur Asing untuk “meleburkan diri” ke dalam masyarakat Bumi Putra melalui proses yang lebih organik dan sosiologis.[41]

Peristiwa-peristiwa hukum seperti naturalisasi, perkawinan campuran, pengakuan anak, pengesahan anak, dan pengangkatan anak dapat menyebabkan peralihan golongan, terutama bagi anak-anak yang lahir dari hubungan antar-golongan.[42]

Peralihan golongan penduduk membawa akibat hukum yang signifikan tidak hanya dalam aspek hukum pribadi dan keluarga, tetapi juga dalam berbagai aspek hukum publik dan administrasi. Mekanisme peralihan ini menciptakan kompleksitas dalam sistem hukum Hindia Belanda, terutama dalam menangani situasi-situasi di mana anggota keluarga dari satu rumah tangga berada dalam golongan yang berbeda.[43]

Meskipun sistem pembagian golongan telah dihapuskan setelah kemerdekaan Indonesia, pemahaman tentang mekanisme peralihan golongan masih relevan untuk memahami sejarah hukum Indonesia dan berbagai isu kewarganegaraan dan status hukum yang masih bermakna dalam hukum Indonesia modern.[44]

Untuk ke depan, Indonesia perlu terus mengembangkan sistem hukum yang:[45]

  1. Memastikan kesetaraan dalam penerapan hukum tanpa mempertahankan diskriminasi berdasarkan ras, etnis, atau asal-usul
  2. Mengakomodasi perubahan status hukum melalui mekanisme-mekanisme yang jelas dan adil
  3. Mengatasi masalah-masalah yang timbul dari perkawinan campuran dan kewarganegaraan dengan cara yang responsif dan inklusif
  4. Mempertahankan dokumentasi dan pengakuan terhadap peralihan status hukum seseorang dengan cara yang transparan dan dapat diakses

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *