Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026
Keberadaan manusia sebagai makhluk sosial (homo socius) tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Aristoteles, filsuf Yunani Kuno, menegaskan bahwa manusia adalah zoon politicon, yaitu makhluk yang pada kodratnya hidup berkelompok dan membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.[1] Dalam konteks kehidupan bersama ini, manusia memerlukan aturan-aturan atau kaidah yang mengatur interaksi sosial agar tercipta keteraturan dan harmoni. Di sinilah hukum memainkan peran sentral sebagai pranata sosial yang mengatur tindakan dan kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertib.
Hukum sebagai pranata sosial merupakan sistem norma yang bertujuan mengatur tindakan maupun kegiatan masyarakat.[2] Keberadaan hukum dalam masyarakat tidak dapat dilepaskan dari fungsinya sebagai alat kontrol sosial (social control) dan sekaligus sebagai instrumen perubahan sosial (social engineering).[3] Dalam konteks Indonesia, pemahaman terhadap hukum sebagai pranata sosial menjadi sangat penting mengingat masyarakat Indonesia yang majemuk dengan berbagai nilai budaya dan adat istiadat yang hidup di dalamnya.
Esai ini akan mengkaji secara mendalam tentang konsep hukum sebagai pranata sosial, dimulai dari hakikat manusia sebagai makhluk sosial, jenis-jenis norma yang berlaku dalam masyarakat, pengertian dan karakteristik hukum menurut para ahli, fungsi hukum dalam masyarakat, hingga politik hukum dalam pembentukan hukum nasional Indonesia.
Manusia sebagai Makhluk Sosial (Zoon Politicon)
Konsep manusia sebagai makhluk sosial telah dikemukakan oleh Aristoteles melalui istilah zoon politicon yang berarti bahwa manusia adalah makhluk yang secara alamiah hidup dalam kelompok dan memerlukan orang lain.[4] Konsep ini menegaskan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan kehidupan bermasyarakat untuk dapat bertahan hidup dan berkembang.
Kehidupan berkelompok sebagai kodrat manusia memiliki beberapa tujuan mendasar. Pertama, untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik yang bersifat primer maupun sekunder. Manusia memerlukan bantuan orang lain untuk dapat memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan akan pangan, sandang, papan, maupun kebutuhan sosial lainnya. Kedua, untuk menghindarkan diri dari mara bahaya, seperti bencana alam, serangan dari kelompok manusia lain, serangan binatang buas, dan berbagai ancaman lainnya. Ketiga, untuk melanjutkan keturunan, karena manusia memerlukan pasangan dan lingkungan sosial untuk dapat melanjutkan generasi.[5]
Dalam perspektif hukum perdata, konsep zoon politicon menjadi landasan bagi terbentuknya hubungan hukum antara individu dalam masyarakat.[6] Hubungan-hubungan sosial yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat kemudian melahirkan kebutuhan akan pengaturan melalui norma-norma dan kaidah-kaidah, termasuk norma hukum yang bersifat memaksa dan dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh negara.
Namun, kehidupan bersama dalam masyarakat tidak selalu berjalan harmonis. Adanya kepentingan-kepentingan yang berbeda dan kadang bertentangan antara individu atau kelompok dapat menimbulkan konflik dan ketegangan sosial. Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme pengaturan berupa kaidah atau norma yang dapat mencegah terjadinya kekacauan (chaos) dalam masyarakat. Kaidah atau norma inilah yang kemudian menjadi “serangkaian petunjuk yang berisi pedoman-pedoman tentang bagaimana seseorang berbuat terhadap orang lain, atau bagaimana manusia bertingkah laku dalam masyarakat.”[7]
Jenis-jenis Norma dalam Masyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat berbagai jenis norma atau kaidah yang mengatur perilaku manusia. Norma-norma ini memiliki fungsi yang sama yaitu mengatur perilaku hidup bermasyarakat, namun memiliki karakteristik, sumber, dan sanksi yang berbeda-beda. Secara umum, norma yang berlaku dalam masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi empat macam, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.[8]
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang diwahyukan melalui Nabi atau Rasul kepada umat manusia. Norma agama bersumber pada kepercayaan adanya Tuhan Yang Maha Kuasa dan berisi perintah, larangan, dan anjuran dari Tuhan.[9] Norma agama berbentuk tertulis (seperti kitab suci) maupun tidak tertulis (seperti tradisi keagamaan).
Tujuan norma agama adalah untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan selamat di dunia dan akhirat. Sanksi dari pelanggaran norma agama bersifat individual dan universal, berupa dosa dengan pembalasan di akhirat. Norma agama memiliki sifat universal karena berlaku bagi seluruh penganut agama tersebut di manapun berada, namun sekaligus individual karena pertanggungjawaban di hadapan Tuhan bersifat pribadi.[10]
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari hati sanubari atau hati nurani manusia. Norma kesusilaan bersumber pada moral dan kesadaran internal individu tentang apa yang baik dan buruk.[11] Norma ini berupa anjuran untuk berbuat baik yang diharapkan dalam pergaulan bermasyarakat, dengan tujuan membentuk manusia yang beradab dan bersusila dalam tata pergaulan masyarakat.
Norma kesusilaan bersifat tidak memaksa dan berbentuk tidak tertulis. Sanksi dari pelanggaran norma kesusilaan adalah celaan dari masyarakat dan penyesalan dari dalam diri sendiri. Meskipun tidak memiliki sanksi formal yang tegas, norma kesusilaan memiliki pengaruh yang kuat dalam membentuk karakter dan perilaku moral seseorang dalam masyarakat.[12]
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan didasarkan pada pandangan masyarakat tentang sopan santun yang baik.[13] Norma kesopanan bersumber pada anggapan atau pandangan suatu masyarakat tentang tata krama dan etika dalam pergaulan sehari-hari.
Norma kesopanan berupa anjuran berbuat baik dalam pergaulan, bersifat tidak memaksa, dan berbentuk tidak tertulis. Tujuannya adalah membentuk orang yang sopan dan berperilaku baik dalam pergaulan bermasyarakat. Sanksi dari pelanggaran norma kesopanan adalah celaan dan pengucilan dari masyarakat (social sanction). Norma kesopanan bersifat individual, lokal, dan temporal, artinya dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lain dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman.[14]
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau badan yang berwenang, yang berisi perintah dan larangan dengan sifat memaksa dan dapat dipaksakan pelaksanaannya.[15] Norma hukum bersumber pada perumusan-perumusan yang ditentukan oleh yang berwenang membentuk norma hukum, seperti lembaga legislatif.
Norma hukum berbentuk tertulis dan bertujuan membentuk warga yang patuh hukum serta menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi dari pelanggaran norma hukum adalah sanksi formal yang sama bagi seluruh warga negara, dapat berupa hukuman pidana, denda, atau sanksi administratif. Norma hukum memiliki kekuatan yang paling tegas di antara norma-norma lainnya karena dapat dipaksakan pelaksanaannya melalui aparat negara.[16]
Hubungan Antar Norma
Keempat jenis norma ini memiliki persamaan dalam tujuannya, yaitu sama-sama mengatur perilaku hidup bermasyarakat agar tercipta ketertiban dan harmoni sosial.[17] Namun, di antara norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan norma hukum terdapat hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain untuk memperkuat pengaruhnya dalam masyarakat.
Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa “baik norma hukum maupun norma agama, kesusilaan, dan kesopanan mengandung jawaban atas pertanyaan apakah yang patut harus dilakukan oleh orang sebagai anggota masyarakat?”[18] Perbedaannya hanya bersifat gradual (gradueel), dimana kepatutan itu meningkat sampai pada suatu tingkatan tertentu sehingga pemerintah dan hakim merasa perlu memperhatikan norma tersebut demi kepentingan masyarakat, dan di situlah norma tersebut dapat disebut sebagai norma hukum.
Norma hukum tidak boleh mengenyampingkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Bahkan dalam banyak kasus, norma hukum yang baik adalah norma yang mencerminkan dan mengakomodasi nilai-nilai yang terkandung dalam norma agama, kesusilaan, dan kesopanan yang hidup dalam masyarakat.[19] Hal ini penting agar hukum tidak hanya bersifat memaksa secara formal, tetapi juga diterima secara substansial oleh masyarakat.
Pengertian dan Karakteristik Hukum
Kesulitan Mendefinisikan Hukum
Hukum merupakan konsep yang kompleks dan multidimensional, sehingga sulit untuk didefinisikan secara tunggal dan komprehensif. Hukum memiliki banyak aspek dan segi, sehingga definisi hukum hanya dapat menjelaskan sebagian dari aspek bentuk dan aspek hukum tersebut. Tidak ada definisi hukum yang memadai dan seragam, yang disebabkan oleh perbedaan latar belakang pengetahuan, pengalaman, dan perspektif orang yang mendefinisikan.[20]
Secara etimologis, istilah hukum berasal dari berbagai bahasa. Dalam bahasa Arab disebut hukm, dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut recht, dalam bahasa Inggris disebut law, dan dalam bahasa Perancis disebut le’i.[21] Secara umum, hukum dipahami sebagai norma, kaidah, peraturan, undang-undang, atau patokan yang mengikat bagi masyarakat.
Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Meskipun sulit didefinisikan secara tunggal, para ahli hukum telah mencoba merumuskan pengertian hukum dari berbagai sudut pandang:
- E. Utrecht mendefinisikan hukum sebagai “himpunan petunjuk hidup yang berupa perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat.”[22]
- Bellefroid menyatakan bahwa “hukum adalah peraturan yang berlaku pada suatu masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat tersebut, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di masyarakat itu.”[23]
- Immanuel Kant mendefinisikan hukum sebagai “keseluruhan syarat-syarat dimana kehendak bebas seseorang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain.”[24]
- Leon Duguit berpendapat bahwa hukum adalah “aturan tingkah laku para anggota masyarakat, yang diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama, dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap pelanggar.”[25]
- Sudiman Kartohadiprodjo menyatakan bahwa unsur pokok hukum meliputi: (a) sesuatu yang berkenaan dengan manusia; (b) manusia dalam pergaulan hidup; (c) untuk mencapai tata tertib pergaulan hidup; dan (d) berdasarkan keadilan.[26]
- Wirjono Prodjodikoro mendefinisikan hukum sebagai “rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat.”[27]
Dari berbagai definisi di atas, dapat dipahami bahwa hukum pada dasarnya merupakan seperangkat aturan atau norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, memiliki sifat mengikat dan memaksa, serta bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian dalam kehidupan bermasyarakat.
Unsur-unsur Hukum
Berdasarkan berbagai definisi hukum dari para ahli, dapat diidentifikasi unsur-unsur yang melekat dalam hukum, yaitu:
- Aturan-aturan: Hukum merupakan kumpulan aturan atau norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat.
- Bersifat konkrit: Hukum bersifat nyata dan dapat diidentifikasi dengan jelas, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
- Bersumber dari kebiasaan atau dibuat oleh penguasa: Hukum dapat berasal dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (hukum adat) atau dibuat oleh badan resmi/pemerintah (hukum tertulis).
- Bentuk tertulis atau tidak tertulis: Hukum dapat berbentuk peraturan perundang-undangan yang tertulis atau berupa hukum kebiasaan dan hukum adat yang tidak tertulis.
- Bersifat memaksa: Hukum memiliki daya paksa yang kuat karena didukung oleh kekuasaan negara untuk memaksakan ketaatannya.
- Akibat hukum bagi yang melanggar: Setiap pelanggaran terhadap hukum akan menimbulkan akibat hukum berupa sanksi atau hukuman yang dapat dijatuhkan oleh negara melalui aparat penegak hukum.[28]
Fungsi Hukum dalam Masyarakat
Hukum memiliki berbagai fungsi penting dalam kehidupan masyarakat. Menurut Roscoe Pound, hukum memainkan peranan yang sangat penting dalam suatu masyarakat dan mempunyai multifungsi untuk kebaikan masyarakat.[29] Secara umum, fungsi hukum dalam masyarakat dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori:
1. Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial (Social Control)
Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial merupakan salah satu fungsi klasik yang paling fundamental. Pengendalian sosial dari hukum pada dasarnya memaksa warga masyarakat agar berperilaku sesuai dengan hukum.[30] Dengan kata lain, pengendalian sosial dari hukum dapat bersifat preventif maupun represif.
Preventif merupakan upaya untuk mencegah perilaku yang menyimpang sebelum pelanggaran terjadi, sedangkan represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang terganggu setelah terjadi pelanggaran.[31] Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Hukum sebagai alat pengendalian sosial bertugas menjaga agar masyarakat tetap berada dalam pola-pola tingkah laku yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.[32] Melalui mekanisme kontrol sosial, hukum menciptakan ketertiban dan mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan kepentingan umum.
2. Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial (Social Engineering)
Konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) diperkenalkan oleh Roscoe Pound, seorang ahli hukum terkemuka dari Amerika Serikat.[33] Teori ini menyatakan bahwa hukum tidak hanya berfungsi untuk mempertahankan status quo atau ketertiban yang ada, tetapi juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan perubahan sosial yang diinginkan.
Dalam pandangan Pound, hukum harus berfungsi sebagai alat untuk merekayasa atau mengatur hubungan sosial demi mencapai tujuan-tujuan tertentu dalam masyarakat.[34] Pound memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial yang bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang bertentangan dan mendistribusikan hak serta kewajiban secara adil di antara anggota masyarakat.
Teori social engineering Roscoe Pound kemudian diadopsi dan dimodifikasi oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja untuk konteks Indonesia pada tahun 1970-an.[35] Mochtar Kusumaatmadja mengembangkan konsep “hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat”, yang menekankan bahwa dalam pembangunan nasional, hukum tidak cukup hanya berperan sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga harus berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pembaharuan dan perubahan sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sedang membangun.[36]
Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah: (a) ketertiban dan keteraturan dalam pembangunan merupakan sesuatu yang penting dan diperlukan; (b) hukum sebagai tata kaidah dapat berfungsi sebagai sarana untuk menyalurkan arah kegiatan-kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan terencana.[37]
3. Hukum sebagai Sarana Penyelesaian Konflik
Dalam kehidupan bermasyarakat yang kompleks, konflik kepentingan antara individu atau kelompok merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk menyelesaikan konflik-konflik tersebut secara adil dan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.[38]
Melalui lembaga-lembaga peradilan dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya, hukum menyediakan forum dan prosedur yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan. Hal ini penting untuk mencegah tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan kekerasan dalam masyarakat.[39]
4. Hukum sebagai Perlindungan Kepentingan Manusia
Hukum berfungsi melindungi kepentingan manusia, baik kepentingan individual maupun kepentingan sosial. Dalam menjalankan fungsi ini, hukum harus menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat.[40] Kepentingan yang perlu dilindungi oleh hukum mencakup hak-hak dasar manusia seperti hak atas kehidupan, kebebasan, kepemilikan, keamanan, dan keadilan.
Tujuan Hukum: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan
Dalam diskursus tentang tujuan hukum, Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum terkemuka, mengemukakan teori yang sangat berpengaruh tentang tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmassigkeit).[41]
1. Keadilan (Gerechtigkeit)
Keadilan merupakan tujuan hukum yang paling utama dan fundamental. Keadilan adalah ruh dari hukum itu sendiri. Ketika orang ditanya tentang tujuan hukum, jawaban yang paling spontan adalah untuk mewujudkan keadilan di antara umat manusia.[42] Hukum yang tidak mampu menciptakan keadilan pada hakikatnya kehilangan makna esensialnya sebagai hukum.
Keadilan dalam konteks hukum mencakup keadilan distributif (pembagian yang adil), keadilan komutatif (pertukaran yang seimbang), dan keadilan legal (perlakuan yang sama di hadapan hukum). Keadilan harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum.[43]
2. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)
Kepastian hukum memberikan arah dan ketenangan, memastikan setiap orang memahami hak dan kewajibannya tanpa merasa berada dalam ketidakpastian.[44] Kepastian hukum melindungi para pihak dari kesewenang-wenangan dan kekaburan dalam interpretasi hukum.
Menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu: (a) adanya aturan yang bersifat umum sehingga individu mengetahui perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan; (b) adanya keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah.[45] Jika hukum dapat ditafsirkan secara sewenang-wenang, maka hukum kehilangan wataknya sebagai pelindung dan berubah menjadi alat penindasan.
3. Kemanfaatan (Zweckmassigkeit)
Kemanfaatan hukum adalah jembatan antara norma dan realitas sosial. Hukum yang tidak membawa kemaslahatan akan menjadi beban, bukan penolong.[46] Ketika hukum memudahkan masyarakat mengakses keadilan dan mengurangi penderitaan, di situlah kemanfaatan nyata terlihat.
Tujuan hukum untuk menciptakan kemanfaatan sejalan dengan teori utilitarianisme yang menyatakan bahwa hukum harus memberikan manfaat atau kegunaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang (the greatest happiness for the greatest number).[47] Dalam konteks ini, hukum harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan solusi praktis terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Harmonisasi Tiga Tujuan Hukum
Ketiga tujuan hukum ini harus berjalan secara harmonis, meskipun dalam praktiknya sering terjadi ketegangan (spannungsverhaltnis) antara ketiganya.[48] Dalam situasi tertentu, hakim atau pembuat kebijakan hukum harus mampu menentukan prioritas antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sesuai dengan konteks kasus yang dihadapi.
Menempatkan keadilan sebagai prioritas bukan berarti mengabaikan kepastian dan kemanfaatan. Justru sebaliknya, keadilan yang sejati akan mendorong hadirnya kepastian yang manusiawi dan kemanfaatan yang berakar pada kebajikan.[49] Kemanfaatan adalah buah dari perpaduan keduanya—hukum yang adil dan pasti akan menghasilkan manfaat bagi masyarakat luas.
Pengantar Tata Hukum Indonesia dan Pengantar Hukum Indonesia
Pengertian Tata Hukum Indonesia
Tata Hukum (recht orde) adalah susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata sedemikian rupa sehingga memudahkan untuk menemukannya sebagai dasar penyelesaian peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat.[50] Tata hukum identik dengan hukum positif (ius constitutum), yaitu hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu.
Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan (pembentuk undang-undang/aturan).[51] Misalnya, KUHP, KUHPerdata, dan berbagai undang-undang yang berlaku saat ini di Indonesia merupakan ius constitutum. Sementara itu, ius constituendum merupakan hukum yang dicita-citakan atau hukum yang akan berlaku di masa mendatang, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas antara DPR dan pemerintah.[52]
Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) adalah mata kuliah yang objek studinya hanya mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif). Tujuan mempelajari Tata Hukum Indonesia adalah untuk memahami: – Kerangka hukum di Indonesia – Perbuatan yang melanggar hukum – Perbuatan yang wajib dilakukan – Kedudukan, hak, dan kewajiban masyarakat[53]
Karakteristik Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia adalah tata atau susunan hukum yang: 1. Ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia 2. Saling berhubungan dan saling menentukan (sistem) 3. Berkembang secara dinamis
Tata hukum Indonesia memiliki struktur terbuka, artinya selalu berubah mengikuti perkembangan masyarakat. Perkembangan masyarakat diikuti oleh perkembangan aturan yang mengubah pergaulan hidup, sehingga tata hukum selalu berubah sesuai dengan dinamika sosial yang terjadi.[54]
Dimensi Hukum Positif dan Strategi Pembangunan Hukum Nasional
Hukum positif memiliki beberapa dimensi penting: 1. Dimensi kesejarahan: Melihat hukum dari perspektif sejarah perkembangannya 2. Dimensi perkembangan: Memahami dinamika perubahan hukum seiring perkembangan masyarakat
Dalam konteks pembangunan hukum nasional, terdapat tiga dimensi strategi: 1. Dimensi pembinaan hukum: Upaya untuk memelihara dan meningkatkan kualitas sistem hukum yang sudah ada 2. Dimensi pembaharuan hukum: Upaya untuk memperbaharui hukum yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat 3. Dimensi penciptaan hukum: Upaya untuk menciptakan hukum baru yang diperlukan untuk mengatur hal-hal yang belum diatur sebelumnya[55]
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan PTHI. Objek PHI meliputi: 1. Hukum positif (hukum yang sedang berlaku) 2. Hukum yang pernah berlaku di Indonesia (dimensi historis) 3. Hukum yang akan datang dan masih merupakan cita-cita (ius constituendum)[56]
Hukum yang berlaku di Indonesia berasal dari tiga sumber utama: 1. Hukum yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang (peraturan perundang-undangan) 2. Hukum yang terbentuk melalui putusan pengadilan/hakim (yurisprudensi) 3. Hukum yang terbentuk melalui kebiasaan di masyarakat (hukum kebiasaan dan hukum adat)[57]
Hubungan antara Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah yang menunjukkan jalan ke arah cabang ilmu hukum sebenarnya, memberikan pandangan umum secara ringkas tentang ilmu pengetahuan hukum, kedudukan ilmu pengetahuan hukum, pengertian-pengertian dasar, asas, dan penggolongan cabang hukum. PIH merupakan peta dunia hukum dalam skala kecil.[58]
Sementara itu, Pengantar Hukum Indonesia adalah mata kuliah dasar yang berkenaan dengan pengetahuan ringkas tentang hukum yang berlaku di Indonesia secara keseluruhan, mempelajari seluruh cabang ilmu hukum yang berlaku di Indonesia secara garis besar. PHI merupakan peta hukum di Indonesia dalam skala kecil.[59]
Perbedaan mendasar antara keduanya adalah PIH bersifat lebih teoritis dan universal (berlaku untuk sistem hukum mana pun), sedangkan PHI bersifat lebih praktis dan spesifik (fokus pada sistem hukum Indonesia).
Sosiologi Hukum: Hubungan Hukum dengan Masyarakat
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat.[60] Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum dan masyarakat memiliki hubungan komplementer yang saling terkait eksistensinya. Masyarakat merupakan sumber daya yang memberi hidup (to nature) dan menggerakkan hukum tersebut, sedangkan hukum memberikan struktur dan ketertiban bagi kehidupan masyarakat.[61]
Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman
Lawrence M. Friedman, seorang ahli sosiologi hukum dari Stanford University, mengembangkan teori sistem hukum yang sangat berpengaruh dalam memahami bekerjanya hukum dalam masyarakat. Menurut Friedman, sistem hukum terdiri dari tiga komponen utama:[62]
- Struktur Hukum (Legal Structure): Merupakan kerangka atau bentuk dari sistem hukum, meliputi lembaga-lembaga hukum seperti lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Struktur hukum memberikan bentuk dan batasan terhadap keseluruhan sistem hukum.[63]
- Substansi Hukum (Legal Substance): Merupakan isi atau materi dari sistem hukum, yaitu aturan-aturan, norma-norma, dan pola perilaku nyata yang ada dalam sistem hukum. Substansi mencakup produk yang dihasilkan oleh sistem hukum, termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan kebijakan hukum.[64]
- Budaya Hukum (Legal Culture): Merupakan sikap, nilai-nilai, dan pendapat masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum. Budaya hukum mencakup kesadaran hukum masyarakat, kepatuhan terhadap hukum, dan persepsi masyarakat terhadap lembaga-lembaga hukum.[65]
Ketiga komponen ini harus berfungsi secara harmonis agar sistem hukum dapat berjalan efektif. Keberhasilan penegakan hukum sangat bergantung pada bekerjanya ketiga komponen tersebut secara simultan dan saling mendukung.[66]
Perubahan Hukum dan Perubahan Sosial
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama. Pada keadaan tertentu, perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur lainnya dalam masyarakat, atau mungkin sebaliknya.[67] Hukum merupakan salah satu sarana perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat, karena terdapat hubungan interaksi antara sektor hukum dan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.
Dalam konteks ini, hukum dapat berperan sebagai: 1. Variabel dependen: Hukum sebagai hasil dari perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat 2. Variabel independen: Hukum sebagai instrumen untuk mendorong terjadinya perubahan sosial yang diinginkan[68]
Politik Hukum dalam Pembentukan Hukum Nasional
Politik hukum merupakan aspek penting dalam memahami proses pembentukan dan pengembangan hukum nasional. Politik hukum dapat didefinisikan sebagai pernyataan kehendak dari pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah mana hukum akan dikembangkan.[69] Dengan kata lain, politik hukum merupakan kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
Pentingnya Politik Hukum
Politik hukum memiliki peran penting dalam proses legislasi karena:
- Sebagai alasan mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan: Politik hukum menjelaskan latar belakang dan urgensi dari pembentukan suatu regulasi.
- Untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan dalam kalimat hukum: Politik hukum memberikan arah dan substansi tentang apa yang harus diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana perumusan pasalnya.[70]
Golongan Politik Hukum
Politik hukum dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan:[71]
1. Kebijakan Dasar (Basic Policy)
Kebijakan dasar adalah politik hukum yang menjadi alasan dasar diadakannya suatu peraturan perundang-undangan. Kebijakan dasar bersifat netral dan mengandung nilai universal yang pada dasarnya sama di hampir semua negara. Kebijakan dasar ini menjelaskan tujuan dan alasan pembuatan undang-undang dari perspektif filosofis dan teoritis.
Karakteristik kebijakan dasar: – Bersifat netral dan bergantung pada nilai universal – Sama pada hampir semua negara – Hanya ada satu kebijakan dasar untuk setiap undang-undang – Tidak bermuatan politis[72]
2. Kebijakan Pemberlakuan (Enactment Policy)
Kebijakan pemberlakuan adalah politik hukum yang menjadi tujuan atau alasan yang muncul di balik pemberlakuan perundang-undangan. Kebijakan pemberlakuan bersifat memiliki muatan politis dan bergantung kepada apa yang diinginkan pembuat undang-undang. Secara eksplisit, kebijakan pemberlakuan terdapat di dalam konsideran menimbang atau penjelasan umum suatu peraturan perundang-undangan.
Karakteristik kebijakan pemberlakuan: – Bersifat politis, dan tergantung pada apa yang diinginkan pembuat undang-undang – Merupakan faktor penyebab substansi sebuah undang-undang di satu negara berbeda dengan negara lainnya walau memiliki dasar, tujuan, dan nama yang sama – Dapat lebih dari satu kebijakan pemberlakuan dalam satu undang-undang – Mencerminkan kepentingan politik dari pembuat undang-undang[73]
Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pembentukan peraturan perundang-undangan melibatkan kerja sama antara Presiden (eksekutif) dan DPR (legislatif). Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945, Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR, dan RUU dibahas bersama DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.[74]
Tahapan pembentukan undang-undang meliputi:
- Perencanaan: Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR, DPD, dan Pemerintah
- Penyusunan: Pembuatan naskah akademik dan draf RUU oleh kementerian terkait atau DPR
- Pembahasan: Diskusi dan pembahasan RUU antara DPR dan Pemerintah
- Pengesahan: Persetujuan bersama DPR dan Presiden, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Presiden
- Pengundangan: Penempatan undang-undang dalam Lembaran Negara oleh Menteri Hukum dan HAM[75]
Politik hukum dalam proses ini tercermin dalam pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam setiap tahapan, mulai dari pemilihan isu yang akan diatur, perumusan substansi, hingga mekanisme implementasinya.
Kesimpulan
Hukum sebagai pranata sosial memainkan peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Keberadaan manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) meniscayakan adanya aturan-aturan yang mengatur interaksi sosial agar tercipta ketertiban dan harmoni. Hukum hadir sebagai salah satu jenis norma yang bersifat paling tegas karena memiliki sanksi yang dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh negara.
Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, berbagai jenis norma—agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum—bekerja secara bersama-sama untuk mengatur perilaku masyarakat. Keempat jenis norma ini memiliki hubungan yang erat dan saling memperkuat satu sama lain. Hukum yang baik adalah hukum yang tidak mengenyampingkan nilai-nilai yang terkandung dalam norma agama, kesusilaan, dan kesopanan yang hidup dalam masyarakat.
Hukum memiliki berbagai fungsi dalam masyarakat, yaitu sebagai alat kontrol sosial (social control), alat rekayasa sosial (social engineering), sarana penyelesaian konflik, dan perlindungan kepentingan manusia. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, hukum harus mampu mencapai tiga tujuan utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga tujuan ini harus diharmonisasikan agar hukum dapat berfungsi secara optimal dalam masyarakat.
Sistem hukum Indonesia, sebagaimana dijelaskan oleh Lawrence M. Friedman, terdiri dari tiga komponen yang saling terkait: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Ketiga komponen ini harus berfungsi secara harmonis agar sistem hukum dapat berjalan efektif. Dalam konteks pembangunan hukum nasional, politik hukum memainkan peran penting dalam menentukan arah dan substansi hukum yang akan dibentuk.
Leave a Reply