Konflik Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026

Konflik hukum adalah fenomena yang tidak dapat dihindari dalam setiap sistem hukum, termasuk sistem hukum Indonesia.[1] Meskipun secara ideal, diharapkan tidak adanya konflik hukum dalam sistem hukum yang terstruktur dengan baik, dalam praktik nyata, konflik hukum kerap terjadi dan memerlukan mekanisme penyelesaian yang tepat dan efektif.[2]

Konflik hukum dapat terjadi antara berbagai sumber hukum yang ada dalam sistem hukum Indonesia, antara lain: (1) antara sesama peraturan perundang-undangan, (2) antara peraturan perundang-undangan dengan putusan pengadilan, (3) antara peraturan perundang-undangan dengan hukum adat dan hukum kebiasaan, dan (4) antara putusan pengadilan dengan hukum adat dan hukum kebiasaan.[3]

Indonesia menghadapi tantangan khusus dalam hal konflik hukum karena keragaman sistem hukum yang berkembang dalam masyarakat. Selain hukum negara yang bersifat terpusat dan tertib, terdapat juga hukum adat dan hukum kebiasaan yang hidup dalam berbagai komunitas masyarakat lokal. Integrase antara berbagai sistem hukum ini memerlukan pemahaman yang mendalam tentang azas-azas hukum yang berlaku.[4]

Esai ini membahas secara komprehensif tentang macam-macam konflik hukum, azas-azas penyelesaiannya, mekanisme hak menguji peraturan perundang-undangan, serta implikasinya terhadap sistem hukum nasional Indonesia.


I. PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG KONFLIK HUKUM

A. Pengertian Konflik Hukum

Konflik hukum atau konflik norma adalah situasi di mana terdapat dua atau lebih norma hukum yang saling bertentangan dalam hal pengaturan suatu masalah, sehingga kepatuhan terhadap satu norma dapat menyebabkan pelanggaran terhadap norma lain.[5]

Dengan kata lain, konflik hukum terjadi ketika:

  1. Dua norma hukum mengatur substansi yang sama atau berkaitan
  2. Kedua norma tersebut memiliki arah atau isi yang saling bertentangan
  3. Kepatuhan terhadap satu norma mengakibatkan pelanggaran terhadap norma lain

B. Latar Belakang Terjadi Konflik Hukum

Konflik hukum dalam sistem hukum Indonesia terjadi karena beberapa faktor:[6]

1. Keragaman Sumber Hukum

Sistem hukum Indonesia dibangun atas dasar pluralisme hukum, di mana tidak hanya hukum negara yang mengikat, tetapi juga hukum adat, hukum kebiasaan, dan hukum agama memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat.[7] Keragaman sumber hukum ini dapat menyebabkan tumpang tindih pengaturan atau pertentangan norma.

2. Pertumbuhan Regulasi yang Cepat

Indonesia memiliki lebih dari 42.000 peraturan yang mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan di tingkat daerah.[8] Dengan banyaknya regulasi ini, tidak heran jika terjadi pertentangan atau tumpang tindih pengaturan antara berbagai peraturan.

3. Dinamika Sosial yang Cepat

Perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya yang cepat seringkali membuat hukum yang ada menjadi ketinggalan zaman atau tidak lagi sesuai dengan keadaan masyarakat. Akibatnya, muncul hukum-hukum baru yang terkadang bertentangan dengan hukum yang lama.

4. Kesenjangan antara Pembuat Hukum dan Pengguna Hukum

Seringkali terdapat kesenjangan atau gap antara lembaga yang membuat hukum (pembuat hukum negara) dengan masyarakat yang menggunakan hukum (pengguna hukum). Kesenjangan ini dapat menyebabkan hukum yang dibuat oleh negara tidak sejalan dengan nilai-nilai dan praktik-praktik hukum yang hidup dalam masyarakat.


II. MACAM-MACAM KONFLIK HUKUM

Sistem hukum Indonesia mengenal empat macam konflik hukum yang utama:[9]

A. KONFLIK DI ANTARA SESAMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Konflik hukum jenis pertama adalah konflik yang terjadi antara dua peraturan perundang-undangan atau lebih. Konflik ini dapat terjadi dalam berbagai level hierarki peraturan perundang-undangan.

1. Pengertian

Konflik antara peraturan perundang-undangan adalah keadaan di mana dua peraturan perundang-undangan atau lebih mengatur substansi yang sama atau berkaitan, tetapi memiliki isi atau arah yang saling bertentangan.[10]

2. Contoh Kasus Konflik Antara Peraturan Perundang-Undangan

A. Konflik antara TAP MPRS dengan UUD 1945

TAP MPRS mengenai pengangkatan presiden seumur hidup bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang menetapkan bahwa:

  1. Jabatan Presiden adalah 5 tahun
  2. Setelah masa jabatan berakhir, presiden dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama

Dalam konflik ini, TAP MPRS (yang merupakan ketetapan legislatif) bertentangan dengan UUD 1945 (yang merupakan norma tertinggi). Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior, UUD 1945 lah yang berlaku, dan TAP MPRS mengenai pengangkatan presiden seumur hidup harus dicabut.

B. Konflik antara UU No. 19 Tahun 1964 dengan Pasal 24 UUD 1945

Pasal 19 UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menyebutkan:

“Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat mendesak, Presiden dapat turun dan turut campur dalam soal-soal pengadilan.”

Ketentuan ini menciptakan “turun tangan presiden” (presidentiele inmenging), yaitu penghentian perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan atas perintah presiden.

Namun, ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-Undang. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman diatur dengan Undang-Undang.”

Penjelasan Pasal 24 UUD 1945 lebih lanjut menekankan bahwa “kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, terlepas dari campur tangan pemerintah.”[11]

Dalam konflik ini, Pasal 19 UU No. 19 Tahun 1964 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk turut campur dalam pengadilan harus dinyatakan tidak berlaku, karena bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin independensi kekuasaan kehakiman.


III. PENYELESAIAN KONFLIK ANTARA SESAMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Untuk menyelesaikan konflik antara sesama peraturan perundang-undangan, sistem hukum Indonesia mengandalkan tiga azas utama yang disebut “azas derogasi”:[12]

A. AZAS LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIOR

1. Pengertian

“Lex superior derogat legi inferior” adalah azas yang berarti “hukum yang lebih tinggi mengenyampingkan hukum yang lebih rendah.”[13] Azas ini menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya dalam hierarki perundang-undangan dapat mengenyampingkan atau membatalkan berlakunya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya, apabila kedua peraturan tersebut memuat ketentuan yang saling bertentangan.

2. Syarat Berlakunya

Azas lex superior derogat legi inferior hanya berlaku apabila:[14]

  1. Terdapat dua peraturan perundang-undangan yang tidak sederajat dalam hierarki (artinya, salah satu lebih tinggi tingkatannya daripada yang lain)
  2. Kedua peraturan tersebut memuat ketentuan yang saling bertentangan
  3. Pertentangan tersebut bersifat jelas dan nyata (tidak hanya sekedar terduga)

3. Peringkat Aturan Dalam Sistem Hukum Indonesia

Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urut Perundangan Republik Indonesia, peringkat peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:[15]

TingkatPeraturan Perundang-Undangan
1Undang-Undang Dasar (UUD)
2Ketetapan MPR (TAP MPR)
3Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
4Peraturan Pemerintah (PP)
5Keputusan Presiden (Kepres)
6Peraturan-Peraturan Pelaksanaan Lainnya (Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dll.)

Perubahan Hierarki Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004

UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengubah hierarki peraturan perundang-undangan menjadi:[16]

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah

Perkembangan Terbaru: UU No. 12 Tahun 2011

UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 7) menetapkan hierarki sebagai berikut:[17]

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

4. Implikasi Azas Lex Superior

Berdasarkan azas lex superior derogat legi inferior, dapat disimpulkan bahwa:[18]

  1. Terdapat peringkat aturan: Peraturan perundang-undangan tidak memiliki kedudukan yang sama dalam hierarki.
  2. Pertentangan diselesaikan berdasarkan hierarki: Apabila terdapat pertentangan antara dua peraturan, maka peraturan yang lebih tinggi tingkatannya akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.
  3. Adanya hak menguji peraturan: Untuk menentukan ada tidaknya pertentangan antara dua peraturan dan mengeksekusi penyelesaiannya, diperlukan mekanisme “hak menguji peraturan” (rechtlijke toetsingrecht).

B. AZAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALIS

1. Pengertian

“Lex specialis derogat legi generalis” adalah azas yang berarti “hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum.”[19] Azas ini menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau spesial dapat mengenyampingkan berlakunya peraturan perundang-undangan yang bersifat umum atau general, apabila kedua peraturan tersebut memuat ketentuan yang saling bertentangan.

2. Syarat Berlakunya

Azas lex specialis derogat legi generalis hanya berlaku apabila:[20]

  1. Terdapat dua peraturan perundang-undangan yang sederajat dalam hierarki (berada pada tingkatan yang sama)
  2. Kedua peraturan tersebut mengatur substansi atau materi yang sama atau berkaitan
  3. Salah satu peraturan bersifat khusus (spesial) dan yang lainnya bersifat umum (general)
  4. Kedua peraturan tersebut memuat ketentuan yang saling bertentangan

3. Contoh Azas Lex Specialis

Contoh 1: KUHPerdata vs. KUHDagang

KUHPerdata adalah hukum perdata yang bersifat umum yang mengatur berbagai aspek hubungan hukum dalam masyarakat secara luas.

KUHDagang adalah hukum yang bersifat khusus yang mengatur aspek-aspek khusus yang berkaitan dengan perdagangan.

Ketika terjadi pertentangan antara ketentuan KUHPerdata dengan ketentuan KUHDagang dalam hal yang berkaitan dengan perdagangan, maka KUHDagang lah yang berlaku karena bersifat lebih khusus (lex specialis).

Contoh 2: Pasal 1338 KUHP vs. Pasal 22 KUHD

  1. Pasal 1338 KUHPerdata (norma umum): “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
  2. Pasal ini mengandung asas kebebasan berkontrak yang bersifat umum.
  3. Pasal 22 KUHD (norma khusus): “Tiap-tiap perseroan Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.”

Pasal ini mengatur cara pembentukan perseroan firma yang lebih khusus daripada kebebasan berkontrak umum.

Ketika terjadi pertentangan, Pasal 22 KUHD berlaku karena mengatur secara lebih khusus tentang pembentukan perseroan firma.

4. Keterangan Penting

Azas lex specialis derogat legi generalis berbeda dari azas lex superior dalam hal:[21]

  1. Lex superior: Berlaku untuk peraturan yang tidak sederajat dalam hierarki (satu lebih tinggi dari yang lain).
  2. Lex specialis: Berlaku untuk peraturan yang sederajat dalam hierarki (berada pada tingkatan yang sama), tetapi salah satu lebih khusus dalam materi yang diaturnya.

C. AZAS LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI

1. Pengertian

“Lex posterior derogat legi priori” adalah azas yang berarti “hukum yang kemudian mengenyampingkan hukum yang terdahulu.”[22] Azas ini menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk atau berlaku kemudian (yang lebih baru) dapat mengenyampingkan berlakunya peraturan perundang-undangan yang dibentuk atau berlaku sebelumnya (yang lebih lama), apabila kedua peraturan tersebut memuat ketentuan yang saling bertentangan.

2. Syarat Berlakunya

Azas lex posterior derogat legi priori hanya berlaku apabila:[23]

  1. Terdapat dua peraturan perundang-undangan yang sederajat dalam hierarki (berada pada tingkatan yang sama)
  2. Salah satu peraturan dibentuk atau berlaku lebih kemudian daripada yang lain
  3. Kedua peraturan tersebut mengatur substansi atau materi yang sama atau serupa
  4. Kedua peraturan tersebut memuat ketentuan yang saling bertentangan

3. Contoh Azas Lex Posterior

Contoh 1: UU No. 3 Tahun 1997 vs. UU No. 11 Tahun 2012

  1. UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah undang-undang yang lama yang mengatur tentang sistem peradilan anak.
  2. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah undang-undang yang lebih baru yang menggantikan dan mengenyampingkan UU No. 3 Tahun 1997.

Ketika UU No. 11 Tahun 2012 berlaku, semua ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 1997 yang bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tidak lagi berlaku. Semua tindak pidana yang dilakukan anak kemudian diproses dengan menggunakan ketentuan UU No. 11 Tahun 2012, bukan UU No. 3 Tahun 1997.

Contoh 2: UUPA yang Mencabut Pasal-Pasal Buku II KUHP

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) secara tegas mencabut berlakunya pasal-pasal Buku II KUHP sepanjang pasal-pasal tersebut mengatur tentang bumi, air, dan kekayaan alam.

Dengan demikian, dalam hal yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah, air, dan kekayaan alam, UUPA berlaku sebagai pengganti KUHP.

Contoh 3: UU Hak Tanggungan yang Mencabut Pasal Tentang Hipotik

UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah secara tegas mencabut berlakunya pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang hipotik (gadai) atas tanah.

UU Hak Tanggungan ini menjadi hukum yang bersifat positif untuk mengatur jaminan atas tanah, menggantikan hipotik berdasarkan KUHP.

4. Keterangan Penting Tentang Azas Lex Posterior

Azas lex posterior derogat legi priori memiliki beberapa karakteristik penting:[24]

  1. Hanya berlaku untuk peraturan yang sederajat: Jika satu peraturan lebih tinggi dalam hierarki daripada yang lain, maka azas lex superior berlaku, bukan lex posterior.
  2. Contoh: Jika UU lama bertentangan dengan PP baru, maka UU lama tetap berlaku karena UU lebih tinggi daripada PP, meskipun PP lebih baru.
  3. Diterapkan apabila tidak ada pencabutan tegas: Azas lex posterior diterapkan apabila peraturan yang lebih baru tidak secara tegas mencabut berlakunya peraturan yang lebih lama. Jika ada pencabutan tegas (seperti yang terlihat dalam contoh-contoh di atas), maka tidak perlu lagi menggunakan azas lex posterior.
  4. Tujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum: Asas ini diterapkan untuk memastikan bahwa pada setiap saat, hanya satu norma hukum saja yang berlaku untuk mengatur suatu masalah yang sama.

IV. HAK MENGUJI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (RECHTLIJKE TOETSINGRECHT)

A. Pengertian Hak Menguji Peraturan Perundang-Undangan

Hak menguji peraturan perundang-undangan (rechtlijke toetsingrecht atau judicial review) adalah kewenangan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu (khususnya pengadilan) untuk menilai, memeriksa, dan menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau memenuhi prosedur pembentukan yang benar.[25]

Hak menguji peraturan ini sangat penting karena tanpa mekanisme ini, ketika terjadi konflik antara dua peraturan perundang-undangan, tidak ada cara yang jelas untuk menentukan mana yang harus berlaku dan mana yang harus dinyatakan tidak berlaku.[26]

B. Materi Pengujian Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan aspek yang diuji, pengujian peraturan perundang-undangan dapat dibagi menjadi dua jenis:[27]

1. Pengujian Formil (Formale Toetsing)

Pengertian:

Pengujian formil adalah pengujian yang dilakukan untuk menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan telah dibentuk melalui prosedur atau cara yang benar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Aspek yang Diuji:

  1. Prosedur pembentukan: Apakah peraturan telah melalui proses legislasi yang benar?
  2. Kewenangan pembuat: Apakah lembaga atau pejabat yang membentuk peraturan memiliki kewenangan untuk membuat peraturan tersebut?
  3. Bentuk peraturan: Apakah bentuk peraturan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Contoh:

Pengujian formil dilakukan untuk menentukan apakah suatu peraturan pemerintah telah melalui proses konsultasi dengan DPR sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, atau apakah suatu keputusan menteri telah ditandatangani oleh menteri yang berwenang.

2. Pengujian Materiel (Materiele Toetsing)

Pengertian:

Pengujian materiel adalah pengujian yang dilakukan untuk menilai apakah isi atau materi muatan suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau apakah lembaga atau pejabat yang membuat peraturan memiliki kewenangan untuk mengatur materi yang dimaksud.

Aspek yang Diuji:

  1. Konstitusionalitas: Apakah isi peraturan sesuai dengan konstitusi (UUD 1945)?
  2. Legalitas: Apakah isi peraturan sesuai dengan hukum positif yang berlaku di atasnya?
  3. Kewenangan substansi: Apakah lembaga atau pejabat yang membuat peraturan berwenang untuk mengatur materi yang dimaksud?

Contoh:

Pengujian materiel dilakukan untuk menentukan apakah pasal-pasal dalam suatu peraturan daerah bertentangan dengan undang-undang atau UUD 1945.

C. Siapa yang Berhak Melakukan Pengujian?

Sesuai dengan sistem hukum Indonesia, hanya dua lembaga yang berwenang melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan:[28]

1. MAHKAMAH AGUNG (MA)

Kewenangan:

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 11 ayat 2 huruf b dan ayat 3) dan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Pasal 31), Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk:

  1. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
  2. Menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
  3. Melakukan pengujian materiel dan formil

Jangkauan Pengujian:

Mahkamah Agung dapat menguji:[29]

  1. Peraturan Pemerintah (PP)
  2. Peraturan Presiden (Perpres)
  3. Peraturan Menteri
  4. Peraturan Daerah (Perda)
  5. Dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah dari undang-undang

Batas Pengujian:

Mahkamah Agung TIDAK dapat menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini didasarkan pada:

  1. Pasal 95 UUDS 1950: “Sekalian usul UU yang telah diterima oleh DPR memperoleh kekuatan UU, apabila telah disahkan pemerintah. UU tidak dapat diganggu gugat.”[30]
  2. Penjelasan Pasal 26 UU No. 14 Tahun 1970: “Dalam UUD 1945, hak uji terhadap UU dan peraturan perundang-undangan di bawahnya TIDAK TERDAPAT PADA Mahkamah Agung.”[31]

Prosedur Pengujian:

Pengajuan hak uji materiel ke Mahkamah Agung dapat dilakukan melalui:[32]

  1. Jalur kasasi (dari perkara yang sedang diperiksa)
  2. Permohonan langsung ke Mahkamah Agung (berdasarkan Peraturan MA No. 1 Tahun 1993 dan UU No. 5 Tahun 2004)

2. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)

Kewenangan:

Berdasarkan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 10 ayat 1a), Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan pemilu
  5. Menangani perkara pelanggaran hukum oleh Presiden/Wakil Presiden

Jangkauan Pengujian:

Mahkamah Konstitusi dapat menguji semua undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sifat Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian undang-undangan bersifat tingkat pertama dan terakhir (final and binding), yang berarti tidak dapat diajukan banding atau kasasi.

D. Bagaimana Prosedur Pengujian?

1. Pengujian oleh Mahkamah Agung

A. Melalui Jalur Kasasi

Kasasi adalah kewenangan Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan dan ketetapan pengadilan yang lebih rendah dari semua lingkungan pengadilan dalam tingkat terakhir.[33]

Pengertian:

Kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang berperkara atau pihak ketiga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan atas putusan pengadilan yang dinilai mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.

Pihak yang Dapat Mengajukan Kasasi:

  1. Dalam perkara perdata: Para pihak yang berkepentingan
  2. Dalam perkara pidana: Terpidana atau pihak ketiga yang dirugikan
  3. Demi kepentingan umum: Diajukan oleh Jaksa Agung

Alasan Pembatalan:

Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan dan ketetapan pengadilan karena:[34]

  1. Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
  3. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

Ketentuan Penting:

Kasasi hanya dapat dilakukan apabila upaya hukum biasa (verzet dan banding) telah dilakukan terlebih dahulu, kecuali kasasi yang diajukan oleh Jaksa Agung.[35]

Permasalahan Praktis:

Tidak semua perkara sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung, sehingga Mahkamah Agung tidak dapat menguji secara materiel semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hal ini menyebabkan ada “gap” dalam perlindungan hukum karena ada peraturan yang bertentangan tetapi tidak pernah diuji oleh MA karena tidak ada perkara yang menyangkutnya.[36]

B. Melalui Permohonan Langsung ke Mahkamah Agung

Berdasarkan Peraturan MA No. 1 Tahun 1993 tentang Hak Uji Materiel, Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan hak uji materiel secara langsung tanpa melalui perkara.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan MA No. 1 Tahun 1993
  2. Peraturan MA No. 1 Tahun 1999 (merevisi Peraturan MA No. 1 Tahun 1993)
  3. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Cara Pengajuan:

Permohonan dapat diajukan:[37]

  1. Langsung ke Mahkamah Agung, atau
  2. Melalui pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum tempat kedudukan tergugat

Persyaratan Permohonan:

Permohonan harus menguraikan dengan jelas bahwa:[38]

  1. Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau
  2. Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku

Contoh Kasus:

Kasus SIUPP Harian Prioritas – Putusan MA No. 01/TN/1992

Surya Paloh mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk judicial review (hak uji materiel) terhadap Peraturan Menteri Penerangan (Permenpen) No. 1/Per.Menpen/1984 yang dianggap bertentangan dengan UU Pokok Pers.

Mahkamah Agung dengan Keputusan No. 01/TN/1992 menyatakan “tidak dapat menerima” permohonan yang diajukan dalam bentuk “permohonan”.

Alasannya adalah bahwa putusan yang intinya mengandung pembatalan atau peniadaan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) mengandung sanksi yang akan diberlakukan kepada pihak yang dibebani, sehingga pihak yang dibebani sanki tersebut harus diberikan kesempatan untuk membela diri. Oleh karena itu, pengajuan harus dilakukan dalam bentuk “gugatan” bukan “permohonan”.[39]

Perkembangan:

Peraturan MA No. 1 Tahun 1999 merevisi Peraturan MA No. 1 Tahun 1993 dengan memungkinkan hak uji materiel dapat dilakukan melalui:

  1. Gugatan, dan/atau
  2. Permohonan keberatan[40]

2. Pengujian oleh Mahkamah Konstitusi

A. Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi

Pengajuan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dilakukan melalui permohonan, bukan gugatan.

Dasar Hukum:

  1. Pasal 10 ayat 1a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  2. Pasal 29, Pasal 51, dan Pasal 52 UU No. 24 Tahun 2003

Cara Pengajuan:

Permohonan diajukan:[41]

  1. Secara tertulis
  2. Dalam bahasa Indonesia
  3. Langsung kepada Mahkamah Konstitusi

Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan:

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, pemohon adalah:[42]

  1. Perorangan warga negara Indonesia
  2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
  3. Badan hukum publik atau privat
  4. Lembaga negara

Persyaratan Permohonan:

Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:[43]

  1. Pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, dan/atau
  2. Materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945

Sifat Putusan:

  1. Tingkat pertama dan terakhir
  2. Final dan binding
  3. Tidak dapat diminta banding atau kasasi

V. KONFLIK ANTARA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN

A. Pengertian dan Latar Belakang

Konflik antara peraturan perundang-undangan dengan putusan pengadilan adalah keadaan di mana putusan pengadilan/hakim bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan.[44]

Latar belakang terjadinya konflik ini adalah karena adanya perbedaan antara sifat hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum tertulis bersifat statis dan tidak berubah sepanjang tidak diubah oleh pembuat undang-undang. Sebaliknya, hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) bersifat dinamis dan terus berkembang sesuai dengan dinamika sosial masyarakat.[45]

B. Azas Penyelesaian: Res Judicata Pro Veritate Habitur

1. Pengertian Azas

Azas “res judicata pro veritate habitur” adalah azas hukum yang berarti “putusan hakim dianggap sebagai kebenaran.”[46]

Azas ini menyatakan bahwa apabila terdapat putusan pengadilan/hakim yang bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, maka putusan hakim/pengadilanlah yang dianggap benar dan harus diikuti.

2. Dasar Hukum Azas

Dasar hukum azas ini terdapat dalam:

  1. Pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman
  2. Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Kedua pasal tersebut menyatakan: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”[47]

3. Implikasi Azas

Implikasi dari azas ini adalah bahwa:[48]

  1. Hakim memiliki kebebasan luas: Hakim memiliki kebebasan yang luas untuk menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan apabila peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
  2. Pembatasan kebebasan hakim: Pembatasan terhadap kebebasan hakim untuk menyimpangi peraturan perundang-undangan adalah pada peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial. Dalam hal ini, hakim dapat “meninggalkan” atau tidak menerapkan peraturan yang jelas-jelas sudah ketinggalan zaman.
  3. Adaptasi hukum: Melalui putusan hakim, hukum dapat beradaptasi dengan dinamika masyarakat tanpa perlu menunggu perubahan formal dari pembuat undang-undang.

C. Contoh Kasus Konflik antara Peraturan dengan Putusan Hakim

Contoh 1: Ketidakcakapan Perempuan Kawin (Pasal 108 dan 110 KUHP)

Peraturan Perundang-Undangan:

Pasal 108 dan Pasal 110 KUHPerdata menyatakan bahwa seorang perempuan yang terikat dalam suatu perkawinan menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum tanpa persetujuan atau bantuan dari suaminya.

Ketentuan ini merupakan peraturan yang sangat diskriminatif terhadap perempuan yang kawin dan jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai persamaan gender yang berkembang dalam masyarakat Indonesia modern.

Putusan Hakim:

SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 3 Tahun 1963 menyatakan bahwa perempuan yang kawin tetap cakap untuk melakukan perbuatan hukum tanpa perlu memerlukan bantuan atau persetujuan dari suaminya.

Putusan ini jelas menyimpangi atau mengabaikan ketentuan Pasal 108 dan 110 KUHPerdata, karena hakim menilai bahwa ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan persamaan gender yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.

Analisis:

Dalam kasus ini, putusan hakim (melalui SEMA) dianggap benar meskipun bertentangan dengan ketentuan KUHPerdata. Hal ini menunjukkan bahwa:

  1. Putusan hakim dapat menyimpangi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman
  2. Hakim memiliki kewenangan untuk menciptakan hukum baru (yurisprudensi) yang lebih sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
  3. Hukum terus berkembang melalui interpretasi dan putusan hakim

Contoh 2: Alasan Perceraian dalam KUHPerdata (Pasal 209)

Peraturan Perundang-Undangan:

Pasal 209 KUHPerdata menetapkan alasan-alasan perceraian yang sangat terbatas, yaitu:[49]

  1. Zina
  2. Meninggalkan tempat bersama dengan sengaja
  3. Hukuman penjara 5 tahun atau lebih
  4. Melukai berat atau menganiaya suami/istri sehingga membahayakan jiwa, atau menyebabkan luka yang berbahaya

Ketentuan ini sangat ketat dan tidak memberikan ruang bagi perceraian atas alasan-alasan lain yang mungkin lebih manusiawi, seperti tidak cocok atau putus harapan dalam perkawinan.

Putusan Hakim:

Dalam praktik, hakim sering memutuskan perceraian dengan dasar yang berbeda dari pasal 209 KUHPerdata. Hakim memutuskan perceraian berdasarkan alasan adanya:

  1. Keretakan atau percekcokan antara suami istri yang tidak dapat dipulihkan kembali
  2. Ketidakserasian yang mendalam antara kedua belah pihak
  3. Tidak adanya harapan untuk memperbaiki perkawinan

Putusan ini jelas melampaui atau menyimpangi alasan-alasan yang ditetapkan dalam Pasal 209 KUHPerdata.

Analisis:

Dalam kasus ini, hakim menunjukkan pemahaman yang lebih mendalam tentang kemanusiaan dan keadilan dalam perkawinan. Hakim tidak terikat secara ketat pada alasan-alasan yang sangat formal dalam Pasal 209 KUHPerdata, tetapi mempertimbangkan keadaan faktual dan nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.

Putusan hakim ini menjadi yurisprudensi yang kemudian diakui dan diikuti oleh hakim-hakim lain dalam memutus perkara perceraian, sehingga akhirnya menjadi “hukum yang hidup” meskipun belum formal diatur dalam undang-undang.


VI. KONFLIK ANTARA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM KEBIASAAN

A. Pengertian dan Latar Belakang

Konflik antara peraturan perundang-undangan dengan hukum adat dan hukum kebiasaan adalah keadaan di mana ketentuan hukum positif (peraturan negara) bertentangan dengan hukum adat atau hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat tertentu.[50]

Latar belakang terjadinya konflik ini adalah karena Indonesia menganut sistem pluralisme hukum, di mana tidak hanya hukum negara yang mengikat, tetapi juga hukum adat dan hukum kebiasaan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat lokal.

B. Pedoman Penyelesaian Konflik

Pedoman Umum:

Untuk menyelesaikan konflik antara peraturan perundang-undangan dengan hukum adat dan hukum kebiasaan, diperlukan pemeriksaan terhadap dua hal:

  1. Apakah peraturan perundang-undangan tersebut bersifat memaksa (imperatif/dwingenrecht) atau bersifat pelengkap (mengatur/anfullenrecht)?
  2. Mana yang harus mengenyampingkan yang lain?

1. Sifat Peraturan Perundang-Undangan

A. Peraturan yang Bersifat Memaksa (Imperatif/Dwingenrecht)

Pengertian:

Peraturan yang bersifat memaksa adalah peraturan yang harus ditaati oleh semua orang tanpa pengecualian dan tidak dapat disimpangi dengan perjanjian atau kebiasaan apapun.

Ciri-Ciri:

  1. Peraturan ini dapat dilihat dari isi peraturan itu sendiri
  2. Biasanya mengandung kata-kata “wajib”, “harus”, “dilarang”, dll.
  3. Peraturan yang bersifat publik (dibuat untuk kepentingan umum)

Contoh:

  1. Peraturan yang mengatur tentang hak asasi manusia
  2. Peraturan yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban
  3. Peraturan yang mengatur tentang pajak

B. Peraturan yang Bersifat Pelengkap (Mengatur/Anfullenrecht)

Pengertian:

Peraturan yang bersifat pelengkap adalah peraturan yang hanya berlaku apabila pihak-pihak yang terlibat tidak mengatur sendiri cara penyelesaian masalah mereka. Jika pihak-pihak telah mengatur sendiri (melalui perjanjian atau kebiasaan), maka peraturan pelengkap ini dapat disimpangi.

Ciri-Ciri:

  1. Peraturan ini masuk dalam lingkup hukum privat (perdata)
  2. Biasanya mengandung kata-kata “dapat”, “boleh”, “apabila tidak ada perjanjian lain”, dll.

Contoh:

  1. Peraturan tentang jual beli
  2. Peraturan tentang sewa-menyewa
  3. Peraturan tentang perjanjian pada umumnya

2. Penyelesaian Konflik Berdasarkan Sifat Peraturan

A. Konflik antara Peraturan Bersifat Dwingenrecht dengan Hukum Adat/Kebiasaan

Solusi:

Apabila terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan yang bersifat dwingenrecht dengan hukum adat atau hukum kebiasaan:

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENYAMPINGKAN HUKUM ADAT ATAU HUKUM KEBIASAAN

Alasan:

Peraturan yang bersifat memaksa harus ditaati karena: – Dibuat untuk kepentingan umum – Memiliki sifat yang tidak dapat disimpangi – Melindungi nilai-nilai fundamental dalam masyarakat

Contoh:

Pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan:

“Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan tanah, memberikan hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan HAT (Hak Atas Tanah) sebagai tanggungan harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria (dalam hal ini adalah PPAT).”

Hukum Adat:

Hukum adat di berbagai daerah mensyaratkan bahwa perjanjian yang menyebabkan peralihan hak harus bersifat “terang”, artinya dilakukan dihadapan ketua adat (kades/lurah). Jika tidak, maka perjanjian belum sah secara hukum adat.

Analisis:

Peraturan dalam PP No. 10 Tahun 1961 bersifat dwingenrecht karena dibuat untuk kepentingan umum dalam hal pendaftaran dan jaminan kepastian hak atas tanah. Oleh karena itu, peraturan ini harus diutamakan dibandingkan dengan hukum adat.

Dengan demikian, untuk memindahkan hak atas tanah, harus memenuhi prosedur dalam PP No. 10 Tahun 1961, meskipun hukum adat setempat mensyaratkan prosedur yang berbeda.[51]

B. Konflik antara Peraturan Bersifat Anfullenrecht dengan Hukum Adat/Kebiasaan

Solusi:

Apabila terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan yang bersifat anfullenrecht dengan hukum adat atau hukum kebiasaan:

HUKUM ADAT ATAU HUKUM KEBIASAAN MENGENYAMPINGKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Alasan:

Peraturan yang bersifat pelengkap dapat disimpangi karena: – Peraturan ini hanya bersifat mengatur (optional) – Peraturan ini hanya berlaku apabila pihak-pihak tidak mengatur sendiri – Hukum adat/kebiasaan yang hidup dalam masyarakat mencerminkan nilai-nilai dan kehendak pihak-pihak yang terlibat

Contoh:

Pasal 1560 KUHPerdata menyatakan:

“Penyewa punya dua kewajiban utama:

  1. Memakai barang yang dipersewa sebagai bapak rumah tangga yang baik sesuai dengan tujuan yang diberikan pada barang itu menurut persetujuan sewanya
  2. Membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan. Uang sewa harus diantar oleh penyewa kepada pemilik.

Hukum Kebiasaan:

Hukum adat atau kebiasaan di suatu daerah mungkin mengatur bahwa uang sewa tidak perlu diantar oleh penyewa kepada pemilik. Sebaliknya, pihak pemilik lah yang menagih uang sewa kepada penyewa.

Analisis:

Pasal 1560 KUHPerdata bersifat anfullenrecht karena mengatur hubungan perdata antara dua pihak pribadi (penyewa dan pemilik). Oleh karena itu, apabila dalam suatu daerah ada kebiasaan bahwa uang sewa ditanggung atau ditunggu pengambilan oleh pemilik, maka kebiasaan tersebut dapat mengenyampingkan ketentuan Pasal 1560 KUHPerdata.[52]


VII. KONFLIK ANTARA PUTUSAN PENGADILAN DENGAN HUKUM ADAT

A. Pengertian dan Azas

Konflik antara putusan pengadilan dengan hukum adat adalah keadaan di mana putusan hakim/pengadilan bertentangan dengan norma-norma hukum adat yang hidup dalam masyarakat tertentu.

Dalam hal terjadi konflik seperti ini, azas yang berlaku sama dengan azas yang berlaku untuk konflik antara peraturan perundang-undangan dengan putusan pengadilan, yaitu:

“RES JUDICATA PRO VERITATE HABITUR”

Artinya, apabila hukum adat bertentangan dengan putusan hakim/pengadilan, maka putusan hakim/pengadilanlah yang dianggap benar.

Hal ini berarti bahwa putusan hakim memiliki kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada hukum adat.


KESIMPULAN

Konflik hukum adalah fenomena yang kompleks dan tidak dapat dihindari dalam sistem hukum Indonesia yang plural. Konflik ini dapat terjadi antara berbagai sumber hukum, antara lain: peraturan perundang-undangan dengan peraturan lain, peraturan dengan putusan pengadilan, peraturan dengan hukum adat/kebiasaan, dan sebagainya.[55]

Indonesia telah mengembangkan azas-azas hukum yang jelas untuk menyelesaikan konflik norma, yaitu:[56]

  1. Lex Superior Derogat Legi Inferior: Untuk menyelesaikan konflik antara peraturan yang tidak sederajat dalam hierarki
  2. Lex Specialis Derogat Legi Generalis: Untuk menyelesaikan konflik antara peraturan yang sederajat tetapi berbeda tingkat kekhususannya
  3. Lex Posterior Derogat Legi Priori: Untuk menyelesaikan konflik antara peraturan yang sederajat tetapi berbeda waktu berlakunya
  4. Res Judicata Pro Veritate Habitur: Untuk menyelesaikan konflik antara putusan pengadilan dengan peraturan atau hukum adat

Selain itu, Indonesia juga telah mengembangkan mekanisme “hak menguji peraturan” (judicial review) yang memberikan wewenang kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk menguji dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan.

Namun, meskipun azas-azas dan mekanisme ini sudah ada, masih terdapat tantangan-tantangan dalam implementasinya. Diperlukan upaya lebih lanjut dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat, untuk mengatasi konflik hukum dan menciptakan sistem hukum yang lebih konsisten, konsisten, dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.[57]


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *