Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 November 2025
Materi presentasi tentang “Unsur dan Sifat Negara” menyajikan konsep fundamental dalam ilmu negara yang menjadi landasan pemahaman mengenai eksistensi dan karakteristik negara sebagai entitas politik dan hukum. Esai ini akan menguraikan secara mendalam mengenai sifat hakikat negara, unsur-unsur pembentuk negara, hubungan antar unsur, serta status rakyat terhadap negara berdasarkan teori Djoko Sutono.
Sifat Hakikat Negara
Negara sebagai organisasi politik dan sosial memiliki sifat-sifat khas yang membedakannya dari bentuk organisasi lain. Menurut Prof. Miriam Budiardjo, negara memiliki tiga sifat hakikat yang esensial, yaitu sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua. Ketiga sifat ini mengungkapkan bagaimana negara bertindak terhadap warga negaranya serta bagaimana negara mengatur dan mengendalikan kehidupan bermasyarakat.
Sifat Memaksa (Coercive Nature)
Sifat memaksa negara menggambarkan kekuatan yang dimiliki negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Negara dibenarkan menggunakan kekuasaannya untuk memakai setiap instrumen yang dimiliki, bahkan yang berdampak pada fisik maupun materi. Negara memiliki hak untuk menggunakan kekuasaan, termasuk kekuatan fisik, untuk menegakkan ketertiban dan mencegah kekacauan.
Sarana untuk mencapai ketertiban tersebut adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya di masyarakat. Dalam masyarakat yang homogen dan memiliki konsensus nasional yang kuat, sifat memaksa negara ini tidak begitu menonjol. Namun di negara baru yang belum bersifat homogen dan konsensus nasionalnya belum kuat, sifat paksaan ini nampak jelas. Contoh konkret sifat memaksa adalah ketentuan yang mengharuskan warga negara membayar pajak dan menghukum denda bagi yang melanggarnya.
Sifat Monopoli (Monopolistic Nature)
Sifat monopoli negara mengacu pada hak tunggal negara dalam mengontrol hal-hal penting yang berkaitan dengan kepentingan publik. Negara telah menentukan ideologinya dan tujuan negara, sehingga warga harus mengikutinya. Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengendalikan segala sesuatu yang bersifat vital bagi kehidupan masyarakat, seperti sumber daya alam, layanan publik, dan kebijakan ekonomi.
Monopoli negara tidak hanya terbatas pada ekonomi, tetapi juga mencakup aspek politik dan sosial, termasuk pengaturan aliran kepercayaan dan larangan terhadap ideologi atau kelompok yang bertentangan dengan ideologi negara. Contohnya, negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara. Negara juga memiliki monopoli dalam hal penggunaan kekuatan fisik, seperti penegakan hukum dan militer.
Sifat Mencakup Semua (All-Embracing/Universal Nature)
Sifat mencakup semua atau universal mencerminkan bahwa setiap peraturan, hukum, dan kebijakan yang dibuat oleh negara berlaku untuk seluruh warga negara tanpa pengecualian. Tidak ada satupun individu, kelompok, atau kelas sosial yang dapat mengecualikan dirinya dari kewajiban untuk mematuhi hukum negara.
Sifat ini menggarisbawahi prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), di mana setiap orang, baik pejabat negara maupun rakyat biasa, harus tunduk pada peraturan yang ada. Tidak ada bedanya presiden, pejabat, anggota DPR dengan rakyat biasa—semua sama di mata hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan memastikan bahwa tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat tercapai.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur negara adalah elemen atau bagian-bagian penting dari kesatuan yang besar dari suatu organisasi negara, atau hal-hal yang dianggap perlu untuk terbentuknya suatu negara. Secara teoritis, unsur negara dibedakan menjadi dua kategori utama: unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Unsur Konstitutif
Unsur konstitutif merupakan unsur yang mutlak harus ada pada saat suatu negara didirikan. Tanpa terpenuhinya unsur konstitutif, suatu entitas tidak dapat dikategorikan sebagai negara. Unsur konstitutif terdiri dari tiga elemen fundamental: wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah (a defined territory) merupakan unsur mutlak sebuah negara yang menjadi landasan material atau fisik. Wilayah suatu negara merupakan kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Rakyat (a permanent population) adalah semua orang yang secara nyata ada di suatu wilayah, serta tunduk dan patuh pada peraturan negara tersebut. Keberadaan rakyat merupakan unsur penting bagi terbentuknya sebuah negara karena rakyat berperan sebagai penggerak supaya organisasi negara berjalan dengan optimal. Rakyat dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk, serta warga negara dan bukan warga negara.
Pemerintahan yang Berdaulat (a government) merupakan unsur yang diperlukan untuk mengatur penggunaan dan pengamanan wilayah serta membina tata tertib dalam masyarakat. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi di suatu negara yang berlaku untuk seluruh wilayah dan segenap rakyat di negara tersebut. Menurut Konvensi Montevideo 1933, pemerintahan yang berdaulat merupakan salah satu syarat mutlak pembentukan negara.
Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri, tetapi boleh dipenuhi setelah suatu negara berdiri. Unsur deklaratif berupa pengakuan dari negara lain. Pengakuan ini memperkuat terbentuknya sebuah negara dan memungkinkan negara tersebut untuk berinteraksi dalam komunitas internasional.
Konvensi Montevideo 1933 menyebutkan unsur keempat yaitu kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain (a capacity to enter into relations with other states). Unsur ini berkaitan erat dengan pengakuan internasional dan kemampuan negara untuk berpartisipasi dalam hubungan diplomatik.
Hubungan Antar Unsur Negara
Hubungan antara unsur konstitutif dan unsur deklaratif dibagi menjadi dua golongan berdasarkan teori yang berbeda:
Teori Hubungan Bersyarat (Teori Konstitutif)
Menurut teori konstitutif atau evidentiary theory, unsur klasik harus dilengkapi unsur lainnya untuk dapat dikategorikan sebagai negara. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara baru hanya menjadi subjek hukum internasional setelah diakui oleh negara-negara lain. Artinya, eksistensi hukum suatu negara bergantung pada pengakuan dari komunitas internasional.
Pendukung utama teori ini adalah Lauterpacht yang menyatakan bahwa “a state is, and becomes, an international person through recognition only and exclusively“. Hukum internasional akan mengakui suatu negara apabila unsur negara secara klasik tersebut telah mendapat pernyataan sedemikian dari negara lainnya. Contoh penerapan teori ini dapat dilihat dalam kasus Taiwan, yang meskipun memiliki pemerintahan dan populasi yang stabil, tidak diakui oleh banyak negara karena tekanan politik dari Tiongkok.
Teori Hubungan Mutlak (Teori Deklaratif)
Menurut teori deklaratif, dengan adanya unsur klasik saja sudah dianggap terbentuk negara. Teori ini menyatakan bahwa pengakuan tidak menciptakan suatu negara karena lahirnya suatu negara semata-mata merupakan suatu fakta murni, dan pengakuan hanya merupakan penerimaan fakta tersebut.
Hukum internasional secara ipso facto (faktual), jika unsur negara secara klasik telah dipenuhi, maka negara tersebut harus diakui secara internasional. Pengakuan hanyalah pernyataan formal bahwa suatu negara telah memenuhi syarat sebagai subjek hukum internasional. Eksistensi negara tidak bergantung pada pengakuan, melainkan pada terpenuhinya unsur-unsur konstitutif negara.
Dalam praktik hukum internasional kontemporer, teori deklaratif lebih banyak diterima. Namun bukan berarti teori konstitutif sepenuhnya salah—kedua teori ini mempunyai alasan masing-masing yang benar dan dalam beberapa keadaan keduanya pun benar. Suatu negara atau pemerintah tidak akan mendapatkan status dari negara lain kecuali negara tersebut diakui oleh negara yang bersangkutan (teori konstitutif), namun bukan berarti bahwa negara tersebut tidak ada (teori deklaratif).
Status Rakyat Terhadap Negara (Teori Djoko Sutono)
Dengan memiliki status sebagai warga negara, seseorang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan tersebut berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik. Djoko Sutono, seorang ahli hukum tata negara Indonesia, mengembangkan teori mengenai status rakyat terhadap negara yang terbagi dalam empat kategori:
Status Positif
Status positif memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan, dan sebagainya. Rakyat berhak mendapatkan perlindungan HAM, dimana negara hadir dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati kepentingan rakyat.
Untuk melaksanakan kepentingan warga negara dalam hal-hal tersebut, negara membentuk badan-badan pengadilan, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga-lembaga lainnya. Status positif ini mencerminkan kewajiban negara untuk secara aktif memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga negaranya.
Status Negatif
Status negatif memberikan jaminan kepada warga negara bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya. Dalam konteks ini, campur tangan negara terhadap hak-hak asasi warga negaranya terbatas, untuk mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari negara.
Berbeda dengan hak yang bersifat ekonomi yang memerlukan intervensi negara, hak sipil seperti kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan privasi harus dilindungi dari intervensi negara yang berlebihan. Meskipun demikian, dalam keadaan tertentu negara dapat melakukan pembatasan hak-hak asasi rakyatnya jika tindakannya ditujukan untuk kepentingan umum yang lebih besar.
Konsep ini sejalan dengan pembedaan antara hak negatif dan hak positif dalam diskursus hak asasi manusia internasional. Hak sipil dan politik dianggap sebagai ‘hak negatif’ karena respon pemerintah diharapkan sangat minim dalam interaksi kebebasan sipil dan politik.
Status Aktif
Status aktif menegaskan bahwa warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan sebagai subjek. Dalam status ini, warga negara tidak hanya menjadi objek dari kebijakan negara, tetapi juga menjadi partisipan aktif dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan.
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Contoh konkret dari status aktif ini adalah hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak mengajukan pendapat kepada pemerintah, serta hak untuk berorganisasi dan berserikat.
Status Pasif
Status pasif mewajibkan warga negara untuk menaati hukum dan aturan yang dikeluarkan negara. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam status ini, warga negara berkewajiban untuk tunduk pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh negara. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari keberadaan warga negara dalam suatu sistem kenegaraan yang memerlukan ketertiban dan kepatuhan hukum untuk mencapai tujuan bersama.
Relevansi Teoritis dan Praktis
Pemahaman mengenai unsur dan sifat negara memiliki signifikansi penting baik dalam tataran teoretis maupun praktis. Secara teoretis, konsep-konsep ini menjadi landasan bagi kajian ilmu negara (staatswissenschaft) dan hukum tata negara (staatsrecht). Pemahaman yang tepat tentang unsur negara diperlukan untuk mengidentifikasi apakah suatu entitas politik dapat dikategorikan sebagai negara dalam hukum internasional.
Dari perspektif praktis, teori tentang sifat negara memberikan kerangka pemahaman mengenai legitimasi tindakan negara terhadap warga negaranya. Sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua harus dijalankan dalam koridor hukum dan ditujukan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan penguasa semata.
Teori Djoko Sutono tentang status rakyat terhadap negara sangat relevan dalam konteks negara hukum Indonesia. Keempat status tersebut—positif, negatif, aktif, dan pasif—mencerminkan hubungan timbal balik yang seimbang antara hak dan kewajiban warga negara di satu sisi, serta hak dan kewajiban negara di sisi lain. Konsep ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan kekuasaan negara melalui hukum.
Penutup
Unsur dan sifat negara merupakan konsep fundamental dalam ilmu negara yang memberikan pemahaman komprehensif mengenai hakikat negara sebagai organisasi politik tertinggi. Tiga sifat hakikat negara—memaksa, monopoli, dan mencakup semua—menunjukkan karakteristik khas yang membedakan negara dari organisasi sosial lainnya. Ketiga sifat ini harus dijalankan secara proporsional dan dalam kerangka hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Unsur konstitutif yang meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat merupakan syarat mutlak bagi eksistensi suatu negara, sementara unsur deklaratif berupa pengakuan negara lain memperkuat kedudukan negara dalam pergaulan internasional. Perdebatan antara teori konstitutif dan deklaratif mencerminkan kompleksitas pengakuan negara dalam hukum internasional.
Teori Djoko Sutono tentang status rakyat terhadap negara memberikan kerangka analisis yang komprehensif mengenai hubungan hukum antara warga negara dan negara. Keempat status—positif, negatif, aktif, dan pasif—menggambarkan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang harus dijaga untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Leave a Reply