Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026
Hukum kebiasaan dan hukum adat merupakan bagian integral dari sistem hukum Indonesia yang pluralistik dan kaya akan warisan budaya lokal.[1] Sebagai negara yang memiliki keragaman etnis, budaya, dan tradisi, Indonesia mengakui bahwa norma-norma hukum tidak hanya bersumber dari peraturan tertulis yang dikodifikasikan oleh negara, melainkan juga dari praktik-praktik dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat selama berabad-abad.[2]
Hukum kebiasaan dan hukum adat merupakan komponen ketiga dalam sistem hukum Indonesia, setelah hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan yurisprudensi (putusan pengadilan).[3] Kedua sumber hukum ini memiliki karakteristik unik karena tidak tertulis, namun tetap mengikat dan dipatuhi oleh anggota masyarakat karena adanya kesadaran hukum yang kuat dan keyakinan bahwa norma-norma tersebut berlaku sebagai hukum yang sah.
Esai ini menganalisis secara mendalam tentang hukum kebiasaan dan hukum adat, meliputi pengertian, ciri-ciri, perbedaan, persyaratan berlakunya, dasar hukum, wilayah berlakunya, serta peran pentingnya dalam pembangunan hukum nasional Indonesia. Pembahasan juga mencakup teori-teori hukum yang mendasari pemahaman kedua sumber hukum ini, serta upaya-upaya integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.
I. PENGERTIAN DAN POSISI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
A. Posisi Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
Hukum kebiasaan dan hukum adat merupakan hukum yang diciptakan dari kebiasaan yang terjadi di masyarakat.[4] Kedua bentuk hukum ini berasal dari perilaku dan praktik yang diulang-ulang oleh anggota masyarakat dan diakui sebagai norma hukum yang mengikat.
Dalam sistem hukum Indonesia yang dinamis, hukum kebiasaan dan hukum adat berperan sebagai sumber hukum yang penting untuk:[5]
- Mengisi Kekosongan Hukum: Ketika peraturan tertulis tidak mengatur suatu hal tertentu, kebiasaan dan adat dapat menjadi sumber hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
- Menjaga Keseimbangan Hukum Positif dengan Kehidupan Nyata: Hukum adat dan kebiasaan memastikan bahwa sistem hukum tetap relevan dengan kehidupan sosial masyarakat.
- Melestarikan Identitas dan Nilai-Nilai Budaya: Melalui pengakuan hukum adat, negara menghormati dan melindungi kearifan lokal serta identitas budaya bangsa Indonesia.
- Memberikan Akses Keadilan yang Lebih Dekat: Di daerah-daerah terpencil di mana sistem peradilan formal belum dapat menjangkau, hukum adat menjadi mekanisme penyelesaian sengketa yang akses dan relevan.
B. Pengertian Hukum Adat
Pengertian Dasar
Hukum adat adalah adat istiadat yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan memiliki sanksi.[6] Pengertian ini menekankan dua elemen krusial: (1) hukum adat adalah bagian dari adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun, dan (2) hukum adat memiliki karakter yang dapat dipaksakan melalui pemberian sanksi.
Adat Istiadat sebagai Sumber Hukum Adat
Adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada, telah merupakan tradisi dalam masyarakat bumi putra, dan dimaksudkan untuk mengatur tata tertib masyarakat bumi putra, serta ditaati oleh anggota berbagai persekutuan hukum di wilayah Indonesia (seperti Batak Karo, Jawa Tengah, Madura, dan lainnya).[7]
Adat istiadat terdiri atas dua macam: – Adat istiadat yang bersanksi: disebut sebagai hukum adat – Adat istiadat yang tidak bersanksi: hanya disebut sebagai kebiasaan atau tradisi biasa
Teori Keputusan Ter Haar (Beslissingenleer)
Menurut teori yang dikemukakan oleh Ter Haar, seorang sarjana hukum adat yang terkemuka, hukum adat adalah adat istiadat yang tercantum dalam keputusan-keputusan penguasa adat dan dipertahankan oleh penguasa adat karena keputusan tersebut membuat ketertiban di masyarakat adat.[8]
Dalam teori ini, sanksi dalam hukum adat ditemui dari putusan-putusan penguasa dalam persekutuan adat mengenai masalah atau soal sosial yang pernah terjadi dalam persekutuan hukum adat tersebut dan telah diselesaikan oleh penguasa adat (melalui rapat desa, kepala desa, lurah, atau bentuk-bentuk kepemimpinan lokal lainnya).[9] Keputusan tersebut dipertahankan penguasa adat karena terbukti membuat ketertiban dan keharmonisan di masyarakat adat.
Dengan demikian, hukum adat ialah yang tercantum dalam keputusan adat dan dipertahankan untuk ketertiban masyarakat.[10]
C. Pengertian Hukum Kebiasaan
Pengertian Menurut Para Ahli Hukum
Menurut Mr. Bellefroid (seorang ahli hukum yang dikutip dalam berbagai literatur hukum Indonesia), hukum kebiasaan adalah semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak dibentuk oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.[11]
Pengertian ini menekankan bahwa hukum kebiasaan adalah norma-norma yang muncul dari kebiasaan umum masyarakat, bukan dari peraturan formal yang ditetapkan oleh otoritas pemerintah, namun diakui dan ditaati oleh masyarakat karena keyakinan bahwa norma tersebut mengikat secara hukum.
Sifat Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan memiliki sifat bahwa terbentuk dari norma-norma yang berkembang melalui pengulangan perbuatan atau tindakan yang sama dalam keadaan yang sama, dan perbuatan atau tindakan tersebut diikuti oleh masyarakat umum (tidak harus seluruh masyarakat) karena adanya keyakinan hukum (opinio juris seu necessitatis) bahwa perbuatan atau tindakan tersebut adalah hukum yang mengikat.
II. CIRI-CIRI HUKUM ADAT
Hukum adat memiliki beberapa ciri-ciri yang membedakannya dari hukum tertulis dan kodifikasi:[12]
A. Ciri-Ciri Formal
1. Tidak Tertulis dalam Bentuk Perundangan dan Tidak Dikodifikasi
Hukum adat tidak dituangkan dalam bentuk undang-undang formal atau kodifikasi hukum seperti halnya hukum tertulis (KUHPerdata, KUHP, dst.). Hukum adat ada dalam bentuk lisan, praktek, dan tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi tanpa melalui proses legislasi formal.
2. Tidak Tersusun Secara Sistematis
Berbeda dengan hukum tertulis yang tersusun secara sistematis dengan bagian-bagian yang jelas dan terorganisir, hukum adat tidak memiliki sistematika yang formal. Norma-norma hukum adat bersifat organik dan berkembang secara alami sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3. Tidak Dihimpun dalam Bentuk Kitab Perundangan
Hukum adat tidak dikompilasi atau dikumpulkan dalam bentuk kitab perundangan yang resmi dan official. Meskipun para sarjana telah berusaha mendokumentasikan hukum adat dalam bentuk tertulis (misalnya melalui penelitian etnografi dan studi hukum adat), dokumentasi ini bersifat akademik dan deskriptif, bukan normatif dan binding.
4. Tidak Teratur
Hukum adat tidak memiliki urutan atau pengaturan yang teratur seperti halnya kitab-kitab hukum tertulis. Berbagai norma-norma hukum adat dapat muncul dalam situasi yang berbeda-beda tanpa mengikuti suatu urutan kronologis atau logis.
B. Ciri-Ciri Substansial
5. Keputusannya Tidak Memakai Konsideran (Pertimbangan)
Putusan-putusan dalam hukum adat, yang biasanya diberikan oleh penguasa adat atau lembaga penyelesai sengketa adat, pada umumnya tidak disertai dengan konsideran atau pertimbangan hukum yang tertulis. Keputusan diberikan secara langsung berdasarkan tradisi dan kebiasaan yang telah mapan.
6. Pasal-Pasal Aturannya Tidak Sistematis dan Tidak Mempunyai Penjelasan
Norma-norma hukum adat tidak disusun dalam bentuk pasal-pasal yang bernomor dan terstruktur seperti halnya undang-undang. Tidak ada penjelasan resmi atau memorandum penjelasan yang menyertai norma-norma hukum adat, sehingga pemahaman tentang hukum adat seringkali memerlukan interpretasi dan konsultasi dengan para ahli adat atau tokoh-tokoh masyarakat.
III. VAN VOLLENHOVEN DAN 19 WILAYAH HUKUM ADAT INDONESIA
A. Van Vollenhoven: Bapak Hukum Adat di Indonesia
Christiaan van Vollenhoven adalah seorang sarjana hukum Belanda yang sangat berpengaruh dalam pengembangan dan pemahaman hukum adat Indonesia.[13] Gelar “Bapak Hukum Adat di Indonesia” merujuk kepada kontribusi luar biasa van Vollenhoven dalam memetakan, menganalisis, dan mendokumentasikan hukum adat di seluruh nusantara.
Van Vollenhoven melakukan penelitian intensif tentang hukum adat Indonesia selama periode kolonial Belanda dan menghasilkan karya-karya penting yang menjadi dasar bagi pemahaman hukum adat modern. Salah satu kontribusi terpentingnya adalah pembagian wilayah hukum adat Indonesia berdasarkan analisis bahasa, budaya, dan sistem hukum lokal.
B. Pembagian 19 Wilayah Hukum Adat Indonesia
Dasar Pembagian
Van Vollenhoven membagi wilayah hukum adat Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (adat rechtkringen atau adat rechtskringen) berdasarkan pengklasifikasian yang didasarkan pada bahasa-bahasa adat yang digunakan oleh berbagai daerah yang ada di Indonesia.[14]
Pembagian ini mencerminkan pengakuan bahwa 19 wilayah hukum adat memiliki perbedaan lingkungan hukum yang fundamental, bukan hanya dalam hal bahasa, tetapi juga dalam hal nilai-nilai budaya, sistem kekeluargaan, hukum waris, hukum tanah, dan cara-cara penyelesaian sengketa.
Ke-19 Lingkungan Hukum Adat:[15]
| No. | Wilayah Hukum Adat | Lokasi Geografis |
| 1 | Aceh | Aceh Besar, Pantai Barat Aceh, Singkel, Simeulue |
| 2 | Gayo, Alas, dan Batak | Tanah Gayo, Tanah Alas, Tanah Batak (Tapanuli), Nias |
| 3 | Daerah Minangkabau | Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota |
| 4 | Sumatera Selatan | Palembang, Bangka, Belitung, Bengkulu, Lampung |
| 5 | Daerah Melayu | Lingga, Riau, Indragiri, Pantai Timur Sumatera Utara |
| 6 | Bangka dan Belitung | Kepulauan Bangka dan Belitung |
| 7 | Kalimantan | Dayak (Berbagai sub-golongan) |
| 8 | Minahasa | Manado dan sekitarnya |
| 9 | Gorontalo | Bolaang Mongondow, Boalemo |
| 10 | Daerah Toraja | Toraja, Kaili, Tawaili, Banggai |
| 11 | Sulawesi Selatan | Bugis, Bone, Mandar, Makasar, Selayar |
| 12 | Kepulauan Ternate | Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo |
| 13 | Maluku-Ambon | Ambon, Banda, Seram, Kepulauan Kai, Aru |
| 14 | Irian | Papua (Irian Jaya) |
| 15 | Kepulauan Timor | Timor, Flores, Sumba, Roti, Savu, Bima |
| 16 | Bali dan Lombok | Bali, Lombok, Sumbawa |
| 17 | Jawa Tengah dan Jawa Timur | Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura |
| 18 | Daerah Kerajaan | Surakarta, Yogyakarta |
| 19 | Jawa Barat | Parahyangan, Tanah Sunda, Jakarta, Banten |
Signifikansi Pembagian 19 Wilayah
Pembagian 19 wilayah hukum adat ini sangat penting karena menunjukkan bahwa:[16]
- Keragaman Hukum Indonesia: Indonesia bukan hanya memiliki satu sistem hukum adat, melainkan 19 sistem yang berbeda-beda.
- Basis Geografis dan Budaya: Setiap wilayah memiliki karakteristik geografis, budaya, bahasa, dan sistem sosial yang unik.
- Pentingnya Pendekatan Lokal: Untuk memahami dan menerapkan hukum adat, diperlukan pendekatan yang sensitif terhadap konteks lokal masing-masing wilayah.
- Dasar untuk Penelitian: Pembagian ini menjadi kerangka dasar bagi penelitian-penelitian lebih lanjut tentang hukum adat di Indonesia.
IV. DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT DI INDONESIA
A. Pasal 75 Regeringsreglement (RR)
Pasal 75 Regeringsreglement (Regeling Reglemen atau Peraturan Pengaturan Pemerintahan Hindia Belanda) merupakan dasar hukum utama bagi berlakunya hukum adat di Indonesia selama periode kolonial dan terus mempengaruhi pengakuan hukum adat hingga saat ini.[17]
Pasal 75 RR Ayat (3):
“Jika hakim yang diperuntukkan bagi golongan bumi putra mengadili golongan bumi putra, maka ia harus menjalankan hukum adatnya.”[18]
Ketentuan ini menetapkan bahwa hakim yang ditugaskan untuk memeriksa perkara yang melibatkan golongan bumi putra (penduduk asli Indonesia) harus menerapkan hukum adat mereka. Pengakuan ini mencerminkan pengakuan formal oleh pemerintah kolonial terhadap validitas hukum adat sebagai sistem hukum yang sah dan berlaku.
Pasal 75 RR Ayat (4):
Ayat (4) menyatakan: “Pada dasarnya atau pada azasnya hukum perdata yang berlaku bagi golongan Timur Asing adalah hukum…”[19] (berkaitan dengan penerapan hukum kepada golongan orang asing di Hindia Belanda).
B. Pengakuan Konstitusional di Era Modern
Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”[20]
Pengakuan konstitusional ini sangat penting karena: 1. Menetapkan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional Indonesia 2. Menekankan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-haknya 3. Memberikan syarat-syarat berlakunya: masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan konsisten dengan NKRI 4. Membuka peluang pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang
Pasal 28I Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945:
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”[21]
C. Pembatasan Hukum Adat: Lapangan Perdata dan Pidana
Hukum Adat Hanya dalam Lapangan Perdata:
Hukum adat hanya berlaku dalam lapangan hukum perdata dan merupakan hukum positif Indonesia.[22] Hukum adat mengatur berbagai aspek kehidupan perdata masyarakat adat, seperti perkawinan, waris, tanah, dan berbagai aspek kekeluargaan.
Hukum Adat Tidak Meliputi Lapangan Pidana:
Hukum adat tidak meliputi lapangan pidana semenjak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[23] Alasannya adalah:
Azas Legalitas dalam Hukum Pidana:
KUHP (Pasal 1 ayat 1) menganut azas legalitas yang disebut “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege Praevia” (tidak ada perbuatan pidana dan tidak ada hukuman pidana kecuali ada ketentuan yang mendahului dalam peraturan perundang-undangan).[24]
Azas ini berarti bahwa hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman pidana kecuali perbuatan tersebut sudah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang. Dengan demikian, hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman berdasarkan hukum adat dalam lapangan pidana, karena akan melanggar asas legalitas.
V. HUKUM KEBIASAAN SEBAGAI SUMBER HUKUM
A. Persyaratan Berlakunya Hukum Kebiasaan
Agar suatu kebiasaan dapat dianggap sebagai sumber hukum yang mengikat, harus dipenuhi persyaratan-persyaratan tertentu:[25]
1. Perbuatan atau Tindakan yang Semacam dalam Keadaan yang Sama
Elemen pertama persyaratan ini adalah bahwa perbuatan atau tindakan yang sama harus diulang-ulang dalam keadaan-keadaan yang sama. Pengulangan ini menunjukkan pola yang konsisten dan bukan merupakan kebetulan atau pengecualian.
Klausul “Harus Diikuti oleh Umum”:
Perbuatan atau tindakan tersebut harus diikuti oleh umum (tidak harus seluruh masyarakat). Pengikutan oleh umum ini menunjukkan penerimaan sosial atas kebiasaan tersebut sebagai norma yang mengikat.
Penting untuk dicatat bahwa tidak diperlukan bahwa seluruh anggota masyarakat mengikuti kebiasaan tersebut. Cukup bahwa sebagian besar anggota masyarakat yang relevan mengikuti kebiasaan tersebut, atau setidaknya tidak menentang kebiasaan tersebut.
2. Adanya Keyakinan Hukum (Opinio Juris Seu Necessitatis)
Elemen kedua adalah adanya keyakinan bahwa perbuatan atau tindakan tersebut adalah hukum yang mengikat. Dalam bahasa Latin, ini disebut sebagai “opinio juris seu necessitatis” yang berarti “keyakinan tentang keharusan hukum”.
A. Keyakinan Hukum dalam Arti Material:
Keyakinan hukum dalam arti material adalah bahwa perbuatan atau tindakan tersebut harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hukum yang objektif, bukan semata-mata karena kebiasaan atau tradisi tanpa dasar hukum.[26]
Dengan kata lain, masyarakat percaya bahwa kebiasaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan diperlukan untuk mengatur hubungan antarpribadi atau antarkelompok dalam masyarakat.
B. Keyakinan Hukum dalam Arti Formil:
Keyakinan hukum dalam arti formil adalah bahwa perbuatan atau tindakan tersebut diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang mengikat secara hukum, meskipun tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur hal tersebut.[27]
Dengan demikian, legitimasi kebiasaan datang dari penerimaan masyarakat, bukan dari otoritas negara. Namun, penerimaan ini adalah penerimaan terhadap validitas hukum kebiasaan tersebut.
B. Contoh-Contoh Hukum Kebiasaan
1. Fiduciaire Eigendoms (FEO)
Pengertian:
Fiduciaire Eigendoms (FEO) atau dalam bahasa Indonesia disebut “fidusia” adalah kebutuhan kredit dengan jaminan benda bergerak tanpa harus menyerahkan barang jaminan.[28]
Latar Belakang:
Dalam sistem hukum perdata tradisional (KUHPerdata), jaminan kredit pada umumnya memerlukan penyerahan barang jaminan kepada pemberi kredit (pemberi gadai). Namun, dalam praktik komersial modern, pihak yang memiliki barang bergerak sering kali memerlukan kredit namun tidak menginginkan harus menyerahkan barang tersebut, karena barang tersebut mungkin masih diperlukan untuk operasional bisnis.
Proses Menjadi Hukum Kebiasaan:
Berdasarkan kebutuhan praktis ini, kalangan pedagang dan pengusaha mulai mengembangkan praktik memberikan jaminan kredit tanpa menyerahkan barang. Praktik ini diulang-ulang dalam keadaan-keadaan yang sama oleh berbagai pedagang dan kreditur. Lama-kelamaan, praktik ini diterima oleh masyarakat bisnis sebagai norma yang mengikat, meskipun KUHPerdata tidak secara eksplisit mengaturnya.
Pengakuan Hukum:
Praktik fidusia ini kemudian diakui oleh pengadilan dan akhirnya dituangkan dalam undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang memberikan kepastian hukum kepada lembaga fidusia.
2. Sewa Beli (Huurkoop)
Pengertian:
Sewa beli (huurkoop) adalah kebutuhan pihak berpiutang untuk mendapat jaminan yang lebih kuat atas jual beli secara angsuran.[29]
Latar Belakang:
Dalam kehidupan ekonomi modern, banyak orang yang ingin membeli barang (seperti kendaraan atau perabotan rumah tangga) namun tidak memiliki uang tunai untuk membayar sekaligus. Oleh karena itu, berkembang praktik jual beli dengan sistem pembayaran angsuran.
Dalam praktik ini, pembeli membayar harga barang secara berkala (biasanya bulanan atau angsuran lainnya), dan pembeli dapat langsung menggunakan barang tersebut. Namun, untuk melindungi kepentingan penjual atau kreditur, dikembangkan mekanisme sewa beli di mana: – Secara legal, barang tetap milik penjual/kreditur sampai semua angsuran lunas – Pembeli dapat menggunakan dan memanfaatkan barang tersebut – Setelah semua pembayaran selesai, kepemilikan barang beralih ke pembeli
Proses Menjadi Hukum Kebiasaan:
Praktik sewa beli ini berkembang menjadi kebiasaan umum dalam transaksi jual beli angsuran. Praktik ini diulang-ulang oleh berbagai penjual dan pembeli, dan lama-kelamaan diakui sebagai norma hukum yang mengikat dalam bidang perjanjian jual beli.
Pengakuan Hukum:
Sewa beli ini diakui dalam berbagai putusan pengadilan sebagai suatu bentuk perjanjian yang sah, dan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata (asas kebebasan berkontrak), perjanjian sewa beli adalah sah dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
VI. PERSAMAAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM KEBIASAAN
Meskipun memiliki perbedaan-perbedaan penting, hukum adat dan hukum kebiasaan memiliki beberapa persamaan mendasar:[30]
A. Hukum Tidak Tertulis
Baik hukum adat maupun hukum kebiasaan adalah hukum yang tidak tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau kodifikasi hukum formal. Keduanya belum dituangkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan resmi yang diterbitkan oleh otoritas negara.
B. Hidup dan Terjadi dalam Kehidupan Nyata Masyarakat
Keduanya hidup dan terjadi dalam kehidupan nyata masyarakat. Hukum adat dan kebiasaan adalah hasil dari kehidupan sosial masyarakat yang sebenarnya, bukan hasil dari pemikiran teoritis atau keputusan legislatif.
C. Bersumber dari Kebiasaan dan Tradisi
Baik hukum adat maupun hukum kebiasaan bersumber dari kebiasaan dan tradisi yang telah berkembang dalam masyarakat. Keduanya memiliki akar yang kuat dalam kehidupan masyarakat dan diwariskan dari generasi ke generasi.
VII. PERBEDAAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM KEBIASAAN
Meskipun memiliki persamaan-persamaan, terdapat perbedaan-perbedaan penting antara hukum adat dan hukum kebiasaan:[31]
A. Asal Usul (Sumber Historis)
| Aspek | Hukum Adat | Hukum Kebiasaan |
| Asal Usul | Berasal dari tradisi nenek moyang turun temurun di Indonesia | Berasal dari hukum asing (terutama dari praktik komersial Eropa) |
| Karakteristik Historis | Merupakan hukum asli Indonesia yang telah ada sejak zaman prasejarah | Merupakan hukum yang berkembang bersamaan dengan modernisasi dan kontak dengan peradaban asing |
Hukum adat adalah warisan budaya Indonesia yang telah eksis jauh sebelum Indonesia mengenal kontak dengan peradaban Barat. Sebaliknya, hukum kebiasaan sering kali adalah hasil dari adaptasi hukum asing atau praktik komersial yang kemudian berkembang menjadi kebiasaan dalam masyarakat Indonesia.
B. Lapangan Berlakunya
| Aspek | Hukum Adat | Hukum Kebiasaan |
| Lapangan Berlaku | Hukum adat berlaku pada lingkup hukum perdata yang luas, meliputi perkawinan, waris, tanah, keluarga, dll. | Hukum kebiasaan terutama berlaku pada lingkup hukum perjanjian (dengan dasar Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak) |
Hukum adat mencakup berbagai aspek kehidupan perdata masyarakat adat, dari aspek yang sangat fundamental seperti perkawinan hingga aspek-aspek lainnya. Sebaliknya, hukum kebiasaan lebih terbatas pada bidang perjanjian dan hubungan kontraktual.
C. Peranan Otoritas Adat
| Aspek | Hukum Adat | Hukum Kebiasaan |
| Peranan Otoritas | Peranan putusan ketua/penguasa adat sangat penting dalam pembentukan dan penerapan hukum adat | Peranan otoritas negara atau peradilan formal lebih terbatas; kebiasaan lebih terbentuk dari praktik masyarakat sendiri |
Dalam hukum adat, penguasa adat (kepala desa, ketua adat, lurah, dll.) memiliki peran aktif dalam membentuk, menginterpretasikan, dan menegakkan norma-norma hukum adat. Dalam hukum kebiasaan, pembentukan dan pengembangan hukum lebih banyak adalah hasil dari praktik masyarakat itu sendiri, meskipun pengadilan dapat mengakui dan menerapkan kebiasaan tersebut.
D. Sanksi dan Pemaksaan
Hukum adat memiliki sanksi yang dapat dipaksakan oleh penguasa adat, seperti denda adat, pengucilan sosial, atau bentuk-bentuk sanksi adat lainnya. Sebaliknya, hukum kebiasaan pada awalnya bersifat persuasif dan dipatuhi karena keyakinan masyarakat, meskipun setelah diakui oleh pengadilan atau diatur dalam undang-undang, hukum kebiasaan dapat memiliki sanksi yang dapat dipaksakan.
VIII. HUKUM ADAT SEBAGAI DASAR PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
A. Pengakuan Resmi oleh Negara
Hukum adat dijadikan dasar bagi terbentuknya hukum nasional dalam rangka pembangunan hukum di Indonesia.[32] Pengakuan ini tercermin dalam berbagai kebijakan dan dokumen negara.
TAP MPRS No. 11/MPRS/1960:
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) No. 11/MPRS/1960 menetapkan asas-asas yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum, yaitu:[33]
- Asas Homogenitas: Pembangunan hukum harus diarahkan pada homogenitas dengan memperhatikan kenyataan yang hidup di Indonesia. Dengan kata lain, sistem hukum nasional harus mencerminkan realitas keragaman hukum lokal Indonesia.
- Asas Kongruensi dengan Haluan Negara: Pembangunan hukum harus sesuai dengan Haluan Negara (Garis-Garis Besar Haluan Negara) dan berlandaskan hukum adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat yang adil dan makmur.
Alasan Hukum Adat Dijadikan Dasar:
Hukum adat dijadikan dasar bagi hukum nasional karena merupakan hukum yang mencerminkan kepribadian dan jiwa bangsa Indonesia.[34] Dengan mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional, Indonesia dapat membangun hukum yang autentik dan sesuai dengan nilai-nilai budaya nasional.
B. Hasil Seminar tentang “Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional”
Seminar penting tentang “Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional” diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH-UGM) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menghasilkan rekomendasi-rekomendasi penting:[35]
1. Hukum Adat sebagai Sumber Penting
“Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju unifikasi dengan tidak mengabaikan berkembangnya hukum kebiasaan pengadilan dalam pembinaan hukum.”[36]
Rekomendasi ini menekankan bahwa: – Hukum adat adalah sumber penting untuk pembangunan hukum nasional – Unifikasi hukum (proses menciptakan keseragaman hukum nasional) dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan hukum adat – Pengakuan terhadap hukum kebiasaan pengadilan (yurisprudensi) juga penting dalam proses pembinaan hukum
2. Cara Menggunakan Bahan-Bahan dari Hukum Adat
Pengambilan bahan-bahan dari hukum adat berarti:[37]
A. Menggunakan Konsepsi dan Asas-Asas Hukum Adat
Konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum adat harus digunakan sebagai dasar untuk merumuskan norma-norma hukum nasional yang memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Misalnya, konsep “musyawarah mufakat” dalam tradisi adat Indonesia dapat menjadi dasar untuk mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih partisipatif.
B. Menggunakan Lembaga-Lembaga Hukum Adat
Lembaga-lembaga hukum adat (seperti kepemimpinan adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, sistem kekeluargaan adat) harus dimodernisasikan dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman tanpa menghilangkan ciri-ciri dan sifat kepribadian Indonesia.
Contoh: Seiring dengan modernisasi, konsep tanggung jawab bersama dalam keluarga adat dapat diadaptasi untuk menciptakan sistem perlindungan sosial yang sesuai dengan nilai-nilai lokal.
C. Memasukkan Konsep-Konsep Hukum Adat ke dalam Lembaga-Lembaga Hukum Baru
Konsep-konsep hukum adat dapat dimasukkan ke dalam lembaga-lembaga hukum baru yang diciptakan sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional. Sambil mengintegrasikan hukum adat, unsur-unsur hukum asing juga dapat digunakan untuk memperkaya dan mengembangkan hukum nasional.
Pendekatan ini disebut “resepsi selektif” di mana hukum nasional menerima dan mengadaptasi elemen-elemen dari berbagai sumber (hukum adat, hukum asing, konsep-konsep hukum modern) untuk menciptakan sistem hukum yang komprehensif dan relevan.
3. Posisi Hukum Adat dalam Pembinaan Hukum Sektoral
“Dalam pembinaan hukum harta kekayaan nasional, hukum adat merupakan salah satu unsur, sedangkan dalam hukum kekeluargaan dan hukum waris merupakan intinya.”[38]
Rekomendasi ini menunjukkan bahwa:
Dalam Hukum Harta Kekayaan:
Hukum adat merupakan salah satu unsur di antara unsur-unsur lainnya (hukum perdata Eropa, hukum Islam, konsep-konsep hukum modern). Integrasi hukum adat dalam hukum harta kekayaan nasional perlu mempertimbangkan berbagai sumber hukum.
Contoh: Dalam mengatur hukum kepemilikan tanah nasional (UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA), konsep-konsep hukum adat tentang kepemilikan komunal (hak ulayat) diintegrasikan bersama dengan konsep-konsep hukum asing dan prinsip-prinsip negara modern.
Dalam Hukum Kekeluargaan dan Waris:
Hukum adat merupakan inti atau fondasi utama bagi pembangunan hukum kekeluargaan dan hukum waris nasional. Hal ini karena kedua bidang hukum ini sangat erat dengan nilai-nilai budaya dan tradisi masyarakat Indonesia yang beragam.
Contoh: Dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perlu mempertimbangkan berbagai sistem hukum perkawinan adat di Indonesia (dari sistem patrilineal hingga matrilineal) agar undang-undang yang dihasilkan dapat diterima oleh masyarakat yang beragam.
IX. IMPLEMENTASI HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL KONTEMPORER
A. Pengakuan Konstitusional dan Peraturan Perundang-Undangan
Pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia telah dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan:[39]
1. UUD 1945 (Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3))
Menjadi dasar konstitusional bagi pengakuan dan perlindungan hukum adat.
2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Mengakui hak ulayat (hak komunal masyarakat adat atas tanah) sebagai bagian dari sistem hukum tanah nasional.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Memberikan pengakuan kepada desa adat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat.
4. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Mengakui keberadaan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara yang dikelola oleh masyarakat hukum adat.
B. Tantangan dalam Implementasi
Meskipun pengakuan konstitusional dan perundang-undangan telah ada, implementasi hukum adat dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan:[40]
1. Fragmentasi Kebijakan Daerah: Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam mengakui dan melindungi hukum adat, sehingga tidak ada keseragaman nasional.
2. Dominasi Sistem Hukum Positif: Sistem hukum positivistik yang berbasis kodifikasi masih mendominasi praktik hukum, sementara hukum adat yang tidak terkodifikasi sering kali diabaikan.
3. Ketiadaan Kodifikasi Nasional: Belum ada upaya komprehensif untuk mengkodifikasikan hukum adat secara nasional, sehingga pemahaman dan penerapan hukum adat masih bervariasi.
4. Kapasitas Lembaga Hukum: Lembaga-lembaga hukum nasional (pengadilan, kejaksaan, kepolisian) masih terbatas dalam pemahaman dan penerapan hukum adat.
KESIMPULAN
Hukum kebiasaan dan hukum adat merupakan komponen penting dari sistem hukum Indonesia yang pluralistik dan mencerminkan keberagaman budaya bangsa.[41] Hukum adat adalah adat istiadat yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan memiliki sanksi, sementara hukum kebiasaan adalah norma-norma yang terbentuk dari pengulangan perbuatan dalam keadaan yang sama dan diakui sebagai hukum berdasarkan keyakinan masyarakat.
Meskipun memiliki kesamaan sebagai hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, hukum adat dan hukum kebiasaan memiliki perbedaan-perbedaan penting dalam hal asal usul, lapangan berlakunya, dan peranan otoritas. Hukum adat berasal dari tradisi nenek moyang Indonesia dan mencakup berbagai aspek kehidupan perdata masyarakat adat, sementara hukum kebiasaan terutama berkembang dalam bidang perjanjian dan hubungan komersial.
Pengakuan terhadap hukum adat sebagai dasar pembangunan hukum nasional mencerminkan komitmen Indonesia untuk membangun sistem hukum yang autentik dan sesuai dengan nilai-nilai budaya nasional. Namun, implementasi hukum adat dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan komitmen dan kerjasama dari berbagai pihak untuk mengatasi.
Untuk memperkuat peran hukum adat dalam sistem hukum nasional, diperlukan:[42]
- Kodifikasi Selektif: Upaya untuk mendokumentasikan dan merumuskan hukum adat ke dalam bentuk tertulis tanpa menghilangkan fleksibilitas dan dinamika hukum adat.
- Integrasi Sistematis: Integrasi yang sistematis antara hukum adat dan hukum nasional dalam berbagai bidang hukum, terutama hukum kekeluargaan dan waris.
- Peningkatan Kapasitas: Peningkatan pemahaman dan kapasitas lembaga-lembaga hukum nasional tentang hukum adat dan cara-cara penerapannya.
- Dialog Multikultural: Dialog berkelanjutan antara ahli hukum nasional, pemimpin adat, dan masyarakat untuk mencapai sinkronisasi antara hukum positif dan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat.
Leave a Reply