HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate April 2025

PENDAHULUAN

Partai politik merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem demokrasi modern, khususnya dalam sistem demokrasi perwakilan yang dianut oleh Indonesia.[1] Sebagai institusi yang berfungsi menjembatani antara pemerintah dan rakyat, partai politik memiliki peran strategis dalam menata aspirasi rakyat yang beragam menjadi pendapat umum yang dapat diterjemahkan ke dalam proses legislasi.[2] Allan Ware mendefinisikan partai politik sebagai institusi yang mencari pengaruh dalam negara dengan upaya menduduki posisi dalam pemerintahan, dan terdiri dari lebih dari satu kepentingan tunggal dalam masyarakat sehingga berupaya untuk mengagregasikan kepentingan.[3]

Keberadaan partai politik pada hakikatnya merupakan manifestasi dari hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul serta hak menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.[4] Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.[5] Kebebasan berserikat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dalam berbagai instrumen internasional, termasuk Universal Declaration of Human Rights Pasal 20 dan Kovenan ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.[6]

Namun demikian, sebagaimana ditegaskan oleh Janusz Symonides, hak dan kebebasan tersebut tidaklah bersifat absolut dan dapat dibatasi dengan melakukan pengaturan, termasuk pembubaran partai politik, yang diperlukan dalam masyarakat demokratis demi keamanan nasional, keselamatan publik, pencegahan kejahatan, perlindungan kesehatan dan moral, serta perlindungan hak dan kebebasan lain.[7] Pembatasan terhadap kebebasan berserikat partai politik, menurut Symonides, harus memenuhi tiga syarat ketat: pertama, pembatasan harus diatur dalam aturan hukum; kedua, dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dalam masyarakat demokratis; dan ketiga, memang benar-benar dibutuhkan dan bersifat proporsional sesuai dengan kebutuhan sosial.[8]

Sam Issacharoff menegaskan bahwa negara demokratis tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban untuk menjamin dan melindungi prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dengan cara melarang atau membubarkan organisasi, termasuk partai politik, yang bertentangan dengan tujuan dasar dan tatanan konstitusional.[9] Doktrin ini dikenal sebagai militant democracy, yang pada intinya menyatakan bahwa pemerintahan yang demokratis harus mencegah bentuk-bentuk yang mengancam demokrasi itu sendiri.[10]

Di Indonesia, kewenangan pembubaran partai politik telah mengalami transformasi kelembagaan yang signifikan sejak era Orde Lama hingga era reformasi. Pasca amandemen UUD 1945, kewenangan tersebut beralih dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.[11] Namun yang menarik, sejak MK dibentuk hingga saat ini, belum pernah ada permohonan pembubaran partai politik yang diterima dan diputus oleh MK.[12] Fenomena ini menimbulkan pertanyaan akademik yang mendalam: apakah kewenangan ini merupakan kewenangan yang tak berguna ataukah justru menunjukkan kematangan demokrasi Indonesia?[13]

Esai ini akan menganalisis secara komprehensif mengenai hukum acara pembubaran partai politik di Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif, perbandingan hukum, serta analisis konstitusional. Pembahasan akan difokuskan pada tujuan pembubaran partai politik, kewenangan Mahkamah Konstitusi, prosedur beracara, alasan-alasan pembubaran, serta akibat hukum dari putusan pembubaran. Analisis ini juga akan mengkaji problematika dan tantangan dalam implementasi kewenangan pembubaran partai politik, termasuk isu legal standing pemohon, uji proporsionalitas, serta keseimbangan antara perlindungan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

LANDASAN TEORETIS

Partai Politik sebagai Pilar Demokrasi

Partai politik dalam konsepsi klasik Edmund Burke didefinisikan sebagai a body of men united for promoting by their joint endeavour the national interest upon some particular principle in which they are all agreed.[14] Definisi ini menekankan pada aspek persatuan untuk mempromosikan kepentingan nasional berdasarkan prinsip tertentu. MacIver memberikan perspektif yang lebih konstitusional dengan menyatakan bahwa partai politik adalah asosiasi yang terorganisir untuk mendukung prinsip atau kebijakan tertentu yang dengan cara konstitusional berupaya menjadikannya sebagai determinan pemerintahan.[15]

Dalam konteks demokrasi modern, partai politik memiliki peran vital sebagai moderator antara kepentingan pemilih dan institusi pembuat keputusan, serta sebagai saluran interaksi antara masyarakat sipil dengan negara.[16] Harold J. Laski menegaskan bahwa partai politik merupakan institusi yang memilih prinsip-prinsip aspirasi para pemilih yang akan diterjemahkan dalam proses legislasi.[17] Oleh karena itu, partai politik bukan sekadar organisasi politik biasa, melainkan instrumen konstitusional yang eksistensinya dijamin dan diatur oleh konstitusi.[18]

Kebebasan Berserikat sebagai Hak Asasi Manusia

Kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara universal. Universal Declaration of Human Rights dalam Pasal 20 menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, dan tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.[19] Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dalam Pasal 2 menegaskan bahwa pekerja dan pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan bergabung dengan organisasi yang mereka pilih sendiri tanpa harus izin sebelumnya.[20]

Dalam konteks Indonesia, kebebasan berserikat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.[21] UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 24 ayat (1) juga mengakui hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat dengan jalan membentuk kelompok-kelompok, salah satunya berupa partai politik.[22]

Namun demikian, sebagaimana ditegaskan oleh Hilaire Barnett, kebebasan berserikat sebagai hak asasi manusia memiliki batasan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis demi keamanan nasional dan keselamatan publik, untuk mencegah kejahatan, untuk melindungi kesehatan dan moral, serta untuk melindungi hak dan kebebasan lain.[23] Pembatasan ini merupakan penyeimbang antara kepentingan publik dan privat, namun harus dilakukan secara ketat untuk tidak memberangus kebebasan berserikat itu sendiri.[24]

Doktrin Militant Democracy

Konsep militant democracy atau demokrasi yang militan pertama kali dikembangkan oleh Karl Loewenstein pada tahun 1937 sebagai respons terhadap ancaman fasisme dan nazisme di Eropa.[25] Doktrin ini kemudian diadopsi secara luas, terutama pasca Perang Dunia II, sebagai upaya negara-negara demokratis untuk melindungi diri dari ancaman internal yang dapat menghancurkan demokrasi itu sendiri.[26]

Donald P. Kommers dalam The Constitutional Jurisprudence of the Federal Republic of Germany menjelaskan bahwa perlindungan terhadap demokrasi dimaksudkan agar tatanan demokrasi yang sedang berjalan tidak rusak dan digantikan dengan sistem lain yang tidak demokratis.[27] Pemerintahan yang demokratis harus mencegah bentuk-bentuk yang mengancam demokrasi melalui berbagai instrumen, termasuk pembubaran partai politik yang bertujuan menghancurkan tatanan demokratis.[28]

Angela K. Bourne dalam penelitiannya tentang militant democracy menegaskan bahwa pembubaran partai politik merupakan dilema demokratis yang paling kuat: pembubaran partai secara fundamental menantang kebebasan berserikat dan berekspresi, representasi politik, serta prinsip toleransi dan pluralisme.[29] Namun dalam konteks tertentu, pembubaran partai politik dapat dibenarkan untuk melindungi tatanan demokrasi dari ancaman yang nyata dan signifikan.[30]

Pedoman Venice Commission

European Commission for Democracy Through Law (Venice Commission) telah menetapkan pedoman internasional mengenai pelarangan dan pembubaran partai politik dalam dokumen Guidelines on Prohibition and Dissolution of Political Parties and Analogous Measures yang diadopsi pada tahun 1999.[31] Pedoman ini menegaskan beberapa prinsip fundamental yang menjadi standar internasional dalam praktik pembubaran partai politik.

Pertama, negara harus mengakui hak setiap orang untuk berorganisasi secara bebas dalam partai politik.[32] Kedua, pelarangan dan pembubaran paksa partai politik hanya dimungkinkan dalam kasus partai politik melakukan tindakan dengan menggunakan kekerasan sebagai alat politik untuk menghancurkan tatanan demokrasi yang menjamin hak dan kebebasan.[33] Ketiga, pembubaran tidak dapat dilakukan atas dasar tindakan individu anggota tanpa mandat dari partai.[34]

Keempat, pelarangan atau pembubaran partai politik harus diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi atau lembaga yudisial lain dengan menjamin due process of law, keterbukaan, dan pengadilan yang adil.[35] Kelima, pembubaran harus merupakan konsekuensi dari temuan yudisial tentang pelanggaran konstitusional yang benar-benar luar biasa serta diambil berdasarkan prinsip proporsionalitas.[36] Keenam, harus terdapat bukti yang cukup bahwa partai itu sendiri, dan bukan hanya anggota individualnya, mengejar tujuan politik dengan menggunakan atau mempersiapkan penggunaan cara-cara yang inkonstitusional.[37]

TUJUAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Berdasarkan analisis terhadap pengaturan pembubaran partai politik di berbagai negara dan pedoman internasional, terdapat lima tujuan utama yang menjadi justifikasi pembubaran partai politik.[38]

Melindungi Demokrasi

Perlindungan terhadap demokrasi dimaksudkan agar tatanan demokrasi yang sedang berjalan tidak rusak dan digantikan dengan sistem lain yang tidak demokratis.[39] Perlindungan ini diwujudkan dalam bentuk larangan program dan kegiatan partai politik yang hendak menghancurkan tatanan demokrasi, maupun dalam bentuk keharusan partai politik bersifat demokratis baik dalam organisasi maupun cara yang digunakan.[40]

Beberapa negara secara eksplisit mengatur kewajiban partai politik untuk bersifat demokratis. Article 9 Paragraph 1 Konstitusi Albania menyatakan Political parties are created freely. Their organization shall conform with democratic principles. Article 42 Paragraph 2 Konstitusi Algeria menyatakan However, this right cannot be used to violate the fundamental liberties as well as the democratic and republican nature. Article 17 Konstitusi Brazil menegaskan bahwa pembentukan, konsolidasi, merger dan pembubaran partai politik adalah bebas, dengan memperhatikan rezim demokratis.[41]

Melindungi Konstitusi

Perlindungan terhadap konstitusi diwujudkan dalam bentuk ketentuan yang melarang tujuan dan kegiatan partai politik bertentangan dengan konstitusi atau hendak menghilangkan atau merusak tatanan konstitusional.[42] Perlindungan terhadap konstitusi juga diwujudkan dalam bentuk ketentuan yang melarang partai politik secara paksa atau dengan jalan kekerasan hendak mengubah tatanan negara konstitusional atau mengubah konstitusi.[43]

Namun Venice Commission menegaskan bahwa tujuan mengubah konstitusi yang dilakukan secara demokratis dan damai tidak dapat dijadikan alasan pembubaran partai politik.[44] Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa dalam demokrasi, perubahan konstitusi melalui mekanisme konstitusional yang sah merupakan hak yang dijamin.

Melindungi Kedaulatan Negara

Perlindungan terhadap kedaulatan meliputi keharusan partai politik menghormati prinsip kedaulatan nasional, larangan membahayakan eksistensi negara, tidak melanggar kemerdekaan dan kesatuan atau kedaulatan nasional, hingga larangan afiliasi dan memperoleh pendanaan dari pihak asing.[45] Article 21 Paragraph 2 Konstitusi Jerman secara tegas menyatakan Parties which, by reason of their aims or behavior of their adherents, or to endanger the existence of the Federal Republic of Germany are unconstitutional.[46]

Melindungi Keamanan Nasional

Perlindungan terhadap keamanan nasional diwujudkan melalui kewajiban menghormati dan tidak mengganggu keamanan nasional, larangan menghasut atau menasihatkan kekerasan atas dasar apapun, hingga larangan membentuk dan menggunakan organisasi paramiliter.[47] Article 17 Paragraph 4 Konstitusi Brazil secara tegas menyatakan Political Parties are forbidden to use paramilitary organizations.[48]

Melindungi Ideologi Negara

Perlindungan terhadap ideologi negara adalah perlindungan terhadap faham atau asas tertentu yang dipandang sebagai dasar negara, misalnya pluralisme, ajaran agama tertentu, atau bahkan prinsip sekularisme.[49] Di Indonesia, perlindungan terhadap ideologi negara diwujudkan dalam bentuk larangan menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (7) UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.[50]

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Sejarah Kewenangan Pembubaran Partai Politik di Indonesia

Kewenangan pembubaran partai politik di Indonesia telah mengalami evolusi kelembagaan yang signifikan sejak masa Orde Lama hingga era reformasi.[51]

Masa Orde Lama (1959-1966): Pada masa ini, peran pemerintah sangat dominan dalam pembubaran partai politik. Presiden Soekarno melalui Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian, dilanjutkan dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-Partai, telah melakukan penyederhanaan dan pembubaran beberapa partai politik.[52] Keppres Nomor 200/1960 dan 201/1960 memerintahkan Partai Masjumi dan PSI untuk membubarkan diri dalam 30 hari karena terlibat dalam pemberontakan PRRI Permesta. Pada 1966, PKI dibubarkan melalui TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.[53]

Masa Orde Baru (1966-1998): Pada masa ini tidak terjadi pembubaran partai politik secara formal, namun terdapat kebijakan penyederhanaan partai politik karena partai politik dianggap sebagai sumber pertikaian yang mengganggu stabilitas.[54]

Masa Reformasi – Era Mahkamah Agung: Di awal masa reformasi, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, wewenang pembubaran partai politik ada pada Mahkamah Agung.[55] MA dapat membekukan atau membubarkan suatu partai politik berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap setelah memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam waktu 3 bulan. Pada tahun 2000 dan 2001 terdapat 2 gugatan pembubaran Partai Golkar ke MA, namun kedua gugatan tersebut diputus ditolak.[56]

Pasca Amandemen UUD 1945 – Era Mahkamah Konstitusi: Dengan adanya Perubahan UUD 1945, khususnya Pasal 24C ayat (1), pembubaran partai politik menjadi bagian dari wewenang MK.[57] Perpindahan kewenangan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan fundamental yang tercermin dalam risalah pembahasan amandemen UUD 1945.[58]

Ratio Legis Pemindahan Kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan penelitian Kholifatur Rosyidah dari Universitas Gadjah Mada, terdapat beberapa alasan mendasar pemindahan kewenangan pembubaran partai politik dari MA kepada MK.[59]

Pertama, menurut Pataniari Siahaan, perkara pembubaran partai politik menyangkut masalah politik sehingga dipandang lebih tepat menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi dan kurang tepat jika dimasukkan dalam masalah hukum yang ditangani Mahkamah Agung.[60] Kedua, Mahkamah Agung dinilai lebih banyak menangani perkara kasasi yang saat itu sudah menumpuk. Ketiga, dari sisi hakim yang menangani perkara, hakim konstitusi dinilai memiliki kualifikasi yang lebih baik untuk menangani perkara-perkara terkait dengan konstitusi.[61]

Keempat, kewenangan pembubaran yang saat itu dipegang oleh Mahkamah Agung dinilai tidak proporsional. Kelima, partai politik dan pemilihan umum terkait erat dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat, sehingga masalah pembubaran partai politik juga dipandang menyangkut masalah konstitusi yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi.[62] Keenam, partai politik merupakan instrumen konstitusional sehingga pembubarannya perlu mekanisme konstitusional pula.[63] Ketujuh, partai politik merupakan wujud nyata dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul yang hakiki dalam demokrasi konstitusional, sehingga untuk membubarkannya harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk menjaga pelaksanaan hak dan kewajiban konstitusional.[64]

Status Kewenangan dalam Praktik

Yang menarik untuk dikaji adalah bahwa hingga saat ini belum ada permohonan perkara pembubaran partai politik yang diterima oleh MK.[65] Fenomena ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang efektivitas kewenangan MK dalam konteks pembubaran partai politik. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bahkan menyebut kewenangan ini sebagai kewenangan yang tak berguna.[66]

Namun demikian, ketiadaan permohonan pembubaran partai politik tidak serta-merta berarti kewenangan ini tidak penting. Justru keberadaan kewenangan ini dapat berfungsi sebagai deterrent effect (efek jera preventif) bagi partai politik untuk tidak melakukan tindakan atau memiliki program yang bertentangan dengan UUD 1945.[67] Kewenangan ini juga menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengantisipasi kemungkinan ancaman terhadap tatanan demokrasi konstitusional yang dapat berasal dari partai politik itu sendiri.[68]

Perbandingan dengan Negara Lain

Pada umumnya, pembubaran partai politik di berbagai negara merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.[69] Negara-negara yang konstitusinya menyatakan bahwa pembubaran partai politik merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi diantaranya adalah Albania, Armenia, Austria, Azerbaijan, Kroasia, Cheznya, Georgia, Hungaria, Jerman, Korea Selatan, Macedonia, Moldova, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Thailand, Turki, Taiwan, dan Chile.[70]

Dengan adanya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Indonesia merupakan salah satu dari 14 negara yang konstitusinya secara eksplisit menyatakan bahwa pembubaran partai politik merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi.[71] Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi best practice internasional dalam hal mekanisme pembubaran partai politik melalui lembaga yudisial yang independen.

HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Pemohon dan Legal Standing

Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU MK, pemohon dalam perkara pembubaran partai politik adalah pemerintah, yaitu pemerintah pusat.[72] Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 12 Tahun 2008 menegaskan bahwa Pemohon adalah Pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau Menteri yang ditugasi oleh Presiden.[73]

Pemberian hak mengajukan permohonan pembubaran partai politik hanya kepada pemerintah dimaksudkan untuk mencegah terjadinya saling menuntut pembubaran di antara partai politik yang ada.[74] Menurut Jimly Asshiddiqie, apabila hak pengajuan pembubaran diberikan kepada pihak lain termasuk partai politik, berarti partai politik dibenarkan menuntut pembubaran saingannya sendiri.[75]

Namun demikian, pembatasan legal standing hanya kepada pemerintah ini telah menimbulkan perdebatan akademik yang cukup intensif.[76] Penelitian terkini dari Niko Raditya Chandra dan kolega mengusulkan perluasan legal standing yang mencakup warga negara, organisasi masyarakat sipil, badan pengawas pemilu, dan lembaga anti-korupsi.[77] Perluasan ini bertujuan memperkuat mekanisme checks and balances demokrasi, meningkatkan akuntabilitas partai politik, dan memastikan partai politik beroperasi dalam batas-batas konstitusi dan hukum.[78]

Termohon

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 12 Tahun 2008, Termohon adalah partai politik yang diwakili oleh pimpinan partai politik yang dimohonkan untuk dibubarkan.[79] Kedudukan partai politik yang dimohonkan pembubaran adalah sebagai termohon, yang mencakup baik partai politik lokal maupun partai politik nasional.

Syarat dan Isi Permohonan

Permohonan pembubaran partai politik harus memenuhi syarat formal dan materiil tertentu. Berdasarkan Pasal 4 PMK Nomor 12/PMK/2008, permohonan sekurang-kurangnya memuat:[80]

  1. Identitas lengkap pemohon dan kuasanya jika ada, yang dilengkapi surat kuasa khusus untuk itu;
  2. Uraian yang jelas tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik yang dimohonkan pembubaran yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945;
  3. Alat-alat bukti yang mendukung permohonan.

Pasal 68 ayat (2) UU MK mewajibkan pemohon menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.[81]

Proses Administrasi dan Registrasi

Setelah permohonan diterima, petugas kepaniteraan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta lampirannya.[82] Jika berkas belum lengkap, pemberitahuan kekuranglengkapan disampaikan dan pemohon wajib melengkapi paling lambat 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika tidak dilengkapi, Panitera menerbitkan akta bahwa permohonan tidak diregistrasi.

Jika berkas lengkap, permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor register perkara.[83] Mahkamah Konstitusi menyampaikan salinan akta registrasi beserta salinan permohonan dan lampirannya kepada termohon paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Pemeriksaan Pendahuluan (Sidang Panel)

Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan.[84] Hakim wajib memberi nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan jika dipandang perlu. Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan paling lambat 7 hari sejak sidang panel.

Sidang panel memeriksa aspek-aspek fundamental seperti identitas pemohon, legal standing, objek permohonan, pokok permohonan, hal yang diminta diputus, alat bukti, pihak terkait, saksi/ahli, dan jadwal persidangan.[85] Berdasarkan laporan panel hakim, Ketua MK menetapkan Majelis Hakim dalam Sidang Pleno.

Pemeriksaan Persidangan

Pemeriksaan persidangan mengikuti tahapan yang sistematis:[86]

  1. Pemohon menyampaikan dan menjelaskan permohonan;
  2. Termohon menyampaikan tanggapan;
  3. Pihak terkait (jika ada) menyampaikan keterangan;
  4. Pemeriksaan alat bukti;
  5. Mendengarkan keterangan saksi dan ahli;
  6. Pemohon menyampaikan kesimpulan;
  7. Termohon dan pihak terkait menyampaikan kesimpulan.

Dalam pemeriksaan persidangan, terdapat beberapa pertanyaan hukum fundamental yang harus dijawab: pertama, kedudukan hukum (legal standing) pemohon; kedua, kewenangan MK dalam mengadili perkara; ketiga, alasan permohonan apakah memenuhi klasifikasi sebagai alasan pembubaran partai politik.[87]

Pembuktian

Proses pembuktian dalam perkara pembubaran partai politik memiliki dua dimensi: pembuktian terhadap dokumen dan pembuktian terhadap fakta.[88]

Pembuktian terhadap Dokumen: Pembuktian ini terkait dengan ideologi, asas, tujuan, dan program partai politik. Alat bukti utama yang diperlukan meliputi statuta pendirian partai politik, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), platform, program kerja, serta dokumen dan keputusan-keputusan partai politik lainnya.[89]

Pembuktian terhadap Fakta: Jika bukti-bukti dari dokumen kurang meyakinkan atau tidak terbukti, pemohon harus menunjukkan dan membuktikan kegiatan atau akibat dari kegiatan partai politik yang melanggar UUD 1945.[90] Pembuktian dapat dilakukan dari bentuk dan substansi atau materi kegiatan, serta dari dampak atau akibat yang secara objektif memang diinginkan dari pelaksanaan kegiatan partai politik.

Beban pembuktian pada prinsipnya ada pada pihak pemohon.[91] Namun apabila terdapat alasan cukup kuat, Majelis Hakim dapat membebankan pembuktian kepada pihak termohon. Putusan harus didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.

Jangka Waktu Pemeriksaan

Perkara pembubaran partai politik wajib diputus dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak permohonan diregistrasi (Pasal 71 UU MK).[92] Batasan waktu ini diperlukan untuk menjamin terselenggaranya prinsip peradilan yang cepat, mengingat perkara menyangkut hak anggota partai politik yang banyak jumlahnya, terutama jika proses pembubaran jangka waktunya dekat dengan pelaksanaan pemilihan umum.

Rapat Permusyawaratan Hakim dan Putusan

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) diupayakan dengan musyawarah mufakat.[93] Jika tidak tercapai mufakat, RPH ditunda sampai RPH berikutnya. Jika tetap tidak mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Putusan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 orang hakim.[94] Putusan bersifat final dan mengikat, tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.

ALASAN-ALASAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Alasan pembubaran partai politik di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang saling terkait dan melengkapi.[95]

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Sanksi Pembekuan Sementara:

Sanksi pembekuan dapat dijatuhkan jika partai politik melanggar larangan terkait nama, lambang, atau tanda gambar (Pasal 47 dan 48 ayat 1).[96] Pembekuan juga dapat dijatuhkan jika melanggar larangan mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha (Pasal 48 ayat 6). Selain itu, pembekuan diberlakukan kepada organisasi partai politik yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan negara.

Pembekuan sementara dilakukan paling lama satu tahun. Apabila partai yang telah dibekukan tersebut melakukan kembali pelanggaran yang sama, dapat ditindaklanjuti dengan pembubaran oleh Mahkamah Konstitusi (Pasal 48 ayat 3).[97]

Pembubaran Langsung:

Pembubaran dapat dilakukan secara langsung apabila partai politik menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme (Pasal 48 ayat 7).[98] Larangan ini merupakan implementasi dari TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang masih dianggap relevan dalam konteks Indonesia.

Terkait Sanksi Pidana:

Berdasarkan Pasal 50 UU No. 2 Tahun 2008, pembubaran juga diatur terkait dengan sanksi pidana dalam hal pengurus partai politik menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf e UU No. 27 Tahun 1999.[99]

Berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi

Pasal 68 ayat (2) UU MK mewajibkan pemohon menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.[100] Ketentuan ini memberikan kerangka umum mengenai aspek-aspek partai politik yang dapat menjadi objek permohonan pembubaran.

Berdasarkan PMK Nomor 12 Tahun 2008

Pasal 2 PMK No. 12 Tahun 2008 menegaskan bahwa partai politik dapat dibubarkan oleh MK apabila:[101]

  1. Ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan UUD 1945; dan/atau
  2. Kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945.

Analisis Sistematika Alasan Pembubaran

Berdasarkan analisis terhadap berbagai ketentuan di atas, alasan pembubaran partai politik di Indonesia dapat diringkas menjadi delapan kategori utama:[102]

  1. Ideologi bertentangan dengan UUD 1945;
  2. Asas bertentangan dengan UUD 1945;
  3. Tujuan bertentangan dengan UUD 1945;
  4. Program bertentangan dengan UUD 1945;
  5. Kegiatan bertentangan dengan UUD 1945;
  6. Akibat dari kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945;
  7. Menganut, mengembangkan, serta menyebarluaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;
  8. Pengurus partai politik menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Dari delapan kategori ini, tampak bahwa kriteria utama adalah bertentangan dengan UUD 1945. Namun frasa bertentangan dengan UUD 1945 ini sangat luas dan abstrak, sehingga memerlukan penafsiran lebih lanjut mengenai aspek-aspek UUD 1945 mana yang dilanggar.[103]

Perluasan Alasan: Partai Politik yang Korupsi

Dalam perkembangan wacana akademik dan praktik, muncul diskursus mengenai perluasan alasan pembubaran partai politik untuk mencakup partai politik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.[104] Argumentasi yang dikemukakan adalah bahwa partai politik merupakan subjek hukum pidana yaitu korporasi berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[105]

Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, partai politik yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas dasar putusan yang berada di bawah Mahkamah Agung dapat dimohonkan ke MK oleh pemerintah yang diwakilkan oleh Jaksa Agung dan/atau Menteri yang ditugaskan oleh Presiden untuk memohon pembubarannya.[106]

Namun demikian, perluasan ini masih menjadi perdebatan karena belum ada ketentuan eksplisit dalam UUD 1945 maupun UU MK yang secara tegas menyatakan korupsi sebagai alasan pembubaran partai politik.[107]

UJI PROPORSIONALITAS DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

Salah satu aspek krusial yang belum berkembang dalam praktik pembubaran partai politik di Indonesia adalah penerapan uji proporsionalitas.[108] Uji proporsionalitas merupakan standar yang dikembangkan oleh pengadilan konstitusional di berbagai negara serta European Court of Human Rights (ECtHR) untuk menilai apakah pembatasan terhadap hak asasi manusia, termasuk kebebasan berserikat, dapat dibenarkan.[109]

Konsep Uji Proporsionalitas

Uji proporsionalitas pada dasarnya bertujuan untuk menilai apakah suatu pembatasan hak asasi manusia memenuhi kriteria yang dapat diterima dalam masyarakat demokratis.[110] Berdasarkan jurisprudensi ECtHR, khususnya dalam kasus Refah Partisi (The Welfare Party) and Others v. Turkey, pengecualian untuk kebebasan berkumpul dan berserikat, termasuk pembubaran partai politik, harus ditafsirkan secara ketat (construed strictly).[111]

Hanya alasan yang meyakinkan dan memaksa (convincing and compelling reasons) yang dapat diterima untuk membatasi kebebasan berserikat partai tersebut.[112] Dalam menentukan apakah ada pelanggaran Pasal 11 paragraf (2) European Convention on Human Rights, Negara-Negara Pihak hanya memiliki margin of appreciation yang terbatas.[113]

Elemen-Elemen Uji Proporsionalitas

Berdasarkan praktik pengadilan konstitusional di berbagai negara dan kajian Satria Prayoga dkk dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia, uji proporsionalitas umumnya mencakup empat elemen:[114]

Pertama, tujuan yang sah (legitimate aim): Pembubaran partai politik harus memiliki tujuan yang sah, seperti melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral publik, atau hak dan kebebasan orang lain.[115] Dalam konteks Indonesia, tujuan yang sah dapat berupa perlindungan terhadap demokrasi, konstitusi, kedaulatan negara, keamanan nasional, dan ideologi negara Pancasila.

Kedua, kesesuaian (suitability): Pembubaran partai politik harus merupakan cara yang sesuai untuk mencapai tujuan yang dimaksud.[116] Harus ada hubungan kausal antara tindakan pembubaran dengan tujuan perlindungan yang ingin dicapai.

Ketiga, kebutuhan (necessity): Pembubaran partai politik harus benar-benar diperlukan, dalam arti tidak ada alternatif lain yang lebih ringan yang dapat mencapai tujuan yang sama.[117] Prinsip ini sejalan dengan konsep ultimum remedium bahwa pembubaran partai politik harus menjadi upaya terakhir setelah upaya-upaya lain untuk perbaikan dan penegakan hukum telah dilakukan.

Keempat, keseimbangan (proportionality stricto sensu): Harus ada keseimbangan yang wajar antara kepentingan yang dilindungi (demokrasi dan konstitusi) dengan hak yang dibatasi (kebebasan berserikat).[118] Kerugian yang ditimbulkan oleh pembatasan tidak boleh melebihi manfaat yang diperoleh.

Penerapan dalam Konteks Indonesia

Dalam konteks Indonesia, uji proporsionalitas belum diterapkan secara eksplisit dalam pengaturan pembubaran partai politik.[119] Pasal 2 PMK No. 12 Tahun 2008 hanya menyatakan bahwa partai politik dapat dibubarkan apabila ideologi, asas, tujuan, program, atau kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana MK harus melakukan penilaian proporsionalitas terhadap permohonan pembubaran.

Kajian akademik mengusulkan agar MK mengadopsi uji proporsionalitas sebagaimana dipraktikkan oleh German Constitutional Court dalam kasus pembubaran Socialist Reich Party (SRP) dan Kommunistische Partei Deutschlands (KPD).[120] German Constitutional Court telah membubarkan partai politik secara proporsional dengan memeriksa dan memutuskan pembubaran partai politik tidak hanya dalam teks tetapi juga dalam konteks, serta memenuhi kriteria clear and present danger terhadap kedaulatan Pemerintah Federal Jerman dan tatanan dasar demokratis yang bebas.[121]

Kriteria clear and present danger mensyaratkan bahwa ancaman yang ditimbulkan oleh partai politik harus nyata, jelas, dan segera (imminent), bukan hanya ancaman yang bersifat hipotetis atau spekulatif.[122] Partai politik harus secara aktif dan konkret mengancam tatanan demokrasi konstitusional, bukan sekadar memiliki ideologi atau program yang berbeda dengan mainstream politik.[123]

Implikasi bagi Praktik di Indonesia

Penerapan uji proporsionalitas memiliki implikasi penting bagi praktik pembubaran partai politik di Indonesia.[124] Pertama, MK harus mengembangkan kriteria yang lebih spesifik dan terukur mengenai apa yang dimaksud dengan bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, MK harus melakukan penilaian yang komprehensif terhadap fakta dan bukti untuk memastikan bahwa ancaman yang ditimbulkan oleh partai politik benar-benar nyata dan signifikan.

Ketiga, MK harus mempertimbangkan alternatif-alternatif lain selain pembubaran yang mungkin dapat mencapai tujuan perlindungan demokrasi, seperti sanksi administratif, pembekuan sementara, atau pembatasan terhadap kegiatan tertentu.[125] Keempat, MK harus melakukan balancing test antara kepentingan perlindungan demokrasi dengan hak kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Tanpa penerapan uji proporsionalitas yang jelas, terdapat risiko bahwa kewenangan pembubaran partai politik dapat disalahgunakan untuk tujuan-tujuan politik jangka pendek atau untuk membungkam oposisi politik.[126]

JENIS-JENIS PUTUSAN DAN AKIBAT HUKUMNYA

Jenis-Jenis Amar Putusan

Berdasarkan Pasal 70 UU MK jo. Pasal 10 PMK No. 12 Tahun 2008, terdapat tiga kemungkinan amar putusan dalam perkara pembubaran partai politik.[127]

Pertama, Permohonan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard):

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU MK, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima jika pemohon dan permohonan tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 68 UU MK.[128] Subjek pemohon harus mewakili Pemerintah Pusat, dan objek perkara yang dimohonkan harus pembubaran partai politik berdasarkan alasan ideologi, asas, tujuan, program, dan/atau kegiatan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, Permohonan Dikabulkan:

Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU MK, permohonan dikabulkan jika subjek pemohon dan objek permohonan telah sesuai dengan ketentuan UU MK, MK berpendapat permohonan beralasan, dan terbukti bahwa ideologi, asas, tujuan, program, atau kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945.[129]

Amar putusan dikabulkan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK No. 12 Tahun 2008 memuat:[130]

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan membubarkan dan membatalkan status badan hukum partai politik yang dimohonkan pembubaran;
  3. Memerintahkan kepada Pemerintah untuk:
    1. Menghapuskan partai politik yang dibubarkan dari daftar pada Pemerintah paling lambat dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak putusan Mahkamah diterima;
    1. Mengumumkan putusan Mahkamah dalam Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 hari sejak putusan diterima.

Ketiga, Permohonan Ditolak:

Berdasarkan Pasal 70 ayat (3) UU MK, permohonan ditolak jika MK berpendapat bahwa permohonan tidak beralasan dan tidak terbukti bahwa terdapat ideologi, asas, tujuan, program, atau kegiatan partai politik yang bertentangan dengan UUD 1945.[131]

Pelaksanaan Putusan

Pelaksanaan putusan pembubaran partai politik dilakukan dengan membatalkan pendaftaran pada Pemerintah, yang berarti pembatalan status badan hukumnya (Pasal 73 ayat 1 UU MK).[132] Putusan diumumkan oleh pemerintah dalam Berita Negara RI dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diterima (Pasal 73 ayat 2 UU MK). Yang menangani pendaftaran partai politik adalah Kementerian Hukum dan HAM, sehingga pelaksanaan putusan MK adalah dalam bentuk pembatalan pendaftaran partai politik.

Putusan disampaikan kepada berbagai pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PMK No. 12 Tahun 2008, yaitu kepada:[133] – Pemerintah sebagai Pemohon; – Termohon; – KPU; – DPR; – MA; – Polri; – Kejaksaan Agung.

Akibat Hukum Pembubaran Partai Politik

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PMK No. 12 Tahun 2008, putusan pembubaran partai politik menimbulkan akibat hukum antara lain:[134]

  1. Pelarangan hak hidup partai politik dan penggunaan simbol-simbol partai tersebut di seluruh Indonesia;
  2. Pemberhentian seluruh anggota DPR dan DPRD yang berasal dari partai politik yang dibubarkan;
  3. Pelarangan terhadap mantan pengurus partai politik yang dibubarkan untuk melakukan kegiatan politik;
  4. Pengambilalihan oleh negara atas kekayaan partai politik yang dibubarkan.

Analisis Komparatif Akibat Hukum

Pengaturan akibat hukum pembubaran partai politik di Indonesia dapat dibandingkan dengan praktik di beberapa negara lain.[135]

Partai Terlarang dan Larangan Partai Pengganti:

Di Turki, berdasarkan Article 69 Paragraph 8 Konstitusi, A Party which has been dissolved permanently cannot be founded under another name.[136] Di Jerman, Article 6 Paragraph 3 Bundesverfassungsgerichts-Gesetz menyatakan bahwa putusan pembubaran harus disertai dengan pembubaran partai dan larangan pembentukan organisasi pengganti (substitute organization).[137] Di Taiwan, Article 30-I Procedure Act menyatakan bahwa partai politik yang dibubarkan harus menghentikan semua aktivitas dan tidak boleh membentuk organisasi pengganti untuk mengejar tujuan yang sama.[138]

Sanksi kepada Pengurus dan/atau Anggota:

Di Turki, berdasarkan Article 69 Paragraph 9 Konstitusi, anggota (termasuk pendiri) yang perbuatan atau pernyataannya menyebabkan partai dibubarkan tidak dapat menjadi pendiri, anggota, direktur atau supervisor di partai politik lain selama 5 tahun sejak tanggal publikasi putusan final MK.[139] Di Pakistan, berdasarkan Article 16 Paragraph 2 The Political Parties Order 2002, anggota parlemen nasional dan provinsi dari partai yang dibubarkan berhenti dari keanggotaan lembaga perwakilan dan dilarang mengikuti pemilihan umum selama 4 tahun sejak pemberhentiannya.[140]

Berakhirnya Keanggotaan Lembaga Perwakilan:

Di Taiwan, berdasarkan Article 30-I Procedure Act, The members of the elected bodies appointed to the dissolved party in accordance with the proportional representative system shall be deprived of their membership immediately upon the judgment’s becoming effective.[141] Di Jerman, dalam praktik pembubaran Partai SRP dan KPD, keduanya otomatis kehilangan kursi di lembaga perwakilan walaupun tidak ada ketentuan konstitusi, UU Partai Politik, maupun UU MK yang mengaturnya.[142]

Akibat Hukum terhadap Harta Kekayaan:

Di Jerman, berdasarkan Article 6 Paragraph 3 Bundesverfassungsgerichts-Gesetz, putusan pembubaran dapat mengarahkan agar properti partai disita untuk digunakan oleh Federasi atau Land untuk kepentingan publik.[143] Di Bulgaria, berdasarkan Article 24 Paragraph 2 Political Parties Act, ketika partai dibubarkan, propertinya disita untuk negara, dan negara bertanggung jawab atas utang partai yang dibubarkan hingga nilai properti yang diterima.[144]

Problematika Akibat Hukum di Indonesia

Meskipun PMK No. 12 Tahun 2008 telah mengatur akibat hukum pembubaran partai politik, terdapat beberapa problematika yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.[145]

Pertama, mengenai pemberhentian seluruh anggota DPR dan DPRD yang berasal dari partai politik yang dibubarkan: apakah kursi tersebut digantikan oleh partai politik lain, ataukah menjadi kursi kosong? Jika digantikan, mekanisme apa yang digunakan?[146]

Kedua, mengenai pelarangan terhadap mantan pengurus partai politik yang dibubarkan untuk melakukan kegiatan politik: apakah larangan ini bersifat permanen ataukah ada batasan waktu tertentu? Apakah yang dimaksud dengan kegiatan politik hanya sebatas mendirikan atau menjadi pengurus partai politik, ataukah mencakup hak pilih aktif dan pasif?[147]

Ketiga, mengenai pengambilalihan oleh negara atas kekayaan partai politik yang dibubarkan: bagaimana mekanisme pengambilalihan tersebut? Apakah seluruh kekayaan partai politik otomatis menjadi milik negara, ataukah harus melalui proses hukum tertentu? Bagaimana dengan utang-utang partai politik yang dibubarkan?[148]

Keempat, tidak ada pengaturan mengenai nasib perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh partai politik yang dibubarkan, baik dengan pihak ketiga maupun dengan negara.[149] Apakah perjanjian-perjanjian tersebut otomatis batal demi hukum, ataukah tetap mengikat?

Ketiadaan pengaturan yang detail mengenai akibat hukum pembubaran partai politik dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa baru.[150]

PROBLEMATIKA DAN TANTANGAN

Ketiadaan Praktik Pembubaran

Problematika utama dalam kewenangan MK memutus pembubaran partai politik adalah belum pernah adanya permohonan yang diterima dan diputus oleh MK sejak lembaga ini dibentuk pada tahun 2003.[151] Fenomena ini menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah kewenangan ini efektif ataukah justru merupakan kewenangan yang tak berguna?[152]

Beberapa faktor yang dapat menjelaskan fenomena ini antara lain: Pertama, pembatasan legal standing hanya kepada pemerintah menyebabkan tidak adanya mekanisme bagi masyarakat atau lembaga lain untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang dianggap melanggar konstitusi.[153] Kedua, pemerintah cenderung enggan mengajukan permohonan pembubaran partai politik karena pertimbangan politik, terutama jika partai politik yang bersangkutan merupakan mitra koalisi atau memiliki pengaruh politik yang signifikan.[154]

Ketiga, belum ada partai politik yang secara terang-terangan dan nyata mengancam tatanan demokrasi konstitusional Indonesia dengan cara-cara yang memenuhi kriteria sebagai alasan pembubaran.[155] Keempat, mekanisme politik dan sosial yang ada, seperti tekanan publik, sanksi administratif, dan mekanisme internal partai politik, dinilai cukup efektif untuk menangani pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik tanpa harus melalui mekanisme pembubaran.[156]

Pembatasan Legal Standing

Pembatasan legal standing hanya kepada pemerintah telah menjadi isu kontroversial dalam diskursus akademik.[157] Kritik utama terhadap pembatasan ini adalah bahwa hal tersebut tidak demokratis dan menghalangi publik untuk menggugat partai politik tertentu yang melanggar.[158] Pembatasan ini juga menciptakan risiko dominasi eksekutif dan politisasi dalam proses pembubaran partai politik.[159]

Beberapa penelitian mengusulkan perluasan legal standing yang mencakup warga negara, organisasi masyarakat sipil, badan pengawas pemilu, dan lembaga anti-korupsi.[160] Penelitian yang dipublikasikan dalam Academy of Strategic Management Journal mengusulkan model reformed legal standing untuk memastikan bahwa MK beroperasi sebagai penjaga independen konstitusi yang dapat diakses oleh berbagai pemangku kepentingan.[161]

Namun demikian, perluasan legal standing juga memiliki risiko, yaitu dapat membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk menggunakan mekanisme pembubaran partai politik sebagai alat untuk menyerang lawan politik.[162] Oleh karena itu, jika legal standing diperluas, harus disertai dengan persyaratan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.[163]

Ketidakjelasan Kriteria “Bertentangan dengan UUD 1945”

Frasa bertentangan dengan UUD 1945 sebagai kriteria utama pembubaran partai politik sangat luas dan abstrak.[164] Tidak ada penjelasan yang detail mengenai aspek-aspek UUD 1945 mana yang dilanggar dapat menjadi dasar pembubaran. Apakah yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar negara (Pancasila), prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum, prinsip demokrasi, atau pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945?

Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi penafsiran yang beragam.[165] Dalam konteks perbandingan, Venice Commission dan praktik di berbagai negara menekankan pada kriteria yang lebih spesifik, yaitu penggunaan kekerasan atau cara-cara inkonstitusional untuk menghancurkan tatanan demokrasi.[166]

Ketiadaan Uji Proporsionalitas yang Eksplisit

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, ketiadaan uji proporsionalitas yang eksplisit dalam pengaturan pembubaran partai politik di Indonesia merupakan kelemahan mendasar.[167] Tanpa uji proporsionalitas, terdapat risiko bahwa pembubaran partai politik dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan secara seimbang antara kepentingan perlindungan demokrasi dengan hak kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.[168]

Diperlukan pengembangan kriteria uji proporsionalitas yang jelas, termasuk adopsi konsep clear and present danger sebagaimana dipraktikkan oleh German Constitutional Court.[169] Kriteria ini mensyaratkan bahwa ancaman yang ditimbulkan oleh partai politik harus nyata, jelas, dan segera, bukan hanya ancaman yang bersifat hipotetis atau spekulatif.[170]

Ketidakjelasan Akibat Hukum

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, meskipun PMK No. 12 Tahun 2008 telah mengatur akibat hukum pembubaran partai politik, masih terdapat berbagai aspek yang belum jelas.[171] Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa baru apabila suatu saat terdapat putusan pembubaran partai politik.[172]

Diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai: (1) mekanisme penggantian anggota DPR/DPRD yang diberhentikan; (2) batasan waktu dan ruang lingkup pelarangan terhadap mantan pengurus untuk melakukan kegiatan politik; (3) mekanisme pengambilalihan kekayaan partai politik yang dibubarkan; (4) nasib perjanjian-perjanjian yang telah dibuat oleh partai politik yang dibubarkan; serta (5) perlindungan terhadap hak-hak anggota partai politik yang tidak terlibat dalam pelanggaran yang menjadi alasan pembubaran.[173]

Tension antara Perlindungan Demokrasi dan Perlindungan HAM

Terdapat tension atau ketegangan fundamental antara tujuan perlindungan demokrasi melalui pembubaran partai politik dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berserikat.[174] Di satu sisi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi tatanan demokrasi konstitusional dari ancaman yang dapat menghancurkannya.[175] Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk kebebasan berserikat.[176]

Ketegangan ini harus diselesaikan melalui mekanisme balancing test yang proporsional.[177] Pembubaran partai politik hanya dapat dibenarkan apabila ancaman yang ditimbulkan oleh partai politik tersebut terhadap demokrasi benar-benar nyata, signifikan, dan tidak dapat diatasi dengan cara-cara yang lebih ringan.[178] Prinsip ultimum remedium harus diterapkan, sehingga pembubaran partai politik merupakan upaya terakhir setelah semua upaya lain telah dijalankan.[179]

PERBANDINGAN DENGAN PRAKTIK DI NEGARA LAIN

Jerman: Pembubaran SRP dan KPD

Jerman merupakan salah satu negara yang memiliki pengalaman nyata dalam pembubaran partai politik melalui Mahkamah Konstitusi.[180] Terdapat dua partai politik yang pernah dibubarkan oleh German Federal Constitutional Court (Bundesverfassungsgericht), yaitu Socialist Reich Party (SRP) pada tahun 1952 dan Kommunistische Partei Deutschlands (KPD) atau Partai Komunis Jerman pada tahun 1956.[181]

Pembubaran SRP didasarkan pada temuan bahwa partai ini merupakan kelanjutan dari partai Nazi yang telah dilarang, dan bertujuan untuk menghidupkan kembali ideologi Nazi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Jerman.[182] Pembubaran KPD didasarkan pada temuan bahwa partai ini menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan konstitusi untuk mengubah tatanan demokrasi dan menggantikannya dengan sistem komunis.[183]

Dalam kedua kasus tersebut, German Federal Constitutional Court menerapkan uji yang sangat ketat, termasuk kriteria clear and present danger yang mensyaratkan bahwa ancaman harus nyata, jelas, dan segera.[184] Court juga melakukan pemeriksaan tidak hanya terhadap dokumen-dokumen partai politik, tetapi juga terhadap kegiatan-kegiatan konkret yang dilakukan oleh partai politik tersebut.[185]

Akibat hukum dari pembubaran kedua partai politik tersebut meliputi: (1) pembubaran organisasi partai; (2) larangan pembentukan organisasi pengganti; (3) hilangnya kursi di lembaga perwakilan; dan (4) penyitaan aset partai untuk kepentingan publik.[186]

Turki: Pembubaran Refah Partisi (Welfare Party)

Turki juga memiliki pengalaman dalam pembubaran partai politik, salah satu yang paling terkenal adalah pembubaran Refah Partisi (Welfare Party) pada tahun 1998.[187] Turkish Constitutional Court membubarkan Refah Partisi dengan alasan bahwa partai ini bertujuan untuk mengubah prinsip sekularisme yang merupakan salah satu prinsip fundamental dalam konstitusi Turki.[188]

Putusan pembubaran Refah Partisi kemudian dibawa ke European Court of Human Rights (ECtHR) oleh para pimpinan partai dengan dalil bahwa pembubaran tersebut melanggar Pasal 11 European Convention on Human Rights tentang kebebasan berserikat.[189] ECtHR dalam putusannya menyatakan bahwa pembubaran Refah Partisi tidak melanggar Pasal 11 ECHR karena partai ini secara nyata mengancam prinsip sekularisme dan demokrasi di Turki.[190]

Namun demikian, ECtHR juga menekankan bahwa pembubaran partai politik harus ditafsirkan secara ketat (construed strictly), dan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang meyakinkan dan memaksa (convincing and compelling reasons).[191] Putusan ECtHR ini menjadi preseden penting dalam pengembangan standar internasional mengenai pembubaran partai politik.

Akibat hukum dari pembubaran Refah Partisi meliputi: (1) pembubaran organisasi partai; (2) larangan mendirikan partai dengan nama yang sama; (3) sanksi terhadap pengurus yang menyebabkan pembubaran berupa larangan menjadi pendiri, anggota, direktur atau supervisor di partai politik lain selama 5 tahun; dan (4) penyitaan aset partai.[192]

Korea Selatan: Pembubaran Unified Progressive Party

Korea Selatan membubarkan Unified Progressive Party (UPP) pada tahun 2014 melalui putusan Constitutional Court of Korea.[193] Pembubaran ini didasarkan pada temuan bahwa tujuan dan aktivitas UPP bertentangan dengan tatanan dasar masyarakat demokratis sebagaimana ditentukan dalam Konstitusi Korea Selatan.[194]

Constitutional Court of Korea menyatakan bahwa yurisdiksi pembubaran partai politik diberikan kepada Constitutional Court untuk melindungi Konstitusi dan melindungi partai politik dari keputusan sewenang-wenang Eksekutif.[195] Permohonan pembubaran diajukan oleh Eksekutif setelah pertimbangan State Council ketika percaya bahwa tujuan atau aktivitas partai politik bertentangan dengan tatanan dasar masyarakat demokratis.[196]

Akibat hukum dari putusan pembubaran meliputi: (1) National Election Commission harus menghilangkan registrasi partai politik dan mengumumkannya kepada publik segera; (2) aset partai politik yang dibubarkan dikembalikan ke Perbendaharaan Negara; (3) dilarang membuat partai yang memiliki prinsip serupa dengan partai yang dibubarkan atau partai pengganti; dan (4) tidak ada partai politik yang diizinkan menggunakan nama partai politik yang dibubarkan.[197]

Pembelajaran bagi Indonesia

Dari praktik pembubaran partai politik di ketiga negara tersebut, terdapat beberapa pembelajaran penting bagi Indonesia:[198]

Pertama, pentingnya penerapan uji yang ketat dan proporsional, termasuk kriteria clear and present danger.[199] Pembubaran partai politik tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan ideologi atau program yang berbeda, tetapi harus didasarkan pada ancaman nyata terhadap tatanan demokrasi konstitusional.[200]

Kedua, pentingnya pemeriksaan yang komprehensif tidak hanya terhadap dokumen-dokumen partai politik, tetapi juga terhadap kegiatan-kegiatan konkret yang dilakukan.[201] Ancaman harus bersifat aktif dan konkret, bukan hanya bersifat teoretis atau potensial.[202]

Ketiga, pentingnya pengaturan yang jelas mengenai akibat hukum pembubaran, termasuk nasib kursi di lembaga perwakilan, sanksi terhadap pengurus, dan nasib aset partai politik.[203] Pengaturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum dan mencegah timbulnya sengketa baru.[204]

Keempat, pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan yang memutus pembubaran partai politik dari pengaruh politik.[205] Pembubaran partai politik harus merupakan keputusan yudisial yang independen dan imparsial, bukan keputusan politik.[206]

PENUTUP

Pembubaran partai politik di Indonesia merupakan mekanisme konstitusional yang dirancang untuk melindungi tatanan demokrasi konstitusional dari ancaman yang dapat menghancurkannya. Kewenangan ini telah beralih dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi pasca amandemen UUD 1945, dengan pertimbangan bahwa partai politik merupakan instrumen konstitusional dan pembubaran partai politik merupakan isu konstitusional yang memerlukan penanganan oleh lembaga peradilan konstitusional yang memiliki keahlian khusus.

Namun demikian, sejak MK dibentuk hingga saat ini, belum pernah ada permohonan pembubaran partai politik yang diterima dan diputus. Fenomena ini dapat dijelaskan oleh berbagai faktor, termasuk pembatasan legal standing hanya kepada pemerintah, pertimbangan politik pemerintah, serta belum adanya partai politik yang secara terang-terangan dan nyata mengancam tatanan demokrasi konstitusional Indonesia.

Terdapat beberapa problematika mendasar dalam pengaturan pembubaran partai politik di Indonesia, antara lain: pembatasan legal standing yang dinilai tidak demokratis; ketidakjelasan kriteria bertentangan dengan UUD 1945; ketiadaan uji proporsionalitas yang eksplisit; serta ketidakjelasan akibat hukum pembubaran. Problematika-problematika ini perlu diatasi melalui penyempurnaan pengaturan, baik melalui revisi UU MK maupun penyempurnaan PMK.

Pembelajaran dari praktik pembubaran partai politik di negara-negara lain, khususnya Jerman, Turki, dan Korea Selatan, menunjukkan pentingnya penerapan uji yang ketat dan proporsional, pemeriksaan yang komprehensif, pengaturan akibat hukum yang jelas, serta independensi lembaga peradilan. Indonesia dapat mengadopsi best practices tersebut untuk memperkuat mekanisme pembubaran partai politik sebagai instrumen perlindungan demokrasi konstitusional.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *