Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026
Sebagai negara hukum (rechtsstaat), Indonesia menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegasan Indonesia sebagai negara hukum tercantum secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”[1] Konsekuensi logis dari prinsip negara hukum adalah bahwa setiap tindakan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berdasarkan pada hukum, dan hukum harus dijadikan sebagai pedoman tertinggi dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law atau sistem hukum Eropa Kontinental, hukum tertulis memiliki kedudukan yang sangat penting dan dominan. Hukum tertulis, khususnya dalam bentuk peraturan perundang-undangan, menjadi sumber hukum utama yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Berbeda dengan sistem common law yang lebih mengandalkan preseden atau putusan hakim, sistem civil law menekankan pada kodifikasi hukum dalam bentuk peraturan tertulis yang sistematis dan hierarkis.[2]
Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan sekadar proses teknis administratif, melainkan merupakan proses yang sarat dengan muatan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur, demokratis, dan partisipatif.[3]
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 merupakan landasan hukum yang mengatur secara komprehensif tentang tata cara, asas-asas, dan hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.[4] Undang-undang ini menjadi pedoman bagi seluruh lembaga negara dan pejabat yang berwenang dalam membentuk peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan.
Esai ini akan mengkaji secara mendalam tentang konsep hukum tertulis dan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan, lembaga-lembaga negara yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan beserta produk hukumnya, serta proses dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemahaman yang komprehensif tentang sistem pembentukan hukum tertulis ini penting tidak hanya bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi seluruh warga negara yang ingin berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan hukum yang demokratis.
Konsep Hukum Tertulis dan Peraturan Perundang-undangan
Pengertian Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan bersama manusia dalam masyarakat agar dapat berjalan tertib dan teratur.[5] Hukum tertulis dibedakan dengan hukum tidak tertulis (hukum adat atau hukum kebiasaan) yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat tanpa melalui proses pembentukan formal oleh lembaga yang berwenang.
Keberadaan hukum tertulis sangat penting dalam sistem hukum modern karena memberikan beberapa keuntungan, antara lain:[6]
- Kepastian hukum: Hukum tertulis memberikan kepastian tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta sanksi apa yang akan dijatuhkan jika terjadi pelanggaran.
- Kemudahan akses: Hukum tertulis dapat diakses dan dipelajari oleh siapa saja, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajibannya.
- Sistematisasi: Hukum tertulis dapat disusun secara sistematis dan hierarkis, sehingga memudahkan dalam penerapan dan penafsiran.
- Demokratisasi: Hukum tertulis yang dibuat melalui proses legislasi demokratis mencerminkan kehendak rakyat melalui wakil-wakilnya.
Namun, hukum tertulis juga memiliki keterbatasan, terutama dalam hal fleksibilitas dan kemampuan untuk mengikuti perkembangan masyarakat yang sangat cepat. Oleh karena itu, dalam sistem hukum Indonesia, hukum tertulis tidak berdiri sendiri, melainkan dilengkapi dengan yurisprudensi dan hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat.[7]
Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan merupakan bentuk utama dari hukum tertulis di Indonesia. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.[8]
Dari definisi tersebut, dapat diidentifikasi beberapa unsur esensial dari peraturan perundang-undangan:
1. Peraturan tertulis
Peraturan perundang-undangan harus dituangkan dalam bentuk tertulis, bukan lisan. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan akses masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Bentuk tertulis juga memudahkan dalam penyimpanan, dokumentasi, dan pengarsipan peraturan perundang-undangan.[9]
2. Memuat norma hukum
Peraturan perundang-undangan harus memuat norma hukum, yaitu kaidah atau aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum berbeda dengan norma sosial lainnya (seperti norma agama, norma kesopanan, atau norma kesusilaan) karena memiliki sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh negara.[10]
3. Mengikat secara umum
Peraturan perundang-undangan berlaku untuk umum (algemeen verbindend), artinya berlaku untuk semua orang atau sekelompok orang tertentu, bukan hanya untuk individu atau kasus tertentu. Sifat umum ini membedakan peraturan (regeling) dengan penetapan (beschikking) yang bersifat individual dan konkret.[11]
4. Dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
Peraturan perundang-undangan hanya dapat dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu. Kewenangan ini diberikan oleh Undang-Undang Dasar atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang tidak berwenang dapat dibatalkan atau batal demi hukum.[12]
5. Melalui prosedur yang ditetapkan
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui prosedur atau tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Prosedur ini penting untuk menjamin bahwa peraturan yang dibentuk memenuhi standar kualitas dan legitimasi yang diperlukan.[13]
Fungsi dan Tujuan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem hukum Indonesia:[14]
- Fungsi Pengaturan (regelling): Mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar berjalan tertib, teratur, dan harmonis.
- Fungsi Perlindungan (bescherming): Melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara dari tindakan sewenang-wenang, baik oleh negara maupun oleh pihak lain.
- Fungsi Keadilan (rechtvaardiging): Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dengan memberikan hak dan kewajiban secara proporsional.
- Fungsi Kepastian Hukum (rechtszekerheid): Memberikan kepastian tentang hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan perilakunya dengan hukum tersebut.
- Fungsi Pembangunan: Sebagai instrumen untuk melaksanakan pembangunan nasional dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Tujuan utama dari pembentukan peraturan perundang-undangan adalah untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, dimana hukum dibentuk berdasarkan aspirasi rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Dalam negara hukum yang demokratis, hukum berfungsi sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[15]
Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus berlandaskan pada asas-asas tertentu yang menjadi pedoman dan parameter kualitas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur dua jenis asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan: asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (asas formal), dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan (asas material).[16]
A. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan 7 (tujuh) asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu:[17]
1. Asas Kejelasan Tujuan
Asas kejelasan tujuan bermakna bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.[18] Kejelasan tujuan ini penting untuk:
- Memberikan arah dan fokus dalam penyusunan materi muatan peraturan
- Menjadi parameter untuk mengukur efektivitas peraturan di kemudian hari
- Memudahkan dalam penafsiran dan penerapan peraturan
- Menghindari penyalahgunaan atau penerapan yang keliru
Tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dirumuskan dengan jelas dalam konsiderans bagian “menimbang” dan dijelaskan lebih rinci dalam naskah akademik yang menyertainya.[19]
2. Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat
Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat bermakna bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.[20]
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang tidak berwenang dapat mengakibatkan:[21]
- Peraturan tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia (misalnya melalui uji materiil di Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi)
- Peraturan tersebut batal demi hukum (nietig van rechtswege)
- Peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum
Asas ini menegaskan prinsip ultra vires, yaitu bahwa tindakan lembaga atau pejabat yang melampaui kewenangannya adalah tidak sah. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.[22]
3. Asas Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan
Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan bermakna bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.[23]
Asas ini mensyaratkan bahwa:[24]
- Materi muatan yang bersifat fundamental dan mengatur hal-hal yang sangat penting harus diatur dengan undang-undang, bukan dengan peraturan yang lebih rendah
- Peraturan yang lebih rendah tidak boleh mengatur materi yang seharusnya diatur oleh peraturan yang lebih tinggi
- Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori)
Pelanggaran terhadap asas ini dapat mengakibatkan terjadinya disharmoni peraturan perundang-undangan, dimana terdapat pertentangan atau tumpang tindih antara berbagai peraturan yang mengatur hal yang sama.
4. Asas Dapat Dilaksanakan
Asas dapat dilaksanakan bermakna bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.[25]
Efektivitas filosofis mensyaratkan bahwa peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan nilai-nilai dan cita hukum yang dianut oleh masyarakat, khususnya nilai-nilai Pancasila sebagai grundnorm atau norma dasar negara Indonesia.[26]
Efektivitas sosiologis mensyaratkan bahwa peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan hidup dalam masyarakat, memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan politik masyarakat, serta dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.[27]
Efektivitas yuridis mensyaratkan bahwa peraturan perundang-undangan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain, dan dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.[28]
Peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dilaksanakan (unenforceable) akan menjadi dead letter law, yaitu peraturan yang secara formal masih berlaku tetapi dalam kenyataannya tidak efektif dan tidak diterapkan.[29]
5. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan bermakna bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[30]
Asas ini menekankan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus:[31]
- Didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat (rechtsbehoefte), bukan sekedar keinginan politik atau kepentingan kelompok tertentu
- Memberikan manfaat yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan untuk pembentukannya (prinsip cost-benefit analysis)
- Mengatasi permasalahan hukum yang ada dan memberikan solusi yang efektif
- Tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih besar daripada permasalahan yang ingin diselesaikan
Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan, asas ini dapat diwujudkan melalui penyusunan naskah akademik yang memuat analisis mendalam tentang urgensi pembentukan peraturan, serta melalui Regulatory Impact Assessment (RIA) yang menilai dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari peraturan yang akan dibentuk.[32]
6. Asas Kejelasan Rumusan
Asas kejelasan rumusan bermakna bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.[33]
Kejelasan rumusan peraturan perundang-undangan mencakup:[34]
- Teknis penyusunan: Mengikuti pedoman dan standar teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk format, struktur, dan sistematika
- Pilihan kata dan istilah: Menggunakan kata-kata dan istilah yang tepat, konsisten, dan dipahami oleh masyarakat umum. Istilah teknis yang digunakan harus didefinisikan dengan jelas
- Bahasa hukum: Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dengan kalimat yang efektif, tidak ambigu, dan tidak menimbulkan multi-interpretasi
- Sistematika: Menyusun materi muatan secara logis dan sistematis, dari umum ke khusus, dari abstrak ke konkret
Pelanggaran terhadap asas kejelasan rumusan dapat mengakibatkan:[35]
- Kesulitan dalam penerapan dan penegakan hukum
- Terjadinya interpretasi yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum
- Ketidakpastian hukum bagi masyarakat
- Potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan
Untuk menjamin kejelasan rumusan, pembentuk peraturan perundang-undangan harus melibatkan perancang peraturan perundang-undangan (legislative drafter) yang profesional dan berpengalaman.[36]
7. Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan bermakna bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.[37]
Dengan keterbukaan ini, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.[38] Asas keterbukaan merupakan implementasi dari prinsip demokrasi dan partisipasi publik dalam pembentukan hukum.
Bentuk-bentuk keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:[39]
- Akses informasi: Masyarakat dapat mengakses informasi tentang rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun atau dibahas
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU): Forum resmi dimana DPR mendengarkan pendapat dan aspirasi masyarakat tentang rancangan undang-undang
- Uji publik (public hearing): Pemerintah mengadakan forum konsultasi publik untuk mendengarkan masukan masyarakat
- Penyampaian aspirasi: Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara lisan atau tertulis kepada DPR atau pemerintah
- Seminar, diskusi, dan FGD: Forum-forum akademik dan ilmiah untuk membahas substansi rancangan peraturan perundang-undangan
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bukan hanya hak, tetapi juga merupakan kewajiban konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 UUD 1945.[40] Ketiadaan partisipasi masyarakat dapat menjadi alasan pembatalan peraturan perundang-undangan melalui uji formil di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana terjadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja.[41]
B. Asas Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Selain asas pembentukan, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga mengatur tentang asas materi muatan peraturan perundang-undangan. Asas materi muatan adalah asas-asas yang harus terkandung dalam substansi atau isi dari peraturan perundang-undangan.[42]
Terdapat 10 (sepuluh) asas materi muatan peraturan perundang-undangan, yaitu:[43]
1. Asas Pengayoman
Asas pengayoman bermakna bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.[44] Negara melalui peraturan perundang-undangan harus mengayomi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi, memberikan rasa aman, dan melindungi hak-hak setiap warga negara.
2. Asas Kemanusiaan
Asas kemanusiaan bermakna bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.[45]
Asas ini mencerminkan sila kedua Pancasila: “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan sejalan dengan ketentuan Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945 tentang hak asasi manusia.[46] Setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh melanggar hak asasi manusia, dan bahkan harus mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia.
3. Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan bermakna bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.[47]
Asas ini menekankan bahwa peraturan perundang-undangan harus:[48]
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Menghormati keragaman suku, agama, ras, dan golongan
- Tidak menimbulkan perpecahan atau disintegrasi bangsa
- Mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan golongan atau daerah
4. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan bermakna bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.[49]
Asas ini mencerminkan nilai budaya Indonesia yang mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah. Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, asas ini mengharuskan agar setiap keputusan yang diambil dalam proses legislasi diupayakan melalui musyawarah untuk mencapai konsensus, bukan melalui pemaksaan kehendak mayoritas atas minoritas.[50]
5. Asas Kenusantaraan
Asas kenusantaraan bermakna bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[51]
Asas ini menegaskan bahwa:[52]
- Indonesia adalah negara kesatuan yang wilayahnya meliputi seluruh nusantara
- Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan kepentingan seluruh wilayah, tidak hanya kepentingan daerah tertentu
- Peraturan daerah harus sejalan dan tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional
6. Asas Bhinneka Tunggal Ika
Asas Bhinneka Tunggal Ika bermakna bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[53]
Indonesia adalah negara yang sangat majemuk dengan lebih dari 300 suku bangsa, ratusan bahasa daerah, dan berbagai agama dan kepercayaan. Peraturan perundang-undangan harus menghormati dan mengakomodasi keragaman ini, tidak boleh diskriminatif, dan harus mempromosikan toleransi dan harmoni dalam kemajemukan.[54]
7. Asas Keadilan
Asas keadilan bermakna bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.[55]
Keadilan dalam konteks peraturan perundang-undangan mencakup:[56]
- Keadilan distributif: Pembagian hak, kewajiban, dan beban secara proporsional
- Keadilan komutatif: Perlakuan yang sama dalam situasi yang sama
- Keadilan korektif: Pemulihan hak yang telah dilanggar dan pengenaan sanksi yang setimpal
8. Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan bermakna bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.[57]
Asas ini merupakan implementasi dari prinsip equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”[58]
9. Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum
Asas ketertiban dan kepastian hukum bermakna bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.[59]
Kepastian hukum (rechtssicherheit) merupakan salah satu tujuan utama hukum. Peraturan perundang-undangan harus:[60]
- Jelas dan tegas dalam rumusannya
- Tidak ambigu atau multi-interpretasi
- Konsisten dengan peraturan lainnya
- Memberikan prediktabilitas tentang konsekuensi hukum dari suatu perbuatan
10. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan
Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bermakna bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.[61]
Peraturan perundang-undangan harus mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan yang seringkali bertentangan, seperti:[62]
- Kepentingan individu vs kepentingan umum
- Hak asasi manusia vs kepentingan keamanan nasional
- Kebebasan ekonomi vs keadilan sosial
- Otonomi daerah vs kepentingan nasional
C. Asas-asas Khusus Sesuai Bidang Hukum
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa selain asas-asas umum sebagaimana tersebut di atas, dapat pula berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.[63]
Contoh asas-asas khusus dalam bidang hukum tertentu:[64]
Dalam Hukum Pidana:
- Asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali)
- Asas tiada hukuman tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld)
- Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)
- Asas pembinaan narapidana
Dalam Hukum Perdata:
- Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)
- Asas konsensualisme
- Asas itikad baik (good faith)
- Asas pacta sunt servanda (janji harus ditepati)
Dalam Hukum Administrasi Negara:
- Asas legalitas
- Asas kepastian hukum
- Asas keterbukaan
- Asas proporsionalitas
Dalam Hukum Lingkungan:
- Asas pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
- Asas kehati-hatian (precautionary principle)
- Asas pencemar membayar (polluter pays principle)
Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan susunan bertingkat dari peraturan perundang-undangan berdasarkan kekuatan hukumnya. Hierarki ini penting untuk:[65]
- Menjaga konsistensi dan harmonisasi sistem hukum nasional
- Memberikan kepastian hukum tentang peraturan mana yang lebih tinggi kedudukannya
- Menjadi pedoman dalam penyelesaian konflik antar peraturan perundang-undangan
- Menentukan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:[66]
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis negara Indonesia yang memiliki kedudukan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok dan fundamental tentang penyelenggaraan negara, hak asasi manusia, serta hubungan negara dengan warga negara.[67]
UUD 1945 berfungsi sebagai:[68]
- Konstitusi tertulis yang menjadi landasan kehidupan bernegara
- Grundnorm atau norma dasar yang menjadi sumber dari segala sumber hukum
- Parameter konstitusionalitas peraturan perundang-undangan di bawahnya
- Pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya
Perubahan terhadap UUD 1945 hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan persyaratan yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.[69]
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan MPR (TAP MPR) adalah putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam Majelis.[70] Setelah perubahan UUD 1945, kewenangan MPR untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur (regeling) sudah tidak ada lagi. MPR hanya berwenang membuat keputusan-keputusan yang bersifat penetapan (beschikking).[71]
Meskipun demikian, TAP MPR tetap dimasukkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan untuk mengakomodasi TAP MPR yang masih berlaku dan dinyatakan tetap berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.[72]
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.[73] UU merupakan produk legislasi yang paling penting dalam sistem perundang-undangan Indonesia karena mengatur hal-hal yang fundamental dan strategis dalam kehidupan bernegara.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.[74] PERPU memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang, tetapi harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak mendapat persetujuan, PERPU harus dicabut.[75]
4. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.[76] PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang, yang merinci dan mengoperasionalkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang.
5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.[77] Perpres dapat dibentuk untuk melaksanakan perintah undang-undang, peraturan pemerintah, atau untuk mengatur penyelenggaraan kekuasaan eksekutif.
6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.[78] Perda Provinsi mengatur urusan pemerintahan daerah di tingkat provinsi dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.[79] Perda Kabupaten/Kota mengatur urusan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Jenis Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Selain tujuh jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki sebagaimana tersebut di atas, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengakui adanya jenis peraturan perundang-undangan lainnya yang ditetapkan oleh berbagai lembaga negara dan pejabat, yaitu:[80]
- Peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- Peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Daerah
- Peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung
- Peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
- Peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial
- Peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Peraturan Menteri
- Peraturan yang ditetapkan oleh badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang
- Peraturan Gubernur
- Peraturan Bupati/Walikota
- Peraturan Kepala Desa atau yang setingkat
Peraturan-peraturan ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[81]
Produk Hukum Lain: Keputusan dan Instruksi
Selain peraturan perundang-undangan, terdapat produk hukum lain yang penting dalam praktik penyelenggaraan negara:[82]
1. Keputusan Presiden (Keppres)
Keputusan (besluit) adalah kehendak dari pemerintah atau pembuat peraturan perundang-undangan. Keppres dapat berupa:[83]
- Peraturan (regeling): Bersifat umum dan berlaku untuk semua warga negara. Contoh: Keppres yang mengatur tentang organisasi kementerian.
- Penetapan (beschikking): Bersifat khusus atau einmahlig (satu kali, tidak terus menerus). Contoh:
- Pengangkatan rektor universitas negeri
- Pemberian tanda jasa dan penghargaan
- Pemberian grasi atau abolisi
2. Instruksi Presiden (Inpres)
Instruksi hanya diberikan oleh pejabat kepada bawahannya, sehingga hanya berlaku dan mengikat kepada bawahannya.[84] Instruksi tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena tidak bersifat mengatur secara umum, melainkan bersifat internal dan hanya mengikat dalam lingkup hubungan hierarkis antara atasan dan bawahan.
Contoh: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, yang berisi instruksi Presiden kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang meliputi Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan, dan Buku III tentang Perwakafan.[85]
3. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
Menteri adalah pembantu Presiden dan dalam tugasnya bertanggungjawab kepada Presiden. Di bidang pembuatan peraturan perundangan, kewenangan menteri juga berasal dari Presiden.[86]
- Peraturan Menteri: Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, atau Undang-Undang.
Contoh: Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1978 yang menetapkan biaya pendaftaran tanah sebagai pelaksanaan dari PP tentang Pendaftaran Tanah.
- Keputusan Menteri: Peraturan pelaksanaan dari Instruksi Presiden atau Undang-Undang.
Contoh: Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Materi muatan peraturan perundang-undangan sangat terkait dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Beberapa prinsip umum tentang materi muatan:[87]
- Jenis satu jenjang ke atas atau ke bawah tipis dan tumpang tindih: Perbedaan materi muatan antara jenjang yang berdekatan seringkali tidak terlalu tajam.
- Jenjang semakin ke atas, semakin abstrak: Peraturan yang lebih tinggi cenderung memuat norma-norma yang lebih abstrak dan umum.
- Jenjang semakin ke bawah, semakin mudah dilaksanakan: Peraturan yang lebih rendah cenderung lebih operasional dan teknis, sehingga lebih mudah dilaksanakan.
Berikut adalah materi muatan untuk setiap jenis peraturan perundang-undangan:[88]
1. Materi Muatan Undang-Undang
Menurut Pasal 10 UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi:[89]
- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi:
- Hak-hak asasi manusia
- Hak dan kewajiban warga negara
- Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara
- Wilayah negara dan pembagian daerah
- Kewarganegaraan dan kependudukan
- Keuangan negara
- Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang
- Pengesahan perjanjian internasional tertentu
- Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi
- Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
2. Materi Muatan PERPU
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan undang-undang.[90] PERPU dapat mengatur hal-hal yang sama dengan undang-undang, tetapi hanya dapat ditetapkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa.
3. Materi Muatan Peraturan Pemerintah
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.[91] PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana yang merinci ketentuan-ketentuan dalam undang-undang agar dapat dioperasionalkan.
4. Materi Muatan Peraturan Presiden
Materi muatan Peraturan Presiden berisi:[92]
- Materi yang diperintahkan oleh undang-undang
- Materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
- Materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
5. Materi Muatan Peraturan Daerah
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka:[93]
- Penyelenggaraan otonomi daerah
- Tugas pembantuan
- Menampung kondisi khusus daerah
- Penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Ketentuan Khusus tentang Materi Muatan Pidana
Pasal 15 UU 12 Tahun 2011 mengatur secara khusus tentang materi muatan ketentuan pidana:[94]
- Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
- Undang-Undang
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Ketentuan pidana dalam Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketentuan ini sejalan dengan asas legalitas dalam hukum pidana (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) yang mensyaratkan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur dalam undang-undang atau peraturan daerah.[95]
Lembaga Negara dan Produk Hukumnya
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.[96]
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Susunan dan Kedudukan
Berdasarkan Pasal 2 UUD 1945, MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.[97]
Kewenangan
Pasal 3 UUD 1945 menetapkan bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.[98] UUD termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Produk Hukum MPR
Berdasarkan Pasal 98 TAP MPR Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib MPR, produk hukum MPR terdiri dari:[99]
- Ketetapan MPR (TAP MPR)
- Adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam Majelis
- TAP MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan Undang-Undang
- TAP MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden
- Keputusan MPR (TUS MPR)
- Adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam Majelis
- Pasal 2 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa segala putusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak
2. Presiden
Kewenangan Presiden dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Presiden memiliki beberapa kewenangan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan:[100]
- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
- Pasal 5 ayat (1) UUD 1945: Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
- Pasal 5 ayat (2) UUD 1945: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
- Pasal 20 ayat (2) UUD 1945: Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Pasal 20 ayat (4) UUD 1945: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang
- Pasal 20 ayat (5) UUD 1945: Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan
- Pasal 22 ayat (1) UUD 1945: Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (PERPU)
Produk Hukum Presiden
Berdasarkan Pasal 1 UU 12 Tahun 2011, produk hukum Presiden terdiri dari:[101]
- Undang-Undang: Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU): Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
- Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
- Peraturan Presiden (PERPRES): Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kewenangan DPR
Berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945, DPR memiliki kewenangan:[102]
- Pasal 20 ayat (1) UUD 1945: DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
- Pasal 20 ayat (2) UUD 1945: Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Pasal 21 UUD 1945: Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang
Kesimpulan: Baik Presiden maupun DPR berhak mengajukan rancangan undang-undang.[103]
Produk Hukum DPR
Produk hukum utama DPR adalah Undang-Undang yang dibentuk bersama dengan Presiden. Selain itu, DPR juga dapat membentuk peraturan internal seperti Peraturan Tata Tertib DPR.[104]
4. Kepala Daerah dan DPRD
Dalam sistem pemerintahan daerah, pembentukan peraturan daerah dilakukan oleh DPRD bersama dengan Kepala Daerah (Gubernur untuk tingkat provinsi, Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota).[105]
Produk Hukum: – Peraturan Daerah Provinsi (dibentuk oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur) – Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota)
Dasar hukumnya adalah UU Nomor 10 Tahun 2004 junto UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.[106]
Proses Pembentukan Undang-Undang
Pembentukan undang-undang di Indonesia merupakan proses yang panjang dan kompleks, melibatkan berbagai tahapan dan melibatkan partisipasi dari berbagai pihak. Proses ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.[107]
Secara garis besar, proses pembentukan undang-undang terbagi menjadi 5 (lima) tahap utama, yaitu:[108]
- Perencanaan (Pasal 16-42 UU 12/2011)
- Penyusunan (Pasal 43-64 UU 12/2011)
- Pembahasan (Pasal 65-71 UU 12/2011)
- Pengesahan (Pasal 72-74 UU 12/2011)
- Pengundangan (Pasal 81-87 UU 12/2011)
Tahap 1: Perencanaan
Perencanaan adalah tahap dimana DPR dan Presiden (serta DPD terkait RUU tertentu) menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) secara bersama.[109]
Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.[110] Prolegnas merupakan pedoman dan pengendali penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat pusat yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.[111]
Penyusunan Prolegnas:[112]
- Badan legislatif (Badan Legislasi DPR) menyusun Prolegnas di lingkungan DPR. Pada tahap ini, badan legislatif dapat mengundang pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan/atau masyarakat.
- Badan legislatif berkoordinasi dengan DPD dan Menteri Hukum dan HAM untuk menyusun dan menetapkan Prolegnas.
- Prolegnas disusun untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas.
- Prolegnas jangka menengah ditetapkan di awal masa keanggotaan DPR untuk periode 5 (lima) tahun.
- Setelah disepakati oleh DPR dan Pemerintah, Prolegnas ditetapkan melalui rapat paripurna DPR dan disahkan dengan Keputusan DPR.
Dasar Penyusunan Prolegnas:[113]
- Perintah UUD NRI Tahun 1945
- Perintah TAP MPR RI
- Perintah UU lainnya
- Sistem perencanaan pembangunan nasional
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
- Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis DPR
- Aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat
Tahap 2: Penyusunan
Tahap penyusunan adalah tahap dimana rancangan undang-undang (RUU) mulai dibentuk secara konkret. RUU dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD (untuk RUU tertentu yang terkait dengan otonomi daerah).[114]
Penyusunan RUU dari Presiden
Jika RUU berasal dari Presiden, penyusunannya dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing. Tahapan penyusunan RUU dari Presiden:[115]
- Pembuatan Naskah Akademik
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang.[116]
Naskah akademik merupakan prasyarat wajib untuk menyusun RUU. Naskah akademik memuat:[117]
- Latar belakang dan urgensi pembentukan atau perubahan undang-undang
- Kajian teoretis dan praktik empiris
- Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan terkait
- Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis
- Sasaran yang akan diwujudkan, jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan
Sistematika Naskah Akademik:[118]
- Judul
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Bab I: Pendahuluan
- Bab II: Kajian Teoretis dan Praktik Empiris
- Bab III: Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait
- Bab IV: Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
- Bab V: Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan
- Bab VI: Penutup
- Daftar Pustaka
Naskah akademik dipandang sebagai hal krusial karena dalam pembuatannya memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar yang baik untuk suatu peraturan atau perundangan-undangan. Dengan adanya naskah akademik yang memadai, diharapkan dapat dibentuk peraturan perundang-undangan yang aplikatif dan futuristik.[119]
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang
Setelah naskah akademik selesai, dilakukan penyusunan RUU yang memuat:[120]
- Judul
- Pembukaan (konsiderans “Menimbang” dan “Mengingat”)
- Batang tubuh (pasal-pasal)
- Penutup (ketentuan peralihan, ketentuan penutup)
- Penjelasan (jika diperlukan)
- Lampiran (jika diperlukan)
- Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi
Menteri yang menangani urusan hukum (Menteri Hukum dan HAM) mengoordinasikan proses harmonisasi, penyempurnaan, dan perumusan akhir RUU. Dalam proses ini, dibentuk panitia antarkementerian atau antarlembaga terkait.[121]
Proses harmonisasi bertujuan untuk:[122]
- Memastikan RUU tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain
- Memastikan konsistensi terminologi dan sistematika
- Memastikan kesesuaian dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
- Pengajuan RUU ke DPR
RUU hasil harmonisasi disampaikan kepada DPR melalui surat Presiden yang juga menunjuk menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan bersama DPR. Pembahasan harus dimulai paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima DPR.[123]
Penyusunan RUU dari DPR
Jika RUU berasal dari DPR, penyusunannya dilakukan oleh:[124]
- Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU paling lama 20 hari masa sidang, sejak RUU diterima badan legislatif. Tahap ini dikoordinasi oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi (Badan Legislasi).
- RUU hasil harmonisasi diajukan pengusul ke pimpinan DPR.
- RUU hasil penyempurnaan disampaikan kepada Presiden melalui surat pimpinan DPR.
- Presiden menunjuk Menteri untuk membahas RUU bersama DPR, paling lama 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima Presiden.
Tahap 3: Pembahasan
Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama dengan Presiden (diwakili oleh Menteri yang ditunjuk). Pembahasan dilakukan melalui dua tingkat:[125]
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus. Pembicaraan tingkat I meliputi:[126]
- Pengantar Musyawarah
- Presiden (melalui Menteri yang ditunjuk) memberikan penjelasan tentang RUU
- Fraksi-fraksi di DPR dan DPD (untuk RUU tertentu) memberikan pandangan terhadap RUU
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
- DIM adalah daftar yang memuat identifikasi dan inventarisasi masalah terhadap setiap pasal dalam RUU
- Pembahasan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai materi muatan setiap pasal dalam RUU
- Penyusunan Laporan
Hasil pembahasan tingkat I disusun dalam bentuk laporan yang akan disampaikan pada pembicaraan tingkat II
Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna DPR. Pembicaraan tingkat II meliputi:[127]
- Penyampaian Laporan
Penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD (jika ada), dan hasil pembicaraan tingkat I
- Pernyataan Persetujuan atau Penolakan
Setiap fraksi dan anggota menyatakan persetujuan atau penolakan secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna
- Penyampaian Pendapat Akhir Presiden
Presiden (melalui Menteri yang ditunjuk) menyampaikan pendapat akhir terhadap RUU
- Pengambilan Keputusan
- Jika RUU mendapat persetujuan bersama, maka RUU tersebut dinyatakan sah menjadi undang-undang dan siap untuk disahkan oleh Presiden
- Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (Pasal 20 ayat (3) UUD 1945)
Tahap 4: Pengesahan
Setelah RUU disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, RUU disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.[128]
Mekanisme Pengesahan:[129]
- Presiden mengesahkan RUU dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden.
- Jika Presiden tidak mengesahkan RUU dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui bersama, maka berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan (automatic enactment).
Ketentuan automatic enactment ini merupakan hasil dari perubahan UUD 1945 yang bertujuan untuk mencegah kemacetan legislasi akibat Presiden tidak mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama.[130]
Tahap 5: Pengundangan
Pengundangan adalah tahap akhir dari proses pembentukan undang-undang. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.[131]
Lembaran Negara dan Berita Negara
Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media publikasi resmi untuk:[132]
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden mengenai:
- Pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional
- Pernyataan keadaan bahaya
- Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Berita Negara Republik Indonesia adalah media publikasi resmi untuk peraturan perundang-undangan di bawah Peraturan Presiden dan peraturan perundang-undangan lainnya yang tidak diundangkan dalam Lembaran Negara.[133]
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan atas peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara dan Berita Negara.[134]
Pelaksanaan Pengundangan
Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Menteri Hukum dan HAM).[135]
Sejak tahun 2022, kewenangan pengundangan telah beralih dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kementerian Sekretariat Negara untuk undang-undang, PERPU, dan peraturan pemerintah, sementara Kementerian Hukum dan HAM masih menangani pengundangan untuk peraturan di bawahnya.[136]
Penyebarluasan
Setelah diundangkan, peraturan perundang-undangan harus disebarluaskan secara luas agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami peraturan tersebut. Penyebarluasan dilakukan melalui:[137]
- Media cetak: Lembaran Negara dan Berita Negara dalam bentuk lembaran lepas sebagai dokumen resmi negara, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan.
- Media elektronik: Melalui website resmi seperti https://peraturan.go.id/, yang merupakan media yang berfungsi sebagai database peraturan perundang-undangan nasional.
- Sosialisasi: Lembaga yang membentuk peraturan perundang-undangan wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui media massa, seminar, diskusi publik, dan kegiatan lainnya.
Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang
Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam proses pembentukan undang-undang yang demokratis. Partisipasi masyarakat dijamin dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.[138]
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat:[139]
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU): Forum resmi dimana DPR mendengarkan pendapat dan aspirasi masyarakat, akademisi, praktisi, dan kelompok kepentingan tentang rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
- Uji Publik (Public Hearing): Forum konsultasi publik yang diadakan oleh pemerintah untuk mendengarkan masukan masyarakat terhadap rancangan peraturan perundang-undangan.
- Penyampaian Aspirasi: Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara lisan atau tertulis kepada DPR atau pemerintah pada setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Forum Akademik: Seminar, diskusi, dan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian, atau organisasi masyarakat sipil untuk membahas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
- Partisipasi Elektronik: Melalui platform digital yang disediakan oleh DPR atau pemerintah, masyarakat dapat memberikan masukan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat:[140]
- Legitimasi demokratis: Partisipasi masyarakat memberikan legitimasi kepada peraturan perundang-undangan yang dibentuk karena mencerminkan aspirasi dan kehendak rakyat.
- Kualitas substansi: Masukan dari berbagai pemangku kepentingan dapat meningkatkan kualitas substansi peraturan perundang-undangan dengan mengidentifikasi potensi masalah dan memberikan solusi alternatif.
- Efektivitas implementasi: Peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan melibatkan partisipasi masyarakat cenderung lebih mudah diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
- Transparansi dan akuntabilitas: Partisipasi masyarakat meningkatkan transparansi proses legislasi dan menjaga akuntabilitas pembentuk peraturan perundang-undangan.
- Pendidikan hukum: Proses partisipasi menjadi sarana pendidikan hukum bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya serta proses pembentukan hukum.
Ketiadaan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful public participation) dapat menjadi alasan pembatalan peraturan perundang-undangan melalui uji formil di Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja, dimana Mahkamah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukannya.[141]
Keterkaitan Produk Hukum Antar Lembaga
Dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, terdapat keterkaitan yang erat antara produk hukum dari berbagai lembaga negara. Keterkaitan ini dapat bersifat vertikal (antara peraturan yang berbeda tingkatannya) maupun horizontal (antara peraturan yang setingkat).[142]
Contoh Keterkaitan Vertikal
Contoh 1: Ketentuan UUD dilaksanakan dengan UU
Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”[143]
Ketentuan pasal ini kemudian dilaksanakan dengan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang mengatur secara rinci tentang komposisi, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja lembaga-lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Contoh 2: Ketentuan UUD dilaksanakan dengan Keppres
Pasal 17 UUD 1945 menyatakan:[144]
- Ayat (1): Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Ayat (2): Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Ayat (3): Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ketentuan pasal ini kemudian dilaksanakan dengan Keputusan Presiden tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen dan Keppres tentang Susunan Organisasi Departemen yang mengatur struktur organisasi kementerian dan pembagian tugas serta fungsi setiap kementerian.
Contoh 3: Ketentuan UU dilaksanakan dengan PP
Ketika suatu undang-undang memerintahkan agar ketentuan-ketentuan tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, maka PP tersebut menjadi peraturan pelaksana yang berfungsi untuk mengoperasionalkan ketentuan dalam undang-undang.
Misalnya, Undang-Undang tentang Pertanahan mengamanatkan agar prosedur dan biaya pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Kemudian diterbitkan PP tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur secara rinci prosedur dan biaya pendaftaran tanah. Selanjutnya, untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis, diterbitkan Peraturan Menteri Agraria yang menetapkan rincian biaya yang harus dipungut dalam proses pendaftaran tanah.[145]
Contoh 4: Ketentuan Inpres dilaksanakan dengan Keputusan Menteri
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam berisi instruksi Presiden kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang meliputi Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan, dan Buku III tentang Perwakafan.[146]
Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, yang mengatur mekanisme penyebarluasan dan penerapan Kompilasi Hukum Islam di lingkungan Peradilan Agama.[147]
Prinsip-prinsip Keterkaitan Peraturan Perundang-undangan
Keterkaitan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan beberapa prinsip:[148]
- Prinsip Hierarki (Lex Superior Derogat Legi Inferiori): Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Prinsip Kekhususan (Lex Specialis Derogat Legi Generali): Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum untuk hal yang sama.
- Prinsip Kronologis (Lex Posterior Derogat Legi Priori): Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama untuk hal yang sama dan tingkatan yang sama.
- Prinsip Kesesuaian Materi Muatan: Peraturan pelaksana harus konsisten dengan peraturan yang dilaksanakan dan tidak boleh melampaui atau mengurangi ketentuan dalam peraturan yang dilaksanakan.
- Prinsip Delegasi Kewenangan: Peraturan pelaksana hanya dapat dibentuk jika ada delegasi kewenangan yang jelas dari peraturan yang lebih tinggi.
Kesimpulan
Hukum tertulis dan peraturan perundang-undangan merupakan tulang punggung sistem hukum Indonesia sebagai negara hukum yang menganut tradisi civil law. Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menjadi pedoman bagi seluruh lembaga negara dan pejabat yang berwenang dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus berlandaskan pada asas-asas pembentukan yang benar, baik asas formal (kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan) maupun asas material (pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan). Asas-asas ini menjadi parameter kualitas peraturan perundang-undangan dan jaminan bahwa peraturan yang dibentuk akan efektif, adil, dan dapat diterima oleh masyarakat.
Hierarki peraturan perundang-undangan yang jelas—mulai dari UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi, hingga peraturan daerah kabupaten/kota—memberikan kepastian hukum tentang tata urutan peraturan dan menjadi pedoman dalam penyelesaian konflik antar peraturan. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi muatan yang spesifik sesuai dengan kedudukannya dalam hierarki, dan prinsip bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi harus dijaga dengan ketat.
Proses pembentukan undang-undang yang meliputi lima tahapan—perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan—dirancang untuk memastikan bahwa setiap undang-undang yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, baik dari segi substansi maupun prosedur. Keterlibatan berbagai lembaga negara (MPR, DPR, DPD, Presiden) dalam proses pembentukan undang-undang mencerminkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan mencegah dominasi salah satu lembaga dalam proses legislasi.
Yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat bukan hanya merupakan hak konstitusional setiap warga negara, tetapi juga merupakan prasyarat bagi legitimasi demokratis peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Keterbukaan dan partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan—dari perencanaan hingga pengundangan—merupakan wujud dari prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi yang menjadi dasar negara Indonesia.
Naskah akademik sebagai dokumen ilmiah yang memuat kajian mendalam tentang urgensi, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis suatu RUU menjadi instrumen penting untuk menjamin bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk benar-benar didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat dan analisis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal-prosedural, tetapi juga memenuhi aspek substansial-materiil.
Keterkaitan antara berbagai produk hukum dari berbagai lembaga negara menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia merupakan suatu sistem yang terpadu dan koheren. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah melaksanakan dan merinci ketentuan peraturan yang lebih tinggi, sehingga tercipta suatu rantai normatif yang menghubungkan norma dasar (UUD 1945) dengan norma-norma konkret yang langsung mengatur kehidupan masyarakat.
Ke depan, tantangan utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah bagaimana menjaga kualitas dan efektivitas peraturan perundang-undangan di tengah dinamika perubahan sosial yang sangat cepat, tuntutan demokratisasi yang semakin kuat, dan kompleksitas permasalahan yang semakin tinggi. Beberapa isu penting yang perlu mendapat perhatian antara lain:
- Peningkatan kualitas naskah akademik dan Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk benar-benar didasarkan pada analisis yang mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penguatan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak hanya sebatas formalitas tetapi benar-benar menjadi bagian integral dari proses pembentukan hukum.
- Harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan untuk mengatasi masalah tumpang tindih (overlapping), inkonsistensi, dan konflik antar peraturan perundang-undangan yang masih sering terjadi.
- Peningkatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan (legislative drafter) yang profesional dan memahami teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.
- Pengembangan mekanisme fast-track legislation dan carry-over untuk merespon kebutuhan hukum yang mendesak dan meningkatkan efisiensi proses legislasi tanpa mengorbankan kualitas dan partisipasi publik.
- Digitalisasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi tentang proses legislasi.
- Penguatan mekanisme evaluasi dan analisis (monitoring and review) terhadap peraturan perundang-undangan yang telah berlaku untuk memastikan efektivitasnya dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
Pembangunan sistem hukum nasional melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Hanya dengan peraturan perundang-undangan yang baik, demokratis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, cita-cita negara hukum Indonesia yang demokratis, adil, dan sejahtera dapat diwujudkan. Peraturan perundang-undangan bukan hanya instrumen untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, tetapi juga merupakan cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan komitmen bangsa Indonesia untuk membangun tatanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Leave a Reply