Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026

Kekuasaan kehakiman (judicial power) merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem ketatanegaraan modern, khususnya dalam negara yang menganut prinsip negara hukum dan pemisahan kekuasaan.[1] Dalam konteks Indonesia, kekuasaan kehakiman memiliki posisi strategis sebagai instrumen perlindungan hukum, penegakan keadilan, dan pemeliharaan konstitusionalisme.[2] Kemandirian dan independensi kekuasaan kehakiman menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya rule of law dan supremasi konstitusi dalam sebuah negara.

Esai ini menganalisis secara komprehensif tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia, meliputi pengertian, dasar hukum konstitusional, struktur organisasi, fungsi-fungsi, dan wewenang lembaga-lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Pembahasan juga mencakup aspek historis perkembangan kekuasaan kehakiman di Indonesia dan peran lembaga-lembaga pendukung seperti Komisi Yudisial dalam menjaga integritas dan independensi sistem peradilan Indonesia.


I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM KEKUASAAN KEHAKIMAN

A. Pengertian Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.[3] Pengertian ini mengandung beberapa elemen penting:

1. Kekuasaan Negara yang Merdeka

Kata “merdeka” dalam pengertian ini mengandung makna bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang independen dan tidak tunduk pada tekanan dari kekuasaan-kekuasaan lain maupun dari pengaruh-pengaruh eksternal.[4] Independensi ini merupakan prasyarat utama bagi pengadilan untuk dapat menegakkan hukum secara objektif dan adil, tanpa ada pertimbangan politis atau kepentingan-kepentingan lain yang tidak sesuai dengan keadilan.

2. Menyelenggarakan Peradilan

Peradilan adalah proses pemberian keadilan melalui mekanisme formal yang dilakukan oleh pengadilan sebagai lembaga yang berwenang. Proses ini melibatkan pemeriksaan perkara, pembahasan hukum yang berlaku, dan pengambilan keputusan berdasarkan hukum dan keadilan.

3. Menegakkan Hukum dan Keadilan

Tujuan utama kekuasaan kehakiman adalah dua hal sekaligus: menegakkan hukum (law enforcement) dan mewujudkan keadilan (justice).[5] Kedua tujuan ini harus seimbang. Hukum yang ada harus ditegakkan, namun penerapannya harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

4. Berdasarkan Pancasila dan Negara Hukum

Kekuasaan kehakiman di Indonesia harus dijalankan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, yang mencerminkan filosofi negara Indonesia sebagai negara hukum yang menghormati hak-hak asasi manusia, keadilan sosial, dan demokrasi.

B. Dasar Hukum Konstitusional

Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dasar hukum utama bagi kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah Pasal 24 UUD NRI 1945, yang telah mengalami beberapa kali perubahan melalui proses amandemen.[6]

Pasal 24 Ayat (1):

“Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”[7]

Ayat pertama ini merupakan ketentuan yang diubah melalui Amandemen Ketiga terhadap UUD 1945 (Putusan Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2001). Perubahan ini memberikan penekanan yang kuat pada independensi kekuasaan kehakiman dan menegaskan bahwa peradilan memiliki tujuan ganda: menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan.

Dibandingkan dengan rumusan sebelum amandemen yang hanya menyebutkan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang”, rumusan baru lebih menekankan karakteristik “merdeka” dan tujuan “menegakkan hukum dan keadilan”, mencerminkan komitmen negara terhadap independence of judiciary.

Pasal 24 Ayat (2):

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.”[8]

Pasal ini mengidentifikasi lembaga-lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, membagi sistem peradilan Indonesia menjadi beberapa lingkungan dengan yurisdiksi dan kompetensi yang berbeda-beda.

Pasal 24 Ayat (3):

“Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.”[9]

Ayat ini memberikan dasar konstitusional bagi pembentukan badan-badan pendukung kekuasaan kehakiman seperti Komisi Yudisial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan lembaga-lembaga pendukung lainnya yang dianggap perlu.

C. Sejarah Perkembangan Regulasi Kekuasaan Kehakiman

Regulasi tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia telah mengalami evolusi yang panjang:[10]

1. UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman

Merupakan undang-undang pertama yang secara khusus mengatur kekuasaan kehakiman setelah Indonesia merdeka.

2. UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif tentang struktur, fungsi, dan wewenang lembaga-lembaga peradilan.

3. UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 14 Tahun 1970

Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan situasi ketatanegaraan dan kebutuhan pembaruan sistem peradilan.

4. UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Merupakan undang-undang yang menggantikan kedua undang-undang sebelumnya, disesuaikan dengan amandemen UUD 1945 dan perkembangan sistem peradilan modern.

5. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang ini adalah yang paling mutakhir dan komprehensif, menggantikan UU No. 4 Tahun 2004, dan mengatur secara lebih terperinci tentang struktur, fungsi, wewenang, dan prosedur penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.[11]


II. LEMBAGA-LEMBAGA PELAKSANA KEKUASAAN KEHAKIMAN

A. Struktur Organisasi Kekuasaan Kehakiman

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berikut:[12]


Struktur ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia bersifat berjenjang (hierarchical), dengan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi untuk empat lingkungan peradilan, sementara Mahkamah Konstitusi memiliki posisi khusus dengan wewenang konstitusional yang unik.

B. Mahkamah Agung

1. Pengertian dan Kedudukan

Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara).[1] Mahkamah Agung memiliki fungsi dan wewenang yang mencakup seluruh sistem peradilan Indonesia di bawahnya.

2. Kewenangan Mahkamah Agung

Pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009:

Mahkamah Agung berwenang:[2]

A. Mengadili pada Tingkat Kasasi

Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh semua pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.[3]

Kasasi adalah suatu jenis pemeriksaan perkara oleh pengadilan yang lebih tinggi terhadap putusan pengadilan di bawahnya, yang difokuskan pada pertanyaan apakah hukum telah diterapkan dengan benar dalam putusan tersebut. Pengadilan kasasi tidak memeriksa ulang fakta-fakta perkara, melainkan hanya mengevaluasi penerapan hukum.

Kewenangan kasasi Mahkamah Agung mencakup: – Kasasi perkara pidana dari Pengadilan Tinggi – Kasasi perkara perdata dari Pengadilan Tinggi – Kasasi dari Pengadilan Tinggi Agama – Kasasi dari Pengadilan Tinggi Militer – Kasasi dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

B. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang

Mahkamah Agung juga memiliki wewenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (test of the law/judicial review).[4] Pengujian ini disebut “judicial review materiil” atau “uji materiil”, yaitu pengujian substansi atau isi dari peraturan untuk menentukan apakah peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.

Contoh peraturan yang dapat diuji oleh Mahkamah Agung meliputi: – Peraturan Pemerintah (PP) – Peraturan Presiden (Perpres) – Peraturan Menteri – Peraturan daerah – Peraturan lain yang sederajat dengan peraturan-peraturan tersebut

Mekanisme pengujian ini dapat dilakukan: – Dalam pemeriksaan tingkat kasasi, jika diajukan keberatan atas suatu peraturan – Berdasarkan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung

Hasil pengujian adalah pernyataan bahwa peraturan tersebut berlaku atau tidak berlaku (tidak mengikat).[5]

C. Kewenangan Lainnya

Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang, termasuk:[6]

  1. Memeriksa Permohonan Peninjauan Kembali (PK): Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan untuk meninjau kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal terdapat alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang acara.
  2. Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Mengadili: Mahkamah Agung berwenang menyelesaikan pertanyaan tentang kewenangan mengadili antar pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama maupun berbeda.
  3. Memberikan Pertimbangan Hukum: Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan hukum (advisory opinion) kepada lembaga-lembaga negara lain, khususnya kepada Presiden mengenai permohonan grasi dan rehabilitasi.

3. Fungsi-Fungsi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menjalankan empat fungsi utama:[7]

A. Fungsi Peradilan (Judiciaire Functie)

Fungsi ini merupakan fungsi utama Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara pada tingkat kasasi, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Fungsi ini mencerminkan peran Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum tertinggi.

B. Fungsi Pengawasan (Surveillancefunctie)

Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada di bawahnya berdasarkan ketentuan undang-undang.[8]

Pengawasan ini mencakup: – Pengawasan terhadap kepatuhan pengadilan-pengadilan di bawahnya terhadap hukum dan prosedur – Pengawasan terhadap efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan peradilan – Pengawasan terhadap disiplin dan etika hakim dan pegawai pengadilan

Mekanisme pengawasan dapat dilakukan melalui: – Kunjungan pengawasan ke pengadilan-pengadilan – Pemeriksaan laporan dan data-data peradilan – Tindakan korektif dalam bentuk petunjuk, teguran, atau peringatan

C. Fungsi Mengatur (Regelende Functie)

Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Pengadilan.[9]

Fungsi ini mencakup: – Pembentukan peraturan internal tentang organisasi dan prosedur – Penetapan peraturan tentang tata kerja dan efisiensi penyelenggaraan peradilan – Penetapan standar-standar dalam penyelenggaraan fungsi peradilan

D. Fungsi Nasihat (Adviserende Functie)

Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga-lembaga negara lain, khususnya kepada Presiden selaku Kepala Negara.[10]

Pertimbangan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Agung mencakup: – Pertimbangan mengenai permohonan grasi dari terpidana – Pertimbangan mengenai permohonan rehabilitasi


III. MAHKAMAH KONSTITUSI

A. Pengertian dan Kedudukan

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berfungsi melakukan pengawasan konstitusional terhadap konstitusionalitas undang-undang dan memutus sengketa konstitusional antara lembaga-lembaga negara.[11] Mahkamah Konstitusi didirikan berdasarkan Amandemen Ketiga UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Meskipun secara kelembagaan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi memiliki posisi unik dan khusus. Mahkamah Konstitusi bukan berada di bawah Mahkamah Agung, melainkan merupakan lembaga negara independen yang setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

B. Wewenang Mahkamah Konstitusi

Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945:

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:[12]

1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar

Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk melakukan pengujian konstitusional (constitutional review) terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[13]

Pengujian ini merupakan wewenang yang sangat penting karena: – Mahkamah Konstitusi adalah pengawal konstitusi (guardian of the constitution) – Pengujian ini memastikan bahwa setiap undang-undang yang dibentuk oleh legislatif tidak menyimpang dari nilai-nilai konstitusional yang fundamental – Putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal ini bersifat final dan mengikat, tidak dapat dikaji ulang oleh lembaga manapun

Permohonan pengujian undang-undang dapat diajukan oleh: – Perorangan warga negara Indonesia – Kelompok warga negara Indonesia yang memiliki kepentingan yang sama – Badan hukum publik atau privat – Lembaga negara – Pemerintah daerah (yang berkepentingan)

2. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[14]

Sengketa kewenangan yang dapat diputus oleh Mahkamah Konstitusi meliputi: – Sengketa antara lembaga-lembaga negara tingkat pusat (Presiden, DPR, MPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dst.) – Sengketa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah – Sengketa antar pemerintah daerah

Sengketa kewenangan ini muncul ketika terdapat perbedaan pemahaman atau pertentangan tentang siapa yang berwenang melakukan suatu tindakan atau kewenangan pemerintahan.

3. Memutus Pembubaran Partai Politik

Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk memutus permohonan pembubaran partai politik yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional atau melakukan tindakan yang merugikan negara.[15]

Keputusan untuk membubarkan partai politik merupakan keputusan yang sangat serius dan hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi atas permohonan dari Pemerintah (melalui Presiden atau Kementerian Hukum dan HAM) atau dari masyarakat (melalui organisasi atau kelompok masyarakat).

4. Memutus Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum

Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum yang diajukan oleh peserta pemilihan yang mengklaim terdapat kesalahan penghitungan suara atau pelanggaran prosedur pemilihan yang material.[16]

Kewenangan ini memastikan bahwa proses pemilihan umum dilakukan dengan jujur dan adil, serta hasil pemilihan tersebut sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

C. Kewenangan Khusus: Penilaian terhadap Dugaan Pelanggaran Presiden

Pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945:

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.[17]

Kewenangan ini mencakup penilaian atas dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan:[18]

  1. Penghianatan terhadap Negara: Tindakan-tindakan yang membahayakan kelangsungan hidup dan kedaulatan negara, seperti pengkhianatan kepada musuh di saat perang, mengkhianati keamanan negara, dst.
  2. Korupsi: Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan merugikan negara.
  3. Penyuapan: Pemberian atau penerimaan hadiah atau keuntungan lain sebagai balasan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan.
  4. Tindak Pidana Berat Lainnya: Tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana berat menurut hukum pidana nasional, seperti pembunuhan, pemerkosaan, dst.
  5. Perbuatan Tercela: Tindakan-tindakan yang secara moral tercela dan merusak martabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, seperti perbuatan asusila yang diperbuat secara umum, dst.
  6. Tidak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden: Keadaan di mana Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai demikian.

Proses ini disebut “impeachment” atau lebih tepatnya dalam konteks Indonesia disebut “usaha pemberhentian Presiden/Wakil Presiden”. Prosesnya melibatkan: 1. Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi 2. Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan 3. Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan Presiden/Wakil Presiden bersalah, maka Presiden/Wakil Presiden harus dipecat (diberhentikan)


IV. EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

A. Peradilan Umum

1. Pengertian dan Dasar Hukum

Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.[19] Peradilan umum memiliki wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata secara umum.

Peradilan umum diatur dalam:[20] – UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004) – UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

2. Struktur dan Hierarki

Peradilan umum memiliki struktur berjenjang sebagai berikut:[21]

  1. Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama)
  2. Kedudukan: Di kota atau kabupaten
  3. Wilayah Hukum: Kota dan kabupaten
  4. Fungsi: Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama
  5. Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding)
  6. Kedudukan: Di ibu kota provinsi
  7. Wilayah Hukum: Provinsi
  8. Fungsi:
  9. Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding
  10. Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri (pertama dan terakhir)
  11. Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi)
  12. Kedudukan: Ibu kota negara (Jakarta)
  13. Wilayah Hukum: Seluruh wilayah Indonesia
  14. Fungsi: Mengadili permohonan kasasi dan peninjauan kembali

3. Kewenangan dan Kompetensi

Kompetensi Absolut

Peradilan umum memiliki kompetensi absolut (material jurisdiction) untuk memeriksa perkara-perkara umum, baik pidana maupun perdata, yang tidak menjadi kewenangan peradilan khusus lainnya.[22]

Perkara pidana yang diperiksa oleh Peradilan Umum meliputi:

  1. Tindak pidana umum (tidak termasuk tindak pidana militer, tindak pidana di peradilan agama, dst.)
  2. Terdakwa adalah warga sipil (bukan anggota militer atau yang berkaitan dengan tata usaha negara)

Perkara perdata yang diperiksa oleh Peradilan Umum meliputi:

  1. Sengketa perdata umum antara dua pihak atau lebih
  2. Tidak termasuk sengketa yang menjadi kewenangan peradilan khusus lainnya

Kompetensi Relatif

Kompetensi relatif mengacu pada pengadilan mana (di antara beberapa pengadilan negeri yang memiliki kompetensi absolut yang sama) yang berhak memeriksa perkara tertentu, yang biasanya ditentukan berdasarkan domisili tergugat atau tempat berkedudukan badan hukum, atau tempat terjadinya perbuatan.[23]

4. Pemeriksaan Perkara

Asas Pemeriksaan Berdasarkan Nomor Urut

Sebagai aturan umum, pemeriksaan perkara harus berdasarkan nomor urut penerimaan perkara, untuk memastikan tidak ada diskriminasi dan setiap perkara mendapat perhatian yang adil.[24]

Pengecualian untuk Perkara Tertentu

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk perkara-perkara tertentu yang dianggap memiliki prioritas atau urgensi khusus, yaitu:[25]

  1. Perkara Korupsi: Perkara tindak pidana korupsi dapat diperiksa dengan prioritas, mengingat dampak negatif korupsi terhadap negara dan masyarakat.
  2. Perkara Terorisme: Perkara tindak pidana terorisme juga dapat diproses dengan cepat mengingat urgensi masalah keamanan negara.
  3. Perkara Narkotika/Psikotropika: Perkara narkotika dan psikotropika diprioritaskan karena dampak negatifnya bagi kesehatan masyarakat.
  4. Perkara Pencucian Uang: Money laundering atau pencucian uang juga menjadi perkara prioritas.
  5. Perkara Tindak Pidana Lain Sebagaimana Ditentukan UU: Undang-undang tertentu dapat menentukan perkara-perkara lain yang memiliki prioritas khusus.
  6. Perkara yang Terdakwanya dalam Rumah Tahanan Negara: Perkara-perkara di mana terdakwa berada dalam tahanan (custody) juga dapat diprioritaskan untuk menjamin hak-hak terdakwa.

B. Peradilan Agama

1. Pengertian dan Dasar Hukum

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam dalam menyelesaikan sengketa perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang.[26] Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum Islam.

Peradilan Agama diatur dalam:[27] – UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989) – UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

2. Struktur dan Hierarki

  1. Pengadilan Agama (Tingkat Pertama)
  2. Kedudukan: Di kota atau kabupaten
  3. Wilayah Hukum: Kota dan kabupaten
  4. Fungsi: Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama
  5. Pengadilan Tinggi Agama (Tingkat Banding)
  6. Kedudukan: Di ibu kota provinsi
  7. Wilayah Hukum: Provinsi
  8. Fungsi:
    1. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama di tingkat banding
    1. Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya (pertama dan terakhir)
  9. Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi)
  10. Kedudukan: Jakarta
  11. Wilayah Hukum: Seluruh wilayah Indonesia
  12. Fungsi: Mengadili kasasi dari Pengadilan Tinggi Agama

3. Kewenangan dan Kompetensi

Kompetensi Absolut

Pengadilan Agama memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang-bidang berikut:[28]

  1. Perkawinan: Sengketa perkawinan antara orang-orang Islam, termasuk permohonan perceraian, pembatalan perkawinan, dst.
  2. Waris: Sengketa harta warisan dan penentuan ahli waris menurut hukum Islam.
  3. Wasiat: Sengketa mengenai wasiat dan pelaksanaan wasiat menurut hukum Islam.
  4. Hibah: Sengketa mengenai hibah (pemberian hadiah) menurut hukum Islam.
  5. Wakaf: Sengketa mengenai wakaf dan manajemen harta wakaf menurut hukum Islam.
  6. Zakat: Sengketa mengenai zakat dan distribusinya.
  7. Infaq: Sengketa mengenai infaq (pemberian wajib atau sukarela).
  8. Shadaqah: Sengketa mengenai shadaqah (sedekah).
  9. Ekonomi Syari’ah: Sengketa yang berkaitan dengan transaksi ekonomi menurut prinsip-prinsip syariah Islam, termasuk perbankan syariah, koperasi syariah, dst.

Ketentuan Khusus tentang Hak Milik

Dalam sengketa hak milik (terutama dalam konteks warisan atau hibah), objek sengketa harus diputus lebih dahulu dalam lingkungan peradilan umum, sebelum Peradilan Agama mengadili mengenai aspek-aspek lainnya yang menjadi kewenangannya.[29]

Persyaratan Kompetensi Subjektif

Kompetensi subjektif (personal jurisdiction) Peradilan Agama adalah:[30] – Para pihak adalah orang-orang yang beragama Islam – Untuk perkawinan: keduanya harus beragama Islam – Untuk sengketa lainnya: minimal salah satu pihak beragama Islam

Kewenangan Khusus

Pengadilan Agama juga memiliki kewenangan untuk memberikan kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan tahun hijriyah (Ramadan, Syawwal, dst.).[31]

C. Peradilan Militer

1. Pengertian dan Dasar Hukum

Peradilan Militer adalah peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.[32]

Pengadilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Peradilan Militer diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

2. Struktur dan Hierarki

Pengadilan Militer memiliki struktur sebagai berikut:[33]

  1. Pengadilan Militer (Tingkat Pertama)
  2. Kompetensi: Pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana
  3. Subyek: Terdakwa berpangkat Kapten ke bawah
  4. Wilayah: Ditentukan berdasarkan kebutuhan operasional
  5. Pengadilan Militer Tinggi (Tingkat Pertama/Banding)
  6. Kompetensi:
    1. Pengadilan militer tinggi tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat Mayor ke atas
    1. Pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer
    1. Sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata (tingkat pertama)
    1. Sengketa kewenangan antar Pengadilan Militer
  7. Terdakwa: Berpangkat Mayor ke atas, atau ditentukan harus diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi
  8. Kedudukan: Ditentukan berdasarkan lokasi strategis
  9. Pengadilan Militer Utama (Tingkat Banding)
  10. Kedudukan: Ibu kota negara (Jakarta)
  11. Daerah Hukum: Seluruh wilayah Indonesia
  12. Kompetensi:

Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi dan dimintakan banding

  • Pengadilan Militer Pertempuran
  • Sifat: Bersifat mobil (bergerak mengikuti gerakan pasukan)
  • Kedudukan dan Daerah Hukum: Di daerah pertempuran
  • Kompetensi:
    • Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana
    • Tidak ada banding atau kasasi untuk putusan Pengadilan Militer Pertempuran

3. Kompetensi Absolut

Kompetensi Subjektif

Peradilan Militer memiliki kompetensi subjektif (personal jurisdiction) untuk mengadili:[34]

  1. Tindak pidana yang dilakukan oleh seorang militer (anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut, atau Angkatan Udara)
  2. Tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan militer
  3. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota golongan, jawatan, badan, atau organisasi yang dipersamakan atau dianggap sebagai militer berdasarkan undang-undang
  4. Tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Pertahanan harus diadili oleh Pengadilan Militer

Kompetensi Materiil

Peradilan Militer memiliki kompetensi materiil (subject-matter jurisdiction) untuk mengadili:[35]

  1. Tindak Pidana Militer Murni: Tindak pidana yang secara khusus diatur dalam hukum pidana militer dan tidak terdapat dalam KUHP, seperti desersi (meninggalkan kesatuan), tidak patuh perintah, melanggar sumpah/janji, dst.
  2. Tindak Pidana Militer Campuran: Tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan juga dalam hukum pidana militer, yang dilakukan oleh anggota militer, seperti pembunuhan, pencurian dalam konteks militer, dst.
  3. Sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata: Sengketa yang timbul dari keputusan-keputusan tata usaha dalam lingkungan Angkatan Bersenjata

Prinsip Hukum Pidana Militer

Dalam hukum pidana militer, berlaku prinsip bahwa militer yang melakukan tindak pidana dapat diadili untuk kedua-duanya: – Berdasarkan hukum pidana umum (KUHP), sebab hukum pidana umum berlaku juga bagi militer – Berdasarkan hukum pidana militer (KUHPM), untuk aspek-aspek yang khusus berkaitan dengan kedudukan sebagai militer[36]

D. Peradilan Tata Usaha Negara

1. Pengertian dan Dasar Hukum

Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.[37]

Pengertian Tata Usaha Negara

Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.[38]

Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dari keputusan atau tindakan pejabat pemerintah atau badan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan hukum atau melanggar hak-hak individu.

Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

2. Struktur dan Hierarki

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara
  2. Kedudukan dan Wilayah Hukum: Di kota atau kabupaten
  3. Tingkatan: Peradilan tingkat pertama
  4. Kompetensi: Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tingkat pertama
  5. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
  6. Kedudukan dan Wilayah Hukum: Di provinsi
  7. Tingkatan: Peradilan tingkat banding
  8. Kompetensi: Mengadili banding dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
  9. Mahkamah Agung
  10. Tingkatan: Pengadilan tertinggi (kasasi)
  11. Kompetensi: Mengadili kasasi dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

3. Kompetensi Absolut

Peradilan Tata Usaha Negara memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara, yang meliputi:

  1. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN): Putusan pejabat atau badan tata usaha negara yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan atau melanggar asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
  2. Objek Sengketa: Keputusan tata usaha negara harus:
  3. Tertulis atau tidak tertulis
  4. Bersifat konkrit (mengenai peristiwa atau keadaan tertentu)
  5. Bersifat individual (mengenai individu atau badan hukum tertentu, bukan mengenai masyarakat umum)
  6. Menimbulkan akibat hukum (menimbulkan hak dan kewajiban)
  7. Pihak yang Dapat Bersengketa:
  8. Penggugat: Individu atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN
  9. Tergugat: Pejabat atau badan tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN

4. Ciri Khusus Peradilan Tata Usaha Negara

Beberapa ciri khusus Peradilan Tata Usaha Negara adalah:[39]

  1. Hanya Mengadili Sengketa Tata Usaha Negara: Tidak mengadili sengketa perdata biasa atau perkara pidana
  2. Objek Sengketa Terbatas: Hanya keputusan pejabat atau badan tata usaha negara yang dapat menjadi objek sengketa
  3. Gugatan untuk Pembatalan: Penggugat pada dasarnya menuntut pembatalan KTUN yang dianggap melanggar hukum atau melanggar asas-asas pemerintahan yang baik
  4. Kewenangan Untuk Memberikan Penggantian: Dalam beberapa hal, Pengadilan Tata Usaha Negara dapat memberikan penggantian (restitusi) atau kompensasi jika KTUN membawa kerugian bagi penggugat

V. PERADILAN KHUSUS

A. Pengertian dan Jenis

Peradilan khusus adalah peradilan yang dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan untuk menangani perkara-perkara tertentu yang memiliki sifat khusus atau memerlukan penanganan khusus.[40]

Peradilan khusus dapat dibentuk berdasarkan: – Sifat perkara yang khusus (misalnya, peradilan anak, peradilan perburuhan) – Tempat atau daerah khusus (misalnya, Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam) – Kebutuhan khusus yang ditentukan oleh undang-undang

B. Contoh: Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Status Khusus Aceh

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki status khusus sebagai daerah istimewa yang diberikan otonomi khusus, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Republik Indonesia.

Peradilan Syariah Islam di Aceh

Dalam konteks kewenangan khusus, Aceh memiliki Peradilan Syariah Islam yang merupakan:[41]

  1. Pengadilan Khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama: Sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama (perkawinan, waris, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah bagi orang Islam).
  2. Pengadilan Khusus dalam Lingkungan Peradilan Umum: Sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum (perkara pidana dan perdata lainnya yang diatur menurut hukum syariah Islam untuk orang Islam di Aceh).

Keberadaan Peradilan Syariah Islam di Aceh mencerminkan pengakuan negara terhadap pluralisme hukum dan kekhususan konteks lokal dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.


VI. KOMISI YUDISIAL

A. Pengertian dan Dasar Hukum

Komisi Yudisial adalah lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.[42]

Komisi Yudisial diatur dalam: – UUD NRI 1945 Pasal 24B (Amandemen Ketiga) – UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011)

B. Sejarah Pembentukan

1968: Muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi memberi pertimbangan terhadap saran-saran dan usul pengangkatan, promosi, pindahan, pemberhentian, dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Ide ini tidak berhasil masuk dalam UU Kekuasaan Kehakiman pada waktu itu.[43]

1998: Ide Komisi Yudisial muncul kembali dengan adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.[44]

2001: Melalui Amandemen Ketiga UUD 1945, Komisi Yudisial diadopsi sebagai lembaga negara dalam Pasal 24B.

2004: UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial disahkan untuk mengatur lebih lanjut tentang susunan, kedudukan, keanggotaan, tugas, wewenang, dan prosedur Komisi Yudisial.

C. Tujuan Komisi Yudisial

Komisi Yudisial dibentuk dengan tujuan-tujuan berikut:[45]

1. Monitoring Intensif terhadap Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman

Komisi Yudisial melakukan pengawasan yang intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat, guna memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan profesionalisme.

2. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Kekuasaan Kehakiman

Komisi Yudisial bertujuan untuk meningkatkan efisiensi (mencapai hasil dengan sumber daya yang minimal) dan efektivitas (mencapai hasil yang diharapkan) dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, baik dalam hal rekruitmen hakim agung maupun dalam monitoring perilaku hakim.

3. Menjaga Kualitas dan Konsistensi Putusan

Komisi Yudisial memastikan bahwa putusan-putusan pengadilan memiliki kualitas yang baik dan konsisten, melalui pengawasan yang berkelanjutan terhadap perilaku dan integritas para hakim.

4. Menjadi Penghubung antara Kekuasaan Pemerintah dan Kekuasaan Kehakiman

Komisi Yudisial berfungsi sebagai jembatan antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan kehakiman, guna menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman tanpa mengorbankan komunikasi dan koordinasi yang diperlukan.

D. Wewenang Komisi Yudisial

Pasal 24B UUD NRI 1945 dan UU No. 22 Tahun 2004:

Komisi Yudisial memiliki wewenang:[46]

1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan calon-calon Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.

Proses pengusulam pengangkatan Hakim Agung meliputi:[47]

A. Pendaftaran Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial melakukan pendaftaran calon-calon Hakim Agung yang memenuhi persyaratan: – Warga negara Indonesia – Profesional di bidang hukum (hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dst.) – Memiliki integritas dan kepribadian yang baik – Berusia minimal 45 tahun dan maksimal 68 tahun – Berpengalaman dalam bidang hukum minimal 15 tahun

B. Seleksi Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial melakukan seleksi terhadap calon-calon yang terdaftar, melalui: – Pemeriksaan administratif terhadap kelengkapan berkas – Pemeriksaan latar belakang (background check) – Wawancara dan penilaian kompetensi – Pengujian kemampuan dan pengetahuan hukum

C. Penetapan Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial menetapkan calon-calon Hakim Agung yang lulus seleksi dan memenuhi standar yang ditetapkan.

D. Pengajuan ke DPR

Komisi Yudisial mengajukan calon Hakim Agung yang telah ditetapkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.

E. Penetapan oleh Presiden

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, Presiden menetapkan calon-calon tersebut sebagai Hakim Agung.

2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, serta Perilaku Hakim

Komisi Yudisial memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menjaga dan menegakkan standar etika dan perilaku para hakim di semua tingkat peradilan, meliputi:

A. Menerima Laporan Pengaduan Masyarakat

Komisi Yudisial menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat tentang perilaku hakim yang dianggap tidak sesuai dengan standar etika atau melanggar kode etik hakim.

Jenis-jenis pelanggaran perilaku yang dapat dilaporkan meliputi: – Pelanggaran etika hakim (tidak jujur, tidak adil, memihak, dst.) – Konflik kepentingan (hakim memiliki kepentingan pribadi dalam perkara yang ditangani) – Penyalahgunaan kekuasaan hakim – Perilaku tercela yang merusak martabat hakim (perbuatan asusila, penyalahgunaan narkotika, dst.) – Pemberian hadiah atau keuntungan kepada hakim (suap)

B. Melakukan Pemeriksaan

Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan atau laporan yang diterima untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran perilaku hakim yang sesungguhnya.

Pemeriksaan dapat meliputi: – Pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan laporan – Pemanggilan dan pemeriksaan pengadu (pelapor) – Pemanggilan dan pemeriksaan hakim yang bersangkutan – Pengumpulan alat bukti (dokumen, kesaksian, dst.) – Analisis dan penilaian terhadap temuan-temuan

C. Membuat Laporan dan Rekomendasi

Komisi Yudisial membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada: – Mahkamah Agung: Sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengambil tindakan disiplin terhadap hakim – Presiden dan DPR: Guna informasi dan tindak lanjut yang diperlukan

Rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Yudisial dapat berupa: – Teguran atau peringatan – Usul pemberhentian hakim – Usul untuk menjatuhkan hukuman disiplin lainnya

Mekanisme Pengawasan Independen

Penting untuk dicatat bahwa Komisi Yudisial memiliki posisi sebagai lembaga independen yang terpisah dari Mahkamah Agung. Hal ini memastikan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim dilakukan oleh lembaga yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam administrasi peradilan, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara objektif dan bebas dari pengaruh internal Mahkamah Agung.[48]

E. Keanggotaan Komisi Yudisial

Komposisi Anggota

Komisi Yudisial terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota yang direkrut dari berbagai kalangan, yaitu:[49]

  1. Mantan Hakim: Orang yang pernah menjabat sebagai hakim dan memiliki pengalaman luas dalam menjalankan fungsi peradilan.
  2. Praktisi Hukum: Pengacara atau advokat yang memiliki pengalaman luas dalam praktik hukum dan memahami dinamika sistem peradilan.
  3. Akademisi Hukum: Dosen atau profesor hukum yang memiliki pemahaman mendalam tentang teori dan praktik hukum.
  4. Anggota Masyarakat: Perwakilan masyarakat umum yang memiliki kredibilitas dan kepercayaan publik.

Komposisi ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa Komisi Yudisial memiliki perspektif yang beragam dan representatif dari berbagai elemen dalam masyarakat dan profesi hukum.

Ketua dan Wakil Ketua

Di antara 7 anggota tersebut, dipilih 1 (satu) orang sebagai Ketua dan 1 (satu) orang sebagai Wakil Ketua yang merangkap sebagai anggota.[50]

Masa Jabatan

Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.[51]

Ketentuan ini memastikan bahwa anggota Komisi Yudisial memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tugasnya secara efektif, namun juga memastikan terjadinya rotasi dan pembaharuan anggota secara berkala untuk menghindari stagnasi.


VII. KOMPETENSI DALAM SISTEM PERADILAN

A. Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif

Dalam sistem peradilan Indonesia, terdapat dua jenis kompetensi yang penting untuk dipahami:[52]

1. Kompetensi Absolut (Material Jurisdiction)

Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus jenis perkara tertentu, yang ditentukan berdasarkan: – Sifat atau jenis perkara (pidana atau perdata) – Materi perkara (apa yang disengketakan atau apa yang diperiksa) – Tingkatan atau hierarki pengadilan

Kompetensi absolut bersifat mutlak dan tidak dapat dikesampingkan, artinya apabila pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut, maka pengadilan tersebut tidak berhak memeriksa perkara dan harus menolak perkara dengan alasan “tidak berwenang mengadili” (incompetence ratione materiae).

Contoh kompetensi absolut: – Pengadilan Agama hanya berwenang memeriksa perkara perdata bagi orang Islam mengenai perkawinan, waris, wakaf, dst. (bukan perkara pidana) – Peradilan Tata Usaha Negara hanya berwenang memeriksa sengketa tata usaha negara (bukan sengketa perdata biasa) – Peradilan Militer hanya berwenang memeriksa perkara yang melibatkan anggota Angkatan Bersenjata (bukan warga sipil biasa)

2. Kompetensi Relatif (Territorial Jurisdiction)

Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara dalam daerah hukumnya, yang ditentukan berdasarkan:[53] – Tempat domisili tergugat (dalam perkara perdata) – Tempat berkedudukan badan hukum (dalam perkara perdata yang melibatkan badan hukum) – Tempat terjadinya perbuatan (dalam perkara pidana) – Tempat penuntut umum melakukan penuntutan (dalam perkara pidana)

Kompetensi relatif bersifat relatif, artinya apabila pengadilan tidak memiliki kompetensi relatif, maka pengadilan tetap dapat memeriksa perkara, namun putusan yang dihasilkan dapat dibatalkan melalui upaya hukum banding atau kasasi dengan alasan “pengadilan tidak berwenang” (incompetence ratione personae atau loci).

Contoh kompetensi relatif: – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa perkara yang melibatkan tergugat yang domisilinya di Jakarta Pusat – Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa perkara pidana pembunuhan yang terjadi di Surabaya

B. Pengecualian dan Overlap Kompetensi

Dalam praktik, terdapat beberapa situasi di mana terjadi pengecualian atau overlap (tumpang tindih) kompetensi antar berbagai lingkungan peradilan:[54]

1. Sengketa Hak Milik dalam Perkara Waris

Dalam perkara waris yang menjadi kompetensi Peradilan Agama, apabila terdapat sengketa mengenai hak milik atas harta yang diwariskan, maka hak milik harus diputus lebih dahulu oleh Peradilan Umum sebelum Peradilan Agama dapat melanjutkan pemeriksaan mengenai pembagian warisan.

2. Sengketa Tata Usaha yang Melibatkan Warga Sipil

Apabila keputusan tata usaha negara menjadi dasar atau terkait dengan sengketa perdata biasa, tergantung pada aspek mana yang menjadi fokus utama sengketa, pengadilan yang berwenang dapat ditentukan.


VIII. ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN

A. Asas Independensi Kekuasaan Kehakiman

Independensi kekuasaan kehakiman adalah prinsip yang menyatakan bahwa pengadilan dan hakim harus bebas dari pengaruh dan tekanan dari lembaga-lembaga lain, baik dari kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun dari pengaruh-pengaruh eksternal lainnya.[55]

Independensi ini mencakup: – Independensi Institusional: Pengadilan sebagai lembaga harus memiliki otonomi dalam menjalankan fungsinya – Independensi Fungsional: Hakim dalam menjalankan tugas menjelaskan dan memutus perkara harus bebas dari campur tangan lembaga lain – Independensi Pribadi: Setiap hakim secara individual harus memiliki kebebasan untuk memberikan keputusan sesuai dengan hukum dan keadilan

B. Asas Kemandirian Hakim

Kemandirian hakim berarti hakim dalam menjalankan tugas menjelaskan perkara harus independen dan hanya terikat pada hukum dan keadilan, tanpa dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan di luar hukum dan keadilan.[56]

C. Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Peradilan harus diselenggarakan dengan cepat (tanpa penundaan yang tidak perlu), sederhana (dengan prosedur yang tidak rumit), dan biaya ringan (dengan beban biaya yang terjangkau bagi masyarakat).[57] Asas ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses keadilan (access to justice) bagi semua lapisan masyarakat.

D. Asas Keseimbangan Proses Peradilan

Dalam proses peradilan, harus dijaga keseimbangan antara hak-hak semua pihak yang terlibat dalam perkara, baik penggugat maupun tergugat, penuntut umum maupun terdakwa, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil.[58]


IX. TANTANGAN DAN PERKEMBANGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA

A. Tantangan yang Dihadapi

Sistem peradilan Indonesia menghadapi beberapa tantangan dalam penyelenggaraannya:[59]

1. Keterlambatan Penyelesaian Perkara

Meskipun ada asas cepat dan sederhana, dalam praktik masih banyak perkara yang memakan waktu lama untuk diselesaikan, yang dapat merugikan kepentingan para pihak dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.

2. Masalah Kualitas Putusan

Terdapat variasi kualitas putusan dari berbagai pengadilan, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam penerapan hukum.

3. Isu Integritas dan Korupsi

Masalah korupsi dalam sistem peradilan, baik dalam bentuk penyuapan hakim maupun penyalahgunaan wewenang, masih menjadi tantangan yang serius yang merusak kepercayaan masyarakat.

4. Kesenjangan Sumber Daya

Terdapat kesenjangan dalam hal sumber daya (anggaran, sumber daya manusia, infrastruktur) antara pengadilan-pengadilan di pusat dan di daerah.

5. Literasi Hukum Masyarakat yang Rendah

Banyak masyarakat yang tidak memahami hak-hak mereka atau prosedur untuk mendapatkan akses keadilan, sehingga mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem peradilan.

B. Perkembangan dan Reformasi

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, telah dilakukan berbagai upaya reformasi:[60]

1. Digitalisasi Peradilan

Penerapan sistem e-court dan e-litigation untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas sistem peradilan.

2. Peningkatan Kapasitas Hakim

Program pelatihan dan pengembangan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan integritas hakim.

3. Penguatan Komisi Yudisial

Peningkatan fungsi dan efektivitas Komisi Yudisial dalam menjaga etika dan perilaku hakim.

4. Reformasi Hukum Acara

Pembaruan dan penyederhanaan hukum acara untuk memudahkan akses keadilan dan mempercepat penyelesaian perkara.

5. Transparansi dan Akuntabilitas

Peningkatan transparansi dalam penyelenggaraan peradilan melalui publikasi putusan, laporan kinerja pengadilan, dan mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat.


KESIMPULAN

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.[61] Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya yang meliputi empat lingkungan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara), serta oleh Mahkamah Konstitusi yang memiliki wewenang khusus dalam hal-hal konstitusional.[62]

Kemandirian dan independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya negara hukum dan supremasi konstitusi di Indonesia. Untuk menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, telah dibentuk Komisi Yudisial sebagai lembaga independen yang memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga etika perilaku hakim.[63]


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *