PENAFSIRAN KONSTITUSI SEBAGAI METODE PENEMUAN HUKUM DALAM PERADILAN MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate April 2025

Pendahuluan

Penafsiran konstitusi merupakan salah satu aktivitas fundamental dalam praktik peradilan konstitusi di Indonesia. Sebagai the guardian of the constitution dan the sole interpreter of the constitution, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan eksklusif untuk menafsirkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dibedakan dari penafsiran terhadap undang-undang.[1]

Albert H. Y. Chen, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hong Kong, menegaskan bahwa penafsiran konstitusi merupakan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang dasar. Penafsiran konstitusi merupakan hal yang tidak terpisahkan dari aktivitas judicial review. Chen menyatakan: “The American experience demonstrates that constitutional interpretation is inseparable from judicial review of the constitutionality of governmental actions, particularly legislative enactments.” [2]

Dalam konteks Indonesia, penafsiran konstitusi bukan sekadar upaya mencocokkan suatu peristiwa, hal, atau keadaan tertentu dengan pasal-pasal atau ketentuan dalam konstitusi, melainkan pencarian jawaban atas pertanyaan bagaimana kita memandang konstitusi itu dan tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan. Artinya, penafsiran konstitusi merupakan mekanisme untuk mengetahui atau memastikan apakah konstitusi telah benar-benar dilaksanakan dalam praktik sesuai dengan pengertian-pengertian yang terkandung di dalamnya serta tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh konstitusi itu. [3]

Metode penafsiran konstitusi menjadi sangat penting karena peraturan perundang-undangan, termasuk konstitusi, tidak seluruhnya dapat disusun dalam bentuk yang jelas dan tidak membuka penafsiran lagi. Bahkan dengan kriteria kejelasan yang diajukan oleh Montesquieu sekalipun—yang mensyaratkan gaya penuturan yang padat dan sederhana, penggunaan istilah yang bersifat mutlak, menghindari hal-hal metaforis, dan sebagainya—tetap saja terdapat ruang untuk penafsiran karena hakikat bahasa hukum yang selalu terbuka terhadap interpretasi. [4]

Penelitian mengenai metodologi interpretasi konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia sangat penting mengingat sembilan Hakim Konstitusi memiliki kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang dibuat oleh 550 anggota DPR dan Presiden. Dalam menjalankan kewenangannya, MK perlu menafsirkan konstitusi sebagai dasar untuk memutus perkara. Standar untuk menentukan konstitusionalitas suatu undang-undang harus berdasarkan teks konstitusi, bukan apa yang diinginkan oleh hakim. [5]

Esai ini akan menganalisis secara mendalam konsep penafsiran konstitusi sebagai metode penemuan hukum, macam-macam metode penafsiran yang berkembang dalam teori dan praktik, kebebasan hakim dalam memilih metode penafsiran, serta implementasi penafsiran konstitusi dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia. Pembahasan akan mencakup perdebatan teoretis antara originalism dan non-originalism, serta relevansi konsep living constitution dalam konteks ketatanegaraan Indonesia.


1. Penafsiran Konstitusi Sebagai Metode Penemuan Hukum

1.1 Konsep Penemuan Hukum (Rechtsvinding)

Dalam ilmu hukum dan konstitusi, interpretasi atau penafsiran adalah metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. Penemuan hukum adalah proses kegiatan pengambilan keputusan yuridik konkret yang secara langsung menimbulkan akibat hukum bagi suatu situasi individual, seperti putusan-putusan hakim, ketetapan, pembuatan akta oleh notaris, dan sebagainya. Dalam arti tertentu menurut Meuwissen, penemuan hukum adalah pencerminan pembentukan hukum. [6]

Penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan proses yang berbeda dengan penciptaan hukum (rechtsschepping). Penemuan hukum dilakukan ketika aturan hukum sudah ada tetapi tidak jelas maknanya atau mengandung berbagai penafsiran, sedangkan penciptaan hukum dilakukan ketika sama sekali tidak ditemukan aturan hukum yang relevan. [7] Namun dalam praktiknya, kedua konsep ini sering kali saling tumpang tindih, terutama dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat inovatif.

Terdapat dua teori penemuan hukum yang perlu dipahami: [8]

Pertama, Penemuan Hukum Heteronom: Terjadi pada saat hakim dalam memutus perkara dan menetapkan hukum menganggap dirinya terikat pada kaidah-kaidah hukum yang disodorkan dari luar dirinya. Diandaikan bahwa makna atau isi dari kaidah pada prinsipnya dapat ditemukan dan ditetapkan secara objektif, atau setidaknya dapat ditetapkan dengan cara yang sama oleh setiap orang.

Kedua, Penemuan Hukum Otonom: Menunjuk pada kontribusi pemikiran hakim. Hakim dapat memberikan masukan atau kontribusi melalui metode-metode interpretasi yang sesuai dengan model penemuan hukum legistik atau melalui metode-metode interpretasi yang baru seperti metode interpretasi teleologikal dan evolutif-dinamikal.

Dalam metode interpretasi teleologikal dan evolutif-dinamikal, hakim menetapkan apa tujuan, rentang jangkauan atau fungsi dari suatu kaidah hukum, kepentingan-kepentingan apa yang hendak dilindungi oleh kaidah hukum itu, dan apakah kepentingan tersebut benar terlindungi apabila kaidah hukum itu diterapkan ke dalam suatu kasus konkret dalam konteks kemasyarakatan yang aktual. Metode ini memberikan kepada hakim alternatif kemungkinan untuk menelaah apakah makna yang pada suatu saat secara umum selalu diberikan pada suatu kaidah hukum tertentu masih sesuai dengan perkembangan aktual masyarakat. [9]

1.2 Penafsiran Hukum dan Keyakinan Hakim

Penafsiran sebagai salah satu metode dalam penemuan hukum berangkat dari pemikiran bahwa pekerjaan kehakiman memiliki karakter logikal. Menurut Sudikno Mertokusumo, interpretasi atau penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat diterima oleh masyarakat mengenai peraturan hukum terhadap peristiwa yang konkret. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang. [10]

Pembenarannya terletak pada kegunaan untuk melaksanakan ketentuan yang konkrit dan bukan untuk kepentingan metode itu sendiri. Dengan demikian, penafsiran bukan tujuan, melainkan alat untuk mencapai keadilan dalam penerapan hukum terhadap kasus konkret.

Dalam konteks sistem hukum Indonesia yang menganut civil law, hakim tidak hanya berfungsi sebagai la bouche de la loi (corong undang-undang) sebagaimana dikonsepkan oleh Montesquieu, tetapi juga memiliki peran aktif dalam penemuan hukum. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) menegaskan: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” [11]

Ketentuan ini memberikan legitimasi yuridis bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum melalui interpretasi yang tidak semata-mata terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

1.3 Hermeneutika dan Penafsiran Hukum

Penafsiran sebagai suatu metode penemuan hukum secara historis memiliki relevansi dengan tradisi hermeneutik yang sudah sangat tua usianya. Semula hermeneutik adalah teori yang menyibukkan diri dengan ihwal menginterpretasi naskah, karena itu pada permulaan digunakan terutama oleh para teolog yang tugasnya memang berurusan dengan naskah-naskah keagamaan. Kemudian cabang ajaran-ilmu ini juga menarik perhatian para historikus, ahli kesusasteraan dan para yuris. [12]

Perkataan hermeneutik berasal dari bahasa Yunani, yakni kata kerja hermeneuein yang berarti menafsirkan atau menginterpretasi dan kata benda hermeneia yang berarti penafsiran atau interpretasi. [13] Dalam mitologi Yunani, Hermes adalah utusan para dewa yang bertugas menyampaikan dan menjelaskan pesan ilahi kepada manusia.

Dalam karya Heidegger, Gadamer dan karya Paul Ricoeur, hermeneutik sebagai metode dikembangkan menjadi filsafat hermeneutik. Filsafat hermeneutik adalah filsafat tentang hal mengerti atau memahami. Yang dipermasalahkan dalam filsafat ini bukanlah bagaimana orang harus memahami, jadi bukan ajaran seni atau ajaran metode, melainkan apa yang terjadi jika orang memahami atau menginterpretasi. [14]

Menurut Gadamer, pemahaman terhadap sesuatu adalah menginterpretasi sesuatu, dan sebaliknya. Dengan demikian, dalam hukum, pemahaman terhadap hukum adalah menginterpretasikan hukum, dan menafsirkan hukum adalah memahami hukum. Hukum oleh karena itu hanya dapat dipahami melalui penafsiran, dan penafsiran terhadap hukum akan membantu sampai pada pemahaman terhadap hukum. [15]

Hermeneutika hukum menekankan bahwa penafsiran hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks historis, budaya, dan sosial di mana teks hukum tersebut dihasilkan. Setiap teks hukum diciptakan dalam suatu konteks tertentu yang mencerminkan nilai-nilai, norma, dan kepercayaan masyarakat pada waktu itu. Oleh karena itu, memahami konteks di mana teks hukum tersebut dibuat adalah kunci untuk menginterpretasikan teks tersebut dengan benar. [16]

Hermeneutik mempunyai pengaruh besar terutama terhadap teori penemuan hukum dalam tahun-tahun tujuh puluhan, khususnya oleh teoretikus Jerman Josef Esser dan Karl Larenz. Di Belanda, hermeneutik dari H.G. Gadamer diintroduksi ke dalam teori penemuan hukum oleh J.B.M. Vranken. [17]

Dalil hermeneutikal yang dirumuskan “dat men feiten moet kwalificeren in het licht van de normen en de normen moet interpreteren in het licht van de feiten” (bahwa orang harus mengkualifikasi fakta-fakta dalam cahaya kaidah-kaidah dan menginterpretasi kaidah-kaidah dalam cahaya fakta-fakta) termasuk dalam paradigma dari teori penemuan hukum dewasa ini. [18]

Prinsip ini menunjukkan bahwa penafsiran hukum bukan merupakan proses satu arah, tetapi merupakan interaksi dialektis antara norma hukum dan fakta konkret. Hakim tidak hanya menerapkan norma pada fakta, tetapi juga menafsirkan norma berdasarkan pemahaman terhadap fakta, dan sebaliknya memahami fakta berdasarkan pemahaman terhadap norma.


2. Macam-Macam Metode Penafsiran Konstitusi

2.1 Klasifikasi Umum: Interpretasi Harfiah dan Fungsional

Satjipto Rahardjo mengutip pendapat Fitzgerald mengemukakan bahwa secara garis besar interpretasi dapat dibedakan menjadi dua macam: [19]

a. Interpretasi Harfiah

Interpretasi harfiah merupakan interpretasi yang semata-mata menggunakan kalimat-kalimat dari peraturan sebagai pegangannya. Dengan kata lain, interpretasi harfiah merupakan interpretasi yang tidak keluar dari litera legis. Pendekatan ini menekankan pada pentingnya teks sebagaimana tertulis tanpa mempertimbangkan konteks di luar teks.

b. Interpretasi Fungsional (Interpretasi Bebas)

Interpretasi fungsional disebut juga dengan interpretasi bebas. Disebut bebas karena penafsiran ini tidak mengikatkan diri sepenuhnya kepada kalimat dan kata-kata peraturan. Dengan demikian, penafsiran ini mencoba untuk memahami maksud sebenarnya dari suatu peraturan dengan menggunakan berbagai sumber lain yang dianggap bisa memberikan kejelasan yang lebih memuaskan. [20]

2.2 Klasifikasi Berdasarkan Hasil: Restriktif dan Ekstensif

Berdasarkan dari hasil penemuan hukum, metode interpretasi dapat dibedakan menjadi dua macam: [21]

a. Interpretasi Restriktif

Interpretasi restriktif adalah penjelasan atau penafsiran yang bersifat membatasi. Untuk menjelaskan suatu ketentuan undang-undang, ruang lingkup ketentuan itu dibatasi. Prinsip yang digunakan dalam metode penafsiran ini adalah prinsip lex certa, bahwa suatu materi dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat diperluas atau ditafsirkan lain selain yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain suatu ketentuan perundang-undangan tidak dapat diberikan perluasan selain ditentukan secara tegas dan jelas menurut peraturan perundang-undangan itu sendiri.

b. Interpretasi Ekstensif

Interpretasi ekstensif adalah penjelasan yang bersifat melampaui batas-batas yang ditetapkan oleh interpretasi gramatikal. Penafsiran ini memperluas makna suatu ketentuan untuk mencakup situasi yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam teks.

2.3 Enam Metode Penafsiran Klasik Menurut Mertokusumo dan Pitlo

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo mengidentifikasikan enam metode interpretasi yang lazimnya digunakan oleh hakim pengadilan: [22]

2.3.1 Interpretasi Gramatikal (Penafsiran Menurut Bahasa)

Interpretasi gramatikal atau interpretasi menurut bahasa memberikan penekanan pada pentingnya kedudukan bahasa dalam rangka memberikan makna terhadap sesuatu objek. Sukar dibayangkan, hukum ada tanpa adanya bahasa. “Positief recht bestaat dus alleen maar dankzij het feit dat de mens een taal heeft” (hukum positif itu ada hanya karena kenyataan bahwa manusia memiliki bahasa). [23]

Menurut Bruggink, “men kan zelfs nog verder gaan en stellen dat ook het recht als conceptueel systeem alleen maar vorm kan krijgen in het denken van de mens, dankzij de taal die hij spreekt” (hukum sebagai sistem konseptual hanya dapat memperoleh bentuk dalam pikiran manusia adalah karena bahasa yang digunakan untuk berbicara). [24]

James A. Holland dan Julian S. Webb mengemukakan bahwa bahasa merupakan salah satu faktor kunci untuk bagaimana kita dapat mengetahui sengketa hukum yang sebenarnya dikonstruksi oleh hakim pengadilan. Law and fact, dan law and language merupakan dua variabel kunci untuk memahami sengketa hukum di peradilan. “The legal process is intrinsically bound up with language” (proses hukum secara intrinsik diikat dengan bahasa). [25]

Metode interpretasi gramatikal yang disebut juga metode penafsiran objektif merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Dari sini arti atau makna ketentuan undang-undang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Ini tidak berarti bahwa hakim terikat erat pada bunyi kata-kata dari undang-undang. Interpretasi menurut bahasa ini juga harus logis. [26]

Tiga Pendekatan Kontekstualisme dalam Interpretasi Gramatikal:

  1. Noscitur a socis: Arti suatu perkataan harus dinilai dari ikatannya dalam kumpulan-kumpulannya
  2. Ejusdem generis: Asas ini mengandung makna “of the same class”. Jadi suatu perkataan yang digunakan dalam lingkungan atau kelompok yang sama
  3. Expressum facit cassare tacitum: Bahwa kata-kata yang dicantumkan secara tegas mengakhiri pencarian mengenai maksud dari suatu perundang-undangan[27]

2.3.2 Interpretasi Teleologis atau Sosiologis

Interpretasi teleologis atau sosiologis adalah apabila makna undang-undang ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dengan interpretasi teleologis ini undang-undang yang masih berlaku tetapi sudah usang atau tidak sesuai lagi, diterapkan pada peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini, tidak peduli apakah hal ini semuanya pada waktu diundangkannya undang-undang tersebut dikenal atau tidak. [28]

Di sini peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Jadi peraturan hukum yang lama disesuaikan dengan keadaan baru atau dengan kata lain peraturan yang lama dibuat aktual. Metode ini sangat relevan dalam konteks konstitusi yang harus terus hidup dan relevan dengan perkembangan zaman.

Interpretasi teleologis atau sosiologis memungkinkan hukum untuk tetap up to date dan responsif terhadap perubahan sosial tanpa harus melalui proses perubahan formal yang sering kali memakan waktu lama dan politis. Metode ini memberikan fleksibilitas kepada hakim untuk menyesuaikan penerapan hukum dengan tuntutan keadilan substantif dalam masyarakat kontemporer. [29]

2.3.3 Interpretasi Sistematis atau Logis

Terjadinya suatu undang-undang selalu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, dan tidak ada undang-undang yang berdiri sendiri lepas sama sekali dari keseluruhan sistem perundang-undangan. Setiap undang-undang merupakan bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan. Menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang-undang lain disebut dengan interpretasi sistematis atau interpretasi logis. [30]

Contoh Penerapan dalam Putusan MK:

Dalam praktik peradilan di MK, jenis penafsiran ini juga digunakan. Contohnya dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 dalam perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman: [31]

“Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan original intent perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu memang tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.”

2.3.4 Interpretasi Historis

Makna ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat juga ditafsirkan dengan cara meneliti sejarah pembentukan peraturan itu sendiri. Penafsiran ini dikenal dengan interpretasi historis. Ada dua macam interpretasi historis: [32]

a. Penafsiran Menurut Sejarah Undang-Undang

Dengan penafsiran menurut sejarah undang-undang hendak dicari maksud ketentuan undang-undang seperti yang dilihat atau dikehendaki oleh pembentuk undang-undang pada waktu pembentukannya. Pikiran yang mendasari metode interpretasi ini ialah bahwa undang-undang adalah kehendak pembentuk undang-undang yang tercantum dalam teks undang-undang. Interpretasi menurut sejarah undang-undang ini disebut juga interpretasi subjektif, karena penafsir menempatkan diri pada pandangan subjektif pembentuk undang-undang, sebagai lawan interpretasi menurut bahasa yang disebut metode objektif.

b. Interpretasi Menurut Sejarah Hukum

Metode interpretasi yang hendak memahami undang-undang dalam konteks seluruh sejarah hukum disebut dengan interpretasi menurut sejarah hukum. Pendekatan ini melihat perkembangan historis suatu lembaga atau konsep hukum dari waktu ke waktu, tidak hanya terbatas pada sejarah pembentukan undang-undang tertentu tetapi mencakup evolusi institusi atau doktrin hukum secara lebih luas.

2.3.5 Interpretasi Komparatif atau Perbandingan

Interpretasi komparatif atau perbandingan merupakan metode penafsiran yang dilakukan dengan jalan memperbandingkan antara beberapa aturan hukum. Tujuan hakim memperbandingkan adalah dimaksudkan untuk mencari kejelasan mengenai makna dari suatu ketentuan undang-undang. [33]

Interpretasi perbandingan dapat dilakukan dengan jalan membandingkan penerapan asas-asas hukumnya dalam peraturan perundang-undangan yang lain dan/atau aturan hukumnya, di samping perbandingan tentang latar belakang atau sejarah pembentukan hukumnya.

Dalam konteks peradilan konstitusi, metode komparatif sering digunakan untuk membandingkan praktik peradilan konstitusi di negara lain, terutama negara-negara dengan sistem hukum yang serupa atau yang menghadapi isu konstitusional yang mirip. Perbandingan ini dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan membantu hakim konstitusi dalam menemukan solusi terbaik untuk masalah konstitusional yang dihadapi.

2.3.6 Interpretasi Futuristis

Interpretasi futuristis atau metode penemuan hukum yang bersifat antisipasi adalah penjelasan ketentuan undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum. [34] Dengan demikian, interpretasi ini lebih bersifat ius constituendum (hukum atau undang-undang yang dicita-citakan) daripada ius constitutum (hukum atau undang-undang yang berlaku pada saat sekarang).

Metode ini kontroversial karena dapat dianggap melampaui batas kewenangan yudisial dengan membuat norma baru yang belum ada dalam peraturan yang berlaku. Namun, dalam beberapa situasi, interpretasi futuristik diperlukan untuk mengantisipasi kekosongan hukum atau ketidakpastian hukum yang dapat timbul dari putusan pengadilan.

2.4 Enam Metode Penafsiran Konstitusi Menurut Bobbitt

Di samping metode penafsiran hukum sebagaimana diuraikan di atas, dalam kepustakaan hukum konstitusi dikenal juga metode penafsiran konstitusi. Bobbitt mengidentifikasikan enam macam metode penafsiran konstitusi: [35]

2.4.1 Penafsiran Tekstual (Textualism or Literalism)

Penafsiran tekstual atau penafsiran harfiah ini merupakan bentuk atau metode penafsiran konstitusi yang dilakukan dengan cara memberikan makna terhadap arti dari kata-kata di dalam dokumen atau teks yang dibuat oleh lembaga legislatif. Dengan demikian, penafsiran ini menekankan pada pengertian atau pemahaman terhadap kata-kata yang tertera dalam konstitusi atau undang-undang sebagaimana yang pada umumnya dilakukan oleh kebanyakan orang.

2.4.2 Penafsiran Historis atau Penafsiran Originalism

Penafsiran historis ini disebut juga dengan penafsiran orisinal, yaitu bentuk atau metode penafsiran konstitusi yang didasarkan pada sejarah konstitusi atau undang-undang itu dibahas, dibentuk, diadopsi atau diratifikasi oleh pembentuknya atau ditandatangani institusi yang berwenang. [36]

Pada umumnya metode penafsiran ini menggunakan pendekatan original intent terhadap norma-norma hukum konstitusi. Menurut Anthony Mason, interpretasi atau penafsiran ini merupakan penafsiran yang sesuai dengan pengertian asli dari teks atau istilah-istilah yang terdapat dalam konstitusi. Penafsiran ini biasanya digunakan untuk menjelaskan teks, konteks, tujuan dan struktur konstitusi. [37]

2.4.3 Penafsiran Doktrinal

Penafsiran doktrinal merupakan metode penafsiran yang dilakukan dengan cara memahami aturan undang-undang melalui sistem preseden atau melalui praktik peradilan. James A. Holland dan Julian S. Webb mengemukakan bahwa “common law is used to describe all those rules of law that have evolved through court cases as opposed to those which have emerged from Parliament.” [38]

Menurut Bobbitt, metode penafsiran doktrinal ini banyak dipengaruhi oleh tradisi common law yang digunakan sebagai pendekatannya. Dalam konteks Indonesia yang menganut sistem civil law, penafsiran doktrinal dapat mengacu pada doktrin hukum yang berkembang dalam literatur akademik dan praktik peradilan, termasuk putusan-putusan landmark yang telah menciptakan prinsip-prinsip hukum tertentu.

2.4.4 Penafsiran Prudensial

Penafsiran prudensial merupakan metode penafsiran yang dilakukan dengan cara mencari keseimbangan antara biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari penerapan suatu aturan atau undang-undang tertentu. Menurut Bobbitt, “prudential arguments is actuated by facts, as these play into political and economic policies.”

Metode ini mempertimbangkan konsekuensi praktis dari suatu interpretasi terhadap kebijakan politik dan ekonomi. Hakim yang menggunakan metode ini akan menimbang dampak putusan terhadap kepentingan publik, stabilitas politik, dan pertimbangan ekonomi.

2.4.5 Penafsiran Struktural

Penafsiran struktural merupakan metode penafsiran yang dilakukan dengan cara mengaitkan aturan dalam undang-undang dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang mengatur tentang struktur-struktur ketatanegaraan. Bobbitt mengemukakan, metode penafsiran ini juga berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai federalisme, pemisahan kekuasaan dan isu-isu lainnya di lingkungan pemerintahan, di luar isu-isu tentang kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Bobbit mengemukakan, “structuralism as a kind of macroscopic prudentialism.”

2.4.6 Penafsiran Etikal

Penafsiran etikal merupakan metode penafsiran yang dilakukan dengan cara menurunkan prinsip-prinsip moral dan etik sebagaimana terdapat dalam konstitusi atau undang-undang dasar. Metode penafsiran ini dikonstruksi dari tipe berpikir konstitusional yang menggunakan pendekatan falsafati, aspirasi atau moral. [39]

Dengan demikian metode penafsiran ini dapat digunakan untuk isu-isu yang menekankan pada pentingnya hak-hak asasi manusia dan pembatasan terhadap kekuasaan negara atau pemerintahan. Dalam metode penafsiran etikal ini, moralitas konvensional dan filsafat moral merupakan dua aspek yang sangat relevan.

2.5 The Purposive Approach

Albert H. Y. Chen mengemukakan keenam macam metode penafsiran konstitusi yang dikemukakan oleh Bobbitt di atas termasuk ke dalam lingkup penafsiran konstitusi yang disebut dengan the purposive approach. Metode penafsiran purposif ini merupakan metode penafsiran yang digunakan untuk memberikan arti atau makna aturan-aturan dalam undang-undang berdasarkan maksud atau tujuan pembentukannya. [40]

Menurut Chen, metode penafsiran ini akan dapat dipahami dengan baik apabila dihadapkan dengan metode penafsiran harfiah atau tekstual. Apabila metode penafsiran harfiah atau tekstual menggunakan pendekatan dari sudut kata-kata yang dirumuskan sebagai aturan oleh pembentuk undang-undang, maka metode penafsiran purposif menggunakan pendekatan yang lebih luas mengenai hal-hal yang terkait dengan isi atau substansi atau faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memahami maksud pembentuk undang-undang tersebut.


3. Debat Teoretis: Originalism versus Non-Originalism

3.1 Konsep Originalism

Penelusuran terhadap berbagai kepustakaan ilmu hukum dan konstitusi menemukan bahwa pada hakikatnya metode penafsiran konstitusi dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu metode penafsiran originalism dan non-originalism. [41]

Originalism adalah pendekatan penafsiran konstitusi yang berusaha mengungkapkan makna sesuai dengan maksud para perancangnya. Originalism menekankan bahwa konstitusi harus ditafsirkan sesuai dengan pemahaman pada saat konstitusi tersebut disusun dan diratifikasi. [42] Pendekatan ini didasarkan pada premis bahwa makna konstitusi bersifat tetap dan tidak berubah sejak disahkan, kecuali melalui proses amandemen formal.

Dalam perkembangannya, originalism terbagi menjadi dua varian:

3.1.1 Original Intent Originalism

Original intent menegaskan bahwa makna yang dicari adalah yang dimaksudkan oleh pembuat konstitusi. Pendekatan ini menempatkan diri pada pandangan subjektif pembentuk undang-undang. Para pendukung original intent berpendapat bahwa penafsiran konstitusi harus mencerminkan apa yang sebenarnya dimaksudkan oleh para founding fathers ketika mereka merumuskan ketentuan konstitusi. [43]

Dalam konteks Indonesia, pendekatan original intent sering merujuk pada risalah sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), serta risalah sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam proses perubahan UUD 1945 pada periode 1999-2002.

Penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik Mahkamah Konstitusi Indonesia, terdapat dua orientasi dalam penerapan original intent: orientasi rigid dan orientasi moderat. Orientasi rigid menerapkan original intent secara ketat dan literal, sementara orientasi moderat menerapkan original intent dengan mempertimbangkan konteks dan perkembangan zaman. [44]

3.1.2 Original Public Meaning Originalism

Original public meaning menegaskan bahwa makna yang dicari adalah yang diungkapkan oleh teks sebagaimana dipahami secara wajar oleh pembaca yang berinformasi baik pada saat pengesahan ketentuan. [45]

Pendekatan ini tidak terlalu fokus pada apa yang dimaksudkan oleh para perumus, tetapi pada bagaimana teks konstitusi akan dipahami oleh masyarakat umum yang berinformasi pada masa itu. Pendekatan ini lebih objektif dibandingkan original intent karena tidak bergantung pada penelusuran maksud subjektif para perumus, melainkan pada pemahaman objektif teks pada zamannya.

3.2 Non-Originalism dan Living Constitution

Non-originalism adalah pendekatan yang berpandangan bahwa konstitusi harus ditafsirkan dalam konteks kondisi dan nilai-nilai kontemporer, bukan hanya berdasarkan pemahaman historis pada saat konstitusi dibuat. Pendekatan ini sering dikaitkan dengan konsep living constitution. [46]

3.2.1 Konsep Living Constitution

Living Constitution atau judicial pragmatism adalah pandangan bahwa konstitusi memiliki makna dinamis meskipun dokumen tersebut tidak diubah secara formal. Para pendukung melihat konstitusi sebagai berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat dan menyediakan alat yang lebih mudah beradaptasi bagi pemerintah. [47]

Ide ini dikaitkan dengan pandangan bahwa masyarakat kontemporer harus dipertimbangkan dalam interpretasi konstitusional terhadap frasa-frasa tertentu. Menurut Justice Holmes dalam Missouri v. Holland (1920):

“The case before us must be considered in the light of our whole experience and not merely in that of what was said a hundred years ago.” [48]

Konsep living constitution mengakui bahwa para perumus konstitusi tidak dapat mengantisipasi semua perkembangan sosial, teknologi, dan nilai-nilai yang akan terjadi di masa depan. Oleh karena itu, konstitusi harus ditafsirkan secara dinamis agar tetap relevan dan dapat merespons tantangan zaman.

3.2.2 Argumen Pendukung Living Constitution

Para pendukung living constitution berpendapat: [49]

  1. Adaptabilitas: Konstitusi harus dapat beradaptasi dengan perubahan sosial, teknologi, dan nilai-nilai yang tidak dapat diantisipasi oleh para perancang konstitusi
  2. Relevansi Kontemporer: Persyaratan konstitusional tentang “hak yang sama” harus dibaca dengan memperhatikan standar kesetaraan saat ini, bukan standar dari beberapa dekade atau abad yang lalu
  3. Keterbatasan Originalism: Menerapkan makna original secara murni akan mengizinkan banyak praktik yang kini secara universal dikutuk
  4. Kesulitan Praktis: Dalam banyak kasus, sulit atau bahkan tidak mungkin untuk menentukan dengan pasti apa yang dimaksudkan oleh para perumus konstitusi

3.2.3 Kritik terhadap Living Constitution

Kritik utama terhadap living constitution adalah bahwa pendekatan ini dapat menjadi bentuk judicial activism, di mana hakim memutuskan kasus berdasarkan keyakinan politik mereka sendiri daripada berdasarkan hukum. Justice Scalia, sebagai pendukung originalism, menyatakan: [50]

“Proponents of the living constitution want matters to be decided not by the people, but by the justices of the Supreme Court…. They are not looking for legal flexibility, they are looking for rigidity, whether it’s the right to abortion or the right to homosexual activity, they want that right to be embedded from coast to coast and to be unchangeable.”

Kritik ini menekankan bahwa pendekatan living constitution dapat mengalihkan kekuasaan demokratis dari rakyat melalui proses legislatif kepada hakim-hakim yang tidak dipilih oleh rakyat. Hal ini dapat menimbulkan masalah legitimasi demokratis.

3.3 Original Methods Approach: Sintesis Originalism

Michael Ramsey dan John McGinnis mengusulkan original methods approach sebagai sintesis yang menyatukan original intent dan original public meaning. Menurut pendekatan ini, konstitusi harus ditafsirkan menggunakan aturan interpretasi konvensional yang dianggap berlaku untuk dokumen sejenis pada saat disahkan. [51]

Baik original intent maupun original public meaning pada dasarnya mengamanatkan bahwa konstitusi harus ditafsirkan menggunakan aturan interpretasi konvensional yang sama:

  1. Di bawah original public meaning, orang yang wajar dan berpengetahuan pada masa itu akan menafsirkan teks konstitusional dengan menggunakan aturan yang dianggap berlaku untuknya
  2. Di bawah original intent, para pembuat akan bermaksud agar konstitusi ditafsirkan berdasarkan aturan interpretasi konvensional yang diterapkan pada saat itu[52]

Pendekatan ini mencoba mengatasi perdebatan antara original intent dan original public meaning dengan fokus pada metode interpretasi yang akan digunakan oleh pembaca yang berinformasi pada masa itu, yang juga mencerminkan maksud para perumus.

3.4 Perdebatan Originalism dalam Konteks Indonesia

Dalam praktik Mahkamah Konstitusi Indonesia, terdapat perdebatan serupa mengenai penggunaan original intent. Penelitian menunjukkan bahwa terdapat perkembangan pemikiran dalam penerapan metode original intent yang berorientasi pada rigid dan moderat. [53]

MK cenderung menerapkan original intent pada:

  1. Mekanisme pengajuan lembaga negara/pejabat
  2. Kewenangan lembaga negara
  3. Hak asasi manusia

Namun, MK juga menegaskan bahwa sebagai the sole judicial interpreter of the constitution, MK tidak boleh hanya semata-mata terpaku kepada metode penafsiran originalism dengan mendasarkan diri hanya kepada original intent perumusan pasal UUD 1945, terutama apabila penafsiran demikian justru menyebabkan tidak bekerjanya ketentuan-ketentuan UUD 1945 sebagai suatu sistem dan/atau bertentangan dengan gagasan utama yang melandasi Undang-Undang Dasar itu sendiri secara keseluruhan. [54]

Pendekatan MK ini mencerminkan sintesis antara originalism dan non-originalism, yang mempertimbangkan maksud asli para perumus tetapi juga memperhatikan perkembangan ketatanegaraan dan tuntutan keadilan substantif.


4. Kebebasan Hakim dalam Memilih Metode Interpretasi

4.1 Otonomi Hakim dalam Penemuan Hukum

Hukum positif nampaknya belum dapat menentukan bahwa dari sekian banyak macam metode interpretasi konstitusi yang ada atau berkembang dalam praktik peradilan di Mahkamah Konstitusi—baik yang digunakan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Saksi, Ahli, maupun Hakim Konstitusi—hanya metode interpretasi konstitusi tertentu saja yang boleh dipilih dan digunakan oleh hakim. [55]

Dalam praktik peradilan, metode interpretasi konstitusi yang satu dapat digunakan oleh hakim bersama-sama dengan metode penafsiran konstitusi yang lainnya. Tidak ada keharusan bagi hakim hanya boleh memilih dan menggunakan satu metode interpretasi konstitusi tertentu saja, misalnya hanya memilih dan menggunakan metode penafsiran originalism yang mendasarkan diri pada original intent.

Hakim dapat menggunakan beberapa metode interpretasi konstitusi itu secara bersamaan. Pada umumnya dikatakan bahwa dalam tiap interpretasi atau penjelasan undang-undang paling tidak akan terdapat unsur-unsur gramatikal, sistematis, teleologis dan historis. Hakim juga memiliki kebebasan untuk memilih dan menggunakan metode-metode penafsiran konstitusi mana yang diyakininya benar. [56]

Kebebasan ini merupakan konsekuensi logis dari independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

4.2 Putusan MK tentang Kebebasan Interpretasi

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pernah mengemukakan pandangan hukumnya: [57]

“Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penafsir Undang-Undang Dasar (the sole judicial interpreter of the constitution), tidak boleh hanya semata-mata terpaku kepada metode penafsiran originalism dengan mendasarkan diri hanya kepada original intent perumusan pasal UUD 1945, terutama apabila penafsiran demikian justru menyebabkan tidak bekerjanya ketentuan-ketentuan UUD 1945 sebagai suatu sistem dan/atau bertentangan dengan gagasan utama yang melandasi Undang-Undang Dasar itu sendiri secara keseluruhan berkait dengan tujuan yang hendak diwujudkan. Mahkamah Konstitusi harus memahami UUD 1945 dalam konteks keseluruhan jiwa yang terkandung di dalamnya guna membangun kehidupan ketatanegaraan yang lebih tepat dalam upaya mencapai cita negara, yaitu mewujudkan negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasar atas hukum, yang merupakan penjabaran pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.”

Putusan ini menunjukkan bahwa MK mengadopsi pendekatan yang fleksibel dan holistik dalam penafsiran konstitusi, tidak terikat secara kaku pada satu metode tertentu. MK menekankan pentingnya memahami “spirit” atau jiwa konstitusi secara keseluruhan, tidak hanya terpaku pada teks atau maksud asli para perumus.

4.3 Independensi dan Kemerdekaan Hakim

Terkait dengan prinsip independensi dan kebebasan hakim, hingga kini tidak ada ketentuan atau aturan yang mengharuskan hakim hanya menggunakan salah satu metode penafsiran tertentu saja. Pemilihan dan penggunaan metode interpretasi merupakan otonomi atau kemerdekaan hakim dalam penemuan hukum. [58]

Mahkamah Konstitusi juga pernah mengemukakan:

“Kemerdekaan dimaksud juga diartikan bahwa hakim bebas memutus sesuai dengan nilai yang diyakininya melalui penafsiran hukum, walaupun putusan yang didasarkan pada penafsiran dan keyakinan demikian mungkin berlawanan dengan mereka yang mempunyai kekuasaan politik dan administrasi.” [59]

Pernyataan ini menegaskan bahwa independensi hakim tidak hanya berarti bebas dari intervensi eksternal, tetapi juga mencakup kebebasan intelektual untuk menggunakan metode interpretasi yang dianggap paling tepat untuk mencapai keadilan dalam kasus konkret.

4.4 Freirechtsbewegung dan Batas-Batas Kebebasan Hakim

Pemanfaatan metode-metode interpretasi yang beragam dalam praktik peradilan, dan tidak adanya tatanan yang hierarkis di antara metode-metode itu menurut J.A. Pontier mengimplikasikan kebebasan hakim yang luas untuk mengambil keputusan. [60]

Dalam teori hukum, keseluruhan pandangan yang merumuskan secara eksplisit kebebasan hakim untuk menetapkan putusannya dinamakan Freirechtsbewegung (gerakan hukum bebas). Aliran pemikiran ini menolak pandangan sempit tentang proses penemuan hukum, mengakui sumbangan kontribusi atau masukan dari hakim yang menilai ke dalam proses tersebut dan memperjuangkan pengakuan terhadap kedudukan mandiri dari peradilan berhadapan dengan undang-undang dan sistem hukum. [61]

Namun, aliran Freirechtsbewegung ini banyak mendapat kritik karena terlalu memberi kebebasan yang teramat besar kepada hakim dalam mengambil keputusan, sehingga dapat mengakibatkan:

  1. Ketidakpastian hukum
  2. Membuka kemungkinan peluang bagi subjektivitas hakim
  3. Menimbulkan persoalan tentang legitimasi

Oleh karena itu, kebebasan hakim dalam memilih metode interpretasi harus disertai dengan akuntabilitas dan transparansi dalam pertimbangan hukum putusan. Hakim harus mampu menjelaskan alasan memilih metode interpretasi tertentu dan bagaimana metode tersebut diterapkan pada kasus konkret.

4.5 Amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Pembentuk undang-undang dalam hal ini lembaga legislatif ternyata juga memberikan kebebasan kepada hakim dalam derajat yang cukup tinggi untuk menterjemahkannya lebih lanjut ke dalam kasus. Dalam menjalankan kekuasaannya di bidang peradilan misalnya, Undang-Undang memerintahkan agar: [62]

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Ketentuan ini jelas sekali memberikan keleluasaan dan kebebasan terhadap hakim untuk tidak terpancang hanya pada rumusan-rumusan formal undang-undang. Ketentuan ini juga mengingatkan pada pandangan yang mengemukakan agar hakim jangan hanya berfungsi sebagai spreekbuis (corong undang-undang) saja, atau kata Montesquieu “la bouche de la loi.” [63]

Para hakim di lingkungan Mahkamah Konstitusi Indonesia seyogianya juga memahami isyarat ini. Ijtihad para hakim konstitusi dalam rangka rechtsvinding hingga sampai pada putusannya merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, bahwa sebagai peradilan negara, Mahkamah Konstitusi harus menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, [64] di samping juga wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakatnya.

Dengan demikian, kebebasan hakim dalam memilih metode interpretasi bukan merupakan kebebasan yang tidak terbatas, melainkan kebebasan yang dibingkai oleh kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta mempertimbangkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.


5. Praktik Penafsiran Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia

5.1 Putusan 005/PUU-IV/2006: Kombinasi Metode Sistematis dan Original Intent

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan salah satu putusan landmark yang menunjukkan penggunaan kombinasi metode penafsiran. [65]

Dalam putusan ini, MK menggunakan kombinasi interpretasi sistematis dan original intent:

“Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan original intent perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu memang tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.”

Namun dalam putusan yang sama, MK juga menegaskan bahwa tidak boleh terpaku pada originalism semata:

“Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penafsir Undang-Undang Dasar, tidak boleh hanya semata-mata terpaku kepada metode penafsiran originalism dengan mendasarkan diri hanya kepada original intent perumusan pasal UUD 1945, terutama apabila penafsiran demikian justru menyebabkan tidak bekerjanya ketentuan-ketentuan UUD 1945 sebagai suatu sistem dan/atau bertentangan dengan gagasan utama yang melandasi Undang-Undang Dasar itu sendiri.”

Putusan ini menunjukkan pendekatan yang seimbang antara menghormati maksud asli para perumus konstitusi dengan kebutuhan untuk memahami konstitusi sebagai sistem yang koheren dan dinamis.

5.2 Putusan 138/PUU-VII/2009: Interpretasi Teleologis dan Ekstensif

Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2009 menunjukkan penggunaan interpretasi teleologis dan ekstensif. Meskipun UU No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden, MK menyatakan berwenang menguji Perpu dengan pertimbangan: [66]

  1. Perpu dimaksudkan untuk mengganti ketentuan suatu UU
  2. Materi muatan Perpu adalah materi muatan UU
  3. Perpu berlaku sebagai norma hukum yang mengikat seperti halnya norma dalam suatu UU
  4. Norma dalam Perpu dapat melanggar hak konstitusional warga negara dan bertentangan dengan UUD 1945

Putusan ini memperluas objek pengujian MK melalui penafsiran teleologis yang melihat tujuan dan fungsi Perpu dalam sistem perundang-undangan Indonesia. MK tidak terpaku pada definisi formal “undang-undang” dalam UU No. 10 Tahun 2004, tetapi melihat substansi dan fungsi Perpu yang setara dengan undang-undang.

Putusan ini juga menunjukkan penerapan interpretasi ekstensif, di mana MK memperluas makna “undang-undang” dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 untuk mencakup Perpu, meskipun secara tekstual tidak disebutkan. Perluasan ini didasarkan pada pertimbangan teleologis untuk melindungi hak konstitusional warga negara dan menutup kekosongan hukum.

5.3 Putusan 004/PUU-I/2003: Penafsiran yang Mengenyampingkan UU

Putusan pertama MK, yaitu Putusan Perkara Nomor 004/PUU-I/2003, menunjukkan bahwa MK mengesampingkan Pasal 50 UU MK yang membatasi wewenang MK menguji UU hanya pada UU yang disahkan setelah Perubahan Pertama UUD 1945. Ketentuan tersebut dipandang mereduksi kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945 yang tidak memuat batasan dimaksud. [67]

Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut dinyatakan:

“Mahkamah Konstitusi bukanlah organ undang-undang melainkan organ Undang-Undang Dasar. Ia adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah undang-undang. Dengan demikian, landasan yang dipakai oleh Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangan konstitusionalnya adalah Undang-Undang Dasar.”

Putusan ini menunjukkan supremasi konstitusi atas undang-undang, dan menegaskan bahwa MK dalam menjalankan fungsinya harus berpedoman pada konstitusi, bukan pada undang-undang yang justru dapat bertentangan dengan konstitusi. Ini merupakan penerapan dari prinsip bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengikat semua lembaga negara, termasuk pembentuk undang-undang.

5.4 Putusan 062/PHPU.B-II/2004 dan 41/PHPU.D-VI/2008: Interpretasi Substantif dalam Perselisihan Hasil Pemilu

Dalam perkara perselisihan hasil pemilu, MK telah mengembangkan penafsiran yang tidak hanya bersifat teknis-matematis tetapi juga substantif-kualitatif. Dalam Putusan Nomor 062/PHPU.B-II/2004, MK menyatakan: [68]

“Mahkamah sebagai pengawal konstitusi berkewajiban menjaga agar secara kualitatif Pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah digariskan oleh Pasal 22E ayat (1) dan (5) UUD 1945 yang intinya menentukan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”

Pergeseran tersebut dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 mengenai Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Jawa Timur, yang menegaskan:

“Dalam memutus perselisihan hasil Pemilukada, Mahkamah tidak hanya menghitung kembali hasil penghitungan suara yang sebenarnya dari pemungutan suara tetapi juga harus menggali keadilan dengan menilai dan mengadili hasil penghitungan yang diperselisihkan… Oleh sebab itu, pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hasil penghitungan suara yang kemudian dipersengketakan itu harus pula dinilai untuk menegakkan keadilan.” [69]

Putusan-putusan ini menunjukkan bahwa MK menggunakan interpretasi teleologis dan etikal, yang tidak hanya melihat aspek prosedural-formal tetapi juga aspek substantif-materiil dari prinsip pemilu yang demokratis. MK menafsirkan kewenangannya secara luas untuk tidak hanya menilai sengketa penghitungan suara, tetapi juga menilai pelanggaran-pelanggaran yang dapat mempengaruhi integritas pemilu.

5.5 Putusan 116/PUU-XXI/2023: Penafsiran Conditional Constitutional

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menunjukkan penggunaan penafsiran conditional constitutional. MK menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen 4% tetap konstitusional sepanjang ditafsirkan sesuai dengan metode, argumen, dan persyaratan yang ditentukan dalam putusan MK. [70]

Putusan ini mencerminkan pendekatan yang fleksibel di mana MK tidak membatalkan norma secara keseluruhan, tetapi memberikan syarat konstitusionalitas melalui interpretasi tertentu. Model putusan conditionally constitutional ini memberikan ruang bagi MK untuk menyeimbangkan antara menghormati kebijakan pembentuk undang-undang (open legal policy) dengan kewajiban menjaga konstitusionalitas.

5.6 Putusan 29,51,55/PUU-XXI/2023: Penafsiran Futuristik yang Kontroversial

Putusan MK Nomor 29,51,55/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi kontroversial karena dinilai menggunakan penafsiran futuristik yang bersifat antisipatori terhadap ketentuan yang belum memiliki kekuatan hukum. [71]

Putusan ini menambahkan pengecualian terhadap syarat usia 40 tahun bagi calon yang sedang atau pernah menjabat sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Kritik muncul karena putusan ini dianggap melampaui batas kewenangan MK dengan menciptakan norma baru yang tidak ada dalam undang-undang yang diuji.

Putusan ini memicu perdebatan tentang batas-batas kewenangan MK dalam melakukan penafsiran konstitusi dan penemuan hukum. Kritik menyoroti bahwa putusan ini bersifat ultra petita (melebihi permohonan pemohon) dan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang.

5.7 Tabel: Metode Penafsiran dalam Putusan-Putusan Landmark MK

Putusan MKMateri PerkaraMetode Penafsiran yang DigunakanKarakteristikImplikasi
004/PUU-I/2003Batasan temporal pengujian UUTeleologis, Sistematis, Supremasi KonstitusiMengesampingkan Pasal 50 UU MK yang membatasi kewenanganMenegaskan MK sebagai organ UUD, bukan organ UU
005/PUU-IV/2006Kewenangan KY terhadap Hakim MKSistematis, Original Intent, Non-Originalist, Spirit of ConstitutionKombinasi metode dengan penekanan pada jiwa konstitusiMenetapkan bahwa KY tidak berwenang mengawasi hakim MK
138/PUU-VII/2009Pengujian PerpuTeleologis, EkstensifMemperluas objek pengujian mencakup PerpuMenutup kekosongan hukum pengujian Perpu
062/PHPU.B-II/2004Perselisihan Hasil Pemilu PresidenTeleologis, Etikal, SubstantifMenekankan prinsip jujur dan adil dalam pemiluMemperluas kewenangan MK dari sengketa formal ke substantif
41/PHPU.D-VI/2008Perselisihan Hasil Pemilukada Jawa TimurTeleologis, SubstantifMenilai pelanggaran, bukan hanya penghitungan matematisMengembangkan konsep keadilan substantif dalam pemilu
116/PUU-XXI/2023Parliamentary ThresholdConditional ConstitutionalKonstitusional bersyarat dengan interpretasi tertentuMengembangkan model putusan kondisional
29,51,55/PUU-XXI/2023Batas usia capres/cawapresFuturistik (kontroversial), Ultra PetitaPenafsiran antisipatori yang menuai kritikMemicu perdebatan tentang batas kewenangan MK
62/PUU-XXII/2024Presidential ThresholdTeleologis, EtikalMenekankan kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasiMemperkuat prinsip kedaulatan rakyat

6. Konsep Living Constitution dalam Konteks Indonesia

6.1 Transformasi dari Documented Constitution ke Living Constitution

Dalam praktik di Indonesia, dapat dijumpai putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menggunakan interpretasi konstitusi untuk menilai konstitusionalitas suatu norma, sehingga undang-undang dasar tidak hanya dianggap sebagai suatu documented constitution melainkan dapat bertransformasi menjadi the living constitution. [72]

Konsep living constitution merupakan salah satu bentuk transplantasi hukum yang diadopsi oleh konsep hukum di Indonesia. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai the interpreter of the constitution dilaksanakan melalui putusan-putusan dengan limitasi empat kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. [73]

Transformasi dari documented constitution ke living constitution terjadi melalui proses interpretasi yang dinamis oleh Mahkamah Konstitusi. Konstitusi tidak lagi dipandang sebagai dokumen statis yang makbanya tetap sejak disahkan, tetapi sebagai dokumen yang hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan keadilan.

6.2 Putusan MK sebagai Medium Living Constitution

Melalui kedudukan dan fungsinya, Mahkamah Konstitusi sebagai judicial independence dan dengan menerapkan berbagai metode rechtsvinding khususnya metode interpretasi melalui putusan-putusannya dapat mengembangkan dan menghidupkan UUD agar tetap aktual yang dikenal dengan sebutan ‘the living constitution’. [74]

Perubahan konstitusi dapat terjadi melalui tiga cara: [75]

  1. Perubahan Formal (Amandemen): Melalui mekanisme perubahan UUD yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, yang memerlukan kuorum dan persetujuan khusus dari MPR
  2. Interpretasi Hakim: Melalui putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan penafsiran terhadap norma konstitusi yang dapat memperluas, mempersempit, atau memberikan makna baru terhadap ketentuan konstitusi
  3. Kebiasaan Ketatanegaraan (Constitutional Convention): Praktik ketatanegaraan yang berlangsung secara terus-menerus dan diterima sebagai mengikat, meskipun tidak tertulis dalam konstitusi

Dari ketiga cara perubahan konstitusi tersebut, interpretasi hakim melalui putusan MK merupakan cara yang paling fleksibel dan responsif terhadap perkembangan masyarakat. Berbeda dengan amandemen formal yang memerlukan proses politik yang panjang dan kompleks, interpretasi hakim dapat dilakukan secara relatif cepat melalui proses yudisial.

6.3 Prasyarat Penerapan Living Constitution di Indonesia

Untuk dapat menerapkan konsep living constitution secara tepat dalam konteks Indonesia, beberapa prasyarat harus dipenuhi: [76]

Pertama, Fidelitas terhadap Pancasila dan UUD 1945: Hakim harus cermat, mampu memperhatikan, menggali hakikat atau merefleksikan suatu ketentuan pasal di dalam UUD sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Penafsiran yang dinamis tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam Pancasila sebagai grundnorm dan Pembukaan UUD 1945.

Kedua, Keseimbangan Antara Stabilitas dan Fleksibilitas: Penafsiran harus dapat menyeimbangkan antara kebutuhan untuk mempertahankan makna asli konstitusi dengan kebutuhan untuk beradaptasi dengan perkembangan masyarakat. Terlalu menekankan stabilitas akan membuat konstitusi kaku dan tidak responsif, sementara terlalu menekankan fleksibilitas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ketiga, Legitimasi Demokratis: Penafsiran yang bersifat dinamis harus tetap memiliki legitimasi demokratis dan tidak melampaui batas kewenangan lembaga peradilan. Hakim harus menyadari bahwa mereka tidak dipilih oleh rakyat dan oleh karena itu harus berhati-hati dalam membuat keputusan yang bersifat politis.

Keempat, Prinsip Checks and Balances: Penerapan living constitution tidak boleh mengganggu prinsip checks and balances antara lembaga negara. MK harus menghormati domain kewenangan lembaga negara lain, terutama pembentuk undang-undang, dan tidak memasuki wilayah open legal policy yang seharusnya menjadi ranah politik.

6.4 Tantangan Living Constitution dalam Praktik MK

Penerapan konsep living constitution dalam praktik MK Indonesia menghadapi beberapa tantangan:[77]

Pertama, Risiko Judicial Activism Berlebihan: Terdapat kekhawatiran bahwa penafsiran yang terlalu dinamis dapat berubah menjadi judicial activism yang melampaui batas kewenangan konstitusional MK. Beberapa putusan MK telah dikritik sebagai memasuki ranah pembuat undang-undang dengan menciptakan norma baru yang tidak ada dalam undang-undang yang diuji.

Kedua, Ketidakpastian Hukum: Penafsiran yang terlalu fleksibel dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat konstitusi kehilangan fungsinya sebagai hukum dasar yang stabil. Jika penafsiran konstitusi terlalu mudah berubah, maka sulit bagi masyarakat dan lembaga negara lain untuk memprediksi bagaimana MK akan memutus suatu perkara.

Ketiga, Legitimasi Putusan: Putusan MK yang dianggap terlalu progresif atau menyimpang dari makna tekstual konstitusi dapat menghadapi masalah legitimasi dan penolakan dari publik atau lembaga negara lain. Legitimasi putusan sangat penting untuk efektivitas putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Keempat, Open Legal Policy: MK menghadapi dilema dalam menangani perkara-perkara yang masuk ke wilayah open legal policy, yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Dalam beberapa kasus, MK dinilai inkonsisten dalam memandang dan mengadili kasus yang memiliki nuansa open legal policy.[78]

Kelima, Perubahan Komposisi Hakim: Karena penafsiran sangat bergantung pada pandangan hakim, perubahan komposisi hakim konstitusi dapat menghasilkan perubahan dalam penafsiran konstitusi. Hal ini dapat menimbulkan inkonsistensi dalam putusan MK dari waktu ke waktu.


7. Konsistensi dan Legitimasi Penafsiran Konstitusi

7.1 Prinsip Konsistensi dalam Penafsiran

Konsistensi penafsiran konstitusi menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum dan legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi. Konsistensi ini mencakup beberapa dimensi:[79]

a. Konsistensi Nilai

Menjatuhkan putusan berdasarkan konsistensi terhadap nilai keadilan. Setiap putusan harus mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai konstitusional yang fundamental, terutama keadilan substantif. Meskipun metode penafsiran yang digunakan dapat berbeda-beda, namun nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan harus konsisten.

b. Pendekatan Dialogis

Membangun konstruksi putusan dilakukan dengan cara dialogis tanpa harus terpaku dengan menjadi absolut originalist ataupun non-originalist. Pendekatan ini memungkinkan fleksibilitas dalam memilih metode penafsiran yang paling sesuai dengan konteks kasus, sambil tetap menjaga koherensi dengan putusan-putusan sebelumnya.

c. Justifikasi yang Kuat

Penggunaan penafsiran konstitusi yang berbeda memiliki justifikasi, namun pertimbangan hukum putusan harus memiliki legitimasi, di antaranya dengan legal reasoning dan accountability yang kuat. Hakim harus mampu menjelaskan mengapa metode penafsiran tertentu dipilih dan bagaimana metode tersebut diterapkan pada kasus konkret.

7.2 Kriteria Putusan Landmark

Untuk dapat disebut sebagai landmark decisions, maka Putusan Mahkamah Konstitusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:[80]

  1. Putusan yang memuat prinsip hukum baru yang memperkaya perkembangan hukum konstitusi
  2. Putusan yang memberi solusi konstitusional bagi stagnasi praktik ketatanegaraan dan sistem hukum
  3. Putusan yang membatalkan keseluruhan Undang-Undang, menunjukkan keberanian dalam menjaga supremasi konstitusi
  4. Putusan yang memiliki nilai strategis konstitusional, yang mengubah tafsir terhadap norma yang berlaku, atau mengembalikan tafsir sesuai dengan konstitusi

Kriteria ini menunjukkan bahwa tidak semua putusan MK dapat disebut sebagai landmark decision. Hanya putusan-putusan yang memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan hukum konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang dapat dikategorikan sebagai landmark decision.

7.3 Akuntabilitas Interpretasi Konstitusi

Meskipun hakim memiliki kebebasan dalam memilih metode interpretasi, kebebasan ini harus disertai dengan akuntabilitas. Beberapa mekanisme akuntabilitas interpretasi konstitusi meliputi:

a. Transparansi Pertimbangan Hukum

Pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan MK harus transparan dan dapat dipahami, menjelaskan metode penafsiran yang digunakan dan alasan memilih metode tersebut. Transparansi ini penting agar publik dapat memahami dan menilai kualitas argumentasi hukum yang digunakan oleh hakim konstitusi.

b. Konsistensi dengan Putusan Terdahulu

Meskipun tidak menganut sistem stare decisis secara ketat, MK harus memberikan penjelasan yang memadai jika akan menyimpang dari prinsip yang telah ditetapkan dalam putusan sebelumnya. Inkonsistensi tanpa penjelasan yang memadai dapat merusak kepercayaan publik terhadap MK.

c. Pengawasan Publik

Persidangan yang terbuka untuk umum dan publikasi putusan memungkinkan pengawasan publik terhadap proses dan hasil penafsiran konstitusi. Kritik akademis dan publik terhadap putusan MK dapat menjadi mekanisme check terhadap kualitas penafsiran konstitusi.

d. Kode Etik Hakim Konstitusi

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi memberikan pedoman etis bagi hakim dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam melakukan penafsiran konstitusi. Kode etik ini menekankan pada independensi, imparsialitas, integritas, dan akuntabilitas hakim.

7.4 Tantangan Konsistensi dalam Era Open Legal Policy

Dalam beberapa tahun terakhir, karakteristik perkara yang diajukan ke MK berkembang menjadi perkara-perkara pada wilayah open legal policy. Dalam perkara open legal ini, penafsiran MK sangat dinamis. Tidak ada satu jenis penafsiran, baik judicial activism maupun judicial restraint, yang sering digunakan secara konsisten dalam memeriksa dan memutus perkara di wilayah open legal.[81]

Hal ini menimbulkan tantangan terhadap konsistensi penafsiran MK. Pada satu sisi, MK perlu responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Pada sisi lain, inkonsistensi dapat merusak kepercayaan publik dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Penelitian menunjukkan adanya populisme dalam penafsiran perkara-perkara open legal policy, di mana MK cenderung mengakomodasi tuntutan populer tanpa memiliki konsistensi dalam kriteria memutus perkara yang masuk wilayah open legal policy. Hal ini menunjukkan perlunya pengembangan kriteria yang lebih jelas untuk membedakan antara perkara yang dapat diputus oleh MK dan perkara yang merupakan open legal policy yang seharusnya diserahkan kepada pembentuk undang-undang.


8. Perbandingan Penafsiran Konstitusi Indonesia dengan Negara Lain

8.1 Penafsiran Konstitusi di Amerika Serikat

Praktik penafsiran konstitusi di Amerika Serikat telah menjadi rujukan utama dalam studi hukum konstitusi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Perdebatan antara originalism dan living constitution sangat intens di Amerika Serikat.[82]

Justice Antonin Scalia, sebagai pendukung textualism dan originalism, berpendapat bahwa konstitusi harus ditafsirkan berdasarkan makna asli teks pada saat disahkan. Menurut Scalia, pendekatan living constitution pada dasarnya adalah bentuk judicial activism yang membahayakan demokrasi karena mengalihkan kekuasaan dari rakyat kepada hakim.[83]

Scalia menekankan bahwa hakim tidak boleh membaca nilai-nilai kontemporer mereka ke dalam konstitusi, tetapi harus setia pada makna asli yang dipahami oleh para perumus dan rakyat pada saat ratifikasi. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum dan mencegah subjektivitas hakim.

Sebaliknya, Justice Stephen Breyer dan hakim-hakim progresif lainnya berpendapat bahwa konstitusi harus ditafsirkan dengan mempertimbangkan tujuan konstitusional dan konsekuensi praktis dalam konteks masyarakat kontemporer. Breyer mengembangkan pendekatan “active liberty” yang menekankan pada partisipasi demokratis dan kebebasan individu dalam konteks modern.

Perdebatan ini mencerminkan ketegangan fundamental dalam teori konstitusi antara kebutuhan untuk mempertahankan makna asli konstitusi dengan kebutuhan untuk mengadaptasi konstitusi terhadap perubahan sosial.

8.2 Penafsiran Konstitusi di Jerman

Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgericht) mengadopsi pendekatan penafsiran yang lebih fleksibel, dengan menekankan pada prinsip-prinsip konstitusional fundamental seperti human dignity (martabat manusia), demokrasi, dan rule of law.

Metode penafsiran yang digunakan di Jerman mencakup:[84]

  1. Interpretasi Tekstual: Sebagai titik awal, tetapi tidak bersifat kaku
  2. Interpretasi Sistematis: Melihat konstitusi sebagai kesatuan yang koheren
  3. Interpretasi Teleologis: Mempertimbangkan tujuan ketentuan konstitusi
  4. Interpretasi Historis: Sebagai alat bantu, bukan penentu utama

Mahkamah Konstitusi Jerman juga mengembangkan doktrin “praktische Konkordanz” (practical concordance), yang berusaha menyeimbangkan berbagai nilai dan prinsip konstitusional yang berpotensi konflik. Pendekatan ini mencerminkan pemahaman bahwa konstitusi tidak hanya mengandung aturan-aturan teknis, tetapi juga sistem nilai yang komprehensif.

8.3 Penafsiran Konstitusi di Afrika Selatan

Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan dikenal dengan pendekatan transformative constitutionalism, yang menekankan pada peran konstitusi sebagai instrumen transformasi sosial dari masyarakat apartheid menuju masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.85

Pendekatan ini mengakui bahwa konstitusi tidak hanya harus ditafsirkan berdasarkan makna historis, tetapi juga harus responsif terhadap kebutuhan transformasi sosial dan perlindungan hak asasi manusia yang progresif.

Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan juga mengembangkan doktrin penafsiran yang menekankan pada “substantive equality” (kesetaraan substantif) dan “ubuntu” (humanitas dan saling ketergantungan), yang mencerminkan nilai-nilai Afrika dalam penafsiran konstitusi.

8.4 Pelajaran bagi Indonesia

Dari perbandingan dengan berbagai negara, beberapa pelajaran dapat diambil untuk praktik penafsiran konstitusi di Indonesia:

Pertama, Keseimbangan Antara Stabilitas dan Fleksibilitas: Indonesia perlu menemukan keseimbangan yang tepat antara mempertahankan makna asli konstitusi dengan kebutuhan untuk beradaptasi dengan perkembangan masyarakat. Pendekatan yang terlalu kaku seperti originalism ekstrem dapat membuat konstitusi tidak responsif, sementara pendekatan yang terlalu fleksibel dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kedua, Kontekstualisasi: Metode penafsiran yang diadopsi harus disesuaikan dengan konteks sejarah, budaya, dan sistem hukum Indonesia. Tidak semua pendekatan yang berhasil di negara lain dapat diterapkan secara langsung di Indonesia tanpa adaptasi.

Ketiga, Prinsip-Prinsip Fundamental: Penafsiran harus selalu berpijak pada prinsip-prinsip fundamental konstitusi Indonesia, terutama Pancasila sebagai grundnorm. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman dalam setiap penafsiran konstitusi.

Keempat, Transparansi dan Akuntabilitas: Proses penafsiran harus transparan dan akuntabel untuk menjaga legitimasi putusan MK. Pertimbangan hukum harus jelas menjelaskan metode penafsiran yang digunakan dan alasan memilih metode tersebut.

Kelima, Pembelajaran Berkelanjutan: MK Indonesia harus terus belajar dari praktik terbaik di negara lain, sambil tetap mengembangkan jurisprudensi yang sesuai dengan karakteristik sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia.


9. Penutup

Penafsiran konstitusi merupakan seni dan ilmu yang kompleks, yang memerlukan keseimbangan antara fidelitas terhadap teks dan maksud asli konstitusi dengan responsivitas terhadap perkembangan masyarakat. Mahkamah Konstitusi Indonesia, sebagai lembaga yang relatif muda (dibentuk tahun 2003), telah menunjukkan dinamika yang positif dalam mengembangkan metode dan praktik penafsiran konstitusi.

Namun, berbagai tantangan dan isu kritis yang telah diidentifikasi menunjukkan bahwa masih terdapat ruang untuk perbaikan dan pengembangan. Dengan komitmen terhadap prinsip-prinsip konstitusionalisme, independensi kekuasaan kehakiman, dan akuntabilitas publik, Mahkamah Konstitusi dapat terus menjalankan perannya sebagai the guardian of the constitution dan the sole interpreter of the constitution dengan legitimasi yang kuat dan kepercayaan publik yang tinggi.

Penafsiran konstitusi bukan hanya tanggung jawab Mahkamah Konstitusi, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Setiap warga negara, dalam kapasitasnya masing-masing, memiliki peran dalam menjaga dan mengawal konstitusi agar tetap hidup, relevan, dan bermakna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi adalah living document yang terus berkembang melalui interpretasi, praktik, dan dialog konstitusional yang berkelanjutan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *