Hukum yang Diciptakan Melalui Putusan Pengadilan

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026

Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut civil law, kedudukan putusan pengadilan selama ini dipandang sebagai instrumen penegakan hukum yang bersifat aplikatif terhadap norma-norma yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[1] Namun, realitas praktik peradilan menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak sekadar menerapkan hukum yang sudah ada, melainkan juga memiliki fungsi menciptakan hukum baru, khususnya melalui yurisprudensi.[2] Fenomena ini menampilkan dimensi kompleks dari peran hakim dalam sistem peradilan Indonesia yang menghadapi kekosongan hukum, ketidakjelasan norma, dan tuntutan rasa keadilan yang terus berkembang di masyarakat.

Esai ini menganalisis secara mendalam bagaimana putusan pengadilan dapat mencipta hukum, baik melalui yurisprudensi tetap maupun mekanisme-mekanisme lainnya. Pembahasan akan mencakup konsep peradilan dan pengadilan, pengertian dan fungsi yurisprudensi, serta berbagai kategori putusan pengadilan yang menghasilkan penciptaan hukum baru dalam sistem hukum Indonesia.


I. PENGADILAN DAN PERADILAN: DEFINISI DAN FUNGSI FUNDAMENTAL

A. Perbedaan Konseptual

Untuk memahami peran putusan pengadilan dalam menciptakan hukum, penting untuk membedakan dua istilah yang sering digunakan secara bergantian namun memiliki makna berbeda, yaitu “peradilan” dan “pengadilan”.[3]

Peradilan didefinisikan sebagai proses pemberian keadilan di suatu lembaga yang disebut pengadilan.[4] Peradilan merupakan serangkaian kegiatan yang terstruktur untuk menyelesaikan sengketa hukum melalui mekanisme adjudikasi yang melibatkan pemeriksaan, pembahasan, dan penetapan hukum terhadap perkara konkret.[5]

Pengadilan, di sisi lain, adalah lembaga atau badan yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.[6] Pengadilan juga berfungsi sebagai pelaksana hukum dalam hal adanya tuntutan hak yang konkrit akibat dilanggarnya hak, baik dalam konteks hukum pidana maupun perdata.[7]

B. Kewajiban dan Sifat Pasif Hakim

Pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) menetapkan bahwa hakim berkewajiban memeriksa perkara dan memberikan putusan.[8] Namun, kewajiban ini dipadukan dengan prinsip bahwa selama tidak ada tuntutan hak yang diajukan kepada pengadilan, hakim bersifat pasif dan tidak mencari-cari perkara yang akan diperiksa.[9] Sifat pasif ini mencerminkan sistem adversarial yang menghormati inisiatif para pihak untuk mengajukan sengketa mereka.

Prinsip fundamental lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 AB, menyatakan bahwa hakim tidak dapat memberi putusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum.[10] Ketentuan ini menunjukkan bahwa pada dasarnya, putusan hakim hanya mengikat para pihak yang berperkara, bukan mengikat publik secara keseluruhan. Demikian pula, Pasal 1917 KUHPerdata menggarisbawahi bahwa kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai persoalan perkara itu saja.[11]

C. Putusan Hakim Sebagai Hukum bagi Para Pihak

Meskipun putusan hakim tidak berlaku sebagai peraturan umum, Pasal 1917 KUHPerdata dan prinsip-prinsip hukum acara menegaskan bahwa putusan hakim merupakan hukum bagi para pihak yang berperkara.[12] Putusan tersebut harus mengikat dan dilaksanakan oleh para pihak. Dengan kata lain, setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, putusan pengadilan menciptakan hak dan kewajiban hukum yang definitif bagi para pihak yang terlibat dalam perkara.


II. KLASIFIKASI PUTUSAN HAKIM/PENGADILAN

A. Berdasarkan Ada Atau Tidaknya Sengketa

Putusan hakim/pengadilan dapat diklasifikasikan berdasarkan ada atau tidaknya sengketa antara para pihak.[13]

1. Putusan Pengadilan (Vonis)

Putusan pengadilan terjadi ketika terdapat sengketa, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Dalam perkara perdata, yang bersengketa adalah penggugat dan tergugat, seperti dalam kasus wanprestasi dalam transaksi utang.[14] Dalam perkara pidana, yang terlibat adalah penuntut umum dan terdakwa, seperti dalam kasus pembunuhan atau pencurian.[15]

2. Penetapan Pengadilan

Penetapan pengadilan dikeluarkan ketika tidak terjadi sengketa antara para pihak. Contoh klasik adalah penetapan pengangkatan anak, di mana pengadilan mengesahkan suatu status hukum tanpa adanya pertentangan pihak-pihak yang terlibat.[16]

B. Berdasarkan Diikuti atau Tidaknya oleh Hakim Lain

Klasifikasi kedua membedakan putusan hakim berdasarkan apakah putusan tersebut diikuti oleh hakim-hakim lain dalam menyelesaikan perkara yang sejenis.[17] Perbedaan ini sangat signifikan karena menentukan apakah suatu putusan dapat dianggap sebagai yurisprudensi atau tidak.


III. YURISPRUDENSI: KONSEP, DEFINISI, DAN KEDUDUKAN FORMAL

A. Pengertian Yurisprudensi

Istilah “yurisprudensi” berasal dari bahasa Latin “iuris prudentia” yang berarti pengetahuan hukum atau keahlian dalam hukum.[18] Dalam evolusi pemahamannya, yurisprudensi memiliki dua makna utama:

1. Yurisprudensi dalam Arti Ilmu Hukum

Yurisprudensi dalam pengertian ini mengacu pada keseluruhan pengetahuan tentang sistem hukum, konstitusi, dan hak-hak manusia, serta ilmu pengetahuan tentang hukum secara umum.[19] Ini adalah pemahaman yang lebih luas dan filosofis tentang ilmu hukum sebagai disiplin akademik.

2. Yurisprudensi dalam Arti Putusan Pengadilan/Hakim

Pengertian yang lebih spesifik dan relevan untuk konteks Indonesia adalah yurisprudensi sebagai putusan-putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim-hakim berikutnya dalam memutus perkara yang sama atau sejenis.[20]

B. Definisi Konvensional Menurut Para Ahli

1. Pengertian Menurut C.S.T. Kansil

C.S.T. Kansil memberikan definisi yurisprudensi sebagai putusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar putusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama atau sejenis.[21] Berdasarkan definisi ini, Kansil menyimpulkan bahwa putusan hakim yang tidak diikuti atau dicontoh oleh hakim yang kemudian, bukan merupakan yurisprudensi.

Lebih lanjut, Kansil membagi yurisprudensi menjadi dua kategori:[22]

  • Yurisprudensi Tetap: putusan hakim yang terjadi karena adanya rangkaian putusan serupa dan menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil putusan berikutnya.
  • Yurisprudensi Tidak Tetap: putusan hakim yang tidak diikuti oleh hakim berikutnya untuk masalah yang sama.

2. Pengertian Menurut E. Utrecht

E. Utrecht mendefinisikan yurisprudensi sebagai keputusan-keputusan hakim.[23] Namun, Utrecht juga membedakan yurisprudensi menjadi dua jenis:

  • Yurisprudensi Tetap: terjadi karena adanya suatu rangkaian atau rentetan keputusan yang tetap, atau beberapa keputusan yang menjadi keputusan baku (standart arresten). Dalam konteks ini, hakim memberikan suatu “prinsipiel”, yaitu penyelesaian terhadap sesuatu yang telah lama membangkitkan keragu-raguan.
  • Yurisprudensi Tidak Tetap: putusan pengadilan yang tidak diikuti hakim lainnya.

Perbedaan signifikan antara Kansil dan Utrecht terletak pada fokus mereka: Kansil menekankan pada putusan yang diikuti hakim kemudian, sementara Utrecht lebih luas dalam mendefinisikan yurisprudensi sebagai keputusan-keputusan hakim secara umum.

3. Pengertian Menurut Ahmad Kamil dan M. Fauzan

Ahmad Kamil dan M. Fauzan memberikan definisi yang membedakan antara sistem common law dan civil law:[24]

  • Dalam sistem common law, yurisprudensi adalah “suatu pengetahuan hukum positif dan hubungannya dengan hukum lain”.
  • Dalam sistem civil law dan statute law, yurisprudensi adalah “putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lainnya dalam memutus perkara yang sama”.

Menurut pandangan mereka, putusan hakim yang lebih tinggi tingkatannya dan diikuti secara tetap sehingga merupakan bagian dari ilmu pengetahuan disebut case law atau judge made law.[25]

C. Kesimpulan Definisi Konvensional

Berdasarkan berbagai pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yurisprudensi secara konvensional adalah: “Putusan-putusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diikuti oleh para hakim kemudian dalam memutus perkara yang sama.”[26]

Sebaliknya, secara a-contrario, putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang tidak/belum diikuti oleh hakim yang kemudian dalam memutus perkara yang sama bukanlah yurisprudensi.[27]

D. Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Formil

Pemahaman konvensional tentang yurisprudensi mengalami dekonstruksi penting dalam teori dan praktik hukum kontemporer. Saat ini, yurisprudensi tidak hanya dipahami sebagai putusan hakim yang diikuti, melainkan juga sebagai salah satu sumber hukum formil dalam sistem hukum Indonesia.[28]

Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum adalah tempat keluarnya atau diciptakannya hukum, dari yang semula tidak ada menjadi ada.[29] Dengan pengertian ini, yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum formil berupa putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mencipta hukum, tanpa memperhatikan apakah diikuti atau tidak diikuti oleh hakim kemudian dalam perkara yang sama.[30]

Karakteristik Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum

Ketika yurisprudensi ini diikuti oleh hakim berikutnya, maka disebut yurisprudensi tetap.[31] Sebaliknya, putusan hakim terhadap suatu perkara yang sudah ada hukumnya tanpa melakukan suatu modifikasi atau perubahan apapun, tidak mencipta hukum dan oleh karenanya bukan merupakan yurisprudensi.[32]

E. Sumber Hukum Formil Menurut Kansil

Dalam teori hukum Indonesia, C.S.T. Kansil mengidentifikasi lima sumber hukum formil yang diakui dalam sistem peradilan Indonesia:[33]

  1. Undang-Undang (Statute): sumber hukum utama dalam sistem civil law.
  2. Kebiasaan (Costum): norma-norma yang tumbuh dari praktik berulang dalam masyarakat.
  3. Keputusan Hakim (Yurisprudensi): putusan pengadilan yang menciptakan hukum baru.
  4. Traktat (Treaty): perjanjian internasional yang mengikat negara.
  5. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin): pembelajaran dan analisis dari para ahli hukum.

Pengakuan yurisprudensi sebagai sumber hukum formil menunjukkan pergeseran paradigma dalam sistem hukum Indonesia, dari semata-mata mengandalkan kodifikasi hukum menuju pengakuan peran aktif hakim dalam menciptakan hukum.


IV. SISTEM HUKUM INDONESIA DAN PERAN YURISPRUDENSI

A. Posisi Indonesia dalam Spektrum Sistem Hukum

Indonesia menganut sistem hukum civil law yang diwariskan dari tradisi Belanda.[34] Dalam sistem civil law, sumber hukum utama adalah peraturan perundang-undangan yang terkodifikasi.[35] Berbeda dengan sistem common law yang menganut doktrin precedent atau stare decisis, di mana putusan pengadilan merupakan sumber hukum yang mengikat dan harus diikuti oleh pengadilan lain dalam kasus serupa, Indonesia tidak menganut azas precedent yang ketat.[36]

B. Azas The Binding of Precedent vs. Azas Kodifikasi

1. Azas The Binding of Precedent (Common Law)

Sistem common law, yang diikuti oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, menganut azas bahwa putusan hakim terdahulu mengikat hakim-hakim berikutnya dalam menyelesaikan perkara yang serupa.[37] Dalam sistem ini, putusan hakim merupakan sumber hukum utama dan primer.

2. Azas Kodifikasi (Civil Law)

Sistem civil law, yang diikuti oleh negara-negara seperti Perancis, Belanda, dan Indonesia, menganut azas kodifikasi di mana hukum tertulis menjadi sumber hukum utama.[38] Meskipun demikian, Indonesia dalam praktik peradilan tetap menghormati dan sering mengikuti putusan-putusan pengadilan terdahulu, khususnya dari pengadilan yang lebih tinggi seperti Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

C. Faktor-Faktor Diikutinya Putusan Pengadilan di Indonesia

Menurut teori yang dikemukakan oleh E. Utrecht, meskipun Indonesia tidak menganut azas precedent secara formal, putusan hakim (terutama dari PT dan MA) pada umumnya diikuti oleh hakim berikutnya karena tiga faktor utama:[39]

1. Faktor Psikologis

Keputusan hakim memiliki kekuasaan persuasif yang kuat, khususnya apabila dibuat oleh pengadilan yang lebih tinggi seperti PT atau MA, karena dianggap lebih berpengalaman dan lebih dihormati oleh komunitas hukum.[40]

2. Faktor Praktis

Apabila putusan hakim berbeda dengan putusan sebelumnya, perkara tersebut cenderung akan dibawa ke hakim yang lebih tinggi tingkatannya melalui mekanisme banding atau kasasi, sehingga hakim lebih berhati-hati dalam menyimpangi putusan-putusan sebelumnya.[41]

3. Kesesuaian Pendapat

Hakim merasa menyetujui isi putusan hakim terdahulu karena memang sesuai dengan pemahaman mereka tentang hukum dan keadilan dalam perkara sejenis.[42]

D. Aspek Positif dari Diikutinya Putusan Pengadilan

Meskipun Indonesia tidak menganut azas precedent secara formal, diikutinya putusan pengadilan memberikan manfaat signifikan:[43]

  1. Menghindari Putusan Pengadilan yang Saling Bertentangan: Konsistensi dalam putusan mencegah situasi di mana pengadilan yang berbeda memberikan keputusan yang bertentangan untuk perkara-perkara serupa.
  2. Menciptakan Kepastian Hukum: Putusan yang konsisten memberikan kepastian kepada masyarakat tentang bagaimana hukum akan diterapkan dalam situasi-situasi tertentu.

V. KATEGORI YURISPRUDENSI: PUTUSAN PENGADILAN YANG MENCIPTA HUKUM

Yurisprudensi, dalam pengertian sebagai sumber hukum formil yang mencipta hukum, terdiri atas empat kategori utama yang didasarkan pada sifat dan fungsi penciptaan hukumnya. Setiap kategori memiliki karakteristik unik dan mekanisme penciptaan hukum yang berbeda.

A. Putusan Pengadilan Terhadap Perkara yang Tidak Ada atau Tidak Jelas Hukumnya

1. Azas Fundamental

Dua azas fundamental menopang kategori ini:[44]

  • Azas Hakim Bersifat Pasif: Hakim hanya bergerak apabila terdapat tuntutan hak yang diajukan kepadanya, dan tidak mencari-cari perkara yang akan diperiksa.
  • Azas Hakim Dilarang Menolak Perkara: Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan bahwa tidak ada hukum yang mengaturnya atau hukumnya tidak jelas.

2. Dasar Hukum Penolakan Larangan

Larangan hakim untuk menolak perkara diatur dalam beberapa ketentuan hukum:[45]

Pasal 22 AB

Pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia menyatakan: “Bilamana seorang hakim menolak memeriksa suatu perkara dengan alasan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut karena menolak mengadili.”[46]

Pasal 16 (1) UU 4 Tahun 2004

Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan: “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”[47]

Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memperkuat ketentuan ini dengan dua ayat penting:[48]

  • Ayat (1): “Pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan alasan bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas.”
  • Ayat (2): “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.”

3. Mekanisme Penciptaan Hukum: Judge Made Law

Menghadapi kekosongan atau ketidakjelasan hukum, hakim harus menggunakan mekanisme yang disebut “judge made law” untuk menciptakan hukum yang dapat diterapkan pada perkara konkret.[49]

Sumber-Sumber Penemuan Hukum

Dalam proses judge made law, hakim dapat menggali hukum dari berbagai sumber:[50]

  1. Doktrin/Ajaran Para Ahli Hukum: Pendapat sarjana hukum merupakan wadah penting di mana hakim menemukan ilmu hukum yang dapat dijadikan dasar penemuan hukum.
  2. Nilai-Nilai Keadilan: Menciptakan hukum berdasar nilai-nilai keadilan yang dianut dalam sistem hukum nasional.
  3. Nilai-Nilai yang Hidup dalam Masyarakat: Menciptakan hukum berdasar nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat setempat.

Landasan Hukum Penemuan Hukum oleh Hakim

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 junto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mengatur:[51]

“Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Persyaratan untuk Penciptaan Hukum oleh Hakim

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menetapkan persyaratan minimal bagi hakim yang akan melakukan penemuan hukum:[52]

“Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum.”

4. Pembatasan pada Hukum Perdata dan Pidana

Berlaku pada Hukum Perdata

Penciptaan hukum melalui putusan pengadilan terbatas pada lingkup hukum perdata. Contoh klasik adalah penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan, tanggal 19 November 1973, yang mengabulkan permohonan WNI atas nama Iwan Rubianto Iskandar yang telah melakukan operasi penyesuaian menjadi perempuan dan mengubah namanya menjadi Vivian Rubianti Iskandar.[53]

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa setiap orang berhak mengajukan perkara di pengadilan mengenai hal yang diatur atau tidak diatur dalam UU, dan hakim mengambil hukum yang selaras dengan hukum adat dan kenyataan sosial.[54]

Tidak Berlaku pada Hukum Pidana: Azas Legalitas

Penciptaan hukum tidak berlaku pada lingkup hukum pidana karena berlakunya azas legalitas.[55] Azas ini dikenal dengan istilah Latin “nullum delictum nulla poena sine preavia lege poenali”, yang berarti hakim dilarang mencipta hukum apabila ketentuan pidana dalam UU tidak mengaturnya.[56]

Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada ketentuan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.”[57]

Lebih lanjut, dalam hukum pidana berlaku prinsip-prinsip berikut yang membatasi penciptaan hukum:[58]

  1. Hukum Pidana Tidak Berlaku Surut/Mundur: Hukum pidana yang baru tidak dapat diterapkan pada perbuatan yang dilakukan sebelum hukum tersebut berlaku.
  2. Hukum Pidana Tidak Dapat Ditafsir Secara Analogi: Berbeda dengan hukum perdata, penafsiran analogi tidak diperbolehkan dalam hukum pidana.

5. Contoh Kasus: Ketidakjelasan Hukum tentang Jual Beli Tanah di Depan Notaris

Contoh nyata dari penciptaan hukum melalui putusan pengadilan terhadap perkara yang tidak jelas hukumnya adalah kasusnya jual beli tanah di depan notaris. Pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961 junto Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan: “Setiap perjanjian yang dimaksud untuk memindahkan HAT harus dibuat dalam bentuk akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).”[59]

Namun, pertanyaan yang muncul adalah: Apakah jual beli tanah di hadapan kepala desa sah atau tidak sah?

Mahkamah Agung memberikan putusan yang berbeda-beda dalam kasus-kasus serupa, menunjukkan ketidakjelasan hukum ini:[60]

  1. Putusan MA No. 123/K/Sip/1970: Hibah tanah di Bali tidak sah karena tidak dibuat di depan PPAT.
  2. Putusan MA No. 598/K/Sip/1971: Jual beli sawah yang tidak di depan PPAT tidak sah sehingga pembeli tidak mendapat perlindungan hukum.
  3. Putusan MA No. 1363/K/Sip/1971: Jual beli tanah yang tidak di depan PPAT sah secara hukum karena sesuai dengan UU dan adat.

Ketiga putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim menciptakan hukum dengan interpretasi yang berbeda untuk menjawab pertanyaan yang sama, mencerminkan usaha hakim untuk menemukan keadilan dalam kasus-kasus konkret.

B. Putusan Pengadilan yang Berbeda dengan Putusan Pengadilan Sebelumnya

1. Perbedaan sebagai Bentuk Penciptaan Hukum

Kategori kedua yurisprudensi mencakup putusan pengadilan yang berbeda dengan putusan pengadilan sebelumnya dalam perkara yang sama atau sejenis.[61] Perbedaan ini mencerminkan upaya hakim untuk:

  1. Menafsir Pasal dalam UU Secara Berbeda: Hakim menafsir ketentuan perundang-undangan dengan cara yang berbeda dari penafsiran hakim sebelumnya. Dalam hukum perdata, ini dapat melibatkan penafsiran analogi, ekstensif, gramatikal, dan lainnya. Dalam hukum pidana, penafsiran dapat dilakukan secara ekstensif namun tetap dalam batas azas legalitas.[62]
  2. Menganggap Putusan Sebelumnya Tidak Memenuhi Rasa Keadilan: Hakim menganggap bahwa putusan hakim sebelumnya tidak memenuhi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat, sehingga diperlukan perubahan interpretasi atau pendekatan.[63]

2. Metode Penafsiran Hukum

Penafsiran Analogi dalam Hukum Perdata

Analogi adalah metode penafsiran yang menyamakan perbuatan-perbuatan yang secara tidak tegas diatur dalam UU dengan perbuatan yang diatur oleh UU karena kedua perbuatan itu mempunyai hakikat yang sama.[64]

Contoh: Pasal 1576 KUHPerdata menyatakan bahwa jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa. Dengan menggunakan analogi, prinsip ini dapat diperluas ke perjanjian-perjanjian serupa lainnya yang mempunyai sifat yang sama dengan jual beli dari sudut pandang kepentingan penyewa.

Istilah Serupa dalam Hukum Islam: Qias

Dalam tradisi hukum Islam, metode yang serupa dengan analogi disebut “Qias”, yang merupakan salah satu sumber hukum Islam selain Alquran, Hadis, dan Ijma. Berbeda dengan sistem hukum perdata kontinental, dalam hukum Islam, qias tidak terbatas pada hukum perdata saja, melainkan juga dapat diterapkan dalam hukum pidana untuk memahami prinsip-prinsip umum syariat.[65]

Penafsiran Ekstensif dalam Hukum Pidana

Penafsiran ekstensif adalah metode memperluas tafsir suatu suku kata dalam UU sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.[66]

Contoh historis: Pada tahun 1921, Hoge Raad (pengadilan tertinggi Belanda) memperluas pengertian “barang” pada aliran listrik. Sebelum 1921, “barang” dalam konteks hukum pidana hanya terbatas pada benda yang berwujud (tangible), sehingga pencurian listrik tidak dapat dipidana. Namun, dengan perkembangan teknologi dan pemahaman tentang nilai ekonomis listrik, pengadilan memperluas pengertian “barang” untuk mencakup listrik, sehingga pencurian listrik menjadi dapat dipidana.[67]

3. Contoh Nyata: Penafsiran Perbuatan Melawan Hukum

Contoh penting dari putusan pengadilan yang berbeda dengan putusan sebelumnya adalah dalam hal penafsiran perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata.[68]

Teks Pasal 1365 KUHPerdata

“Tiap perbuatan pelanggar hukum, yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Penafsiran Awal (Aliran Legisme)

Pada awalnya, penafsiran terhadap pasal ini terbatas pada perbuatan yang melanggar hukum saja, dalam arti melanggar peraturan perundang-undangan tertulis. Aliran ini disebut “legisme”, yaitu pandangan bahwa hukum dipandang terbatas pada UU, dan di luar UU tidak ada hukum.[69]

Perubahan Penafsiran (31 Januari 1919 – Hoge Raad)

Pada 31 Januari 1919, Hoge Raad (pengadilan tertinggi Belanda pada waktu itu, untuk Indonesia) melakukan perubahan penting dalam penafsiran Pasal 1365 KUHPerdata.[70] Hakim memperluas pengertian “perbuatan melawan hukum” untuk mencakup tidak hanya perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan tertulis, tetapi juga:

  1. Perbuatan yang melawan kepatutan dan hak orang lain.
  2. Perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang berlaku dalam masyarakat.

Keputusan ini menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum tidak hanya terbatas pada pelanggar norma-norma tertulis, melainkan juga mencakup pelanggar norma-norma yang tidak tertulis namun hidup dalam masyarakat.

4. Contoh Lainnya: Perubahan Status Janda sebagai Ahli Waris

Putusan Awal (26 Mei 1939)

Pada 26 Mei 1939, Raad van Justitie Jakarta menetapkan bahwa janda bukan ahli waris dari suaminya yang meninggal dunia.[71] Keputusan ini didasarkan pada penafsiran tertentu terhadap ketentuan hukum waris yang berlaku pada waktu itu.

Perubahan Penafsiran (Putusan MA No. 110/K/Sip/1960)

Namun, pada tahun 1960, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 110/K/Sip/1960 mengubah penafsiran ini.[72] MA menetapkan bahwa janda adalah ahli waris suami yang meninggal dunia. Putusan ini mencerminkan perubahan dalam pemahaman keadilan dan status perempuan dalam sistem hukum waris Indonesia, mengakui kontribusi ekonomi dan sosial janda dalam perkawinan.

5. Contoh: Pembebanan Risiko Kemerosotan Nilai Uang

Masalah Pokok

Jumlah utang yang harus dibayar oleh debitur secara konvensional adalah sama dengan jumlah uang yang dipinjam, meskipun terjadi inflasi yang signifikan. Ini menimbulkan ketidakadilan bagi kreditur yang menerima pengembalian uang dengan daya beli yang jauh lebih rendah dari saat pinjaman diberikan.[73]

Solusi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung, dalam putusan sekitar tahun 1955, memberikan solusi inovatif dengan pembebanan risiko kemerosotan nilai uang secara bersama.[74] MA menetapkan bahwa risiko kemerosotan nilai uang dibagi dengan ratio 50% : 50% antara kedua belah pihak, dengan berpedoman pada nilai emas atau beras sebagai standar nilai.

Keputusan ini menunjukkan upaya hakim untuk menciptakan keadilan dalam situasi ekonomi yang dinamis, di mana kekuatan daya beli uang mengalami perubahan signifikan.

C. Putusan Pengadilan yang Menyimpang dari Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum Adat

1. Penyimpangan dari Peraturan Perundang-Undangan

Kategori ketiga yurisprudensi mencakup putusan pengadilan yang menyimpang atau bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[75] Penyimpangan ini dilakukan dengan alasan bahwa peraturan yang ada tidak lagi memenuhi rasa keadilan atau sudah ketinggalan zaman.

Contoh: Alasan Perceraian

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan alasan-alasan tertentu untuk pengajuan perceraian, yaitu:[76]

  1. Zina
  2. Meninggalkan tempat tinggal dengan sengaja
  3. Hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat
  4. Melukai/menganiaya

Namun, dalam praktik peradilan, pengadilan pernah memutuskan mengabulkan permohonan perceraian dengan alasan “keretakan atau percekcokan antara suami istri yang tidak dapat dirukunkan kembali”, meskipun alasan ini tidak secara eksplisit tercantum dalam peraturan perundang-undangan.[77]

Keputusan hakim ini menunjukkan bahwa hakim menciptakan kategori alasan perceraian baru berdasarkan pertimbangan keadilan dan fakta-fakta konkret dalam perkara, meskipun hal ini menyimpang dari daftar alasan yang ditentukan dalam UU.

2. Penyimpangan dari Hukum Adat

Putusan pengadilan juga dapat menyimpang dari hukum adat apabila dianggap bertentangan dengan rasa keadilan modern.

Contoh: Hak Waris di Tanah Karo

Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961 menetapkan bahwa ahli waris bagi anak laki-laki dan perempuan di Tanah Karo adalah sama, meskipun hal ini bertentangan dengan adat Karo yang semula.[78]

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menganggap bahwa adat Tanah Karo yang hanya memberikan hak waris kepada anak laki-laki bertentangan dengan rasa keadilan modern, karena diskriminatif terhadap anak perempuan.[79]

Keputusan ini menunjukkan bahwa hakim memiliki wewenang untuk mengevaluasi hukum adat dan menyimpanginya apabila dianggap tidak memenuhi standar keadilan kontemporer, meskipun hukum adat masih merupakan sumber hukum yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.

D. Putusan Pengadilan yang Menguatkan Hukum Kebiasaan

1. Fungsi Penguatan Hukum Kebiasaan

Kategori keempat yurisprudensi mencakup putusan pengadilan yang menguatkan dan mengakui norma-norma yang hidup dalam kebiasaan masyarakat atau kalangan-kalangan tertentu.[80] Putusan-putusan ini memberikan kekuatan hukum formal kepada praktik-praktik yang telah lazim dilakukan, meskipun belum atau tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tertulis.

2. Contoh Nyata

Putusan tentang Fiduciare Eigendoms (25 Januari 1929)

Salah satu putusan paling terkenal dalam kategori ini adalah putusan Bierbronwery Arrest, yang dikeluarkan pengadilan pada 25 Januari 1929.[81] Putusan ini menguatkan lembaga “Fiduciare Eigendoms” (kepemilikan kepercayaan), yang merupakan kebiasaan yang telah lama dipraktikkan di kalangan pengusaha dan pengusahaa Belanda-Eropa.

Fiduciare eigendoms adalah mekanisme di mana kepemilikan barang/benda secara resmi dialihkan kepada pihak lain, tetapi dengan kesepakatan bahwa pihak yang menerima kepemilikan tersebut memiliki kewajiban khusus. Praktik ini tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi telah menjadi standar praktik dalam transaksi komersial.[82]

Melalui putusan ini, hakim memberikan pengakuan hukum formal terhadap praktik yang telah berkembang dalam komunitas bisnis, meskipun tidak ada dasar hukum tertulis yang eksplisit.

Putusan tentang Perjanjian Beli Sewa (5 Februari 1956 dan 16 Desember 1957)

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 5 Februari 1956, yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1957, menguatkan perjanjian “beli sewa” (conditional sale atau hire purchase).[83]

Perjanjian beli sewa adalah kesepakatan di mana pembeli mendapatkan barang dari penjual dengan kesepakatan pembayaran bertahap, dan kepemilikan barang baru beralih kepada pembeli setelah semua cicilan lunas. Mekanisme ini telah menjadi praktik umum dalam transaksi pembiayaan, khususnya untuk pembelian barang-barang konsumsi durable, meskipun tidak atau belum diatur secara komprehensif dalam undang-undang.[84]

Dengan penguatan hukum melalui putusan pengadilan ini, mekanisme beli sewa mendapatkan dasar hukum yang kuat dan pengakuan dalam sistem hukum Indonesia, memberikan perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi semacam itu.

3. Signifikansi Penguatan Kebiasaan

Penguatan hukum kebiasaan melalui putusan pengadilan sangat penting dalam sistem hukum Indonesia karena:[85]

  1. Mengakui Keragaman Praktik Sosial: Indonesia memiliki keragaman budaya dan praktik ekonomi yang luas. Penguatan kebiasaan oleh pengadilan mengakui keberadaan praktik-praktik yang relevan secara sosial dan ekonomi.
  2. Memberikan Kepastian Hukum: Melalui putusan pengadilan, praktik-praktik yang telah berlangsung lama mendapatkan kepastian hukum, sehingga pihak-pihak yang terlibat tahu bahwa praktik tersebut diakui dan dilindungi oleh hukum.
  3. Menciptakan Keselarasan antara Hukum Tertulis dan Realitas Sosial: Banyak praktik sosial dan ekonomi berkembang lebih cepat daripada perubahan peraturan perundang-undangan. Penguatan kebiasaan oleh pengadilan menciptakan jembatan antara hukum formal dan realitas sosial yang dinamis.

VI. KARAKTERISTIK SISTEM HUKUM INDONESIA TERKAIT YURISPRUDENSI

A. Diagram Sistem Hukum Indonesia

Sistem hukum Indonesia dalam konteks yurisprudensi dapat diilustrasikan dengan diagram berikut:

Hukum Tertulis → Putusan Hakim dalam Penerapan Hukum (Berdasar Hukum Tertulis dan Kebiasaan)

Kebiasaan/Adat ↘

Yurisprudensi ← Putusan Hakim dalam Penciptaan Hukum

Diagram ini menunjukkan bahwa: – Putusan hakim yang menerapkan hukum tertulis atau kebiasaan yang sudah ada bukan menciptakan hukum baru, melainkan menerapkan norma-norma yang sudah ditetapkan sebelumnya. – Yurisprudensi sebagai sumber hukum formil muncul ketika hakim menciptakan hukum baru melalui putusan-putusan mereka.

B. Komposisi Yurisprudensi

Berdasarkan analisis terhadap berbagai kategori putusan pengadilan, yurisprudensi dalam arti penciptaan hukum terdiri atas empat jenis:[86]

  1. Putusan pengadilan terhadap perkara yang tidak ada atau tidak jelas hukumnya
  2. Putusan pengadilan yang berbeda dengan putusan pengadilan sebelumnya
  3. Putusan pengadilan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan hukum adat
  4. Putusan pengadilan yang menguatkan hukum kebiasaan

VII. ASAS-ASAS HUBUNGAN ANTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN YURISPRUDENSI

Dalam konteks penciptaan hukum oleh putusan pengadilan, terdapat beberapa asas yang mengatur hubungan antara berbagai sumber hukum, termasuk yurisprudensi:[87]

A. Lex Superior Derogat Legi Inferiori (Peraturan Tinggi Mengalahkan Peraturan Rendah)

Asas ini menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya dalam hierarki akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terdapat pertentangan.[88] Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 adalah hukum tertinggi, diikuti oleh UU, PP, dan seterusnya sesuai dengan hierarki yang ditetapkan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

B. Lex Specialis Derogat Legi Generali (Peraturan Khusus Mengalahkan Peraturan Umum)

Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang mengatur hal-hal khusus (spesifik) akan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum apabila keduanya berlaku terhadap peristiwa yang sama.[89] Misalnya, Undang-Undang Hak Cipta (yang bersifat khusus) akan mengesampingkan ketentuan umum dalam KUHPerdata mengenai hak kekayaan intelektual.

C. Lex Posterior Derogat Legi Priori (Peraturan Baru Mengalahkan Peraturan Lama)

Asas ini menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat kemudian (posterior) akan mengesampingkan peraturan yang dibuat sebelumnya (priori) apabila terdapat pertentangan.[90] Asas ini penting untuk memastikan bahwa sistem hukum terus berkembang sesuai dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.

D. Asas Kesesuaian Materi Muatan

Asas ini mengatur bahwa materi muatan dari setiap jenis peraturan harus sesuai dengan tingkatan dan fungsinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan.[91] Misalnya, norma-norma yang bersifat fundamental harus dituangkan dalam UUD, sementara norma-norma yang bersifat teknis operasional dapat dituangkan dalam peraturan pelaksana yang lebih rendah.

E. Asas Delegasi Kewenangan

Asas ini mengatur bahwa kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[92] Misalnya, Pemerintah (Presiden) hanya dapat membentuk PP apabila UU secara eksplisit memberikan delegasi untuk hal tersebut.


VIII. PERAN YURISPRUDENSI DALAM PENCAPAIAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN

A. Fungsi Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Meskipun Indonesia menganut sistem civil law yang memberikan penekanan utama pada peraturan tertulis, yurisprudensi memiliki fungsi-fungsi penting:[93]

  1. Melengkapi Kekosongan Hukum: Yurisprudensi mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh peraturan tertulis, khususnya ketika peraturan tidak mengatur suatu hal sama sekali atau mengaturnya dengan cara yang tidak jelas.
  2. Membantu Pengembangan Hukum: Yurisprudensi membantu mengembangkan hukum positif sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan dalam masyarakat.
  3. Menciptakan Konsistensi Putusan: Dengan mengikuti putusan-putusan pengadilan terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap, hakim dapat menciptakan konsistensi dalam penerapan hukum dan menghindari putusan-putusan yang saling bertentangan.
  4. Memperkuat Nilai-Nilai Keadilan: Yurisprudensi dapat menerjemahkan nilai-nilai keadilan yang abstrak menjadi norma-norma konkret yang dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

B. Tantangan dan Kritik terhadap Yurisprudensi di Indonesia

Meskipun yurisprudensi memiliki fungsi-fungsi penting, terdapat beberapa tantangan dan kritik:[94]

  1. Tidak Diakui Secara Formal dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan: Yurisprudensi tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.
  2. Aksesibilitas Terbatas: Meskipun Mahkamah Agung bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mempublikasikan yurisprudensi (sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2/1972), akses publik terhadap basis data yurisprudensi masih terbatas.
  3. Disparitas Putusan: Meskipun yurisprudensi dimaksudkan untuk menciptakan konsistensi, dalam praktik masih sering terjadi putusan-putusan yang berbeda atau bahkan bertentangan untuk perkara-perkara serupa.
  4. Pembatasan pada Hukum Pidana: Pengakuan terhadap yurisprudensi lebih kuat dalam hukum perdata daripada dalam hukum pidana, di mana azas legalitas menuntut batasan-batasan yang ketat.

IX. PERBANDINGAN DENGAN SISTEM HUKUM LAIN

A. Perbandingan dengan Sistem Common Law

Dalam sistem common law (seperti di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia), yurisprudensi atau putusan hakim (precedent) memiliki posisi yang jauh lebih kuat dan mengikat dibandingkan dengan sistem civil law.[95]

AspekCivil Law (Indonesia)Common Law (Amerika, Inggris, Australia)
Sumber Hukum UtamaPeraturan tertulis (undang-undang)Putusan hakim (precedent)
Kekuatan Mengikat YurisprudensiPersuasif, bukan mengikat secara formalMengikat (binding precedent)
Peran HakimMenerapkan undang-undangMenciptakan hukum melalui interpretasi
Azas PrecedentTidak dianut secara formalDianut melalui doktrin stare decisis
FleksibilitasLebih kaku, bergantung pada perubahan legislasiLebih fleksibel, dapat berubah melalui putusan pengadilan

B. Perbandingan dengan Sistem Belanda

Meskipun Indonesia mewarisi tradisi hukum dari Belanda (sistem civil law), dalam praktik Belanda telah mengintegrasikan yurisprudensi dengan lebih kuat ke dalam sistem hukumnya dibandingkan dengan Indonesia.[96]

Contoh terkenal adalah kasus Zwolsman, di mana yurisprudensi Belanda mempengaruhi pembentukan undang-undang. Dalam praktik modern, hakim-hakim Belanda sering merujuk pada putusan-putusan terdahulu, meskipun ini tidak mengikat secara formal.


X. KESIMPULAN

Yurisprudensi sebagai salah satu komponen dalam sistem hukum Indonesia merupakan putusan-putusan hakim/pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat penciptaan hukum.[97] Apabila yurisprudensi ini diikuti oleh hakim lainnya, maka disebut yurisprudensi tetap.

Yurisprudensi dalam arti penciptaan hukum terdiri atas empat kategori:[98]

  1. Putusan pengadilan terhadap perkara yang tidak ada atau tidak jelas hukumnya
  2. Putusan pengadilan yang berbeda dengan putusan pengadilan sebelumnya
  3. Putusan pengadilan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan hukum adat
  4. Putusan pengadilan yang menguatkan hukum kebiasaan

Meskipun Indonesia menganut sistem civil law yang mengutamakan peraturan tertulis, praktik peradilan menunjukkan bahwa hakim memiliki peran aktif dalam menciptakan hukum melalui putusan-putusan mereka. Peran ini menjadi sangat penting dalam menghadapi kekosongan hukum, ketidakjelasan norma, dan kebutuhan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Untuk memperkuat peran yurisprudensi dalam sistem hukum Indonesia, diperlukan:[99]

  1. Pengakuan formal yurisprudensi dalam hierarki peraturan perundang-undangan
  2. Peningkatan aksesibilitas terhadap basis data yurisprudensi
  3. Peningkatan kualitas putusan pengadilan melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas hakim
  4. Konsistensi yang lebih kuat dalam penerapan yurisprudensi oleh hakim-hakim di berbagai tingkatan

Dengan demikian, sistem hukum Indonesia dapat mencapai keseimbangan antara kepastian hukum yang diberikan oleh peraturan tertulis dan keadilan substantif yang diupayakan melalui yurisprudensi dan penemuan hukum oleh hakim.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *