Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026
Hak Asasi Manusia merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem demokrasi modern dan materi muatan pokok yang harus diatur dalam setiap konstitusi negara.[1] Bahkan negara-negara yang dikenal ketat dalam membatasi kebebasan warga negaranya sekalipun mengatur jaminan HAM dalam konstitusi mereka, yang memanifestasikan pengakuan universal bahwa manusia memiliki martabat yang inheren yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, masyarakat, dan setiap individu.[2] Komitmen terhadap HAM bukan sekadar slogan politis, melainkan ekspresi pemahaman mendalam tentang sifat fundamental kemanusiaan dan tanggung jawab kolektif untuk menjaganya.
Dalam perspektif filosofis Jean-Jacques Rousseau tentang kontrak sosial, rakyat sebagai satu kesatuan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara, dan karenanya pemerintah yang dibentuk atas dasar kontrak sosial ini haruslah mengabdikan dirinya untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya.[3] Konsekuensi logis dari pemikiran ini adalah bahwa negara wajib menjamin dan melindungi berbagai hak yang dimiliki rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Dengan demikian, pemahaman tentang HAM menjadi sangat krusial bagi siapa saja yang ingin memahami dinamika sistem hukum tata negara suatu negara dan kualitas demokrasinya.
Indonesia, sebagai negara bangsa yang baru merdeka, melalui para pendiri negara menunjukkan kesadaran yang mendalam tentang pentingnya perlindungan HAM dalam konstitusi yang mereka ciptakan. Walaupun dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan terdapat perdebatan mengenai urgensi pengaturan HAM dalam UUD, akhirnya terjadi kompromi yang menghasilkan pengaturan HAM dalam UUD 1945 sebagai fondasi konstitusional.[4] Lebih jauh lagi, melalui serangkaian perubahan UUD 1945 di era reformasi yang dimulai pada 1998, pengaturan HAM dalam konstitusi Indonesia semakin diperluas dan diperkuat, mencerminkan komitmen berkelanjutan negara terhadap perlindungan dan pemajuan HAM.[5][6]
Konsep dan Pengertian Hak Asasi Manusia dari Berbagai Perspektif
Pemahaman tentang konsep HAM memerlukan pendekatan multidimensi yang mengintegrasikan perspektif filosofis, yuridis, dan sosiologis. Jack Donnelly, seorang pakar terkemuka dalam teori HAM, mengemukakan definisi yang menekankan sifat inherent atau melekat dari hak-hak manusia. Menurutnya, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.[7] Definisi ini menekankan bahwa HAM bukan merupakan pemberian dari pemerintah atau lembaga masyarakat, melainkan sesuatu yang secara otomatis dimiliki setiap individu karena statusnya sebagai manusia, yang dengan demikian bersifat universal dan tidak dapat dicabut atau dikurangi.
Michael Haas memberikan perspektif yang berbeda dengan membagi hak ke dalam dua kategori utama yang saling melengkapi.[8] Pertama, hak-hak moral yang dapat dipandang sebagai justifikasi etis untuk memulai, memelihara, dan menghormati perlindungan individu-individu dengan dasar antara lain keadilan dan kemerdekaan, yang bersifat filosofis dan normatif. Kedua, hak-hak hukum yang merupakan pengaturan kelembagaan untuk menjamin perlindungan hukum, diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan bersifat praktis serta implementatif. Perspektif ini penting karena menunjukkan bahwa HAM memiliki dimensi ganda: dimensi moral-filosofis yang universal dan dimensi legal-yuridis yang kontekstual dan dapat bervariasi antar negara.
Dalam konteks hukum Indonesia, pengertian HAM secara normatif tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[9] Definisi ini mencerminkan filosofi Indonesia yang menempatkan Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber dari HAM, yang berbeda dengan perspektif Barat yang sering mengaitkan HAM dengan teori kontrak sosial dan kesetaraan natural. Indonesia berusaha mengintegrasikan nilai-nilai universal HAM dengan nilai-nilai lokal yang berakar dari tradisi dan kepercayaan spiritual bangsa, menciptakan kontekstualisasi HAM yang autentik secara kultural.
Dalam memahami HAM, terdapat beberapa istilah yang perlu dibedakan dengan cermat untuk menghindari kesalahpahaman konseptual. Hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dan dijamin dalam UUD sebuah negara, sementara hak hukum adalah hak-hak yang diatur dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD.[10] Penting dicatat bahwa semua HAM adalah hak konstitusional jika diatur dan dijamin dalam UUD, akan tetapi tidak semua hak konstitusional adalah HAM. Dalam praktik Indonesia, beberapa hak konstitusional hanya berlaku bagi warga negara, misalnya hak milik atas tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA yang menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Hak ini adalah hak konstitusional tetapi bukan HAM dalam arti universal karena terbatas pada warga negara saja.[11]
Demikian pula, pembedaan antara hak warga negara dan hak penduduk menjadi penting dalam menentukan ruang lingkup perlindungan HAM. Hak warga negara adalah hak yang diatur dalam UUD dan peraturan perundang-undangan yang hanya berlaku bagi warga negara, sementara hak penduduk adalah hak yang berlaku bagi penduduk dari negara tersebut, termasuk penduduk asing.[12] Ciri-ciri pembedaannya dapat dilihat dari redaksi pasal: penggunaan frasa seperti “Segala” atau “Tiap-tiap warga negara berhak…” mengindikasikan hak warga negara, sedangkan “Setiap orang berhak…” mengindikasikan hak penduduk. Contohnya, hak untuk memeluk agama dan beribadat sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 berlaku bagi setiap orang, termasuk penduduk asing, bukan hanya warga negara.
Sejarah Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia
Perkembangan pemikiran tentang HAM merupakan perjalanan panjang yang mencerminkan upaya manusia untuk menemukan formulasi universal tentang hak-hak fundamental yang harus dihormati dalam masyarakat. Berdasarkan sejarah perkembangannya, jaminan terhadap HAM dapat dibagi dalam fase-fase yang mencerminkan perjuangan masyarakat di negara-negara modern Eropa dan Amerika untuk membebaskan diri dari tirani dan membangun tatanan yang lebih manusiawi.[13]
Fase pertama HAM ditandai dengan perlawanan masyarakat untuk membatasi kekuasaan yang sewenang-wenang dari pemerintahan aristokrat dan monarki absolut yang mendominasi eropa abad pertengahan. Inggris merupakan negara pertama yang memulai sejarah panjang perjuangan sistematis untuk HAM dalam bentuk yang terorganisir.[14] Pencapaian pertama adalah pemberian Magna Charta Libertatum pada tahun 1215 kepada para bangsawan, yang melarang penahanan, penghukuman, dan perampasan benda secara sewenang-wenang. Walaupun awalnya Magna Charta hanya menjadi perlindungan bagi kalangan bangsawan, dokumen ini berkembang menjadi simbol perlindungan hak-hak fundamental bagi seluruh masyarakat dalam perjalanan sejarah selanjutnya. Kemudian, pada tahun 1679, Inggris menghasilkan Habeas Corpus Declaration yang menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada seorang hakim dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan, merupakan langkah signifikan dalam melindungi kebebasan individu dari penahanan sewenang-wenang.[15]
Fase kedua HAM adalah perlawanan untuk membuat kewarganegaraan lebih umum dan inklusif dari populasi secara keseluruhan, dan secara khusus memperluas hak untuk memilih serta mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan tuan tanah. Meskipun hal ini bermula dari defisit keuangan kerajaan yang membutuhkan bantuan keuangan dari bangsawan di parlemen, hasilnya berdampak positif pada perkembangan demokrasi perwakilan dan konsep partisipasi politik yang lebih luas. Ketika rakyat menjadi berdaulat melalui pemilihan wakil-wakil mereka di parlemen, struktur parlemen berevolusi tidak hanya terdiri dari kamar yang mewakili bangsawan dan gereja, tetapi juga kamar yang mewakili rakyat jelata, menciptakan mekanisme representasi yang lebih inklusif.[16]
Secara teoritis, fase kedua ini dikemukakan oleh John Locke dalam karya seminalnya Two Treatises of Government yang diterbitkan pada 1690. Locke mengemukakan pemikiran revolusioner bahwa setiap manusia dalam keadaan alami memiliki kebebasan dan setara, akan tetapi keadaan sangat tidak aman karena ancaman dari orang lain. Oleh karena itu, manusia secara bersama-sama mempertahankan hidup, kebebasan, dan harta milik mereka melalui pembentukan negara.[17] Pemikiran Locke ini menjadi fondasi bagi konsep kontrak sosial yang berbeda dengan Rousseau, di mana individu menyerahkan sebagian kebebasan mereka kepada negara untuk melindungi hak-hak fundamental mereka, menciptakan sistem saling timbal balik antara negara dan warga.
Fase ketiga ditandai dengan munculnya konsep hak kodrati yang menekankan bahwa hak-hak tertentu inheren pada setiap manusia dan tidak tergantung pada pengakuan negara. Akan tetapi, konsep ini mendapat tantangan serius pada abad ke-19 ketika Edmund Burke, seorang pemikir Irlandia yang mencurigai Revolusi Perancis, menentang teori hak-hak kodrati dan menuduh para penyusun Declaration of the Rights of Man and of the Citizen mempropagandakan rekaan yang menakutkan mengenai persamaan manusia.[18] Namun, kritik yang paling terkenal dan sistematis datang dari Jeremy Bentham, seorang filsuf utilitarian Inggris, yang mengajukan pertanyaan fundamental tentang bagaimana kita dapat mengetahui dari mana asal hak-hak kodrati itu, apa sajakah hak itu, dan apa isinya. Kritiknya bahwa teori hak-hak kodrati tidak dapat diverifikasi dan dikonfirmasi kebenarannya menjadi landasan bagi serangan yang lebih sistematis dari mazhab positivisme hukum.[19]
Generasi-Generasi Hak Asasi Manusia
Karel Vasak, seorang ahli hukum dari Perancis, mengembangkan kerangka analitis yang sangat berpengaruh dengan menggunakan istilah generasi untuk menunjuk pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu.[20][21] Vasak membuat kategori generasi berdasarkan slogan revolusi Perancis yang terkenal: kebebasan, persamaan, dan persaudaraan, menciptakan struktur konseptual yang membantu memahami evolusi HAM secara sistematis dan historikal. Kerangka generasi ini telah menjadi alat analitis yang sangat berpengaruh dalam literatur akademik HAM internasional dan digunakan secara luas dalam pengajaran hukum di berbagai universitas.
Generasi pertama HAM sering dirujuk untuk mewakili hak-hak sipil dan politik yang muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan absolutisme negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya, ditandai dengan munculnya dalam revolusi hak di Amerika Serikat dan Perancis pada abad ke-17 dan ke-18.[22][23] Karena itu, hak-hak generasi pertama sering disebut sebagai hak-hak klasik yang mencerminkan aspirasi fundamental manusia untuk kebebasan dan otonomi. Pada hakikatnya, hak-hak generasi pertama hendak melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghormati otonomi setiap orang atas dirinya sendiri, yang dalam ilmu politik disebut sebagai kedaulatan individu.[24]
Termasuk dalam generasi pertama ini adalah hak hidup, keutuhan jasmani, hak kebebasan bergerak, hak suaka dari penindasan, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan untuk berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari hukum yang berlaku surut, dan hak mendapatkan proses peradilan yang adil.[25][26] Hak-hak generasi pertama sering pula disebut sebagai hak-hak negatif atau negative rights. Istilah negatif di sini tidak terkait dengan nilai-nilai buruk, melainkan merujuk pada tiadanya campur tangan terhadap hak-hak dan kebebasan individual.[27][28] Hak-hak ini menjamin suatu ruang kebebasan di mana individu sendirilah yang berhak menentukan dirinya sendiri, tanpa intervensi dari pihak ketiga atau negara yang dapat membatasi atau melanggar hak-haknya.
Generasi kedua HAM diwakili oleh perlindungan bagi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang, mulai dari makanan sampai pada kesehatan dan pendidikan.[29][30] Hak-hak ini muncul sebagai respons terhadap ketidakadilan ekonomi yang dihasilkan oleh perkembangan kapitalisme industri yang tidak terkontrol, dan menjadi prioritas terutama pada abad ke-19 dan ke-20 ketika gerakan buruh mulai menuntut perlindungan sosial. Negara dengan demikian dituntut bertindak lebih aktif dan positif untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut melalui kebijakan sosial dan program kesejahteraan publik. Karena itu, hak-hak generasi kedua ini dirumuskan dalam bahasa yang positif: hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, bukan dalam bahasa negatif seperti hak generasi pertama.[31][32]
Termasuk dalam generasi kedua ini adalah hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perlindungan hasil karya ilmiah, kesusasteraan, dan kesenian.[33][34] Hak-hak generasi kedua pada dasarnya adalah tuntutan akan persamaan sosial dan ekonomi, dan hak-hak ini sering pula dikatakan sebagai hak-hak positif atau positive rights. Hak positif adalah pemenuhan hak-hak tersebut sangat membutuhkan peran aktif negara melalui pengaturan kebijakan, alokasi sumber daya, dan pembentukan lembaga-lembaga publik yang dapat memastikan pemenuhan hak-hak tersebut secara berkelanjutan dan merata.
Hak-hak generasi ketiga diwakili oleh tuntutan atas hak solidaritas atau hak bersama yang muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau dunia ketiga atas tatanan internasional yang adil dan lebih menguntungkan.[35][36] Melalui tuntutan atas hak solidaritas itu, negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut: hak atas pembangunan yang berkelanjutan dan merata, hak atas perdamaian yang stabil, hak atas sumber daya alam sendiri tanpa eksploitasi, hak atas lingkungan hidup yang baik dan terjaga, serta hak atas warisan budaya sendiri yang dihormati. Hak-hak generasi ketiga mencerminkan perspektif holistik yang menggabungkan elemen dari generasi pertama dan kedua dalam konteks hubungan internasional yang lebih adil.[37][38]
Menurut Jimly Asshiddiqie, seorang ahli hukum tata negara Indonesia terkemuka, ketiga generasi konsepsi HAM tersebut pada pokoknya mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan pemerintahan dalam suatu negara.[39] Lebih lanjut, Asshiddiqie mengusulkan konsep generasi keempat HAM, yang berlandaskan pada pemikiran bahwa persoalan HAM tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup hubungan-hubungan horizontal antar kelompok masyarakat, antar golongan masyarakat, antar golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain, menciptakan dimensi HAM yang lebih kompleks dan multidimensional.
Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diproklamasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan HAM global. Deklarasi ini dimaksudkan sebagai acuan umum hasil pencapaian untuk semua rakyat dan bangsa bagi terjaminnya pengakuan dan penghormatan hak-hak dan kebebasan dasar secara universal dan efektif, baik di kalangan rakyat negara-negara anggota PBB sendiri maupun di kalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi mereka.[40] DUHAM terdiri atas 30 pasal yang memuat hak manusia di hampir seluruh aspek kehidupan, mencakup bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan, dan keamanan badan, diakui kepribadiannya, memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum, mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, masuk dan keluar wilayah suatu negara, mendapatkan asylum, mendapatkan suatu kebangsaan, mendapatkan hak milik atas benda, bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, bebas memeluk agama, bebas mengeluarkan pendapat, bebas berapat dan berkumpul, mendapat jaminan sosial, mendapatkan pekerjaan, berdagang, mendapatkan pendidikan, turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, menikmati kesenian, dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.[41]
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tetap menjadi akar dari kebanyakan instrumen hak asasi manusia internasional yang berkembang kemudian. DUHAM pada akhirnya berkembang menjadi dua kovenan internasional yang mengikat secara hukum dalam berbagai aspek, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, menciptakan kerangka hukum internasional yang lebih komprehensif untuk perlindungan HAM.[42]
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights merupakan produk dari kompromi politik pada era Perang Dingin antara kekuatan negara blok Sosialis dan negara blok Kapitalis. Pada waktu itu, situasi geopolitik ini mempengaruhi proses legislasi perjanjian internasional hak asasi manusia yang sedang digarap oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB, menghasilkan pemisahan kategori hak-hak sipil dan politik dengan hak-hak dalam kategori ekonomi, sosial, dan budaya ke dalam dua kovenan yang terpisah.[43] Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparat represif negara, khususnya aparatur represif negara yang menjadi negara-negara pihak. Maka hak-hak yang terhimpun di dalamnya juga sering disebut sebagai hak-hak negatif yang akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatas atau terlihat minus.[44]
ICCPR mengatur cakupan perlindungan hak-hak sipil dan politik yang meliputi hak hidup dan martabat manusia, persamaan di muka hukum, hak untuk tidak disiksa, persamaan gender, peradilan yang adil, hak-hak minoritas, dan lain-lain. Kovenan ini terdiri dari empat bagian utama yang terstruktur dengan jelas: bagian pertama berisi hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai prinsip fundamental, bagian kedua berisi sejumlah prinsip umum yang diterapkan untuk keseluruhan kovenan termasuk larangan diskriminasi yang komprehensif, bagian ketiga merupakan daftar hak-hak spesifik yang dijamin dalam ICCPR dengan berbagai pasal rinci, dan bagian keempat berisi tentang Komite HAM dan mekanisme pemantauan untuk pelaksanaan Kovenan di negara-negara pihak.[45]
Pasal 2 ayat 1 ICCPR dengan tegas menyatakan bahwa setiap Negara Pihak pada Kovenan berjanji untuk menghormati dan menjamin hak yang diakui dalam Kovenan bagi semua individu yang berada di dalam wilayahnya dan berada di bawah yurisdikasinya, tanpa pembedaan jenis apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, hak milik, status kelahiran atau status lainnya.[46] Ini menunjukkan komitmen global terhadap non-diskriminasi sebagai prinsip fundamental dalam perlindungan HAM. Kovenan ini membentuk badan pengawasannya sendiri, yaitu Komite Hak Asasi Manusia, yang diatur dalam pasal-pasal tertentu dan diserahi mandat untuk mengawasi jalannya pelaksanaan isi kovenan hak sipil dan politik pada semua negara yang menjadi pihak pada Kovenan. Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 yang menunjukkan komitmen konstitusional terhadap standar internasional.[47]
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 mengukuhkan dan menjabarkan pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial, dan budaya dari DUHAM dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum.[48] Kovenan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mencakup 31 pasal dan mengingatkan negara-negara akan kewajibannya menurut Piagam PBB untuk memajukan dan melindungi HAM, mengingatkan individu akan tanggung jawabnya untuk bekerja keras bagi pemajuan dan penaatan HAM yang diatur dalam Kovenan ini dalam kaitannya dengan individu lain dan masyarakatnya.
Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Indonesia
Pancasila sebagai philosofische grondslag atau landasan filosofis Indonesia mengandung prinsip-prinsip utama doktrin HAM yang sangat fundamental dan terintegrasi dengan nilai-nilai sosio-religius masyarakat Indonesia. Setiap sila dalam Pancasila memberikan kontribusi unik dalam perlindungan HAM dan mencerminkan upaya Indonesia untuk mengintegrasikan nilai-nilai universal dengan konteks lokal.[49]
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, bermakna hak setiap orang untuk memilih, memeluk, dan mengamalkan ajaran-ajaran agamanya secara bebas tanpa mengalami gangguan dan juga tanpa mengganggu pihak lain. Sila ini memberikan fondasi religius bagi konsep HAM, mengakui bahwa hak-hak manusia bersumber dari dan harus dihormati sebagai anugerah Tuhan, menciptakan keseimbangan antara universalisme dan ketauhidan.[50][51] Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, adalah ekspresi pengakuan HAM yang bersandar kepada dasar moral tentang keadilan. Manusia yang beradab adalah manusia yang mampu menghargai hak-hak orang lain berdasarkan prinsip persamaan derajat dan martabat, sehingga Sila ini menekankan bahwa HAM tidak dapat dipahami semata-mata dari perspektif individual, tetapi harus diletakkan dalam konteks hubungan antar manusia yang saling menghormati.[52][53]
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, menekankan ciri khas pandangan bangsa Indonesia mengenai HAM, yaitu kendatipun hak-hak individu dan kolektif diakui, persatuan dan kesatuan bangsa harus dijunjung tinggi dan harus mendapat keunggulan.[54][55] Sila ini mencerminkan keseimbangan Indonesia antara pengakuan HAM individual dan kepentingan kolektif bangsa dalam konteks negara yang majemuk dan heterogen. Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan, mengandung inti sari demokrasi khas Indonesia yaitu Demokrasi Pancasila, di mana pengambilan keputusan dilakukan dengan mengingat dasar kerakyatan yaitu keberpihakan kepada rakyat yang diwakili oleh badan-badan permusyawaratan dan perwakilan.[56][57] Sila ini menunjukkan bahwa partisipasi dalam pemerintahan adalah hak fundamental yang harus dijamin melalui institusi yang representatif dan melibatkan musyawarah mufakat.
Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Rakyat Indonesia, mengandung konsep HAM di bidang sosial dan ekonomi, di mana di bidang sosial ditegaskan keseimbangan antara semua anggota masyarakat, sedangkan dalam bidang ekonomi ditegaskan prinsip-prinsip dasar guna usaha bersama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual.[58][59] Sila ini menempatkan tanggung jawab sosial ekonomi negara sebagai bagian integral dari perlindungan HAM, menciptakan keseimbangan antara aspek individual dan kolektif dalam pemenuhan kebutuhan manusia.
Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, pengaturan HAM tercantum dalam pasal-pasal yang terbatas, meliputi Pasal 27 hingga Pasal 31 dengan cakupan relatif sempit.[60] Pasal 27 mengatur tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta hak atas pekerjaan yang layak, Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pikiran, Pasal 29 tentang kebebasan beragama, Pasal 30 tentang hak dan kewajiban dalam bela negara, dan Pasal 31 tentang hak pendidikan. Jaminan tentang HAM sudah diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan, akan tetapi UUD belum mengatur secara rinci dan komprehensif.[61]
Pengaturan tentang HAM dalam UUD 1945 sesudah amandemen menunjukkan semakin banyaknya HAM yang dijamin dan semakin mendalam perlindungannya. Perubahan Kedua dan Keempat UUD 1945 yang terkait dengan jaminan HAM menghasilkan pengaturan HAM yang jauh lebih komprehensif dan detail.[62][63] Dalam perubahan Kedua, ditambahkan Pasal 28A hingga Pasal 28J yang memuat jaminan HAM secara sangat komprehensif. Pasal 28A menjamin setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya dengan perlindungan konstitusional yang kuat. Pasal 28B mengatur hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, serta hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang sistematis.[64]
Pasal 28C mengatur hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, dan ilmu pengetahuan, serta hak memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif bersama dengan komunitas mereka. Pasal 28D mengatur hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak bekerja dengan imbalan dan perlakuan yang adil, hak kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan yang jelas dan terlindungi.[65] Pasal 28E mengatur kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, dan kebebasan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 28F mengatur hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial dengan cara yang bertanggung jawab. Pasal 28G mengatur hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman, dan hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia serta hak memperoleh suaka politik dari negara lain.[66] Pasal 28H mengatur hak hidup sejahtera lahir dan batin, hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan, hak atas jaminan sosial, dan hak atas hak milik pribadi yang dilindungi negara.
Pasal 28I adalah pasal penting yang mengatur hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yang disebut sebagai non-derogable rights atau hak-hak yang tidak dapat dikurangi, meliputi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.[67][68] Pasal 28I juga mengatur hak bebas dari perlakuan diskriminatif dan hak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif, serta menyatakan dengan tegas bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara yang tidak dapat didelegasikan atau diabaikan.[69][70]
Pasal 28J mengatur bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.[71]
Pengaturan HAM dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD dilakukan untuk memastikan bahwa HAM yang dijamin konstitusi dapat diimplementasikan dengan efektif dan menjangkau seluruh aspek kehidupan bernegara. Pengaturan HAM dalam undang-undang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun terdapat undang-undang organik yang secara khusus mengatur tentang HAM yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Undang-undang ini mengatur asas-asas dasar HAM, hak-hak yang dijamin, kewajiban dan tanggung jawab, serta lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan HAM dengan cara yang sistematis dan terstruktur.[72][73]
Asas-asas dasar HAM dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 2 hingga Pasal 8 dan meliputi: pertama, negara RI mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai komitmen konstitusional yang tidak dapat ditawar; kedua, prinsip non-diskriminasi yang berlaku universal tanpa pengecualian; ketiga, jaminan terhadap non-derogable rights yaitu hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun, bahkan dalam kondisi darurat sekalipun; keempat, persamaan di hadapan hukum untuk semua orang tanpa terkecuali; kelima, perlindungan masyarakat adat yang merupakan bagian integral dari masyarakat Indonesia; keenam, diperbolehkannya tidak hanya upaya hukum nasional, juga upaya hukum pada forum internasional untuk memastikan perlindungan yang komprehensif; ketujuh, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah yang tidak dapat dihindari.[74][75]
Lembaga-Lembaga Penegak Hak Asasi Manusia di Indonesia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga independen yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia dengan mandat yang sangat luas dan komprehensif. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 dan kemudian penguatannya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang memberikan dasar hukum yang lebih kuat.[76][77] Posisi KOMNAS HAM dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga negara auxiliary atau lembaga negara penunjang yang independen, tidak berada di bawah kendali langsung eksekutif, legislatif, atau yudikatif, sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan imparsial.[78]
Fungsi-fungsi KOMNAS HAM meliputi studi dan penelitian tentang HAM yang sistematis dan berkelanjutan, perlindungan dan penegakan HAM melalui berbagai mekanisme, riset dan pengembangan wacana HAM untuk memajukan pemahaman publik, edukasi dan sosialisasi HAM kepada masyarakat luas, pemantauan pelaksanaan HAM untuk mendeteksi pelanggaran secara dini, serta mediasi dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui dialog konstruktif.[79][80] Melalui fungsi-fungsi ini, KOMNAS HAM menjalankan peran penting dalam menciptakan budaya HAM yang kuat dan sustainable di Indonesia.
Data terkini dari Catatan Akhir Tahun 2024 KOMNAS HAM menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, KOMNAS HAM telah menerima dan menangani 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM dari seluruh Indonesia maupun luar negeri, mencerminkan tingginya tingkat pelanggaran yang masih terjadi.[81] Sebanyak 2.050 kasus diterima melalui Sekretariat Jenderal KOMNAS HAM di Jakarta dan 255 kasus melalui kantor-kantor regional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penanganan kasus dilakukan melalui fungsi pemantauan, pengawasan, dan penyelidikan yang telah menangani 354 kasus dengan mendalam, sedangkan melalui fungsi mediasi telah dilakukan penutupan atas 63 kasus dengan penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.[82]
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah pengadilan khusus yang bertugas memeriksa dan memutus pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.[83][84] Pelanggaran HAM yang berat yang menjadi kewenangan Pengadilan HAM meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang memiliki dampak masif dan sistematis. Pengadilan HAM memiliki dua bentuk: Pengadilan HAM permanen yang bersifat tetap dan Pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk untuk menangani pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Nomor 26 Tahun 2000, dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.[85][86]
Mahkamah Konstitusi melalui fungsinya dalam menguji konstitusionalitas undang-undang dan menjalankan interpretasi konstitusional, memiliki peran penting dalam perlindungan HAM yang tidak bisa diabaikan dalam sistem ketatanegaraan modern.[87][88] Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji konstitusionalitas berbagai undang-undang telah berkontribusi signifikan dalam memperkuat perlindungan HAM di Indonesia, baik dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, hak-hak perempuan, hak-hak anak, maupun hak-hak minoritas yang sering terpinggirkan dalam proses legislasi normal.[89][90]
Tantangan Implementasi dan Diskursus Universalisme versus Relativisme Budaya
Meskipun Indonesia memiliki landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang komprehensif untuk menjamin perlindungan HAM, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan signifikan yang kompleks dan multidimensi.[91][92][93] Salah satu tantangan utama adalah budaya hukum yang lemah, di mana budaya hukum yang kuat memerlukan tidak hanya kerangka normatif yang jelas, tetapi juga kesadaran masyarakat dan aparatur negara tentang pentingnya HAM, serta komitmen nyata untuk menerapkannya dalam praktik sehari-hari.[94][95]
Implementasi peraturan perundang-undangan tentang HAM sering bersifat tidak konsisten dan selektif, terlihat dari berbagai kasus di mana perlindungan HAM diterapkan berbeda untuk individu atau kelompok yang berbeda, sehingga menimbulkan kesan adanya diskriminasi dalam penegakan hukum yang sistematis.[96][97] Penegakan hukum dalam hal pelanggaran HAM masih lemah, kasus-kasus pelanggaran HAM sering tidak dituntaskan dengan baik, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para korban dan mengurangi efektivitas deterensi dalam mencegah pelanggaran di masa depan.[98]
Meskipun UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan menjamin prinsip non-diskriminasi, dalam praktik diskriminasi masih terjadi di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan akses keadilan.[99] Kelompok-kelompok yang sering mengalami diskriminasi termasuk kelompok minoritas agama, kelompok LGBTQ+, kelompok etnis, dan kelompok ekonomi lemah yang memiliki daya tawar rendah dalam sistem hukum dan sosial. Banyak warga negara yang belum dapat mengakses keadilan dalam hal pelanggaran HAM mereka karena berbagai faktor seperti biaya pengadilan yang tinggi, jarak geografis ke pengadilan, dan kurangnya pengetahuan tentang mekanisme akses keadilan yang tersedia.[100]
Tim Penyusun: Sayyidatun Nashuha Basyar, Resa Yuniarsa Hasan, Syahriza Alkohir Anggoro, M. Akbar Nursasmita, Moh. Rifan
Leave a Reply