Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026
Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang memiliki peranan fundamental dalam mengatur kehidupan bernegara dan memahami mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.[1] Sebagai negara yang lahir pada abad ke-20 dan telah mengalami transformasi signifikan pasca reformasi 1998, Indonesia menganut prinsip konstitusionalisme dan konsep supremasi hukum yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.[2] Transformasi ketatanegaraan Indonesia yang paling berpengaruh adalah dilakukannya empat kali amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dalam periode 1999 hingga 2002, mengubah lebih dari tiga ratus persen dari substansi konstitusi asli dan membawa perubahan paradigmatik dalam memahami serta menerapkan prinsip-prinsip hukum tata negara.[3]
Pengkajian mendalam terhadap hukum tata negara di Indonesia menjadi semakin penting mengingat beberapa faktor fundamental.[4] Pertama, keterbatasan literatur akademik yang komprehensif masih menjadi tantangan serius, karena dunia pustaka Indonesia masih memiliki ketersediaan terbatas untuk buku-buku yang menguraikan informasi luas dan mendalam dengan perspektif alternatif yang berbasis teori-teori kritis. Kedua, budaya literasi yang masih lemah di kalangan masyarakat Indonesia, termasuk dalam lingkungan akademisi hukum, menyebabkan minimnya produksi karya ilmiah berkualitas tinggi yang dapat menjadi rujukan bagi pengembangan ilmu hukum tata negara secara sistematis. Ketiga, perkembangan ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi telah mengubah secara mendasar cetak biru ketatanegaraan nasional, sehingga upaya pemasyarakatan dan pemahaman baru terhadap konstitusi yang telah diamandemen menjadi urgen dan esensial. Keempat, perubahan global yang fundamental dalam kehidupan kenegaraan di seluruh dunia mengharuskan teori-teori dan konsep-konsep hukum yang dikembangkan untuk tetap relevan dengan perkembangan zaman, mengingat berbagai konsep klasik sudah banyak yang menjadi tidak lagi relevan dengan realitas kontemporer.
Kelima, globalisasi ekonomi dan kebudayaan telah memperluas hubungan saling pengaruh-mempengaruhi mengenai pola kehidupan bernegara dan sistem hukum nasional.[5] Hukum tata negara tidak lagi terkungkung dalam ruang nasionalisme sempit, tetapi mulai menyatu atau setidaknya saling mempengaruhi dengan bidang kajian hukum internasional publik. Indonesia sebagai negara dengan sistem hukum civil law juga mengalami konvergensi dengan sistem common law, terutama dalam konteks penemuan dan pembentukan hukum oleh hakim melalui yurisprudensi dan putusan-putusan penting dari lembaga pengadilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.
Salah satu permasalahan mendasar dalam pengembangan ilmu hukum tata negara di Indonesia adalah kebiasaan buruk di kalangan sarjana hukum mengenai cara berpikir politis tentang hukum.[6] Para sarjana hukum sering berpikir mengenai apa yang mereka inginkan dengan suatu ketentuan hukum, bukan apa yang dikehendaki oleh perumusan norma hukum itu sendiri. Kecenderungan ini menyebabkan para sarjana hukum lebih bersikap sebagai politisi hukum daripada sebagai jurist yang objektif dan impartial. Kebiasaan demikian biasanya dibungkus dengan alasan pseudo-ilmiah, dengan mendasarkan diri pada teori-teori yang secara keliru diterapkan. Misalnya, argumen bahwa sarjana hukum tidak boleh berpikir dogmatis-positivistik atau harus mengutamakan perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat sehingga tidak perlu terpaku pada bunyi teks konstitusi. Padahal, ukuran perasaan keadilan sangat relatif dan cenderung menyebabkan penerapan hukum dipengaruhi oleh faktor kekuatan politik majoritarian yang dapat menggeser aspirasi hukum yang objektif.
Hal ini membedakan seorang ilmuwan hukum dari politisi hukum secara fundamental.[7] Norma hukum bagi jurist dan ilmuwan hukum adalah apa adanya (das sein), sedangkan bagi politisi hukum merupakan norma yang seharusnya (das sollen) agar sejalan dengan pandangan politisnya. Para jurist lebih mengutamakan norma hukum yang mengikat atau ius constitutum, sedangkan politisi hukum lebih menekankan ius constituendum atau hukum yang dicita-citakan menurut visi politisnya. Pemahaman yang akurat tentang perbedaan ini menjadi kunci bagi pengembangan ilmu hukum tata negara yang profesional dan akademis.
Negara Sebagai Objek Ilmu Hukum Tata Negara
Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah yang berkembang dari bentuk paling sederhana hingga paling kompleks di zaman modern dan kontemporer.[8] Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat, negara selalu menjadi pusat perhatian dan objek kajian berbagai cabang ilmu pengetahuan, termasuk ilmu politik, ilmu negara, ilmu hukum kenegaraan, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan ilmu administrasi pemerintahan yang saling melengkapi perspektifnya. Meskipun merupakan istilah yang sulit didefinisikan secara presisi, negara dapat dipahami sebagai sebuah masyarakat politik independen yang menguasai wilayah tertentu, di mana anggota-anggotanya bersatu untuk tujuan bersama yaitu melawan kekuatan eksternal dan menjaga ketertiban internal serta kesejahteraan kolektif.[9] Definisi ini menekankan tiga elemen utama yaitu masyarakat politik independen, wilayah tertentu, dan tujuan bersama untuk melawan kekuatan eksternal dan menjaga ketertiban internal serta kesejahteraan rakyat.
Tidak ada masyarakat politik independen yang dapat disebut sebagai negara kecuali jika mengaku dan dapat menjalankan kedua fungsi tersebut secara berkelanjutan dan efektif.[10] Namun, tidak ada negara modern yang penting membatasi diri hanya pada dua fungsi sempit tersebut. Seiring dengan kompleksitas peradaban, pertambahan populasi, dan munculnya kesadaran sosial yang semakin tinggi, kebutuhan rakyat yang diperintah menuntut perhatian yang lebih besar dari negara. Pajak harus dipungut untuk memenuhi berbagai kebutuhan publik yang semakin kompleks, keadilan harus ditegakkan melalui sistem peradilan yang independen, perdagangan diatur untuk menjaga keseimbangan ekonomi, fasilitas pendidikan dan berbagai layanan sosial lainnya harus disediakan oleh negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Secara sederhana, para sarjana umumnya menguraikan adanya empat unsur pokok dalam setiap negara.[11] Pertama adalah wilayah tertentu yang merupakan batas geografis yang jelas di mana negara menjalankan otoritasnya. Kedua adalah penduduk yang merupakan komunitas manusia yang tinggal dalam wilayah tersebut dan menjadi subyek dari negara. Ketiga adalah pemerintahan yang merupakan organisasi yang menjalankan kekuasaan untuk mengatur kehidupan dalam negara. Keempat adalah kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan eksternal. Keempat unsur ini merupakan syarat konstitutif bagi eksistensi suatu negara dalam tatanan internasional yang saling mengakui.
Untuk memahami pengertian negara dalam tataran filosofis yang lebih mendalam, dapat merujuk pada pemikiran Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of Law and State yang menjadi fondasi bagi pemahaman modern tentang negara dan hukum.[12] Kelsen, sebagai salah satu tokoh positivisme hukum terkemuka abad ke-20, mengembangkan teori yang sangat berpengaruh dalam pemikiran hukum tata negara kontemporer dengan menekankan pemisahan tegas antara fakta dan norma, antara das sein dan das sollen.[13] Tema-tema utama pemikiran Hans Kelsen meliputi teori hukum dan negara serta konsepsinya tentang hukum internasional yang saling berkaitan dalam sistem hukum modern.[14] Pemikiran Kelsen dilandasi oleh filsafat Neo-Kantian yang membedakan secara tegas antara apa yang ada (sein) dan apa yang seharusnya (sollen), menciptakan kerangka berpikir yang revolusioner untuk memahami hukum sebagai sistem norma yang mandiri dari pertimbangan faktual atau moral.
Kelsen meyakini bahwa hukum termasuk dalam ranah sollen artinya hukum bukan fakta melainkan norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.[15] Salah satu kontribusi terpenting Kelsen adalah teori hierarki norma hukum atau Stufenbau des Rechts yang mengatur struktur hukum secara bertingkat.[16] Dalam teori ini, Kelsen menyusun hukum dalam bentuk bertingkat, mulai dari norma paling dasar yang disebut Grundnorm hingga norma-norma operasional seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan pejabat yang lebih konkret. Grundnorm ini bukanlah norma yang dibuat secara eksplisit oleh manusia, melainkan merupakan asumsi dasar yang dibutuhkan untuk memahami dan membenarkan keabsahan seluruh sistem hukum yang kompleks dan berjenjang.[17] Grundnorm berfungsi sebagai titik tolak logis yang memungkinkan sistem hukum untuk memiliki coherence dan internal consistency.
Teori Kelsen memiliki implikasi penting bagi pemahaman hukum tata negara Indonesia yang kompleks dan plural.[18] Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 menempati posisi sebagai norma dasar negara atau staatsgrundnorm, bahkan sebagai norma fundamental negara yang menjadi sumber keabsahan semua norma hukum di bawahnya.[19] Namun, beberapa ahli berpendapat bahwa Pancasila sebenarnya merupakan grundnorm dalam sistem hukum Indonesia, karena Pancasila memenuhi kriteria Kelsen sebagai norma yang berada pada puncak hierarki norma-norma yang ada dalam negara dan memberikan fondasi filosofis bagi seluruh sistem hukum nasional.[20]
Indonesia sebagai negara yang lahir pada abad ke-20 menganut prinsip konstitusionalisme dan konsep supremasi hukum yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.[21] Hal ini lahir dari mufakat bangsa Indonesia sejak UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara Indonesia dan telah dikukuhkan melalui amandemen-amandemen konstitusional. Kesepakatan ini berkembang menjadi cita-cita bersama, yang juga disebut falsafah nasional atau gagasan nasional yang membimbing arah hidup berbangsa dan bernegara.[22] Demokrasi dan supremasi hukum merupakan konsep yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan dalam sistem ketatanegaraan modern.[23] Konsep demokrasi mencakup prinsip kedaulatan rakyat dimana rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sementara konsep negara hukum mencakup prinsip supremasi hukum atau nomokrasi dimana hukum adalah panglima tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
Mekanisme penegakan hukum juga harus mampu melindungi hak warga negara dari ketidakadilan dan kesewenang-wenangan kekuasaan, menjunjung tinggi prinsip saling menghormati dan penghargaan terhadap prinsip kemanusiaan, serta memastikan keberlangsungan hukum yang konsisten dan adil.[24] Konsep negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep rechtsstaat Eropa Kontinental maupun rule of law Anglo-Saxon karena memiliki karakteristik khas yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah bangsa.[25] Indonesia bukan minimal state atau necessary evil yang hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, dan bahkan bukan sekadar enabling state yang tetap memuja individualisme berlebihan.[26] Indonesia cenderung pada model institutionalist welfare state versi rejim konservatif yang mengintegrasikan tanggung jawab sosial dengan efisiensi ekonomi, sehingga meneguhkan ideologi welfare state negara hukum kesejahteraan Indonesia menjadi niscaya dilakukan sebagai bentuk ketundukan kepada amanat konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Disiplin Ilmu Hukum Tata Negara dan Asas-Asasnya
Hukum Tata Negara merupakan disiplin ilmu yang mengatur struktur kenegaraan, hubungan antarstruktur organ negara, dan interaksi antara negara dengan warga negara dalam kerangka normatif dan konstitusional.[27] Sebagai pengetahuan ilmiah, kebenaran yang dihasilkan dalam Hukum Tata Negara bukanlah kebenaran yang diproduksi dari hasil opini atau keyakinan subjektif, melainkan diperoleh melalui proses metodis yang sistematis dan dapat diverifikasi secara intersubjektif.[28] Oleh karena itu, objek hukum tata negara tidak bersifat umum dan abstrak, tetapi khusus dan konkret, sehingga yang diselidiki adalah alat-alat kelengkapan negara, tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki oleh alat kelengkapan negara tersebut dalam konteks waktu dan tempat tertentu.
Hukum Tata Negara dapat dibedakan menjadi dua kategori utama yang penting untuk dipahami.[29] Pertama adalah Hukum Tata Negara Umum (General Constitutional Law), yang berurusan dengan asas-asas dan prinsip-prinsip yang diterima secara umum dan berlaku pada semua negara atau sekurang-kurangnya pada negara-negara yang menganut sistem hukum tertentu. Hukum Tata Negara Umum mengkaji prinsip-prinsip universal seperti pemisahan kekuasaan, demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia yang dapat ditemukan dalam berbagai sistem ketatanegaraan. Kedua adalah Hukum Tata Negara Positif (Positive Constitutional Law), yang hanya berurusan dengan hukum tata negara yang berlaku untuk tempat dan waktu tertentu, misalnya Hukum Tata Negara Indonesia, Hukum Tata Negara Britania Raya, atau Hukum Tata Negara Amerika Serikat yang berlaku saat ini.[30] Perbedaan ini penting karena Hukum Tata Negara Positif hanya mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia pada periode tertentu, sedangkan Hukum Tata Negara Umum mempelajari gejala-gejala ilmiah hukum tata negara pada umumnya yang berlaku lebih universal.
Hukum Tata Negara memiliki hubungan erat dengan berbagai cabang ilmu pengetahuan lainnya dalam sistem akademik modern.[31] Pertama, hubungan dengan Ilmu Negara (Staatslehre atau Theory of State) yang mempelajari negara dalam pengertian umum dan abstrak, tidak terikat pada waktu dan tempat tertentu. Sementara Hukum Tata Negara mempelajari negara dalam keadaan konkret dan terikat pada waktu dan tempat tertentu serta pengalaman historis yang spesifik. Hubungan keduanya adalah bahwa Ilmu Negara memberikan fondasi teoretis yang abstrak, sementara Hukum Tata Negara Positif mengkonkretisasikan teori-teori tersebut dalam praktik ketatanegaraan nyata.
Kedua, hubungan dengan Hukum Administrasi Negara dimana keduanya sama-sama mempelajari organisasi negara dan kewenangan lembaga-lembaga negara, namun dengan fokus berbeda.[32] Hukum Tata Negara mempelajari negara dalam keadaan diam atau struktur statis (staat in rust), mengkaji organisasi dan struktur lembaga negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari negara dalam keadaan bergerak atau aspek dinamis (staat in beweging), mengkaji pelaksanaan kewenangan dan penjalankan fungsi-fungsi administratif. Hukum Tata Negara mengatur struktur dan kewenangan lembaga negara, sementara Hukum Administrasi Negara mengatur pelaksanaan kewenangan tersebut dalam praktik dan mengendalikan tindakan administratif agar tidak melebihi batas wewenangnya.
Ketiga, hubungan dengan Ilmu Politik yang mempelajari kekuasaan politik dalam masyarakat, bagaimana kekuasaan diperoleh, dipertahankan, dan dilaksanakan dalam konteks persaingan dan negosiasi antar aktor-aktor politik.[33] Hukum Tata Negara mempelajari aspek yuridis dari fenomena politik tersebut, yaitu bagaimana kekuasaan itu diatur dan dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi kekuasaan yang teratur dan bertanggung jawab. Keempat, hubungan dengan Hukum Internasional dimana di era globalisasi, batas antara Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional semakin kabur dan saling mempengaruhi.[34] Hukum Tata Negara meluas dari orientasi internal ke arah orientasi eksternal, sehingga harus dipelajari tidak hanya sebagai bidang ilmu hukum tata negara positif nasional, tetapi juga sebagai bidang ilmu hukum tata negara umum yang mengacu pada standar-standar internasional.
Hukum Tata Negara Indonesia dibangun atas beberapa asas fundamental yang menjadi landasan penyelenggaraan negara dan berfungsi sebagai prinsip-prinsip pemandu bagi seluruh sistem ketatanegaraan.[35] Pertama adalah Asas Pancasila yang merupakan fondasi ideologis, filosofis, dan normatif seluruh sistem hukum nasional. Sebagai dasar negara, Pancasila harus dilaksanakan dan tercermin dalam semua tindakan dan keputusan pemerintah serta dalam setiap norma hukum yang dibentuk. Dalam konteks undang-undang, Pancasila merupakan sumber hukum substantif yang bermakna setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.[36] Asas Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan berfungsi sebagai sumber hukum materil dalam sistem hukum Indonesia, mengikat semua subjek hukum dalam perilaku dan keputusan-keputusan mereka.
Kedua adalah Asas Negara Hukum yang ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.[37] Oleh karena itu, segala sikap dan tindakan politik negara dan seluruh warga negara harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam negara hukum, hukum adalah lembaga penyelenggara negara tertinggi yang harus dipatuhi oleh semua institusi dan individu. Prinsip negara hukum mengandung makna bahwa semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum agar keadilan dan ketertiban terjaga serta penguasa tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.
Ketiga adalah Asas Kedaulatan Rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Dasar.[38] Prinsip kedaulatan rakyat mencerminkan sistem demokrasi Indonesia yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan mengharuskan semua keputusan-keputusan penting didasarkan pada persetujuan dan partisipasi rakyat. Keempat adalah Asas Pembagian Kekuasaan atau Trias Politica dimana kekuasaan dibagi menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif supaya tidak ada lembaga yang terlalu berkuasa dan mampu menguasai lembaga lainnya secara absolut.[39] Pasca amandemen UUD 1945, Indonesia mengadopsi sistem distribusi kekuasaan atau pemisahan kekuasaan formil, bukan pemisahan kekuasaan secara mutlak sebagaimana dikonsepsikan oleh Montesquieu di era pencerahan Eropa.[40]
Model kekuasaan yang digunakan oleh Indonesia memang seperti yang dikonsepsikan oleh Montesquieu yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi implementasinya lebih fleksibel dengan mekanisme checks and balances yang memungkinkan satu lembaga untuk mengawasi lembaga lain tanpa mengeliminasi adanya kerjasama dan koordinasi antar lembaga.[41] Kelima adalah Asas Check and Balance dimana setiap lembaga negara saling mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan terjadinya tirani dari satu lembaga terhadap lembaga lain.[42] Amandemen UUD 1945 telah memperkuat mekanisme ini dengan menempatkan MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, dan MK dalam posisi yang sederajat, sehingga dapat saling mengontrol dan mengimbangi satu sama lain sesuai dengan kewenangan konstitusional masing-masing.
Keenam adalah Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia dimana negara wajib melindungi hak-hak setiap warga secara adil dan tidak diskriminatif.[43] Amandemen UUD 1945 menambahkan sepuluh pasal tentang Hak Asasi Manusia yang sangat komprehensif, mungkin salah satu yang paling komprehensif di dunia dalam hal pengakuan konstitusional. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia terhadap perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dalam sistem ketatanegaraan yang mengintegrasikan berbagai dimensi hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya dalam satu kerangka konstitusional yang koheren.
Konstitusi dan Konstitusionalisme dalam Kerangka Teoritis
Konstitusi berasal dari kata constitution yang secara etimologis berarti pembentukan, penyusunan, atau peraturan dasar suatu negara yang menjadi fondasi bagi seluruh sistem hukum.[44] Dalam konteks ketatanegaraan modern, konstitusi dipahami tidak hanya sebagai dokumen hukum semata, tetapi sebagai kesepakatan tertinggi atau kontrak sosial antar warga negara untuk membentuk masyarakat, otoritas kekuasaan, dan pemerintahan yang mengatur kehidupan bersama. Konstitusi harus dipahami sebagai sumber rujukan tertinggi yang dalam praktiknya harus tercermin dalam suatu sistem konstitusionalisme yang berfungsi dalam kenyataan sosial-politik yang kompleks.[45] Konstitusionalisme dapat diartikan sebagai suatu konsep yang mencakup pokok-pokok pikiran, pandangan, sikap-sikap dan pola-pola perilaku yang mengatur kehidupan bersama dalam negara dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi.
Dalam memahami konsep konstitusi secara mendalam, dapat merujuk pada pemikiran Ferdinand Lassalle yang mengembangkan konsep konstitusi dalam tiga tingkatan yang saling melengkapi.[46] Pertama adalah Konstitusi dalam pengertian sosial-politik, di mana konstitusi tumbuh karena mencerminkan keadaan sosial politik yang nyata dalam masyarakat yang bersangkutan, mencakup kekuatan-kekuatan real yang bermain dalam kehidupan sosial-politik. Kedua adalah Konstitusi dalam pengertian yuridis, yaitu sebagai satu naskah hukum yang memuat ketentuan dasar mengenai bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara yang ditetapkan secara formal dan tertulis. Ketiga adalah Konstitusi dalam pengertian sebagai kesepakatan tertinggi yang mengikat semua pihak dalam masyarakat, menciptakan legitimasi bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan.[47] Pemahaman tri-dimensional ini menunjukkan bahwa konstitusi adalah fenomena kompleks yang tidak dapat dipahami hanya dari satu perspektif saja.
Sebagai norma kesepakatan bersama, konstitusi dikonstruksikan sebagai sumber norma tertinggi yang menundukkan semua jenis norma yang berlaku dalam kehidupan bersama, baik norma agama (religious norms), norma etika (ethical norms), maupun norma hukum (legal norms) dalam konteks sistem hukum modern.[48] Prinsip supremasi konstitusi menjadi landasan bagi sistem hukum yang koheren dan berjenjang serta mampu memberikan kepastian hukum kepada seluruh anggota masyarakat. Supremasi konstitusi mengandung implikasi bahwa semua norma hukum yang berada di bawah konstitusi harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 sebagai puncak tertinggi norma hukum di Indonesia.[49] Hal ini menjadi dasar bagi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dan membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Dalam konteks Indonesia, supremasi konstitusi tercermin dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang peraturan perundang-undangan.[50] Hierarki tersebut menempatkan UUD 1945 pada posisi tertinggi, diikuti oleh Ketetapan MPR yang masih berlaku, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota pada tingkat paling bawah. Struktur hierarki ini mencerminkan teori Hans Kelsen tentang Stufenbau dan memastikan bahwa semua norma hukum di bawah konstitusi harus konsisten dengan konstitusi sebagai norma tertinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali amandemen pada periode 1999 hingga 2002 yang merupakan respons terhadap tuntutan reformasi yang menghendaki demokratisasi sistem ketatanegaraan Indonesia secara menyeluruh.[51] Dalam proses amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan beberapa kesepakatan dasar yang menjadi pedoman dalam melakukan perubahan konstitusi.[52] Pertama, tidak akan dilakukan perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan filosofis dan cita-cita bangsa. Kedua, dengan adanya amandemen, penjelasan UUD 1945 menjadi tidak berlaku lagi dan digantikan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi. Ketiga, tetap konsisten dengan bentuk negara kesatuan sebagai komitmen fundamental terhadap integritas territorial dan kesatuan bangsa. Amandemen UUD 1945 telah membawa beberapa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang signifikan dan komprehensif dalam berbagai aspek kehidupan negara dan pemerintahan.
Sumber-Sumber Hukum Tata Negara dan Hierarki Norma
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua kategori utama yang fundamental dalam sistem hukum Indonesia.[53] Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum, seperti kondisi sosial, ekonomi, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta aspirasi rakyat terhadap kehidupan yang lebih baik. Sementara sumber hukum formil adalah bentuk-bentuk hukum yang mengikat karena dibuat oleh lembaga yang berwenang menurut prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau konvensi ketatanegaraan.[54] Dalam konteks Hukum Tata Negara Indonesia, sumber hukum materiil mencakup Pancasila sebagai falsafah bangsa, nilai-nilai kearifan lokal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dan aspirasi masyarakat yang heterogen terhadap kehidupan yang lebih adil dan sejahtera.[55]
Pancasila sebagai sumber hukum materiil berarti bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila Pancasila dan harus mencerminkan komitmen terhadap ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.[56] Pancasila memiliki kedudukan khusus sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang berlaku untuk semua jenis peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik.[57] Kedudukan ini secara eksplisit dinyatakan dalam Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR serta diinkorporasikan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang sistem peraturan perundang-undangan nasional. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila berfungsi sebagai grundnorm atau norma dasar dalam sistem hukum Indonesia menurut teori Hans Kelsen tentang hierarki norma hukum.[58]
Sumber hukum formil Hukum Tata Negara Indonesia meliputi berbagai bentuk norma hukum yang mengikat dan diakui secara resmi dalam sistem hukum Indonesia.[59] Pertama adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai konstitusi tertulis, UUD 1945 memuat aturan-aturan dasar mengenai organisasi negara, pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, serta tujuan negara yang ingin dicapai. Semua peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya harus bersumber pada dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 sebagai landasan yuridis tertinggi.[60]
Kedua adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) yang masih berlaku merupakan sumber hukum dengan kedudukan di bawah UUD 1945. Setelah amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi membuat Ketetapan yang bersifat mengatur secara umum untuk mengatur berbagai aspek ketatanegaraan, tetapi Ketetapan MPR yang masih dinyatakan berlaku tetap menjadi rujukan hukum yang mengikat.[61] Ketiga adalah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merupakan sumber hukum dibuat oleh DPR bersama Presiden. Undang-undang merupakan instrumen penting untuk melaksanakan dan menjabarkan ketentuan-ketentuan UUD 1945 ke dalam aturan yang lebih operasional dan konkret dapat dijalankan dalam praktik pemerintahan. Perppu dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan genting dan mendesak, dan harus mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya untuk tetap berlaku.
Keempat adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang yang telah disahkan. Peraturan Pemerintah memperinci ketentuan undang-undang agar lebih implementatif dan dapat dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan yang nyata dan konkret. Kelima adalah Peraturan Presiden (Perpres) yang dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menjalankan kewenangan pemerintah pusat dalam bidang-bidang tertentu. Perpres merupakan instrumen hukum yang penting dalam menjalankan fungsi eksekutif presiden dan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
Keenam adalah Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan sumber hukum yang dibentuk oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka menjalankan otonomi daerah. Perda menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan nilai-nilai Pancasila. Ketujuh adalah Yurisprudensi atau Keputusan Pengadilan yang meskipun Indonesia menganut sistem civil law, yurisprudensi atau putusan pengadilan telah diakui sebagai salah satu sumber hukum yang penting dan mengikat dalam praktik.[62] Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi, yang bersifat final dan mengikat, menjadi sumber hukum yang sangat penting dalam penafsiran konstitusi dan memberikan kejelasan normatif tentang makna ketentuan-ketentuan konstitusional yang belum jelas.
Kedelapan adalah Konvensi Ketatanegaraan yang merupakan praktik-praktik ketatanegaraan yang tumbuh, berlaku, diikuti, dan dihormati dalam penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis dalam konstitusi tertulis.[63] Konvensi ketatanegaraan berperan sebagai pelengkap konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 tetapi berfungsi untuk mengisi kekosongan normatif dan menyesuaikan praktik dengan perkembangan zaman. Kesembilan adalah Traktat Internasional atau Perjanjian Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari sistem hukum nasional.[64] Dalam era globalisasi, traktat internasional memainkan peran penting dalam membentuk norma-norma hukum nasional, terutama dalam bidang hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan perdagangan internasional.
Kesepuluh adalah Doktrin atau Pendapat Ahli Hukum yang merupakan pendapat para ahli hukum terkemuka yang diakui sebagai salah satu sumber hukum, meskipun tidak mengikat secara formal dalam sistem civil law Indonesia.[65] Doktrin memberikan landasan teoretis dan argumentasi ilmiah dalam pembentukan dan penafsiran hukum serta membantu hakim dan pembuat kebijakan dalam membuat keputusan yang tepat dan adil sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan hukum.
Konvensi Ketatanegaraan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Konvensi ketatanegaraan merupakan praktik-praktik atau kebiasaan dalam penyelenggaraan negara yang tidak tertulis namun diikuti dan dihormati dalam sistem ketatanegaraan sebagai bagian integral dari konstitusi yang hidup.[66] A.V. Dicey, dalam bukunya Introduction to the Study of the Law of the Constitution, membedakan antara The Law of the Constitution yang merupakan hukum tertulis dan The Conventions of the Constitution yang merupakan konvensi ketatanegaraan yang tidak tertulis tetapi mengikat. Menurut Dicey, konvensi ketatanegaraan memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dari hukum tertulis.[67] Pertama, konvensi berkenaan dengan hal-hal dalam bidang ketatanegaraan yang fundamental bagi kehidupan negara. Kedua, konvensi tumbuh, berlaku, diikuti, dan dihormati dalam praktik penyelenggaraan negara secara konsisten dari waktu ke waktu. Ketiga, sebagai bagian dari konstitusi, namun apabila terjadi pelanggaran tidak dapat dipaksakan penerapannya melalui pengadilan karena bersifat moral-politis daripada yuridis-formal.
Konvensi ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang karena diterima dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh stakeholder ketatanegaraan, bahkan sering dijadikan kebiasaan yang dapat menggeser peraturan-peraturan hukum tertulis dalam praktik nyata.[68] Konvensi ini lebih bersifat fleksibel atau tidak kaku, luwes, dan mudah diubah sehingga mudah menyesuaikan dengan keadaan dan perkembangan zaman tanpa memerlukan prosedur amandemen formal terhadap konstitusi. Konvensi berkedudukan sebagai pelengkap dari UUD, sehingga tidak boleh bertentangan dengan UUD dan harus berfungsi untuk memperkokoh kehidupan ketatanegaraan Indonesia.[69] Dalam konteks Indonesia, konvensi dapat berperan untuk memperkokoh kehidupan ketatanegaraan di bawah sistem UUD 1945, mengisi kekosongan hukum yang belum diatur dalam konstitusi tertulis, serta menyesuaikan praktik ketatanegaraan dengan perkembangan zaman tanpa harus melakukan amandemen formal terhadap konstitusi.
Untuk menjawab relevansi konvensi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, perlu dipahami bahwa UUD 1945 harus dipahami dalam realita konstitusionalnya yang hidup dan dinamis.[70] Kehadiran konvensi merupakan kelengkapan bagi konstitusi tanpa harus mengubah UUD 1945 secara formal dan memungkinkan sistem ketatanegaraan untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Konvensi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, tetapi berperan sebagai partnership yang memperkokoh kehidupan ketatanegaraan Indonesia dalam praktik sehari-hari. Beberapa contoh konvensi ketatanegaraan yang berkembang dan berlaku di Indonesia menunjukkan bagaimana konvensi memfasilitasi penyelenggaraan negara yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepemimpinan Pancasila merupakan satu contoh konvensi ketatanegaraan yang penting, meskipun tidak secara eksplisit tertulis dalam konstitusi, prinsip-prinsip Pancasila menjadi pedoman bagi setiap pemimpin negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan integritas dan akuntabilitas.[71] Pelaksanaan Pemilihan Umum Berkala adalah konvensi lain yang telah menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia, meskipun diatur secara rinci dalam undang-undang pemilu, pelaksanaan pemilihan umum secara berkala telah menjadi konvensi ketatanegaraan yang sangat penting dalam sistem politik Indonesia untuk memastikan pergantian kekuasaan secara damai dan demokratis.[72] Kemerdekaan Pers telah menjadi salah satu konvensi ketatanegaraan yang ditegakkan sebagai bagian dari demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia, meskipun tidak diatur secara detail dalam UUD 1945. Prinsip Demokrasi Pancasila adalah konvensi yang menekankan partisipasi aktif rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik melalui mekanisme musyawarah dan mufakat. Penghormatan terhadap Lambang Negara merupakan konvensi ketatanegaraan sebagai simbol persatuan dan kebangsaan yang harus dijaga dan dihormati oleh semua warga negara.
Penting untuk dipahami bahwa konvensi tidak dapat diimpor dari sistem ketatanegaraan negara lain yang mungkin berbeda asas dan karakternya dengan sistem ketatanegaraan Indonesia secara fundamental.[73] Konvensi tumbuh menurut atau sesuai dengan kebutuhan negara Indonesia sendiri yang memiliki konteks historis, sosial, budaya, dan politis yang unik dan spesifik.
Metode Penafsiran Konstitusi dan Peran Mahkamah Konstitusi
Penafsiran konstitusi merupakan proses memberikan makna terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konstitusi atau UUD sehingga dapat diterapkan dalam menyelesaikan kasus-kasus konkret yang muncul dalam praktik ketatanegaraan.[74] Sebagai lembaga penafsir undang-undang dasar (the sole judicial interpreter of the constitution), Mahkamah Konstitusi memainkan peran sentral dalam memberikan tafsir otoritatif terhadap UUD 1945 dan menjadi referee dalam mengartikan makna konstitusi. Penafsiran konstitusi menjadi penting karena beberapa alasan fundamental.[75] Pertama, untuk menyelesaikan ketidakjelasan atau ambiguitas dalam teks konstitusi yang mungkin timbul karena perbedaan penafsiran atau perubahan konteks sosial. Kedua, untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman tanpa harus melakukan amandemen formal yang memerlukan prosedur amandemen yang berat dan memerlukan konsensus luas. Ketiga, untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara melalui penafsiran yang objektif tentang batas-batas kewenangan masing-masing lembaga. Keempat, untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara dari pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh lembaga-lembaga negara.
Terdapat beberapa prinsip umum yang harus diperhatikan dalam penafsiran konstitusi agar hasilnya objektif dan tidak bersifat politis.[76] Jika kata-kata dalam konstitusi jelas dan tidak ambigu, harus diberikan efek penuh terhadap makna yang jelas tersebut tanpa perlu mencari makna tersembunyi. Konstitusi harus dibaca sebagai satu kesatuan yang utuh dan koheren, tidak boleh ditafsirkan satu pasal terlepas dari pasal lain dan konteks keseluruhan sistem konstitusi. Prinsip harmonisasi harus diterapkan sehingga tidak ada konflik normatif dalam penafsiran yang dihasilkan. Konstitusi harus ditafsirkan secara luas dan liberal untuk memastikan perlindungan yang maksimal terhadap hak-hak konstitusional dan prinsip-prinsip fundamental. Pengadilan harus menyimpulkan semangat konstitusi dari bahasa yang digunakan dan konteks sejarahnya. Bantuan internal dan eksternal dapat digunakan dalam penafsiran, termasuk sejarah pembuatan konstitusi, penjelasan konstitusi, praktik ketatanegaraan, dan perbandingan dengan konstitusi negara lain. Konstitusi berlaku superior terhadap peraturan lainnya, sehingga penafsiran harus memastikan supremasi konstitusi.
Philip Bobbitt telah mengidentifikasikan enam macam metode penafsiran konstitusi yang berbeda-beda pendekatan dan filosofisnya.[77] Penafsiran Tekstual atau Harfiah merupakan metode penafsiran yang dilakukan dengan cara memberikan makna terhadap arti dari kata-kata dalam teks konstitusi. Metode ini menekankan pada makna biasa atau sehari-hari dari suatu teks dan merupakan titik awal dari setiap upaya penafsiran yang ilmiah. Penafsiran Historis atau Original Intent merujuk pada sejarah kelahiran suatu ketentuan dalam konstitusi dan menggali apa yang dimaksudkan oleh pembuat konstitusi. Metode original intent pada dasarnya bersifat rigid karena tetap dan tidak berubah selama konstitusi tidak dilakukan amandemen resmi. Penafsiran Sistematis memandang konstitusi sebagai satu kesatuan sistem yang koheren dimana ketentuan-ketentuan tidak boleh ditafsirkan secara terpisah tetapi dalam konteks keseluruhan. Penafsiran Teleologis menekankan pada tujuan atau maksud dari suatu ketentuan konstitusi dan berusaha memahami ratio legis atau alasan hukum di baliknya. Penafsiran Doktrinal merujuk pada ajaran-ajaran atau teori-teori hukum yang dikembangkan oleh para ahli hukum terkemuka sebagai referensi dalam memahami konstitusi. Penafsiran Prudensial mempertimbangkan konsekuensi praktis dari suatu penafsiran dan dampak sosial, ekonomi, dan politiknya.
Dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi Indonesia menggunakan berbagai metode penafsiran secara eklektik dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan kasus yang ditangani.[78] Mahkamah Konstitusi tidak terpaku pada satu metode saja, tetapi mengombinasikan berbagai metode sesuai dengan konteks kasus dan tujuan penegakan konstitusi. Metode yang dapat digunakan mencakup original intent, gramatikal, sistematis, kontekstual, hingga penafsiran kritis yang mempertimbangkan dampak sosial dan keadilan substantif. Penafsiran sesungguhnya dilakukan oleh DPR dan Presiden pada saat membentuk undang-undang untuk melaksanakan UUD 1945, namun karena UUD 1945 menentukan bahwa undang-undang dapat dimohonkan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi, maka penafsiran Mahkamah Konstitusi merupakan penafsiran akhir yang mengikat semua pihak dan menjadi hukum positif yang berlaku.
Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan fundamental terhadap struktur kelembagaan negara Indonesia dan redistribusi kekuasaan antar lembaga-lembaga negara.[79] Perubahan ini mencakup reposisi Majelis Permusyawaratan Rakyat, penguatan peran Dewan Perwakilan Rakyat, pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, pembentukannya Mahkamah Konstitusi, dan pembentukan Komisi Yudisial sebagai bagian dari reformasi kelembagaan yang menyeluruh. Sebelum amandemen, Majelis Permusyawaratan Rakyat berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan purbawisesa untuk mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dari jabatan mereka.[80] Hasil amandemen UUD 1945 mengubah kedudukan MPR menjadi lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan lembaga-lembaga negara lainnya dalam kerangka check and balance.[81]
Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat pasca amandemen tereduksi secara signifikan dan fokus pada fungsi-fungsi yang lebih terbatas.[82] Majelis Permusyawarata Rakyat tidak lagi mengangkat Presiden dan atau Wakil Presiden karena pemilihan Presiden diserahkan secara langsung kepada rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis dan kompetitif. Selain itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak berwenang lagi menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai haluan bernegara yang fundamental. Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat secara seremonial hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden yang telah terpilih melalui pemilihan umum, sementara kewenangan substantifnya adalah mengubah UUD 1945 melalui prosedur amandemen yang ketat dan memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden setelah Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat konstitusional.
Sebelum amandemen, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki posisi yang lemah dan berada di bawah dominasi kekuasaan eksekutif yang sangat besar.[83] Melalui empat kali amandemen konstitusi pada periode 1999 hingga 2002, terjadi perubahan fundamental yang menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif sejajar dengan Presiden dalam struktur ketatanegaraan dan memiliki kewenangan yang signifikan. Dewan Perwakilan Rakyat pasca amandemen memiliki tiga fungsi utama yang penting.[84] Pertama adalah fungsi legislasi yaitu membentuk undang-undang bersama Presiden melalui proses legislasi yang partisipatif dan demokratis. Kedua adalah fungsi anggaran yaitu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Ketiga adalah fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah untuk memastikan akuntabilitas dan responsivitas pemerintah terhadap rakyat.
Amandemen ketiga UUD 1945 memperkenalkan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang signifikan, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang dibentuk dengan tujuan memperkuat representasi daerah dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.[85] Dewan Perwakilan Daerah dibentuk untuk memperkuat desentralisasi dan memberikan suara kepada kepentingan-kepentingan regional dalam mekanisme legislasi nasional. Dewan Perwakilan Daerah memiliki kewenangan di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta hal-hal yang terkait dengan kepentingan daerah. Meskipun demikian, kewenangan Dewan Perwakilan Daerah lebih terbatas dibandingkan Dewan Perwakilan Rakyat, karena Dewan Perwakilan Daerah hanya dapat mengajukan usulan dan memberikan pertimbangan, bukan memutuskan akhir tentang kebijakan-kebijakan penting.
Salah satu inovasi paling penting dalam amandemen UUD 1945 adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang khusus menangani perkara-perkara konstitusional.[86] Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai bagian dari reformasi yudikatif yang komprehensif untuk menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara dari pelanggaran-pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh lembaga negara lain. Pembentukan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada kebutuhan akan check and balance yang lebih efektif, perlindungan hak konstitusional warga negara, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, pengujian konstitusionalitas undang-undang, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban yang penting.[87] Pertama adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945 untuk memastikan tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Kedua adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 untuk menyelesaikan konflik antar lembaga. Ketiga adalah memutus pembubaran partai politik yang dianggap membahayakan ideologi negara. Keempat adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif. Kelima adalah kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.
Amandemen ketiga UUD 1945 juga membentuk Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas perilaku hakim dan penjaga integritas profesi judicial yang crucial.[88] Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku etis hakim dalam menjalankan fungsi yudikatifnya.
Amandemen UUD 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah sistem presidensial yang murni.[89] Hal ini merupakan tindakan perbaikan terhadap sistem presidensial sebelum Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen yang dinilai memiliki banyak kelemahan dalam praktik penyelenggaraannya. Ciri-ciri sistem presidensial yang diperkuat dalam amandemen UUD 1945 antara lain Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen tetapi secara langsung kepada rakyat, Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta bertanggung jawab kepada Presiden bukan kepada parlemen, Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, dan masa jabatan Presiden dibatasi maksimal dua periode konsekutif untuk mencegah pemusatan kekuasaan.
Namun, dalam praktiknya, sistem presidensial Indonesia menghadapi beberapa anomali atau penyimpangan dari model teoritis yang seharusnya.[90] Anomali tersebut terutama disebabkan oleh adopsi sistem multipartai yang sebenarnya lebih cocok untuk sistem parlementer daripada sistem presidensial. Sistem multipartai menyebabkan Presiden harus melakukan koalisi dengan berbagai partai politik di parlemen untuk mendapatkan dukungan yang cukup dalam membentuk dan melaksanakan kebijakan pemerintah, yang dapat mengurangi efektivitas pemerintahan dan membuat Presiden menjadi tergantung kepada dukungan parlemen.
Amandemen kedua UUD 1945 memberikan keleluasaan yang sangat luas dalam penyelenggaraan otonomi daerah untuk memberikan ruang yang lebih besar kepada daerah-daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.[91] Penyelenggaraan otonomi daerah menekankan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi, peningkatan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan lokal, dan pemerataan keadilan dengan memperhitungkan perbedaan antar daerah. Pengaturan tentang pemerintahan daerah dalam UUD 1945 diatur secara keseluruhan dalam Pasal 18, Pasal 18A ayat (1) hingga (2), dan Pasal 18B ayat (1) hingga (2) yang memberikan landasan konstitusional yang kuat bagi sistem desentralisasi. Dengan otonomi daerah, pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, sementara campur tangan pemerintah pusat hanyalah yang benar-benar berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan antara prinsip kesatuan dan prinsip perbedaan dalam konteks negara kesatuan yang plural. Salah satu pencapaian penting dari amandemen UUD 1945 adalah penambahan sepuluh pasal tentang Hak Asasi Manusia yang sangat komprehensif dalam mengakui berbagai dimensi hak-hak fundamental warga negara.[92] Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 pasca amandemen mencakup berbagai aspek, mulai dari hak sipil dan politik seperti hak kebebasan berbicara dan berkumpul hingga hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 mengatur secara rinci tentang hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kepada semua warga negara. Pengaturan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jaminan konstitusional Hak Asasi Manusia yang paling komprehensif di dunia, mencerminkan komitmen Indonesia terhadap perlindungan fundamental rights dalam sistem ketatanegaraan modern. Dengan adanya Mahkamah Konstitusi, perlindungan hak konstitusional warga negara juga semakin diperkuat melalui mekanisme judicial review dan constitutional complaint yang dapat dilakukan oleh warga negara yang merasa haknya dilanggar.
Tim Penyusun: Sayyidatun Nashuha Basyar, Resa Yuniarsa Hasan, Syahriza Alkohir Anggoro, M. Akbar Nursasmita, Moh. Rifan
Leave a Reply