PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate April 2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan fenomena inheren dalam proses demokrasi elektoral yang memerlukan penyelesaian hukum yang adil, cepat, dan final. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kewenangan konstitusional untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan hasil pemilihan umum dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. Esai ini menganalisis secara komprehensif hukum acara PHPU di Mahkamah Konstitusi dengan fokus pada tiga aspek fundamental: konsep legal standing dan syarat formal-material permohonan sebagai pintu gerbang (gateway) akses keadilan konstitusional; objek sengketa dan alat bukti yang menentukan keberhasilan permohonan; serta paradigma keadilan yang diterapkan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara PHPU, khususnya pergeseran dari keadilan prosedural menuju keadilan substantif. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif yang didukung oleh kajian literatur hukum konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, esai ini mengungkap bagaimana Mahkamah Konstitusi tidak hanya berperan sebagai adjudikator kuantitatif yang menghitung angka perolehan suara, tetapi juga sebagai penjaga konstitusionalitas pemilihan umum yang menilai aspek kualitatif berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengembangkan konsep pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagai standar pengukuran pelanggaran berat yang dapat membatalkan hasil pemilihan umum, serta mengkreasi berbagai model putusan inovatif termasuk mendiskualifikasi calon, memerintahkan penghitungan suara ulang, dan pemungutan suara ulang. Namun penerapan keadilan substantif ini menghadapi dilema antara kepastian hukum dan keadilan substantif, yang tercermin dalam perdebatan antara hakim mayoritas yang menggunakan paradigma keadilan prosedural dengan hakim minoritas yang menekankan keadilan substantif dalam Putusan Nomor 1-2/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Esai ini merekomendasikan perlunya klarifikasi standar pembuktian pelanggaran TSM yang lebih operasional, penguatan kapasitas kelembagaan Mahkamah Konstitusi untuk menangani lonjakan perkara pada masa pemilihan umum serentak, peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui digitalisasi dan live streaming persidangan, serta reformasi hukum pemilihan umum yang memperjelas mekanisme penyelesaian pelanggaran pada setiap tahapan sehingga tidak semua persoalan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi di akhir proses.

Kata Kunci: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi, Legal Standing, Keadilan Substantif, Keadilan Prosedural, Asas Luber Jurdil, Pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif, Hukum Acara Konstitusi, Electoral Justice, Demokrasi Elektoral


I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan institusi fundamental dalam demokrasi yang mengejawantahkan kedaulatan rakyat.[1] Dalam konteks Indonesia sebagai negara demokratis, pemilihan umum tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penggantian kepemimpinan secara berkala, tetapi juga sebagai instrumen legitimasi politik yang mengejawantahkan prinsip government of the people, by the people, and for the people sebagaimana dikemukakan oleh Abraham Lincoln.[2] Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, yang dalam implementasinya diwujudkan melalui penyelenggaraan pemilihan umum sebagai sarana rakyat untuk memilih wakil-wakil mereka yang akan menjalankan pemerintahan dan membuat kebijakan publik.

Namun, penyelenggaraan pemilihan umum yang melibatkan jutaan pemilih, ribuan tempat pemungutan suara, dan proses rekapitulasi yang kompleks seringkali melahirkan perselisihan yang memerlukan penyelesaian hukum melalui lembaga peradilan yang independen dan terpercaya. Steven F. Huefner mengidentifikasi empat penyebab utama timbulnya permasalahan hasil pemilihan umum: pertama, fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh kandidat atau petugas pemilihan umum; kedua, mistake atau kekhilafan petugas pemilihan umum yang dapat menimbulkan kesalahan penghitungan; ketiga, non-fraudulent misconduct, yaitu tindakan yang bukan kecurangan murni tetapi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan umum; dan keempat, extrinsic events or acts of God, yaitu peristiwa alamiah di luar kemampuan manusiawi penyelenggara pemilihan umum.[3] Kompleksitas dan beragamnya sumber permasalahan ini menuntut adanya mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan umum yang tidak hanya memperhatikan aspek teknis penghitungan suara, tetapi juga aspek substansial yang berkaitan dengan integritas dan kualitas proses demokratis.

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan ini mencakup perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada).[4] Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai institusi penyelesai sengketa elektoral merupakan perkembangan signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi, yang sebelumnya mengalami vakum kelembagaan dalam penanganan perselisihan hasil pemilihan umum secara adil dan final.

Sejarah mencatat bahwa pada Pemilu 1999, sebagai pesta demokrasi pertama pasca-reformasi, tercatat 27 dari 48 partai politik peserta Pemilu mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sengketa tersebut diserahkan Presiden kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), namun hasil penghitungan tetap dianggap sah. Ketika dibawa ke Mahkamah Agung, gugatan ditolak karena Mahkamah Agung berpendapat yang berhak menentukan sah atau tidaknya hasil Pemilu adalah Panwaslu.[5] Pengalaman ini menunjukkan adanya vakum kelembagaan dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum yang dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang final. Pembentukan Mahkamah Konstitusi melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 (2001) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberikan solusi kelembagaan yang diharapkan dapat mengisi kekosongan tersebut dengan memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum kemudian diperluas mencakup pemilihan kepala daerah (Pemilukada) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan pengalihan resmi kewenangan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi pada 29 Oktober 2008.[6] Perluasan kewenangan ini menunjukkan kepercayaan pembentuk undang-undang terhadap kapasitas Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa elektoral, meskipun juga menimbulkan beban kerja yang sangat berat bagi Mahkamah Konstitusi, terutama pada tahun-tahun penyelenggaraan pemilihan umum serentak.

1.2 Rumusan Masalah

Praktik penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi telah mengalami perkembangan yang dinamis sejak Mahkamah Konstitusi mulai menjalankan kewenangannya pada tahun 2004. Perkembangan ini tidak hanya terkait dengan aspek prosedural dan teknis persidangan, tetapi juga menyangkut paradigma keadilan yang diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Berdasarkan latar belakang tersebut, esai ini akan menganalisis beberapa permasalahan fundamental yang menjadi fokus kajian:

Pertama, bagaimana konsep legal standing (kedudukan hukum pemohon) dalam perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, termasuk siapa saja yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan dan apa saja syarat formal dan material yang harus dipenuhi? Permasalahan legal standing menjadi penting karena berfungsi sebagai pintu gerbang (gateway) bagi akses keadilan konstitusional, dimana hanya pihak yang memiliki kepentingan hukum yang nyata yang dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua, apa yang menjadi objek sengketa dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan bagaimana perkembangan pemahaman Mahkamah Konstitusi mengenai objek sengketa tersebut, khususnya terkait dengan perluasan dari aspek kuantitatif (angka hasil pemilihan umum) menuju aspek kualitatif (konstitusionalitas pelaksanaan pemilihan umum)? Pemahaman mengenai objek sengketa ini akan menentukan sejauh mana Mahkamah Konstitusi dapat mengadili tidak hanya hasil penghitungan suara, tetapi juga proses penyelenggaraan pemilihan umum yang dinilai melanggar prinsip-prinsip konstitusional.

Ketiga, bagaimana paradigma keadilan yang diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum, khususnya terkait dengan pergeseran dari keadilan prosedural (procedural justice) menuju keadilan substantif (substantive justice), dan apa implikasi dari penerapan kedua paradigma tersebut terhadap legitimasi hasil pemilihan umum dan konsolidasi demokrasi di Indonesia? Permasalahan ini menjadi krusial mengingat terdapat perdebatan di kalangan hakim konstitusi sendiri mengenai paradigma mana yang seharusnya digunakan, sebagaimana tercermin dalam adanya dissenting opinion dalam beberapa putusan penting Mahkamah Konstitusi.

1.3 Tujuan dan Metode Penelitian

Esai ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dengan fokus pada aspek legal standing, objek sengketa, dan paradigma keadilan yang diterapkan. Melalui pendekatan yuridis-normatif yang berlandaskan pada literatur hukum konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, esai ini bertujuan mengungkap bagaimana Mahkamah Konstitusi tidak hanya berperan sebagai adjudikator kuantitatif yang menghitung angka perolehan suara, tetapi juga sebagai penjaga konstitusionalitas pemilihan umum yang menilai aspek kualitatif berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Metode penelitian yang digunakan dalam esai ini adalah metode yuridis-normatif (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, bahan hukum sekunder berupa buku-buku,

 ilmiah, serta artikel ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif dari berbagai sumber data yang telah dikumpulkan dan dianalisis.


II. DEMOKRASI, PEMILIHAN UMUM, DAN KEBUTUHAN AKAN PENYELESAIAN SENGKETA

2.1 Relasi Demokrasi dan Pemilihan Umum

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan atau kekuasaan), yang secara etimologis bermakna pemerintahan yang kedaulatannya terletak pada rakyat. Dalam perkembangannya, demokrasi kontemporer lebih tepat dipahami sebagai representative democracy, di mana rakyat tidak menjalankan pemerintahan secara langsung, melainkan memilih wakil-wakil yang akan menjalankannya.[7] James MacGregor Burns menegaskan bahwa demokrasi modern merupakan republik di mana rakyat tidak membuat undang-undang atau mengelola pemerintahan secara langsung, tetapi memilih orang-orang yang akan melakukannya.[8] Konsep representative democracy ini menjadi pilihan pragmatis mengingat kompleksitas dan luasnya wilayah negara-bangsa modern yang tidak memungkinkan seluruh rakyat berpartisipasi langsung dalam setiap pengambilan keputusan publik.

Arend Lijphart mengingatkan bahwa pembentukan negara demokratis bukanlah pekerjaan mudah. Demokrasi yang ideal bersifat utopis jika diterapkan secara kaku, sehingga perlu diletakkan pada tingkatan yang paling mungkin (a reasonable degree).[9] Pembatasan peran rakyat dalam derajat tertentu melahirkan konsep pengisian pemerintahan yang ditentukan melalui mekanisme pemilihan umum. Kebutuhan akan pemerintahan ini, menurut Harris G. Warren, muncul karena ada hal-hal yang tidak dapat dilakukan individu sendirian atau lebih baik dilakukan secara kolektif.[10] Pemerintahan diperlukan untuk menyediakan barang-barang publik (public goods) dan mengatur kehidupan bersama dalam masyarakat yang kompleks dan beragam.

Dalam konteks negara demokratis, pemilihan umum menjadi sarana manifestasi kedaulatan rakyat. Colin Turpin dan Adam Tomkins, mengutip Joseph Schumpeter, menyatakan bahwa sebuah negara dapat dinyatakan menganut paham demokrasi apabila terdapat tatanan yang membuat rakyat mampu menerima atau menolak seseorang untuk memimpin mereka.[11] Valentino Larcinese bahkan menyebut tingkat partisipasi dalam pemilihan umum sebagai ukuran kualitas demokrasi itu sendiri.[12] Tingkat partisipasi yang tinggi menunjukkan bahwa rakyat memiliki kepercayaan terhadap proses demokratis dan merasa bahwa suara mereka akan didengar dan diperhitungkan dalam menentukan arah kebijakan publik. Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah dapat mengindikasikan adanya apatisme politik, ketidakpercayaan terhadap sistem, atau hambatan struktural yang menghalangi rakyat untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

2.2 Sengketa Pemilihan Umum sebagai Fenomena Universal

Permasalahan penghitungan suara dalam pemilihan umum, menurut Stephen A. Siegel, merupakan aktivitas tertua dalam sebuah negara bangsa.[13] Berbagai negara di dunia, terlepas dari tingkat perkembangan demokrasinya, mengalami perselisihan hasil pemilihan umum yang memerlukan penyelesaian melalui lembaga peradilan atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Di Amerika Serikat, kasus Bush versus Gore pada Pemilihan Umum Presiden tahun 2000 menjadi momentum penting yang membuat masyarakat lebih memperhatikan bagaimana negara menyelenggarakan pemilihan umum dan menyelesaikan sengketanya.[14] Dalam kasus tersebut, Supreme Court Amerika Serikat harus turun tangan untuk memutus sengketa penghitungan ulang suara di negara bagian Florida yang sangat menentukan hasil akhir pemilihan Presiden, yang pada akhirnya memenangkan George W. Bush dengan margin yang sangat tipis.

Perselisihan hasil pemilihan umum dapat bersumber dari berbagai faktor. Steven F. Huefner mengidentifikasi empat penyebab utama timbulnya permasalahan hasil pemilihan umum: pertama, fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh kandidat atau petugas pemilihan umum dengan tujuan untuk memanipulasi hasil pemilihan demi keuntungan pihak tertentu; kedua, mistake atau kekhilafan petugas pemilihan umum yang dapat menimbulkan kesalahan penghitungan tanpa adanya niat jahat, misalnya kesalahan dalam membaca atau mencatat hasil penghitungan suara; ketiga, non-fraudulent misconduct, yaitu tindakan yang bukan kecurangan murni tetapi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan umum, seperti ketidaknetralan penyelenggara atau pelanggaran prosedur yang tidak disengaja namun sistematis; dan keempat, extrinsic events or acts of God, yaitu peristiwa alamiah di luar kemampuan manusiawi penyelenggara pemilihan umum, seperti bencana alam, wabah penyakit, atau gangguan teknis yang tidak terduga.[15]

Peradilan, dalam banyak sistem hukum, dipercaya sebagai institusi yang mampu menyelesaikan persengketaan hasil pemilihan umum secara objektif dan berdasarkan hukum. Robert A. Carp, Ronald Stidham, dan Kenneth L. Manning meyakini bahwa dalam konteks politik hukum Amerika, peran signifikan peradilan dalam membenahi sistem politik disebabkan oleh kemampuan institusi tersebut melindungi demokrasi dengan “membungkuk ketika angin demokratis berhembus” (bend when the democratic winds have blown).[16] Artinya, lembaga peradilan perlu memadukan legalisme kaku dengan nilai-nilai demokratis yang hidup di masyarakat. Peradilan tidak boleh terpaku pada prosedur formal semata, tetapi juga harus mempertimbangkan substansi keadilan dan nilai-nilai demokrasi yang ingin dilindungi melalui penyelenggaraan pemilihan umum.

2.3 Sejarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Indonesia

Indonesia mengalami dinamika panjang dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum. Pada Pemilu 1955, yang dianggap sebagai pemilihan umum paling demokratis dalam sejarah Indonesia, tidak terdapat sengketa yang berarti karena aturan pemilihan umum dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penyelenggara pemilihan umum bekerja secara profesional dan netral.[17] Namun, selama era Orde Baru (Pemilu 1971-1997), meskipun sengketa tidak muncul ke permukaan, bukan berarti tidak ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Peserta Pemilu lebih banyak tidak mengemukakan sengketa karena takut dituduh sebagai pengikut Partai Komunis Indonesia atau ditekan secara politik oleh Presiden yang juga bertindak sebagai “hakim” penyelesai sengketa melalui mekanisme yang tidak transparan dan cenderung menguntungkan partai penguasa.[18] Kondisi ini menunjukkan bahwa tidak adanya sengketa pemilihan umum tidak selalu berarti pemilihan umum berjalan dengan baik, tetapi dapat juga mengindikasikan adanya represi politik yang membuat peserta pemilihan umum enggan menyuarakan keberatan mereka.

Pemilu 1999, sebagai pesta demokrasi pertama pasca-reformasi, mencatat 27 dari 48 partai politik peserta Pemilu mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sengketa tersebut diserahkan Presiden kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), namun hasil penghitungan tetap dianggap sah oleh Panwaslu. Ketika dibawa ke Mahkamah Agung, gugatan ditolak karena Mahkamah Agung berpendapat yang berhak menentukan sah atau tidaknya hasil Pemilu adalah Panwaslu, bukan Mahkamah Agung.[19] Pengalaman ini menunjukkan adanya vakum kelembagaan dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum yang adil dan final. Tidak ada lembaga peradilan yang secara jelas memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum secara final, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi konflik politik yang berkepanjangan.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 (2001) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberikan solusi kelembagaan terhadap vakum kelembagaan tersebut. Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.[20] Kewenangan ini kemudian diperluas mencakup pemilihan kepala daerah (Pemilukada) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, dengan pengalihan resmi dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi pada 29 Oktober 2008.[21] Perluasan kewenangan ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang memerlukan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan konstitusi yang memiliki kapasitas dan legitimasi yang kuat.


III. HUKUM ACARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM DI MAHKAMAH KONSTITUSI

3.1 Landasan Konstitusional dan Peraturan Pelaksanaan

Kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan hasil pemilihan umum diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”[22] Ketentuan konstitusional ini menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum merupakan salah satu dari empat kewenangan utama Mahkamah Konstitusi yang diberikan langsung oleh konstitusi, yang menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of democracy melalui fungsinya dalam menjaga integritas proses elektoral.

Ketentuan konstitusional ini ditindaklanjuti dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, serta Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.[23] Lebih lanjut, hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum diatur dalam berbagai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), antara lain: Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.[24] Peraturan-peraturan ini memberikan pedoman teknis mengenai tata cara pengajuan permohonan, pemeriksaan, dan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang memastikan proses peradilan berjalan secara tertib, transparan, dan dapat diprediksi oleh para pihak.

3.2 Konsep Legal Standing dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

3.2.1 Pengertian dan Dasar Hukum Legal Standing

Legal standing atau kedudukan hukum merupakan konsep fundamental dalam hukum acara yang menentukan apakah seseorang atau kelompok memiliki hak untuk mengajukan permohonan ke pengadilan. Maruarar Siahaan menegaskan bahwa tidak cukup dengan adanya kepentingan hukum saja, tetapi harus terdapat alasan yang menunjukkan kerugian atau pelanggaran hak konstitusional.[25] Konsep ini berfungsi sebagai filter untuk memastikan bahwa hanya pihak yang memiliki kepentingan hukum yang nyata yang dapat mengajukan permohonan, sehingga mencegah pengujian konstitusional menjadi alat untuk kepentingan akademis semata (abstract review) tanpa ada kepentingan hukum yang konkret yang dirugikan.

Dalam konteks hukum acara Amerika Serikat, terdapat tiga syarat legal standing yang harus dipenuhi: pertama, adanya kerugian aktual dan spesifik (actual and specific injury); kedua, adanya hubungan kausalitas antara kerugian dengan peristiwa yang disengketakan (causal connection); dan ketiga, kemungkinan kerugian dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan (redressability).[26] Ketiga syarat ini memberikan kerangka yang jelas untuk menilai apakah seseorang memiliki kepentingan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan, dan telah diadopsi dalam berbagai sistem hukum di dunia dengan modifikasi sesuai dengan konteks hukum masing-masing negara.

Konsep legal standing ini diadopsi Mahkamah Konstitusi dalam menentukan apakah pemohon memiliki hak untuk berperkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum. Pada awal-awal putusan perselisihan hasil pemilihan umum, Mahkamah Konstitusi belum secara eksplisit menjelaskan kriteria legal standing, tetapi hanya menyatakan bahwa pemohon memiliki kapasitas sebagaimana ditentukan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.[27] Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi mulai menguraikan secara rinci pertimbangan mengenai legal standing dalam setiap putusannya, termasuk menjelaskan mengapa suatu pihak memiliki atau tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum.

3.2.2 Subjek Hukum yang Memiliki Legal Standing

Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menentukan siapa yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Subjek hukum yang memiliki legal standing berbeda-beda tergantung jenis pemilihan umum yang diselenggarakan, sebagai berikut:

Pertama, dalam perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, pemohon adalah partai politik peserta pemilihan umum. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 mensyaratkan permohonan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau kuasanya.[28] Pembatasan ini dimaksudkan untuk menghindari fragmentasi internal partai yang dapat menyebabkan penumpukan perkara di Mahkamah Konstitusi jika setiap anggota atau pimpinan daerah partai dapat mengajukan permohonan secara independen. Anggota partai atau pimpinan daerah tidak dapat langsung mengajukan permohonan tanpa persetujuan pimpinan pusat partai, yang menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi mengakui struktur organisasi internal partai politik sebagai entitas yang berhak mewakili kepentingan partai secara keseluruhan.

Kedua, dalam perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPD, pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dalam pemilihan umum. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi terpilihnya calon anggota DPD.[29] Berbeda dengan pemilihan anggota DPR yang melalui partai politik, calon anggota DPD adalah perseorangan yang tidak mewakili partai politik, sehingga yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan adalah calon anggota DPD sebagai individu, bukan partai politik atau organisasi lainnya.

Ketiga, dalam perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pemohon adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum. Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa pasangan calon inilah yang menandatangani permohonan dan memberikan kuasa, bukan partai politik pengusung.[30] Ketentuan ini menunjukkan bahwa meskipun pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang memiliki legal standing adalah pasangan calon itu sendiri, bukan partai politik pengusungnya. Hal ini sejalan dengan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang bersifat langsung, dimana rakyat memilih pasangan calon secara langsung, bukan memilih partai politik.

Keempat, dalam perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, pemohon adalah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta pemilihan umum kepala daerah. Pasal 1 angka 9 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 secara eksplisit menyebutkan pasangan calon sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam hasil pemilihan umum kepala daerah.[31] Sejalan dengan ketentuan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang memiliki legal standing dalam sengketa pemilihan kepala daerah adalah pasangan calon itu sendiri, bukan partai politik pengusung atau pendukung pasangan calon tersebut.

Tabel 1. Subjek Hukum yang Memiliki Legal Standing dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Jenis Pemilihan UmumPemohonDasar HukumKeterangan
Pemilu DPR dan DPRDPartai politik peserta PemiluPasal 6 ayat (2) PMK 2/2023Permohonan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP atau kuasanya
Pemilu DPDPerseorangan WNI yang mencalonkan diri sebagai anggota DPDPasal 5 huruf d PMK 16/2009Permohonan terhadap penetapan hasil Pemilu secara nasional oleh KPU
Pemilu Presiden-WapresPasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta PemiluPasal 3 ayat (1) huruf a PMK 4/2023Pasangan calon yang menandatangani permohonan, bukan partai politik pengusung
PemilukadaPasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahPasal 1 angka 9 PMK 15/2008Pasangan calon yang memiliki kepentingan langsung dalam hasil Pemilukada

3.2.3 Termohon dan Pihak Terkait

Termohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang menetapkan hasil pemilihan umum. Untuk pemilihan umum nasional (Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD), Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk pemilihan umum legislatif daerah dan pemilihan umum kepala daerah, Termohon adalah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (atau Komisi Independen Pemilihan di Aceh) sesuai tingkatan daerah pemilihan yang diperselisihkan.[32] Kedudukan KPU atau KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai Termohon didasarkan pada kenyataan bahwa lembaga inilah yang memiliki kewenangan untuk menetapkan hasil pemilihan umum secara resmi, sehingga jika terdapat perselisihan mengenai hasil pemilihan umum, maka yang digugat adalah penetapan yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.

Pihak Terkait adalah peserta pemilihan umum selain Pemohon yang dapat terlibat dalam persidangan baik atas permintaan sendiri maupun atas penetapan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan Pihak Terkait menyerupai konsep intervensi dalam hukum acara perdata, di mana ada pihak ketiga yang kepentingannya terpengaruh oleh putusan pengadilan.[33] Pihak Terkait dapat menguatkan posisi Pemohon (voeging), menguatkan posisi Termohon, atau memperjuangkan kepentingannya sendiri (tussenkomst). Dalam perselisihan hasil pemilihan umum DPR/DPRD, Pihak Terkait adalah partai politik peserta pemilihan umum selain Pemohon. Dalam perselisihan hasil pemilihan umum Presiden/Pemilukada, Pihak Terkait adalah pasangan calon selain Pemohon. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu juga dapat ditetapkan sebagai Pihak Terkait karena memiliki data dan informasi mengenai pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan umum.[34]

3.3 Objek Permohonan (Objectum Litis) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

3.3.1 Pengertian Objek Permohonan

Objek permohonan perselisihan hasil pemilihan umum adalah penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum yang telah diumumkan oleh KPU atau KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 menyebutkan bahwa objek perselisihan hasil pemilihan umum adalah penetapan hasil pemilihan umum yang mempengaruhi: pertama, terpenuhinya ambang batas perolehan suara bagi partai politik untuk memperoleh kursi di DPR/DPRD (Parliamentary Threshold); kedua, perolehan kursi partai politik di suatu daerah pemilihan; ketiga, penetapan calon terpilih dalam daerah pemilihan tertentu.[35] Ketiga aspek ini menunjukkan bahwa objek perselisihan tidak hanya terbatas pada angka perolehan suara secara keseluruhan, tetapi juga mencakup implikasi dari perolehan suara tersebut terhadap terpenuhinya syarat-syarat konstitusional dan legal untuk memperoleh kursi atau dinyatakan sebagai calon terpilih.

3.3.2 Pergeseran Paradigma: Dari Aspek Kuantitatif Menuju Aspek Kualitatif

Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi tidak hanya menilai aspek kuantitatif (angka hasil pemilihan umum), tetapi juga aspek kualitatif (konstitusionalitas pelaksanaan pemilihan umum). Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 062/PHPU-B-II/2004 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi berkewajiban menjaga agar secara kualitatif pemilihan umum berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip Pasal 22E ayat (1) dan (5) UUD 1945, yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).[36] Putusan ini menandai pergeseran paradigma yang sangat penting dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, dari paradigma keadilan prosedural yang hanya menilai aspek teknis penghitungan suara menuju paradigma keadilan substantif yang juga menilai kualitas proses penyelenggaraan pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kedudukannya dalam sengketa pemilihan umum bukan sebagai lembaga peradilan banding atau kasasi dari berbagai sengketa yang terkait pemilihan umum (sectoral and local legal remedies), melainkan sebagai lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan hasil pemilihan umum.[37] Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengadili aspek kuantitatif (angka hasil pemilihan umum), tetapi juga aspek kualitatif yang berkaitan dengan pelanggaran prinsip-prinsip pemilihan umum sebagaimana ditentukan Pasal 22E UUD 1945. Yang bersifat kualitatif akan menjadi perhatian (concern) Mahkamah Konstitusi hanya apabila prinsip-prinsip pemilihan umum yang ditentukan UUD 1945 dilanggar.[38] Artinya, Mahkamah Konstitusi berkewajiban menjaga agar secara kualitatif pemilihan umum berlangsung sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Apabila asas-asas tersebut dilanggar secara signifikan, Mahkamah Konstitusi dapat memerintahkan penghitungan ulang atau bahkan pemilihan umum ulang meskipun secara prosedural pelaksanaan pemilihan umum dianggap telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.4 Syarat Formal dan Material Permohonan

3.4.1 Syarat Formal Permohonan

Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum harus memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan permohonan memuat:

Pertama, identitas Pemohon dan Termohon yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, dan alamat. Apabila Pemohon memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya dalam persidangan, harus dilampirkan surat kuasa yang sah. Berbeda dengan peradilan umum yang mensyaratkan kuasa hukum harus seorang advokat yang terdaftar, di Mahkamah Konstitusi kuasa hukum tidak harus advokat, tetapi dapat siapa saja yang dipercaya Pemohon mampu membela kepentingannya dalam persidangan.[39] Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi Pemohon untuk memilih kuasa hukum yang dianggap paling kompeten untuk membela kepentingannya, tidak terbatas pada profesi advokat semata.

Kedua, permohonan harus diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum diajukan paling lambat 3×24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.[40] Tenggang waktu yang sangat singkat ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang cepat mengenai hasil pemilihan umum, mengingat proses demokrasi tidak dapat ditunda-tunda dan memerlukan penyelesaian yang segera agar pemerintahan dapat berjalan dengan stabil. Permohonan dapat diajukan melalui sistem e-Filing Mahkamah Konstitusi atau langsung ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan menyerahkan berkas permohonan secara fisik.

3.4.2 Syarat Material Permohonan

Selain syarat formal, permohonan juga harus memenuhi syarat material yang mencakup posita (fundamentum petendi) dan petitum (eis).

Posita (Fundamentum Petendi) memuat dua hal: pertama, pengungkapan kejadian-kejadian empiris (materiele gebeuren) yang melandasi permohonan, yaitu uraian fakta-fakta yang menunjukkan bahwa telah terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam penetapan hasil pemilihan umum; dan kedua, ketentuan hukum dan/atau teori yang mendukung alasan permohonan, yaitu landasan yuridis yang mendasari mengapa fakta-fakta tersebut harus dianggap sebagai pelanggaran yang merugikan Pemohon.[41] Mahkamah Konstitusi menganut konsep substantiering theorie, di mana permohonan harus mengemukakan kronologis dari awal hingga akhir terjadinya permasalahan secara lengkap dan sistematis, tidak cukup hanya dengan pernyataan umum bahwa telah terjadi kecurangan atau kesalahan.

Pasal 75 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mewajibkan Pemohon menguraikan dengan jelas: pertama, kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon; dan kedua, permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara KPU dan menetapkan hasil yang benar menurut Pemohon.[42] Uraian ini harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung, seperti formulir C1 (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara), formulir rekapitulasi, dan bukti-bukti lain yang relevan. Tanpa uraian yang jelas dan bukti yang memadai, permohonan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat material dan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Petitum (Eis) adalah tuntutan atau hal yang diminta untuk diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Petitum harus sejalan dengan posita yang telah diuraikan sebelumnya. Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum, petitum dapat berupa: pertama, pembatalan hasil pemilihan umum yang ditetapkan KPU; kedua, perintah penghitungan suara ulang di wilayah tertentu dimana terjadi kesalahan penghitungan; ketiga, perintah pemungutan suara (pemilihan umum) ulang di wilayah tertentu dimana terjadi pelanggaran yang sangat serius sehingga pemungutan suara tidak dapat dianggap mencerminkan kehendak rakyat; atau keempat, penetapan jumlah suara yang seharusnya diperoleh Pemohon atau pihak terkait berdasarkan penghitungan yang benar.[43] Petitum harus dirumuskan secara jelas dan spesifik, tidak boleh kabur atau ambigu, sehingga Mahkamah Konstitusi dapat memahami dengan tepat apa yang diminta oleh Pemohon untuk diputuskan.

3.5 Alat Bukti dalam Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Alat bukti yang diajukan Pemohon sangat menentukan keberhasilan permohonan. Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum tidak hanya mendasarkan pada dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon, tetapi juga pada bukti-bukti yang diajukan untuk mendukung dalil tersebut. Alat bukti dalam perselisihan hasil pemilihan umum meliputi:

Pertama, bukti surat yang mencakup: Keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara; Keputusan KPU tentang penetapan peserta pemilihan umum beserta lampirannya; Keputusan KPU tentang penetapan nomor urut peserta pemilihan umum; Formulir Model C1 (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS); Formulir DAA1, DB, dan dokumen rekapitulasi lainnya; dan dokumen-dokumen lain yang relevan dengan perselisihan yang diajukan.[44] Formulir C1 menjadi bukti yang sangat penting karena merupakan dokumen resmi yang mencatat hasil penghitungan suara di tingkat TPS, yang menjadi dasar untuk rekapitulasi di tingkat yang lebih tinggi. Pemohon harus dapat menunjukkan perbedaan antara data yang tercantum dalam formulir C1 dengan data rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU, serta menjelaskan mengapa perbedaan tersebut menunjukkan adanya kesalahan atau kecurangan.

Kedua, bukti keterangan saksi, dimana saksi yang dihadirkan harus memiliki pengetahuan langsung mengenai peristiwa yang diperselisihkan. Keterangan saksi testimonium de auditu (kesaksian yang didengar dari orang lain) pada awalnya tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi, namun pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, kesaksian de auditu dapat diterima dengan syarat tertentu, yaitu jika saksi langsung tidak dapat dihadirkan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan kesaksian de auditu didukung oleh bukti lain yang menguatkan.[45] Saksi harus memberikan keterangan yang jelas, spesifik, dan konsisten mengenai peristiwa yang disaksikannya, dan harus dapat menjelaskan bagaimana peristiwa tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh Pemohon.

Ketiga, bukti keterangan ahli, dimana ahli dapat memberikan pendapat atau penilaian ilmiah mengenai aspek-aspek teknis pemilihan umum, seperti statistik penghitungan suara, teknologi informasi yang digunakan dalam sistem rekapitulasi, atau aspek hukum tata negara yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pemilihan umum.[46] Keterangan ahli berfungsi untuk membantu Mahkamah Konstitusi memahami aspek-aspek teknis yang kompleks yang mungkin tidak dikuasai oleh hakim konstitusi, sehingga Mahkamah Konstitusi dapat membuat keputusan yang tepat berdasarkan pemahaman yang komprehensif mengenai permasalahan yang dihadapi.

Keempat, bukti petunjuk yang merupakan kesimpulan yang ditarik hakim dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Bukti petunjuk dapat berupa pola-pola pelanggaran yang sistematis, inkonsistensi data yang menunjukkan adanya manipulasi, atau indikasi-indikasi lain yang mengarah pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran yang serius dalam penyelenggaraan pemilihan umum.[47]

3.6 Tahapan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Tahapan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum diatur ketat dengan batas waktu penyelesaian yang sangat singkat untuk memberikan kepastian hukum yang cepat. Untuk pemilihan umum legislatif, Mahkamah Konstitusi harus menyelesaikan perkara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perkara diregistrasi. Untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, batas waktu penyelesaian adalah 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak perkara diregistrasi.[48] Batas waktu yang sangat ketat ini menuntut Mahkamah Konstitusi untuk bekerja secara efisien dan efektif, terutama pada masa pemilihan umum serentak dimana ratusan perkara dapat masuk secara bersamaan dalam waktu yang sangat singkat.

Tahapan persidangan meliputi:

Pertama, pengajuan permohonan, dimana permohonan diajukan paling lambat 3×24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional. Permohonan dapat diajukan melalui sistem e-Filing Mahkamah Konstitusi atau langsung ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.[49] Sistem e-Filing memudahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke Mahkamah Konstitusi, yang sangat penting mengingat tenggang waktu yang sangat singkat dan kemungkinan Pemohon berada di daerah yang jauh dari Jakarta.

Kedua, pemeriksaan kelengkapan berkas, dimana Mahkamah Konstitusi memeriksa apakah permohonan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan, apakah objek sengketa termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi, apakah Pemohon memiliki legal standing, dan apakah permohonan telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang diperlukan. Jika berkas lengkap, permohonan akan diregistrasi dan diberi nomor perkara. Jika tidak lengkap, Pemohon akan diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam waktu yang sangat terbatas sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi.[50]

Ketiga, sidang pendahuluan, dimana Pemohon membacakan permohonannya di hadapan sidang pleno terbuka untuk umum, dan Mahkamah Konstitusi menguji aspek formil permohonan. KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan awal terhadap permohonan Pemohon.[51] Dalam sidang pendahuluan ini, Mahkamah Konstitusi juga dapat meminta klarifikasi dari Pemohon mengenai aspek-aspek tertentu dari permohonan yang dianggap kurang jelas atau memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Keempat, sidang pembuktian yang merupakan tahap inti perselisihan hasil pemilihan umum yang meliputi pemeriksaan bukti dokumen, mendengar keterangan saksi dan ahli, serta mendengar penjelasan dari KPU dan Bawaslu mengenai proses penyelenggaraan pemilihan umum dan penghitungan suara.[52] Dalam sidang pembuktian ini, semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti, menghadirkan saksi dan ahli, serta memberikan tanggapan terhadap bukti yang diajukan oleh pihak lain. Mahkamah Konstitusi juga dapat melakukan pemeriksaan setempat (on-site inspection) jika diperlukan untuk memverifikasi bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.

Kelima, kesimpulan, dimana para pihak menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dalil dan bukti yang telah diajukan selama persidangan. Kesimpulan ini merupakan kesempatan terakhir bagi para pihak untuk menegaskan posisi mereka dan merangkum argumen-argumen utama yang telah dikemukakan selama persidangan.[53]

Keenam, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dimana hakim konstitusi bermusyawarah untuk mengambil keputusan. Jika tidak tercapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. RPH dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia, dimana hakim konstitusi membahas secara mendalam mengenai bukti-bukti yang diajukan, argumen-argumen hukum dari para pihak, serta pertimbangan konstitusional yang relevan untuk membuat keputusan yang adil dan sesuai dengan konstitusi.[54]

Ketujuh, pembacaan putusan, dimana putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Putusan bersifat final dan mengikat, tidak dapat dilakukan upaya hukum banding atau kasasi. Putusan Mahkamah Konstitusi langsung berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan dan mengikat semua pihak, termasuk penyelenggara pemilihan umum, peserta pemilihan umum, dan masyarakat luas.[55]

3.7 Ragam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum dapat berupa:

Pertama, permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), yang dijatuhkan apabila: Pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan; permohonan diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan (3×24 jam setelah penetapan hasil); objek permohonan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, misalnya permohonan mengenai pelanggaran yang seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu atau pengadilan pidana; atau permohonan tidak memenuhi syarat formal lainnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi.[56] Putusan tidak dapat diterima tidak menilai substansi permohonan, tetapi hanya menilai apakah permohonan memenuhi syarat-syarat formal dan legal standing untuk dapat diperiksa lebih lanjut.

Kedua, permohonan ditolak, yang dijatuhkan apabila dalil Pemohon tidak terbukti atau bukti yang diajukan tidak cukup untuk membatalkan hasil pemilihan umum yang ditetapkan KPU. Penolakan permohonan berarti bahwa Mahkamah Konstitusi berpendapat hasil pemilihan umum yang ditetapkan oleh KPU adalah sah dan tidak terdapat pelanggaran yang cukup signifikan untuk mengubah hasil tersebut.[57] Putusan penolakan tidak berarti bahwa tidak ada pelanggaran sama sekali dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tetapi Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pelanggaran yang terjadi tidak cukup mempengaruhi hasil pemilihan umum secara substansial.

Ketiga, permohonan dikabulkan (seluruhnya atau sebagian), yang dijatuhkan apabila Mahkamah Konstitusi meyakini telah terjadi kesalahan penghitungan suara atau pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan umum. Amar putusan dapat berupa: membatalkan hasil KPU dan menetapkan hasil baru berdasarkan penghitungan yang benar; memerintahkan penghitungan suara ulang di wilayah tertentu dimana terjadi kesalahan penghitungan; atau memerintahkan pemungutan suara (pemilihan umum) ulang di wilayah tertentu dimana terjadi pelanggaran yang sangat serius sehingga pemungutan suara tidak dapat dianggap mencerminkan kehendak rakyat.[58]

Keempat, amar putusan lain yang dianggap perlu, dimana Mahkamah Konstitusi dapat menjatuhkan amar putusan lain yang dianggap perlu demi keadilan dan kepastian hukum, seperti mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan pelanggaran berat yang melanggar prinsip-prinsip pemilihan umum.[59] Kewenangan untuk mendiskualifikasi calon merupakan inovasi Mahkamah Konstitusi yang tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, namun dianggap perlu untuk memastikan bahwa pemilihan umum diselenggarakan secara jujur dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Statistik dari pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 310 permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, hanya 26 perkara (sekitar 8,4%) yang dikabulkan.[60] Keberhasilan permohonan sangat bergantung pada pemenuhan syarat formil dan substansial, kekuatan dalil posita, dan bukti yang menunjukkan dampak langsung terhadap hasil pemilihan umum. Pola putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa pelanggaran yang dikabulkan umumnya terkait pelanggaran administratif yang signifikan, politik uang, serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


IV. PARADIGMA KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PUTUSAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM

4.1 Pergeseran dari Keadilan Prosedural ke Keadilan Substantif

Dalam perkembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, terdapat pergeseran paradigma dari keadilan prosedural (procedural justice) menuju keadilan substantif (substantive justice) dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Keadilan prosedural menekankan pada ketaatan terhadap prosedur dan aturan formal yang telah ditetapkan. Dalam paradigma keadilan prosedural, jika prosedur terpenuhi, hasil pemilihan umum dianggap sah meskipun terdapat indikasi pelanggaran yang bersifat substansial.[61] Sebaliknya, keadilan substantif menekankan pada esensi dan nilai-nilai konstitusional yang harus dijaga dalam pemilihan umum, yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) sebagaimana diamanatkan Pasal 22E UUD 1945.[62]

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 062/PHPU-B-II/2004 menandai titik awal paradigma keadilan substantif dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kedudukannya dalam sengketa pemilihan umum bukan sebagai lembaga peradilan banding atau kasasi dari berbagai sengketa yang terkait pemilihan umum (sectoral and local legal remedies), melainkan sebagai lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan hasil pemilihan umum.[63] Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengadili aspek kuantitatif (angka hasil pemilihan umum), tetapi juga aspek kualitatif yang berkaitan dengan pelanggaran prinsip-prinsip pemilihan umum sebagaimana ditentukan Pasal 22E UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa yang bersifat kualitatif akan menjadi perhatian (concern) Mahkamah Konstitusi hanya apabila prinsip-prinsip pemilihan umum yang ditentukan UUD 1945 dilanggar.[64] Artinya, Mahkamah Konstitusi berkewajiban menjaga agar secara kualitatif pemilihan umum berlangsung sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Apabila asas-asas tersebut dilanggar secara signifikan, Mahkamah Konstitusi dapat memerintahkan penghitungan ulang atau bahkan pemilihan umum ulang meskipun secara prosedural pelaksanaan pemilihan umum dianggap telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak ingin terjebak pada formalisme hukum yang kaku, tetapi berusaha untuk mencapai keadilan yang substansial sesuai dengan nilai-nilai konstitusional yang dijunjung tinggi dalam negara demokratis.

4.2 Asas Luber Jurdil sebagai Standar Konstitusionalitas

Asas Luber Jurdil merupakan prinsip konstitusional pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan dijabarkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Asas ini terdiri dari enam elemen yang menjadi standar konstitusionalitas yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menilai kualitas pelaksanaan pemilihan umum:

Pertama, asas langsung, yang berarti pemilih memberikan suara secara langsung kepada calon atau partai politik tanpa melalui perantara. Prinsip ini memastikan bahwa kehendak rakyat tidak dimanipulasi oleh pihak lain dan setiap pemilih memiliki kesempatan yang sama untuk menyuarakan pilihannya tanpa dikurangi atau diubah oleh pihak manapun.[65]

Kedua, asas umum, yang berarti setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau status ekonomi. Asas ini menjamin bahwa pemilihan umum bersifat inklusif dan tidak ada kelompok masyarakat yang dikecualikan dari proses demokratis.[66]

Ketiga, asas bebas, yang berarti pemilih bebas menentukan pilihan sesuai kehendak dan hati nuraninya tanpa tekanan, intimidasi, atau pengaruh dari pihak manapun. Kebebasan ini mencakup kebebasan untuk memilih atau tidak memilih (abstain), dan tidak ada sanksi bagi pemilih yang memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilihnya.[67]

Keempat, asas rahasia, yang berarti suara pemilih dijamin kerahasiaannya sehingga tidak ada pihak lain yang dapat mengetahui pilihan pemilih. Prinsip ini melindungi pemilih dari kemungkinan intimidasi atau pembalasan pasca-pemilihan umum, dan memastikan bahwa pemilih dapat memberikan suara sesuai dengan hati nuraninya tanpa rasa takut.[68]

Kelima, asas jujur, yang berarti pemilihan umum harus diselenggarakan dengan kejujuran oleh semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Kejujuran mencakup tidak melakukan kecurangan, manipulasi, atau pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas pemilihan umum.[69]

Keenam, asas adil, yang berarti semua peserta pemilihan umum diperlakukan sama dan memiliki kesempatan yang setara untuk berkompetisi. Keadilan juga berarti penyelenggaraan pemilihan umum tidak berpihak (impartial) dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional setiap peserta serta pemilih.[70]

Mahkamah Konstitusi menggunakan asas Luber Jurdil sebagai standar konstitusionalitas dalam menilai pelaksanaan pemilihan umum. Pelanggaran terhadap asas-asas ini, terutama jika bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dapat menjadi dasar pembatalan hasil pemilihan umum oleh Mahkamah Konstitusi.[71]

Tabel 2. Asas Luber Jurdil sebagai Standar Konstitusionalitas Pemilihan Umum

No.AsasMaknaIndikator Pelanggaran
1.LangsungPemilih memberikan suara langsung tanpa perantaraAdanya pihak ketiga yang memanipulasi atau mengubah suara pemilih
2.UmumSetiap WNI yang memenuhi syarat memiliki hak sama tanpa diskriminasiPembatasan akses kelompok tertentu untuk memilih atau dipilih
3.BebasPemilih bebas menentukan pilihan tanpa tekanan/intimidasiIntimidasi, tekanan, atau pemaksaan terhadap pemilih
4.RahasiaSuara pemilih dijamin kerahasiaannyaPembukaan atau pengungkapan identitas pemilih dan pilihannya
5.JujurDiselenggarakan dengan kejujuran oleh semua pihakKecurangan, manipulasi data, atau pelanggaran integritas
6.AdilSemua peserta diperlakukan sama dengan kesempatan setaraKetidaknetralan penyelenggara atau perlakuan diskriminatif

4.3 Kriteria Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)

Dalam beberapa putusan, Mahkamah Konstitusi mengembangkan konsep pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagai indikator pelanggaran berat yang dapat membatalkan hasil pemilihan umum. Pelanggaran TSM memiliki karakteristik yang berbeda dengan pelanggaran biasa atau pelanggaran yang bersifat sporadis. Konsep TSM menjadi sangat penting dalam konteks pemilihan umum Indonesia yang melibatkan wilayah geografis yang sangat luas dan jumlah pemilih yang sangat besar.

Pertama, pelanggaran terstruktur (structured) adalah pelanggaran yang dilakukan secara terorganisir melibatkan struktur organisasi tertentu, baik formal maupun informal, dari tingkat atas hingga bawah. Terdapat perencanaan dan pembagian peran yang jelas dalam melakukan pelanggaran, yang menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut bukan merupakan tindakan individual yang tidak terkoordinasi, tetapi merupakan bagian dari strategi yang direncanakan secara matang.[72] Pelanggaran terstruktur dapat melibatkan aparatur pemerintah, penyelenggara pemilihan umum, atau struktur organisasi peserta pemilihan umum yang bekerja secara terkoordinasi untuk melakukan kecurangan.

Kedua, pelanggaran sistematis (systematic) adalah pelanggaran yang dilakukan secara berencana, terpola, dan berulang-ulang, bukan merupakan peristiwa sporadis atau insidental. Terdapat modus operandi yang sama di berbagai tempat atau waktu, yang menunjukkan adanya pola pelanggaran yang konsisten dan terencana.[73] Pelanggaran sistematis berbeda dengan pelanggaran yang terjadi secara kebetulan atau karena kesalahan teknis yang tidak disengaja, karena pelanggaran sistematis menunjukkan adanya niat untuk memanipulasi hasil pemilihan umum melalui cara-cara yang terencana dan terpola.

Ketiga, pelanggaran masif (massive) adalah pelanggaran yang dilakukan dalam skala luas yang meliputi banyak tempat pemungutan suara (TPS) atau daerah pemilihan, dan melibatkan jumlah pemilih yang signifikan sehingga dapat mempengaruhi hasil pemilihan umum.[74] Kriteria masif mensyaratkan bahwa pelanggaran harus terjadi di wilayah yang cukup luas dan melibatkan jumlah suara yang cukup besar untuk dapat mengubah hasil pemilihan umum jika pelanggaran tersebut tidak terjadi.

Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 24 ayat (8) huruf c mengatur bahwa untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran TSM harus terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah provinsi di Indonesia, yang berarti minimal 19 provinsi dari 38 provinsi yang ada.[75] Standar pembuktian yang sangat tinggi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya pelanggaran yang benar-benar bersifat masif dan dapat mempengaruhi hasil pemilihan umum secara nasional yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan umum.

Meskipun konsep TSM menjadi parameter penting dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, pembuktiannya di persidangan Mahkamah Konstitusi tidaklah mudah. Pemohon harus menyajikan bukti-bukti konkret yang dapat meyakinkan majelis hakim bahwa pelanggaran TSM benar-benar terjadi dan berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan umum.[76] Dalam praktiknya, banyak permohonan yang mendalilkan adanya pelanggaran TSM namun gagal membuktikannya di persidangan karena bukti yang diajukan tidak cukup kuat atau tidak memenuhi kriteria TSM yang telah ditetapkan.

4.4 Debat Keadilan Prosedural versus Keadilan Substantif dalam Putusan Pilpres 2024

Penerapan keadilan substantif oleh Mahkamah Konstitusi tidak lepas dari perdebatan akademis dan praktis yang terjadi tidak hanya di kalangan akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga di kalangan hakim konstitusi sendiri. Hakim-hakim konstitusi seringkali memiliki perbedaan pandangan (dissenting opinion) dalam menilai apakah Mahkamah Konstitusi harus mengutamakan keadilan prosedural atau keadilan substantif dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, terdapat perbedaan pendapat yang mendasar antara hakim mayoritas dan hakim minoritas. Hakim mayoritas cenderung menggunakan paradigma keadilan prosedural dengan menolak permohonan Pemohon karena bukti yang diajukan dianggap tidak cukup meyakinkan.[77] Sebaliknya, hakim minoritas yang terdiri dari Hakim Saldi Isra, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Arif Hidayat berpendapat Mahkamah Konstitusi seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah provinsi yang dinilai terbukti telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).[78]

Hakim mayoritas berargumen bahwa ketika prosedur pemilihan umum tidak terganggu secara nyata, maka pemilihan umum dinilai telah berjalan jujur dan adil. Penolakan terhadap dalil dan bukti para pihak didominasi oleh pendekatan prosedural, di mana kepastian hukum menjadi prioritas utama.[79] Pendekatan hakim mayoritas mencerminkan pandangan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh terlalu intervensionis dalam mengadili hasil pemilihan umum, dan harus menghormati proses demokratis yang telah berjalan sepanjang tidak terdapat pelanggaran yang sangat nyata dan dapat dibuktikan secara meyakinkan.

Sebaliknya, hakim minoritas menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh terkungkung oleh formalitas prosedur jika bukti-bukti menunjukkan adanya pelanggaran substantif yang mencederai asas Luber Jurdil.[80] Hakim minoritas berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi harus menggunakan kebebasan hakim yang berbalut intuisi keadilan ketika memeriksa dan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum, dan tidak boleh mengurung diri pada batas kesaklekan pembuktian yang hanya akan menjadi jalan buntu bagi keadilan pemilihan umum.[81] Mandat menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan politik yang mampu mewujudkan keadilan substantif dalam kontestasi pemilihan umum seharusnya lebih diutamakan daripada kepastian hukum formal semata.

Perdebatan ini mencerminkan dilema klasik dalam teori hukum antara legal certainty (kepastian hukum) dan substantive justice (keadilan substantif). Di satu sisi, kepastian hukum menuntut agar semua pihak tunduk pada aturan yang telah ditetapkan dan proses yang telah berjalan tidak diganggu kecuali terdapat bukti yang sangat kuat mengenai adanya pelanggaran. Di sisi lain, keadilan substantif menuntut agar hukum tidak hanya diterapkan secara mekanis berdasarkan prosedur formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan nilai-nilai yang lebih dalam, yaitu perlindungan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak konstitusional warga negara.[82] Kedua pendekatan ini memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing, dan pilihan antara keduanya akan sangat mempengaruhi arah perkembangan demokrasi elektoral di Indonesia.

4.5 Implikasi Penerapan Keadilan Substantif

Penerapan keadilan substantif oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum memiliki beberapa implikasi penting yang perlu dipahami secara komprehensif:

Pertama, perlindungan hak konstitusional pemilih. Dengan mengadili aspek kualitatif pemilihan umum, Mahkamah Konstitusi melindungi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan pemilihan umum yang benar-benar demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh konstitusi.[83] Hak pilih (right to vote) tidak hanya bermakna hak untuk memberikan suara, tetapi juga hak agar suara tersebut dihitung secara jujur dan adil tanpa dimanipulasi oleh pihak manapun. Pendekatan keadilan substantif memastikan bahwa suara rakyat benar-benar dihormati dan tidak diabaikan hanya karena alasan-alasan prosedural yang kaku.

Kedua, penguatan integritas pemilihan umum. Pendekatan keadilan substantif mendorong penyelenggara dan peserta pemilihan umum untuk tidak hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap tahapan pemilihan umum.[84] Ancaman pembatalan hasil pemilihan umum oleh Mahkamah Konstitusi jika terbukti terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif menjadi deterrent effect yang kuat bagi pelaku pelanggaran. Peserta pemilihan umum akan berpikir ulang sebelum melakukan kecurangan karena mengetahui bahwa kecurangan tersebut dapat menyebabkan diskualifikasi atau pembatalan hasil pemilihan umum.

Ketiga, fleksibilitas yudisial. Mahkamah Konstitusi memiliki fleksibilitas untuk melakukan terobosan hukum (legal breakthrough) guna mencapai keadilan substantif, tidak terpaku pada bunyi undang-undang yang kaku jika ternyata penerapan undang-undang tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan.[85] Namun, fleksibilitas ini juga menimbulkan risiko inkonsistensi putusan dan ketidakpastian hukum jika tidak digunakan secara hati-hati dan berdasarkan parameter yang jelas. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu mengembangkan yurisprudensi yang konsisten mengenai kapan dan dalam kondisi apa keadilan substantif harus diutamakan daripada kepastian hukum prosedural.

Keempat, peran Mahkamah Konstitusi sebagai Guardian of Democracy. Dengan menerapkan keadilan substantif, Mahkamah Konstitusi menegaskan perannya bukan hanya sebagai guardian of the constitution yang menjaga supremasi konstitusi dalam arti formal, tetapi juga guardian of democracy yang menjaga agar proses demokratis berjalan sesuai dengan nilai-nilai konstitusional dalam arti substantif.[86] Mahkamah Konstitusi tidak hanya menjaga konstitusi sebagai dokumen hukum, tetapi juga menjaga agar nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia yang terkandung dalam konstitusi benar-benar terwujud dalam praktik penyelenggaraan pemilihan umum.


V. TANTANGAN DAN PROSPEK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM

5.1 Tantangan dalam Implementasi

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengembangkan hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum yang cukup komprehensif dan telah menerapkan paradigma keadilan substantif dalam beberapa putusannya, praktik penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian serius untuk perbaikan di masa depan.

Pertama, keterbatasan waktu yang sangat ketat. Batas waktu penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang sangat singkat (30-45 hari kerja) menimbulkan tekanan besar bagi Mahkamah Konstitusi.[87] Dalam Pemilu Serentak 2019, Mahkamah Konstitusi menerima ratusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang harus diselesaikan dalam waktu bersamaan, menyebabkan beban kerja yang luar biasa berat bagi hakim konstitusi, staf peneliti, dan seluruh aparatur Mahkamah Konstitusi. Keterbatasan waktu ini dapat mempengaruhi kualitas pemeriksaan dan putusan, karena hakim konstitusi harus membaca ratusan berkas perkara, mendengar ribuan saksi dan ahli, serta memeriksa ribuan bukti dokumen dalam waktu yang sangat terbatas.

Kedua, kompleksitas pembuktian pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Membuktikan pelanggaran TSM memerlukan bukti-bukti konkret yang meliputi wilayah geografis yang sangat luas, minimal 19 provinsi untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.[88] Pemohon seringkali kesulitan mengumpulkan bukti yang cukup dalam waktu singkat, sementara Termohon (KPU) memiliki akses lebih baik terhadap data dan dokumen pemilihan umum yang menjadi sumber bukti utama. Ketidakseimbangan akses terhadap bukti ini dapat menyebabkan ketidakadilan dalam proses persidangan, dimana Pemohon harus berjuang keras untuk membuktikan dalilnya sementara Termohon dapat dengan mudah membantah dengan menunjukkan data resmi yang dimilikinya.

Ketiga, politisasi putusan. Sebagai peradilan politik (political court), Mahkamah Konstitusi rentan terhadap politisasi.[89] Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dipersepsikan memihak salah satu pihak, terutama jika hakim konstitusi memiliki latar belakang politik atau afiliasi tertentu dengan peserta pemilihan umum. Hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap independensi Mahkamah Konstitusi dan menimbulkan konflik politik yang berkepanjangan jika pihak yang kalah tidak menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi harus menjaga integritas dan independensinya dengan sangat hati-hati, dan hakim konstitusi harus menjaga jarak dengan kepentingan politik praktis agar putusan yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak.

Keempat, inkonsistensi yurisprudensi. Penerapan keadilan substantif yang bergantung pada penilaian subjektif hakim dapat menimbulkan inkonsistensi putusan.[90] Kasus yang serupa dapat diputus berbeda tergantung pada komposisi majelis hakim dan konteks politik pada saat itu. Inkonsistensi ini dapat mengurangi prediktabilitas putusan Mahkamah Konstitusi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta pemilihan umum mengenai standar pembuktian dan parameter yang akan digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menilai perselisihan hasil pemilihan umum.

5.2 Prospek Perbaikan dan Rekomendasi

Berdasarkan analisis terhadap tantangan yang dihadapi, beberapa prospek perbaikan dapat diajukan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi di masa depan.

Pertama, penguatan kapasitas kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi perlu memperkuat kapasitas kelembagaan, termasuk penambahan jumlah hakim konstitusi untuk mengurangi beban kerja masing-masing hakim, peningkatan kualitas staf peneliti yang dapat membantu hakim dalam menganalisis bukti dan menyusun pertimbangan hukum, dan modernisasi sistem administrasi perkara melalui digitalisasi yang dapat mempercepat proses registrasi, penjadwalan sidang, dan publikasi putusan.[91] Pembentukan task force khusus untuk menangani lonjakan perkara pada masa pemilihan umum telah diterapkan dan perlu diperkuat dengan memberikan pelatihan khusus dan sumber daya yang memadai.

Kedua, klarifikasi standar pembuktian pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Mahkamah Konstitusi perlu mengembangkan pedoman yang lebih jelas mengenai standar pembuktian pelanggaran TSM, termasuk jenis bukti apa yang dapat diterima, berapa jumlah bukti yang dianggap cukup, dan bagaimana cara menilai apakah pelanggaran yang terjadi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.[92] Pedoman ini dapat membantu para pihak dalam menyiapkan bukti dan membantu hakim dalam menilai bukti secara konsisten, sehingga mengurangi inkonsistensi putusan dan meningkatkan prediktabilitas hasil persidangan.

Ketiga, peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Transparansi proses persidangan melalui live streaming dan publikasi putusan secara lengkap dapat meningkatkan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi.[93] Mahkamah Konstitusi telah menerapkan live streaming untuk sebagian besar persidangan, yang memungkinkan masyarakat untuk menyaksikan proses persidangan secara langsung dan menilai apakah Mahkamah Konstitusi telah bekerja secara profesional dan independen. Mekanisme judicial review internal untuk mengevaluasi konsistensi putusan juga perlu dikembangkan, dimana Mahkamah Konstitusi secara berkala melakukan evaluasi terhadap putusan-putusannya untuk memastikan konsistensi dalam penerapan prinsip-prinsip hukum dan parameter pengujian.

Keempat, penguatan kolaborasi dengan penyelenggara pemilihan umum. Kolaborasi antara Mahkamah Konstitusi, KPU, dan Bawaslu perlu diperkuat untuk memastikan data dan bukti pemilihan umum dapat diakses dengan mudah dan cepat.[94] Sistem teknologi informasi yang terintegrasi dapat memfasilitasi pertukaran data secara real-time, sehingga Mahkamah Konstitusi dapat memverifikasi bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dengan data resmi yang dimiliki oleh penyelenggara pemilihan umum. Kolaborasi ini juga dapat mencakup pelatihan bersama mengenai standar penyelenggaraan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Kelima, reformasi hukum pemilihan umum. Reformasi hukum pemilihan umum perlu dilakukan untuk memperjelas mekanisme penyelesaian pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan umum, sehingga tidak semua persoalan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi di akhir proses.[95] Penguatan fungsi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses juga dapat mengurangi beban Mahkamah Konstitusi, dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Bawaslu untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada tahap penyelenggaraan pemilihan umum sebelum hasil pemilihan umum ditetapkan oleh KPU. Reformasi ini juga dapat mencakup penyempurnaan ketentuan mengenai ambang batas selisih suara yang saat ini dianggap menciderai keadilan substantif, dengan memberikan diskresi yang lebih besar kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa permohonan yang melampaui ambang batas jika terdapat bukti kuat mengenai pelanggaran yang bersifat masif dan terstruktur.


VI. PENUTUP

Berdasarkan analisis komprehensif yang telah dilakukan, dapat ditarik beberapa kesimpulan penting mengenai hukum acara dan paradigma keadilan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pertama, konsep legal standing dalam perselisihan hasil pemilihan umum telah diatur secara jelas dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang menentukan bahwa subjek hukum yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berbeda-beda tergantung jenis pemilihan umum. Untuk pemilihan umum DPR dan DPRD, yang memiliki legal standing adalah partai politik peserta pemilihan umum. Untuk pemilihan umum DPD, yang memiliki legal standing adalah perseorangan warga negara Indonesia yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan kepala daerah, yang memiliki legal standing adalah pasangan calon yang bersangkutan. Legal standing berfungsi sebagai filter untuk memastikan bahwa hanya pihak yang memiliki kepentingan hukum yang nyata yang dapat mengajukan permohonan, sehingga mencegah pengujian konstitusional menjadi alat untuk kepentingan akademis semata tanpa ada kepentingan hukum yang konkret.

Kedua, objek permohonan perselisihan hasil pemilihan umum telah mengalami perluasan yang signifikan dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Pada awalnya, objek permohonan hanya terbatas pada aspek kuantitatif, yaitu angka hasil penghitungan suara. Namun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 062/PHPU-B-II/2004, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa objek permohonan juga mencakup aspek kualitatif, yaitu konstitusionalitas pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) sebagaimana diamanatkan Pasal 22E UUD 1945. Perluasan objek permohonan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya berperan sebagai adjudikator kuantitatif yang menghitung angka perolehan suara, tetapi juga sebagai penjaga konstitusionalitas pemilihan umum yang menilai kualitas proses penyelenggaraan pemilihan umum.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi telah mengembangkan paradigma keadilan substantif dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum, yang menandai pergeseran dari paradigma keadilan prosedural yang hanya menilai aspek teknis penghitungan suara menuju paradigma keadilan substantif yang juga menilai kualitas proses penyelenggaraan pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi menggunakan asas Luber Jurdil sebagai standar konstitusionalitas dalam menilai pelaksanaan pemilihan umum, dan telah mengembangkan konsep pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagai indikator pelanggaran berat yang dapat membatalkan hasil pemilihan umum. Namun penerapan keadilan substantif ini menghadapi dilema antara kepastian hukum dan keadilan substantif, yang tercermin dalam perdebatan antara hakim mayoritas yang menggunakan paradigma keadilan prosedural dengan hakim minoritas yang menekankan keadilan substantif dalam Putusan Nomor 1-2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Keempat, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perbaikan serius, termasuk keterbatasan waktu yang sangat ketat, kompleksitas pembuktian pelanggaran TSM, risiko politisasi putusan, dan inkonsistensi yurisprudensi. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan Mahkamah Konstitusi, klarifikasi standar pembuktian pelanggaran TSM, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, penguatan kolaborasi dengan penyelenggara pemilihan umum, dan reformasi hukum pemilihan umum yang komprehensif.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *