Oleh: Tim Penyusun, Diupdate April 2025
PENDAHULUAN
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga paling penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia modern. Kehadirannya menandai era baru penegakan supremasi konstitusi setelah perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Sebagai lembaga peradilan yang khusus menangani perkara-perkara konstitusional, MK memiliki peran strategis tidak hanya dalam menjaga agar undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.[2]
Pembentukan MK tidak dapat dilepaskan dari perkembangan sejarah panjang konsep judicial review yang dimulai dari putusan monumental Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam kasus Marbury vs. Madison tahun 1803.[3] Konsep ini kemudian berkembang di Eropa dan melahirkan model Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tersendiri di luar Mahkamah Agung, yang pertama kali diwujudkan melalui pemikiran Hans Kelsen dalam Konstitusi Austria 1920.[4] Model Kelsen inilah yang kemudian diadopsi oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, gagasan judicial review sebenarnya telah muncul sejak sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945, ketika Prof. Muhammad Yamin mengusulkan agar “Balai Agung” (Mahkamah Agung) diberi kewenangan untuk “membanding” undang-undang.[5] Namun, gagasan ini ditolak oleh Prof. Soepomo dengan alasan bahwa UUD yang sedang disusun tidak menganut paham trias politica dan kondisi saat itu belum memiliki banyak sarjana hukum serta pengalaman judicial review. Perdebatan tentang judicial review terus berlanjut sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, hingga akhirnya pada era reformasi, melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 9 November 2001, Mahkamah Konstitusi resmi dibentuk sebagai lembaga peradilan konstitusi.
Dengan demikian, Indonesia menjadi negara ke-78 di dunia yang membentuk Mahkamah Konstitusi.[6] Keberadaan MK ini bukan sekadar mengikuti tren global, tetapi merupakan kebutuhan mendesak dalam konteks transisi demokrasi Indonesia pasca-reformasi. MK diperlukan untuk mengimbangi kekuasaan pembentukan undang-undang yang dimiliki oleh DPR dan Presiden, mencegah tirani mayoritas, serta menyediakan forum hukum untuk menyelesaikan sengketa antar lembaga negara yang kini berkedudukan sederajat setelah tidak adanya supremasi MPR.[7]
Tulisan ini memberikan analisis secara komprehensif tentang hukum acara Mahkamah Konstitusi Indonesia, meliputi: (1) sejarah gagasan judicial review dan kelembagaan MK di dunia dan Indonesia; (2) kedudukan, fungsi, dan wewenang MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia; (3) susunan dan mekanisme persidangan MK; (4) implementasi kewenangan judicial review dan tantangan yang dihadapi; (5) perbandingan dengan MK negara lain; serta (6) prospek pengembangan kewenangan MK ke depan.
SEJARAH GAGASAN JUDICIAL REVIEW DAN KELEMBAGAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1. Asal-Usul Konsep Judicial Review
1.1.1. Putusan Marbury vs. Madison (1803): Momentum Kelahiran Judicial Review
Momentum utama munculnya konsep judicial review adalah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam kasus Marbury vs. Madison pada tahun 1803.[8] Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin oleh Chief Justice John Marshall membatalkan ketentuan dalam Judiciary Act 1789 karena dinilai bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat. Yang menarik dari putusan ini adalah bahwa pada saat itu tidak ada ketentuan dalam Konstitusi AS maupun undang-undang yang secara eksplisit memberikan wewenang judicial review kepada Mahkamah Agung.[9]
Namun, para hakim agung MA AS berpendapat bahwa judicial review adalah kewajiban konstitusional mereka yang telah bersumpah untuk menjunjung tinggi dan menjaga konstitusi. Sumpah hakim agung AS berbunyi:
“I do solemnly swear that I will administer justice without respect to persons, and do equal right to the poor and to the rich; and that I will faithfully and impartially discharge all the duties incumbent on me as according to the best of my abilities and understanding, agreeably to the constitution, and laws of the United States.”
Berdasarkan sumpah tersebut, Mahkamah Agung memiliki kewajiban untuk menjaga supremasi konstitusi, termasuk dari aturan hukum yang melanggar konstitusi. Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip supremasi konstitusi, hukum yang bertentangan dengan konstitusi harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.[10] Hal ini bukan saja merupakan kewajiban konstitusional pengadilan, melainkan juga lembaga negara lain, sebagaimana secara tegas dinyatakan oleh John Marshall di akhir opininya:
“Thus, the particular phraseology of the constitution of the United States confirms and strengthens the principle, supposed to be essential to all written constitutions, that a law repugnant to the constitution is void; and that courts, as well as other departments, are bound by that instrument.”
Charles Beard menyatakan bahwa judicial review merupakan bagian dari sistem checks and balances yang telah ditetapkan dalam Constitution Convention.[11] Sistem checks and balances merupakan elemen esensial konstitusi dan dibangun di atas doktrin bahwa cabang pemerintahan tidak boleh berkuasa penuh, apalagi terkait dengan pelaksanaan undang-undang yang menyangkut hak kepemilikan.
1.1.2. Perkembangan di Eropa: Dari Supremasi Parlemen ke Judicial Review
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut memicu perdebatan tentang judicial review hingga ke daratan Eropa yang pada saat itu didominasi pandangan bahwa hukum adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat yang menghendaki supremasi parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat. Menurut pandangan ini, suatu pengadilan tidak dapat menolak untuk menerapkan suatu undang-undang walaupun dinilai melanggar Undang-Undang Dasar. Pandangan tersebut sedikit berkurang dengan adanya prinsip pemisahan kekuasaan yang memberikan peluang kepada pengadilan untuk menolak menerapkan suatu undang-undang yang dinilai bertentangan dengan konstitusi tanpa mencampuri kekuasaan legislatif, sehingga penolakan itu tidak dapat diikuti dengan pencabutan oleh pengadilan.[12]
Perkembangan di Amerika Serikat mendorong George Jellinek mengembangkan gagasan pada akhir abad ke-19 agar terhadap Mahkamah Agung Austria ditambahkan kewenangan melakukan judicial review seperti yang dipraktikkan oleh John Marshall. Pada saat itu, Mahkamah Agung Austria sudah memiliki wewenang mengadili sengketa antara warga negara dengan pemerintahan terkait dengan perlindungan hak politik. Bahkan, pengadilan negara bagian juga telah memiliki wewenang memutus keberatan konstitusional yang diajukan warga negara atas tindakan negara (constitutional complaint).[13]
1.1.3. Hans Kelsen dan Model Mahkamah Konstitusi
Gagasan pembentukan peradilan tersendiri di luar Mahkamah Agung untuk menangani perkara judicial review pertama kali dikemukakan oleh Hans Kelsen pada saat menjadi anggota Chancellery dalam pembaruan Konstitusi Austria pada 1919-1920.[14] Gagasan tersebut diterima dan menjadi bagian dalam Konstitusi Austria 1920, di mana di dalamnya dibentuk Mahkamah Konstitusi (Verfassungsgerichtshof). Sejak saat itulah dikenal dan berkembang lembaga Mahkamah Konstitusi yang berada di luar Mahkamah Agung yang secara khusus menangani judicial review dan perkara-perkara konstitusional lainnya.[15]
Menurut Hans Kelsen, untuk menjaga supremasi konstitusi diperlukan pengadilan khusus guna menjamin kesesuaian aturan hukum yang lebih rendah dengan aturan hukum di atasnya.[16] Kelsen menyatakan:
“The application of the constitutional rules concerning legislation can be effectively guaranteed only if an organ other than the legislative body is entrusted with the task of testing whether a law is constitutional, and of annulling it if – according to the opinion of this organ – it is ‘unconstitutional’. There may be a special organ established for this purpose, for instance, a special court, a so-called ‘constitutional court’…”
Pandangan tersebut merupakan konsekuensi dari dalil hierarki norma hukum (stufenbau theory) yang berpuncak kepada konstitusi sebagai the supreme law of the land.[17] Hierarki tersebut sekaligus menempatkan landasan validitas suatu norma hukum adalah norma hukum yang berada di atasnya, demikian seterusnya hingga ke puncak dan sampai pada konstitusi pertama (Grundnorm).
1.1.4. Dua Aspek Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan latar belakang sejarah pembentukan MK, keberadaan MK pada awalnya adalah untuk menjalankan wewenang judicial review, sedangkan munculnya judicial review itu sendiri dapat dipahami dari dua aspek:[18]
Aspek Politik: Dari aspek politik, keberadaan MK dipahami sebagai bagian dari upaya mewujudkan mekanisme checks and balances antar cabang kekuasaan negara berdasarkan prinsip demokrasi.[19] Sistem demokrasi, baik dari teori maupun praktik, berlandaskan pada suara mayoritas. Sistem politik demokrasi pada dasarnya adalah pembuatan kebijakan publik atas dasar suara mayoritas melalui mekanisme perwakilan yang dipilih lewat pemilu. Namun, kekuatan mayoritas itu perlu dibatasi karena dapat menjadi legitimasi bagi penyalahgunaan kekuasaan, bahkan membahayakan demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan yang rasional, bukan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan demokrasi, tetapi justru menjadi salah satu esensi demokrasi. Mekanisme judicial review yang di banyak negara dijalankan oleh MK merupakan mekanisme untuk membatasi dan mengatasi kelemahan demokrasi tradisional.[20]
Aspek Hukum: Dari sisi hukum, keberadaan MK adalah konsekuensi dari prinsip supremasi konstitusi.[21] Konsekuensi dari supremasi konstitusi tidak hanya terbatas bahwa semua aturan hukum tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Supremasi konstitusi juga mengikat kepada tindakan negara sehingga tidak ada satu pun tindakan negara yang boleh bertentangan dengan konstitusi. Untuk mengontrol tindakan negara ini, terdapat mekanisme constitutional complaint yang menjadi salah satu wewenang pokok MK di berbagai negara.[22]
1.2. Sejarah Judicial Review di Indonesia
1.2.1. Era BPUPK (1945): Gagasan Awal yang Ditolak
Dari sisi gagasan judicial review, sebenarnya telah ada sejak pembahasan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945. Anggota BPUPKI, Prof. Muhammad Yamin, telah mengemukakan pendapat bahwa “Balai Agung” (Mahkamah Agung) perlu diberi kewenangan untuk membanding undang-undang. Namun, Prof. Soepomo menolak pendapat tersebut karena memandang bahwa UUD yang sedang disusun pada saat itu tidak menganut paham trias politica, dan kondisi saat itu belum banyak sarjana hukum serta belum memiliki pengalaman judicial review.[23]
1.2.2. Konstitusi RIS (1949) dan UUDS 1950
Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), judicial review pernah menjadi salah satu wewenang Mahkamah Agung, tetapi terbatas untuk menguji undang-undang negara bagian terhadap konstitusi. Hal itu diatur dalam Pasal 156, Pasal 157, dan Pasal 158 Konstitusi RIS. Sedangkan di dalam UUDS 1950, tidak ada lembaga pengujian undang-undang karena undang-undang dipandang sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah bersama DPR.[24]
1.2.3. Era Orde Baru: Perdebatan yang Berkelanjutan
Di awal Orde Baru, pernah dibentuk Panitia Ad Hoc II MPRS (1966-1967) yang merekomendasikan diberikannya hak menguji material undang-undang kepada Mahkamah Agung. Namun, rekomendasi tersebut ditolak oleh pemerintah. Pemerintah menyatakan bahwa hanya MPR lah yang dapat bertindak sebagai pengawal konstitusi. Hal itu sudah pernah dilakukan oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS Nomor XIX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPRS Nomor XXXIX/MPRS/1968 tentang Peninjauan Kembali Produk Hukum Legislatif di Luar Produk Hukum MPRS yang Tidak Sesuai dengan UUD 1945.[25]
Ide perlunya judicial review, khususnya pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, kembali muncul pada saat pembahasan RUU Kekuasaan Kehakiman yang selanjutnya ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Saat itu, Ikatan Hakim Indonesia mengusulkan agar MA diberikan wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Namun, karena ketentuan tersebut dipandang merupakan materi muatan konstitusi sedangkan dalam UUD 1945 tidak diatur, maka usul itu tidak disetujui oleh pembentuk undang-undang. Mahkamah Agung ditetapkan memiliki wewenang judicial review secara terbatas, yaitu menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, itupun dengan ketentuan harus dalam pemeriksaan tingkat kasasi yang mustahil dilaksanakan.[26]
Perdebatan mengenai hak menguji muncul lagi pada pertengahan tahun 1992 ketika Ketua MA Ali Said menganggap bahwa pemberian hak uji kepada MA adalah hal yang proporsional karena MA merupakan salah satu pilar demokrasi. Jika dua pilar lain, yaitu Presiden dan DPR bertugas membuat dan menetapkan undang-undang, maka MA bertugas mengujinya. Gagasan tersebut merupakan gagasan yang didasarkan pada prinsip checks and balances.[27]
1.2.4. Era Reformasi: Lahirnya Mahkamah Konstitusi
Sebelum terbentuknya Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari Perubahan Ketiga UUD 1945, wewenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dipegang oleh MPR. Hal itu diatur dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 5 ayat (1) ketetapan tersebut menyatakan “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan MPR.” Namun, pengujian ini tidak dapat disebut sebagai judicial review, karena dilakukan oleh MPR yang bukan merupakan lembaga peradilan.[28]
Pada awalnya, terdapat tiga alternatif lembaga yang digagas untuk diberi kewenangan melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, yaitu MPR, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi. Gagasan memberikan wewenang tersebut kepada MPR akhirnya dikesampingkan karena, di samping tidak lagi sebagai lembaga tertinggi, MPR bukan merupakan kumpulan ahli hukum dan konstitusi, melainkan wakil organisasi dan kelompok kepentingan politik. Gagasan memberi wewenang pengujian undang-undang kepada MA juga akhirnya tidak dapat diterima karena MA sendiri sudah terlalu banyak beban tugasnya dalam mengurusi perkara yang sudah menjadi kompetensinya.[29] Itulah sebabnya wewenang pengujian undang-undang terhadap UUD akhirnya diberikan kepada lembaga tersendiri, yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.
1.3. Alasan Pembentukan Mahkamah Konstitusi Indonesia
Pembentukan MK RI dapat dipahami dari dua sisi, yaitu dari sisi politik dan dari sisi hukum:[30]
Dari Sisi Politik Ketatanegaraan: Keberadaan MK diperlukan guna mengimbangi kekuasaan pembentukan undang-undang yang dimiliki oleh DPR dan Presiden.[31] Hal itu diperlukan agar undang-undang tidak menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh mayoritas rakyat. Di sisi lain, perubahan ketatanegaraan yang tidak lagi menganut supremasi MPR menempatkan lembaga-lembaga negara pada posisi yang sederajat. Hal itu memungkinkan – dan dalam praktik sudah terjadi – muncul sengketa antar lembaga negara yang memerlukan forum hukum untuk menyelesaikannya. Kelembagaan paling sesuai adalah Mahkamah Konstitusi.
Dari Sisi Hukum: Keberadaan MK adalah salah satu konsekuensi perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi, prinsip negara kesatuan, prinsip demokrasi, dan prinsip negara hukum.[32] Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara kesatuan tidak hanya dimaknai sebagai kesatuan wilayah geografis dan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi di dalam prinsip negara kesatuan menghendaki adanya satu sistem hukum nasional. Kesatuan sistem hukum nasional ditentukan oleh adanya kesatuan dasar pembentukan dan pemberlakuan hukum, yaitu UUD 1945.
Pasal 1 ayat (1) juga menyatakan bahwa Negara Indonesia berbentuk republik. Di dalam negara republik, penyelenggaraan negara dimaksudkan untuk kepentingan seluruh rakyat melalui sistem demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Penyelenggaraan negara harus merupakan wujud kehendak seluruh rakyat yang termanifestasikan dalam konstitusi. Oleh karena itu, segenap penyelenggaraan negara harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi yang dikenal dengan prinsip supremasi konstitusi.
Prinsip supremasi konstitusi juga telah diterima sebagai bagian dari prinsip negara hukum.[33] Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum adalah satu kesatuan sistem yang hierarkis dan berpuncak pada konstitusi. Oleh karena itu, supremasi hukum dengan sendirinya berarti juga supremasi konstitusi.
Dengan latar belakang tersebut, MK RI dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B UUD 1945. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disahkan pada 13 Agustus 2003, yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahirnya Mahkamah Konstitusi. Sembilan Hakim Konstitusi pertama ditetapkan pada 15 Agustus 2003 dengan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003, dan pengucapan sumpah jabatan kesembilan hakim tersebut dilakukan di Istana Negara pada 16 Agustus 2003.[34]
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI
2.1. Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Kekuasaan negara pada umumnya diklasifikasikan menjadi tiga cabang, walaupun kelembagaan negara saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dan tidak sepenuhnya dapat diklasifikasi ke dalam tiga cabang kekuasaan tersebut. Namun demikian, cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah tiga cabang kekuasaan yang selalu terdapat dalam organisasi negara. Cabang kekuasaan yudikatif diterjemahkan sebagai kekuasaan kehakiman.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945). Dengan demikian, kedudukan MK adalah sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping MA.[35]
MK adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkup wewenang yang dimiliki. Kedudukan MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sejajar dengan pelaku kekuasaan kehakiman lain, yaitu MA, serta sejajar pula dengan lembaga negara lain dari cabang kekuasaan yang berbeda sebagai konsekuensi dari prinsip supremasi konstitusi dan pemisahan atau pembagian kekuasaan. Lembaga-lembaga negara lainnya meliputi Presiden, MPR, DPR, DPD, dan BPK. Setiap lembaga negara menjalankan penyelenggaraan negara sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan dan di bawah naungan konstitusi.[36]
2.2. Fungsi Mahkamah Konstitusi
Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, fungsi konstitusional yang dimiliki oleh MK adalah fungsi peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Namun, fungsi tersebut belum bersifat spesifik yang berbeda dengan fungsi yang dijalankan oleh MA. Fungsi MK dapat ditelusuri dari latar belakang pembentukannya, yaitu untuk menegakkan supremasi konstitusi.[37] Oleh karena itu, ukuran keadilan dan hukum yang ditegakkan dalam peradilan MK adalah konstitusi itu sendiri yang dimaknai tidak hanya sekadar sebagai sekumpulan norma dasar, melainkan juga dari sisi prinsip dan moral konstitusi, antara lain prinsip negara hukum dan demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Di dalam Penjelasan Umum UU MK disebutkan bahwa tugas dan fungsi MK adalah menangani perkara ketatanegaraan atau perkara konstitusional tertentu dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Selain itu, keberadaan MK juga dimaksudkan sebagai koreksi terhadap pengalaman ketatanegaraan yang ditimbulkan oleh tafsir ganda atas konstitusi.[38]
Fungsi tersebut dijalankan melalui wewenang yang dimiliki, yaitu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu berdasarkan pertimbangan konstitusional. Dengan sendirinya, setiap putusan MK merupakan penafsiran terhadap konstitusi. Berdasarkan latar belakang ini, setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi yang melekat pada keberadaan MK dan dilaksanakan melalui wewenangnya:[39]
- The Guardian of the Constitution (Pengawal Konstitusi)
- The Final Interpreter of the Constitution (Penafsir Final Konstitusi)[40]
- The Protector of Human Rights (Pelindung Hak Asasi Manusia)[41]
- The Protector of the Citizen’s Constitutional Rights (Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara) [42]
- The Protector of Democracy (Pelindung Demokrasi) [43]
2.3. Wewenang Mahkamah Konstitusi
Wewenang yang dimiliki oleh MK telah ditentukan dalam Pasal 24C UUD 1945 pada ayat (1) dan ayat (2) yang dirumuskan sebagai wewenang dan kewajiban. [44] Wewenang tersebut meliputi:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (judicial review / constitutional review) [45]
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Dari keempat wewenang tersebut, wewenang yang paling sering dilaksanakan dan menjadi fokus utama adalah pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review atau constitutional review). [46] Sejak berdirinya hingga saat ini, MK telah menerima ribuan permohonan pengujian undang-undang. Tingginya jumlah permohonan pengujian undang-undang ini menunjukkan besarnya harapan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga yang dapat melindungi hak-hak konstitusional mereka. [47]
2.4. Susunan Hakim Konstitusi
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa MK memiliki sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Komposisi ini mencerminkan prinsip checks and balances, di mana hakim konstitusi berasal dari tiga cabang kekuasaan negara yang berbeda.
Dalam mengajukan calon hakim konstitusi, MA, DPR, dan Presiden harus memperhatikan ketentuan Pasal 19 UU MK yang menyatakan bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Penjelasan ketentuan ini menyatakan bahwa calon hakim konstitusi harus dipublikasikan di media massa, baik cetak maupun elektronik, agar masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim konstitusi yang bersangkutan. Tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan secara objektif dan akuntabel, yang dapat diatur oleh masing-masing lembaga. [48]
2.5. Mekanisme Persidangan
Setiap sidang pleno yang dilakukan oleh MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara harus dilakukan oleh 9 (sembilan) hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan oleh 7 (tujuh) hakim konstitusi. Sebelum sidang pleno, dapat dibentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) hakim konstitusi. Hasil sidang panel dibahas dalam sidang pleno untuk diambil putusan. [49]
Panel hakim pada awalnya dibentuk untuk melakukan persidangan pemeriksaan pendahuluan, yaitu persidangan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memberikan nasihat perbaikan kepada pemohon. Dalam perkembangannya, terutama untuk perkara yang harus diputus dalam waktu cepat (misalnya, perselisihan hasil pemilihan umum), panel hakim juga melakukan sidang pemeriksaan. Hasil pemeriksaan panel hakim itu dilaporkan kepada pleno hakim untuk diambil putusan. Dengan demikian, walaupun pemeriksaan dilakukan oleh panel hakim, putusan tetap diambil oleh pleno hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). [50]
Perkembangan tersebut diwadahi dalam PMK Nomor 16 Tahun 2009 yang di dalam Pasal 9 ayat (1) menyatakan “Pemeriksaan Persidangan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Panel Hakim dan/atau Pleno Hakim”. Setiap sidang pleno dipimpin oleh Ketua MK. Apabila Ketua MK berhalangan, persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua MK. Apabila keduanya berhalangan, sidang dipimpin oleh ketua sementara yang dipilih dari dan oleh hakim konstitusi yang hadir. Sedangkan sidang panel hakim dipimpin oleh Ketua Panel Hakim yang ditentukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi. [51]
IMPLEMENTASI KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI
3.1. Judicial Review: Konsep dan Praktik di Indonesia
Judicial review atau pengujian konstitusionalitas undang-undang adalah salah satu wewenang MK yang paling sering dilaksanakan dalam keseharian. [52] Pada dasarnya, judicial review yang dilakukan oleh lembaga kekuasaan kehakiman seperti yang terjadi di Indonesia dengan Mahkamah Konstitusi merupakan suatu proses untuk melakukan interpretasi terhadap konstitusi. [53] Jika hasil interpretasi menunjukkan adanya pertentangan antara undang-undang dengan konstitusi, maka undang-undang tersebut dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Di Indonesia, judicial review dilakukan oleh MK dan Mahkamah Agung yang dibedakan dan diatur berdasarkan lingkup kewenangannya. [54] MK berwenang melakukan judicial review atas undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan Mahkamah Agung berwenang melakukan judicial review atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Pemisahan kewenangan ini sering disebut sebagai model dualism judicial review,[55] yang dalam praktiknya berpotensi menimbulkan konflik putusan antara MK dan MA.
3.2. Putusan Mahkamah Konstitusi: Sifat Final dan Mengikat
Salah satu karakteristik penting dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah sifatnya yang final dan mengikat (final and binding). [56] Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Artinya, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh. [57]
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan: “Jika masih ada upaya hukum terhadap putusan MK, berarti kita tidak bisa menyelesaikan sebuah perkara itu secara konstitusional dan berkeadilan, tidak akan ada hentinya terkait dengan hal itu, sehingga memang putusan MK ini dinyatakan dalam UUD adalah pada tingkat pertama dan terakhir putusannya adalah bersifat final.” [58]
Yang perlu ditekankan adalah bahwa bukan hanya amar putusan, tetapi pertimbangan hukum Mahkamah juga menjadi bagian dari putusan yang bersifat final dan mengikat. [59] Dengan demikian, setiap warga negara harus memahami putusan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif sebagai satu kesatuan, bukan hanya melihat amar putusannya saja.
Putusan MK bersifat erga omnes, yang berarti mengikat seluruh subjek hukum, termasuk pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden). [60] Pembangkangan terhadap putusan Mahkamah berarti juga melanggar supremasi konstitusi sebagai hukum tertinggi, sekaligus menghambat penjaminan dan perlindungan HAM. Dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020 tentang UU Perasuransian disebutkan bahwa, “Menurut Mahkamah, tindakan tidak mentaati putusan adalah ‘pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi’.” [61]
3.3. Tantangan Implementasi Judicial Review
Meskipun MK memiliki kedudukan dan wewenang yang kuat, implementasi kewenangan judicial review menghadapi berbagai tantangan signifikan:
3.3.1. Kualitas Legislasi yang Buruk
Salah satu tantangan utama adalah buruknya kualitas legislasi di Indonesia. [62] Intensitas perkara judicial review yang tinggi tidak diimbangi dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang memadai. Fenomena yang terjadi meliputi:
- Hyper-regulation: terlalu banyak peraturan yang saling tumpang tindih[63]
- Konflik antar peraturan: peraturan yang satu bertentangan dengan peraturan lainnya
- Multi-interpretasi: satu ketentuan dapat ditafsirkan secara berbeda-beda
- Inkonsistensi: ketentuan dalam satu undang-undang tidak konsisten dengan ketentuan lainnya
- Biaya pembentukan tinggi: proses legislasi memakan biaya yang sangat besar
- Undang-undang berumur pendek: banyak undang-undang yang baru disahkan sudah dinyatakan inkonstitusional
3.3.2. Legislasi Cepat (Fast-Track Legislation)
Fenomena fast-track legislation atau legislasi cepat menjadi ancaman serius terhadap supremasi konstitusi. [64] Contoh-contoh seperti UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara (IKN), dan revisi UU Mahkamah Konstitusi sering mengabaikan prinsip-prinsip demokratis, seperti partisipasi publik dan transparansi. Hal ini mengakibatkan undang-undang yang dihasilkan rentan mengalami cacat prosedural dan substansial.
Dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena ditemukan kelemahan dalam cara pembuatannya, terutama dalam penerapan metode omnibus law yang belum memiliki dasar hukum yang jelas di dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. [65] Putusan ini menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang harus sesuai dengan prinsip negara hukum, prinsip transparansi, dan partisipasi masyarakat.
MK menemukan beberapa cacat formil dalam pembentukan UU Cipta Kerja: [66]
- Metode omnibus law tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta tidak sesuai dengan sistematika pembentukan undang-undang yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Terjadi perubahan penulisan pada beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden, yang melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan;
- Kurangnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku untuk menghindari kekosongan hukum dan ketidakpastian yang lebih besar, namun memberikan batas waktu dua tahun kepada DPR dan Presiden untuk memperbaiki proses pembentukan UU Cipta Kerja sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak diperbaiki, maka UU Cipta Kerja akan menjadi inkonstitusional permanen. [67]
3.3.3. Constitutional Disobedience (Pembangkangan Konstitusional)
Tantangan serius lainnya adalah constitutional disobedience atau pembangkangan terhadap putusan MK oleh lembaga pembentuk undang-undang. [68] Banyak putusan MK yang tidak diindahkan oleh DPR dan Pemerintah, mengakibatkan undang-undang yang telah dibatalkan oleh MK tidak segera ditindaklanjuti dengan penerbitan undang-undang pengganti.
Fenomena ini sangat mengganggu kepastian hukum dan melemahkan otoritas MK sebagai pengawal konstitusi. [69] Dalam konteks ini, putusan MK memiliki kekuatan mengikat yang wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk lembaga-lembaga negara dan masyarakat luas. Namun, dalam praktiknya, implementasi putusan MK tidak selalu berjalan konsisten. [70]
Contoh nyata pembangkangan konstitusional adalah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah setelah Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang melarang Presiden mengeluarkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja hingga perbaikan dilakukan. [71] Hal ini menunjukkan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, masih terdapat resistensi dari cabang kekuasaan lain dalam mengimplementasikannya.
3.3.4. Keterbatasan Kewenangan MK
Dalam kapasitasnya sebagai negative legislator, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak diperlengkapi dengan wewenang untuk menguji konstitusionalitas rancangan undang-undang atau judicial preview sebagaimana yang ada dalam negara Prancis, Jerman, Austria, Hungaria, dan lain-lain. [72] MK juga tidak memiliki kewenangan constitutional complaint dan constitutional question yang banyak diadopsi oleh MK negara-negara lain. [73]
Constitutional Complaint adalah mekanisme pengaduan warga negara ke MK atas pelanggaran hak konstitusional oleh tindakan pemerintah atau lembaga negara. [74] Mekanisme ini penting karena pelanggaran hak konstitusional warga negara banyak yang bersumber bukan dari norma undang-undang, melainkan dari tindakan pemerintah atau peraturan kebijakan (beleidsregel) yang bersifat ultra vires, yaitu melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. [75]
Constitutional Question adalah mekanisme hakim pengadilan biasa mengajukan pertanyaan konstitusional ke MK saat ragu tentang konstitusionalitas undang-undang yang akan diterapkan dalam perkara. [76] Mekanisme ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Austria, Jerman, dan Kroasia.
Judicial Preview atau ex ante review adalah pengujian konstitusionalitas rancangan undang-undang sebelum disahkan. [77] Mekanisme ini bersifat preventif, berbeda dengan judicial review yang bersifat represif. Diadopsinya kewenangan judicial preview dapat meminimalisir undang-undang yang berkualitas buruk, meningkatkan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, mengantisipasi undang-undang berumur pendek, mencegah ketidakpastian hukum, serta mengakomodasi partisipasi publik. [78]
3.3.5. Dualism Judicial Review
Model dualism judicial review di Indonesia – di mana MK menguji undang-undang terhadap UUD dan MA menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang – berpotensi menimbulkan konflik putusan antara MK dan MA. [79] Beberapa ahli mengusulkan penyatuatapan wewenang judicial review di MK untuk menghindari konflik dan inkonsistensi.
Hamid A. Chalid dalam artikelnya yang dipublikasikan di Indonesian Law Review menyatakan bahwa pembagian kewenangan ini ke dalam dua rezim pengujian (legal review dan constitutional review) sebagaimana dipraktekkan di Indonesia tidak pernah dikenal (kecuali di Korea Selatan) baik di lingkungan negara-negara yang menggunakan model judicial review yang terpusat maupun model judicial review yang tersebar. [80] Pembagian yang demikian akan mengacaukan pelaksanaan judicial review itu sendiri lantaran kewenangan itu akan dilaksanakan oleh dua lembaga yang berbeda dengan menggunakan standar pengujian yang juga berbeda.
PERBANDINGAN DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI NEGARA LAIN
4.1. Mahkamah Konstitusi Austria
Austria adalah negara yang pertama mempelopori pembentukan Mahkamah Konstitusi yang memiliki fungsi utama menjaga tegaknya supremasi konstitusi. [81] Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi Austria dinisbatkan sebagai role model bagi negara-negara lainnya. Mahkamah Konstitusi Austria atau Bundesverfassungsgerichtshof dibentuk pada tahun 1920 berdasarkan pemikiran Hans Kelsen yang diakui sebagai “arsitek” Konstitusi Austria dan Mahkamah Konstitusi Austria. [82]
Berdasarkan Konstitusi Austria Tahun 1920 (Bundes-Verfassungsgesetz atau B-VG), Mahkamah Konstitusi Austria memiliki kewenangan yang terbilang banyak, antara lain: [83]
- Pengujian Konstitusional
- Memutus sengketa Pemilu Parlemen dan Presiden
- Memutus sengketa kompetensi antara peradilan umum dan peradilan administrasi
Dalam konteks pengujian konstitusionalitas undang-undang, Mahkamah Konstitusi Austria mengadopsi 2 (dua) model, yaitu concrete review dan abstract review.[84] Concrete review adalah pengujian undang-undang terkait kasus konkret yang sedang diperiksa pengadilan, sedangkan abstract review adalah pengujian undang-undang secara abstrak tanpa kasus konkret.
Concrete review dapat diajukan oleh Mahkamah Agung (Oberster Gerichtshof) dan Mahkamah Administratif Austria (Verwaltungsgerichtshof) termasuk pengadilan di bawah kedua pengadilan tersebut.[85] Mekanisme ini diajukan kepada Mahkamah Konstitusi manakala hakim pengadilan biasa dalam mengadili perkara ragu-ragu atas konstitusionalitas suatu undang-undang yang akan diterapkan dalam kasus tersebut.
Konstitusi Austria 1920 memberikan Mahkamah Konstitusi kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang melanggar konstitusi (judicial review of legislation). Mahkamah Konstitusi Austria kini juga dapat dimintai untuk meninjau undang-undang oleh pengadilan lain atau oleh kabinet nasional atau provinsi; namun pada awalnya belum dapat diajukan oleh individu pribadi. Pengadilan juga belum ditugaskan untuk melakukan judicial review terhadap perjanjian internasional.[86]
4.2. Mahkamah Konstitusi Jerman
Mahkamah Konstitusi Jerman (Bundesverfassungsgericht atau BVerfG) dibentuk pada tahun 1949 dan memiliki kewenangan yang sangat luas.[87] Selain kewenangan eksklusifnya untuk menegakkan konstitusi, MK Jerman juga berfungsi sebagai semacam pengadilan banding atau peninjau atas putusan pengadilan lain yang diduga telah dibuat di atas pelanggaran terhadap Konstitusi Jerman.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Jerman menurut UUD Federal Jerman meliputi:[88]
- Pengujian konstitusionalitas undang-undang (abstract review dan concrete review)
- Constitutional complaint (pengaduan konstitusional)
- Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara
- Menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu
Mekanisme concrete review yang berkembang di Jerman sama dengan mekanisme concrete review di Austria. Pengujian konstitusional diajukan oleh hakim dari pengadilan biasa (pengadilan di luar Mahkamah Konstitusi Jerman) kepada Mahkamah Konstitusi, manakala hakim yang bersangkutan dalam mengadili perkara merasa ragu-ragu atas konstitusionalitas undang-undang yang akan diterapkan.[89]
Constitutional Complaint (Verfassungsbeschwerde) merupakan mekanisme hukum luar biasa dalam sistem hukum Jerman.[90] Prosedur ini berfungsi untuk mempertahankan hak-hak konstitusional (sebagian besar berdasarkan Hukum Dasar Republik Federal Jerman – Grundgesetz, disingkat GG). Pengaduan konstitusional di tingkat federal diputus semata-mata oleh Mahkamah Konstitusi Federal.
Pada tahun 2024, menurut data Mahkamah Konstitusi Jerman, sebanyak 4.595 pengaduan konstitusional diputus; dari jumlah tersebut, 39 dikabulkan. [91] Pemulihan dapat meluas hingga pembatalan undang-undang yang dianggap inkonstitusional. Pengaduan konstitusional pada awalnya dikodifikasi dalam undang-undang federal (BVerfGG §§ 90 dst.) dan awalnya tidak dijamin oleh konstitusi itu sendiri. Mekanisme ini dimasukkan ke dalam konstitusi pada tahun 1969 sebagai tawar-menawar politik. Konstitusi kemudian diamandemen secara kontroversial untuk memungkinkan deklarasi keadaan pengecualian (Notstandsverfassung), yang memungkinkan pembatasan sementara terhadap Hak-Hak Dasar. Dipandang bahwa mekanisme pengaduan konstitusional harus diabadikan dalam konstitusi untuk mencegah penghapusannya dengan pencabutan sederhana BVerfGG. [92]
4.3. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan juga memiliki kewenangan yang luas, termasuk constitutional complaint dan constitutional question. [93] Dasar kewenangan constitutional complaint di Korea Selatan diatur secara jelas dalam undang-undang organiknya. Keberhasilan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi menjadikannya sebagai salah satu contoh yang sering dirujuk dalam diskursus perluasan kewenangan MK di berbagai negara.
Konstitusi Korea Selatan memberikan kekuasaan yudisial kepada pengadilan yang terdiri dari hakim, yang menetapkan sistem pengadilan biasa, tetapi juga memisahkan mahkamah konstitusi yang independen dan memberikannya yurisdiksi eksklusif atas masalah-masalah konstitusionalitas. [94] Secara khusus, Bab VI Pasal 111 Ayat 1 Konstitusi Korea Selatan menetapkan kasus-kasus berikut untuk ditinjau secara eksklusif oleh Mahkamah Konstitusi:
- Konstitusionalitas undang-undang
- Impeachment
- Pembubaran partai politik
- Sengketa yurisdiksi
- Pengaduan konstitusional
Peninjauan dalam fase pertama dilakukan oleh salah satu dari tiga panel pengadilan (지정재판부), masing-masing terdiri dari tiga hakim. Jika panel memutuskan dengan suara bulat bahwa kasus tersebut gagal memenuhi salah satu syarat dapat diterimanya, kasus tersebut ditolak. Jika tidak, kasus tersebut berlanjut ke fase kedua, di mana majelis penuh (전원재판부) meninjau kasus tersebut, sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Bahkan jika suatu kasus lolos peninjauan pertama dan telah berlanjut ke fase kedua, kasus tersebut masih dapat ditolak.[95]
4.4. Pelajaran bagi Indonesia
Perbandingan dengan MK negara lain menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki ruang untuk memperluas kewenangan MK guna memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara dan supremasi konstitusi.[96] Beberapa negara seperti Austria, Jerman, dan Korea Selatan telah mengadopsi mekanisme constitutional complaint, constitutional question, dan concrete review yang terbukti efektif dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Namun, perluasan kewenangan MK harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional yang tepat, yaitu melalui amandemen UUD 1945 atau minimal revisi UU Mahkamah Konstitusi.[97] Hal ini penting untuk menjaga agar persyaratan konstitusional dipenuhi dengan benar dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum baru.
PROSPEK PENGEMBANGAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
5.1. Urgensi Perluasan Kewenangan MK
Dinamika ketatanegaraan yang terjadi saat ini menempatkan hak konstitusional harus terlanggar terlebih dahulu ketika disahkannya suatu rancangan undang-undang.[98] Hal ini mengakibatkan banyaknya demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tidak dapat melakukan apa-apa dalam proses legislasi karena bukan kewenangannya. Meskipun begitu, Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution memiliki kewajiban untuk melindungi hak konstitusional.[99]
Banyaknya jumlah pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menjadi penegasan besarnya harapan masyarakat.[100] Perkembangan ketatanegaraan yang terjadi mengakibatkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dirasa terbatas dalam melakukan pengujian konstitusional. Hal ini dikarenakan penafsiran Mahkamah Konstitusi di Indonesia dalam melakukan pengujian konstitusional hanya sebatas pengujian undang-undang. Sejatinya, penafsiran pengujian konstitusional juga mencakup kewenangan pengujian rancangan undang-undang dan constitutional question yang saat ini belum menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
5.2. Beberapa Ide Berkembang
Melalui beberapa artikel, jurnal, dan kajian terkini, terdapat beberapa usulan penambahan kewenangan MK yang mendesak untuk diwujudkan:[101]
5.2.1. Constitutional Complaint
Urgensi penerapan mekanisme constitutional complaint di Indonesia merupakan wujud konkrit dari upaya penghormatan dan perlindungan maksimum terhadap hak-hak konstitusional warga negara. [102] Pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dari lembaga negara maupun kelembagaan birokrasi publik harus dijadikan sorotan terpenting untuk negara yang menempatkan hukum sebagai dasar dan menjadi asas yang mengatur penyelenggaraan negara.
Di Indonesia, pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara masih sering terjadi dalam praktik kebangsaan, namun hingga sekarang tidak ada instrumen hukum yang dapat digunakan untuk memperoleh keadilan atas pelanggaran hak-hak tersebut.[103] Constitutional complaint berperan menjembatani kesenjangan antara teori konstitusionalisme dan praktik administrasi pemerintahan, sekaligus memperkuat fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of constitutional rights. [104]
Penelitian yang dilakukan oleh beberapa ahli menunjukkan bahwa mekanisme constitutional complaint di Jerman, Korea Selatan, dan Afrika Selatan sudah ada dan telah diimplementasikan dengan baik. [105] Dalam praktiknya, kasus-kasus dengan substansi constitutional complaint diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan mengubah bentuknya menggunakan sarana hukum pengujian, seperti perkara No. 140/PUU/XIII/2015 dan No. 102/PUU-VII/2009. Oleh karena itu, penyesuaian constitutional complaint dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia perlu dilakukan dengan mengamandemen UU No. 24 Tahun 2003 Jo. UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. [106]
5.2.2. Constitutional Question
Urgensi perlindungan hak konstitusional warga negara melalui pemberian kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi dalam memutus constitutional question sangat penting. [107] Mekanisme ini memungkinkan hakim pengadilan biasa untuk mengajukan pertanyaan konstitusional kepada MK manakala dalam memeriksa perkara mereka ragu-ragu terhadap konstitusionalitas undang-undang yang akan diterapkan. [108]
Penambahan kewenangan constitutional question sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi dapat memperluas perlindungan terhadap eksistensi konstitusi. [109] Pilihan hukum untuk mempertegas dan memasukkan mekanisme constitutional question dalam sistem hukum Indonesia dapat dilakukan dengan revisi UU MK untuk menjaga agar persyaratan konstitusional dipenuhi dengan benar oleh instansi pemerintah terkait. [110] Atau yang lebih ideal adalah memasukkannya melalui amandemen UUD 1945.
5.2.3. Judicial Preview / Ex Ante Review
Menata konstitusionalitas undang-undang melalui pengujian ex ante review sebagai perlindungan hak konstitusional warga negara merupakan kebutuhan mendesak. [111] Upaya preventif diperlukan, yaitu ex ante review untuk menguji rancangan undang-undang sebelum akhirnya disahkan dan diundangkan.
Diadopsinya kewenangan judicial preview dalam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan upaya preventif kelemahan-kelemahan dari judicial review.[112] Eksistensinya dapat meminimalisir undang-undang yang berkualitas buruk, meningkatkan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, mengantisipasi undang-undang berumur pendek, mencegah ketidakpastian hukum, meminimalisir penundaan perkara di Mahkamah Agung untuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang memiliki relevansi dengan undang-undang yang sedang diujikan ke Mahkamah Konstitusi, mengantisipasi pembangkangan (constitutional disobedience) DPR sebagai lembaga addressat putusan Mahkamah Konstitusi, serta mengakomodasi partisipasi publik. [113]
Penelitian perbandingan menunjukkan bahwa di Prancis, Jerman, dan Austria, mekanisme judicial preview telah diterapkan dengan baik.[114] Konsep judicial preview dapat menjadi solusi atas beberapa permasalahan yang selama ini terjadi berkaitan dengan pengujian undang-undang dan dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap konstitusi maupun hak-hak konstitusional warga negara. Judicial preview menitikberatkan pada “timing” pengajuan, yakni sebelum undang-undang disahkan, sehingga lebih efektif sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.[115]
5.2.4. Penyatuatapan Judicial Review
Urgensi penyatuatapan wewenang judicial review melalui Mahkamah Konstitusi dalam rangka penegakan negara hukum di Indonesia juga menjadi usulan penting. [116] Model dualism judicial review yang berlaku saat ini – di mana MK menguji undang-undang terhadap UUD dan MA menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang – berpotensi menimbulkan konflik putusan dan ketidakpastian hukum. [117]
Hamid A. Chalid dalam artikelnya yang dipublikasikan di Indonesian Law Review mengusulkan proposisi untuk memusatkan kewenangan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi agar praktek dualisme judicial review yang terbukti bermasalah itu dapat diakhiri dan sistem judicial review di Indonesia dapat direkonstruksi dan ditempatkan pada landasan teori dan praktek yang tepat.[118] Penyatuatapan judicial review di MK dapat memperkuat fungsi MK sebagai pengawal konstitusi dan memastikan konsistensi putusan dalam menjaga supremasi konstitusi.
Namun, usulan ini memerlukan amandemen konstitusional yang komprehensif dan harus mempertimbangkan beban kerja MK yang sudah sangat tinggi. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian mendalam tentang infrastruktur kelembagaan yang diperlukan untuk mendukung perluasan kewenangan ini.
5.3. Mekanisme Perluasan Kewenangan
Untuk mewujudkan perluasan kewenangan MK, terdapat dua pilihan mekanisme hukum:[119]
Pertama, melalui revisi UU Mahkamah Konstitusi untuk menjaga agar persyaratan konstitusional dipenuhi dengan benar oleh instansi pemerintah terkait. Mekanisme ini lebih mudah dan cepat dilakukan karena tidak memerlukan proses amandemen konstitusi yang panjang dan kompleks.
Kedua, yang lebih ideal adalah memasukkannya melalui amandemen kelima UUD 1945, khususnya Pasal 24C ayat (1) tentang kewenangan MK. Mekanisme ini memerlukan proses yang lebih panjang dan membutuhkan konsensus politik yang kuat, namun memberikan landasan konstitusional yang lebih kokoh dan tidak mudah diubah.
5.4. Penguatan Implementasi Putusan MK
Selain perluasan kewenangan, diperlukan juga penguatan implementasi putusan MK.[120] Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- Mekanisme sanksi bagi lembaga yang tidak melaksanakan putusan MK.
- Unit khusus untuk monitoring implementasi putusan.
- Sistem internal menjaga konsistensi putusan untuk menghindari inkonsistensi dalam putusan-putusan MK.[121]
- Unit kerja khusus mengawasi pola preseden agar logika hukum dalam setiap putusan bisa lebih kuat dan mudah dipahami.
Penguatan implementasi putusan MK sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan otoritas MK sebagai pengawal konstitusi.[122] Tanpa implementasi yang efektif, putusan MK yang bersifat final dan mengikat akan kehilangan maknanya dan supremasi konstitusi akan terancam.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa efektivitas judicial review dalam menjamin kepastian hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait dengan implementasi putusan MK dalam perkara hak konstitusional warga negara.[123] Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari semua stakeholders untuk memastikan bahwa putusan MK tidak hanya bersifat final dan mengikat secara formal, tetapi juga diimplementasikan secara substantif dalam praktik ketatanegaraan.
PENUTUP
Mahkamah Konstitusi Indonesia merupakan lembaga kunci dalam sistem ketatanegaraan Indonesia modern yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution), pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights), dan pelindung demokrasi (the protector of democracy). Pembentukan MK pada tahun 2003 menandai era baru penegakan supremasi konstitusi di Indonesia setelah perubahan UUD 1945.
Perjalanan panjang dari gagasan judicial review yang dimulai dari kasus Marbury vs. Madison (1803) di Amerika Serikat, dilanjutkan dengan pemikiran Hans Kelsen yang melahirkan model Mahkamah Konstitusi di Austria (1920), hingga akhirnya diadopsi oleh Indonesia pada era reformasi, menunjukkan bahwa judicial review dan Mahkamah Konstitusi adalah institusi yang esensial dalam negara hukum demokratis modern. Keberadaan MK diperlukan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances), melindungi hak-hak konstitusional warga negara, dan mencegah tirani mayoritas.
Namun, implementasi kewenangan MK, khususnya judicial review, masih menghadapi berbagai tantangan signifikan. Kualitas legislasi yang buruk, fenomena fast-track legislation, constitutional disobedience oleh lembaga pembentuk undang-undang, keterbatasan kewenangan MK, dan dualism judicial review merupakan tantangan-tantangan yang harus segera diatasi. Tingginya jumlah permohonan pengujian undang-undang yang diterima MK mencerminkan besarnya harapan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga yang dapat melindungi hak-hak konstitusional mereka.
Kasus UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menjadi contoh nyata bagaimana MK berperan dalam menjaga supremasi konstitusi melalui pengujian formil. Putusan ini menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang harus sesuai dengan prinsip negara hukum, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Namun, fenomena pembangkangan konstitusional yang terjadi pasca putusan ini menunjukkan bahwa masih diperlukan penguatan mekanisme implementasi dan sanksi terhadap pelanggaran putusan MK.
Perbandingan dengan Mahkamah Konstitusi negara-negara lain seperti Austria, Jerman, dan Korea Selatan menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki ruang untuk memperluas kewenangan MK guna memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara. Penambahan kewenangan constitutional complaint, constitutional question, dan judicial preview (ex ante review) sangat mendesak untuk diwujudkan agar MK dapat menjalankan fungsinya secara lebih optimal. Penyatuatapan judicial review di MK juga perlu dipertimbangkan untuk menghindari konflik putusan dan ketidakpastian hukum.
Untuk mewujudkan perluasan kewenangan tersebut, diperlukan political will yang kuat dari seluruh stakeholders ketatanegaraan, khususnya MPR, DPR, Presiden, dan MK itu sendiri. Mekanisme yang paling ideal adalah melalui amandemen kelima UUD 1945, khususnya Pasal 24C ayat (1), meskipun revisi UU Mahkamah Konstitusi dapat menjadi alternatif yang lebih cepat dan mudah dilakukan.
Leave a Reply