HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate April 2025

Pendahuluan

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang keberadaannya diperkenalkan melalui Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawal konstitusi agar dilaksanakan oleh ketentuan di bawahnya, MK menjalankan fungsi vital sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara.[1] Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi, sekaligus negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata untuk mengoreksi kinerja antarlembaga negara dan mengimplementasikan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam posisi setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara.[2] Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan, khususnya supremasi konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara, Mahkamah Konstitusi memerlukan seperangkat aturan hukum acara yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenangnya.

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (HAMK) memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari hukum acara peradilan lainnya, mengingat dasar hukum utama yang digunakan dalam proses peradilan baik terkait dengan substansi perkara maupun hukum acara adalah konstitusi itu sendiri, yaitu UUD 1945.[3] Karakteristik khusus ini menempatkan Hukum Acara MK pada posisi yang berbeda secara fundamental dengan hukum acara peradilan lainnya seperti Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Tata Usaha Negara.

Esai ini akan menganalisis secara mendalam karakteristik, asas-asas, sumber hukum, serta kekhususan hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam konteks sistem peradilan konstitusi Indonesia. Analisis akan mencakup tinjauan terhadap terminologi dan pengertian, tujuh asas fundamental yang mendasari pelaksanaan peradilan konstitusi, sumber hukum formil dan materiil, kekhususan yang membedakan HAMK dengan hukum acara peradilan lainnya, implementasi prinsip checks and balances, analisis kasus-kasus landmark, serta perkembangan dan tantangan kontemporer yang dihadapi oleh peradilan konstitusi Indonesia.


1. Peristilahan dan Pengertian Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

1.1 Definisi dan Terminologi

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh MK. Dalam literatur akademik, terdapat beragam istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum acara ini, antara lain: Hukum Acara Peradilan Konstitusi, Hukum Acara Peradilan Tata Negara, dan Hukum Acara Konstitusi. Meskipun terdapat perbedaan penggunaan istilah, namun semua terminologi tersebut merujuk pada substansi yang sama, yaitu hukum acara dalam proses peradilan yang menjadi wewenang MK. [4]

Penggunaan istilah “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” dipilih karena terkait langsung dengan perkara-perkara yang menjadi wewenang MK, mencerminkan karakteristik kelembagaan yang khas. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Hukum Acara Pengujian Undang-Undang menjelaskan bahwa istilah ini lebih tepat digunakan karena mengandung konsepsi membentuk MK untuk mengadili kewenangan dan kewajiban yang ada padanya, bukan dengan memberikan kewenangan tersebut kepada Mahkamah Agung. [5]

Ibnu Sina Chandranegara menegaskan bahwa Hukum Acara MK adalah suatu sistem aturan yang mengatur tata cara dan prosedur pengajuan, pemeriksaan, dan penyelesaian perkara yang berada di bawah kewenangan MK. [6] Hukum acara ini menjadi pedoman operasional bagi para hakim konstitusi, advokat, pemohon, termohon, dan pihak-pihak lain yang terkait dalam proses persidangan di MK. Secara esensial, hukum acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perkara yang diajukan ke MK diselesaikan dengan cara yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.

1.2 Hukum Formil dan Hukum Materiil

Hukum Acara MK adalah hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan hukum materiilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenang MK. Oleh karena itu, keberadaan Hukum Acara MK dapat disejajarkan dengan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. [7] Namun demikian, Hukum Acara MK memiliki karakteristik khusus karena hukum materiil yang hendak ditegakkan tidak merujuk pada undang-undang atau kitab undang-undang tertentu, melainkan konstitusi sebagai hukum dasar sistem hukum itu sendiri.

Hukum Acara MK dimaksudkan sebagai hukum acara yang berlaku secara umum dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang MK, serta hukum acara yang berlaku secara khusus untuk setiap wewenang dimaksud. Dengan demikian, Hukum Acara MK meliputi: [8]

  1. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (Judicial Review)
  2. Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
  3. Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN)
  4. Hukum Acara Pembubaran Partai Politik
  5. Hukum Acara Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

1.3 Karakteristik Peradilan Konstitusi

Perkara-perkara yang menjadi wewenang MK adalah perkara-perkara konstitusional, yaitu perkara yang menyangkut konsistensi pelaksanaan norma-norma konstitusi. Sebagai konsekuensinya, dasar utama yang digunakan oleh MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara adalah konstitusi itu sendiri. [9] Walaupun terdapat ketentuan undang-undang yang berlaku dan mengatur bagaimana MK menjalankan wewenangnya, jika undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, MK dapat mengesampingkan atau bahkan membatalkannya jika dimohonkan.

Hal ini pertama kali diterapkan oleh MK dalam Putusannya yang pertama, yaitu Putusan Perkara Nomor 004/PUU-I/2003, di mana MK mengesampingkan Pasal 50 UU MK yang membatasi wewenang MK menguji UU hanya pada UU yang disahkan setelah Perubahan Pertama UUD 1945. Ketentuan tersebut dipandang mereduksi kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945 yang tidak memuat batasan dimaksud. [10]

Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut dinyatakan:

“Mahkamah Konstitusi bukanlah organ undang-undang melainkan organ Undang-Undang Dasar. Ia adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah undang-undang. Dengan demikian, landasan yang dipakai oleh Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangan konstitusionalnya adalah Undang-Undang Dasar. Kalaupun undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, sesuai dengan asas legalitas wajib ditaati oleh siapapun dan lembaga apapun sebagai subjek dalam sistem hukum nasional, segala peraturan perundang-undangan yang dimaksud sudah seharusnya dipahami dalam arti sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” [11]


2. Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

2.1 Pengertian dan Fungsi Asas Hukum

Asas secara umum diartikan sebagai dasar atau prinsip yang bersifat umum yang menjadi titik tolak pengertian atau pengaturan. Dalam konteks Hukum Acara MK, asas adalah prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum sebagai panduan atau bahkan ruh dalam penyelenggaraan peradilan konstitusi. [12] Asas diperlukan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan peradilan itu sendiri, yaitu tegaknya hukum dan keadilan, khususnya supremasi konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Asas-asas tersebut harus dijabarkan dan dimanifestasikan baik di dalam peraturan maupun praktik hukum acara. Dengan sendirinya, asas Hukum Acara MK menjadi pedoman dan prinsip yang memandu hakim dalam menyelenggarakan peradilan, serta harus pula menjadi pedoman dan prinsip yang dipatuhi oleh pihak-pihak dalam proses peradilan. [13]

Mengingat sifatnya yang umum dan tidak merujuk pada tindakan atau kasus tertentu, setiap asas memiliki pengecualian. Sebagai contoh, asas peradilan terbuka untuk umum memiliki pengecualian untuk perkara-perkara tertentu yang dapat ditetapkan bersifat tertutup.

Maruarar Siahaan, salah satu hakim konstitusi periode pertama, mengemukakan tujuh asas fundamental dalam peradilan MK yang telah menjadi acuan utama dalam praktik peradilan konstitusi Indonesia. [14] Ketujuh asas tersebut adalah:

2.2 Asas Ius Curia Novit

Asas ius curia novit adalah asas bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas; sebaliknya, hakim harus memeriksa dan mengadilinya. [15] Asas ini juga ditegaskan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

Asas ini berlaku dalam peradilan MK sepanjang masih dalam batas wewenang MK yang telah diberikan secara limitatif oleh UUD 1945, yaitu:

  1. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
  2. Sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara
  3. Pembubaran partai politik
  4. Perselisihan tentang hasil Pemilu
  5. Pendapat DPR tentang pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

Sepanjang suatu perkara diajukan dalam bingkai salah satu wewenang tersebut, MK harus menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus. Terdapat beberapa perkara yang secara substansi sesungguhnya tidak termasuk ke dalam salah satu wewenang MK, namun diajukan dalam bingkai salah satu wewenang MK sehingga MK harus memeriksa dan memutusnya. [16]

Contoh penerapan asas ini adalah Perkara Nomor 138/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang KPK. Meskipun UU No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden, MK menyatakan berwenang menguji Perpu walaupun tidak ada ketentuan yang secara tegas tentang hal tersebut, dengan pertimbangan bahwa Perpu dimaksudkan untuk mengganti ketentuan suatu UU dan materi muatannya adalah materi muatan UU.[17]

2.3 Asas Persidangan Terbuka untuk Umum

Asas bahwa persidangan pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum merupakan asas yang berlaku untuk semua jenis pengadilan, kecuali dalam hal tertentu yang ditentukan lain oleh undang-undang. Hal ini tertuang di dalam Pasal 13 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta juga ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (1) UU MK, bahwa sidang MK terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim.[18]

Persidangan terbuka untuk umum dimaksudkan agar proses persidangan dapat diikuti oleh publik sehingga hakim dalam memutus perkara akan objektif berdasarkan alat bukti dan argumentasi yang dikemukakan di dalam persidangan. Melalui persidangan yang terbuka untuk umum, publik juga dapat menilai dan pada akhirnya menerima putusan hakim. Transparansi ini menjadi kunci akuntabilitas peradilan konstitusi dalam menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak konstitusional warga negara.[19]

Namun demikian, dalam hal tertentu dapat diputuskan oleh hakim konstitusi bahwa persidangan dilakukan secara tertutup. Hal itu misalnya terjadi pada saat sidang pemeriksaan alat bukti dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, khususnya tentang sensor film. Dalam pemeriksaan Perkara Nomor 29/PUU-V/2007, pernah dilakukan pemeriksaan persidangan secara tertutup untuk melihat alat bukti berupa potongan-potongan adegan film yang disensor karena alasan kesusilaan.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dilakukan secara tertutup karena dalam rapat tersebut hakim konstitusi menyampaikan pendapat untuk pengambilan putusan suatu perkara. RPH dilakukan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan putusan hakim sampai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka, guna mencegah peluang pihak-pihak tertentu memperjualbelikan informasi kecenderungan putusan atau putusan itu sendiri.

2.4 Asas Independen dan Imparsial

Untuk dapat memeriksa dan mengadili suatu perkara secara objektif serta memutus dengan adil, hakim dan lembaga peradilan harus independen dalam arti tidak dapat diintervensi oleh lembaga dan kepentingan apapun, serta tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau imparsial.[20] Hal ini berlaku untuk semua peradilan yang dirumuskan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 sebagai “kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, yang ditegaskan dalam Pasal 2 UU MK.

Konstitusi Indonesia secara tegas menekankan bahwa kedua pengadilan puncak (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi) sebagai pemegang kekuasaan yudisial, sekaligus menjamin independensi dan imparsialitas mereka.[21] Mahkamah Konstitusi adalah penafsir tunggal konstitusi Indonesia (the sole interpreter of constitution), yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara judicial review, pemakzulan presiden, sengketa antar lembaga negara, dan sengketa hasil pemilihan umum.

Independensi dan imparsialitas tersebut memiliki tiga dimensi:[22]

Pertama, Dimensi Fungsional: Mengandung pengertian larangan terhadap lembaga negara lain dan semua pihak untuk mempengaruhi atau melakukan intervensi dalam proses memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Hakim harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar berupa bujukan, iming-iming, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun atau dengan alasan apapun.

Kedua, Dimensi Struktural atau Kelembagaan: Kelembagaan peradilan juga harus bersifat independen dan imparsial sepanjang diperlukan agar dalam menjalankan peradilan tidak dapat dipengaruhi atau diintervensi serta tidak memihak. Independensi lembaga dijamin melalui mekanisme rekrutmen hakim konstitusi yang melibatkan tiga cabang kekuasaan (Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden masing-masing mengajukan tiga hakim), serta masa jabatan tetap yang tidak dapat diperpendek atau diperpanjang secara sewenang-wenang.

Ketiga, Dimensi Personal: Hakim memiliki kebebasan atas dasar kemampuan yang dimiliki (expertise), pertanggungjawaban, dan ketaatan kepada kode etik dan pedoman perilaku. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Untuk mendukung independensi dan imparsialitas hakim konstitusi dan MK, telah ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Dalam deklarasi tersebut ditegaskan bahwa independensi hakim merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan.[23]

Prinsip independensi mencakup:

  1. Hakim harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar berupa bujukan, iming-iming, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun atau dengan alasan apapun
  2. Hakim harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya
  3. Hakim harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya
  4. Dalam melaksanakan tugas peradilan, hakim harus independen dari pengaruh rekan sejawat dalam pengambilan keputusan

Sedangkan prinsip imparsial atau ketakberpihakan mencakup:

  1. Hakim harus melaksanakan tugas peradilan tanpa prasangka (prejudice), melenceng (bias), dan tidak condong pada salah satu pihak
  2. Hakim harus menampilkan perilaku, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ketakberpihakan hakim dan peradilan
  3. Hakim harus berusaha untuk meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim tidak memenuhi syarat untuk memeriksa perkara
  4. Hakim dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus

Namun, dalam praktiknya, independensi yudisial di Indonesia menghadapi situasi yang mengkhawatirkan. Parlemen pernah secara gegabah memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto, yang merupakan hakim usulan parlemen yang justru meninjau dan membatalkan beberapa produk legislasi parlemen dan presiden, termasuk kontroversial UU Cipta Kerja (Omnibus Law).[24] Situasi ini diperparah dengan pelantikan pengganti usulan parlemen, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, oleh Presiden yang seharusnya dapat menolak tindakan ilegal ini.

2.5 Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dimaksudkan agar proses peradilan dan keadilan itu sendiri dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Prinsip ini sangat terkait dengan upaya mewujudkan salah satu unsur negara hukum, yaitu equality before the law.[25] Jika pengadilan berjalan dengan rumit dan kompleks, berbelit-belit, serta membutuhkan biaya yang mahal, maka hanya sekelompok orang tertentu yang memiliki kemampuan berperkara di pengadilan.

Prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman. Dalam UU MK sendiri sama sekali tidak disebutkan mengenai biaya perkara, berbeda dengan beberapa perkara peradilan di bawah MA yang mengatur biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara dibebankan kepada pihak yang berperkara.

Dalam proses pembahasan UU MK, pada awalnya terdapat ketentuan tentang biaya perkara. Namun dalam perkembangannya ketentuan tersebut dihilangkan sehingga dapat dimaknai bahwa maksud dari pembentuk undang-undang adalah menghapuskan biaya perkara dalam proses peradilan MK. Dengan demikian, salah satu prinsip peradilan MK yang lebih tepat adalah Cepat, Sederhana dan Bebas Biaya. [26]

Dengan tidak adanya biaya perkara tersebut, pembiayaan penanganan perkara di MK sepenuhnya dibebankan kepada anggaran negara. Pembebanan ini rasional karena perkara-perkara di MK menyangkut masalah konstitusional yang di dalamnya kepentingan umum lebih mewarnai dibanding dengan kepentingan individual.

Salah satu contoh penerapan prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan adalah penggabungan perkara yang memiliki substansi sama, khususnya untuk perkara pengujian UU. Dalam Pasal 11 ayat (6) PMK No. 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa penggabungan perkara dapat dilakukan berdasarkan usulan panel hakim terhadap perkara yang: (a) memiliki kesamaan pokok permohonan; (b) memiliki keterkaitan materi permohonan; atau (c) pertimbangan atas permintaan pemohon.

2.6 Asas Hak untuk Didengar Secara Seimbang (Audi et Alteram Partem)

Pada pengadilan biasa, para pihak memiliki hak untuk didengar secara seimbang. Para pihak dalam hal ini adalah pihak-pihak yang saling berhadap-hadapan (adversarial), baik sebagai tergugat-penggugat, pemohon-termohon, maupun penuntut-terdakwa. Dalam peradilan MK tidak selalu terdapat pihak-pihak yang saling berhadapan. Untuk perkara pengujian undang-undang misalnya, hanya terdapat pemohon. Pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) tidak berkedudukan sebagai termohon. [27]

Dalam peradilan MK, hak untuk didengar secara seimbang berlaku tidak hanya untuk pihak-pihak yang saling berhadapan, misalnya partai politik peserta Pemilu dan KPU dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, melainkan juga berlaku untuk semua pihak yang terkait dan memiliki kepentingan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Untuk perkara pengujian undang-undang, selain pemohon, pihak terkait langsung yaitu DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang juga memiliki hak untuk didengar keterangannya. Bahkan, pihak terkait lain yang berkepentingan secara tidak langsung terhadap undang-undang yang sedang diuji juga akan diberi kesempatan menyampaikan keterangannya. Untuk menjadi pihak terkait dan menyampaikan keterangan dalam persidangan konstitusi, dapat dilakukan dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait, atau atas undangan MK.

Asas ini memastikan bahwa semua sudut pandang yang relevan dengan perkara konstitusional dapat didengar oleh Mahkamah, sehingga putusan yang dihasilkan lebih komprehensif dan mempertimbangkan berbagai perspektif yang ada dalam masyarakat. [28]

2.7 Asas Hakim Aktif dalam Persidangan

Hakim tidak akan memeriksa, mengadili, dan memutus sesuatu sebelum disampaikan oleh pemohon ke pengadilan—ini merupakan prinsip universal lembaga peradilan. Pada saat suatu perkara sudah masuk ke pengadilan, hakim dapat bertindak pasif atau aktif bergantung dari jenis kepentingan yang diperkarakan. Dalam perkara-perkara yang menyangkut kepentingan individual, hakim cenderung pasif. Sebaliknya, dalam perkara yang banyak menyangkut kepentingan umum, hakim cenderung aktif. [29]

Hakim dapat bertindak aktif dalam persidangan karena hakim dipandang mengetahui hukum dari suatu perkara. Hal ini juga sesuai dengan asas ius curia novit, yang juga dapat diterjemahkan bahwa hakim mengetahui hukum dari suatu perkara.

Sesuai dengan sifat perkara konstitusi yang selalu lebih banyak menyangkut kepentingan umum dan tegaknya konstitusi, maka hakim konstitusi dalam persidangan selalu aktif menggali keterangan dan data baik dari alat bukti, saksi, ahli, maupun pihak terkait (pemeriksaan inquisitorial).[30] Hakim tidak hanya berpaku kepada alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan pihak terkait maupun dari keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak-pihak tersebut.

Hakim konstitusi untuk keperluan memeriksa suatu perkara dapat:

  1. Memanggil saksi dan/atau ahli sendiri
  2. Memerintahkan suatu alat bukti diajukan ke MK
  3. Mengundang para pakar yang didengar keterangannya dalam forum diskusi tertutup

Pendekatan inquisitorial ini berbeda dengan pendekatan adversarial yang diterapkan dalam peradilan perdata dan pidana, di mana hakim cenderung pasif dan hanya menilai argumentasi serta bukti yang diajukan oleh para pihak. Dalam peradilan konstitusi, hakim memiliki kewajiban aktif untuk menggali kebenaran materiil guna menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak konstitusional warga negara.

2.8 Asas Praduga Keabsahan (Praesumptio Iustae Causa)

Asas praduga keabsahan adalah bahwa tindakan penguasa dianggap sah sesuai aturan hukum sampai dinyatakan sebaliknya. Berdasarkan asas ini, semua tindakan penguasa baik berupa produk hukum maupun tindakan konkret harus dianggap sah sampai ada pembatalan. Sah dalam hal ini berarti sesuai dengan asas dan ketentuan hukum baik dari sisi materi maupun prosedur yang harus ditempuh.[31]

Sebagai konsekuensi dari asas ini, apabila ada upaya hukum untuk melakukan pengujian terhadap tindakan dimaksud, maka tindakan itu tetap berlaku walaupun sedang dalam proses pengujian. Perwujudan dari asas ini dalam wewenang MK dapat dilihat pada kekuatan mengikat putusan MK yang berlaku sejak selesai dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan terbuka untuk umum. Sebelum adanya putusan MK, maka tindakan penguasa yang dimohonkan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.

Hal ini secara khusus dapat dilihat dari wewenang MK memutus:

  1. Pengujian UU: Suatu ketentuan UU yang sedang diuji oleh MK tetap berlaku dan harus dianggap sah tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebelum ada putusan MK yang menyatakan ketentuan UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  2. Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara: Tindakan termohon harus dianggap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebelum ada putusan MK yang menyatakan sebaliknya
  3. Perselisihan Hasil Pemilu: Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu yang dimohonkan keberatan oleh peserta Pemilu harus dianggap benar dan dapat dijalankan sebelum ada putusan MK yang membatalkan keputusan KPU itu

Asas praduga keabsahan ini memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara, karena tindakan-tindakan penguasa tidak otomatis batal hanya karena diajukan pengujian. Namun demikian, asas ini juga memberikan peluang bagi setiap warga negara untuk menguji konstitusionalitas tindakan penguasa melalui mekanisme yang tersedia di Mahkamah Konstitusi.


3. Sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

3.1 Konsep Sumber Hukum

Kata sumber hukum menurut Zevenbergen sering digunakan dalam beberapa arti:[32]

  1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa dan sebagainya
  2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku (hukum Perancis, hukum Romawi)
  3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat)
  4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya
  5. Sebagai sumber terjadinya hukum (sumber yang menimbulkan hukum)

Para ahli hukum pada umumnya membagi sumber hukum dalam dua jenis, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.

Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana hukum itu diambil. Untuk dapat melihat sumber hukum materiil dari sebuah aturan harus terlebih dahulu dilihat isi dari aturan tersebut, kemudian melacak faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum sehingga menghasilkan karakter isi hukum yang demikian. Faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum tersebut dapat berupa pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak peradaban agama dan kebudayaan dan letak geografis, serta konfigurasi internasional.

Sumber Hukum Formil adalah tempat atau sumber dari mana suatu aturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan itu menjadi secara formal berlaku. Suatu norma untuk dapat menjadi norma hukum harus melalui cara tertentu dan memiliki bentuk tertentu. Dari bentuk inilah dapat diketahui bahwa suatu aturan adalah hukum dan bukan norma susila, agama, atau norma yang lain.

3.2 Sumber Hukum Materiil Hukum Acara MK

Dari aspek materiil, hukum acara MK bersumber pada nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Selain itu yang menentukan materi hukum acara MK adalah asas-asas hukum terkait dengan penyelenggaraan peradilan yang disesuaikan dengan karakteristik hukum acara MK dan dijadikan sebagai asas hukum acara MK. Asas-asas dan materi hukum acara MK tersebut dalam pembuatannya dipengaruhi oleh teori atau ajaran hukum, terutama teori konstitusi dan ilmu hukum tata negara.[33]

3.3 Sumber Hukum Formil Hukum Acara MK

Sumber hukum formil hukum acara MK adalah ketentuan hukum positif yang mengatur hukum acara MK atau paling tidak terkait dengan hukum acara MK. Ketentuan Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa hukum acara merupakan salah satu hal terkait dengan keberadaan MK yang akan diatur dengan undang-undang.[34]

3.3.1 Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Beberapa ketentuan dalam UUD 1945 yang menjadi dasar hukum acara MK antara lain:

  1. Pasal 24C ayat (1) dan (2) tentang kewenangan MK
  2. Pasal 24C ayat (6) tentang pengaturan hukum acara MK dalam undang-undang
  3. Pasal 7B tentang prosedur pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
  4. Pasal 24 ayat (1) tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka

3.3.2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Hukum Acara MK diatur di dalam UU MK, yaitu pada Bab V mulai dari Pasal 28 hingga Pasal 85. Undang-undang ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. [35] Ketentuan dalam UU MK dapat dibagi menjadi:

  1. Pasal 28 sampai dengan Pasal 49: Memuat ketentuan hukum acara yang bersifat umum untuk seluruh kewenangan MK
  2. Pasal 50 sampai dengan Pasal 85: Merupakan ketentuan hukum tentang acara yang berlaku untuk setiap kewenangan MK secara khusus

3.3.3 Undang-Undang Terkait Lainnya

Selain UU MK, terdapat berbagai ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan wewenang MK:[36]

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik

3.3.4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)

Untuk melengkapi ketentuan hukum acara dalam UU MK, Pasal 86 UU MK menyatakan bahwa MK dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengisi kemungkinan adanya kekurangan atau kekosongan dalam hukum acara.

PMK yang mengatur hukum acara MK meliputi:[37]

  1. PMK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
  2. PMK Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara
  3. PMK Nomor 12/PMK/2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik
  4. PMK Nomor 15/Tahun/2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
  5. PMK Nomor 16/Tahun/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
  6. PMK Nomor 17/Tahun/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
  7. PMK Nomor 18/Tahun/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) Dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference)
  8. PMK Nomor 19/Tahun/2009 tentang Tata Tertib Persidangan
  9. PMK Nomor 21/Tahun/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

3.3.5 Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi

Selain UU MK dan PMK, Hukum Acara MK telah berkembang seiring dengan perkembangan perkara dan putusan MK. Oleh karena itu, putusan-putusan MK juga menjadi dasar untuk mempelajari Hukum Acara MK yang melengkapi atau bahkan mengubah ketentuan dalam undang-undang dan PMK. Putusan-putusan MK yang bersifat landmark decision telah memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum acara konstitusi Indonesia. [38]


4. Kekhususan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

4.1 Konstitusi sebagai Dasar Hukum Utama

Sesuai dengan sifat perkara yang termasuk dalam wewenang peradilan MK, terdapat karakteristik khusus peradilan MK yang berbeda dengan peradilan yang lain. Karakteristik utama yaitu dasar hukum utama yang digunakan dalam proses peradilan baik terkait dengan substansi perkara maupun hukum acara adalah konstitusi itu sendiri, yaitu UUD 1945. [39]

Walaupun terdapat berbagai ketentuan undang-undang dan PMK sebagai dasar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, namun ketentuan tersebut digunakan sepanjang dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini tidak terlepas dari sifat wewenang MK yang pada hakikatnya adalah mengadili perkara-perkara konstitusional.

4.2 Wewenang MK dan Sifat Konstitusionalitasnya

4.2.1 Pengujian Undang-Undang (Judicial Review)

Wewenang MK memutus pengujian undang-undang adalah menguji konstitusionalitas suatu undang-undang. Judicial review atau hak uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan. MK memiliki kewenangan menjalankan judicial review atas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. [40]

Pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk legislasi tidak bertentangan dengan konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara. [41]

Perluasan Objek Pengujian:

Pada awalnya, Pasal 50 UU MK membatasi wewenang MK menguji UU hanya pada UU yang disahkan setelah Perubahan Pertama UUD 1945. Namun dalam Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, MK mengesampingkan ketentuan tersebut karena dipandang mereduksi kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945.

Selain itu, dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, MK menyatakan berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) walaupun tidak ada ketentuan yang secara tegas tentang hal tersebut.[42] Pertimbangan putusan antara lain:

  1. Perpu dimaksudkan untuk mengganti ketentuan suatu UU sehingga materi muatan Perpu merupakan materi muatan UU
  2. Perpu dibuat dan berlaku tanpa menunggu persetujuan DPR sehingga norma yang diatur di dalam Perpu berlaku sebagai norma hukum yang mengikat seperti halnya norma dalam suatu UU
  3. Dalam keberlakuan norma itu dapat melanggar hak konstitusional warga negara dan bertentangan dengan UUD 1945

4.2.2 Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Wewenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara pada hakikatnya adalah memutus kewenangan suatu lembaga negara yang dipersengketakan konstitusionalitasnya. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK berwenang untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. [43]

Kewenangan ini merupakan bagian integral dari fungsi MK sebagai penjaga konstitusi dan menjamin keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara.

4.2.3 Pembubaran Partai Politik

Wewenang memutus pembubaran partai politik adalah wewenang memutus konstitusionalitas suatu partai politik. MK berwenang memutus pembubaran partai politik jika ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

4.2.4 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Pada awalnya terdapat satu wewenang MK yang dipandang tidak terkait dengan pertanyaan atau isu konstitusi, yaitu memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. UU MK menentukan bahwa wewenang MK tersebut adalah memutus perselisihan atau perbedaan penghitungan hasil Pemilu yang terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

Namun dalam perkembangan penanganan perselisihan hasil Pemilu, MK menegaskan bahwa wewenang tersebut juga meliputi wewenang menguji konstitusionalitas pelaksanaan Pemilu. Dalam Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 062/PHPU.B-II/2004 mengenai Perselisihan Hasil Pemilu yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Wiranto dan Salahuddin Wahid, MK menyatakan: [44]

“Mahkamah sebagai pengawal konstitusi berkewajiban menjaga agar secara kualitatif Pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah digariskan oleh Pasal 22E ayat (1) dan (5) UUD 1945 yang intinya menentukan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”

Pergeseran tersebut dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 mengenai Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Jawa Timur, yang menegaskan:

“Dalam memutus perselisihan hasil Pemilukada, Mahkamah tidak hanya menghitung kembali hasil penghitungan suara yang sebenarnya dari pemungutan suara tetapi juga harus menggali keadilan dengan menilai dan mengadili hasil penghitungan yang diperselisihkan… Oleh sebab itu, pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hasil penghitungan suara yang kemudian dipersengketakan itu harus pula dinilai untuk menegakkan keadilan.” [45]

4.2.5 Pendapat DPR tentang Pelanggaran Hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden

Wewenang memutus pendapat DPR dalam proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden juga memiliki dimensi konstitusionalitas yang kuat, mengingat proses ini terkait dengan penilaian apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

4.3 Perbedaan dengan Hukum Acara Peradilan Lainnya

Hukum Acara MK memiliki beberapa kekhususan yang membedakannya dari hukum acara peradilan lainnya:

Pertama, Tidak Ada Biaya Perkara: Berbeda dengan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara yang mengenakan biaya perkara kepada para pihak, peradilan MK sepenuhnya bebas biaya. Pembiayaan penanganan perkara di MK sepenuhnya dibebankan kepada anggaran negara karena perkara-perkara di MK menyangkut masalah konstitusional yang di dalamnya kepentingan umum lebih mewarnai dibanding dengan kepentingan individual. [46]

Kedua, Putusan Bersifat Final dan Mengikat: Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak resmi diucapkan atau dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang terbuka untuk umum. [47] Tidak ada upaya hukum banding atau kasasi terhadap putusan MK. Putusan ini langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak.

Ketiga, Putusan Bersifat Erga Omnes: Putusan MK berlaku untuk semua orang (erga omnes), bukan hanya untuk para pihak yang berperkara. Ketika MK menyatakan suatu ketentuan undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka ketentuan tersebut tidak berlaku lagi untuk siapapun. [48]

Keempat, Hakim Konstitusi Lebih Aktif: Sebagaimana telah dijelaskan dalam asas hakim aktif, hakim konstitusi dalam persidangan selalu aktif menggali keterangan dan data, tidak hanya berpaku kepada alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan pihak terkait.

Kelima, Kedudukan Para Pihak: Dalam peradilan MK, terutama untuk perkara pengujian undang-undang, tidak ada pihak yang berkedudukan sebagai termohon. Pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) hanya berkedudukan sebagai pihak terkait yang memberikan keterangan, bukan sebagai pihak yang diadili.


5. Implementasi Checks and Balances dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

5.1 Konsep Checks and Balances

Prinsip checks and balances merupakan pengaturan terhadap kekuasaan negara, adanya pembatasan kekuasaan dan usaha untuk saling mengontrol antarlembaga negara. Prinsip ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negara, sehingga fungsi utamanya adalah mencegah lahirnya kekuasaan absolut.[49]

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, checks and balances adalah sistem yang menempatkan lembaga-lembaga negara dalam posisi saling mengawasi dan mengimbangi. Tujuannya agar setiap keputusan yang diambil selalu berada dalam koridor hukum dan kepentingan rakyat. Sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menganut prinsip tersebut di mana DPR sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif, dan Mahkamah Agung beserta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dapat saling mengontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan antarlembaga-lembaga tersebut.

Keberadaan prinsip checks and balances juga mensyaratkan hakim untuk dapat bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh dan kepentingan kekuasaan eksekutif dan legislatif.[50] Hubungan antarlembaga negara yang diselenggarakan sebagai sarana checks and balances memerlukan sistem yang ramah terhadap independensi yudisial.

5.2 Peran MK dalam Sistem Checks and Balances

Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan prinsip checks and balances melalui kewenangannya:

5.2.1 Pengujian Undang-Undang sebagai Kontrol terhadap Legislatif dan Eksekutif

Melalui wewenang pengujian undang-undang, MK melakukan kontrol terhadap produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang. Ketika MK menyatakan suatu ketentuan undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, MK mencegah kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan legislatif dan eksekutif yang dapat merugikan hak konstitusional warga negara.[51]

5.2.2 Sengketa Kewenangan Lembaga Negara sebagai Mekanisme Penyelesaian Konflik Horizontal

Melalui wewenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara, MK berfungsi sebagai arbiter atau wasit dalam konflik kewenangan antarlembaga negara. Hal ini memastikan bahwa setiap lembaga negara menjalankan kewenangannya sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh UUD 1945, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau perebutan kewenangan yang dapat mengganggu stabilitas sistem ketatanegaraan.

5.2.3 Perselisihan Hasil Pemilu sebagai Penjaga Legitimasi Demokrasi

Melalui wewenang memutus perselisihan hasil Pemilu, MK menjaga integritas proses demokrasi dan memastikan bahwa Pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Putusan MK dalam perkara PHPU tidak hanya menilai aspek teknis penghitungan suara, tetapi juga menilai pelanggaran-pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil Pemilu, sehingga legitimasi pemerintahan yang terpilih dapat terjaga.

5.2.4 Pendapat DPR sebagai Kontrol terhadap Eksekutif

Dalam proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, MK memiliki peran penting untuk menilai secara hukum apakah pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum terbukti atau tidak. Dengan demikian, MK mencegah terjadinya pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak berdasarkan hukum, sekaligus memastikan bahwa mekanisme pemberhentian berjalan sesuai dengan konstitusi.

5.3 Tantangan dalam Implementasi

Meskipun sistem checks and balances telah dirancang dengan baik dalam kerangka konstitusional Indonesia, implementasinya dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan:

Pertama, Intervensi Politik: Independensi MK sebagai lembaga yudikatif dapat terancam oleh intervensi politik dari lembaga-lembaga lain atau kepentingan tertentu. Oleh karena itu, perlindungan terhadap independensi hakim konstitusi melalui Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi menjadi sangat penting. [52]

Kedua, Keterbatasan Enforcement: Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun dalam beberapa kasus, pelaksanaan putusan MK menghadapi kendala dalam hal penegakan (enforcement), terutama ketika putusan tersebut memerlukan tindak lanjut dari lembaga negara lain. [53]

Ketiga, Potensi Judicial Activism: Dalam menjalankan kewenangannya, MK harus menjaga keseimbangan antara peran sebagai penjaga konstitusi dengan menghindari judicial activism yang berlebihan yang dapat memasuki ranah kebijakan politik (political question). [54]


6. Analisis Kasus: Penerapan Asas dan Kekhususan Hukum Acara MK

6.1 Kasus Pengujian Perpu Nomor 4 Tahun 2009 tentang KPK

Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 merupakan salah satu putusan landmark yang menunjukkan penerapan asas ius curia novit dan kekhususan hukum acara MK. Dalam perkara ini, MK menyatakan berwenang menguji Perpu meskipun tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur hal tersebut.

Penerapan Asas Ius Curia Novit:

MK tidak menolak permohonan dengan alasan tidak ada ketentuan yang mengatur kewenangan menguji Perpu. Sebaliknya, MK memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan mempertimbangkan bahwa:

  1. Perpu dimaksudkan untuk mengganti ketentuan suatu UU
  2. Materi muatan Perpu merupakan materi muatan UU
  3. Perpu berlaku sebagai norma hukum yang mengikat seperti halnya norma dalam suatu UU
  4. Norma dalam Perpu dapat melanggar hak konstitusional warga negara dan bertentangan dengan UUD 1945[55]

Implikasi Konstitusional:

Putusan ini memperluas objek pengujian MK dan menutup kekosongan hukum (legal vacuum) mengenai siapa yang berwenang menguji Perpu. Sebelumnya, MA tidak memiliki wewenang karena kedudukan Perpu sejajar dengan UU, sementara MK juga tidak memiliki wewenang jika dipahami dari pengertian UU sebagai bentuk hukum menurut UU No. 10 Tahun 2004.

6.2 Kasus Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Jawa Timur

Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 menunjukkan penerapan asas hakim aktif dan perluasan wewenang MK dalam memutus perselisihan hasil Pemilu. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa wewenang memutus PHPU tidak terbatas pada menilai dan mengadili perselisihan penghitungan hasil, tetapi juga pelanggaran yang menyebabkan terjadinya perbedaan penghitungan hasil.

Penerapan Asas Hakim Aktif:

Hakim konstitusi tidak hanya berpaku pada perhitungan matematis hasil pemungutan suara, tetapi aktif menggali keadilan dengan menilai dan mengadili pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu. MK memeriksa alat bukti, mendengar keterangan saksi dan ahli, serta menilai dampak pelanggaran terhadap hasil Pemilu. [56]

Implikasi terhadap Demokrasi:

Putusan ini memperkuat peran MK sebagai pengawal demokrasi dan memastikan bahwa Pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional. Dengan pendekatan yang tidak hanya teknis-matematis tetapi juga substantif-kualitatif, MK memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap integritas proses demokrasi.

6.3 Kasus Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 dan Nomor 34/PUU-XI/2013 mengenai pengujian KUHAP menunjukkan peran MK dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka/terdakwa dengan kepentingan penegakan hukum. MK memperluas makna saksi dan keterangan saksi untuk melindungi hak tersangka dalam pembelaan melalui pengajuan saksi a de charge (saksi yang meringankan). [57]

Penerapan Prinsip Due Process of Law:

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pengabaian keterangan saksi alibi sebagai alat bukti yang sah adalah berlawanan dengan due process of law yang menjadi ciri negara hukum. [58] Seluruh hukum pidana formil yang berlaku harus mencerminkan adanya “due process of law” yang fair, pasti dan adil, jauh dari hal-hal yang bersifat sewenang-wenang.

Mahkamah menegaskan bahwa terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang juga merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD 1945, maka dalam proses peradilan pidana yang dialami oleh setiap orang harus sesuai dengan prinsip due process of law dan memberikan kepastian hukum yang adil. [59]

Implikasi terhadap Sistem Peradilan:

Putusan ini berdampak signifikan terhadap sistem peradilan pidana Indonesia, memperkuat prinsip due process of law dan equality before the law dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada tersangka/terdakwa untuk membela diri. Prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana berfungsi sebagai jaminan terhadap keadilan prosedural, menjamin bahwa setiap orang memperoleh perlindungan hukum yang adil, tidak memihak, dan sesuai hukum. [60]


7. Perkembangan dan Tantangan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

7.1 Dinamika Putusan MK dalam Pengembangan Hukum Acara

Seiring dengan perkembangan praktik peradilan konstitusi, putusan-putusan MK telah berkontribusi dalam pengembangan hukum acara konstitusi melalui:

Pertama, Putusan Ultra Petita: MK dalam beberapa putusan memberikan amar putusan yang melebihi permohonan pemohon (ultra petita), yang dimaksudkan untuk memberikan keadilan substantif dan mencegah terjadinya kekosongan hukum atau ketidakpastian hukum. [61]

Kedua, Putusan Conditionally Constitutional: MK mengembangkan model putusan yang menyatakan suatu ketentuan undang-undang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan oleh MK dalam putusan. [62]

Ketiga, Putusan dengan Perintah kepada Pembentuk UU: MK dalam beberapa putusan memberikan perintah kepada DPR dan Presiden untuk segera membentuk undang-undang baru atau melakukan perubahan terhadap undang-undang yang ada untuk mengisi kekosongan hukum atau mengatasi ketidakkonstitusionalan suatu ketentuan.

Keempat, Positive Legislature: Mahkamah Konstitusi dalam beberapa perkara membuat putusan yang tidak hanya membatalkan norma, namun lebih merumuskan norma baru. [63] Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak resmi diucapkan atau dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang terbuka untuk umum. Putusan final Mahkamah Konstitusi adalah kata akhir untuk penegakan suatu norma hukum/ketentuan yang kedudukannya setara dengan undang-undang itu sendiri.

7.2 Isu Kontemporer dalam Hukum Acara MK

7.2.1 Judicial Preview

Terdapat wacana untuk memberikan kewenangan judicial preview kepada MK, yaitu kewenangan untuk menguji rancangan undang-undang sebelum disahkan. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi undang-undang berumur pendek, mencegah ketidakpastian hukum, dan meminimalisir penundaan perkara di Mahkamah Agung untuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang memiliki relevansi dengan undang-undang yang sedang diujikan ke MK. [64]

Diadopsinya kewenangan judicial preview dalam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan upaya preventif kelemahan-kelemahan dari judicial review. Eksistensinya dapat meminimalisir undang-undang yang berkualitas buruk, meningkatkan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, mengantisipasi undang-undang berumur pendek, mencegah ketidakpastian hukum, meminimalisir penundaan perkara di Mahkamah Agung untuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang memiliki relevansi dengan undang-undang yang sedang diujikan ke Mahkamah Konstitusi, mengantisipasi pembangkangan (constitutional disobedience) DPR sebagai lembaga addressat putusan Mahkamah Konstitusi, serta mengakomodasi partisipasi publik. [65]

Namun, wacana ini juga menuai kontroversi karena dapat menempatkan MK dalam posisi yang terlalu politis dan berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers).

7.2.2 Constitutional Complaint

Terdapat usulan untuk memberikan kewenangan constitutional complaint kepada MK, yaitu mekanisme bagi warga negara untuk mengajukan pengaduan konstitusional ketika hak konstitusionalnya dilanggar oleh tindakan atau kebijakan pemerintah, meskipun tindakan tersebut tidak dalam bentuk undang-undang. [66]

Mekanisme ini telah diterapkan di beberapa negara dengan mahkamah konstitusi, seperti Jerman dan Korea Selatan, sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional yang lebih komprehensif. Di Jerman, pada tahun 2024, sebanyak 4.595 pengaduan konstitusional diputus; dari jumlah tersebut, 39 dikabulkan. [67]

7.2.3 Prinsip Due Process of Law

Penerapan prinsip due process of law dalam hukum acara pengujian undang-undang di MK masih menghadapi berbagai problematika, seperti keterbatasan akses informasi persidangan, keterbatasan kesempatan mengajukan bukti, dan dugaan ketidakberpihakan panel hakim konstitusi dalam beberapa kasus. [68]

Diperlukan upaya reformasi hukum acara di MK untuk memperkuat penerapan prinsip due process of law secara konsisten, transparan, dan akuntabel guna menjaga legitimasi MK sebagai penjaga konstitusi. Prinsip due process of law merupakan pijakan utama dalam menegakkan keadilan dalam sistem peradilan pidana modern. Prinsip ini menekankan bahwa setiap individu yang berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil, tidak memihak, dan sesuai dengan prosedur hukum yang sah. [69]

7.2.4 Asas Ne Bis In Idem

Prinsip ne bis in idem dalam hukum acara MK, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU MK, melarang pengujian kembali norma yang telah diuji sebelumnya. Namun, dalam perkembangannya, MK telah mengembangkan tiga elemen untuk menilai apakah suatu permohonan termasuk ne bis in idem: (1) objek hukum yang sama; (2) hubungan subjek hukum yang sama; dan (3) perkembangan hukum (legal development). [70]

Elemen perkembangan hukum menjadi penentu utama, sehingga dimungkinkan pengujian kembali norma yang telah diuji jika terdapat perkembangan hukum yang signifikan, meskipun objek dan subjek hukumnya sama. Asas ne bis in idem (“tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan sama”) telah diabadikan dalam peraturan nasional, yang dalam konteks peradilan MK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pengulangan perkara yang tidak perlu. [71]

7.3 Reformasi Hukum Acara MK

Untuk menjawab tantangan dan perkembangan di atas, diperlukan beberapa langkah reformasi:

Pertama, Revisi Komprehensif UU MK: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah mengalami beberapa kali perubahan, namun masih terdapat berbagai aspek yang perlu disempurnakan, terutama terkait dengan ketentuan hukum acara yang lebih detail dan jelas.

Kedua, Harmonisasi PMK dengan Perkembangan Putusan MK: Berbagai PMK perlu direvisi untuk mengakomodasi perkembangan praktik peradilan konstitusi yang telah terjadi melalui putusan-putusan MK.

Ketiga, Penguatan Independensi dan Akuntabilitas Hakim Konstitusi: Mekanisme seleksi, pengawasan, dan pemberhentian hakim konstitusi perlu diperkuat untuk menjamin independensi sekaligus akuntabilitas. Independensi yudisial dijamin melalui beberapa aspek, termasuk mekanisme rekrutmen. Hakim konstitusi memiliki masa jabatan tertentu dan mereka tidak dapat diganti selama masa jabatan mereka. [72]

Keempat, Peningkatan Aksesibilitas Peradilan Konstitusi: Meskipun peradilan MK bersifat bebas biaya, masih terdapat kendala aksesibilitas terutama bagi masyarakat di daerah. Pengembangan mekanisme electronic filing dan video conference perlu terus diperkuat sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 18/Tahun/2009.


9. Kesimpulan

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi merupakan sistem hukum formil yang memiliki karakteristik unik dan kekhususan yang membedakannya dari hukum acara peradilan lainnya di Indonesia. Keunikan tersebut terutama terletak pada penggunaan konstitusi (UUD 1945) sebagai dasar hukum utama dalam proses peradilan, baik untuk substansi perkara maupun prosedur beracara.

Asas-asas hukum acara MK, yang meliputi ius curia novit, persidangan terbuka untuk umum, independen dan imparsial, peradilan cepat-sederhana-bebas biaya, hak untuk didengar secara seimbang, hakim aktif dalam persidangan, dan praduga keabsahan, telah memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggaraan peradilan konstitusi yang adil dan berkeadilan. Asas-asas ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman dalam praktik peradilan, tetapi juga sebagai ruh yang menjiwai seluruh proses penyelenggaraan peradilan konstitusi.

Penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa asas-asas hukum acara Mahkamah Konstitusi tidak hanya mencerminkan prinsip-prinsip umum peradilan, seperti asas keadilan, kepastian hukum, dan persidangan terbuka, tetapi juga menunjukkan karakter khas kelembagaan yang menekankan perlindungan hak konstitusional.73 Asas-asas seperti audi et alteram partem, due process of law, dan asas partisipatif terbukti menjadi fondasi penting dalam mewujudkan proses uji materi yang adil dan akuntabel.

Sumber hukum acara MK yang beragam, mulai dari UUD 1945, UU MK, berbagai undang-undang terkait, PMK, hingga putusan-putusan MK sendiri, mencerminkan dinamika dan perkembangan peradilan konstitusi Indonesia. Putusan-putusan MK telah berkontribusi signifikan dalam pengembangan hukum acara konstitusi melalui berbagai inovasi seperti putusan ultra petita, conditionally constitutional, perluasan objek pengujian, dan positive legislature.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi dan hukum acaranya memainkan peran vital dalam implementasi prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui kewenangannya menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil Pemilu, memutus pembubaran partai politik, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, MK menjaga keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Namun demikian, implementasi hukum acara MK juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk isu independensi dan imparsialitas hakim, penerapan prinsip due process of law, serta kebutuhan untuk terus menyempurnakan ketentuan hukum acara agar dapat merespons perkembangan dinamika ketatanegaraan dan tuntutan masyarakat. Pelaksanaan asas-asas tersebut masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal konsistensi penerapan, integritas prosedural, dan respons terhadap dinamika sosial-politik.74

Perkembangan isu-isu kontemporer seperti wacana judicial preview, constitutional complaint, dan reformasi berbagai aspek hukum acara MK menunjukkan bahwa hukum acara konstitusi Indonesia masih terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan zaman. Diperlukan komitmen semua pihak, terutama Mahkamah Konstitusi sendiri, DPR, Presiden, dan masyarakat untuk terus memperkuat dan menyempurnakan hukum acara MK guna mewujudkan peradilan konstitusi yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *