Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 8 Januari 2026
Perkembangan artificial intelligence (AI) yang semakin canggih dan otonom memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab ketika sistem AI menimbulkan kerugian? Apakah pengembang (developer), penyedia layanan (service provider), pengguna akhir (end-user), atau kombinasi semuanya? Esai ini membahas secara sistematis kerangka tanggung jawab hukum dan akuntabilitas AI dengan fokus pada: (1) kerangka hukum yang relevan (perlindungan konsumen, perdata, pidana, dan product liability); (2) model-model pertanggungjawaban (tanggung jawab pengembang, penyedia, pengguna, dan shared liability); (3) distribusi tanggung jawab dalam ekosistem AI yang multi-aktor; (4) tantangan pembuktian dan alokasi tanggung jawab dalam sistem yang opak (black box); serta (5) rancangan mekanisme kompensasi dan asuransi untuk korban kerugian akibat AI. Esai berargumen bahwa kerangka pertanggungjawaban tradisional yang berbasis kesalahan (fault-based liability) dan konsep produk konvensional belum memadai untuk menampung karakteristik unik AI: otonomi, ketidaktransparanan, perilaku emergen, scalability dampak, dan kausalitas yang terdistribusi. Diperlukan pendekatan bertahap dan berbasis risiko yang memadukan strict liability untuk aplikasi berisiko tinggi, model tanggung jawab bersama, kewajiban transparansi, serta skema asuransi dan dana kompensasi untuk menjamin hak korban tanpa membunuh inovasi.
1. Pendahuluan: Responsibility Gaps dalam Ekosistem AI
1.1 Pertanyaan Kunci: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam sistem hukum klasik, ketika suatu produk atau layanan menimbulkan kerugian, hubungan sebab-akibat dan pelakunya relatif mudah diidentifikasi. dalam sistem hukum klasik, kerugian biasanya dapat ditelusuri secara lebih langsung kepada satu pelaku utama atau satu rangkaian tindakan yang jelas. Dalam konteks AI, literatur menunjukkan bahwa kerugian sering muncul dari rantai penyebab yang berlapis, mulai dari data, model, implementasi organisasi, sampai cara manusia memakai output sistem. Karena itu, AI tidak dapat dipahami hanya sebagai “alat netral”, sebab hasil akhirnya dipengaruhi oleh banyak titik keputusan yang tersebar dalam seluruh siklus hidup sistem. Dalam konteks AI, realitas jauh lebih kompleks. Kerusakan mungkin dihasilkan dari kombinasi:[1]
- Data latih yang bias atau tidak representatif.
- Desain algoritma dan arsitektur model.
- Cara sistem diintegrasikan dan dideploy oleh organisasi.
- Cara operator dan pengguna akhir berinteraksi dengan sistem.
Pertama, data latih yang bias atau tidak representatif dapat membuat sistem belajar dari pola yang keliru atau tidak adil. Barocas dan Selbst menegaskan bahwa algoritma hanya sebaik data yang dipakainya, dan data yang buruk dapat mewarisi prasangka pembuat keputusan sebelumnya. Nazer dkk. juga menunjukkan bahwa pada setiap tahap pengembangan AI, khususnya pengumpulan data, bias dapat muncul ketika data tidak mewakili populasi sasaran. Jika dataset tidak mencerminkan keragaman populasi, sistem dapat mereproduksi atau memperparah ketimpangan.
Kedua, desain algoritma dan arsitektur model juga dapat menjadi sumber kerugian. Literatur tentang “black box” AI menjelaskan bahwa banyak model bekerja dengan tingkat opasitas yang tinggi, sehingga alasan internal keputusan sistem sulit dijelaskan secara memadai. Ketika model bersifat tidak transparan, muncul kesulitan untuk menilai apakah kesalahan berasal dari logika pemodelan, parameter yang dipilih, atau cara model memproses input. Ini penting secara hukum karena mengaburkan penentuan kesalahan, prediktabilitas, dan tanggung jawab.
Ketiga, cara sistem diintegrasikan dan dideploy oleh organisasi juga menentukan apakah AI menimbulkan risiko. Curtis dkk. menegaskan bahwa organisasi yang menerapkan AI harus memainkan peran sentral dalam menciptakan dan men-deploy AI yang tepercaya, karena regulasi dan literasi publik saja tidak cukup. Artinya, kerugian bisa timbul bukan semata dari modelnya, tetapi dari bagaimana organisasi memilih konteks penggunaan, pengawasan, pembaruan, dan kontrol operasional.
Keempat, interaksi operator dan pengguna akhir dapat memperbesar atau mengubah risiko sistem. Laux dan Ruschemeier menunjukkan bahwa hukum AI harus memperhitungkan automation bias, yakni kecenderungan manusia terlalu bergantung pada output AI. Tsamados dkk. juga menjelaskan bahwa kontrol AI dalam praktik berlangsung melalui interaksi berkelanjutan antara manusia dan sistem selama deployment, bukan melalui supervisi manusia yang sepenuhnya terpisah dari mesin. Karena itu, kesalahan dapat muncul dari over-reliance, salah interpretasi output, atau pengambilan keputusan yang terlalu mengikuti rekomendasi sistem.
Hasilnya, ketika sistem AI menimbulkan kerugian (misalnya salah diagnosis medis, kecelakaan kendaraan otonom, penolakan kredit yang diskriminatif), sering kali setiap aktor dapat mengelak dengan menyatakan “bukan tanggung jawab saya”—menciptakan celah tanggung jawab (responsibility gaps).[2]
1.2 Keterbatasan Kerangka Hukum Tradisional
Kerangka hukum tradisional—negligence, product liability, hukum pidana, dan perlindungan konsumen— ini berarti hukum tradisional seperti negligence, product liability, hukum pidana, dan perlindungan konsumen pada dasarnya bekerja dengan asumsi bahwa ada pelaku yang jelas, rantai sebab-akibat yang dapat ditelusuri, dan standar kehati-hatian yang bisa dinilai secara relatif objektif. Dalam literatur tentang tanggung jawab AI, asumsi ini dianggap makin sulit dipertahankan karena sistem AI sering bersifat tidak terduga, semi-otonom, dan menyulitkan pembuktian kesalahan maupun kausalitas. Berangkat dari asumsi adanya:[3]
- Pelaku yang dapat diidentifikasi dengan jelas.
- Hubungan kausal yang relatif linier antara tindakan dan kerugian.
- Standar kehati-hatian yang dapat dirumuskan secara objektif.
AI menggoyahkan asumsi-asumsi ini karena:
- Keputusan sering kali dihasilkan oleh proses pemodelan statistik yang kompleks dan adaptif (emergent behaviour). keputusan AI dapat lahir dari proses pemodelan statistik yang kompleks dan dapat menghasilkan efek emergen, sehingga kerugian bukan selalu akibat satu tindakan yang sederhana, melainkan hasil interaksi dari cara sistem digunakan dan konteks operasionalnya. Barocas dan Selbst menegaskan bahwa dampak diskriminatif dalam data-driven decision making sering muncul sebagai unintentional emergent property dari penggunaan algoritma, bukan sebagai pilihan sadar programmer.
- Desain, data, dan implementasi melibatkan banyak aktor dengan derajat kontrol berbeda.AI biasanya melibatkan banyak aktor dengan tingkat kontrol yang berbeda, seperti perancang model, penyedia data, operator sistem, dan pengguna akhir. Vasudevan menekankan adanya “problem of many hands”, yaitu tersebarnya tanggung jawab di antara berbagai aktor dan proses otomatis dalam penerapan AI; ia juga menunjukkan bahwa sering kali sulit menentukan apakah kesalahan berasal dari pengguna/operator, produsen, atau perancang algoritma. [4]
- Proses internal sistem kerap tidak transparan bahkan bagi pengembangnya sendiri (black box). proses internal AI kerap bersifat black box, bahkan bagi pengembangnya sendiri. Burrell membedakan opasitas yang muncul dari rahasia organisasi, keterbatasan pemahaman teknis, dan sifat inheren machine learning yang kompleks serta berskala besar. Karena itu, sekalipun hasil sistem dapat terlihat, alasan internal mengapa hasil itu muncul tidak selalu transparan.
Karena itu, sekadar memaksa kerangka tradisional untuk “mengakomodasi” AI tanpa penyesuaian berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan bagi korban, dan efek menghambat inovasi yang tidak proporsional.[5]
2. Kerangka Hukum Positif yang Relevan di Indonesia
2.1 Hukum Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) merupakan instrumen hukum utama di Indonesia yang mengatur hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, khususnya dalam hal pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat penggunaan barang dan/atau jasa. Dalam konteks transformasi digital, termasuk penggunaan Artificial Intelligence (AI) sebagai layanan kepada konsumen, kerangka hukum ini tetap relevan, meskipun menghadapi tantangan adaptasi terhadap karakteristik teknologi yang semakin kompleks.
Secara normatif, UU PK menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan produk atau layanan yang ditawarkan. Dalam praktik layanan berbasis AI—seperti aplikasi kesehatan digital, financial technology (fintech), atau sistem rekomendasi otomatis—ketentuan ini mengandung beberapa kewajiban utama.[6] Dalam konteks AI yang dijual sebagai layanan ke konsumen (misalnya aplikasi kesehatan, fintech konsumen), pelaku usaha berkewajiban:
- Menjamin informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produk. pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta cara kerja produk. Dalam konteks AI, kewajiban ini menjadi krusial karena banyak sistem bekerja dengan tingkat kompleksitas tinggi yang sulit dipahami oleh konsumen, sehingga berpotensi menimbulkan information asymmetry.
- Menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen. pelaku usaha wajib menjamin aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen. Dalam sistem AI, risiko tidak hanya berasal dari kegagalan teknis, tetapi juga dari bias algoritmik, kesalahan prediksi, maupun penggunaan data yang tidak tepat. Oleh karena itu, kewajiban ini harus ditafsirkan secara lebih luas, mencakup tidak hanya keamanan fisik, tetapi juga keamanan digital dan perlindungan terhadap risiko keputusan otomatis yang merugikan konsumen
- Memberikan ganti rugi atas kerugian akibat cacat produk atau layanan. pelaku usaha berkewajiban memberikan ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat cacat produk atau layanan. Salah satu keunggulan UU PK adalah adanya kecenderungan pembalikan atau pergeseran beban pembuktian, di mana konsumen tidak selalu harus membuktikan adanya kelalaian (fault-based liability). Dalam banyak kasus, pelaku usaha dianggap bertanggung jawab sepanjang dapat dibuktikan adanya kerugian yang timbul dari produk atau layanan yang diberikan. Hal ini memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen dalam menghadapi kompleksitas teknologi AI yang seringkali sulit dibuktikan kesalahannya secara teknis.
Namun demikian, kerangka hukum perlindungan konsumen ini memiliki keterbatasan dalam menghadapi ekosistem AI yang lebih luas. UU PK pada dasarnya dirancang untuk hubungan business-to-consumer (B2C), sehingga kurang memadai untuk menjangkau hubungan business-to-business (B2B) yang sering menjadi bagian penting dalam rantai nilai AI, seperti antara pengembang model, penyedia data, dan perusahaan pengguna. Selain itu, pendekatan UU PK masih berfokus pada kerugian individual, sementara sistem AI berpotensi menimbulkan dampak sistemik, seperti diskriminasi massal atau kegagalan sistem skala besar, yang tidak mudah ditangani melalui mekanisme klaim individual.
Dengan demikian, meskipun UU Perlindungan Konsumen memberikan dasar yang cukup kuat untuk melindungi konsumen dalam penggunaan layanan berbasis AI, diperlukan pengembangan kerangka hukum yang lebih komprehensif. Pendekatan tersebut harus mampu mengakomodasi kompleksitas rantai tanggung jawab, karakteristik teknologi yang adaptif, serta potensi dampak kolektif yang dihasilkan oleh sistem AI.[7]
2.2 Hukum Perdata Umum (Perbuatan Melawan Hukum)
Pasal 1365 KUHPerdata merupakan landasan utama gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam hukum perdata Indonesia. Norma ini pada intinya menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk memberikan ganti rugi. Dalam praktik, unsur yang harus dibuktikan ialah adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Dalam konteks Artificial Intelligence (AI), Pasal 1365 tetap relevan sebagai dasar gugatan ketika pengembang, penyedia, atau pihak yang mengoperasikan sistem AI diduga lalai sehingga menimbulkan kerugian. Namun, literatur menunjukkan bahwa AI membuat penerapan hukum kelalaian menjadi lebih sulit karena sistem ini sering bekerja sebagai alat bantu keputusan, bukan sekadar produk statis, dan hasilnya dapat dipengaruhi oleh proses statistik yang kompleks, bias data, serta interaksi manusia dalam penggunaan sistem. Karena itu, pertanyaan tentang “siapa yang salah” dan “di mana letak kelalaiannya” tidak selalu sederhana. Sehingga Pasal 1365 KUHPerdata menjadi basis gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Unsur-unsurnya adalah:[8]
- Perbuatan melawan hukum.
- Kesalahan (sengaja atau lalai).
- Kerugian.
- Hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Dari sudut unsur perbuatan melawan hukum, penggugat dapat mendalilkan bahwa penyedia AI telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum, kepatutan, atau kehati-hatian yang semestinya. Literatur tentang standar kehati-hatian dalam lingkungan AI menekankan pentingnya transparansi, pengujian, dan kemampuan menelusuri alasan di balik perilaku sistem yang menimbulkan kerugian. Jika pengembang tidak melakukan pengujian yang memadai terhadap bias, ketepatan, atau keamanan model sebelum dipasarkan, tindakan itu dapat dipandang sebagai penyimpangan dari standar kehati-hatian yang wajar.
Unsur kesalahan dalam Pasal 1365 dapat berupa kesengajaan maupun kelalaian. Dalam perkara AI, bentuk yang paling mungkin adalah kelalaian, misalnya kegagalan menguji dataset secara memadai, mengabaikan risiko bias, atau tidak menyediakan pengawasan yang cukup pada tahap implementasi. Literatur kesehatan dan AI menegaskan bahwa bias, penggunaan data yang tidak tepat, serta problem transparansi memang menjadi risiko nyata dalam sistem AI, sehingga tanggung jawab dapat bergeser ke pihak yang merancang, menyediakan, atau mengoperasikan sistem tersebut.
Unsur kerugian dapat muncul baik sebagai kerugian materiil maupun immateriil, misalnya kerugian finansial akibat keputusan otomatis yang salah, penolakan layanan, atau dampak reputasional. Sementara itu, unsur hubungan kausal menjadi bagian yang paling menantang dalam sengketa AI karena kerugian sering lahir dari rangkaian faktor: data latih, desain model, integrasi sistem oleh organisasi, dan interaksi pengguna akhir. Literatur tanggung jawab AI menegaskan bahwa AI menciptakan persoalan kausalitas yang lebih kompleks dibanding sistem klasik, sehingga pembuktian tidak cukup berhenti pada hasil akhir yang merugikan, tetapi harus menelusuri rantai keputusan dan kontrol di sepanjang siklus hidup sistem.
Dengan demikian, Pasal 1365 KUHPerdata masih dapat dipakai untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul dari AI, tetapi penerapannya memerlukan pembacaan yang lebih adaptif. Dalam praktik, gugatan PMH terhadap pengembang atau penyedia AI akan semakin kuat bila penggugat dapat menunjukkan bahwa sistem tidak diuji secara memadai, proses pengembangannya mengandung kelalaian, dan kelalaian itu berhubungan langsung dengan kerugian yang timbul. Di sinilah Pasal 1365 berfungsi bukan hanya sebagai dasar ganti rugi, tetapi juga sebagai instrumen untuk menuntut standar kehati-hatian yang lebih tinggi pada ekosistem AI.[9]
2.3 Hukum Pidana
Hukum pidana pada dasarnya mensyaratkan adanya sikap batin (mens rea) berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) sebagai dasar pertanggungjawaban. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat hubungan antara perbuatan lahiriah (actus reus) dan kondisi mental yang menyertainya. Dalam konteks teknologi konvensional, konstruksi ini relatif dapat diterapkan karena pelaku manusia menjadi pusat dari setiap tindakan yang menimbulkan akibat hukum.
Namun, dalam konteks Artificial Intelligence (AI), kerangka ini menghadapi tantangan mendasar. AI sebagai sistem tidak memiliki kesadaran, kehendak, maupun niat, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum pidana. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana tidak mungkin dibebankan kepada sistem AI itu sendiri, melainkan harus ditarik kembali kepada aktor manusia atau korporasi yang berada di balik perancangan, penyediaan, maupun penggunaannya.[10] AI tidak memiliki niat atau kehendak, sehingga yang mungkin dimintai pertanggungjawaban pidana adalah:
- Pengembang atau penyedia yang dengan sengaja atau lalai secara serius mengabaikan risiko yang sangat nyata.
- Pengguna institusional (misalnya rumah sakit, bank) yang memaksakan penggunaan AI berisiko tinggi tanpa pengamanan memadai.
Dalam praktiknya, terdapat dua kategori aktor yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertama, pengembang atau penyedia sistem AI, terutama apabila dapat dibuktikan bahwa mereka secara sengaja atau karena kelalaian berat mengabaikan risiko yang nyata dan signifikan. Misalnya, kegagalan untuk melakukan pengujian terhadap bias algoritmik, mengabaikan potensi kesalahan fatal dalam sistem, atau tetap mendistribusikan teknologi yang diketahui memiliki cacat serius. Dalam kondisi demikian, kesalahan tidak lagi bersifat teknis semata, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian serius yang mendekati standar pidana.
Kedua, pengguna institusional, seperti rumah sakit, lembaga keuangan, atau perusahaan teknologi, yang menerapkan sistem AI dalam operasionalnya. Pertanggungjawaban pidana dapat muncul apabila institusi tersebut secara sadar menggunakan sistem AI berisiko tinggi tanpa mekanisme pengamanan yang memadai, atau mengabaikan standar kehati-hatian yang seharusnya diterapkan. Misalnya, penggunaan AI dalam diagnosis medis tanpa validasi klinis yang memadai, atau penerapan sistem penilaian kredit otomatis tanpa pengawasan terhadap potensi diskriminasi.
Meskipun demikian, penerapan hukum pidana dalam konteks AI menghadapi kendala serius pada aspek pembuktian. Standar pembuktian pidana yang tinggi (beyond reasonable doubt) menuntut adanya kejelasan mengenai siapa pelaku, bentuk kesalahan, serta hubungan kausal antara tindakan dan akibat yang ditimbulkan. Dalam sistem AI yang kompleks, di mana keputusan dihasilkan melalui proses statistik yang tidak sepenuhnya transparan dan melibatkan banyak aktor, pembuktian unsur kesalahan menjadi jauh lebih sulit dibandingkan dalam kasus konvensional.
Akibatnya, jalur hukum pidana cenderung hanya digunakan dalam kasus-kasus yang memiliki karakteristik tertentu, yaitu:
- Risiko yang sangat tinggi dan nyata telah diketahui sebelumnya,
- Terdapat pengabaian yang serius terhadap kewajiban kehati-hatian,
- Hubungan antara tindakan dan kerugian dapat dibuktikan secara cukup jelas.
Dengan demikian, hukum pidana dalam konteks AI berfungsi sebagai ultimum remedium, yaitu instrumen terakhir yang digunakan ketika pelanggaran telah mencapai tingkat serius dan tidak lagi memadai diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administratif. Ke depan, tantangan utama bagi hukum pidana adalah bagaimana mengadaptasi konsep kesalahan dan pertanggungjawaban agar tetap relevan dalam menghadapi sistem teknologi yang semakin otonom, kompleks, dan sulit diprediksi.[11]
2.4 Product Liability
Secara doktrinal, tanggung jawab produk memungkinkan penerapan strict liability terhadap produsen atas kerusakan yang disebabkan oleh cacat produk, tanpa perlu pembuktian kesalahan.[12] Di Uni Eropa, revisi Product Liability Directive secara eksplisit memasukkan perangkat lunak dan sistem AI sebagai “produk”.[13]
Indonesia belum memiliki rezim product liability khusus AI; implikasinya, produk digital dan sistem AI masih cenderung diperlakukan melalui kombinasi PMH, kontrak, dan hukum konsumen.[14]
3. Model-Model Alokasi Tanggung Jawab
3.1 Model Tanggung Jawab Pengembang (Developer-Centric Model)
Dalam model ini, pengembang dianggap aktor utama yang harus memikul tanggung jawab utama karena:
- Mengambil keputusan desain algoritma dan arsitektur sistem.
- Memilih data latih dan metode pelatihan.
- Menentukan batasan dan kegunaan yang dianjurkan.[15]
Kelebihan model ini:
- Mendorong pengembang menerapkan uji keamanan, bias, dan keandalan yang ketat.
- Sesuai dengan prinsip bahwa pihak yang paling menguasai teknologi memikul beban kehati-hatian terbesar.
Kelemahannya:
- Pengembang tidak selalu mengontrol konteks implementasi di lapangan.
- Tanggung jawab yang terlalu besar dapat menghambat inovasi, terutama bagi pengembang kecil.[16]
3.2 Model Tanggung Jawab Penyedia/Deployer
Penyedia sistem (misalnya rumah sakit, bank, platform digital) yang mendeply dan mengoperasikan AI dapat dipandang memikul tanggung jawab utama karena:
- Mengetahui konteks penggunaan dan Dampak bagi pengguna.
- Mengatur prosedur internal, pelatihan staf, dan pengawasan manusia.
- Mengambil keputusan akhir apakah dan sejauh mana mengandalkan hasil AI.[17]
Kelebihan:
Selaras dengan prinsip bahwa organisasi yang memutuskan penggunaan teknologi bertanggung jawab atas risiko yang diambil.
Kelemahan:
- Banyak organisasi tidak memiliki kapasitas teknis memadai untuk mengaudit sistem.
- Berpotensi mendorong “lempar tanggung jawab” ke pengembang ketika terjadi sengketa.[18]
3.3 Model Tanggung Jawab Bersama (Shared Liability Model)
Model yang paling realistis bagi ekosistem AI adalah tanggung jawab bersama, di mana pengembang, penyedia, dan dalam batas tertentu pengguna, turut memikul tanggung jawab proporsional dengan tingkat kontrol dan kontribusinya terhadap risiko.[19]
Basis alokasinya dapat berupa:
- Derajat kontrol (semakin besar kontrol, semakin besar porsi tanggung jawab).
- Kemampuan mencegah kerugian (aktor yang paling mampu mencegah risiko memikul tanggung jawab lebih besar).
- Manfaat ekonomi (aktor yang paling diuntungkan dari penggunaan sistem ikut memikul beban risiko).
Model ini lebih adil dan realistis, tetapi menuntut kapasitas peradilan dan asuransi yang memadai untuk mengelola kompleksitas pembagian tanggung jawab.
4. Kausalitas Terdistribusi dan Masalah Pembuktian
4.1 Kompleksitas Rantai Kausal AI
Dalam sistem AI modern, kerugian sering kali merupakan hasil interaksi:[20]
- Data latih yang menyimpan bias historis.
- Arsitektur dan parameter model yang mempelajari pola tertentu.
- Keputusan desain implementasi (misalnya ambang batas skor risiko yang digunakan).
- Perilaku pengguna dan imput data aktual.
Memisahkan kontribusi relatif masing-masing faktor adalah tantangan besar dalam pembuktian di pengadilan, terutama bila sistem bersifat black box dan tidak terdokumentasi dengan baik.[21]
4.2 Beban Pembuktian dan Perluasan Presumsi
Dalam model fault-based, penggugat harus membuktikan bahwa tergugat lalai dan kelalaian itu menyebabkan kerugian. Dalam konteks AI, ini sering kali tidak realistis karena asimetri informasi dan kompleksitas teknis.[22]
Sebagai alternatif, beberapa wacana normatif mengusulkan:[23]
- Pembalikan beban pembuktian terbatas untuk aplikasi AI berisiko tinggi: begitu kerugian dan keterlibatan sistem AI dibuktikan, diasumsikan ada cacat/kelalaian kecuali tergugat dapat membuktikan sebaliknya.
- Presumsi kausalitas ketika jenis kerugian sangat khas akibat kegagalan AI (misalnya kecelakaan kendaraan otonom pada mode otonom penuh).
Pendekatan ini dapat membantu korban, tetapi harus dirancang hati-hati agar tidak berujung pada pembebanan tanggung jawab yang tidak proporsional.
5. Mekanisme Kompensasi dan Peran Asuransi
5.1 Keterbatasan Remedi Perdata Konvensional
Gugatan perdata konvensional (PMH atau wanprestasi) menghadapi beberapa keterbatasan dalam konteks AI:[24]
- Biaya dan kompleksitas pembuktian sangat tinggi.
- Korban sering kali tidak memiliki akses ke ahli dan informasi teknis.
- Banyak kerugian bersifat kolektif atau sistemik (misalnya diskriminasi algoritmik), sulit ditangani kasus per kasus.[25]
5.2 Asuransi Tanggung Jawab AI
Asuransi berperan penting sebagai mekanisme penyebaran risiko dan jaminan kompensasi bagi korban. Skema yang mungkin antara lain:[26]
- Asuransi tanggung jawab produk AI yang wajib dimiliki pengembang atau penyedia sistem untuk aplikasi berisiko tinggi.
- Asuransi profesional untuk tenaga kesehatan, pengacara, dan profesi lain yang menggunakan AI dalam pengambilan keputusan.
Tantangannya adalah mengukur risiko AI yang masih berkembang dan mencegah moral hazard—ketika pihak yang diasuransikan menjadi kurang berhati-hati karena merasa “dilindungi”.[27]
5.3 Dana Kompensasi Berbasis Negara
Untuk risiko yang sangat besar dan sistemik (misalnya kecelakaan massal kendaraan otonom), dapat dipertimbangkan: Dana kompensasi berbasis negara yang dibiayai kontribusi industri dan (mungkin) anggaran negara, mirip skema kompensasi korban vaksin atau kecelakaan nuklir di beberapa yurisdiksi.[28]
Skema ini dapat memastikan korban memperoleh kompensasi cepat, sementara proses regres dan alokasi tanggung jawab antar pelaku industri diselesaikan melalui mekanisme terpisah.
6. Penutup
Tanggung jawab hukum dan akuntabilitas dalam sistem AI merupakan salah satu isu sentral hukum di era digital. Tanpa kerangka yang jelas, korban kerugian berisiko tidak memperoleh kompensasi yang adil, sementara pengembang dan penyedia teknologi beroperasi dalam ketidakpastian hukum yang pada akhirnya juga merugikan iklim inovasi.
Tim Penyusun: Shinta Hadiyantina, Mohamad Rifan
Leave a Reply