Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026
Pemilihan umum dan partai politik merupakan dua pilar fundamental dalam sistem demokrasi modern, khususnya demokrasi representatif yang dianut Indonesia. Kedua institusi ini saling terkait erat dan menjadi mekanisme esensial bagi wujudnya kedaulatan rakyat. Menurut Jean-Jacques Rousseau dalam konsep kontrak sosialnya, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, dan pemerintah harus berfungsi sebagai penyalur kepentingan rakyat[1]. Pemilihan umum bukan sekadar proses teknis pemilihan pemimpin, tetapi merupakan sarana kedaulatan rakyat yang memungkinkan rakyat mengartkulasikan kehendak mereka terhadap arah kebijakan dan penyelenggaraan negara[2].
Dalam konteks Indonesia, pemilihan umum telah diselenggarakan secara berturut-turut sejak 1955, dengan berbagai variasi sistem dan pengaturan yang terus berkembang mengikuti dinamika ketatanegaraan. Setiap perubahan sistem pemilu mengandung filosofi dan strategi tersendiri dalam upaya mewujudkan representasi rakyat yang lebih baik, meningkatkan legitimasi pemerintah, dan menciptakan stabilitas politik[3]. Demikian pula, partai politik sebagai peserta pemilu dan pengemban fungsi-fungsi strategis dalam sistem demokrasi terus mengalami evolusi pengaturan dan praktik implementasinya.
Pentingnya pemahaman mendalam tentang pemilihan umum dan partai politik tidak dapat dipisahkan dari komitmen Indonesia sebagai negara demokratis terbesar ketiga di dunia. Sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen dalam teorinya tentang demokrasi, partai politik memiliki urgensi yang sangat tinggi dalam sistem demokrasi karena individu saja memiliki pengaruh kecil terhadap organ legislatif dan eksekutif; untuk mendapatkan pengaruh yang signifikan, individu harus bersatu dalam partai politik dengan individu-individu lain yang menganut pandangan politik sama[4]. Demikian pula, menurut Mac Iver dalam kajian ilmu politiknya, pentingnya sistem kepartaian dalam negara adalah sebagai cara agar perubahan pemerintahan tidak terjadi melalui kudeta atau revolusi, tetapi melalui mekanisme pemilu yang damai dan demokratis[5].
Esai ini menganalisis secara komprehensif pemilihan umum dan partai politik dalam konteks Indonesia, meliputi konsep dasar dan tujuan pemilihan umum, asas dan prinsip pemilihan, sistem pemilihan umum, sejarah dan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, konsep dasar dan fungsi partai politik, sistem kepartaian dan dinamikanya, serta tantangan dan prospek pengembangan ke depan. Analisis didasarkan pada norma hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundangan terkait, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur akademik dan penelitian-penelitian mutakhir yang terindeks dalam jurnal-jurnal Scopus dan SINTA.
PEMILIHAN UMUM SEBAGAI MEKANISME KEDAULATAN RAKYAT
Pengertian dan Fungsi Fundamental
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mendefinisikan pemilihan umum sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[6]. Definisi ini mencerminkan pemahaman mendalam bahwa pemilihan umum bukan sekadar mekanisme prosedural, tetapi merupakan sarana fundamental bagi ekspresi kedaulatan rakyat sebagaimana diConseptualisasikan dalam teori kontrak sosial.
Istilah sarana kedaulatan rakyat yang digunakan dalam definisi hukum mengacu pada filosofi demokrasi modern yang menekankan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam pemahaman yang lebih dalam, pemilihan umum mengandung beberapa fungsi yang saling terkait. Pertama, pemilihan umum berfungsi sebagai mekanisme konstitusional untuk mengalihkan kekuasaan dari pemerintah yang sedang berkuasa kepada pemerintah baru yang dipilih oleh rakyat tanpa mengguncang stabilitas negara atau memicu kekerasan[7]. Fungsi ini sangat penting dalam konteks transisi demokrasi dan konsolidasi sistem pemerintahan yang stabil.
Kedua, pemilihan umum memungkinkan demokrasi perwakilan untuk berjalan, dan hak-hak konstitusional warga negara untuk terpenuhi. Demokrasi perwakilan memerlukan lembaga-lembaga yang secara sah mewakili kehendak rakyat. Terpenuhinya hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional tentang hak asasi manusia, mencakup hak untuk memilih dan dipilih, hak atas informasi, hak berkumpul dan berorganisasi, serta hak kebebasan berekspresi[8]. Dengan demikian, pemilihan umum menjadi instrumen untuk mewujudkan hak-hak dasar yang fundamental bagi setiap warga negara dalam kehidupan berpolitik.
Ketiga, pemilihan umum merupakan salah satu unsur untuk mewujudkan negara hukum. Negara hukum memerlukan fondasi konstitusional yang kuat dan mekanisme untuk memastikan bahwa penyelenggara negara melaksanakan kewenangan berdasarkan hukum. Menurut Dicey dan F.J. Stahl, negara hukum memerlukan elemen supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan konstitusional. Salah satu elemen penting dari negara hukum adalah adanya pemilihan umum yang bebas, yang memastikan bahwa rakyat memiliki mekanisme untuk memilih pembuat kebijakan dan mengontrol penyelenggara negara[9].
Keempat, pemilihan umum merupakan sistem untuk mengisi keanggotaan parlemen. Parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat memerlukan anggota-anggota yang secara sah mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat. Menurut teori pemisahan kekuasaan Montesquieu, lembaga perwakilan rakyat dibentuk untuk membuat undang-undang, mengawasi apakah undang-undang dilaksanakan sebagaimana seharusnya, dan memberikan persetujuan dalam hal kekuasaan eksekutif menentukan penerimaan keuangan publik[10]. Dengan demikian, pemilu sebagai mekanisme untuk mengisi keanggotaan parlemen menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa fungsi-fungsi legislatif dapat dilaksanakan dengan baik dan dengan legitimasi rakyat.
Kelima, pemilihan umum merupakan sistem untuk membentuk pemerintahan, terutama relevan dalam sistem pemerintahan presidensial di mana Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam sistem presidensial seperti Indonesia setelah perubahan UUD 1945 ketiga, pemilu langsung untuk Presiden dan Wakil Presiden memberikan legitimasi langsung kepada pemerintah yang dipilih[11].
Asas-Asas Pemilihan Umum: LUBER JURDIL
Pasal 22E ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa pemilihan umum dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Enam asas ini, dikenal dengan akronim LUBER JURDIL, mencerminkan standar internasional untuk pemilihan yang demokratis[12].
Asas langsung berarti rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas ini merupakan manifestasi dari prinsip demokrasi langsung yang memungkinkan rakyat secara personal membuat keputusan politik yang fundamental[13]. Dalam praktik pemilu Indonesia, asas langsung diimplementasikan melalui pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat dewasa sejak perubahan UUD 1945, pemilihan anggota DPR dan DPRD secara langsung melalui daftar calon dari partai politik, dan pemilihan anggota DPD secara langsung oleh rakyat dari perseorangan di setiap provinsi[14].
Asas umum mengandung makna bahwa pemilihan umum menjamin kesempatan yang berlaku menseluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam pemilihan umum, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Dalam konteks praktik ketatanegaraan, asas umum berarti bahwa pemilu terbuka bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan peserta pemilu. Asas ini merefleksikan nilai-nilai universal demokrasi yang menekankan egalitarianisme dan non-diskriminasi, serta perwujudan kesamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum[15].
Asas bebas berarti setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Asas ini merupakan prasyarat penting bagi tegaknya demokrasi sejati, karena tanpa kebebasan dalam memilih, pilihan rakyat tidak akan mencerminkan kehendak mereka yang sesungguhnya. Perlindungan terhadap asas bebas memerlukan berbagai mekanisme, antara lain penguatan mekanisme keamanan selama proses pemilu, pelarangan praktik money politics, kontrol terhadap penggunaan mesin pemerintah, dan edukasi masyarakat[16].
Asas rahasia berarti dalam memberikan suaranya, kerahasiaan pemilih harus dijamin sepenuhnya, tidak akan diketahui oleh siapapun. Implementasi asas rahasia dalam pemilu Indonesia dilakukan melalui penggunaan kotak suara tertutup di tempat pemungutan suara, penggunaan bilik pribadi untuk memberikan suara, penggunaan surat suara yang rahasia dengan stempel, dan penghapusan tanda di jari pemilih setelah selesai memilih. Asas rahasia sangat penting untuk melindungi pemilih dari kemungkinan pembalasan atas pilihan mereka[17].
Asas jujur berarti dalam penyelenggaraan pemilu, semua pihak yang terlibat yaitu penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan pihak-pihak lain yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Implementasi asas jujur mencakup transparansi dalam proses pemilu dari awal hingga akhir, pencegahan dan penghindaran kecurangan dalam bentuk apapun, penegakan terhadap pelanggaran, dan publikasi hasil pemilu yang akurat dan dapat diverifikasi[18].
Asas adil berarti setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Lebih lanjut, asas keadilan dalam konteks pemilu mencakup keadilan prosedural dan keadilan substansial. Keadilan prosedural berkaitan dengan perlakuan yang sama terhadap semua peserta pemilu dan pemilih, sementara keadilan substansial berkaitan dengan apakah hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat secara proporsional[19].
Sistem Pemilihan Umum: Tipologi dan Karakteristik
Sistem pemilihan umum merupakan mekanisme teknis untuk menerjemahkan suara pemilih menjadi distribusi kursi atau posisi di parlemen atau lembaga pemerintahan lainnya. Terdapat tiga klasifikasi utama sistem pemilu yang berlaku di berbagai negara di dunia[20].
Pertama, sistem pluralitas dan mayoritas, di mana setiap daerah pemilihan diwakili oleh satu orang dengan formula pemenang adalah calon atau partai yang memperoleh suara terbanyak. Sistem ini dikenal sebagai First Past the Post dan merupakan sistem yang paling sederhana. Kelebihan sistem pluralitas mencakup mendorong integrasi partai-partai karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu, mencegah fragmentasi partai, menciptakan hubungan erat antara wakil dan konstituen, dan menguntungkan partai besar melalui distortion effect sehingga memudahkan pencapaian mayoritas[21]. Sebaliknya, kelemahan sistem ini adalah kurang memperhatikan kepentingan partai-partai kecil dan golongan minoritas, kurang representatif, kurang efektif dalam masyarakat yang plural, dan cenderung mendorong wakil untuk mengutamakan kepentingan distrik[22].
Kedua, sistem proporsional, di mana kursi di masing-masing daerah pemilihan diberikan kepada partai secara proporsional sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai[23]. Sistem proporsional dianggap representatif karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yang diperoleh dalam pemilihan umum. Sistem proporsional dianggap lebih demokratis dalam arti lebih egalitarian karena tidak terdapat kesenjangan antara suara nasional dan jumlah kursi dalam parlemen. Namun, kelemahan sistem proporsional mencakup kurang mendorong partai untuk mempertajam perbedaan, mempermudah fragmentasi partai, menciptakan jarak antara wakil dan konstituen karena daerah pemilihan yang besar, dan menyulitkan satu partai memperoleh mayoritas sehingga perlu koalisi[24].
Ketiga, sistem semiproporsional atau sistem campuran yang merupakan kombinasi dari sistem mayoritas dan sistem proporsional. Sistem ini memberikan alternatif pilihan bagi pemilih dan partai-partai kecil yang tidak dapat memperoleh kursi pada sistem mayoritas memiliki kesempatan dari alokasi kursi berdasarkan sistem proporsional. Sistem mixed member majoritarian atau model campuran lainnya telah direkomendasikan oleh berbagai studi sebagai model ideal untuk sistem presidensial karena dapat menghasilkan partai yang moderat dengan tingkat fragmentasi relatif rendah[25].
Sejarah dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia
Perjalanan pemilihan umum di Indonesia mencerminkan dinamika ketatanegaraan dan komitmen bangsa Indonesia terhadap demokrasi. Beberapa bulan setelah kemerdekaan RI diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, dikeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang mendorong pembentukan partai-partai politik karena direncanakan akan diadakan pemilihan umum pada bulan Januari 1946[26]. Namun, rencana tersebut tidak dapat terselenggara karena keadaan di Indonesia setelah proklamasi selalu dalam keadaan darurat perang dengan Belanda terus melakukan serangan.
Pemilihan umum pertama di Indonesia baru terselenggara pada tahun 1955, setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949[27]. Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama dan satu-satunya pemilu yang diselenggarakan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno sebelum Soekarno membubarkan parlemen dan beralih ke sistem Demokrasi Terpimpin[28]. Periode Demokrasi Terpimpin dari 1959 hingga 1966 ditandai dengan tidak adanya penyelenggaraan pemilu.
Setelah era Demokrasi Terpimpin, pemerintahan Soeharto (Orde Baru) menyelenggarakan pemilu secara berkala meskipun dengan sistem dan regulasi yang berbeda-beda. Pemilu-pemilu pada era Orde Baru diadakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997[29]. Periode Orde Baru ditandai dengan dominasi sistem satu partai (Golkar) yang didukung oleh sistem biaya pemilu rendah dan mekanisme pemilu yang menguntungkan pemerintah.
Reformasi 1998 menandai perubahan fundamental dalam sistem pemilu Indonesia. Sejak era reformasi hingga sekarang, pemilu telah diadakan pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019[30]. Era reformasi membawa perubahan signifikan dalam pengaturan pemilu. Pemilu 1999 menandai kembalinya sistem multipartai yang kompetitif. Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, mengganti sistem pemilihan oleh MPR. Pemilu 2009 dan 2014 menggunakan sistem proporsional terbuka untuk pemilihan legislatif. Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden untuk pertama kalinya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013[31].
Dinamika ini menunjukkan proses pembelajaran berkelanjutan dalam mencari sistem pemilu yang paling sesuai dengan kondisi Indonesia. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa pemilu serentak telah memiliki dampak signifikan pada hubungan legislatif dan eksekutif, memungkinkan Presiden memiliki kemungkinan lebih besar mendapatkan dukungan legislatif yang kuat[32].
PARTAI POLITIK DALAM SISTEM DEMOKRASI
Definisi dan Elemen Konstitutif
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik memberikan definisi normatif: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[33].
Dari definisi ini, dapat diidentifikasi beberapa elemen penting dari partai politik di Indonesia[34]. Pertama, bersifat organisasi nasional dengan jangkauan nasional, bukan organisasi lokal atau regional yang terbatas. Kedua, dibentuk secara sukarela atas kehendak warganya sendiri, bukan atas paksaan atau perintah negara. Ketiga, didasarkan pada kesamaan kehendak dan cita-cita, menghimpun individu-individu yang memiliki pandangan dan tujuan politik yang sama. Keempat, memiliki tujuan memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara. Kelima, berkomitmen pada pemeliharaan keutuhan NKRI dan tidak boleh memiliki agenda separatis. Keenam, berdasarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan ideologis dan konstitusionalnya.
Para ahli ilmu politik memberikan pengertian yang saling melengkapi tentang partai politik. Miriam Budiardjo mendefinisikan partai politik sebagai suatu kelompok yang terorganisir, yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita yang sama dengan tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik[35]. Carl J. Friedrich mendefin isikan partai politik sebagai sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pemimpin partainya dan memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil[36]. Giovanni Sartori mendefinisikan partai politik sebagai suatu kelompok politik yang mengikuti pemilu dan, melalui pemilu itu, mampu menempatkan calon-calonnya untuk menduduki jabatan-jabatan publik[37].
Fungsi-Fungsi Partai Politik
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menentukan lima fungsi partai politik yang saling terkait[38]. Pertama, sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fungsi ini mengandung aspek sosialisasi nilai-nilai demokrasi dan pengembangan kesadaran politik masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi ini, parpol harus meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat, serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa[39].
Kedua, penciptaan iklim persatuan dan kesatuan, di mana partai politik berperan dalam penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Fungsi ini sangat penting dalam konteks Indonesia yang merupakan negara multikultural dengan banyak perbedaan agama, suku, ras, bahasa, dan ideologi. Parpol harus mampu menjadi jembatan integrasi nasional, bukan malah memicu fragmentasi masyarakat berdasarkan perbedaan-perbedaan tersebut[40].
Ketiga, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Fungsi ini mencakup dua proses penting dalam teori yang dikenal sebagai interest aggregation dan interest articulation. Interest aggregation adalah proses parpol menerima berbagai kepentingan dari masyarakat, menyaringnya, mengolahnya, dan kemudian merumuskan menjadi program parpol[41]. Interest articulation adalah proses parpol menyuarakan kepentingan-kepentingan tersebut kepada badan legislatif dan pemerintah[42]. Parpol juga berfungsi sebagai saluran komunikasi dua arah antara rakyat dan pemerintah.
Keempat, peningkatan partisipasi politik warga negara Indonesia melalui berbagai kegiatan seperti pemilihan umum, keanggotaan dalam parpol dan aktivitas organisasi, diskusi dan forum-forum publik, serta pengambilan keputusan dalam organisasi parpol. Partisipasi ini penting untuk menjamin bahwa keputusan-keputusan kebijakan publik tidak hanya dibuat oleh segelintir orang, tetapi melibatkan partisipasi luas dari warga negara[43].
Kelima, rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Parpol melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi anggota, bakal calon anggota legislatif, bakal calon kepala daerah, dan bakal calon presiden. Rekrutmen harus dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga parpol dengan mempertimbangkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan[44].
Berbagai ilmuwan politik mengemukakan fungsi-fungsi tambahan bagi partai politik dalam sistem demokrasi. Miriam Budiardjo membagi fungsi parpol di negara demokratis menjadi empat fungsi: sarana komunikasi politik yang menghubungkan rakyat dengan pemerintah dalam dua arah, sarana sosialisasi politik yang melakukan proses pendidikan untuk membentuk sikap dan orientasi politik, sarana rekrutmen politik yang mempersiapkan kader-kader untuk menduduki jabatan publik, dan sarana pengatur konflik yang menyelesaikan konflik dalam masyarakat secara damai[45].
Sistem Kepartaian dan Dinamikanya
Dalam perspektif komparatif, terdapat beberapa tipologi sistem kepartaian yang digunakan di berbagai negara. Sistem partai tunggal adalah sistem di mana para anggota berada di bawah kekuasaan absolut dari pemimpin partai yang sekaligus sebagai kepala negara[46]. Hans Kelsen membahas sistem ini dalam subjudul Kediktatoran Partai, menjelaskan bahwa dalam kediktatoran partai, kebebasan berbicara dan pers serta kebebasan politik lain sepenuhnya ditindas. Sistem ini tersebar di berbagai negara komunis dan sosialis, seperti Cina dan Kuba. Di Indonesia, pada tahun 1945, ada usaha untuk mendirikan partai tunggal, akan tetapi dihentikan sebelum terbentuk karena dianggap berbau fasis[47].
Sistem dwi-partai adalah sistem di mana ada dua partai besar yang mendominasi dan berhasil memenangkan dua tempat teratas dalam pemilu secara bergiliran, dengan kedudukan dominan di antara kemungkinan partai-partai kecil lainnya. Sistem ini dapat berjalan baik jika terpenuhinya tiga syarat: komposisi masyarakat bersifat homogen dengan kesamaan latar belakang budaya, agama, dan bahasa; konsensus kuat dalam masyarakat mengenai asas dan tujuan sosial dan politik; dan kontinuitas sejarah dengan kesinambungan tradisi politik yang telah mengakar[48]. Sistem pemilu yang digunakan dalam sistem dwi-partai adalah sistem mayoritas atau pluralitas. Negara-negara yang menggunakan sistem ini seperti Inggris, Amerika Serikat, Filipina, Kanada, dan Selandia Baru merupakan representasi dari tradisi Anglo Saxon dalam praktik ketatanegaraan[49].
Giovanni Sartori mengemukakan kelebihan sistem dua partai yang mencakup: pertama, moderasi dan pengumpulan pengaruh, di mana kedua partai akan memusatkan perhatiannya pada pemilih mengambang sehingga harus membuat program yang moderat yang bisa diterima secara umum; kedua, eksekutif stabil dan efektif karena didukung mayoritas yang kuat di parlemen; ketiga, pilihan jelas bagi pemilih karena hanya ada dua alternatif; dan keempat, pertanggungjawaban jelas karena hanya ada partai yang berkuasa dan partai oposisi[50].
Namun, Sartori juga mengajukan kritik terhadap sistem dua partai. Ia menunjukkan bahwa stabilitas yang dianggap sebagai kelebihan sistem dua partai berubah dalam praktik karena beberapa negara yang mempraktikkan sistem multipartai (negara-negara Skandinavia dan Benelux) ternyata stabil walaupun menggunakan sistem multipartai. Ia juga menunjukkan bahwa fakta memperlihatkan bahwa sistem multipartai berkaitan dengan waktu berkuasa kabinet yang relatif pendek akan tetapi merupakan kesalahan menjadikan instabilitas kabinet sebagai indikator fundamental ketidakstabilan rezim karena birokrasi tetap berlangsung[51]. Lebih lanjut, jika kedua partai menjadi moderat maka programnya akan menjadi sama satu dengan yang lain sehingga menjadi tidak jelas bagi pemilih[52].
Sistem multipartai adalah sistem di mana banyak partai bersaing dalam pemilu. Berbeda dengan sistem dwi-partai yang mengalami kesulitan dalam melakukan kompromi, dalam sistem multipartai kelompok-kelompok dapat dihimpun dengan bebasnya, dapat bergabung dan memisahkan diri mengikuti perkembangan keadaan[53]. Umumnya dianggap bahwa keanekaragaman dalam sebuah negara berupa agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, dan perbedaan dalam berbagai bidang, mendorong pilihan ke arah sistem multipartai[54]. Dalam sistem ini, sistem pemilu yang digunakan adalah sistem representasi proporsional dengan ciri setiap daerah pemilihan berwakil majemuk.
Banyak negara menggunakan sistem multipartai, antara lain Jerman dan Belanda. Indonesia juga sejak merdeka hingga saat ini menggunakan sistem multipartai, yang mencerminkan keragaman masyarakat Indonesia yang heterogen dengan banyak perbedaan agama, suku, dan berbagai ideologi politik[55]. Dinamika partai politik Indonesia dalam era reformasi menunjukkan peran yang semakin strategis dalam memperkuat institusi demokrasi melalui representasi politik dan partisipasi masyarakat[56].
Tim Penyusun: Sayyidatun Nashuha Basyar, Resa Yuniarsa Hasan, Syahriza Alkohir Anggoro, M. Akbar Nursasmita, Moh. Rifan
Leave a Reply