MASHAB-MASHAB/ ALIRAN-ALIRAN DALAM ILMU HUKUM

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026

Aliran atau mazhab hukum merupakan salah satu aspek fundamental dalam studi filsafat hukum yang berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan sistem hukum, termasuk pembuatan undang-undang, penerapan hukum dalam praktik, dan proses peradilan.[1] Setiap aliran hukum menawarkan perspektif yang berbeda tentang sumber, hakikat, tujuan, dan metode penerapan hukum dalam masyarakat.[2] Pemahaman yang mendalam tentang berbagai aliran hukum menjadi esensial bagi setiap praktisi hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk dapat mengaplikasikan hukum secara tepat dan responsif terhadap dinamika sosial yang terus berkembang.

Dalam sejarah perkembangan ilmu hukum, telah muncul berbagai aliran atau mazhab yang berusaha menjawab pertanyaan fundamental tentang hakikat hukum. Dari Mazhab Hukum Alam yang menekankan nilai-nilai universal dan abadi, hingga Positivisme Hukum yang memisahkan hukum dari moralitas, dari Mazhab Sejarah yang melihat hukum sebagai manifestasi jiwa bangsa, hingga Sociological Jurisprudence yang memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial—setiap aliran memberikan kontribusi yang unik dalam membentuk pemahaman kita tentang hukum.[3]

Indonesia, sebagai negara yang pluralistik dengan beragam sistem hukum yang berlaku (hukum tertulis, hukum adat, dan hukum agama), memerlukan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai aliran hukum ini untuk dapat mengembangkan sistem hukum nasional yang responsif, adil, dan efektif.[4] Tulisan berupaya mendeskripsikan secara sistematis berbagai aliran hukum utama, meliputi:

  1. Aliran Legisme dan Positivisme Hukum;
  2. Mazhab Hukum Alam;
  3. Mazhab Sejarah;
  4. Aliran Sociological Jurisprudence;
  5. Aliran Realisme Hukum;
  6. Teori-Teori Kedaulatan; dan
  7. Aliran Rechtsvinding.

Melalui analisis ini, diharapkan dapat terbentuk pemahaman yang holistik tentang dinamika pemikiran hukum dan relevansinya bagi pengembangan sistem hukum Indonesia kontemporer.


ALIRAN LEGISME DAN POSITIVISME HUKUM

Pengertian dan Karakteristik Aliran Legisme

Aliran Legisme beranggapan bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang, dengan kata lain, hukum dianggap sama dengan undang-undang.[5] Menurut aliran ini, yurisprudensi tidak atau kurang penting karena sumber utama dan satu-satunya hukum adalah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif.

Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang, sehingga pekerjaan hakim hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka (wetstoepassing) dengan jalan juridische syllogisme atau pembentukan silogisme hukum.[6] Silogisme hukum adalah suatu deduksi logis dari suatu perumusan yang juga preposisi mayor kepada suatu keadaan khusus (preposisi minor), sehingga sampai pada suatu kesimpulan (conclusion).

Contoh Silogisme Hukum:

  1. Proposisi Mayor: Siapa membeli harus membayar
  2. Proposisi Minor: Si A membeli
  3. Kesimpulan: Si A harus membayar[7]

Menurut aliran Legisme, yang primer adalah mempelajari undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah sekunder. Pendekatan ini mencerminkan kepercayaan bahwa hukum dapat dipahami dan diterapkan secara mekanis melalui penalaran deduktif.

Positivisme Hukum: Hans Kelsen dan Teori Hukum Murni

Positivisme hukum mencapai puncaknya pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, dengan tokoh utama Hans Kelsen (1881-1973) yang mengembangkan “Reine Rechtslehre” atau Teori Hukum Murni.[8] Kelsen berpendapat bahwa ilmu hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non-yuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis.[9]

Prinsip-Prinsip Utama Teori Hukum Murni Hans Kelsen:

Pertama, Pemisahan Hukum dari Moralitas. Kelsen menegaskan bahwa keabsahan hukum tidak bergantung pada apakah hukum tersebut adil atau sesuai dengan nilai-nilai moral.[10] Hukum adalah hukum karena dibuat melalui prosedur yang sah menurut sistem hukum yang berlaku, terlepas dari substansi moralitasnya.

Kedua, Hierarki Norma Hukum (Stufenbau). Kelsen memperkenalkan konsep hierarki norma hukum, di mana setiap norma hukum mendapatkan kewenangannya dari norma yang lebih tinggi.[11] Di puncak hierarki terdapat Grundnorm (norma dasar) yang merupakan premis filosofis yang menjadi landasan legitimasi untuk seluruh sistem hukum.

Contoh hierarki norma:

  1. Grundnorm (Norma Dasar)
  2. Konstitusi (UUD)
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan Pelaksana (PP, Perpres, Perda, dll.)

Ketiga, Hukum sebagai Sollen bukan Sein. Kelsen membedakan antara dunia sein (adanya/kenyataan) dan dunia sollen (seharusnya/kewajiban).[12] Hukum termasuk dalam dunia sollen, bukan dunia sein. Contohnya: “Barangsiapa membeli seharusnya (sollen) membayar”. Dikatakan seharusnya, oleh karena tidak diperdulikan apakah si pembeli itu suka atau tidak suka, mampu atau tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar harga barang.

Keempat, Validitas versus Efektivitas Hukum. Kelsen membedakan secara tegas antara validitas (keabsahan hukum) dan efektivitas (penerapan hukum dalam kenyataan).[13] Validitas adalah kualitas norma hukum yang berarti bahwa norma tersebut ada dan mengikat karena dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh norma yang lebih tinggi.

Kritik terhadap Positivisme Hukum

Meskipun berpengaruh luas, positivisme hukum menghadapi berbagai kritik. Penelitian menunjukkan bahwa implikasi penalaran positivisme hukum dalam pola penegakan hukum yang dilakukan oleh hakim menyebabkan munculnya statisnya pola penegakan hukum serta sangat mungkin keadilan substansial tidak dapat diwujudkan.[14] Positivisme hukum yang berlebihan dapat mengakibatkan hakim terjebak dalam formalisme, hanya mengikuti bunyi undang-undang tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan dimensi keadilan nyata.

Kritik lain datang dari Lon L. Fuller dan Gustav Radbruch yang menekankan bahwa hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali (lex iniusta non est lex).[15] Mereka berpendapat bahwa pemisahan total antara hukum dan moralitas dapat membuka pintu bagi legitimasi hukum yang tidak adil, termasuk hukum dari rezim totaliter.


ALIRAN BEGRIFFSJURISPRUDENZ (CONCEPTUAL JURISPRUDENCE)

Aliran Begriffsjurisprudenz merupakan pengembangan dari aliran Legisme dengan memperbaiki kelemahannya. Aliran ini mengajarkan bahwa sekalipun benar undang-undang itu tidak lengkap, akan tetapi undang-undang tetap dapat memenuhi kekurangan-kekurangannya sendiri, oleh karena undang-undang mempunyai daya meluas.[16]

Cara memperluas hukum hendaknya bersifat normlogisch (logis-normatif) dan hendaknya dipandang dari segi dogmatiek (dogmatika hukum), sebab hukum adalah suatu kesatuan yang tertutup (logische geschlossenheit), sebagaimana dirumuskan oleh Brine.[17] Hakim dalam pandangan aliran ini adalah “automat undang-undang” yang hanya membuka tabir pikiran-pikiran yang terletak dalam undang-undang melalui pekerjaan intelektual yang bersifat geometris-juridisch.

M.E. Meyers mengisi kekosongan undang-undang dengan jalan membuat konstruksi-konstruksi hukum, termasuk abstraksi, determinatie, dan argumentum a contrario.[18] Namun, aliran ini dikritik karena terlalu mendewa-dewakan rasio dalam meluaskan undang-undang tanpa memperhatikan pertimbangan-pertimbangan budi yang sifatnya irrasional. Kegagalan aliran ini adalah bahwa ia terlalu menjamin kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan dan manfaat kemasyarakatan.[19]


MAZHAB HUKUM ALAM (NATURAL LAW SCHOOL)

Pengertian dan Sejarah Perkembangan Hukum Alam

Hukum Alam (Naturrecht, Ius Naturalis) adalah hukum yang berlaku abadi, berlaku di mana pun dan pada zaman apa pun, yang norma-normanya berasal dari Tuhan Yang Maha Adil dan dari rasio manusia.[20] Mazhab hukum alam merupakan salah satu aliran tertua dalam filsafat hukum yang telah berkembang selama lebih dari 2500 tahun.

Ajaran hukum alam telah banyak dipergunakan untuk mencapai berbagai tujuan oleh berbagai bagian masyarakat dan generasi untuk mengungkapkan aspirasi-aspirasinya. Menurut W. Friedmann, fungsi hukum alam antara lain:[21]

  1. Ajaran hukum alam telah dipergunakan sebagai sarana untuk merubah sistem hukum Rumawi kuno menjadi suatu sistem hukum kosmopolitan.
  2. Ajaran hukum alam telah dipergunakan sebagai sarana dalam pertentangan antara Gereja dengan Kaisar-Kaisar Jerman pada abad pertengahan.
  3. Validitas hukum internasional telah ditanamkan atas dasar ajaran hukum alam.
  4. Ajaran hukum alam telah dipergunakan dalam memperjuangkan individu dalam perlawanannya terhadap absolutisme.

Perkembangan Pemikiran Hukum Alam

Pertama, Sophocles dan Periode Yunani Kuno. Pemikiran hukum alam dimulai di Yunani kuno, sekitar 25 abad yang lalu. Kaidah hukum positif adalah hasil dari pertimbangan penilaian manusia. Menundukkan diri pada kekuasaan hukum positif berarti menundukkan diri pada kekuasaan manusia. Lalu timbul ajaran hukum kodrat yang berpandangan bahwa ada hukum lain di luar hukum positif, yaitu hukum yang bersifat kodrat, tidak tergantung pada pandangan manusia, ada di mana-mana.[22]

Kedua, Socrates. Socrates tampil memberantas ajaran hukum alam kaum Sophis. Ia mencari dasar-dasar keadilan yang sejati, yang objektif, yang dapat diperlakukan bagi setiap manusia. Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan jahat, lebih-lebih perbuatan menentang undang-undang Tuhan. Sanksinya telah termasuk di dalam perbuatan itu sendiri, sebab pelaku di kemudian hari akan menyesal yang merupakan suatu bentuk penderitaan.[23]

Ketiga, Aristoteles. Aristoteles membela pandangan bahwa ada dua macam hukum: (1) Hukum yang berlaku berdasarkan penetapan manusia; (2) Hukum yang menurut kodratnya adalah hukum, bebas dari apakah ia dipandang baik atau tidak oleh manusia. Aristoteles membenarkan bahwa pandangan manusia tentang apa yang adil dan tidak adil sangat berlainan, sehingga kelihatannya seolah-olah tidak ada hukum kodrat. Namun, hukum kodrat dari Aristoteles tidak berlaku mutlak, melainkan relatif terhadap manusia yang normal dan sehat pikirannya.[24]

Keempat, Kaum Stoa. Hukum Alam memperoleh dasar keagamaan dalam filsafat Stoa yang mendasarkan teorinya pada ajaran Plato dan Socrates. Pokok pangkal pandangan Stoa adalah bahwa akal ke-Tuhanan yang abadi memerintah alam semesta dan segala perbuatan manusia.[25] Cicero, sebagai penyebar filsafat Stoa, membuat gambaran tentang hukum alam yang dibaginya dua, yaitu hukum yang dibuat oleh pemerintah Roma dan hukum yang sejati (rasio murni yang sesuai dengan ketertiban alam semesta).

Kelima, Thomas Aquino. Thomas Aquino (1225-1274) mengembangkan teori hukum alam dengan membedakan empat macam hukum:[26]

  1. Lex Aeterna (Hukum Abadi): Dunia seluruhnya diperintah oleh hukum abadi, yaitu rasio Tuhan yang mengatur segala yang diciptakan.
  2. Lex Divina (Hukum ke-Tuhanan): Sebagian kecil dari Lex Aeterna yang diwahyukan kepada manusia.
  3. Lex Naturalis (Hukum Alam): Penjelmaan Lex Aeterna di dalam rasio manusia, yang membagi menjadi principia prima (asas-asas umum yang primer, berlaku mutlak) dan principia secundaria (asas-asas yang disimpulkan dengan akal, dapat berubah-ubah).
  4. Lex Positiva (Hukum Positif): Hukum yang dibuat manusia dan hukum positif yang dibuat Tuhan (terdapat dalam Kitab Suci).

Keenam, Hugo de Groot (Grotius). Hugo de Groot (1583-1645) adalah tokoh yang memaklumkan ajaran bahwa hukum alam adalah pernyataan dari akal manusia yang sehat tentang apakah sesuatu tindakan manusia itu menurut kesusilaan harus dilakukan atau dikesampingkan, karena sesuai atau tidak sesuai dengan tabiat manusia sebagai makhluk berakal dan makhluk sosial.[27] Akal manusia berdiri sendiri dan tidak lagi hanya merupakan penjelmaan dari rasio Tuhan. Pandangan ke-Tuhanan yang disebut hukum alam yang rasionalistis inilah yang menjadi sumber satu-satunya dari hukum alam di dunia Barat pada zaman Renaissance.

Dialektika Hukum Alam dan Hukum Positif

Hubungan antara hukum alam dan hukum positif dapat dipahami melalui tiga wawasan:[28]

  1. Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hukum positif: Hukum alam berhadapan dengan hukum positif sebagai kriteria evaluatif.
  2. Hukum alam sebagai anti hukum positif: Seperti hukum internasional, hukum alam terjalin dengan hukum positif.
  3. Hukum alam sebagai pembenaran hak asasi: Kebebasan dan kesamaan manusia dijustifikasi melalui hukum alam.

MAZHAB SEJARAH (HISTORICAL SCHOOL OF JURISPRUDENCE)

Friedrich Carl von Savigny dan Konsep Volkgeist

Sebagai reaksi terhadap pemujaan hukum alam yang rasionalistis, timbullah aliran yang dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861).[29] Savigny berpendapat bahwa hukum harus dipandang sebagai penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa (Volkgeist) yang ada hubungan erat dengan kepribadian bangsa itu.

Hukum tumbuh sendiri di tengah-tengah rakyat sebagai penjelmaan rakyat yang akan lenyap kalau bangsa itu kehilangan kepribadiannya. Dengan demikian, hukum merupakan rangkaian yang tak dapat dipisahkan dari sejarah suatu bangsa.[30] Ungkapan terkenal dari Von Savigny adalah “das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke”, yang mengandung arti “hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat”.[31]

Prinsip-Prinsip Mazhab Sejarah

Inti pendapat Savigny dapat diringkas sebagai berikut:[32]

  1. Menentang pendewaan rasio: Savigny menolak pandangan rasionalistik yang berlebihan tentang hukum.
  2. Hukum tidak dibuat, tetapi ditemukan: Hukum adalah hasil dari perkembangan historis dan budaya, bukan produk rekayasa semata.
  3. Sumber satu-satunya dari hukum adalah rakyat: Hukum berasal dari kesadaran hukum rakyat (Rechtsbewusstsein).
  4. Sarjana hukum menjadi alat kesadaran hukum rakyat: Peran sarjana hukum adalah merumuskan dan mengartikulasikan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat.

Mazhab sejarah memberikan perspektif baru dalam memahami dan mengembangkan hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan sosial dan budaya.[33] Konsep Volkgeist sangat berpengaruh dalam perkembangan hukum adat di Indonesia, yang melihat hukum sebagai cerminan dari jiwa dan budaya masyarakat setempat.


SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE DAN ROSCOE POUND

Konsep Law as a Tool of Social Engineering

Roscoe Pound (1870-1964) adalah tokoh utama aliran Sociological Jurisprudence atau Yurisprudensi Sosiologis.[34] Pound menolak pandangan positivisme hukum yang hanya menganggap hukum sebagai aturan tertulis tanpa mempertimbangkan implikasi sosialnya. Sebaliknya, Pound memperkenalkan pendekatan yang menghubungkan hukum dengan sosiologi, sehingga hukum dapat berfungsi lebih efektif untuk masyarakat.[35]

Konsep sentral dalam pemikiran Roscoe Pound adalah “Law as a Tool of Social Engineering” atau “Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial”.[36] Pound berpendapat bahwa hukum bukan hanya kumpulan norma-norma abstrak atau tertib hukum saja, tetapi hukum merupakan suatu proses untuk mengadakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan.

Teori Kepentingan (Interest Theory)

Pound mengidentifikasi tiga peran utama hukum dalam masyarakat:[37]

  1. Menjaga ketertiban (order)
  2. Mewujudkan keadilan (justice)
  3. Menyeimbangkan kepentingan (balancing of interests)

Pound membagi kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum menjadi tiga kategori:[38]

  1. Kepentingan individu (private interests): Kepentingan pribadi yang mencakup hal-hal seperti kehidupan pribadi, kepemilikan, reputasi, dan kebebasan individual.
  2. Kepentingan publik (public interests): Kepentingan umum yang berkaitan dengan keamanan publik, kepentingan negara, dan stabilitas sosial.
  3. Kepentingan sosial (social interests): Kepentingan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, termasuk kebutuhan akan keamanan umum, ketertiban, ketenangan, kesehatan keluarga, perdamaian, kebebasan moral, dan efisiensi ekonomi.

Hukum yang efektif adalah hukum yang mampu menjaga keseimbangan di antara ketiganya tanpa memunculkan ketidakadilan sosial.

Langkah-Langkah Social Engineering

Langkah yang diambil dalam social engineering bersifat matematis, dimulai dari identifikasi problem sampai kepada pemecahannya:[39]

  1. Mengenal problem yang dihadapi sebaik-baiknya, termasuk di dalamnya mengenal dengan saksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapan tersebut.
  2. Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, terutama dalam hal social engineering hendak diterapkan dalam masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk.
  3. Membuat hipotesa-hipotesa dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.
  4. Mengikuti jalannya penerapan hukum dan mengukur efeknya.

Pengaruh Pemikiran Pound di Indonesia

Gagasan yang dibawa oleh Roscoe Pound memiliki dampak signifikan terhadap kemajuan ilmu hukum kontemporer di Indonesia, khususnya terkait dengan ide hukum progresif.[40] Tokoh seperti Prof. Satjipto Rahardjo mengadopsi pandangan Roscoe Pound dengan menekankan bahwa hukum seharusnya tidak terperangkap dalam teks tetapi harus pro terhadap masyarakat dan keadilan sosial.


ALIRAN REALISME HUKUM (LEGAL REALISM)

Oliver Wendell Holmes Jr. dan Realisme Hukum Amerika

Aliran Realisme Hukum muncul pada awal abad ke-20 sebagai tanggapan terhadap perkembangan sosial dan politik. Oliver Wendell Holmes Jr. (1841-1935) diakui sebagai tokoh yang mempelopori Realisme Hukum Amerika.[41] Holmes menolak pandangan hukum yang bersifat formalistis yang melihat hukum sebagai sistem logika yang kaku.

Ungkapan terkenal Holmes adalah “The Life Of The Law has not been logic; it has been experience” (Kehidupan hukum bukanlah logika, melainkan pengalaman).[42] Pernyataan ini menangkap esensi aliran Realisme Hukum yang menekankan bahwa hukum harus dianalisis berdasarkan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya dari teori atau teks undang-undang.

Teori “Orang Jahat” (Bad Man Theory)

Di salah satu esai paling berpengaruhnya “The Path of the Law” (1897), Holmes memperkenalkan ide yang dikenal sebagai “Teori Orang Jahat”.[43] Holmes berargumen bahwa cara terbaik untuk memahami hukum adalah dengan memposisikan diri sebagai orang yang tidak baik—individu yang hanya peduli pada hasil praktis dari tindakannya, bukan pada masalah etika.

“Jika Anda ingin memahami hukum dan tidak ada yang lain, Anda harus melihatnya dari sudut pandang orang jahat yang hanya peduli pada akibat material”.[44] Dengan demikian, hukum dilihat dari apa yang bisa dilakukan pengadilan terhadap tindakan individu, dan bukan dari penilaian tentang benar atau salah secara moral.

Karakteristik Realisme Hukum

Realisme hukum memiliki beberapa karakteristik utama:[45]

  1. Fokus pada Keputusan Pengadilan: Hukum bukan hanya sekadar teks tetapi merupakan hasil dari keputusan yang nyata.
  2. Pendekatan Berdasarkan Bukti: Analisis hukum perlu mempertimbangkan aspek sosial, psikologi hakim, dan dampak yang sebenarnya terjadi.
  3. Skeptisisme terhadap Etika Hukum: Hukum tidak selalu berhubungan langsung dengan keadilan moral.
  4. Penekanan pada Pengalaman: Hukum berkembang seiring dengan pengalaman masyarakat dan tuntutan zaman.

Pengaruh Realisme Hukum

Gagasan-gagasan Oliver Wendell Holmes Jr. telah melahirkan generasi baru pemikir hukum, seperti Roscoe Pound (Yurisprudensi Sosiologis), Karl Llewellyn dan Jerome Frank (Realisme Hukum Amerika), serta berdampak pada pendekatan Critical Legal Studies di abad ke-20.[46]


ALIRAN INTERESSENJURISPRUDENZ DAN FREIRECHTSSCHULE

Aliran Interessenjurisprudenz

Aliran Interessenjurisprudenz (Yurisprudensi Kepentingan) atau Freirechtsschule (Aliran Hukum Bebas) dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Kantorowicz, Eugen Ehrlich, S. Strempe, dan E. Fuchs.[47] Aliran ini menyatakan bahwa undang-undang tidak lengkap dan bukanlah satu-satunya sumber hukum. Hakim dan para pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya dalam menemukan hukum.

Demi untuk mencapai hukum yang seadil-adilnya, hakim bahkan boleh menyimpang dari peraturan-peraturan undang-undang. Undang-undang yang sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan keadilanlah yang harus dilaksanakan oleh para pejabat.[48] Yang dijadikan ukuran-ukuran adalah ukuran-ukuran dari keyakinan (overtuiging) hakim sendiri yang kedudukannya bebas semutlak-mutlaknya.

Namun, aliran ini dikritik karena memberikan wewenang kepada hakim sesuai dengan perasaannya untuk menyampingkan undang-undang, sehingga hormat kepada undang-undang dan kepastian hukum akan hilang karena faktor-faktor subjektif yang ada pada hakim sendiri.[49]

Aliran Soziologische Rechtsschule

Aliran Soziologische Rechtsschule (Mazhab Hukum Sosiologis) berusaha menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenang dari hakim. Pada dasarnya aliran ini tidak setuju adanya kebebasan bagi para pejabat hukum untuk menyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaannya.[50]

Hakim memang mempunyai kebebasan dalam menyatakan hukum, akan tetapi kebebasan tersebut terbatas dalam rangka undang-undang. Hakim hendaknya mendasarkan putusan-putusannya pada peraturan undang-undang, tetapi tidak kurang pentingnya, supaya putusan-putusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan terhadap asas-asas keadilan, kesadaran dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat.[51]


ALIRAN RECHTSVINDING (PENEMUAN HUKUM)

Konsep Rechtsvinding

Aliran Rechtsvinding dianggap sebagai aliran tengah antara aliran Legisme dan Freie Rechterbewegung.[52] Menurut aliran ini, memang benar bahwa hakim terikat pada undang-undang, akan tetapi tidaklah seketat sebagaimana dimaksudkan oleh aliran Legisme. Sebaliknya, hakim juga mempunyai kebebasan, tetapi kebebasan hakim bukanlah seperti anggapan aliran Freie Rechtsbewegung.

Di dalam melaksanakan tugasnya, hakim mempunyai apa yang disebut sebagai “kebebasan yang terikat” (gebonden vrijheid) atau “keterikatan yang bebas” (vrije gebondenheid).[53] Oleh sebab itu, tugas hakim disebutkan sebagai melakukan Rechtsvinding yang artinya menyelaraskan undang-undang pada tuntutan zaman.

Wewenang Hakim dalam Rechtsvinding

Kebebasan yang terikat atau keterikatan yang bebas tersebut terbukti dari adanya beberapa wewenang hakim:[54]

1. Penafsiran Undang-undang (Wetsinterpretatie)

Contoh penafsiran ekstensif adalah menerapkan undang-undang dengan jalan menambah arti dari suatu istilah yang dipergunakan dalam undang-undang tersebut. Contoh: Arrest Hoge Raad (Keputusan Mahkamah Agung Belanda) tanggal 23 Mei 1921 mengenai pencurian tenaga listrik, yaitu memperluas arti istilah goed (barang), dan sejak itu goed diartikan baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud (tenaga).[55]

2. Konstruksi Hukum (Komposisi)

Konstruksi hukum mencakup:

a. Analogi (Abstraksi): Mempergunakan undang-undang untuk suatu peristiwa yang tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut dengan jalan mengabstraksikan (memperluas) isi atau makna undang-undang yang merumuskan suatu peristiwa khusus tertentu menjadi perumusan yang bersifat luas.

Contoh: Pasal 1576 KUHPerdata mengenai “jual beli tidak menghapuskan sewa menyewa” diabstraksikan (diperluas) menjadi “pemindahan hak” untuk memungkinkan mencakup peristiwa-peristiwa khusus lainnya seperti hibah (schenking), tukar-menukar (ruil). (Arrest Hoge Raad tanggal 9 November 1906).[56]

b. Rechtsverfijning (Determinatie): Membuat pengkhususan dari suatu asas dalam undang-undang yang mempunyai arti luas (dari luas ke yang khusus).

Contoh: Pasal 1365 KUHPerdata oleh Arrest Hoge Raad tanggal 4 Februari 1916 dibuat pengkhususan dari asas “Siapa bersalah penuh wajib untuk mengganti kerugian penuh” menjadi “Siapa bersalah sebagian wajib untuk mengganti kerugian sebagian”.[57]

Pentingnya Yurisprudensi

Mengenai yurisprudensi pada hukum Anglo-Saxon (Inggris dan Amerika Serikat), hakim terikat kepada keputusan-keputusan dari hakim yang lebih tinggi dan keputusan terdahulu dari lembaganya sendiri (stare decisis), yang menghasilkan the binding force of precedent.[58] Hal ini tidak dijumpai pada sistem hukum di Indonesia. Namun demikian, Indonesia memiliki yurisprudensi yang pemanfaatannya bersifat persuasive precedent, yang berarti tidak mengikuti secara mutlak.


TEORI-TEORI KEDAULATAN HUKUM

Teori Teokrasi (Theocratic Theory)

Di Eropa masa lampau, ahli pikir mengajarkan bahwa hukum berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dan karena itu manusia diperintahkan oleh Tuhan harus tunduk pada hukum.[59] Teori ini yang mendasarkan kekuatan berlakunya hukum atas kepercayaan kepada Tuhan dinamakan Teori Teokrasi atau Teori Ketuhanan.

Hal ini terlihat dari Kitab Undang-undang yang tertua, yaitu undang-undang Raja Hammurabi. Pembela teori ini yang terkenal adalah Friedrich Julius Stahl (1802-1861), akan tetapi ia dengan tegas membuang nama teocratisch bagi alirannya.[60]

Teori Perjanjian Masyarakat atau Kedaulatan Rakyat

Pada zaman Renaissance timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum adalah akal atau rasio manusia. Kekuasaan raja berasal dari perjanjian antara raja dengan rakyatnya yang menaklukkan diri kepada raja dengan syarat-syarat yang disebut dalam perjanjian.[61]

Hukum adalah perwujudan kemauan orang-orang dalam masyarakat yang bersangkutan yang ditetapkan oleh negara. Orang mentaati hukum karena telah berjanji untuk taat. Tokoh teori ini adalah Jean Jacques Rousseau, Thomas Hobbes, dan John Locke.[62]

Jean Jacques Rousseau (1712-1778) mengemukakan bahwa dasar terbentuknya suatu negara/masyarakat adalah Contract Social (Kontrak Sosial). Teori ini menjadi dasar teori Kedaulatan Rakyat, yang mengajarkan bahwa negara bersandar atas kemauan rakyat.[63] Semua peraturan perundangan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut.

Inti dari teori Kontrak Sosial Rousseau adalah masing-masing individu melimpahkan segala hak perorangannya kepada komunitas sebagai satu keutuhan.[64] Dengan itu, segala hak alamiah, termasuk kebebasan penuh untuk berbuat sekehendak hati seseorang pindah ke komunitas. Rousseau menekankan bahwa kedaulatan yang dimiliki rakyat tidak bisa dipinjamkan kepada siapa pun, termasuk kepada wakil-wakil rakyat.

Teori Kedaulatan Negara

Pada abad ke-19, muncullah teori baru yang menentang teori perjanjian, yaitu teori Kedaulatan Negara. Menurut teori ini, hukum bukanlah kemauan bersama anggota masyarakat, tetapi kehendak negara (wille des Staat).[65] Penganjur teori ini adalah Hans Kelsen dalam bukunya Reine Rechtslehre. Tokoh lainnya adalah Paul Laband, Jellinek, dan John Locke.

Orang taat kepada hukum bukan karena negara menghendakinya, tetapi orang merasa wajib mentaatinya sebagai perintah negara. Hukum tidak termasuk dunia sein (adanya), tidak termasuk dunia alam, tetapi termasuk dunia sollen (seharusnya).[66]

Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan negara mendapat reaksi dari Prof. Mr. H. Krabbe, Guru Besar di Leiden, dengan teori kedaulatan hukum.[67] Teori kedaulatan negara tidak cocok lagi, karena kita tidak lagi hidup di bawah kekuasaan Raja yang mutlak, tetapi di bawah kekuasaan undang-undang yang terjadi dengan bantuan perwakilan rakyat.

Undang-undang tidak mengikat karena pemerintah menghendakinya, tetapi karena undang-undang merupakan perumusan kesadaran hukum dari rakyat. Prof. H. Krabbe menarik kesimpulan bahwa hukum adalah sesuatu yang memenuhi kesadaran hukum rakyat terbanyak (dari mayoritas yang mutlak).[68]


ALIRAN SISTEM HUKUM TERBUKA (OPEN SYSTEEM VH RECHT)

Pandangan aliran-aliran terdahulu adalah berat sebelah—kadang-kadang terlalu mengutamakan dogma dan kepastian hukum dengan mendudukkan hakim sebagai automat saja, dan kadang-kadang sebaliknya terlalu mementingkan peranan hakim atau kenyataan-kenyataan sosial.[69]

Aliran Sistem Hukum Terbuka meletakkan persoalan undang-undang—hakim—hukum secara lebih tepat. Paul Scholten yang mewakili aliran ini memberikan penjelasan bahwa hukum merupakan suatu sistem, yaitu bahwa semua peraturan-peraturan itu berhubungan, yang satu ditetapkan oleh yang lain.[70]

Namun, ini tidaklah berarti bahwa dengan bekerja secara mantik semata-mata untuk tiap-tiap hal dapat dicarikan putusan hukumnya. Sebab di samping pekerjaan intelek, putusan itu selalu didasarkan pada penilaian, yang menciptakan sesuatu yang baru. Betul bahwa sistem hukum itu bersifat logis, akan tetapi karena sifatnya sendiri, ia tidak tertutup, tidak beku, karena ada pembentukan baru atau penafsiran-penafsiran yang selalu akan menambah luasnya sistem tersebut. Oleh karena itu, tetap disebut sistem terbuka.[71]

Hukum adalah sekaligus himpunan kaedah-kaedah dan himpunan tindakan-tindakan dari badan perundang-undangan, hakim, administrasi, dan setiap orang yang berkepentingan. Ia adalah sebagai Sollensein atau Seinsollen. Dengan perkataan lain, sistem hukum itu bukan saja karena pembentukan baru secara sadar oleh badan perundang-undangan, tetapi juga karena pelaksanaannya di dalam masyarakat.[72]


ALIRAN UTILITARIANISME

Jeremy Bentham dan Prinsip Utilitas

Jeremy Bentham (1748-1832) adalah pendiri aliran utilitarianisme.[73] Bentham menolak konsep hak-hak alamiah dan teori kontrak sosial yang populer pada abad ke-18. Ia berpendapat bahwa setiap individu mengejar kesenangan dan menghindari penderitaan. Oleh karena itu, tujuan hukum dan pemerintahan adalah untuk memaksimalkan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi jumlah orang sebanyak-banyaknya (the greatest happiness for the greatest number).[74]

Bentham memperkenalkan “calculus of felicity” atau “kalkulus kebahagiaan”, yaitu metode untuk mengukur dan membandingkan kesenangan dan penderitaan yang dihasilkan oleh berbagai tindakan atau kebijakan. Utilitas didefinisikan sebagai properti dari suatu objek atau tindakan yang cenderung menghasilkan manfaat, keuntungan, kesenangan, kebaikan, atau kebahagiaan.[75]

John Stuart Mill dan Pengembangan Utilitarianisme

John Stuart Mill (1806-1873) melanjutkan dan menyempurnakan teori Bentham.[76] Mill mengenalkan dimensi kualitatif dalam evaluasi kesenangan, bukan hanya kuantitatif seperti yang diajarkan Bentham. Mill berpendapat bahwa ada hierarki kesenangan, di mana kesenangan intelektual dan moral lebih tinggi nilainya daripada kesenangan fisik semata.

Mill menekankan bahwa “mereka yang benar-benar bahagia adalah mereka yang mengabdikan diri pada tujuan di luar kebahagiaan pribadi mereka sendiri, seperti kebahagiaan orang lain atau peningkatan kondisi kemanusiaan”.[77] Dengan demikian, utilitarianisme Mill memiliki dimensi altruistik yang kuat.

Kritik terhadap Utilitarianisme

Utilitarianisme menghadapi berbagai kritik. Pertama, pendekatan kuantitatif Bentham dianggap terlalu mekanistis dan mengabaikan kompleksitas nilai-nilai manusia. Kedua, prinsip “the greatest happiness for the greatest number” dapat mengorbankan hak-hak minoritas demi kepentingan mayoritas. Ketiga, utilitarianisme dianggap mengabaikan nilai-nilai intrinsik seperti keadilan, martabat, dan hak asasi manusia.[78]


RELEVANSI ALIRAN-ALIRAN HUKUM BAGI SISTEM HUKUM INDONESIA KONTEMPORER

Pluralisme Aliran Hukum dalam Konteks Indonesia

Indonesia sebagai negara yang pluralistik memerlukan pendekatan yang integratif dalam memahami dan mengaplikasikan berbagai aliran hukum. Sistem hukum Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan satu aliran hukum semata, tetapi harus mampu mengintegrasikan berbagai perspektif untuk menciptakan sistem hukum yang responsif, adil, dan efektif.[79]

Pertama, dari Positivisme Hukum, Indonesia dapat belajar tentang pentingnya kepastian hukum dan struktur hierarkis norma hukum. Namun, positivisme yang terlalu kaku harus dihindari agar tidak mengorbankan keadilan substantif.

Kedua, dari Mazhab Sejarah, Indonesia dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya menghormati dan mengintegrasikan hukum adat sebagai manifestasi dari Volkgeist masyarakat Indonesia yang beragam. Pengakuan terhadap hukum adat dalam UUD 1945 mencerminkan adopsi prinsip-prinsip mazhab sejarah.[80]

Ketiga, dari Sociological Jurisprudence, Indonesia dapat mengembangkan pendekatan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan sosial dan mampu menjadi alat rekayasa sosial yang efektif untuk pembangunan nasional. Konsep hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo adalah contoh nyata dari penerapan prinsip-prinsip Sociological Jurisprudence dalam konteks Indonesia.[81]

Keempat, dari Realisme Hukum, Indonesia dapat belajar tentang pentingnya memahami hukum tidak hanya dari teks undang-undang, tetapi juga dari bagaimana hukum diterapkan dalam praktik sehari-hari oleh pengadilan dan institusi hukum lainnya.

Kelima, dari Aliran Rechtsvinding, Indonesia dapat mengembangkan peran hakim yang lebih aktif dan kreatif dalam menemukan hukum yang tepat untuk kasus-kasus konkret, tanpa terjebak pada formalisme yang kaku atau subjektivisme yang berlebihan.

Tantangan dan Rekomendasi

Tantangan utama dalam mengintegrasikan berbagai aliran hukum adalah bagaimana menciptakan keseimbangan yang tepat antara kepastian hukum (yang ditekankan oleh positivisme), keadilan substantif (yang ditekankan oleh hukum alam), responsivitas sosial (yang ditekankan oleh Sociological Jurisprudence), dan penghormatan terhadap kearifan lokal (yang ditekankan oleh mazhab sejarah).[82]

Rekomendasi untuk pengembangan sistem hukum Indonesia ke depan adalah:

  1. Memperkuat pendidikan hukum yang memberikan pemahaman komprehensif tentang berbagai aliran hukum dan relevansinya bagi konteks Indonesia.
  2. Mengembangkan kebijakan hukum yang integratif yang mampu menyeimbangkan berbagai nilai dan kepentingan.
  3. Memperkuat peran hakim sebagai rechtsvinder yang mampu menemukan hukum yang tepat dan adil untuk setiap kasus konkret.
  4. Meningkatkan penelitian hukum yang berbasis empiris untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam praktik dan dampaknya terhadap masyarakat.

PENUTUP

Pemahaman tentang aliran-aliran hukum merupakan fondasi yang esensial bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik hukum yang berkualitas. Setiap aliran hukum—mulai dari Positivisme Hukum yang menekankan kepastian dan struktur hierarkis, Mazhab Hukum Alam yang menekankan nilai-nilai universal dan keadilan, Mazhab Sejarah yang menghormati Volkgeist dan perkembangan historis, Sociological Jurisprudence yang memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial, Realisme Hukum yang fokus pada hukum dalam praktik, hingga Aliran Rechtsvinding yang menekankan peran aktif hakim dalam menemukan hukum—memberikan kontribusi yang unik dan berharga dalam membentuk pemahaman kita tentang hakikat dan fungsi hukum.

Dalam konteks Indonesia yang plural dan kompleks, tidak ada satu aliran hukum pun yang dapat berdiri sendiri sebagai solusi tunggal untuk semua permasalahan hukum. Yang diperlukan adalah pendekatan integratif yang mampu mengambil yang terbaik dari setiap aliran hukum, sambil tetap mempertahankan koheren dan konsistensi sistem hukum secara keseluruhan.

Positivisme Hukum Hans Kelsen dengan teori hukum murninya memberikan kerangka kerja yang sistematis untuk memahami struktur hierarkis norma hukum, namun harus diimbangi dengan sensitivitas terhadap nilai-nilai keadilan yang ditekankan oleh Mazhab Hukum Alam. Mazhab Sejarah Savigny mengingatkan kita tentang pentingnya menghormati hukum adat dan kearifan lokal sebagai manifestasi dari jiwa bangsa Indonesia yang beragam. Sociological Jurisprudence Roscoe Pound memberikan visi tentang bagaimana hukum dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menciptakan perubahan sosial yang positif. Realisme Hukum mengingatkan kita untuk tidak hanya fokus pada teks undang-undang, tetapi juga pada bagaimana hukum diterapkan dalam praktik nyata.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *