POLICY BRIEF: PENYELENGGARAAN PERPAJAKAN DI MALANG RAYA

SERI PENELITIAN & OBSERVASI MAHASISWA NO.1, 2025

Kontributor: Tunggul Anshari; Mohamad Rifan; Fahreza Ahmad Sugianto; Citra Kartika Gusti Putri; Ni Wayan Riska Septia Rini; Viona Nathania Geraldine Arifin; Jasmine Rahmafiola De Ekberg; Shafira Nur Sabrina; Fadhia Putri Nadinda; Shafrina; Adani Dzakia Priyanto; Aida Salsabila EL Islamy; Amilia Khairunnisa; Daffa Hakima Nur Dzaki; Lovely Avisa; Nandzilatul Zahra Arifiani; Salsabila Dianda Putri; Sefyan Hafiz Kamal; Tanaya Azalia; Amsey Anak Elang; Talitha Entik Shafiqah; Lintang Unieq Aura Aisyah; Sheren Feriyani Sarulina Pasaribu; Rachel Liemidia; Putra Taruna Raharja; Nico Ari Wijaya; Muhammad Amdi Rosandi; Moch Isa Akbar Wardhana Gading Suri Nur Avisha; Wardina Ghassani Putri; Tessa Brigitta; Puspita Azka Nagari; Hestu Wening Wikanthi; Dzakkyyah Siwi Laili; Ida Bagus Kade Siwangga Putra; Mario Renaldhi; Nyoman Mantra Adiyoga.

Hukum Pajak memiliki dimensi yang luas dalam sistem hukum Indonesia, tidak hanya sebagai instrumen untuk mengumpulkan pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkeadilan. Dalam konteks pajak daerah, hukum pajak berfungsi untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pemungutan pajak, menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak, serta menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai hukum pajak daerah menjadi sangat penting bagi para mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum dan ekonomi.

Tujuan utama dari hukum pajak di Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan perpajakan daerah, adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Di wilayah Malang Raya, berbagai jenis pajak daerah diberlakukan untuk menunjang pendapatan asli daerah (PAD), termasuk pajak kos, pajak daerah atas penjualan barang dan jasa tertentu, retribusi parkir, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan-kebijakan ini memiliki tantangan tersendiri, baik dari segi implementasi, penegakan hukum, maupun kepatuhan wajib pajak.

Kompilasi hasil observasi ini mencakup empat kajian utama yang disusun dalam bentuk policy brief, yaitu:

1) Policy Brief atas Penyelenggaraan Pajak Kos di Wilayah Sumbersari

2) Policy Brief atas Penyelenggaraan Pajak Daerah Penjualan Barang dan Jasa Tertentu (Makanan/Minuman) di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang

3) Policy Brief atas Penyelenggaraan Retribusi Parkir di Mall Olympic Garden: Tarif Retribusi Parkir PTJU Berbeda dengan Dasar Hukum Pemungutan

4) Policy Brief atas Perubahan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan di Jalan Kayutangan, Kota Malang

Setiap kajian dalam kompilasi ini menggambarkan realitas perpajakan daerah di Malang Raya serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pemangku kebijakan dan masyarakat dalam rangka menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *