POLICY BRIEF: HASIL OBSERVASI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA ATAS PELAKSANAAN HUKUM LINGKUGAN DI WILAYAH PASAR KOTA MALANG

Kontributor: Aida Salsabila EL Islamy; Aurel Fitra Nora Zharyn; Daniel Sinaga; Ni Made Ana Maharani; Olivia Lovena Gunawan; Stephanie Gabriella Prescylla Lestari; Zevanya Jihan Khalilah Jasmine; I Gede Damar Hadi Kusuma; Naifa Andini Rahman; Renata Uli Arta Siadari; Jacqueline Constantina; G.W. Jordan Junior Putra Purba; Heren Puja Desfitra; Umar Al Faruq; Evita Ruth Anggia; Lovely Avisa; Axelius Moses Ricky; Natanlie Van Dega S.; Shafa Jaatsiy Thursina; Debora Gracia Audriana; Alyssa Saniyya Herlambang; Mutamimul Yhauma; Alya Ufairah; Zhafrano Deniver Saynapar; Ni Wayan Putri Ayu Damarsanti; Selvri Anandita Salsabila; Nindi Janetri Jafri; Adinda Okta Sayidina; Nadhira Salsabila; Salsabila Naila Rahma Putri Prasetyo; Adinda Olivia Mawahdah; Ferio Ivan Mulyono; Wening Ayu Pangesti; Shafwah Diah Nabiilah; 

Editor: Moh. Rifan 

Kata Pengantar: Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum.

Karya ini merupakan kumpulan policy brief mahasiswa melalui observasi bertajuk anotasi permasalahan lingkungan (Environmental Issue) yang terjadi pada pasar-pasar tradisional di wilayah Malang raya. Dalam liku penyusunan observasi yang dilakukan oleh rekan-rekan mahasiswa ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian akademik serta rekomendasi bagi pemangku kebijakan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup khususnya di Pasar Tradisisional Wilayah Malang raya.

Mengawali penyelenggaraan aktivitas Pasar Tradisisional di Wilayah Malang raya setidaknya bisa berangkat dari konsep Pembangunan berkelanjutan yang dipopulerkan oleh Brundtland bahwa “Development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs.” Aktivitas atau kegiatan pada Pasar baik itu Tradisional maupun modern (swalayan) merupakan salah satu contoh aktivitas yang diupayakan oleh Negara untuk mempertahankan tingkat pertumbuhan pendapatan riil per kapita yang “dapat diterima” tanpa mengurangi asset Lingkungan Hidup sebagai persediaan asset modal di Daerah. Setidaknya, Hukum Lingkungan sebagai cabang ilmu hukum memiliki dimensi yang luas untuk melihat kompleksitas penyelenggaraan Pasar, mencakup aspek regulasi, kelembagaan, serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di Indonesia, salah satu “origitan intent” dibentuknya hukum lingkungan adalah memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan ekologi. Hal ini sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, kemudian peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut sekiranya menggariskan bahwa setiap kegiatan ekonomi, termasuk aktivitas pasar tradisional, harus memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan tidak merugikan lingkungan sekitar.

Dalam konteks penyelenggaraan pasar tradisional di Malang Raya, Hukum Lingkungan seminimal mungkin memiliki peran dalam mengatur aspek-aspek penyeleneggaraan dan instrument lingkungan teknis seperti sanitasi, pengelolaan limbah, optimalisasi ruang, serta perencanaan (het-plan) yang berkelanjutan guna menciptakan lingkungan pasar yang lebih bersih, sehat, dan ramah bagi masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga juga menjadi dasar dalam pengelolaan sampah di lingkungan pasar, mengharuskan adanya sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berbasis pada prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R). Selain itu, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Dan Perindustrian serta Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah memberikan pedoman teknis bagi penyelenggaraan pasar dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Kompilasi atas observasi yang dilakukan oleh Mahasiswa dalam  karya ini terdiri dari berbagai titik Pasar Tradisional yang mencerminkan dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh pelaku penyelenggara pasar tradisional di Malang Raya. Adapun penelitian yang disusun dalam bentuk Policy Brief ini meliputi:

  1. Policy Brief atas Permasalahan Parkir dan Kondisi Tempat Pembuangan Sampah Pasar Oro-Oro Dowo, Malang
  2. Policy Brief atas Permasalahan Lingkungan Pasar Bunulrejo
  3. Policy Brief atas Pengelolaan Limbah Pasar Oro-Oro Dowo
  4. Policy Brief atas Pasar Terpadu Dinoyo
  5. Policy Brief atas Analisis dan Rekomendasi Kebijakan dalam Peningkatan Efektivitas Petugas Kebersihan di Pasar Tawangmangu
  6. Policy Brief atas Permasalahan Lingkungan Pasar Blimbing Kota Malang
  7. Optimalisasi Ruang Parkir untuk Meningkatkan Fungsi Pasar Tradisional di Pasar Blimbing, Kota Malang

Setiap Policy Brief dalam kompilasi ini memberikan analisis mendalam serta rekomendasi kebijakan yang berbasis data empiris hasil observasi lapangan. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemangku kepentingan dalam mewujudkan pasar tradisional yang lebih tertata dan berkelanjutan. Kami mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah berkontribusi dalam penelitian ini, serta kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya observasi ini.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *