POLICY BRIEF: HASIL OBSERVASI DALAM KACAMATA SOSIOLOGI HUKUM

SERI PENELITIAN & OBSERVASI MAHASISWA NO.1, 2025

Kontributor: Aida Salsabila EL Islamy; Aurel Fitra Nora Zharyn; Daniel Sinaga; Ni Made Ana Maharani; Olivia Lovena Gunawan; Stephanie Gabriella Prescylla Lestari; Zevanya Jihan Khalilah Jasmine; I Gede Damar Hadi Kusuma; Naifa Andini Rahman; Renata Uli Arta Siadari; Jacqueline Constantina; G.W. Jordan Junior Putra Purba; Heren Puja Desfitra; Umar Al Faruq; Evita Ruth Anggia; Lovely Avisa; Axelius Moses Ricky; Natanlie Van Dega S.; Shafa Jaatsiy Thursina; Debora Gracia Audriana; Alyssa Saniyya Herlambang; Mutamimul Yhauma; Alya Ufairah; Zhafrano Deniver Saynapar; Ni Wayan Putri Ayu Damarsanti; Selvri Anandita Salsabila; Nindi Janetri Jafri; Adinda Okta Sayidina; Nadhira Salsabila; Salsabila Naila Rahma Putri Prasetyo; Adinda Olivia Mawahdah; Ferio Ivan Mulyono; Wening Ayu Pangesti; Shafwah Diah Nabiilah;

Editor: Mohamad Rifan

Kata Pengantar: Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.H.

Penelitian ini disusun sebagai bagian dari pengayaan materi dan pemahaman mahasiswa fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, dengan tujuan untuk memberikan analisis kritis terhadap berbagai fenomena hukum yang berkembang dalam masyarakat, khususnya di lingkungan kampus dan Kota Malang. Kompilasi ini mencakup hasil observasi yang mendalam terhadap penerapan kebijakan, peraturan, serta dampaknya terhadap perilaku individu dan kelompok dalam konteks sosial dan hukum. Sosiologi Hukum, sebagai cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, memberikan landasan teoritis yang penting dalam menganalisis hasil-hasil observasi ini.

Melalui pendekatan sosiologis, penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimana peraturan-peraturan yang ada mempengaruhi struktur sosial, nilai-nilai yang berkembang, serta perilaku individu dalam menjalankan kewajiban dan hak mereka di dalam masyarakat. Dalam konteks ini, kami melakukan lima observasi utama yang mencakup berbagai aspek sosial dan hukum yang berhubungan dengan kehidupan mahasiswa dan masyarakat di sekitar kampus Universitas Brawijaya.

Observasi pertama, mengenai perilaku mahasiswa terhadap kebijakan larangan merokok di kampus, mengarah pada pemahaman tentang norma sosial yang berkembang di lingkungan akademik dan bagaimana hukum berperan dalam menciptakan aturan untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan bersama. Melalui teori fungsionalisme dalam sosiologi hukum, kebijakan ini dapat dilihat sebagai salah satu bentuk kontrol sosial yang bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan kesejahteraan dalam masyarakat kampus. Penelitian ini mengkaji seberapa besar pengaruh kebijakan tersebut dalam mengubah perilaku mahasiswa, serta faktor-faktor sosial yang mempengaruhi tingkat kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Selanjutnya, observasi terhadap Pasal 6 Huruf (j) Peraturan Rektor Nomor 63 Tahun 2023 tentang Kode Etik Mahasiswa yang berkaitan dengan larangan merokok di kawasan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menggali lebih dalam tentang internalisasi norma dan etika dalam kehidupan mahasiswa. Dalam perspektif sosiologi hukum, ini dapat dianalisis melalui pendekatan interaksionisme simbolik, yang berfokus pada cara individu berinteraksi dan membentuk makna dalam menjalani aturan yang ada. Kami mengamati bagaimana mahasiswa memaknai aturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari mereka, dan bagaimana aturan ini diterima atau ditolak dalam berbagai situasi sosial yang berbeda.

Penelitian ketiga, yang berfokus pada efektivitas kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penggunaan helm di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, membawa kita pada wacana sosiologi hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum di ruang publik. Penggunaan teknologi dalam penegakan hukum menggambarkan dinamika hubungan antara negara, teknologi, dan masyarakat. Dalam hal ini, teori rasionalitas dalam sosiologi hukum dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana masyarakat merespons keberadaan teknologi ETLE sebagai bentuk pengawasan sosial yang lebih ketat dan lebih otomatis. Observasi ini juga menyoroti bagaimana kepatuhan terhadap hukum dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti pengawasan teknologi dan kebijakan yang mendukungnya.

Selanjutnya, rekan-rekan Mahasiswa juga melakukan observasi terhadap penggunaan fasilitas pelican crossing dan jembatan penyebrangan orang dalam konteks penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam perspektif sosiologi hukum, penelitian ini mengkaji bagaimana fasilitas umum ini menjadi alat untuk memperkuat norma-norma keselamatan berlalu lintas dan bagaimana masyarakat menanggapi fasilitas tersebut dalam konteks mobilitas sehari-hari mereka. Ini membuka ruang bagi diskusi tentang hubungan antara struktur sosial dan hukum, serta bagaimana infrastruktur publik mendukung atau terkadang bertentangan dengan kebiasaan dan praktik sosial masyarakat.

Penelitian (Observasi) terakhir dalam kompilasi ini mengkaji penegakan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan terhadap penjual kaki lima (PKL) di sekitar Gerbang Veteran Universitas Brawijaya. Dalam kajian ini, kami melihat hubungan antara kebijakan penegakan hukum dan dinamika sosial-ekonomi masyarakat, khususnya para PKL yang seringkali menjadi subjek penegakan hukum yang tidak adil. Melalui perspektif sosiologi hukum kritis, kami menganalisis bagaimana hukum berfungsi untuk menegakkan ketertiban, namun juga dapat memperburuk ketidaksetaraan sosial jika tidak diimbangi dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan inklusif. Penelitian ini menjadi penting untuk memahami bagaimana kebijakan hukum dapat diterima atau ditentang oleh masyarakat yang terdampak.

Melalui kompilasi observasi ini, diharapkan dapat memperkaya pemahaman kita tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan realitas sosial di sekitarnya. Dalam konteks ini, setiap hasil observasi memberikan gambaran tentang betapa kompleksnya hubungan antara hukum, masyarakat, dan perilaku individu. Oleh karena itu, penelitian ini tidak hanya relevan bagi studi sosiologi hukum, tetapi juga bagi pengembangan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *