Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 10 Januari 2026
Ekspansi ekonomi digital di Indonesia menciptakan kompleksitas baru dalam perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) yang sebelumnya tidak dihadapi dalam era analog. Dengan lebih dari 143 juta pengguna media sosial dan tingkat penetrasi internet mencapai sekitar 85% populasi, tantangan terhadap perlindungan karya cipta, merek, paten, dan desain dalam ranah digital mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Esai ini menganalisis kerangka regulasi perlindungan HKI di dunia maya Indonesia melalui tiga lensa utama: (1) Digital Rights Management (DRM) sebagai instrumen teknis perlindungan karya digital; (2) tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE)/platform digital dalam melindungi HKI di ruang siber; dan (3) perlindungan nama domain sebagai aset merek digital dan objek sengketa HKI. Pembahasan ini mencakup: analisis Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Nama Domain Internet Indonesia; perbandingan dengan standar internasional (WIPO Treaties, DMCA, EU Copyright Directive); case study pembajakan konten pada layanan streaming (Spotify, Netflix) dan sengketa nama domain berbasis cybersquatting dan domain hijacking; gap analysis antara kerangka regulasi dan implementasi praktis; serta rekomendasi penguatan enforcement. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi formal telah ditetapkan, masih terdapat kesenjangan signifikan dalam: (1) definisi teknis dan standar implementasi DRM; (2) kejelasan model pertanggungjawaban platform terhadap user-generated content yang melanggar HKI; (3) efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa nama domain; dan (4) kapasitas kelembagaan untuk penegakan hukum di ruang digital. Esai ini menyimpulkan bahwa perlindungan efektif HKI di dunia maya memerlukan: standar teknis DRM yang komprehensif; kerangka tanggung jawab platform yang lebih jelas (termasuk safe harbour dan due diligence); penguatan kapasitas institusional (Kemenkumham, Kominfo, PANDI, BPSNDII); serta harmonisasi internasional untuk penegakan hak cipta lintas batas.
Kata kunci: hak kekayaan intelektual, hak cipta digital, Digital Rights Management, tanggung jawab platform, nama domain, cybersquatting, domain hijacking, marketplace, UU Hak Cipta, UU ITE
1. Pendahuluan: HKI di Era Digital dan Kompleksitas Perlindungannya
1.1 Ekspansi Ekonomi Digital dan Ancaman terhadap HKI
Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara radikal cara karya cipta, merek, dan inovasi teknologi diciptakan, disebarkan, dan dieksploitasi secara ekonomi. Laporan DataReportal 2025 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 143 juta pengguna media sosial dengan penetrasi internet sekitar 85% populasi. Produksi konten berjalan 24 jam sehari melalui platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan berbagai marketplace, dengan kecepatan distribusi yang sangat tinggi dan memanfaatkan anonimitas maupun pseudonimitas pengguna.
Dalam konteks tersebut, ancaman terhadap HKI mengambil berbagai bentuk baru:
- Pembajakan digital (digital piracy): penggandaan dan distribusi tidak sah atas musik, film, buku elektronik, software, dan permainan digital melalui streaming, file-sharing, maupun situs download ilegal.
- Penyalahgunaan merek dan trademark dilution: penggunaan merek dan logo dalam akun media sosial, marketplace listing, maupun nama domain yang identik atau membingungkan (confusingly similar) dengan merek terkenal.
- Pelanggaran paten dan desain industri: produksi massal barang tiruan melalui rantai pasok global dan pemasarannya lewat platform e-commerce tanpa mudah terdeteksi pemilik hak.
- Sengketa nama domain: pendaftaran nama domain yang menyerupai merek atau nama pihak lain dengan itikad tidak baik (cybersquatting, typosquatting), serta pengambilalihan domain tanpa hak (domain hijacking).
Masifnya peredaran karya digital ini memperluas potensi pelanggaran HKI lintas yurisdiksi dan menantang paradigma perlindungan HKI yang dikembangkan di era analog.
1.2 Lanskap Regulasi HKI di Indonesia
Perlindungan HKI di Indonesia diatur melalui beberapa instrumen utama:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) – mengatur hak ekonomi dan moral pencipta, termasuk ketentuan khusus mengenai informasi manajemen hak cipta dan perlindungan terhadap sarana kontrol teknologi yang menjadi dasar rezim DRM.
- UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) – mengatur transaksi elektronik, tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE), dan kerangka penanganan konten ilegal, termasuk pelanggaran hak cipta secara daring.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Nama Domain Internet Indonesia – mengatur registrasi, penggunaan, pemeliharaan, transfer, dan penyelesaian sengketa nama domain .id melalui kebijakan PPND/PPND PANDI.
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) – memberikan dasar normatif bagi fungsi PANDI sebagai registri .id dan lembaga penyelesaian perselisihan nama domain.
- Perjanjian internasional WIPO – Indonesia adalah pihak pada WIPO Copyright Treaty (WCT) dan WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT) yang mewajibkan negara memberikan perlindungan hukum terhadap technological protection measures (TPM) dan rights management information (RMI).
Meskipun kerangka ini relatif komprehensif di tingkat normatif, berbagai kajian menunjukkan adanya kesenjangan serius dalam standar teknis, konsistensi pengaturan, dan kapasitas penegakan.
2. Digital Rights Management (DRM): Konsep, Regulasi, dan Implementasi
2.1 Konsep dan Fungsi DRM
2.1.1 Definisi DRM
Digital Rights Management (DRM) secara umum dipahami sebagai seperangkat teknologi, proses, dan praktik bisnis yang dirancang untuk mengontrol akses dan penggunaan konten digital serta menegakkan pembatasan yang ditetapkan oleh pemegang hak. DRM beroperasi pada beberapa fungsi utama:
- Kontrol akses (access control) – melindungi konten dengan enkripsi sehingga hanya pengguna yang berwenang yang dapat mengakses, misalnya streaming musik di Spotify yang hanya dapat diputar melalui akun yang terautentikasi.
- Kontrol penyalinan (copy control) – membatasi atau melacak penggandaan, misalnya melalui digital watermarking dan fingerprinting yang memungkinkan pendeteksian salinan ilegal.
- Pembatasan penggunaan (usage restriction) – menanamkan aturan penggunaan (misalnya larangan print atau copy-paste pada e-book Kindle) ke dalam objek digital itu sendiri.
- Informasi manajemen hak (Rights Management Information/RMI) – metadata yang memuat informasi pencipta, pemegang hak, syarat lisensi, dan kondisi penggunaan yang melekat pada konten digital.
Berbagai studi menekankan bahwa DRM bukan sekadar teknologi, tetapi juga skema kontraktual dan kebijakan bisnis yang terintegrasi.
2.1.2 Evolusi DRM: Dari Eksperimen Teknis ke Rezim Hukum Global
Sejarah DRM dapat dibagi ke dalam tiga fase besar:
- Fase Eksperimen Teknis (1990-an – awal 2000-an): penerapan awal seperti region code DVD, proteksi CD audio, namun mudah dibobol dan menimbulkan resistensi konsumen.
- Fase Konsolidasi Hukum (pertengahan 2000-an – 2010-an): pengesahan WCT/WPPT (1996), DMCA (1998), EU Copyright Directive (2001) yang mengkriminalkan circumvention TPM dan perusakan RMI.
- Fase Sistem Canggih dan Perdebatan Hak Pengguna (2010-an – kini): penggunaan algoritma enkripsi kuat (AES-256), DRM berbasis cloud dan akun, namun juga meningkatnya kritik karena DRM dapat menghambat fair use, interoperabilitas, dan hak atas perbaikan (right to repair).
2.2 DRM dalam UU Hak Cipta Indonesia
2.2.1 Informasi Manajemen Hak Cipta (Pasal 7)
Pasal 7 UU Hak Cipta memberikan landasan hukum bagi perlindungan informasi manajemen hak cipta dan informasi elektronik hak cipta:
Pasal 7 ayat (1): Informasi Manajemen Hak Cipta mencakup metode identifikasi originalitas ciptaan/produk hak terkait dan kode atau informasi akses yang terkait dengan ciptaan/produk hak terkait.
Ayat (2): Informasi Elektronik Hak Cipta meliputi informasi tentang ciptaan/produk hak terkait yang melekat secara elektronik, identitas pencipta/pemegang hak, serta syarat dan ketentuan penggunaan.
Ayat (3) secara tegas melarang penghilangan, pengubahan, dan perusakan IMHC dan IEHC, sehingga tindakan menghapus watermark, mengubah metadata hak cipta, atau merusak kode akses dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak cipta.
2.2.2 Perlindungan Sarana Kontrol Teknologi (Pasal 52 dan 54)
Pasal 52 UU Hak Cipta melarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi “sarana kontrol teknologi” yang digunakan untuk melindungi ciptaan, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara atau alasan lain yang diatur peraturan perundang-undangan atau perjanjian.
Penjelasan pasal ini mendefinisikan “sarana kontrol teknologi” secara luas sebagai setiap teknologi, perangkat, atau komponen yang dirancang untuk mencegah atau membatasi tindakan yang tidak diizinkan oleh pencipta atau pemegang hak—ini mencakup sistem DRM kontemporer.
Pasal 54 menugaskan pemerintah, melalui sarana berbasis teknologi informasi, untuk melakukan pengawasan atas pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggar hak cipta serta mendorong kerja sama nasional dan internasional dalam pencegahan pembajakan digital.
Studi Blantika menegaskan bahwa pasal-pasal ini menempatkan DRM sebagai teknologi pengaman sentral dalam rezim perlindungan hak cipta digital Indonesia, namun tanpa standar teknis rinci.
2.3 Implementasi DRM di Layanan Streaming dan Praktik di Indonesia
2.3.1 Layanan Musik: Spotify dan Platform Serupa
Penelitian mengenai perlindungan hak cipta musik pada Spotify di Indonesia menunjukkan bahwa:
- Spotify menerapkan DRM berbasis enkripsi dan otentikasi akun untuk mencegah pengunduhan dan distribusi bebas file musik; akses offline terbatas pada pelanggan berbayar dan terkait dengan perangkat tertentu
- Meskipun demikian, praktik pembajakan masih marak melalui stream-ripping, situs unduhan ilegal, dan penggunaan aplikasi modifikasi yang mem-bypass DRM.
- Penegakan terhadap pelanggaran cenderung lemah dan bergantung pada pemblokiran situs oleh Kominfo serta notice-and-takedown sporadis.
Studi 2025 dalam JLPH menemukan bahwa sekalipun DRM diakui secara hukum, implementasinya dalam layanan streaming Indonesia rentan terhadap serangan siber dan pembajakan, dan kerangka hukum masih terlalu umum untuk mengatasi kompleksitas teknis perlindungan DRM.
2.3.2 Layanan Video OTT: Netflix dan Sejenisnya
Layanan OTT seperti Netflix menggunakan arsitektur DRM berlapis (multi-DRM) – misalnya Widevine, PlayReady – untuk melindungi konten film dan serial:
- Konten dikirim secara terenkripsi, hanya dapat didekripsi melalui keys di perangkat yang terotorisasi.
- Batas kualitas resolusi (SD, HD, 4K) dan jumlah perangkat yang terhubung diatur melalui kebijakan DRM dan lisensi.
- Namun, praktik credential sharing, penggunaan akun curian, dan screen recording masih menjadi celah pembajakan yang sulit dikendalikan sepenuhnya.
Penelitian normatif-komparatif menunjukkan bahwa dibandingkan DMCA yang secara rinci mengatur pelanggaran anti-circumvention, UU Hak Cipta Indonesia lebih bersifat umum dan belum didukung standar teknis maupun mekanisme enforcement yang kuat untuk OTT.
2.4 Gap Regulasi DRM: Temuan Penelitian
Beberapa studi hukum dan teknologi terbaru mengidentifikasi tiga kesenjangan utama dalam rezim DRM Indonesia:
- Ambiguitas Definisional – UU Hak Cipta tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan TPM yang “efektif” maupun standar minimum teknologi yang memadai (misalnya jenis algoritma enkripsi).
- Ketiadaan Pedoman Teknis – tidak ada standar nasional mengenai format metadata RMI, interoperabilitas DRM lintas platform, atau batasan DRM agar tidak menghalangi fair dealing dan akses disabilitas.
- Kapasitas Penegakan Terbatas – aparat penegak hukum dan otoritas administratif belum memiliki kemampuan forensik digital dan sumber daya yang memadai untuk menangani kasus circumvention DRM dan pembajakan skala besar.
Penelitian Blantika juga menyoroti bahwa peran pengawasan teknologi informasi oleh pemerintah belum optimal karena koordinasi antar lembaga dan kerja sama internasional masih lemah.
3. Tanggung Jawab PSE/Platform Digital terhadap Pelanggaran HKI
3.1 Kerangka Normatif: UU ITE dan UU Hak Cipta
Pasal 15 UU ITE mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab kepada pengguna dan/atau pihak lain yang dirugikan, menyediakan informasi dan petunjuk penggunaan yang jelas, melayani pengaduan, dan memiliki mekanisme perlindungan data pribadi.
Dalam konteks HKI, kewajiban tersebut diartikan sebagai kewajiban untuk:
- Menyediakan mekanisme pelaporan (takedown) terhadap konten melanggar hak cipta atau merek.
- Menghapus atau menonaktifkan akses terhadap konten melanggar setelah terdapat pemberitahuan sah atau perintah pemerintah.
- Mengambil langkah wajar untuk mencegah berulangnya pelanggaran oleh pengguna yang sama.
Di sisi lain, Pasal 10 UU Hak Cipta mengatur kewajiban pengelola tempat perdagangan – termasuk marketplace daring – untuk mencegah perdagangan barang hasil pelanggaran hak cipta, yang berimplikasi pada kewajiban proaktif bagi platform e-commerce untuk menertibkan penjualan barang bajakan.
Penelitian 2024 menemukan bahwa ketidakkonsistenan antara Pasal 15 UU ITE (yang cenderung berkarakter safe harbour bersyarat) dan Pasal 10 UU Hak Cipta (yang lebih proaktif) menimbulkan hambatan dalam menuntut pertanggungjawaban hukum marketplace.
3.2 Model Pertanggungjawaban Platform di Indonesia: Conditional Liability
Kajian normatif terhadap UU ITE, PP 71/2019, dan Permenkominfo No. 5/2020 menunjukkan bahwa Indonesia menganut model pertanggungjawaban bersyarat (conditional liability):
- Platform tidak secara otomatis bertanggung jawab atas konten yang diunggah pengguna.
- Namun, platform wajib menghapus konten yang dilarang (termasuk pelanggaran hak cipta) atas pemberitahuan pemerintah atau jika telah memiliki pengetahuan aktual (actual knowledge) dan tidak bertindak.
- Kegagalan mematuhi perintah penghapusan atau bekerja sama dengan otoritas dapat berujung pada sanksi administratif, pembatasan layanan, hingga pemblokiran akses.
Model ini berbeda dengan:
- Section 230 Communications Decency Act (USA) yang memberikan kekebalan luas bagi platform terhadap konten yang dihasilkan pengguna.
- Pasal 17 EU Digital Single Market Directive yang justru memperketat tanggung jawab platform dan mengharuskan penerapan content recognition technologies untuk mencegah unggahan ilegal.
ELSAM menggarisbawahi bahwa Pasal 15 ayat (3) UU ITE secara implisit telah membuka jalan bagi penerapan model safe harbour, sepanjang platform memenuhi standar kehati-hatian dan kewajiban notice-and-takedown.
3.3 Marketplace dan Pelanggaran Hak Cipta
Penelitian 2024 tentang Marketplace Legal Accountability in Indonesia regarding Copyright Infringement mengidentifikasi beberapa persoalan pokok:
- Lonjakan Pelanggaran – barang bajakan (buku, pakaian bermerek, perangkat lunak ilegal) mudah ditemukan di marketplace besar, dengan pengawasan yang tidak seimbang dengan volume transaksi.
- Normative Gap – ketidaksinkronan UU ITE dan UU Hak Cipta menyebabkan kebingungan dalam menentukan apakah platform hanya wajib merespons laporan atau juga berkewajiban melakukan pemantauan proaktif.
- Keterbatasan Penegakan – korban sering kesulitan menuntut platform karena standar pembuktian dan prosedur yang belum seragam.
Kajian komparatif mengenai peran marketplace daring Indonesia juga menyimpulkan bahwa yurisdiksi Indonesia masih menghadapi masalah normatif dalam mendefinisikan peran dan tanggung jawab marketplace dalam kasus pelanggaran HKI, sehingga diperlukan pengembangan hukum berkelanjutan.
3.4 DRM, Musik Digital, dan Tanggung Jawab Platform
Beberapa studi empiris tentang pembajakan musik digital di Indonesia menegaskan bahwa meskipun platform streaming seperti Spotify telah menerapkan DRM, pelanggaran hak cipta tetap massif melalui situs stream-ripping, mirror sites, dan aplikasi ilegal.
Penelitian JSSH 2024 mengenai perlindungan yudisial terhadap pemegang hak cipta dalam kasus pembajakan musik digital menemukan bahwa:
- Upaya penegakan hak cipta masih lebih banyak diarahkan pada pelaku langsung (pengunggah, pengelola situs ilegal) daripada platform global.
- Belum ada kerangka yang jelas untuk kewajiban revenue sharing yang adil maupun keterlibatan aktif platform dalam menekan pembajakan.
- Diperlukan penguatan kapasitas aparat dan pembentukan mekanisme internet court atau penyelesaian sengketa daring untuk pelanggaran hak cipta digital.
4. Nama Domain sebagai Objek dan Instrumen HKI
4.1 Nama Domain dan Keterkaitannya dengan Merek
Nama domain berfungsi sebagai alamat unik di internet yang mudah diingat dan sering kali mengandung unsur merek dagang (misalnya tokopedia.id, gojek.com). Dalam praktik, domain memiliki nilai ekonomi dan reputasi yang tinggi, sehingga sengketa antara pemegang domain dan pemilik merek kerap terjadi.
Struktur dasar domain meliputi second-level domain (SLD) – biasanya nama merek – dan top-level domain (TLD) seperti .com, .id, .co.id, dan sebagainya. Bagi pelaku usaha Indonesia, domain .id dan turunannya (.co.id, .or.id, .ac.id, dll.) memiliki fungsi strategis untuk menunjukkan identitas nasional sekaligus kepatuhan terhadap regulasi lokal.
4.2 PANDI, PPND, dan Kerangka Hukum Nama Domain .id
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) adalah organisasi yang ditugaskan pemerintah dan didelegasikan oleh IANA/ICANN untuk mengelola domain tingkat tinggi Indonesia (.id), termasuk fungsi penyelesaian perselisihan nama domain.
Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) PANDI versi 7.1 menetapkan bahwa:
- PPND merupakan jalur nonlitigasi untuk sengketa hak atas nama domain internet Indonesia.
- Objek perselisihan adalah penggunaan nama domain (bukan konten situs).
- PPND memutus sengketa berdasarkan prinsip first come first served (pendaftar pertama), dengan tetap memperhatikan asas itikad baik, persaingan usaha yang sehat, tidak melanggar hak pihak lain, kepatutan, dan kepatuhan pada hukum Indonesia.
Panelis PPND adalah ahli yang ditunjuk untuk memeriksa dan memberikan rekomendasi atas suatu sengketa domain, berdasarkan kebijakan PPND dan, bila relevan, prinsip-prinsip ICANN UDRP serta WIPO Overview.
4.3 Kriteria Sengketa Nama Domain dan Cybersquatting
Untuk sengketa terkait merek terdaftar, Butir 6.1 Kebijakan PPND mensyaratkan tiga unsur kumulatif:
- Nama domain identik dan/atau memiliki kemiripan dengan merek terdaftar milik pemohon.
- Termohon tidak memiliki hak atau kepentingan sah atas nama domain tersebut.
- Nama domain didaftarkan atau digunakan dengan itikad tidak baik (bad faith), misalnya untuk dijual kembali kepada pemilik merek dengan harga tinggi atau untuk merusak kegiatan usaha pesaing.
Unsur-unsur ini secara substansial sejajar dengan tiga kriteria UDRP ICANN, yaitu identitas/kesamaan membingungkan, ketiadaan hak/kepentingan sah, dan pendaftaran/penggunaan dengan itikad tidak baik.
Praktik cybersquatting di Indonesia umumnya berbentuk:
- Pendaftaran domain yang identik/serupa dengan merek terkenal untuk kemudian ditawarkan kepada pemilik merek dengan harga tinggi.
- Typosquatting (misalnya googel.id vs google.com) untuk memanfaatkan salah ketik pengguna dan mengarahkan ke situs beriklan atau berbahaya.
- Pendaftaran domain yang menyerupai merek lawan bisnis untuk mengganggu kegiatan usaha.
4.4 Domain Hijacking dan Kelemahan Prosedural
Domain hijacking terjadi ketika pengambilalihan nama domain yang sah dilakukan tanpa otorisasi pemilik, melalui:
- Peretasan akun registrant (misalnya melalui phishing atau kebocoran kata sandi), yang kemudian digunakan untuk memindahkan domain ke registrar lain.
- Social engineering terhadap registrar untuk memanipulasi proses verifikasi identitas.
- Perubahan rekam DNS tanpa mengubah status pendaftaran domain, sehingga trafik dialihkan ke server penyerang.
Studi dan materi pelatihan PANDI menekankan perlunya prosedur verifikasi registrar yang lebih kuat, termasuk otentikasi multi-faktor dan periode cooling-off sebelum transfer efektif. Namun, sanksi tegas bagi registrar yang lalai masih terbatas.
5. Gap Analysis: Regulasi vs Implementasi Praktis
5.1 DRM: Regulasi Ada, Standar Teknis dan Penegakan Lemah
Penelitian yuridis normatif terhadap DRM di Indonesia menyimpulkan bahwa:
- Regulasi DRM masih bersifat umum – UU Hak Cipta mengakui perlindungan TPM dan RMI, tetapi tidak mengatur secara rinci standar teknis, mekanisme interoperabilitas, maupun batasan DRM agar selaras dengan pengecualian hak cipta.
- Belum ada pedoman implementasi teknis nasional – tidak ada standar enkripsi yang direkomendasikan, format metadata yang disarankan, atau panduan penggunaan DRM dalam sektor-sektor tertentu seperti pendidikan dan penelitian.
- Penegakan hukum belum efektif – pembajakan digital tetap marak, sementara penuntutan terhadap pelanggaran Pasal 52 sangat jarang karena keterbatasan alat bukti digital dan kapasitas forensik siber aparat penegak hukum.
5.2 Tanggung Jawab Platform: Ketidakjelasan Model Safe Harbour
Gap utama dalam tanggung jawab platform terhadap pelanggaran HKI antara lain:
- Tidak adanya prosedur takedown yang distandarkan seperti DMCA Section 512; masing-masing platform menerapkan mekanisme berbeda sehingga pemegang hak mengalami ketidakpastian prosedural.
- Inkonistensi antara UU ITE dan UU Hak Cipta dalam menempatkan beban kewajiban proaktif pada pengelola marketplace, yang menghambat upaya penegakan terhadap platform yang lalai.
- Model conditional liability tanpa penajaman kriteria mengenai kapan platform dianggap memiliki “pengetahuan aktual” dan berapa batas waktu “bertindak cepat” (act expeditiously).
ELSAM dan sejumlah akademisi mengusulkan agar model safe harbour ditegaskan secara eksplisit, dengan syarat platform:
- Memiliki kebijakan penanganan pelanggaran HKI yang jelas.
- Menyediakan sarana pelaporan dan menindaklanjuti pemberitahuan dengan cepat.
- Bekerja sama dengan otoritas dan pemegang hak untuk mencegah pengulangan pelanggaran.
5.3 Nama Domain: Keterbatasan Pemanfaatan PPND dan Perlindungan Lintas Batas
Dalam praktik, sengketa nama domain .id relatif jarang diajukan ke PPND jika dibandingkan dengan potensi sengketa yang ada, menunjukkan rendahnya tingkat kesadaran pelaku usaha dan pemilik merek terhadap mekanisme ini.
Selain itu, perlindungan nama domain Indonesia di ranah global masih terbatas karena:
- Sengketa domain .com, .net, dan gTLD lain harus diajukan melalui UDRP di bawah ICANN/WIPO, yang memerlukan biaya dan proses berbahasa Inggris.
- Tidak semua pelaku usaha Indonesia memiliki kapasitas finansial dan pengetahuan untuk menggunakan mekanisme UDRP.
6. Penutup: Menuju Rezim HKI Digital yang Seimbang dan Efektif
Perlindungan HKI di dunia maya menuntut rekalibrasi antara insentif ekonomi bagi pencipta dan inovator, kebutuhan operasional platform digital, serta hak-hak pengguna akhir. Indonesia telah meletakkan fondasi normatif penting melalui UU Hak Cipta 2014, UU ITE, dan regulasi nama domain, namun efektivitasnya masih dibatasi oleh ketidakjelasan standar teknis, disharmoni pengaturan, dan kapasitas penegakan yang belum memadai.
Penguatan DRM harus disertai batasan yang memastikan tidak tergerusnya kepentingan umum, seperti akses pendidikan, penelitian, dan hak atas informasi. Demikian pula, pengaturan tanggung jawab platform perlu menyeimbangkan perlindungan hak cipta dengan keberlanjutan inovasi dan ruang berekspresi pengguna. Dalam ranah nama domain, mekanisme PPND PANDI menawarkan instrumen cepat dan relatif murah untuk menangani sengketa, namun perlu disosialisasikan dan diperkuat agar benar-benar dimanfaatkan pelaku usaha dan pemilik hak.
Tim Penyusun: Shinta Hadiyantina, Mohamad Rifan
Leave a Reply