Konstitusionalisme Digital (Partisipatoris)

Oleh: Mohamad Rifan

Analogi deklaratif terhadap “pentas musik klasikal” relavan dipakai untuk menggambarkan kondisi dimana Kontstitusi sebagai produk “lagu dan pentas”, disamping “Remix” dan Algoritma sebagai buah pikiran perkembangan inovasi-digital. Dampaknya, tergambar urgensi bahwa keberadaan komunitas (society 5.0) wajib direspon secara holistic oleh Negara. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari Arificial Spaces tidak pernah dibuat oleh Negara secara intensional (selain oleh entitas privat) namun ia merevolusi bukan hanya aspek sosial-ekonomi tetapi juga cara identitas, hubungan sosial, dan tindakan politik direpresentasikan dan dioperasikan.

Dampaknya, Individu modern kini memiliki double living sebagai badan biologis (naturlijk persoon/recht persoon) dan sebagai entitas digital (digital persoon) yang direduksi menjadi jejak data. Melalui metode penelitian yuridis-normatif dan 4 (empat) Pendekatan, termasuk Pendekatan Multidisipliner – Statistik Hukum (Multidispliner Approach-Law and Statistic), penulis berupaya menyajikan pada kisah “pentas musik klasikal” khususnya probabilitas Konstitusionalisme Digital di berdasarkan genealogi Konstitusi. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Konstitusionalisme Digital tidak semata-mata langsung diaplikasikan secara membati-buta, (melainkan) ia berjalan melalui mekanisme hukum-politikal tertentu, dan perlu dimediasi oleh budaya konstitusional, institusi, dan kapasitas negara. Sehingga adanya Konstitusionalisme Digital Partisipatoris disimulasikan perlu direspon melalui rekonstruksi konstitusional saat penetrasi digital pada komunitas (sosial) sudah berada di titik yang “near-ubiquity”.

Hal ini sebagaimana konsekuensi, peningkatan urbanisasi digital (transisi komunitas dari physical spaces menuju artificial spaces di 10 (sepuluh) tahun terakhir) mengakibatkan friksi “algoritma dan data” sebagai proporsi yang mempengaruhi (medeterminasi) nilai, termasuk Konstitusi itu sendiri yang komunitas masyarakatnya terbentuk dominan di tahun 2030, dan secara penuh wajib di respon oleh seluruh Negara di tahun 2043.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *