Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026
Dalam sistem hukum administrasi negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) menempati posisi strategis sebagai instrumen pengujian dan panduan bagi tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan.[1] Konsep AUPB merupakan faktor penting bagi dasar pengujian tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjadi parameter panduan tindakan yang diizinkan dan dilarang untuk dilakukan oleh aparatur pemerintah.[2]
Pentingnya AUPB dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari konsepsi negara hukum yang menempatkan hukum sebagai supremasi dalam segala tindakan pemerintahan. Dalam negara hukum modern yang menganut konsep welfare state (negara kesejahteraan), pemerintah tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban (nachtwakerstaat), tetapi juga aktif mengurus kesejahteraan rakyat. Aktivitas pemerintah yang luas ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan hak-hak warga negara, sehingga diperlukan asas-asas yang dapat menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang baik, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.[3]
AUPB di Indonesia berkembang dari konsep Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur (ABBB) yang berlaku di Belanda. Sejarah perkembangannya di Indonesia melalui berbagai fase, mulai dari konsep yang tidak tertulis dalam praktik peradilan, kemudian diadopsi dalam berbagai peraturan perundang-undangan, hingga akhirnya dinormakan secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.[4] Namun, dalam perkembangannya, masih terdapat berbagai perdebatan konseptual mengenai penamaan, definisi, ruang lingkup, dan penerapan AUPB dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan pengadilan.
Esai ini akan menguraikan secara mendalam mengenai konsep dan perkembangan AUPB, perdebatan terminologis mengenai penggunaan istilah “baik” versus “layak” dan “pemerintahan” versus “negara”, kedudukan AUPB sebagai norma hukum tidak tertulis yang lahir dari praktik pemerintahan dan yurisprudensi, perbandingan pengaturan AUPB dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta penerapan AUPB dalam studi kasus putusan pengadilan tata usaha negara. Pembahasan ini didasarkan pada kajian teoretis para ahli hukum administrasi negara serta analisis terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan dan peradilan di Indonesia.
KONSEP ASAS DAN ASAS HUKUM DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian Asas dan Asas Hukum
Sebelum memahami AUPB secara komprehensif, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai konsep asas itu sendiri. Konsep asas dalam literatur klasik Indonesia ditandai oleh pendapat The Liang Gie yang menyatakan bahwa “asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.”[5] Dalam hal ini, konsep asas dapat diartikan sebagai sebuah kerangka pemikiran dasar yang abstrak, karena belum memberikan metode yang khusus atau konkret dalam pelaksanaannya.
Asas secara eksplisit berkaitan erat dengan hukum. Kata asas dan hukum dapat dimaknai sebagai gejala normatif yang menghendaki adanya bentuk hukum yang konkret seperti undang-undang. Memaknai asas dan hukum sebagai satu kesatuan memerlukan pemahaman lebih lanjut mengenai asas hukum dan fungsinya.[6]
Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa asas hukum merupakan jantung peraturan hukum. Ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas hukum tersebut. Kecuali disebut landasan, asas hukum ini layak disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Dengan adanya asas hukum, hukum itu bukan sekadar sekumpulan peraturan-peraturan, karena asas itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis, merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya.[7]
Beberapa ahli hukum mendefinisikan asas hukum sebagai berikut:[8]
- Paul Scholten mengartikan asas hukum sebagai tendensi yang disyaratkan kepada hukum oleh paham kesusilaan, artinya asas hukum sebagai pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum. Masing-masing pikiran dasar dirumuskan dalam aturan perundang-undangan dan putusan hakim.
- A.R. Lacey menjelaskan asas hukum memiliki cakupan yang luas, artinya dapat menjadi dasar ilmiah berbagai aturan atau kaidah hukum untuk mengatur perilaku manusia yang menimbulkan akibat hukum yang diharapkan.
- G.W. Paton mendefinisikan asas adalah suatu pikiran yang dirumuskan secara luas yang menjadi dasar bagi aturan atau kaidah hukum. Dengan demikian, asas bersifat lebih abstrak, sedangkan aturan atau kaidah hukum sifatnya konkret mengenai perilaku atau tindakan hukum tertentu.
Para ahli hukum memiliki pendapat yang hampir sama bahwa asas dan hukum dimaknai sebagai satu kesatuan. Asas yang lahir dari masyarakat merupakan gejala hukum bersifat normatif yang memiliki fungsi memberikan panduan tindakan pemerintah dalam praktik pemerintahan dan dapat menjadi dasar pengujian bagi pelaksanaannya di pengadilan.[9]
Kedudukan AUPB dalam Hukum Administrasi Negara
Menurut Bachsan Mustafa, istilah asas dalam AUPB dimaksudkan sebagai asas hukum, yaitu suatu asas yang menjadi dasar suatu kaidah hukum. Asas hukum adalah asas yang menjadi dasar pembentukan kaidah-kaidah hukum, termasuk juga kaidah hukum tata pemerintahan. Kaidah atau norma adalah ketentuan-ketentuan tentang bagaimana seharusnya manusia bertingkah laku dalam pergaulan hidupnya dengan manusia lainnya. Ketentuan tentang tingkah laku dalam hubungan hukum dalam pembentukannya, sekaligus penerapannya, didasarkan pada asas-asas hukum yang diberlakukan. Perlakuan asas hukum dalam lapangan hukum tata pemerintahan sangat diperlukan, mengingat kekuasaan aparatur pemerintah memiliki wewenang yang istimewa, lebih-lebih di dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan umum dalam fungsinya sebagai bestuurszorg.[10]
Penguatan frasa asas sebagai kaidah hukum tersebut terdapat pada kata “umum” dalam AUPB, yang berarti sesuatu yang bersifat menyeluruh dan mencakup hal-hal yang bersifat mendasar serta diterima sebagai bagian dari prinsip-prinsip kehidupan oleh masyarakat secara umum. Asas-asas umum bagi penyelenggara pemerintahan memiliki makna bahwa asas-asas tersebut dapat memberikan rambu-rambu dasar kinerja pemerintahan menjadi lebih baik.[11]
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN AUPB
Asal-Usul AUPB dari Belanda
Asas umum penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berasal dari asas yang berlaku di Belanda, Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur (ABBB). Penerapan prinsip AUPB di Belanda dipengaruhi oleh konsep welfare state yang menempatkan penyelenggara pemerintahan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap tercapainya kesejahteraan umum warga masyarakat. Untuk mewujudkannya, pemerintah diberi wewenang campur tangan dalam segala urusan yang menyangkut kehidupan masyarakat. Wewenang ini tidak hanya bersumber dari peraturan perundang-undangan, tetapi dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menggunakan wewenang bebas (diskresi).[12]
Namun, adakalanya pelanggaran masih dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan perintah undang-undang, apalagi jika wewenang itu didasarkan oleh inisiatif sendiri dalam bentuk diskresi. Hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga masyarakat karena potensi terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah dengan rakyat semakin tinggi. Berbagai bentuk penyimpangan tindakan pemerintah di Belanda yang dikhawatirkan, antara lain: (a) onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah); (b) detournement de pouvoir (penyalahgunaan kekuasaan); atau (c) willekeur (kesewenang-wenangan), dapat terjadi dan menyebabkan hak asasi warga negara terlanggar atau terabaikan.[13]
Oleh karenanya, tidak mengherankan jika Belanda dan beberapa negara Eropa lainnya menjamin serta mengakui hak atas penerapan prinsip pemerintahan yang baik, sebagai bagian dari HAM yang bersifat fundamental (fundamental rights).[14] Sejarah AUPB Belanda dimulai tahun 1954, saat ditetapkan Wet Arbo administratieve rechtspraak bedrijfsorganisatie, yakni Undang-Undang yang mengatur Pengadilan Tata Usaha Negara ketika itu. Setelah AUPB mulai diatur sebagai salah satu dasar pengujian dalam Wet Arbo tersebut, konstruksi serupa mulai diterapkan pada berbagai undang-undang lainnya yang juga dimaksudkan untuk melindungi hak-hak warga. Setelah itu, lahir Wet Arob (Wet beroep administratieve beschikkingen). Di sini, legitimasi penerapan AUPB (kewenangan pengadilan untuk menguji tindakan/keputusan pemerintah) ini telah dikukuhkan dengan diakuinya sebagai suatu norma hukum efektif (jadi bukan sekadar norma etika saja).[15]
Dalam perkembangannya kemudian, AUPB ini semakin menempati posisi yang penting dalam praktik pengawasan atas pelaksanaan pemerintahan di Belanda. Di dalam undang-undang mengenai hukum administrasi terakhir adalah AwB (Algemene wet Bestuursrecht) yang mulai digunakan sejak tahun 1992, beberapa asas telah diatur secara tegas, meskipun bukan berarti menutup penggunaan asas-asas yang tidak tertulis.[16]
Di Belanda, ABBB memiliki dua fungsi:[17]
- Pertama, sebagai alat bagi hakim pengadilan untuk menguji atau menilai keabsahan tindakan administratif manakala ketentuan undang-undang, keputusan-keputusan yang berlaku tidak cukup jelas memberikan pengaturan.
- Kedua, sebagai alat kontrol untuk mencegah tindakan-tindakan administratif yang dapat menimbulkan kerugian.
Dalam perkembangannya, prinsip ABBB telah diakui dan diterima sebagai norma hukum yang harus dijadikan dasar oleh penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya dan juga telah lama dijadikan dasar bagi hakim dalam memutus perkara. Dalam perkembangannya dewasa ini, penerapan prinsip ABBB menjadi bagian dari HAM yang bersifat fundamental (Lihat the European Union Constitution, Part II Chapter of Fundamental Rights of The European Union).[18]
Adopsi dan Adaptasi AUPB di Indonesia
Praktik penyelenggaraan pemerintahan maupun praktik pengadilan yurisprudensi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sistem hukum Belanda sebagai negara bekas penjajah. Konsep AUPB yang telah berkembang di Belanda ini mulai diperkenalkan oleh G.A. van Poelje pada tahun 1953. Namun pada waktu itu konsep AUPB belum mendapat perhatian di lingkungan para ahli Hukum Administrasi Negara di Indonesia. Baru pada tahun 1978 AUPB mulai diperhatikan di lingkungan ahli Hukum Administrasi Indonesia.[19]
AUPB di Indonesia baru diakui secara formal setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Rumusan AUPB dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).[20] Sebelum Undang-Undang Administrasi Pemerintahan disahkan, AUPB telah dikenal dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Undang-Undang Anti KKN)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
PERDEBATAN TERMINOLOGIS DALAM AUPB
Perdebatan Istilah: “Baik” versus “Layak”
Di Indonesia, terdapat perbedaan pendapat mengenai penggunaan istilah yang tepat untuk menerjemahkan Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur (ABBB) dari bahasa Belanda. Beberapa ahli hukum Indonesia mengartikannya sebagai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), ada juga yang mengartikan Asas Umum Pemerintahan yang Layak (AUPL), dan istilah lainnya.[21]
Beberapa ahli hukum yang setuju menggunakan istilah AUPL menyatakan lebih memilih menggunakan istilah “layak” daripada istilah “baik”. Ada perbedaan prinsip tentang pengartiannya, yakni dari frasa “layak” menjadi frasa “baik”. Pemahaman tentang layak dan baik dapat diperbandingkan dengan kalimat berupa pandangan banyak kalangan bahwa pemberian yang baik belum tentu layak, namun pemberian yang layak sudah tentu baik. Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari dikenal suatu imbauan sumbangan yang berjudul “sumbangan pakaian layak pakai” dan bukan “sumbangan pakaian yang baik”.[22]
Dengan contoh kalimat tersebut dapat diketahui bahwa frasa “layak” ini menunjukkan sifat patut/pantas. Kepatutan/kepantasan secara umum merupakan bagian dari etik, hal ini merujuk pada hal-hal yang sifatnya non-yuridis/murni/alami yang tumbuh dalam proses interaksi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, sehingga suatu sikap perilaku yang memenuhi kriteria kepatutan/kepantasan sudah tentu baik. Nilai menyeluruh yang tidak hanya baik, tetapi juga patut ini, idealnya berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan. Maka, frasa “layak” lebih tepat digunakan untuk prinsip yang mewajibkan lembaga pemerintahan mematuhi asas-asasnya daripada penggunaan istilah “baik”, sehingga penamaan asas-asasnya menjadi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak.[23]
Nilai kepatutan/kepantasan akan memberikan rasa tanggung jawab moral kepada seorang pejabat penyelenggara urusan pemerintahan (pejabat Tata Usaha Negara/pejabat TUN) pada saat menjabat penyelenggara pemerintahan, sehingga penyelenggara pemerintahan tidak hanya melakukan tanggung jawab secara hukum dan meninggalkan sisi moralitasnya. Contoh, dalam hal memimpin sebuah lembaga, maka kepemimpinan yang layak adalah pemimpin yang tidak saja mematuhi asas dan larangan saat mengambil keputusan, tetapi juga mematuhi tata sikap perilaku umum yang diharuskan di wilayah jabatannya tersebut, misalnya bersikap sopan, menghormati hak orang lain, memberi izin pada bawahan untuk melakukan ibadah keagamaannya.[24]
Tuntutan bahwa penyelenggara pemerintahan tidak hanya baik, tetapi juga layak, sepatutnya menjadi konsep asas yang mendasari kinerjanya. Terlebih lagi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih mudah dipahami dan dilaksanakan jika frasa asas tersebut dinormakan, diberikan penjelasan norma juga cara bekerjanya asas.
Beberapa ahli hukum yang menyetujui penggunaan istilah Asas Umum Pemerintahan yang Layak (AUPL), antara lain Ateng Syafrudin, Sjachran Basah, Philipus M. Hadjon, M. Laica Marzuki, dan Syarif Badudu Zain. Selain itu, masih ada lagi istilah Asas-asas Pemerintahan yang Sehat (AAPS) oleh Rahmat Soemitro, Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Patut oleh A. Hamid S. Attamimi, Asas-asas Umum Penyelenggaraan Administrasi Negara yang Layak (AAUPANL) oleh Bagir Manan, Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak (AAUPPL) oleh Jazim Hamidi.[25]
Perbedaan AUPB dan AUPN
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Undang-Undang Anti KKN), mengatur tentang Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara (AUPN) yang berisi prinsip umum bagi tiga cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Dalam hal ini, mestinya dibedakan antara penyelenggara pemerintahan oleh eksekutif saja, dengan penyelenggara negara yang diselenggarakan oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.[26]
Philipus M. Hadjon membedakan antara makna AUPB dan AUPN. Kata “penyelenggara pemerintahan” dalam istilah AUPB diartikan berbeda dengan kata “penyelenggara negara” dalam istilah AUPN. Philipus M. Hadjon menekankan bahwa AUPB sebagai norma hukum tidak tertulis yang lahir dari praktik pemerintahan maupun praktik pengadilan (yurisprudensi). AUPB adalah asas penyelenggaraan pemerintahan yang termasuk dalam ruang lingkup hukum administrasi negara, yaitu yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif dan dewasa ini telah dikaitkan dengan General Principles of Good Governance. Hal ini tentunya berbeda dengan Asas-asas Umum Penyelenggara Negara (AUPN) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Istilah Penyelenggara Negara dalam Undang-Undang a quo termasuk dalam ruang lingkup hukum tata negara yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.[27]
Keragaman dalam penggunaan istilah tersebut dapat menimbulkan kerancuan dalam pemaknaan. Istilah AAUPB, AAUPL, dan AAUPANL, dimaksudkan sebagai asas-asas atau prinsip-prinsip yang harus dijadikan dasar bagi penyelenggara pemerintahan (lingkup lembaga eksekutif) dalam menjalankan urusan-urusan publik yang menjadi kewenangannya. Sementara itu, AUPN dimaksudkan sebagai prinsip umum yang harus ditaati oleh penyelenggara negara yang meliputi tiga cabang kekuasaan, untuk membangun sistem penyelenggaraan negara yang bersih, serta bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.[28]
Perbedaan “Pemerintah” dan “Pemerintahan”
Di Indonesia, pemahaman tentang pemerintah dan pemerintahan sering dianggap sebagai lembaga serta fungsinya. Pemerintah dan pemerintahan sebagai subjek yang sama serta hanya dibedakan pemerintah adalah lembaganya, dan pemerintahan adalah fungsi kinerja pelaksanaannya. Namun pengertian di tingkat daerah berbeda dengan di tingkat pusat.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur: “Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Dalam pasal ini diatur tentang keberadaan pemerintah dan pemerintahan yang terdiri satu lembaga dan fungsinya. Logika hukumnya adalah bahwa ketika membahas tentang pemerintah pusat terkait kekuasaan negara berarti membahas tentang lembaga pemerintah (kewenangan eksekutif) sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang mandiri menyelenggarakan pemerintahan, dan tidak ada campur tangan kewenangan legislatif (DPR).[29]
Berbeda dengan di daerah, Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang Pemerintahan Daerah 2014 menyatakan: “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” “Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.”[30]
Berdasarkan pasal tersebut, di daerah, pengertian pemerintah dan pemerintahan dibedakan dalam hal kinerja penyelenggaraan pemerintahannya. Pemerintah daerah adalah kepala daerah dan perangkatnya dalam lingkup kewenangan daerah otonom, pemerintahan daerah adalah kinerja pemerintahan daerah berdasar asas otonomi luas yang menyangkut kinerja bersama dua lembaga yang berbeda, yakni Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, apabila ditinjau dari pembagian urusan pemerintahannya yang dibagi di lingkup pemerintah saja, maka berlakunya AUPB adalah panduan dan dasar pengujian bagi penyelenggaraan pemerintahan yang terkait dengan fungsinya sebagai pemerintah yang hanya terdiri dari eksekutif saja (tidak bersama DPRD).[31]
AUPB SEBAGAI NORMA HUKUM TIDAK TERTULIS
Karakteristik AUPB sebagai Norma Hukum
AUPB sebagai norma hukum tidak tertulis memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan norma hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan. F.H. Van Der Burg dan G.J.M. Cartigny mendefinisikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak sebagai “asas-asas hukum tidak tertulis yang harus diperhatikan badan atau pejabat administrasi negara dalam melakukan tindakan hukum yang akan dinilai kemudian oleh hakim administrasi.”[32]
Philipus M. Hadjon menyatakan, belum ada daftar khusus yang menyebutkan berapa jumlah asas dari AUPB tersebut secara definitif, karena asas-asas ini merupakan levende beginselen (prinsip hidup) yang berkembang menurut praktik khusus melalui putusan-putusan lembaga peradilan TUN.[33] Dalam hal ini, AUPB sebagai prinsip hidup yang berlaku di masyarakat merupakan norma tidak tertulis, namun erat kaitannya dengan pengambilan putusan hakim, khususnya dalam mekanisme judge made law.
Menurut Indroharto, AUPB sangat penting dalam kajian administrasi negara, disebabkan:[34]
- AUPB merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku
- AUPB merupakan norma bagi perbuatan-perbuatan administrasi negara, di samping norma hukum tertulis dan tidak tertulis
- AUPB dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan, dan akhirnya AUPB dapat dijadikan alat uji, oleh hakim untuk menilai sah tidaknya atau batal tidaknya keputusan administrasi negara.
Indroharto juga mengemukakan, AUPB memberikan tiga aspek penemuan hukum, antara lain:[35]
- Pada bidang penafsiran dan penerapan dari ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pada bidang pembentukan beleid pemerintah di mana organ pemerintah diberi kebebasan kebijaksanaan oleh peraturan perundang-undangan atau tidak terdapat ketentuan-ketentuan yang membatasi kebebasan kebijaksanaan yang akan dilakukan itu
- Pada waktu pelaksanaan kebijaksanaan.
AUPB dalam Praktik Peradilan
Senada dengan Indroharto, Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo menyatakan bahwa eksistensi AUPB dalam pembentukan hukum menuntut kreativitas hakim dalam menemukan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Sementara itu, eksistensi AUPB dalam penerapan hukum membutuhkan kreativitas hakim dalam membangun konstruksi hukum yang konsisten dan terukur, apabila hukum yang ada masih sangat kabur. Pada dasarnya, penerapan hukum dimaknai sebagai penerapan peraturan hukum terhadap peristiwa konkret.[36] Oleh karenanya, kreativitas hakim dalam membangun konstruksi hukum dapat mengacu pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sehingga penemuan hukum lebih bermakna menghargai nilai-nilai yang berlaku umum di masyarakat ke dalam putusannya.
Dari hasil penelitian Adriaan Bedner, semua hakim menyatakan setuju jika pengadilan menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik yang ada dalam buku Indroharto.[37] Setelah Undang-Undang PTUN 1986 dinyatakan mulai diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 14 Januari 1991, sudah ada pengadilan tata usaha negara yang menjatuhkan putusan dengan menyatakan batal atau tidak sahnya keputusan TUN dengan alasan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
AUPB dan Media Sosial sebagai Pengawas Baru
AUPB diatur dalam Undang-Undang Anti KKN 1999 dan lain-lain adalah pengaturan AUPB dari sisi wewenang penyelenggara pemerintahan, baik asas maupun larangannya. Belum ada pengaturan menyeluruh terkait sikap perilaku yang memiliki esensi penting untuk seorang pejabat pemerintahan menjadi layak menyelenggarakan pemerintahan. Namun, sebagaimana pernyataan Philipus M. Hadjon bahwa AUPB lahir dari praktik pemerintahan dan praktik pengadilan, ini menunjukkan bahwa dari ranah praktik (baik pemerintahan maupun pengadilan) akan muncul norma tidak tertulis yang berawal dari penilaian masyarakat yang bukan hanya terhadap wewenang pejabat tersebut, tetapi juga terhadap sikap dan perilaku pejabat yang bersangkutan.[38]
Beberapa tahun terakhir ada pengaruh besar media sosial dalam melahirkan norma umum tidak tertulis (nilai yang berlaku di masyarakat) terhadap sikap perilaku penyelenggara pemerintahan. Media sosial yang tumbuh dari masyarakat juga dapat menjadi media pengawasan kinerja dan sikap perilaku penyelenggara pemerintahan serta keluarga/orang di sekitarnya. Jika ada persoalan dengan sikap perilaku pejabat pemerintahan dan/atau keluarga/orang di sekitarnya terkait penyelenggaraan pemerintahan, tidak ada dasar hukum penuntutan dan jalur penyelesaiannya.[39]
Di sini ada perbedaan pendapat tentang nilai etik dan rasa keadilan yang dipahami antara wakil rakyat dan rakyat/masyarakat pada umumnya. Nilai etik, rasa keadilan sebagai norma tidak tertulis yang berlaku umum inilah yang perlu dipahami oleh para wakil rakyat dan dapat diberikan wadah hukum agar dapat dibahas dengan pemerintah (penyelenggara pemerintahan) dan dapat digunakan oleh para penegak hukum (khususnya hakim) dalam memeriksa serta mempertimbangkan tuntutan masyarakat.
SEJARAH NORMATIVASI AUPB DI INDONESIA
Periode Sebelum Undang-Undang PTUN 1986
Sejak Undang-Undang PTUN 1986, AUPB tidak diatur secara eksplisit. Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang PTUN 1986 tidak secara eksplisit menyebut AUPB sebagai dasar pengajuan gugatan Keputusan TUN. Pada saat pembentukan Undang-Undang PTUN 1986, risalah undang-undang menyatakan bahwa Fraksi ABRI sudah mengusulkan konsep AUPB. Namun, usulan itu ditolak oleh Menteri Kehakiman Ismail Saleh, dengan alasan praktik ketatanegaraan maupun dalam Hukum Tata Usaha Negara di Indonesia, belum mempunyai kriteria algemene beginselen van behoorlijk bestuur (asas-asas umum pemerintahan yang baik), seperti halnya di Belanda dan di negara-negara Eropa Kontinental.[40]
Periode Undang-Undang PTUN 2004
Setelah Undang-Undang PTUN 1986 direvisi melalui Undang-Undang PTUN Tahun 2004, kedudukan AUPB meningkat dari prinsip hukum menjadi norma hukum positif, dengan mengamendemen Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang PTUN 2004 dan memasukkan AUPB sebagai dasar pengajuan gugatan pembatalan KTUN ke pengadilan. Sayangnya, prinsip AUPB sebagai norma ini diletakkan di bagian penjelasan. Dalam penjelasan Pasal 53 ayat 2 huruf b, disebutkan bahwa “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) meliputi asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Undang-Undang Anti KKN 1999).”[41]
Problematika Penjelasan Pasal
Mengenai penjelasan pasal, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 005/PUU-III/2005 tentang Penjelasan Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang Pemda 2004) menyatakan dalam pertimbangan hukum putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang untuk melaksanakan judicial review atas penjelasan undang-undang karena menganggap penjelasan termasuk bagian dari undang-undang yang diuji. Putusan tersebut membatalkan penjelasan pasal a quo karena memuat norma baru sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3 2004) yang menyatakan penjelasan hanyalah tafsir resmi dari pembentuk peraturan perundang-undangan dan tidak boleh memuat norma.[42]
Merujuk pada putusan MK tersebut, maka penempatan prinsip AUPB dalam penjelasan pasal bukanlah norma. Penjelasan pasal tersebut hanya sebagai tafsir resmi saja, sehingga penggunaannya sebagai asas yang dijadikan rujukan para hakim menjadi tidak kuat dan tidak dapat dibenarkan. Dalam hal AUPB, rujukan putusan hakim dapat menggunakan asas yang ada dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur hal yang sama atau yang mengatur kewajiban melaksanakan urusan pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Periode Undang-Undang Administrasi Pemerintahan 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan tonggak penting dalam normativasi AUPB di Indonesia. Untuk pertama kalinya AUPB diatur secara eksplisit dalam batang tubuh undang-undang, bukan hanya dalam penjelasan. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa “AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi: a. asas kepastian hukum; b. asas kemanfaatan; c. asas ketidakberpihakan; d. asas kecermatan; e. asas tidak menyalahgunakan kewenangan; f. asas keterbukaan; g. asas kepentingan umum; dan h. asas pelayanan yang baik.”[43]
Dengan diaturnya AUPB secara eksplisit dalam batang tubuh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka kedudukan AUPB sebagai norma hukum positif menjadi lebih kuat dan tidak dapat lagi dipersoalkan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat dalam penerapan AUPB sebagai panduan dan alat uji tindakan pemerintahan.
PERBANDINGAN AUPB DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Keragaman Pengaturan AUPB
Jenis-jenis asas dalam AUPB tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Masing-masing undang-undang memiliki penamaan substansi asas AUPB dengan parameter dan unsur tersendiri, yang berbeda satu dengan yang lainnya meskipun secara keseluruhan memiliki makna yang hampir sama.[44] Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Program Dukungan Sektor Peradilan/Judicial Sector Support Programme (JSSP) program kerja sama antarinstitusi peradilan di Indonesia dan Belanda (2014-2018), terdapat setidaknya 28 jenis asas yang tersebar dalam 7 (tujuh) undang-undang, yaitu:
- UU Administrasi Pemerintahan (UU AP) 2014: 8 asas
- UU PTUN 2004: 6 asas
- UU Anti KKN 1999: 7 asas
- UU Pemerintahan Daerah (UU Pemda) 2014: 10 asas
- UU Pelayanan Publik (UU PB) 2009: 12 asas
- UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2014: 12 asas
- UU Ombudsman 2008: 7 asas
Asas-Asas AUPB yang Umum Dijumpai
Dari 28 jenis asas yang tersebar dalam 7 undang-undang tersebut, terdapat beberapa asas yang umum dijumpai dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.[45] Asas ini terdapat dalam hampir semua peraturan perundang-undangan yang mengatur AUPB. Pengertian asas kepastian hukum formil sebagaimana dikemukakan oleh Kuntjoro Purbopranoto maupun Philipus M. Hadjon, di mana asas kepastian hukum pada dasarnya menghendaki dihormatinya hak seseorang yang diberikan berdasarkan Keputusan TUN oleh badan/pejabat pemerintahan.[46]
2. Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Asas ini menekankan bahwa tindakan pemerintahan harus mengutamakan kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.[47]
3. Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.[48] Asas ini erat kaitannya dengan prinsip transparansi dalam good governance.
4. Asas Proporsionalitas
Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara. Asas ini menghendaki adanya keseimbangan dan keadilan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tindakan pemerintahan.[49]
5. Asas Profesionalitas
Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas ini menghendaki penyelenggaraan pemerintahan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidangnya.[50]
6. Asas Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[51]
7. Asas Kecermatan
Asas kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.[52]
8. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.[53]
Implikasi Keragaman Pengaturan
Keragaman pengaturan AUPB dalam berbagai peraturan perundang-undangan menimbulkan beberapa implikasi, antara lain:
- Ketidakpastian Hukum: Perbedaan jumlah, penamaan, dan definisi asas dalam berbagai undang-undang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Hakim dan penyelenggara pemerintahan mungkin mengalami kebingungan dalam menentukan asas mana yang harus digunakan dalam situasi tertentu.
- Tumpang Tindih: Beberapa asas memiliki substansi yang hampir sama namun dengan penamaan yang berbeda, sehingga menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya.
- Kebutuhan Harmonisasi: Diperlukan upaya harmonisasi dan sinkronisasi pengaturan AUPB dalam berbagai peraturan perundang-undangan agar tercipta konsistensi dan kepastian hukum dalam penerapannya.
- Peran Hakim: Hakim memiliki peran penting dalam mengharmonisasikan berbagai asas yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan melalui yurisprudensi.
AUPB DAN GOOD GOVERNANCE
Hubungan AUPB dengan Good Governance
AUPB memiliki hubungan yang erat dengan konsep good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Good governance merupakan konsep yang semakin penting dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan modern. United Nation (UN) Series on Development dalam salah satu bukunya “Is governance reform a catalyst for development?” menyatakan bahwa tata kelola (prosedur pengambilan keputusan dan konvensi perilaku dalam organisasi publik formal) mempunyai konsekuensi terhadap perkembangan tata kelola yang baik yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif.[54]
Tata kelola yang baik mempunyai konsekuensi terhadap perkembangan prinsip resmi kontemporer kinerja negara bangsa. Tata kelola secara luas dianggap sebagai kunci penting dalam strategi pembangunan dunia internasional saat ini. Tata kelola yang baik didirikan dan diperluas ke mana-mana untuk meningkatkan tempo pembangunan. Institusi sipil yang terbuka dipandang sebagai katalisator karena mereka menciptakan lingkungan yang menghargai kejujuran, kerja keras, dan kewirausahaan. Institusi sipil yang kurang transparan, akuntabilitas, dan partisipasi menghasilkan insentif buruk yang dikatakan menghambat pertumbuhan ekonomi serta melanggengkan kemiskinan.[55]
Pandangan Acemoglu, dkk. dalam forum PBB ini mewajibkan penyelenggara pemerintahan untuk melakukan tata kelola yang baik, yakni suatu tata kelola yang mengikuti prosedur pengambilan keputusan dan konvensi perilaku dalam organisasi publik formal yang telah ditetapkan agar tercipta lingkungan yang baik yang pada gilirannya mampu menjadi katalisator pembangunan. Dalam hal ini, ada penegasan syarat tata kelola yang baik yang tidak hanya mengikuti prosedur, namun juga mengikuti konvensi perilaku yang berlaku dalam organisasi publik formal.[56]
Prinsip-Prinsip Good Governance dalam AUPB
Prinsip-prinsip good governance yang telah diakui secara internasional memiliki korelasi yang kuat dengan AUPB. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:[57]
- Transparansi: Berkaitan dengan asas keterbukaan dalam AUPB
- Akuntabilitas: Sesuai dengan asas akuntabilitas dalam AUPB
- Partisipasi: Terkait dengan asas partisipasi dalam AUPB
- Keadilan: Berkaitan dengan asas keadilan dan ketidakberpihakan
- Efektivitas dan Efisiensi: Sesuai dengan asas pelayanan yang baik
- Kepastian Hukum: Berkaitan dengan asas kepastian hukum
Dengan menerapkan AUPB secara konsisten, pemerintah diharapkan mampu mengatasi tantangan dan persoalan yang ada serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembangunan yang berkelanjutan, dan mewujudkan good governance.[58]
PENERAPAN AUPB DALAM PUTUSAN PENGADILAN
AUPB sebagai Alasan Menggugat dan Alat Uji
Dalam praktik, baik sebelum maupun setelah lahirnya Undang-Undang PTUN 2004, AUPB lazim digunakan sebagai alasan bagi penggugat untuk menggugat KTUN. Gugatan atas pelanggaran AUPB sebagai dasar gugatan jumlahnya semakin tinggi, setidaknya ada sekitar 1.174 perkara terakses dan diinventarisasi dalam penelitian yang mendalilkan pelanggaran AUPB.[59]
Selain 13 asas dalam AUPB yang telah dinormakan, terdapat pula 10 asas tambahan lainnya yang dikaji dalam praktik peradilan, yaitu di antaranya asas motivasi, asas fair play, asas partisipasi, asas pemberdayaan, asas efektivitas, asas tujuan nyata, asas integritas, asas larangan detournement de pouvoir, asas keadilan, dan asas kebebasan. Meskipun asas-asas tersebut tidak dimasukkan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, tetapi tidak menutup kemungkinan asas tersebut diakui sebagai asas dalam AUPB sepanjang asas-asas tersebut dapat digunakan oleh hakim berdasarkan kewenangan yang dimilikinya dalam memutus perkara.[60]
Contoh-Contoh Kasus Penerapan AUPB
Kasus 1: Pelanggaran Asas Kecermatan Formal
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, tanggal 6 Juli 1991, No. 06/PTUN-G/PLG/1991. Dalam putusan a quo disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asas umum pemerintahan yang baik adalah: (1) asas hukum kebiasaan yang secara umum dapat diterima menurut rasa keadilan masyarakat; (2) tidak dirumuskan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan; dan (3) didapat dengan jalan analisis dari yurisprudensi maupun dari literatur hukum yang harus diperhatikan pada setiap perbuatan hukum administrasi yang dilakukan oleh penguasa (Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara).
Putusan ini berkaitan dengan gugatan seorang pegawai Universitas Bengkulu terhadap rektor yang telah memutasikan dirinya dari jabatannya, tanpa terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya. Tindakan rektor tersebut dipersalahkan, karena dalam keputusannya melanggar asas kecermatan formal.[61]
Kasus 2: Pelanggaran Asas Kepastian Hukum
Putusan No. 04/G.TUN/2001/PTUN.YK jo. No. 10/B/TUN PT.TUN SBY jo. No. 373/K/TUN/2002, antara Syamsulhadi melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, atas perkara terbitnya SHM No. 927 a.n. Yulius Pangaribuan yang didasari pada dua sertifikat ganda yang tidak memiliki legalitas, sehingga keduanya dibatalkan oleh majelis hakim. Dalam putusan ini majelis hakim menekankan pada asas kepastian hukum sebagai pentingnya penghormatan hak seseorang yang telah diperoleh secara benar menurut undang-undang.[62]
Kasus 3: Pelanggaran Asas Kepastian Hukum dalam Penafsiran
Putusan No. 99/PK/2010 antara Bupati Rembang melawan 46 orang Pemohon mengenai terbitnya Surat Keputusan Bupati Rembang No. 272 Tahun 2006 tertanggal 1 Agustus 2006 tentang Pemberhentian 46 Penggugat sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang. Majelis Hakim Kasasi menguatkan putusan judex facti yang memerintahkan mencabut SK Bupati Rembang 272, karena telah salah menafsirkan SK Mendiknas 162.
Dengan demikian secara implisit, hakim menafsirkan asas kepastian hukum sebagai bahwa Pejabat TUN tidak dibenarkan membuat keputusan yang menafsirkan secara tidak benar mengenai landasan hukum yang mendasari diterbitkannya surat keputusan tersebut. Majelis hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan kepada pemohon kasasi (Tergugat/Bupati Rembang) untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan para penggugat seperti keadaan semula.[63]
Kasus 4: Pelanggaran Asas Kepentingan Umum
Dalam perkara yang sama (Putusan No. 99/PK/2010), asas kepentingan umum pada AUPB yang dijadikan dasar gugatan oleh penggugat, di mana majelis hakim menilai bahwa penerbitan sertifikat massal pemberhentian kepala sekolah memberikan dampak negatif terhadap kegiatan belajar mengajar di wilayah Kabupaten Rembang, dan jelas-jelas merugikan kepentingan masyarakat banyak. Pertimbangan hukum tersebut memiliki makna yang sama dengan asas kepentingan umum yang dikehendaki oleh Undang-Undang PTUN 2004, yaitu mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum.[64]
Tantangan dalam Penerapan AUPB
Namun demikian, berdasarkan hasil penelitian putusan Hakim TUN, masih ditemukan adanya kelemahan mengonstruksikan fakta-fakta hukum di persidangan, mengidentifikasi dan merumuskan asas-asas mana yang dilanggar, serta merumuskan kesimpulan-kesimpulan. Hal ini banyak dipengaruhi oleh belum adanya panduan tentang indikator-indikator AUPB yang dapat menjadi pedoman bagi hakim dalam merumuskan pelanggaran AUPB yang dapat dirujuk oleh Hakim TUN dalam memutus perkara, sehingga terdapat perbedaan tafsir mengenai AUPB.[65]
Penggugat dalam gugatannya juga memiliki kecenderungan untuk mendalilkan lebih dari satu asas secara bersamaan, misalnya, pelanggaran atas asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tertib penyelenggaraan negara, dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktik, seringkali terdapat lebih dari satu asas yang dilanggar dalam satu tindakan pemerintahan, atau terdapat kesulitan dalam mengidentifikasi secara tepat asas mana yang dilanggar.
PENUTUP
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) merupakan instrumen fundamental dalam sistem hukum administrasi negara Indonesia yang berfungsi sebagai panduan dan alat uji bagi tindakan pemerintahan. Sebagai norma hukum tidak tertulis yang lahir dari praktik pemerintahan dan yurisprudensi, AUPB memiliki karakteristik khusus sebagai levende beginselen (prinsip hidup) yang terus berkembang sesuai dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Sejarah perkembangan AUPB di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh konsep Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur (ABBB) yang berkembang di Belanda. Adopsi dan adaptasi konsep ABBB ke dalam sistem hukum Indonesia melalui berbagai fase perkembangan, mulai dari pengenalan konsep oleh G.A. van Poelje pada tahun 1953, penerapan dalam praktik peradilan meskipun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, hingga akhirnya dinormakan secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Perdebatan terminologis mengenai penggunaan istilah “baik” versus “layak” mencerminkan perbedaan pandangan mengenai substansi yang ingin ditekankan dalam AUPB. Istilah “layak” dianggap lebih tepat karena tidak hanya menekankan aspek yuridis, tetapi juga aspek etis dan moral yang mencakup kepatutan dan kepantasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demikian pula perbedaan antara AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan AUPN (Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara) menunjukkan perbedaan ruang lingkup subjek yang terikat, di mana AUPB hanya berlaku bagi penyelenggara pemerintahan (eksekutif), sedangkan AUPN berlaku bagi seluruh penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
Kedudukan AUPB sebagai norma hukum tidak tertulis memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam menghadapi kasus-kasus konkret yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa AUPB merupakan levende beginselen yang berkembang menurut praktik melalui putusan-putusan lembaga peradilan TUN. Indroharto menyatakan bahwa AUPB sangat penting dalam kajian administrasi negara karena merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku, merupakan norma bagi perbuatan administrasi negara, dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan, dan dapat dijadikan alat uji untuk menilai sah tidaknya keputusan administrasi negara.
Keragaman pengaturan AUPB dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia menimbulkan tantangan tersendiri dalam penerapannya. Terdapat setidaknya 28 jenis asas yang tersebar dalam 7 undang-undang dengan penamaan, definisi, dan parameter yang berbeda-beda. Meskipun demikian, terdapat beberapa asas yang umum dijumpai dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Keragaman ini menuntut upaya harmonisasi dan sinkronisasi agar tercipta konsistensi dan kepastian hukum dalam penerapannya.
AUPB memiliki hubungan yang erat dengan konsep good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keadilan, efektivitas dan efisiensi, serta kepastian hukum memiliki korelasi yang kuat dengan asas-asas dalam AUPB. Dengan menerapkan AUPB secara konsisten, pemerintah diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembangunan yang berkelanjutan, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam praktik peradilan, AUPB telah lama digunakan sebagai alasan menggugat dan alat uji keabsahan tindakan pemerintahan. Dari berbagai putusan pengadilan yang telah dianalisis, dapat dilihat bahwa hakim menggunakan AUPB sebagai dasar untuk menilai apakah tindakan pemerintahan telah sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam penerapan AUPB, seperti kesulitan dalam mengonstruksikan fakta-fakta hukum, mengidentifikasi asas yang dilanggar, dan merumuskan kesimpulan yang tepat. Hal ini menunjukkan perlunya panduan atau indikator yang lebih jelas mengenai AUPB yang dapat menjadi pedoman bagi hakim dalam memutus perkara.
Perkembangan media sosial sebagai alat pengawasan baru terhadap penyelenggaraan pemerintahan membuka dimensi baru dalam penerapan AUPB. Media sosial dapat melahirkan norma umum tidak tertulis mengenai nilai-nilai yang berlaku di masyarakat terhadap sikap dan perilaku penyelenggara pemerintahan. Namun, nilai-nilai yang berkembang di media sosial ini perlu diberikan wadah hukum yang jelas agar dapat digunakan oleh para penegak hukum dalam memeriksa dan mempertimbangkan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan yang melanggar nilai-nilai tersebut.
Leave a Reply